| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0954124178731000 | Rp 929,560,620 | 94.55 | 95.64 | - | |
| 0025314832731000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi secara online maupun offline sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi secara online maupun offline sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan | |
| 0805626405731000 | - | - | - | - | |
| 0020901062732000 | - | - | - | Tidak melampirkan sertifikat standar yang terverifikasi | |
| 0809522089814000 | - | - | - | - | |
| 0023003882735000 | - | - | - | - | |
| 0020462115721000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi secara online maupun offline sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat standar yang terverifikasi. Sertifikat standar yang di kirimkan bukan atas nama PT. ARISTA GEMILANG KONSULINDO |
| 0925787004822000 | - | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi secara online maupun offline sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan | |
CV Arsa Jasa Konsultan | 00*8**7****32**0 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi secara online maupun offline sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan |
CV Soe Darma Engineering | 10*1**1****20**8 | - | - | - | Tidak melampirkan sertifikat standar yang terverifikasi |
| 0015178460731000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi secara online maupun offline sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan | |
| 0026616722722000 | - | - | - | Sertifikat standar belum terverifikasi | |
| 0020431292731000 | - | - | - | Tidak melampirkan sertifikat standar yang terverifikasi | |
| 0029645173802000 | - | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat standar dengan KBLI 71102 | |
| 0850050287731000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi secara online maupun offline sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan | |
| 0020505699731000 | - | - | - | - | |
CV Profil Jasa Mandiri | 09*8**3****31**0 | - | - | - | - |
| 0027468172733000 | - | - | - | - | |
| 0912092590732000 | - | - | - | - | |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - | - | - | - |
| 0721165165731000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 Pembataan Kec. Murung Pudak Kode Pos 71571
Telp.(0526) 2021508 Fax.(0526) 2021508, 2021496
Website : www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN TABALONG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN / KOTA
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN JEMBATAN
NAMA PPK : Ir. HJ. SUNENGSI, ST.
PEKERJAAN : PENGAWASAN TEKNIS PEMBANGUNAN JEMBATAN
RANGKA UWIE
LOKASI : KECAMATAN MUARA UYA
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pekerjaan : Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Rangka Uwie
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar : Salah satu misi pembangunan Kabupaten Tabalong tahun
Belakang 2025 sampai tahun 2030 yaitu untuk mewujudkan kemandirian
daerah yang dituangkan dalam tujuan yang dilaksanakan Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten dalam
Rencana Strategis (Renstra) 2025 – 2030 yaitu untuk
mewujudkan jaringan jalan dan jembatan kabupaten yang
berkualitas dan mantap untuk memudahkan akses terhadap
kegiatan ekonomi dan pelayanan publik. Dalam hal
melaksanakan tujuan tersebut maka Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong melakukan salah
satu kebijakan dengan melakukan pembangunan dan
peningkatan jalan dan jembatan beserta bangunan
pelengkapnya yang berorientasi untuk menghubungkan pusat-
pusat kegiatan terutama pada daerah-daerah terisolir dan
penataan kota dalam wilayah kabupaten.
Jalan dan jembatan sebagai salah satu prasarana utama sektor
kebinamargaan mempunyai peranan dalam mendukung
terwujudnya sarana pembangunan. Konektivitas jaringan jalan
inimemberikan dampak yang sangat signifikan terhadap
pengembangan wilayah. Fungsi utama jalan dan jembatan
adalah untuk mendukung kegiatan pembangunan sektor
produksi dan jasa suatu wilayah sehingga terwujud keselarasan
pembagian dan kesesuaian pertumbuhan wilayah regional,
perkotaan dan perdesaan yang diselenggarakan secara
holistik, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan
memberdayakan masyarakat.
Adapun program untuk mencapai tujuan dan kebijakan dalam
melaksanakan kegiatan yaitu penyelenggaraan jalan dengan
kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota dengan sub
kegiatan Pembangunan Jembatan. Salah satu jembatan yang
diperlukan adalah perlunya adanya Jembatan Uwie yang
menghubungkan antara Desa Uwie dan pusat Kecamatan
Muara Uya. Dalam hal pembangunan Jembatan Uwie tersebut
diperlukan pengawasan teknis.
Pada pengadaan bangunan sipil, selain pembangunan fisik
yang dilaksanakan oleh pihak kontraktor, demi kelancaran
pelaksanaan dan mengarahkan proses pelaksanaan pekerjaan
di lapangan serta mengurangi adanya deviasi akibat
penyimpangan yang mungkin terjadi maka diperlukan suatu
tindakan pengawasan yang secara umum pengawasan
pelaksanaan fisik di lapangan ditugaskan kepada Pihak Ketiga,
yaitu kepada Konsultan Pengawas yang bertugas melakukan
pengawasan terhadap pekerjaan yang menyangkut aspek
mutu, waktu dan biaya dan bertanggung jawab atas semua
kegiatan teknis yang dikerjakan oleh pihak kontraktor dan
Konsultan pengawas bertanggung jawab kepada Pengguna
Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Untuk keperluan tersebut maka dialokasikanlah dana untuk
pekerjaan jasa konsultansi pengawasan konstruksi berupa
Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan
Rangka Uwie.
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 1 dari 14 halaman
2. Maksud dan : a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Tujuan konsultan perencana yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pengawasan;
b. Dengan penugasan ini diharap konsultan pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, serta konsultan pengawas
bisa melaksanakan tugasnya dalam membantu Satuan
Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Tabalong dalam melakukan
pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi
di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan
konstruksi, berhubung adanya keterbatasan tenaga Satuan
Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari
segi kualifikasinya, meminimalkan kendala-kendala teknis
yang sering dihadapi oleh Penyedia pekerjaan konstruksi di
lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi
persyaratan spesifikasinya, memberi kepastian dan
jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi sesuai
dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum
dalam dokumen kontrak, dan membantu menyelesaikan
revisi desain, bilamana terdapat perbedaan antara desain
yang ada dengan kondisi di lapangan.
3. Target/Sasaran : Terlaksananya kelancaran pekerjaan pembangunan yang
dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana/Pemborong, yang
menyangkut kualitas, kuantitas, biaya, waktu dan ketetapan
pekerjaan, sehingga hasil akhir berupa jalan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen kontrak dan
telah diterima dengan baik oleh Pengguna Anggaran dan
kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan
dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian kelengkapan
dokumen proyek, sehingga kinerja jalan dan jembatan yang
ditangani diharapkan dapat memberikan layanannya sampai
akhir umur rencana.
4. Lokasi Kegiatan : Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan Rangka Uwie
ini berlokasi di Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.
5. Sumber : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan:
Pendanaan
a. Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025
b. Pagu Anggaran : Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah)
c. Harga Pekiraan Sendiri (HPS) : Rp. 999.990.120,-
(Sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
ratus sembilan puluh ribu seratus dua puluh rupiah)
termasuk PPN.
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 2 dari 14 halaman
6. Nama : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
Organisasi pengadaan konsultansi:
Pengadaan a. K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Tabalong
b. OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong
c. Nama PPK : Ir. Hj. SUNENGSI, ST.
d. NIP : 19771009 200701 2 010
DATA PENUNJANG
1. Data Dasar : a. Renstra SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Tabalong 2025-2030;
b. RPJMD Kabupaten Tabalong 2025-2030;
c. Harga Satuan Dinas Pekerjaan Umum Tahun Anggaran
2025;
d. Standar satuan Harga Barang/Jasa APBD Tahun
Anggaran 2025;
e. Dokumen Kontrak Pekerjaan Konsultansi antara PPK
Pekerjaan Konsultansi dan Penyedia Jasa Konsultansi
yang termasuk dalam lingkup pengawasan;
f. Dokumen/Data lainnya apabila diperlukan.
2. Standar Teknis : a. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 untuk
Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan, meliputi :
1. Divisi Umum
2. Divisi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
3. Divisi Drainase
4. Divisi Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
5. Divisi Pekerjaan Preventif
6. Divisi Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton
Semen
7. Divisi Perkerasan Aspal
8. Divisi Struktur
9. Divisi Rehabilitasi Jembatan
10. Divisi Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-Lain, dan
11. Divisi Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
b. Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan
Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
d. Spesifikasi Khusus
e. Standar Nasional Indonesia (SNI)
f. NSPM Sub-Bidang Bina Marga
3. Studi-Studi : Laporan akhir survey kondisi jembatan tahun terakhir dan
Terdahulu Dokumen hasil Perencanaan Teknis Pembangunan Uwie
4. Referensi : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun
Hukum 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan;
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 3 dari 14 halaman
c. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
13/PRT/M/2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan
Penilikan Jalan;
c. Permen PU No. 19/PRT/M/2011 : Persyaratan Teknis Jalan
(PTJ) dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan (KPTJ);
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan
Jalan;
g. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan
Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2);
h. Dokumen kontrak jasa konsultansi yang menjadi dasar
pelaksanaan tugas personel inti pengawasan;
i. referensi hukum, pedoman, kriteria dan standart yang
berlaku di Indonesia secara umum maupun secara khusus.
RUANG LINGKUP
1. Lingkup : Ruang lingkup pekerjaan jasa konsultansi ini meliputi
Kegiatan melaksanakan Tugas Jasa Konstulansi dan Supervisi Pekerjaan
Pembangunan Jembatan Uwie antara lain:
1. Membuat/menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK)
pekerjaan pengawasan (yang antara lain memuat
proses/tahapan pekerjaan, prosedur, dan jadwal
pelaksanaan pekerjaan) dan menyampaikan serta
mempresentasikannya kepada Direksi Pekerjaan pada saat
PCM pekerjaan konstruksi.
2. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam mengkaji
rencana mutu kontrak (RMK) Penyedia Jasa Konstruksi.
3. Melakukan pengendalian manajemen pelaksanaan
pekerjaan termasuk SMK3K dan keselamatan lalu lintas serta
meminimalkan dampak lingkungan.
4. Membantu Kuasa Pengguna dalam pelaksanaan PCM dan
mencatat seluruh kesepakatan yang kemudian dituangkan
dalam Berita Acara sebagai Dokumen Kegiatan.
5. Mempersiapkan formulir-formulir isian/buku, antara lain :
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 4 dari 14 halaman
a. Laporan Harian.
b. Laporan Mingguan.
c. Laporan Bulanan/Monthly Progress Report.
d. Laporan Teknis (jika diperlukan).
e. Perhitungan kuantitas/data pendukung kuantitas dan
Monthly Certificate.
f. Quality Control/pengendalian mutu selama
periode pelaksanaan sebagai acuan pengawasan
pelaksanaan pembangunan fisik.
6. Membuat struktur organisasi Konsultan Pengawas yang
dilengkapi dengan tugas dan wewenang masing-masing
personil, dan informasi rencana mobilisasi dan demobilisasi
personil tersebut.
7. Membuat rekomendasi tentang jumlah, mutu dan kelaikan
peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi
Penyedia Jasa konstruksi untuk kemudian disampaikan
kepada Direksi Pekerjaan.
8. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan, bersama-
sama dengan Kontraktor dan Direksi pekerjaan (pemberi
tugas).
9. Melakukan pengecekan/pengukuran dimensi pekerjaan
dan melakukan perhitungan kuantitas hasil pekerjaan
sebagai kontrol pengendalian kuantitas, dan informasi
lainnya untuk pembayaran angsuran bulanan.
10. Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan
Penyedia Jasa Konstruksi (berupa rekapitulasi), lengkap
dengan permasalahan dan solusinya (bila ada), juga tentang
status pembayarannya (status MC).
11. Mengevaluasi dan merekomendasi Monthly Certificate (MC).
12. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas
dan kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa konstruksi.
13. Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
disampaikan Penyedia Jasa konstruksi.
14. Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan
digunakan oleh Penyedia Jasa konstruksi.
15. Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada
Direksi pekerjaan.
16. Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat
perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi di
lapangan.
17. Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar
kerja;
18. Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja
kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa Konstruksi.
19. Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja
yang diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dan control
terhadap kuantitas pekerjaan.
20. Memeriksa dan merekemondasi permohonan izin kerja
(request of Work) lengkap dengan lampirannya, yang di
ajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
21. Melaksanakan pengawasan teknis pembangunan jalan
secara professional, efektif dan efisien sesuai dengan
spesifikasi, sehingga terhindar dari resiko kegagalan
konstruksi.
22. Melaksanakan pengendalian mutu pekerjaan di lapangan
dengan menerapkan prosedur kerja dan uji mutu yang
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 5 dari 14 halaman
terukur (kuantitatif) pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan
sesuai dokumen kontrak.
23. Membuat daftar kekurangan (Detect & Dificiencies)
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
24. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan
mingguan pekerjaan konstruksi.
25. Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan
dilapangan dan membuat rekomendasi setiap permasalahan
yang timbul di lapangan kepada Pengguna Jasa.
26. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap
terjadinya perubahan pekerjaan (misalkan : adanya
perubahan desain).
27. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan
dan tuntutan (claims), dan turut serta menyiapkan justifikasi
teknik tentang perubahan tersebut.
28. Melakukan pengecekan atas gambar-gambar terlaksana "As
Built Drawing" yang menggambarkan secara terinci setiap
bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Pengguna
Jasa Konstruksi.
29. Dan hal-hal lain sesuai perintah Direksi Pekerjaan.
2. Keluaran : Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan
jasa konsultansi pengawasan konstruksi ini adalah :
a. Terlaksananya pekerjaan Pengawasan Teknis
Pembangunan Jembatan Rangka Uwie sesuai dengan
kualitas dan kuantitas berdasarkan rencana perekayasaan
dan dokumen-dokumen kontrak kegiatan yang bersangkutan.
b. Laporan tentang kemajuan kegiatan dari segi administrasi,
fisik dan pembayaran.
Konsultan harus membuat laporan yang baik untuk kegiatan
pekerjaan maupun hasil pekerjaan yang harus disusun dalam
Bahasa Indonesia, yang meliputi :
a. Laporan Pendahuluan berisi tentang rencana pengawasan,
data proyek, nama personil, peralatan yang akan digunakan
sebanyak 5 (lima) eksemplar.
b. Laporan Kegiatan Harian berisi tentang (tenaga, bahan-
bahan, alat-alat pekerja yang dikerjakan dan waktu
pelaksanaan pekerjaan).
c. Laporan mingguan sebagai resume dari laporan harian,
sebanyak 3 eksemplar, berisi kemajuan pelaksanaan
pekerjaan per minggu, sebagai bahan rapat diskusi dengan
PPK/PPTK yang berisi ringkasan kemajuan pelaksanaan
pekerjaan dan kendala/permasalahan yang dihadapi di
lapangan.
d. Laporan bulanan sebagai resume dari laporan mingguan,
sebanyak 5 eksemplar, juga berisi laporan rapat dilapangan
(Site Meeting).
e. Dokumentasi Video drone dibuat untuk kemajuan pekerjaan
sebelum, yang sedang dan telah dilaksanakan untuk masing-
masing lokasi pekerjaan yang diawasi.
f. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran
Angsuran.
g. Laporan pengujian kualitas bahan.
h. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.
i. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan, yang dibuat dalam
rangkap 5 (lima). Laporan dalam format kertas A4 dan A3
(untuk gambar dan peta).
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 6 dari 14 halaman
j. Data dalam Hardisk berisi seluruh softcopy laporan-laporan,
perhitungan - perhitungan, gambar - gambar dan dokumentasi
dalam format pdf dan format aslinya
Bantuan-bantuan teknis pengawasan lainnya yang dibutuhkan
selama pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi.
3. Peralatan, : Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas yang diberikan oleh
Material,
PPK:
Personil dan
Fasilitas dari - Personil yakni penugasan Staf Teknik yang akan melakukan
Pejabat pengawasan dan berkoordinasi dengan tim dari Jasa
Pembuat Konsultansi
Komitmen - Fasilitasi perijinan
- Dokumen pelaksanaan yaitu: Gambar-gambar pelaksanaan,
Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing
sampai dengan penunjukan pemborong, Dokumen Kontrak
Pelaksanaan/Pemborong.
- Bar Chart dan S – Curve / Network Planning dari pekerjaan
yang dibuat oleh Kontraktor Konstruksi (setelah disetujui).
- Kerangka Kerja Acuan (KAK) pengawasan.
- Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku
untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk
petunjuk teknis simak pengawasan mutu pekerjaan, dan lain-
lain.
4. Peralatan dan : a. Sesuai yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga;
Material dari b. Kendaraan Roda 4 dan 2, Sewa Kantor, sewa mess, sewa
Penyedia Jasa laptop, sewa printer A3, sewa drone, Alat Tulis Kantor dan
Konsultansi bahan komputer.
c. Biaya peralatan K3 dan Perlengkapan personil (helm safety,
rompi safety, sepatu safety, kotak P3K, seragam, Id card)
Pengadaan perlengkapan tersebut tanpa ada pembayaran
tersendiri, dan sudah termasuk di dalam pembayaran biaya
personal / kontrak secara keseluruhan.
5. Lingkup : Penyedia Jasa memiliki kewenangan sebagai berikut :
Kewenangan 1. Mendapatkan bantuan akses terhadap kebutuhan data yang
Penyedia Jasa tersedia yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya.
2. Menyatakan pendapat lain selama tidak keluar dari KAK yang
telah ditetapkan dan proposal/usulan/penawaran teknis yang
tertera dalam kontrak.
3. Penyedia Jasa dapat mengundang narasumber lain yang
berkualifikasi lebih tinggi daripada tenaga ahli yang ditugaskan
penyedia jasa dalam hal memberikan penjelasan terkait
apabila terjadi ketidaksepakatan dalam hal lingkup teknis.
Akan tetapi keputusan sesuai dengan pernyataan kontrak
serta pembebanan biaya menjadi tanggung jawab penyedia
jasa.
4. Penyedia Jasa dapat menggunakan instrument dan standar
lain yang relevan yang lebih tinggi dari standar teknis yang
dipersyaratkan.
6. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi ini adalah:
Penyelesaian 210 (Dua ratus sepuluh) Hari Kalender sejak ditandatanganinya
Kegiatan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 7 dari 14 halaman
7. Kebutuhan : No Posisi Kualifikasi Pengal Jumla Juml Jumla
Personil Minimal aman h Org ah h
(tahun) Bula Orang
n /Bulan
1 Team S-2 Teknik 2 1.0 7.0 7.0
leader Sipil/Ahli
Utama &
STRI
Teknik
Jembatan/
Jenjang 9
2 Ahli S-1 Teknik 3 1.0 7.0 7.0
jembatan Sipil/Ahli
Madya
Teknik
Jembatan/
Jenjang 8
3 Ahli K-3 S-1 Teknik 1 1.0 7.0 7.0
Konstruks Sipil/Ahli
i Madya k3
konstruksi/
Jenjang 8
4 Inspector S-1 Teknik 3 1.0 7.0 7.0
Sipil
5 Surveyor S-1 Teknik 3 1.0 4.0 4.0
Geodesi
6 Manager S-1 Teknik 1 1.0 4.0 4.0
BIM Arsitektur
7 Tenaga SMA/SMK/ 2 1.0 7.0 7.0
Administr Sederajat
asi
Jadwal Tahapan Tahapan Pelaksanaan Kegiatan terdiri dari :
8. :
Pelaksanaan 1. Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan a. Administrasi dan Koordinasi
b. Pemeriksaan Kondisi Lapangan
c. Penentuan Titik Awal Pelaksanaan
d. Rapat Pra Pelaksanaan
2. Tahap Pelaksanaan
a. Penyusunan Laporan Pendahuluan
b. Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi
c. Pengukuran dan Perhitungan Kuantitas
d. Pemeriksaan Kualitas Bahan
e. Pertemuan / Rapat Lapangan
f. Bantuan Teknis Review Desain
g. Pengawasan terhadap Anggaran
h. Pemeriksaan Progres untuk MC
3. Persiapan Serah terima
a. Menyusun Final Quantity
b. Pemeriksaan Akhir Kondisi Lapangan
c. Penelitian Addendum Penutup
d. Penelitian Asbuilt Drawing
4. Tahap Akhir Pengawasan
a. Penyusunan Laporan Akhir
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 8 dari 14 halaman
LAPORAN
1. Laporan : Laporan pendahuluan memuat : latar belakang masalah,
Pendahuluan maksud dan tujuan, ruang lingkup yang diharapkan,
metode/cara pendekatan, teknik dan prosedur pengumpulan
data, tahapan pekerjaan secara lengkap, laporan kondisi awal
tim supervisi yang dimobilisasi, mobilisasi tenaga ahli/teknis,
rencana kerja tim supervise secara menyeluruh, jadwal rencana
kerja dan organisasi pelaksanaan studi yang akan dibahas
dalam pertemuan dengan Pengguna Jasa.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 15 (lima belas)
hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
laporan
2. Laporan : Laporan Bulanan berisikan tentang deskripsi singkat mengenai
Bulanan kemajuan kegiatan kontraktor, keadaan cuaca juga
permasalahan yang dialami oleh kontraktor/konsultan bila ada
(menyangkut administrasi, teknik atau keuangan) disertai
dengan rekomendasi bagaimana menyelesaikan permasalahan
tersebut.
Jadwal pengiriman laporan diatur sebagai berikut :
a. Ringkasan kemajuan bulanan (progress summary) paling
lambat setiap tanggal 7 (tujuh) pada bulan berikutnya.
Pengiriman ditujukan kepada PPK.
b. Buku laporan kemajuan bulanan paling lambat setiap
tanggal 7 (tujuh) pada bulan berikutnya dan disertai tanda
terima dari PO (Project Officer) paket yang bersangkutan.
Secara substansional Laporan Bulanan sekurang- kurangnya
terdiri dari:
i. Visualisasi progress pekerjaan tiap bulan
dengan menggunakan video udara;
ii. Surat pengantar;
iii. Satu halaman "Progress Summary", rangkuman status
fisik dan keuangan dari proyek dan identifikasi
permasalahan yang berdampak pada kemajuan keluaran
pekerjaan;
iv. Organisasi Proyek termasuk organisasi PPK fisik,
Penyedia, dan Konsultan.
v. Uraian kegiatan pengawasan pekerjaan pada bulan
terkait dengan kinerja hasil pekerjaan.
vi. Uraian hasil inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan
pada bulan terkait.
vii. Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve.
viii. Laporan hasil penjaminan mutu pekerjaan.
ix. Laporan progress keluaran hasil pekerjaan dan
keuangan termasuk besarnya denda (jika ada).
x. Evaluasi dan rekomendasi terkait dengan kinerja
pekerjaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya setiap tanggal
30 setiap bulannya dan sebanyak 5 eksemplar, juga berisi
laporan rapat dilapangan (Site Meeting).
3. Laporan Akhir : Laporan akhir memuat catatan harian pengawas (berupa buku
harian), deskripsi secara ringkas dan jelas mengenai metoda
pelaksanaan konstruksi, realisasi biaya pekerjaan, perubahan-
perubahan kontrak yang terjadi, lokasi-lokasi sumber material,
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 9 dari 14 halaman
hasil pengujian mutu pekerjaan, personel konsultan dan
kontraktor yang terlibat, pelaksanaan pengawasaan konstruksi,
rekomendasi tentang cara pemeliharaan dikemudian hari dan
segala permasalahan yang mungkin timbul pada pekerjaaan
yang baru saja dilaksanakan serta saran-saran tentang
perbaikan yang perlu dilakukan pada proyek-proyek berikutnya
untuk pekerjaan yang serupa/sejenis yang akan ditangani oleh
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
Tabalong bersama-sama dengan Gambar Terbangun
sebenarnya (as built drawing) dan dilengkapi dengan foto
dokumentasi proyekLaporan harus diserahkan selambat-
lambatnya pada saat berakhirnya kontrak, kuantitas laporan
sesuai RAB.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
laporan dan softcopy.
HAL-HAL LAIN
1. Produksi dalam : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali
ditetapkan lain dalam point Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
pada KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi
dalam negeri.
2. Persyaratan : Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan
secara benar dan tuntas dan memberikan hasil yang baik
yang telah ditetapkan oleh Pihak Pengguna Anggaran.
b. Persyaratan Obyektif
Menyangkut pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang
obyektif untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ditinjau
dari segi macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan.
c. Persyaratan Fungsional
Persyaratan fungsional yang menyangkut mutu, dan biaya
pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan
profesionalisme yang tinggi sebagai Konsultan Pengawas.
d. Persyaratan Prosedural
Yaitu penyelesaian administratif sehubungan dengan
pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan dengan prosedur
dan peraturan yang berlaku.
e. Selain persyaratan di atas, Konsultan Pengawas dalam
melakukan tugas juga harus mengacu dan berpedoman
pada peraturan yang berlaku, antara lain:
1) Ketentuan yang berlaku dalam Surat Perjanjian Kerja
2) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
3) NSPM teknis yang berlaku.
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 10 dari 14 halaman
3. Pedoman : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data Lapangan a. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus
mencari sendiri infomasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan dalam Kerangka Acuan Kerja ini.
b. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
berasal dari Pihak Pengelola Kegiatan maupun yang
dicarinya sendiri. Kesalahan pengawasan sebagai akibat
dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan
Pengawas
c. Informasi pengawasan pada umumnya terdiri atas :
1) Dokumen Pelaksanaan dari Pekerjaan, yaitu ;
• Gambar-gambar pelaksanaan
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat
• Berita Acara Penjelasan sampai dengan penunjukan
Kontraktor Pelaksana
• Penawaran Kontraktor Pelaksana
2) Bar chart dan s curve serta network planning dari
pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana
(setelah disetujui)
3) Pengarahan penugasan pekerjaan pengawasan
4) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang
berlaku untuk pekerjaan pengawasan pembangunan dan
rehabilitasi jalan dan jembatan
5) Dan lain-lain yang diperlukan di lapangan.
4. Alih : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen.
5. Uraian Tugas : Konsultan Pengawas harus merinci kegiatannya, yang secara
garis besar uraian tugasnya sebagai berikut :
A. PERSIAPAN
1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsep
perkerjaan pengawasan.
2) Mengecek dan selanjutnya diteruskan kepada
Pengguna Anggaran untuk disetujui, mengenai jadwal
waktu pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor
Pelaksana/ Pemborong (time schedule/bar chart dan s
curve serta network planning).
B. PEKERJAAN TEKNIS
1) Melaksanakan pengawasan umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan
pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administratif yang dilakukan dapat secara terus-menerus
sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua
kalinya.
2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
atau di tempat kerja lain.
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 11 dari 14 halaman
3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat agar batas waktu
pelaksanaan sesuai dengan jadwal
4) Memberikan petunjuk, perintah penambahan atau
pengurangan pekerjaan dan harus menyampaikan
kepada Pihak Pengelola Kegiatan.
5) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
penambahan dan pengurangan biaya dan waktu serta
tidak timpang dari kontrak serta dapat langsung
disampaikan kepada Kontraktor Pelaksana dengan
diberitahukan kepada Pengguna Anggaran.
6) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Kontraktor
Pelaksana dalam mengusahakan perizinan sehubungan
dengan pelaksanaan pembangunan.
C. KONSULTASI
1) Melakukan konsultasi dengan Pihak Pengelola Kegiatan
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
selama masa pekerjaan.
2) Mengadakan rapat berkala sedikitnya dua kali dalam
sebulan dengan Pihak Pengelola Kegiatan, Perencana
dan Kontraktor Pelaksana dengan tujuan untuk
membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
dalam pelaksanaan. Untuk kemudian membuat ikhtisar
rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan serta sudah diterima paling lambat 1
minggu kemudian.
D. LAPORAN
1) Memberikan laporan dan nasehat kepada Pihak
Pengelola Kegiatan mengenai volume prosentase dan
nilai bobot bagian atau seluruh pekerjaan yang telah
dilaksanakan dan membandingkan dengan apa yang
tercantum dalam dokumen lelang.
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata
dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang
telah disetujui.
3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
jumlah tenaga kerja dan alat yang dipergunakan.
4) DOKUMEN
1) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat
oleh Kontraktor Pelaksanan terutama yang
mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan dan
juga perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat
oleh kontraktor pelaksana (shop drawing)
2) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan
dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan serta untuk
keperluan pembayaran angsuran.
3) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan serta penambahan atau pengurangan
pekerjaan guna keperluan pembayaran.
`Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Halaman 12 dari 14 halaman