| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0433778198422000 | Rp 575,835,810 | 96 | - | |
| 0764291928831000 | - | - | Peserta tidak memasukkan bukti bukti dokumen kualalifikasi yang telah di klarifikasi kedalam Google Drive | |
| 0862339090422000 | - | - | - | |
| 0731476719801000 | - | - | tidak menghadiri undangan klarifikasi pembuktian Evaluasi Dokumen Teknis sehingga sesuai dengan IKP 25.6 huruf i dalam hal kualifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan penawaran | |
| 0852551399831000 | - | - | - | |
| 0842581258956000 | - | - | - | |
| 0847764404323000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERENCANAAN
Nama dan Organisasi (Satker) : Universitas Tadulako
Jenis Pengadaan : Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pekerjaan Penataan Landscape Aula
Kedokteran dan Landscape Asrama tahun
anggaran 2025, merupakan pekerjaan yang
dibiayai oleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
APBN, Nomor : SP DIPA – 139.03.2.693385/2025,
Tanggal 2 Desember 2024
Lokasi Kegiatan : Kampus Bumi Tadulako Tondo
Lingkup Kegiatan : 1. Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pekerjaan Penataan Landscape Aula
Kedokteran dan Landscape Asrama,
merupakan pekerjaan yang di biayai oleh
Anggaran Pendapatan Negara (APBN) Tahun
anggaran 2025.
2. Melakukan perencanaan teknis terhadap
kegiatan Perencanaan Pekerjaan Penataan
Landscape Aula Kedokteran dan
Landscape Asrama, meliputi:
a. Persiapan Perencanaan;
b. Tahap Konsepsi Perancangan;
c. Tahap Pra-Perancangan;
d. Tahap Penyusunan Pengembangan
Rancangan;
e. Tahap Penyusunan Rancangan Detail;
f. Tahap Pengadaan Jasa Konstruksi
g. Tahap Pengawasan Berkala
Metode pemilihan Penyedia : Seleksi
Kode RUP : 1. 59413226
2. 59413218
Sumber pendanaan dan perkiraan : A. Pagu anggaran yaitu sebesar Rp.
biaya 576.600.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh
Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
B. Dan nilai HPS sebesar Rp. 576.533.000,-
(Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Lima
Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah)
Jadwal pelaksanaan pekerjaan : Jangka waktu pelaksanaan perencanaan selama
45 (Empat Puluh Lima) hari kalender terhitung
sejak terbitkan surat perintah mulai kerja
(SPMK).