| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024308173731000 | Rp 848,479,560 | 96.31 | - | penawaran harga tidak wajar karena dibawah standar remunerasi | |
| 0925787004822000 | Rp 900,389,759 | 94.53 | 94.47 | - | |
| 0954124178731000 | Rp 907,941,372 | 96.88 | 96.2 | - | |
| 0030258099731000 | Rp 946,932,786 | 94.04 | 93.15 | - | |
| 0805626405731000 | Rp 980,019,000 | 85.89 | 86.03 | - | |
| 0020462115721000 | - | - | - | - | |
| 0809522089814000 | - | - | - | - | |
| 0014353346545000 | - | - | - | - | |
| 0029645173802000 | - | 11.93 | - | tidak lulus ambang batas utk penilaian pengalaman | |
| 0813596806814000 | - | - | - | - | |
| 0028833473731000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0826222648543000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | - |
| 0012492658731000 | - | - | - | - | |
| 0423929074652000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0421112038741000 | - | - | - | - | |
CV Berkah Mulya Consultant | 10*0**0****98**5 | - | - | - | - |
| 0020505699731000 | - | - | - | - | |
| 0749649844732000 | - | - | - | - | |
| 0028093185711000 | - | - | - | - | |
| 0013719786061000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tabalong
Jl. P.H.M.Noor No.13b Pembataan, Tanjung
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET PEKERJAAN
Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Sp. Tanjung Selatan - Limau Manis (Trotoar dan
Persimpangan)
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Sp. Tanjung Selatan - Limau Manis (Trotoar dan
Persimpangan)
Uraian Pendahuluan
1. Latar belakang Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan peningkatan volume lalu lintas
di Kabupaten Tabalong, muncul kebutuhan mendesak untuk melakukan
pelebaran pada beberapa jalan di simpang empat yang ada di wilayah
tersebut. Saat ini, kondisi beberapa jalan di persimpangan masih tergolong
sempit. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah kemacetan lalu lintas serta
mengurangi tingkat keamanan berkendara.
Keterbatasan lebar jalan pada simpang empat menyebabkan arus lalu lintas
tidak dapat mengalir dengan lancar, terutama pada jam-jam sibuk, dan
dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. Selain itu, kesempitan
jalan menjadi kendala signifikan ketika kendaraan besar, seperti bus, harus
berbelok di persimpangan. Kondisi ini tidak hanya menyulitkan manuver
kendaraan besar, tetapi juga dapat mengakibatkan penurunan kualitas
pelayanan transportasi di area tersebut.
Berdasarkan permasalahan tersebut Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Tabalong melalui Program Pekerjaan : Perencanaan
Teknis Peningkatan Jalan Sp. Tanjung Selatan - Limau Manis (Trotoar dan
Persimpangan) ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur
transportasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten
Tabalong. Dengan menyediakan fasilitas jalan yang lebih baik, diharapkan
akan ada peningkatan dalam mobilitas dan keselamatan di area tersebut,
serta dukungan terhadap pengembangan ekonomi lokal melalui perbaikan
aksesibilitas jalan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan jasa konsultansi Perencanaan Teknis
ini disajikan sebagai dasar acuan bagi para penyedia jasa dalam mengajukan
penawaran.
2. Maksud dan Maksud pengadaan penyedia jasa konsultansi perencanaan teknis ini
Tujuan adalah:
• Maksud dari Pekerjaan Perencanaan Teknis Peningkatan Jalan Sp.
Tanjung Selatan - Limau Manis (Trotoar dan Persimpangan) ini
adalah melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan
teknis, sehingga didapatkan hasil yang mencakup perencanaan
teknis, rincian dan rencana anggaran biaya, waktu yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan pekerjaan fisik dan persyaratan teknis lainnya.
• Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil Perencanaan Teknis
Peningkatan Jalan Sp. Tanjung Selatan - Limau Manis (Trotoar dan
Persimpangan) yang dapat diaplikasikan dengan baik di lapangan
sehingga pekerjaan teknis dapat diselesaikan tepat waktu dan
sesuai spesifikasi teknis yang direncanakan serta tercapainya umur
rencana sesuai yang diharapkan.
3. Sasaran Dengan adanya perencanaan ini diharapkan adanya hasil perencanaan
teknis yang baik agar dapat diaplikasikan dengan baik dan tepat guna
sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu,
konstruksi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat
dirasakan manfaatnya bagi masyarakat khususnya di lokasi perencanaan
4. Lokasi Kegiatan Paket pekerjaan ini berlokasi di Kabupaten Tabalong
5. Sumber Pagu anggaran kegiatan ini sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
Pendanaan yang bersumber dari dana APBD Kab. Tabalong TA 2025
6. Nama dan
: Ir. Hj. Sunengsi, ST (NIP. 19771009
Pejabat Pembuat Komitmen
Organisasi
200701 2010)
Pejabat Pembuat
Komitmen : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Satuan Kerja
Ruang Kab. Tabalong
Data Penunjang
7. Data Dasar 1. Rencana Tata Ruang Wilayah Tabalong Tahun 2014-2034
2. Rencana Detail Tata Ruang Tahun 2015-2035
3. Peta Kabupaten Tabalong.
4. Daftar Jalan di kabupaten Tabalong
5. Kabupaten Tabalong Dalam Angka Tahun 2023
8. Referensi Hukum adapun referensi hukum yang dijadikan acuan dalam dari pekerjaan ini
dan Standar adalah
Teknis
1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
2. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana
dan Lalu Lintas Jalan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi beserta seluruh perubahannya
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta seluruh perubahannya
12. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor :
360/KPTS/M/2004 tentang Pedoman penempatan utilitas pada
daerah milik jalan
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014
Tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang PekerjaanUmum
14. Peraturan Menteri PUPR No. 2 Tahun 2018 Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014
Tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang PekerjaanUmum
15. Peraturan dan ketentuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah
setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan
dan lingkungan;
16. Peraturan yang lain yang berlaku di Indonesia yang berkaitan
dengan pekerjaan bangunan dan lingkungan yang direncanakan
Ruang Lingkup
9. Lingkup Kegiatan Ruang lingkup kegiatan perencanaan ini adalah:
1. Inventarisasi geometrik jalan berikut foto dokumentasi
2. Pengukuran Topografi
Pengukuran topografi dilakukan sepanjang lokasi as jalan dengan
mengadakan tambahan pengukuran detail pada tempat yang
memerlukannya atau pemindahan lokasi jalan sehingga
memungkinkan didapat realinyemen as jalan yang sesuai dengan
standar yang dikehendaki. Jenis pengukuran ini meliputi pekerjaan-
pekerjaan sebagai berikut :
• Pengukuran titik kontrol horizontal dan vertikal.
• Pengukuran situasi.
• Pengukuran penampang memanjang dan melintang.
• Perhitungan dan penggambaran peta.
3. Inventarisasi/pendataan lokasi tertentu yang memungkinkan untuk
direncanakan pelebaran jalan
4. Pelaporan Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini berupa
dokumen kegiatan, berupa laporan hasil survey dan laporan lainnya
(BOQ, EE, Gambar rencana, spesifikasi tehnik) dengan ukuran kertas
format A4/F4 serta A3, juga soft copy dalam bentuk CD/DVD dan
diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
5. Mendiskusikan hasil perencanaan kepada pengguna jasa dan pihak
lain yang terkait dengan pekerjaan perencanaan
10. Keluaran Penyelenggaraan kegiatan ini akan menghasilkan keluaran berupa :
1. Laporan Pendahuluan
2. Laporan Antara
3. Laporan Akhir DED (Gambar Rencana, RAB dan RKS/ Spesifikasi
Teknis)
4. Album Gambar (A3)
5. CD/DVD (soft copy)
11. Peralatan, Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim Teknis dari instansi
Material, untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan Perencana. Untuk fasilitas dari
Personil dan PPK hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
Fasilitas dari perlengkapannya. Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa
Pejabat Pembuat yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa. Pengguna
Komitmen Jasa menyediakan kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu
serta photografi. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya
yang bertindak sebagai Staf Teknik dan Staff Administrasi dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultansi.
12. Peralatan dan Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan
Material dari peralatan yang berkaitan dengan tugas Perencanaan.
Penyedia Jasa Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa
Konsultansi atas nama Pengguna Jasa
Kebutuhan barang selain tersebut di atas, yakni :
• Bahan habis pakai
Yaitu meliputi alat tulis kantor seperti kertas HVS dan alat tulis serta
komputer supplies yang terdiri dari flash disk/CD, kertas dan tinta
printer. Karena sifatnya yang habis pakai maka digunakan sistem beli
untuk pengadaannya.
• Peralatan khusus
Yang dimaksud dengan peralatan khusus disini adalah peralatan yang
digunakan untuk survei yaitu meteran kecil, roll meter dan kamera
digital bahkan Theodolit, waterpass, peralatan laboratorium, dan
peralatan khusus lainnya.
13. Lingkup Penyedia Jasa memiliki kewenangan sebagai berikut :
Kewenangan dan
1. Mendapatkan bantuan akses terhadap kebutuhan data yang
Tanggung Jawab
tersedia yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya.
penyedia jasa
2. Menyatakan pendapat lain selama tidak keluar dari KAK yang telah
ditetapkan dan proposal/usulan/penawaran teknis yang tertera
dalam kontrak.
3. Penyedia Jasa dapat mengundang narasumber lain yang
berkualifikasi lebih tinggi daripada tenaga ahli yang ditugaskan
penyedia jasa dalam hal memberikan penjelasan terkait apabila
terjadi ketidaksepakatan dalam hal lingkup teknis. Akan tetapi
keputusan sesuai dengan pernyataan kontrak serta pembebanan
biaya menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
4. Penyedia Jasa dapat menggunakan instrument dan standar lain
yang relevan yang lebih tinggi dari standar teknis yang
dipersyaratkan.
14. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 120 (seratus dua puluh) hari
Penyelesaian kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
kegiatan
15. Personil Kebutuhan personil Sebagai berikut:
Tenaga Ahli
No Posisi Kualifikasi Jumlah Jumlah Jumlah
orang Bulan Orang
/Bulan
1 Ketua Tim/Ahli • S2 PWK, SKK Madya 1,0 4,0 4,0
Perencanaan PTRWK,
Wilayah Pengalaman
Minimal 5 Tahun
2 Tenaga Ahli • S1 T. Sipil, SKK 1,0 4,0 4,0
Transportasi Madya Teknik
Jalan, Pengalaman
Minimal 4 Tahun
3 Tenaga Ahli Teknik • S1 T. Sipil, SKK 1,0 4,0 4,0
Jalan Madya Teknik
Jalan, Pengalaman
Minimal 4 Tahun
4 Tenaga Ahli • S1 T. Sipil, SKK 1,0 4,0 4,0
Infrastruktur Madya Teknik
Perkotaan Jalan, Pengalaman
Minimal 4 Tahun
5 Tenaga Ahli • S1 Geodesi, SKK 1,0 3,0 3,0
Geodesi Madya Survey
Terestris,
Pengalaman
Minimal 4 Tahun
6 Tenaga Ahli K3 • S1 T. Sipil, SKK Ahli 1,0 3,0 3,0
Muda K3,
Pengalaman
Minimal 1 Tahun
Tenaga Pendukung
No Posisi Kualifikasi Jumlah Jumlah Jumlah
orang Bulan Orang
/Bulan
1 Asisten Tenaga S1 PWK,
Ahli Perencanaan Pengalaman 1,0 3,0 3,0
Wilayah Minimal 1 Tahun
2 Asisten Tenaga S1 T. Sipil,
Ahli Sipil Pengalaman 1,0 4,0 4,0
Transportasi Minimal 1 Tahun
3 Asisten Tenaga S1 Geodesi, 1 1,0 4,0 4,0
Ahli Geodesi Tahun
4 Tenaga S1 Semua Jurusan, 1,0 4,0 4,0
Administrasi Pengalaman
Minimal 1 Tahun
5 Surveyor D3/S1 Teknik, 9 2,0 18,0
Pengalaman
Minimal 1 Tahun
6 Drafter GIS S1 Teknik Sipil, 1 4,0 4,0
Pengalaman
Minimal 1 Tahun
A. Tenaga Ahli
a. Ketua Tim/Ahli Perencanaan Wilayah (1 orang)
Adalah seorang lulusan S-2 Perencanaan Wilayah dan
Kota, memiliki pengalaman profesional di bidang
perencanaan wilayah dan kota minimal 5 (lima) tahun,
serta memiliki SKK Ahli Madya Perencana Tata Ruang
Wilayah dan Kota. Dengan latar belakang pengalaman dalam
pengetahuan sosial, mempunyai kemampuan
mengorganisir staf dan melakukan pekerjaan survei serta
analisanya di dalam jangkauan waktu tertentu, memiliki
tingkat ketelitian angka dan presisi data yang wajar,
dan mempunyai kemampuan berkomunikasi dengan
pejabat dan instansi lain dalam menyampaikan tujuan,
hasil dan akibat langsung dari studi perencanaan ini.
Tugas dan tanggung jawab Ketua Tim meliputi :
• Mengoordinasikan semua tahapan studi
perencanaan serta menjaga ketepatan waktu
penyelesaian tiap tahapan.
b. Tenaga Ahli Transportasi (1 orang)
Adalah seorang minimal lulusan S-1 Teknik Sipil, memiliki
pengalaman profesional di bidangnya minimal 4 (empat)
tahun, serta memiliki SKK Ahli Madya Teknik Jalan. Dengan
tugas melakukan koordinasi dan asistensi dengan pemberi
pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya sesuai dengan
jadwal penugasannya.
c. Tenaga Ahli Teknik Jalan (1 orang)
Adalah seorang minimal lulusan S-1 Teknik Sipil, memiliki
pengalaman profesional di bidangnya minimal 4 (empat)
tahun, serta memiliki SKK Ahli Madya Teknik Jalan. Dengan
tugas melakukan koordinasi dan asistensi dengan pemberi
pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya sesuai dengan
jadwal penugasannya.
d. Tenaga Ahli Infrastruktur Perkotaan (1 orang)
Adalah seorang minimal lulusan S-1 Teknik Sipil Lulusan,
memiliki pengalaman profesional di bidangnya minimal 3
(tiga) tahun, serta memiliki SKK Ahli Madya Teknik Jalan.
Dengan tugas melakukan koordinasi dan asistensi dengan
pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya sesuai
dengan jadwal penugasannya.
e. Tenaga Ahli Geodesi (1 orang)
Adalah seorang minimal lulusan S-1 Teknik Geodesi,
memiliki pengalaman profesional di bidangnya minimal 3
(tiga) tahun, serta memiliki SKK Ahli Madya Survey Teretris.
Dengan tugas melakukan koordinasi dan asistensi dengan
pemberi pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya sesuai
dengan jadwal penugasannya.
e. Tenaga Ahli K3 (1 orang)
Adalah seorang minimal lulusan S-1 Teknik Sipil, memiliki
pengalaman profesional di bidangnya minimal 1 (satu)
tahun, serta memiliki SKK Ahli K3. Dengan tugas melakukan
koordinasi dan asistensi dengan pemberi pekerjaan sesuai
dengan bidang keahliannya sesuai dengan jadwal
penugasannya.
B. Tenaga Pendukung
a. Asisten Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah (1 orang)
Adalah seorang lulusan S-1 Perencanaan Wilayah dan Kota
berpengalaman minimal 1 tahun dalam pelaksanaan
pekerjaan perencanaan wilayah dengan tinjauan baik dari
aspek teknis maupun sosial ekonomi.
Tugas dan tanggung jawabnya membantu kepala tim dalam
memenuhi Kerangka Acuan Kerja.
b. Asisten Tenaga Ahli Sipil Transportasi (1 orang)
Adalah seorang lulusan S-1 Teknik Sipil berpengalaman
minimal 1 tahun dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan
transportasi dengan tinjauan baik dari aspek teknis
maupun sosial ekonomi.
Tugas dan tanggung jawabnya membantu kepala tim dalam
memenuhi Kerangka Acuan Kerja.
c. Asisten Tenaga Ahli Geodesi (1 orang)
Adalah seorang lulusan S-1 Teknik Geodesi
berpengalaman minimal 1 tahun dalam pelaksanaan pekerjaan
perencanaan transportasi dengan tinjauan baik dari aspek
pendataan dan pemetaan.
Tugas dan tanggung jawabnya membantu kepala tim dalam
memenuhi Kerangka Acuan Kerja.
d. Tenaga Administrasi (1 orang)
Adalah seorang lulusan Sarjana semua jurusan.
Berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan administrasi
proyek.
e. Surveyor (9 orang)
Adalah seorang Iulusan D3/S1 Teknik semua jurusan dengan
pengalaman kerja minimal 1 (tahun). Berpengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan penyelidikan lapangan untuk pekerjaan
teknik sipil khususnya teknik lalu lintas/transportasi.
Tugas dan tanggung jawab Surveyor adalah mengumpulkan
data yang dibutuhkan dari lapangan dan bertanggungjawab
atas ketelitian basil yang didapat.
f. Drafter GIS (1 orang)
Adalah seorang lulusan S1 Taknik Sipil dengan pengalaman
kerja minimal 1 (tahun). Berpengalaman dalam pelaksanaan
pekerjaan penyelidikan lapangan untuk pekerjaan teknik sipil
khususnya teknik lalu lintas/transportasi.
Tugas dan tanggung jawab Drafter GIS adalah mengumpulkan,
memasukkan, dan mengelola data geografis ke dalam sistem
GIS. Ini termasuk data spasial seperti peta, citra satelit, dan data
atribut seperti database.
16. Jadwal Tahapan Pekerjaan Perencana ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses,
Pelaksanaan yaitu:
Kegiatan a. Tahap Persiapan.
b. Tahap Pelaksanaan Perencanaan.
c. Tahap Penyerahan Laporan
Konsultan Perencana harus memerinci sendiri kegiatannya dan dalam
menjalankan tugasnya akan mendapatkan pula arahan dari Pengelola
Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung jawab Konsultan
Perencana dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran
(produk) sebagaimana yang diharapkan
Laporan dan Penyerahan Hasil Pekerjaan
17. Laporan Laporan Pendahuluan berisi :
Pendahuluan a. Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh.
b. Metodologi penyusunan Perencanaan Jalan
c. Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya.
d. Jadwal kegiatan penyedia jasa.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
18. Laporan Antara Laporan Antara berisi :
a. Gambaran Umum Wilayah
b. Kompilasi dan anal is is data serta alternatif pemecahan masalah.
c. Jadwal kegiatan penyedia jasa selanjutnya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.