Pembangunan Sarana Rumah Sakit

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10052706000
Date: 29 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Maybrat
Work Unit: Dinas Kesehatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,375,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,375,000,000
Winner (Pemenang): CV Malamoi Makmur Persada
NPWP: 835579046951000
RUP Code: 59882910
Work Location: maybrat - Maybrat (Kab.)
Participants: 34
Applicants
Reason
0835579046951000Rp 2,089,311,297-
Koteka Bangun Pertiwi
06*4**9****51**0Rp 2,018,281,662Tidak Melampirkan Akta Pendirian Perusahaan Dan Akta Perubahaan Perusahaan Sesuai Yang Dipersyaratkan Dalam Dokumen Pemilihan
CV Arbasina Abadi
06*7**4****51**0Rp 2,050,369,7611. Sertifikat Standar belum terverifikasi untuk NIB dengan KBLI 41015 sesuai SS cetak terakhir yang diunggah yaitu tanggal 21 Agustus 2023 dan tidak menyampaikan tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang “menunggu verifikasi persyaratan” sesuai ketentuan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 Pasal 56 ayat 6 (bagi NIB dengan KBLI 2020). 2. Tidak melampirkan upload screenshot (tangkapan layar) yang menunjukan “VALID” Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dari Dirjen Pajak (DJP) online. 3. Tidak melampirkan Kontrak dan PHO untuk Pengalaman Pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Pemilihan. 4. Tidak melampirkan Perhitungan Sisa Kemampuan Paket (SKP)
0028589133951000Rp 2,206,799,487Sertifikat Standar belum terverifikasi untuk NIB dengan KBLI 41015 sesuai SS cetak terakhir yang diunggah yaitu tanggal 22 November 2024 dan tidak menyampaikan tangkapan layar laman OSS bahwa Sertifikat Standar sedang “menunggu verifikasi persyaratan” sesuai ketentuan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 Pasal 56 ayat 6 (bagi NIB dengan KBLI 2020).
0819516477955000--
CV Dwi Karya Papua
06*6**8****52**0--
CV Cahaya Papua Abadi Jaya
00*5**6****51**0--
CV Kokoh Prima
10*0**0****37**3--
CV Indonesia Prosperum Abadi
06*3**9****51**0--
0432722007951000--
0533550059951000--
CV Karya Anak Papua
09*8**4****55**0--
0021807664308000--
CV Kharisma
00*8**9****51**0--
CV Ataf Senau
00*8**6****51**0--
Chanel
00*8**4****21**0--
PT Arnold Asima Abadi
00*7**2****07**0--
CV Klagolom
02*3**7****51**0--
CV Amartya Jaya
00*6**2****27**0--
0927807669956000--
PT Putra Irian Cahaya
0720451814955000--
CV Kabor Schouten Island
01*7**8****53**0--
PT Adikarya Konstruksi Perkasa
0946917920003000--
0033380098435000--
0017956871522000--
0018885178061000--
0809093222822000--
0806806873831000--
0842895682955000--
0810343756305000--
Ryvon Papua Mandiri
00*2**9****52**0--
CV Bokin Manunggal Construction
04*3**2****52**0--
0762059350101000--
0012169256422000--
Attachment
BAB. I                                     
                   PEKERJAAN PENDAHULUAN                               
                                                                       
                           Pasal 1                                     
                                                                       
  1. Uraian Pekerjaan                                                  
  1.1. Lingkup Pekerjaan.                                              
    Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :                        
     a. Pembangunan Gedung Picu/Nicu Rumah Sakit Pratama Maybrat dengan
        bentuk dan ukuran seperti yang ditunjukan pada gambar kerja dan
                                                                       
        dokumen lainnya.                                               
     b. Selain pekerjaan utama yang disebut diatas, maka Kontraktor wajib
        melaksanakan pekerjaan lain yang merupakan pekerjaan yang harus
        dilaksanakan untuk mendukung terlaksananya pekerjaan tersebut atas
        biaya kontraktor, misalnya :                                   
         1) Membuat Papan Nama Pekerjaan.                              
         2) Pagar Pengaman Proyek                                      
         3) Mobilisasi Material                                        
         4) Mobilisasi Alat                                            
         5) Quality Control                                            
                                                                       
         6) Shop drawing                                               
         7) Foto dokumentasi                                           
         8) Pengurusan Ijin dan keselamatan kerja                      
     c. Pekerjaan-pekerjaan yang tidak disebutkan satu persatu, tetapi merupakan
        suatu kesatuan sistem yang tak bisa dipisahkan.                
                                                                       
  1.2. Sarana Bekerja dan Tata Cara Pelaksanaan                        
      a. Kelancaran pekerjaan Kontraktor harus menyediakan pelaksana yang
        dianggap memadai sebagai penanggung jawab penuh dan dengan wewenang
                                                                       
        penuh dilapangan. Pelaksana harus memenuhi kualifikasi minimal sebagai
        Tenaga Ahli yang berpengalaman dalam Pembangunan Gedung Bertingkat
        yang ditunjukkan dalam Curiculum Vitae yang bersangkutan. Kontraktor
        harus mengajukan Curriculum Vitae Site Manager yang bersangkutan untuk
        memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi. Direksi Proyek/Konsultan
        Pengawas berhak untuk menolak/meminta agar personil Site Manager dan
        Personil Kontraktor lainnya diganti jika ternyata dianggap tidak memenuhi
        kualifikasi atau tidak bisa bekerja sama membentuk team work demi
        suksesnya proyek ini.                                          
      b. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan yang diperlukan dalam
        pelaksanaan pekerjaan. Direksi berhak meminta kepada Kontraktor untuk
                                                                       
        mengadakan peralatan pembantu pekerjaan yang dianggap perlu untuk
        menjamin kecepatan, mutu dan ketepatan pekerjaan. Semua biaya mobilisasi
        dan sewa pakai peralatan dianggap telah diperhitungkan dalam penawaran
        Kontraktor. Sebagai gambaran, peralatan minimal yang harus digunakan
        dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah :                       
         1) Alat Berat (Excafator)                                     
         2) Dump Truck                                                 
         3) Concrette Vibrator d. Concrette Mixer                      
         4) Mesin Listrik (Gen-set)                                    
         5) Mesin Pemadat (Stamper Compaction Equipment)               
         6) Pompa Air                                                  
         7) Alat-alat ukur lengkap                                     
         8) Bor Listrik                                                
                                                                       
         9) Alat-alat pertukangan sederhana wajib dimiliki oleh setiap tukang
         10) Dan alat-alat lainnya yang diperlukan                     
        Semua peralatan yang telah diusulkan oleh pihak Kontraktor harus berada
        dilokasi selama pekerjaan berjalan.                            
      c. Kontraktor wajib meneliti situasi Tapak-Job Site dan hal lain yang dapat
        mempengaruhi penawaran itu sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor
        wajib melakukan survey ulang guna (MC-0) memperoleh akurasi data
        yang up to date. Kelalaian atau kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini
        tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk mengajukan claim. Pekerjaan
        harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-
                                                                       
        ketentuan dalam Spesifikasi Teknis, Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan,
        Berita Acara Rapat Lapangan, serta petunjuk dari Konsultan Perencana,
        Konsultan Pengawas dan Tim Teknis Pengelola Proyek.            
      d. Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor wajib melakukan pendekatan
        dengan Masyarakat dan Pegawai dilingkungan setempat untuk memperoleh
        dukungan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.                      
      e. Selama pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus bisa mengatur dan
        menjamen bahwa kegiatan dilingkungan.                          
                                                                       
                                                                       
                           Pasal 2                                     
                      Persyaratan Khusus                               
                                                                       
                                                                       
  2.1. Standar-standar yang berlaku.                                   
    Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan
    memenuhi persyaratan-persyaratan teknis Gedung Negara dan peraturan-
    peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang
    bersangkutan yaitu :                                               
                                                                       
    a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan
       Teknis Bangunan Gedung                                          
    b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan
       Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan          
    c. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang
       Ketentuan Teknis Pengaman terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan
       Gedung dan Lingkungan.                                          
    d. Peraturan Daerah Setempat tentang Bangunan Gedung               
    e. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971.                       
    f. Peraturan Umum untuk Bohan Bangunan lndonesla ((PUBB).          
                                                                       
    g. Peraturan muatan lndonesla 1970.                                
    h. Petunjuk-petunjuk dari Direksi/Pengawas Lapangan Untuk pekerjaan-pekerjaan
       yang belum termasuk dalam standar-standar yang tersebut diatas, maupun
       standar-standar Nasional lainnya maka diberlakukan standar Internasional
       yang berlaku atas pekerjaan- pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya
       berlaku standar-standar persyaratan teknis dari negara-negara asal bahan
       pekerjaan yang bersangkutan.                                    
    i. Dokumen Lelang berupa gambar-gambar rencana kerja dan Spesifikasi Teknis.
    j. Berita Acara Aanwijzing                                         
                                                                       
    k. Berita Acara Rapat Lapangan                                     
    l. Perintah tertulis Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas yang    
       disampaikan pada Buku Harian Lapangan atau surat resmi.         
    m. Brosur resmi (user manual) dari Produsen yang materialnya digunakan.
    n. Pada prinsipnya semua material yang akan digunakan harus mendapat
       izin/persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas yang diaplikasikan
       dalam bentuk “Surat Persetujuan Bahan”. Material yang masuk tanpa
       persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas adalah tanggung jawab Kontraktor dan
       Direksi berhak untuk menolak atau memerintahkan pembongkaran dan tidak
       diprogres.                                                      
                                                                       
    o. Semua material yang masuk kedalam area proyek (digudang dan     
       dilapangan terbuka) tidak bisa dikeluarkan dari area proyek tanpa izin dari
       Direksi Proyek/Konsultan Pengawas.                              
    p. Semua pekerjaan hanya bisa dilaksanakan atas izin dari Direksi /
       Konsultan Pengawas yang diaplikasikan dalam bentuk “Surat Ijin Kerja”.
       Pekerjaan yang dilaksanakan tanpa izin Direksi/Konsultan Pengawas adalah
       tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diprogres.             
                                                                       
  2.2. Ukuran dan Patokan.                                             
                                                                       
    Ukuran-ukuran dalam pekerjaan ini menggunakan sistem metrik, sebagai peil +
    0,00 (datum line) dari pekerjaan ini mengikuti peil pada pekerjaan yang telah
    ditentukan. Apabila Beanc Mark (BM) yang dipasang berubah letak atau rusak
    maka dibawah pengawasan Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib membuat BM
    yang baru, dimana BM yang dibuat harus kokoh/kuat dan tidak bergerak selama
    masa  pelaksanaan. Kontraktor wajib menambahkan jika diperlukan oleh
    Direksi/Konsultan Pengawas. BM yang baru tersebut terbuat dari balok beton
    dengan titik yang terbuat dari besi dia. 14 cm. Selama pelaksanaan pekerjaan,
    surveyor/juru ukur Kontraktor harus selalu standby di Job Site lengkap dengan
                                                                       
    peralatannya. Semua pekerjaan yang akan dimulai harus diukur bidik ulang
    sebelum diizinkan secara tertulis oleh Direksi untuk dilaksanakan. 
                                                                       
                                                                       
                           Pasal 3                                     
             Pagar Pengaman dan Papan Nama Proyek                      
                                                                       
  3.1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor lebih dulu membuat pagar untuk pengaman,
                                                                       
    atas biaya kontraktor dan telah diperhitungkan dalam penawaran kontraktor.
  3.2. Papan Nama Proyek dipasang sesuai dengan petunjuk Direksi dan menjadi beban
    Kontraktor dan telah diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor.    
                           Pasal 4                                     
                      Pekerjaan Persiapan                              
                                                                       
                                                                       
  4.1. Sebelum Pekerjaan Dimulai.                                      
    Kontraktor harus melaksanakan pembersihan lapangan sebelum memulai pekerjaan
    sehingga semua kotoran, puing-puing, sampah, rumput, batang kayu dan lain-lain
    tidak ada lagi di Job Site. Dengan demikian seluruh Job Site terlihat denga jelas.
    Demikian pula seluruh bekas pondasi, baik dari kayu maupun pasangan batu atau
    beton harus dicabut/dibersihkan.                                   
                                                                       
  4.2. Setelah Pekerjaan Selesai.                                      
                                                                       
    Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan penyerahan pekerjaan kepada Pejabat
    Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor harus membersihkan seluruh site dari segala
    macam kotoran, puing-puing dan semua peralatan yang digunakan selama masa
    konstruksi. Kotoran-kotoran tersebut harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
    sehingga bila hal ini belum diselesaikan secara tuntas, maka pekerjaan tidak akan
    dianggap selesai 100 (seratus) %.                                  
                                                                       
  4.3. Selama Pekerjaan Berlangsung.                                   
      a. Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan dan kerapian job site
        selama pekerjaan berlangsung.                                  
                                                                       
      b. Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan jalan lingkungan yang dilalui
        oleh kendaraan yang mengangkut material dari dan ke job site.  
      c. Kontraktor bertanggung jawab atas kelancaran jalan lingkungan di sekitar job
        site.                                                          
      d. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan jalan lingkungan di sekitar job
        site yang diakibatkan oleh kegiatan Kontraktor.                
      e. Kontraktor harus berupaya sedemikian rupa, sehingga selama    
        masapelaksanaan, bangunan-bangunan disekitar pekerjaan tidak mengalami
        kerusakan. Kontraktor harus menangani hingga tuntas semua claim dari
        lingkungan sekitar akibat pelaksanaan pekerjaan ini.           
      f. Kontraktor harus menjamin bahwa selama pekerjaan berlangsung kegiatan lain
                                                                       
        dirumah sakit tidak tergannggu.                                
      g. Kebersihan yang dimaksud dalam pasal ini meliputi :           
        1. Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang ditimbulkan oleh sisa-sisa
          pembuangan berbagai jenis sampah.                            
        2. Kebersihan terhadap jenis kotoran-kotoran yang disebabkan oleh sampah
          sisa-sisa bahan bangunan, pecahan-pecahan batu bata dan serpihan kayu,
          dll.                                                         
        3. Kebersihan dalam arti kata kerapihan pengaturan material dan peralatan
          sehingga menunjang mobilisasi pelaksanaan di job site.       
                                                                       
 4.4. Gudang Material.                                                 
                                                                       
      Kontraktor wajib membuat gudang material dan peralatan, Gudang tersebut
      terutama dimaksudkan untuk penyimpanan material dan peralatan yang
      memerlukan perlindungan dari alam ataupun terhadap pencurian.    
 4.5. Generator Set & Penyediaan Air Sementara.                        
     a. Genset.                                                        
                                                                       
        Untuk keperluan perlengkapan pada malam hari dan untuk keperluan bekerja,
        Kontraktor wajib menyediakan dan mengoperasikan satu set Generator
        dengan kapasitas sesuai keperluan                              
     b. Untuk keperluan pekerja dan Direksi, Kontraktor wajib menyediakan tempat
        penampungan air yang bersih. Kualitas air harus memenuhi syarat
        kesehatan sesuai standar. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya akan
        akibat yang timbul dari pemakaian air yang tidak memenuhi syarat tersebut.
                                                                       
 4.6. Jalan Masuk Sementara.                                           
     Jika dianggap perlu, direksi berhak memerintahkan Kontraktor untuk membuat
                                                                       
     jalan masuk sementara yang memungkinkan kelancaran pemasukan material dan
     sebagainya. Sejauh mungkin jalan masuk sementara tersebut, dapat ditingkatkan
     sebagai jalan yang memang menjadi bagian dari lingkup pekerjaan Kontraktor.
                                                                       
                           Pasal 5                                     
               Metode Pelaksanaan dan Gambar Kerja                     
                                                                       
 5.1. Metode Pelaksanaan.                                              
     Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor yang diwakili oleh Site
     Manager harus memberikan rencana tertulis mengenai Metode Pelaksanaan.
     Metode pelaksanaan harus dipresentasikan dihadapan Direksi, Konsultan Perencana
     dan konsultan pengawas. Hasil dari presentasi metode pelaksanaan setelah
     disetujui bersama oleh Direksi, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas
     merupakan keputusan yang mengikat didalam pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                       
 5.2. Gambar Kerja.                                                    
     a. Kontraktor wajib membuat gambar kerja/shop drawing atas rencana pekerjaan
                                                                       
        yang akan dilaksanakan.                                        
     b. Direksi pekerjaan dan Konsultan Pengawas, berhak untuk memerintahkan
        Kontraktor untuk membuat gambar kerja (shop drawing) atas bagian-bagian
        pekerjaan yang memerlukan penjelasan lebih detail.             
     c. Pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud baru bisa dilaksanakan jika shop
        drawing telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas, yang
        ditandai dengan “tanda tangan” diatas gambar tersebut.         
                           BAB II                                      
                     PEKERJAAN STRUKTUR                                
                                                                       
                                                                       
                           Pasal 1                                     
                     Pekerjaan Pendahuluan                             
 1.1. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank                               
    a. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site,
      agar pengaturan perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga  
      kemungkinan perubahan-perubahan atau pergeseran-pergeseran sesuai keadaan.
                                                                       
    b. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib
      dilaksanakan dengan menggunakan waterpass dan atau theodolite.   
    c. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
    d. Patok-patok utama hendaknya ditanam/ditancapkan sedalam/sekuat mungkin
      agar tidak terjadi pergeseran. Dan pada saat semua patok sudah terpasang
      titik yang telak ditentukan, dianggap perlu untuk dicek kembali terhadap orientasi
      sudut rencana.                                                   
                                                                       
                           Pasal 2                                     
                                                                       
          Pekerjaan Galian Tanah, Timbunan Dan Pemadatan               
 2.1. Umum                                                             
     a. Uraian.                                                        
       1. Pekerjaan ini mencakup penggalian, penimbunan pengambilan,   
         pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah atau bahan berbutir
                                                                       
         yang disetujui untuk konstruksi timbunan.                     
       2. Segala perubahan dan spesifikasi ini harus dikonsultasikan secara tertulis
         kepada Konsultan dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
         Konsultan untuk memulai pekerjaan.                            
       3. Pekerjaan Galian Pondasi Batu Kali dan Pondasi Tapak Poor.   
                                                                       
       4. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam pasal ini adalah timbunan
         dari tanah. Adapun tanah hasil galian pondasi sebagian digunakan untuk
         timbunan bangunan yang harus memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh
         Direksi/Konsultan dan sebagian pula dibuang. Timbunan tanah bekas galian
         dibuang ketempat yang sudah ditentukan.                       
     b. Survei.                                                        
       1. Sebelum pekerjaan galian dan timbunan dimulai, harus dilakukan survei
         topografi. Level yang disepakati harus dicatat dan ditandatangani oleh
         Direksi/Konsultan dan Kontraktor.                             
                                                                       
                                                                       
       2. Kontraktor harus memuat hasil survei dalam bentuk gambar tampak dan
         penampang dengan skala yang disetujui oleh Konsultan. Konsultan akan
         memverifikasi dan memeriksa gambar tampak dan penampang untuk 
         dijadikan acuan pekerjaan.                                    
     c. Peralatan.                                                     
       Kontraktor harus mengajukan metode kerja termasuk output kerja harian,
       jumlah, type dan kapasitas peralatan yang akan dioperasikan kepada
       Direksi/Konsultan. Semua peralatan yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang
       harus berada di lokasi dan dapat beroperasi pada saat-saat yang diperlukan.
       Pemilihan peralatan harus mempertimbangkan kondisi lapangan dan 
       lingkungan.                                                     
                                                                       
                                                                       
 2.2. Pekerjaan Timbunan.                                              
    a. Lingkup                                                         
       1. Pekerjaan ini terdiri dari galian, pengambilan, pengangkutan, penempatan
         dan pemadatan tanah untuk timbunan. Galian dan timbunan pada  
                                                                       
         umumnya diperlukan sesuai garis kelandaian dan ketinggian dari penampang
         melintang yang telah disetujui.                               
       2. Pekerjaan galian pondasi harus sesuai dengan gambar bestek baik
         kedalamannya maupun dimensinya, dan dipastikan tetap terjaga dari
         genangan air untuk memudahkan pengecorannya.                  
      3. Timbunan/urugan kering menggunakan material Tasirtu sesuai gambar
                                                                       
         rencana dan harus memenuhi kepadatan yang diisyaratkan pada spesifikasi
         ini.                                                          
      4. Pekerjaan timbunan kering harus dilakukan sesuai elevasi gambar rencana.
                                                                       
    b. Toleransi Dimensi                                               
                                                                       
       1. Kelandaian dan ketinggian yang diselesaikan setelah pemadatan tidak akan
         melebihi tinggi 10 mm atau 20 mm lebih rendah dari yang ditentukan atau
         disetujui.                                                    
       2. Semua permukaan timbunan akhir yang tidak terlindung harus cukup halus
         dan rata serta mempunyai kemiringan yang cukup untuk menjamin 
         pengaliran bebas dari air permukaan.                          
       3. Permukaan lereng timbunan yang selesai tidak akan berbeda dari garis profil
         yang ditentukan dengan melebihi 10 cm dari ketebalan yang dipadatkan.
       4. Timbunan tidak boleh dihamparkan dalam ketebalan lapisan yang
         dipadatkan melebihi 30 cm.                                    
                                                                       
                                                                       
    c. Standar Rujukan.                                                
       1. Kontraktor harus menyelesaikan semua pengujian dibawah pengawasan
         Konsultan dan harus mengajukan laporan dalam waktu 1 (satu) minggu
         setelah masing-masing pengujian dilaksanakan.                 
       2. Pengujian mencakup :                                         
          a) Analisis Saringan : AASHTO T 88 – 78                      
          b) Pemadatan Lapangan : AASHTO T 99 – 74                     
          c) Penetapan Batas Cair Tanah : AASHTO T 89 – 69             
          d) Penetapan Batas Plastis dan Indeks Plastisitas Tanah : AASHTO T 90–
            70                                                         
                                                                       
          e) CBR : AASHTO T 193 – 72 f. Unit Weight :                  
          f) Water Content : ASTM d 2216                               
    d. Pengajuan Persetujuan Pekerjaan.                                
       1. Kontraktor harus mengajukan hal-hal berikut kepada Konsultan 
         sebelum suatu persetujuan untuk memulai pekerjaan dapat diberikan oleh
         Konsultan.                                                    
         a) Gambar penampang melintang terinci yang menunjukkan permukaan
           yang dipersiapkan bagi timbunan yang akan ditempatkan.      
         b) Hasil pengujian kepadatan yang memberikan hasil pemadatan yang baik
                                                                       
           dari permukaan yang dipersiapkan dimana timbunan tersebut akan
           ditempatkan.                                                
       2. Kontraktor harus mengajukan hal-hal berikut kepada Konsultan 
         sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal yang diusulkan dari
         penggunaan bahan-bahan yang diajukan untuk digunakan sebagai  
         timbunan:                                                     
         a. Dua contoh material timbunan masing-masing seberat 50 kg dari
           bahan-bahan, salah satu akan ditahan oleh Konsultan untuk rujukan
           selama periode kontrak.                                     
         b. Pernyataan tentang asal dan komposisi dari setiap bahan-bahan yang
           diusulkan untuk digunakan sebagai timbunan bersama dengan data
                                                                       
           pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa bahan-bahan tersebut
           memenuhi sifat yang ditentukan.                             
       3. Kontraktor harus mengajukan hal berikut secara tertulis kepada
         Konsultan segera setelah penyelesaian setiap bagian pekerjaan dan sebelum
         setiap persetujuan diberikan untuk penempatan bahan-bahan lain diatas
         timbunan :                                                    
          a. Hasil pengujian kepadatan.                                
          b. Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data pengukuran  
            membuktikan bahwa permukaan berada dalam toleransi yang    
            ditentukan.                                                
                                                                       
    e. Kondisi Tempat Kerja.                                           
       1. Kontraktor harus menjamin lahan pekerjaan selalu kering sebelum dan selama
                                                                       
         pekerjaan pemadatan.                                          
       2. Timbunan harus mempunyai kemiringan yang cukup untuk menunjang sistem
         drainase dari aliran air hujan dan pekerjaan yang diselesaikan mempunyai
         drainase yang baik. Air dari tempat kerja harus dikeluarkan kedalam sistem
         drainase permanen. Penjebak lumpur harus disediakan pada sistem drainase
         sementara yang mengalirkan kedalam sistem drainase permanen.  
       3. Kontraktor harus menjamin pada tempat kerja persediaan air yang cukup
         untuk pengendalian kadar air timbunan selama operasi pemadatan.
                                                                       
    f. Perbaikan Pekerjaan Yang Tidak Memenuhi Syarat.                 
       1. Timbunan akhir yang tidak sesuai dengan penampang melintang yang
                                                                       
         ditentukan atau disetujui atau dengan toleransi permukaan yang ditentukan,
         harus diperbaiki dengan mengupas permukaan tersebut dan membuang atau
         menambah material sebagaimana diperlukan, disusul dengan pembentukan
         pemadatan kembali.                                            
       2. Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan dalam batas kadar air
         yang ditentukan atau sebagaimana diarahkan oleh Konsultan, harus dikoreksi
         dengan mengupas material disusul dengan penyiraman dengan jumlah
         air secukupnya dan mencampur secara keseluruhan dengan sebuah mesin
         perata (grader) atau peralatan lain yang disetujui.           
       3. Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan dalam batas kadar air
         yang ditetapkan atau sebagaimana diarahkan oleh Konsultan, harus
         dikoreksi dengan pengupas material disusul dengan pengerjaan dengan mesin
                                                                       
         perata (grader) berulang-ulang atau peralatan lainnya yang disetujui,
         dengan selang istirahat antara pekerjaan, dibawah kondisi cuaca kering.
         Jika tidak atau jika pengeringan yang cukup tidak dapat dicapai dengan
         pengerjaan dan membiarkan material terlepas, maka Konsultan dapat
         memerintahkan agar material tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan
         diganti dengan material kering yang memadai.                  
       4. Timbunan yang menjadi jenuh karena hujan atau banjir atau sebaliknya
         setelah dipadatkan secara memuaskan sesuai dengan spesifikasi ini, pada
         umumnya tak akan memerlukan pekerjaan perbaikan asalkan sifat bahan-
         bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi persyaratan dari  
         spesifikasi ini.                                              
       5. Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi persyaratan sifat atau
                                                                       
         kepadatan bahan-bahan dari spesifikasi ini sebagaimana yang diarahkan
         oleh Konsultan, harus dilakukan pemadatan tambahan, penggarukan
         kemudian disusul dengan pengaturan kadar air dan pemadatan kembali
         atau pembuangan dan penggantian bahan-bahan.                  
                                                                       
    g. Pemulihan Pekerjaan Setelah Pengujian.                          
       Semua lubang pada pekerjaan akhir yang dibuat oleh pengujian kepadatan
       atau lainnya harus ditimbun kembali oleh Kontraktor tanpa penundaan dan
       dipadatkan sampai persyaratan toleransi permukaan dan kepadatan dari
       spesifikasi ini.                                                
                                                                       
    h. Pembatasan Cuaca.                                               
       Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan
       turun, dan tak ada pemadatan yang boleh dilakukan setelah hujan atau
       sebaliknya bila kadar air bahan-bahan material berada di luar batas yang
                                                                       
       ditentukan.                                                     
                                                                       
    i. Royalti Bahan-bahan.                                            
       Bila bahan-bahan timbunan didapat dari luar daerah milik, Kontraktor harus
       membuat semua pengaturan yang diperlukan dan membayar semua biaya dan
       royalti kepada pemilik tanah dan pejabat sebelum mengeluarkan bahan-bahan.
                                                                       
    j. Bahan-Bahan.                                                    
       1. Sumber Bahan-bahan.                                          
         Bahan-bahan timbunan harus dipilih dari sumber yang disetujui.
                                                                       
       2. Bahan Timbunan.                                              
         a) Bahan timbunan terdiri dari timbunan tanah yang digali dan disetujui oleh
           Konsultan sebagai bahan-bahan yang memenuhi syarat untuk    
           penggunaan dalam pekerjaan permanen. Material yang digunakan
           adalah material silty clay yang memenuhi klasifikasi USCS sebagai
           material CL, ML, atau SM (khusus untuk timbunan di bawah muka air
           tanah). Clay fraction (< 0.002 mm) bahan-bahan timbunan harus
           memenuhi minimal 25% yang ditunjukkan dari hasil analisis saringan.
         b) Tanah yang mempunyai sifat mengembang (shrinkage) sangat tinggi
           yang mempunyai suatu nilai aktivitas lebih besar daripada 1,0 atau
           suatu derajat pengembangan yang digolongkan oleh AASHTO T 258
                                                                       
           sebagai sangat tinggi atau ekstra tinggi, tidak akan digunakan sebagai
           bahan timbunan. Nilai Aktivitas harus diukur sebagai Indeks Plastisitas,
           IP (AASHTO T90) dan Persentase Ukuran Tanah Liat (AASHTO T88).
         c) Indeks Plastisitas, IP (AASHTO T90) dari material timbunan harus lebih
           kecil dari 15 % dan batas cair, LL harus lebih kecil dari 45 % (AASHTO
           T90).                                                       
         d) Bahan-bahan timbunan tidak mengandung mineral Montmorillonite yang
           ditunjukkan dari hasil test mineralogi.                     
         e) Material yang telah dipadatkan menurut Modified Proctor, harus
                                                                       
           memiliki : ¾ Undrained Shear Strength (Cu) untuk sample tanah yang
           dijenuhkan lebih besar dari 60 kPa atau sample tanah kering setelah
           dipadatkan > 120 kPa. ¾ Specific Grafity (Gs) lebih besar dari 2,6. ¾
           Kepadatan kering minimum harus mencapai kepadatan minimal 95 %
           Modified Proctor maximum density untuk bahan timbunan umum, dan 98
           % Modified Proctor maximum density untuk bahan timbunan subgrade
           jalan.                                                      
                                                                       
    k. Penempatan dan Pemadatan Timbunan.                              
       1. Persiapan Tempat Kerja.                                      
         a) Sebelum menempatkan timbunan pada suatu daerah maka semua  
                                                                       
           operasi pembersihan dan pembongkaran, termasuk penimbunan lubang
           yang tertinggal pada waktu pembongkaran akar pohon harus telah
           diselesaikan dan bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat harus
           telah dikeluarkan sebagaimana telah diperintahkan oleh Konsultan.
           Seluruh areal harus diratakan secukupnya sebelum penimbunan dimulai.
         b) Di mana ukuran tinggi timbunan adalah satu meter atau kurang,
           maka daerah pondasi timbunan tersebut harus dipadatkan secara penuh
           (termasuk penggarukan dan pengeringan atau pembasahan bila  
           diperlukan) sampai lapisan atas 15 cm dari tanah memenuhi persyaratan
           kepadatan yang ditentukan untuk timbunan yang akan ditempatkan di
                                                                       
           atasnya.                                                    
         c) Bila timbunan tersebut akan dibangun di atas tepi bukit atau
           ditempatkan pada timbunan yang ada, maka lerenglereng yang ada
           harus dipotong untuk membentuk terasering dengan ukuran lebar yang
           cukup untuk menampung peralatan pemadatan sewaktu timbunan  
           ditempatkan dalam lapisan horisontal.                       
                                                                       
       2. Penempatan Timbunan.                                         
         a) Timbunan harus ditempatkan pada permukaan yang dipersiapkan dan
           disebarkan merata serta bila dipadatkan akan memenuhi       
           toleransi ketebalan lapisan yang diberikan. Di mana lebih dari satu lapisan
           yang akan ditempatkan, maka lapisan tersebut harus sedapat mungkin
           sama tebalnya.                                              
         b) Timbunan tanah harus dipindahkan segera dari daerah galian 
           tambahan ke permukaan yang dipersiapkan dalam keadaan cuaca 
                                                                       
           kering. Penumpukan tanah timbunan tidak akan diizinkan selama musim
           hujan, dan pada waktu lainnya hanya dengan izin tertulis dari Konsultan.
         c) Dalam penempatan timbunan di atas atau pada selimut pasir atau
           bahan-bahan drainase porous lainnya, maka harus diperhatikan untuk
           menghindari pencampuran adukan dari kedua bahan-bahan tersebut.
           Dalam hal pembentukan drainase vertikal, maka suatu pemisah yang luas
           antara kedua bahan-bahan tersebut harus dijamin dengan menggunakan
           acuan sementara dari lembaran baja tipis yang secara bertahap akan
           ditarik sewaktu penempatan timbunan dan bahan drainase porous
                                                                       
           dilaksanakan.                                               
         d) Di mana timbunan akan diperlebar, maka lereng timbunan yang ada
           harus dipersiapkan dengan mengeluarkan semua tumbuhan permukaan
           dan harus dibuat terasering sebagaimana diperlukan sehingga timbunan
           yang baru terikat pada timbunan yang ada hingga disetujui oleh
           Konsultan. Timbunan yang diperlebar kemudian harus dibangun dalam
           lapisan horisontal sampai pada ketinggian tanah dasar. Tanah dasar harus
           ditutup dengan sepraktis dan secepat mungkin dengan lapis pondasi
           bawah sampai ketinggian permukaan jalan yang ada untuk mencegah
           pengeringan dan kemungkinan peretakan permukaan.            
                                                                       
         e) Sebelum sebuah timbunan ditempatkan, seluruh rumput dan tumbuhan
           harus dibuang dari permukaan atas di mana timbunan tersebut 
           ditempatkan dan   permukaan yang   sudah  dibersihkan       
           dihancurkan dengan pembajakan atau pengupasan sampai        
           kedalaman minimum 20 cm.                                    
                                                                       
                                                                       
       3. Pemadatan                                                    
         a) Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan maka setiap
           lapisan harus dipadatkan secara menyeluruh dengan alat pemadat yang
           cocok dan layak serta disetujui oleh Konsultan sampai suatu kepadatan
           yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.                  
         b) Pemadatan tanah timbunan akan dilakukan hanya bila kadar air bahan-
           bahan berada dalam batas antara 2 % lebih daripada kadar air
           optimum (wet of optimum). Kadar air optimum tersebut harus ditentukan
           sebagai kadar air di mana kepadatan kering maksimum diperoleh bila
           tanah tersebut dipadatkan sesuai dengan AASHTO T-180.       
                                                                       
         c) Semua timbunan batuan harus ditutup dengan lapisan dengan tebal 20
           cm dari bahan-bahan yang bergradasi baik yang berisi batu-batu tidak
           lebih besar dari 5 cm dan mampu mengisi semua sela-sela bagian atas
           timbunan batuan. Lapisan penutup ini harus dibangun sesuai dengan
           persyaratan untuk timbunan tanah.                           
         d) Setiap lapisan timbunan yang ditempatkan harus dipadatkan  
           sebagaimana ditentukan, diuji untuk kepadatan dan diterima oleh
           Konsultan sebelum lapisan berikutnya ditempatkan.           
         e) Timbunan harus dipadatkan dimulai dari tepi luar dan dilanjutkan ke arah
           sumbu areal reklamasi dengan suatu cara yang sedemikian rupa
           sehingga setiap bagian menerima jumlah pemadatan yang sama. 
         f) Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai/dimasuki oleh alat
           pemadat biasa, harus ditempatkan dalam lapisan horisontal dari bahan-
           bahan lepas tidak lebih dari 15 cm tebal dan seluruhnya dipadatkan
                                                                       
           dengan menggunakan alat pemadat tangan mekanis (mechanical  
           tamper) yang disetujui. Perhatian khusus harus diberikan guna menjamin
           pemadatan yang memuaskan di bawah dan di tepi pipa untuk    
           menghindari rongga-rongga dan guna menjamin bahwa pipa ditunjang
           sepenuhnya.                                                 
                                                                       
       5. Perlindungan Timbunan Yang Sudah Dipadatkan                  
         a) Kontraktor harus menjaga dan melindungi timbunan yang sudah
           dipadatkan dari segala pengaruh yang merusak mutu timbunan. 
         b) Kontraktor harus memelihara talud dan timbunan terhadap    
           terjadinya longsoran lokal pada talud. Apabila terjadi kelongsoran
                                                                       
           lokal pada talud, maka Kontraktor harus memperbaikinya dalam waktu
           24 jam setelah ada instruksi dari Direksi Teknik/Pengawas. Semua biaya
           perbaikan talud yang diperlukan menjadi tanggungan Kontraktor.
         c) Apabila Direksi Teknik memandang perlu, maka Direksi Teknik berhak
           memerintahkan pengujian tambahan pada sebagian atau keseluruhan
           timbunan yang sudah diuji dan diterima. Apabila terbukti bahwa
           timbunan tersebut mengalami penurunan mutu sehingga tidak memenuhi
           Spesifikasi Teknik ini, maka Kontraktor wajib atas biayanya sendiri
           memperbaiki timbunan tersebut sampai memenuhi Spesifikasi Teknik ini,
           maka Kontraktor wajib atas biayanya sendiri memperbaiki timbunan
                                                                       
           tersebut sampai memenuhi Spesifikasi Teknik ini dan menanggung biaya
           pengujian yang diperintahkan Direksi Teknik.                
                                                                       
    l. Jaminan Kualitas.                                               
       1. Pengawasan Kualitas Bahan                                    
          a) Jumlah data penunjang untuk hasil pengujian yang diperlukan untuk
           persetujuan awal kualitas bahan-bahan harus sebagaimana diarahkan
           oleh Konsultan, tetapi harus termasuk semua pengujian yang relevan yang
           telah ditentukan, sekurang-kurangnya tiga contoh yang mewakili sumber
           bahan-bahan yang diajukan yang terpilih untuk mewakili serangkaian
           kualitas bahan-bahan yang akan diperoleh dari sumber tersebut.
                                                                       
          b) Menyusul persetujuan mengenai kualitas bahan-bahan timbunan yang
           diajukan, maka pengujian kualitas bahanbahan tersebut harus diulangi
           lagi atas kebijaksanaan tenaga Konsultan, dalam hal mengenai
           perubahan yang diamati pada bahan-bahan tersebut atau pada  
           sumbernya.                                                  
          c) Suatu program rutin pengujian pengawasan mutu bahan-bahan harus
           dilaksanakan untuk mengendalikan keanekaragaman bahan yang  
           dibawa ke tempat proyek. Jangkauan pengujian tersebut harus 
            sebagaimana diarahkan oleh Konsultan tetapi untuk setiap 1000 meter
                                                                       
           kubik timbunan yang diperoleh dari setiap sumber.           
       2. Persyaratan Pemadatan untuk Timbunan Tanah                   
          a) Ketebalan hamparan untuk setiap lapisan yang akan dipadatkan
           adalah 30 cm.                                               
          b) Pemadatan setiap lapis yang telah ditentukan harus mencapai
           kepadatan minimal 95 % Modified Proctor maximum density pada kadar
           air optimum + 2%.                                           
                                                                       
          c) Lapisan yang lebih dari 30 cm di atas ketinggian elevasi muka air
           rata-rata harus dipadatkan sampai 95 % dari standar maksimum
           kepadatan kering yang ditentukan sesuai dengan AASHTO T-180. Untuk
           tanah yang mengandung lebih dari 10 % bahan-bahan yang tertahan
           pada ayakan 3/4 inch, kepadatan kering maksimum yang dipadatkan
           harus disesuaikan untuk bahan-bahan yang berukuran lebih besar
           sebagaimana diarahkan oleh Tenaga Ahli/Insinyur.            
          d) Pengujian kepadatan dengan uji sand cone harus dilaksanakan untuk
           setiap 500 m2 pada setiap lapisan timbunan yang dipadatkan sesuai
           dengan ASTM D-1556 dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan bahwa
           kepadatan kurang dari kepadatan yang disyaratkan maka Kontraktor
           harus membetulkan pekerjaan tersebut.                       
                                                                       
                                                                       
       3. Percobaan Pemadatan                                          
          a) Kontraktor harus bertanggung jawab untuk pemilihan peralatan dan
           metoda untuk mencapai tingkat pemadatan yang ditentukan. Dalam hal
           bahwa Kontraktor tidak mampu untuk mencapai kepadatan yang  
           disyaratkan, maka pemadatan berikutnya belum boleh dilaksanakan,
           kecuali dengan seizin Konsultan Pengawas.                   
          b) Suatu percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan jumlah lintasan
           alat pemadat dan  kadar  air harus diubahubah sampai        
           kepadatan yang ditentukan tercapai dan disetujui Konsultan. Hasil
           percobaan lapangan ini kemudian harus digunakan untuk menentukan
           jumlah lintasan yang disyaratkan, jenis alat pemadat dan kadar air
                                                                       
           untuk semua pemadatan yang selanjutnya.                     
                                                                       
    m. Pengukuran.                                                     
       1. Timbunan akan diukur sebagai jumlah meter kubik bahan-bahan yang
         dipadatkan yang diterima lengkap di tempat. Volume yang diukur harus
         didasarkan pada gambar penampang melintang yang disetujui dari profil
         tanah atau profil galian sebelum suatu timbunan ditempatkan serta pada
         garis, kelandaian dan ketinggian dari pekerjaan timbunan akhir yang
         ditentukan dan disetujui. Metode perhitungan volume bahan-bahan harus
         merupakan metoda luas bidang ujung rata-rata, dengan menggunakan
         penampang melintang dari pekerjaan yang berjarak tidak lebih dari 25
         meter.                                                        
                                                                       
       2. Timbunan yang ditempatkan di luar garis dan penampang melintang yang
         disetujui, termasuk setiap tambahan timbunan yang diperlukan sebagai
         akibat pekerjaan terasiring atau pengikatan timbunan pada lereng yang ada
         atau sebagai akibat penurunan pondasi, tidak akan diukur untuk
         pembayaran, kecuali :                                         
          1. Timbunan diperlukan untuk mengganti bahan-bahan yang kurang
            sesuai atau lunak atau untuk mengganti bahan-bahan batuan atau
            keras lainnya.                                             
          2. Tambahan timbunan diperlukan untuk membetulkan pekerjaan yang
            kurang memuaskan atau kurang stabil atau gagal dalam hal bahwa
            Kontraktor tidak dianggap bertanggung jawab.               
          3. Pekerjaan timbunan kecil yang menggunakan timbunan biasa  
            dinyatakan sebagai bagian dari item pekerjaan tanah tidak akan diukur
                                                                       
            untuk pembayaran sebagai timbunan di bawah bab ini.        
          4. Timbunan yang digunakan diluar batas kontrak dari konstruksi
            timbunan atau untuk mengubur bahan-bahan yang tidak memenuhi
            syarat atau tidak terpakai, tidak akan dimasukkan dalam pengukuran
            timbunan.                                                  
          5. Bila bahan-bahan galian yang digunakan untuk timbunan, maka
            bahan- bahan ini akan dibayar sebagai timbunan di bawah bab ini.
          6. Jumlah hasil kerja yang diukur dengan cara di atas akan dibayarkan
            berdasarkan mata pembiayaan di bawah ini. Biaya tersebut sudah
            termasuk pekerjaan persiapan, penyelesaian dan penempatan material,
            keuntungan jasa kontraktor serta semua kegiatan untuk mencapai hasil
            kerja yang sebaik-baiknya.                                 
                                                                       
          7. Jumlah timbunan yang diukur akan dibayar untuk setiap meter kubik
            timbunan.                                                  
          8. Timbunan yang telah disetujui dan diterima oleh Konsultan sebagi
            drainase porous akan diukur dan tidak akan dimasukkan ke dalam
            pengukuran timbunan di dalam bab ini.                      
                                                                       
                           Pasal 3                                     
                                                                       
                    Pekerjaan Beton Bertulang                          
                                                                       
 3.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
    Pekerjaan beton bertulang yang akan dilaksanakan dengan mutu beton yang akan
    dipersyaratkan dalam gambar kerja yaitu :                          
     a. Pondasi Telapak                                                
     b. Sloof                                                          
     c. Kolom                                                          
     d. Balok                                                          
     e. Plat Lantai                                                    
     f. Plat Dak                                                       
                                                                       
     Sebelum melakukan pengecoran beton Kontraktor Pelaksana harus melakukan
     Mix Design, untuk menguji material yang digunakan dalam pelaksanaan pembuatan
     beton.                                                            
 3.2. Persyaratan Material.                                            
    a. Referensi.                                                      
       SKBI-2.3.53.1987                                                
       SNI 03-1727-1989                                                
       SNI 03-1728-1989                                                
       SNI 03-1736-1989                                                
       SNI 03-1750-1990                                                
       SNI 03-1756-1990                                                
       SNI 03-2461-1991                                                
                                                                       
       SNI 03-2495-1991                                                
       SNI 03-2834-1992                                                
       SNI 03-2847-1992                                                
       SNI 03-2854-1992 SPEK SMP 18 I/12                               
       SNI 03-2914-1992                                                
       SNI 03-3976-1995                                                
       SK SNI S-36–1990–03                                             
       SK SNI T-28-1991-03                                             
       SK SNI T-15-1992-03                                             
                                                                       
    b. Persyaratan Material.                                           
                                                                       
       1. Portland Cement Composit (PCC).                              
         Semua PCC yang digunakan harus PCC dengan merk standar yang disetujui
         oleh badan yang berwenang dan memenuhi persyaratan PCC tipe I sesuai
         spesifikasi yang termuat dalam SNI dan harus sesuai dengan kondisi di
         lapangan. Semua pekerjaan harus menggunakan satu macam merk PCC,
         PCC harus disimpan dengan baik, dihindarkan dari kelembaban sampai tiba
         saatnya untuk dipakai. PCC yang telah mengeras atau membatu tidak
         boleh digunakan, PCC harus disimpan sedemikan rupa sehingga mudah
         untuk diperiksa dan diambil contohnya.                        
                                                                       
                                                                       
      2. Batu Split/Kerikil.                                           
         Batu split/kerikil dan pasir harus keras, tahan lama dan bersih serta tidak
         mengandung bahan yang merusak dalam bentuk ataupun jumlah yang
         cukup banyak, yang dapat memperlemah kekuatan beton. Split/kerikil harus
         memenuhi syarat-syarat yang terdapat pada SNI 1734-1989, atau daftar
         berikut ini :                                                 
                                                                       
         Split/Kerikil Pasir                                           
           Ayakan %    Lewat Ayakan  (Berat Kering)                    
           30  mm      100 - 10 mm      100                            
           25  mm      90 – 100 5 mm   90 – 100                        
                                                                       
           15 mm       25 – 60 2.5 mm  80 – 100                        
           5   mm      0  – 10 1.2 mm  50 – 90                         
           2.5 mm      0  –  5 0.6 mm  25 – 60                         
           0.3 mm      10 – 30                                         
           0.15 mm     2  – 10                                         
                                                                       
      3. Air.                                                          
         Air harus bersih dan bebas dari bahan organik, alkali, garam, asam dan
         sebaiknya air tersebut dapat diminum.                         
                                                                       
      4. Bahan Pembantu (Admixture).                                   
         Atas pilihan Kontraktor atau permintaan Direksi/Konsultan Pengawas, bahan
                                                                       
         pembantu boleh ditambahkan pada campuran beton untuk mengatur 
         pengerasan beton, efek penggunaan air atau penambahan mutu beton, biaya
         penambahan bahan pembantu ditanggung oleh Kontraktor. Bahan   
         pembantu yang digunakan harus berkualitas baik dan dapat diterima dan
         disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas, dan penggunaannya sesuai
         dengan petunjuk penggunaan dari produk tersebut dan yang disyaratkan
         dalam “ BAHAN PEMBANTU ” sesuai dengan SNI 03-2495-1991. Jumlah
         penggunaan PC dalam adukan adalah tetap dan tidak tergantung  
         ada atau tidak adanya penggunaan bahan pembantu  dan          
         pencampurannya harus sesuai dengan petunjuk dari pabrik.      
                                                                       
                                                                       
      5. Besi Tulangan.                                                
          a) Tulangan besi harus mempunyai diameter yang sesuai dengan 
            gambar rencana dan bebas dari karat, dengan Mutu Baja Tulangan
            dibawah Ø 10 mm, menggunakan jenis BJTP-24 (fy=240 MPa),   
            sedangkan diatas Ø 10 mm, menggunakan jenis BJTD-40 ((fy=400
            MPa). Semua dimensi/ukuran besi tulangan yang akan digunakan
            merupakan dimensi sebenarnya sesuai keterangan gambar      
          b) Besi untuk tulangan penyimpanannya harus bebas dari kontaminasi
            langsung dengan udara, tanah lembab, aspal, oli (minyak) dan gemuk.
                                                                       
         Pengikat tulangan beton harus menggunakan kawat beton yang berukuran
         garis tengah minimal 1 mm. Mutu beton/kuat tekan beton yang diinginkan
         adalah untuk Pondasi Tapak Poor menggunakan Mutu Beton K-200, dan
                                                                       
         untuk beton lainnya K- 175, serta kolom praktis menggunakan Mutu
         Beton K-150, dengan persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan
         Pengawas, Kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan cor beton   
         dengan menggunakan sistem beton siap pakai (ready mix concrete) yang
         terlebih dahulu memberikan data spesifikasi mutu beton yang   
         dikehendaki kepada  Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan      
         pengecoran dilaksanakan.                                      
                                                                       
                                                                       
 3.3. Syarat dan Pengecoran.                                           
    Semua persyaratan bahan dan pelaksanaan harus memenuhi standar yang berlaku di
    Indonesia dan merupakan pemilihan bahan yang terbaik dengan pengawasan yang
    ketat dari Direksi/Konsultan Pengawas. Pemilihan bahan dan pelaksanaan
    pekerjaan yang sesuai dengan standar pelaksanaan akan mendapatkan hasil
    yang sempurna.                                                     
     a. Rencana Kerja, Metode Pelaksanaan dan Ijin Pengecoran.         
       Kontraktor harus menyerahkan secara tertulis rencana kerja dan metode
       pelaksanaan pengecoran caping beam kepada Konsultan Pengawas untuk
       mendapat persetujuan tertulis, sebelum pekerjaan pengecoran dimulai. Sebelum
       dilaksanakan pengecoran, dilaksanakan pemeriksaan bersama Kontraktor dan
       Konsultan Pengawas dan apabila telah memenuhi syarat ijin pengecoran dapat
                                                                       
       dikeluarkan.                                                    
                                                                       
     b. Trial Mix Design dan Perbandingan Adukan.                      
       1. Sebelum dilaksanakan pekerjaan pengecoran, Kontraktor harus  
         melaksanakan rencana pengadukan beton/ trial mixdesign untuk  
         mendapatkan mutu beton yang dikehendaki. Untuk itu Kontraktor perlu
         melakukan pengujian material di laboratorium yang telah disetujui oleh
         Konsultan Pengawas untuk semua material beton, atas biaya kontraktor.
         Berdasarkan analisa dan hasil test sampel tersebut, laboratorium akan
         merencanakan suatu campuran beton (mix design) dengan slump yang
         telah disyaratkan. Sebagai kontrol suatu campuran beton, data-data yang
                                                                       
         harus tertulis dalam laporan mix design mencakup :            
          a) Tipe dan gradasi material agregat.                        
          b) Aspal agregat.                                            
          c) Hasil pengujian material air dan agregat (berat jenis dan berat isi
            agregat, modulus halus butir pasir, kadar lumpur, dll.     
          d) Tipe dan merk PC.                                         
          e) Tipe, merk dan komposisi bahan additives (apabila digunakan).
          f) Komposisi takaran beton dan takaran dalam 1 m3.           
          g) Keterangan tentang beton (kemudahan pekerjaan, segregasi kohesi dan
            lain-lain).                                                
          h) Hasil test silinder beton.                                
                                                                       
                                                                       
       2. Faktor air semen dari beton (tidak terhitung air yang terhisap oleh
         agregat) tidak boleh melampaui 0,50 (perbandingan berat). Perbandingan
         campuran tersebut dapat diubah jika diperlukan untuk mendapatkan mutu
         beton yang dikehendaki dengan kepadatan, kekedapan, keawetan dan
         kekuatan yang lebih baik dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
         Kontraktor tidak berhak atas penambahan kompensasi yang disebabkan
         oleh perubahan tersebut di atas.                              
                                                                       
       3. Percobaan kekuatan beton di lapangan dalam N/mm2 (MPa) dengan
         percobaan beton silinder (∅ 15 cm tinggi 30 cm), atas biaya dibuat kontraktor.
         Jumlah silinder percobaan yang dibuat harus sesuai dengan SNI 03-2834-
         1992. Copy hasil test harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas.
       4. Percobaan yang dilakukan dilapangan, pengambilan contoh campuran dan
         pengujian harus mengundang dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas. Suatu
                                                                       
         kali jika kekuatan beton umur 7 hari kekuatannya kurang dari 70% dari
         beton umur 28 hari, maka Konsultan Pengawas berhak untuk      
         memerintahkan Kontraktor untuk menambah PC ke dalam campuran beton.
         Dan apabila terdapat beton dengan umur 28 hari yang tidak mencapai mutu
         beton yang dikehendaki, maka pengecoran selanjutnya harus dihentikan
         sampai persoalan tersebut dapat diselesaikan oleh Kontraktor dan Konsultan
         Pengawas.                                                     
       5. Banyaknya air yang digunakan dalam adukan beton harus cukup. 
         Waktu pengadukan beton harus tetap dan normal sehingga menghasilkan
                                                                       
         beton yang homogen tanpa adanya bahan-bahan yang terpisah satu dengan
         yang lainnya. Jumlah air dapat diubah sesuai dengan keperluannya dengan
         melihat perubahan keadaan cuaca atau kelembaban bahan adukan  
         (agregat) untuk mempertahankan hasil yang homogen, kekentalan dan
         kekuatan beton yang dikehendaki.                              
       6. Pengujian kekentalan adukan beton (slump) dan pelaksanaannya sesuai
         dengan SNI-3976-1995. Slump yang digunakan dalam proyek ini adalah 8 –
         12 cm sesuai yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas. Untuk maksud dan
         alasan tertentu, dengan persetujuan Konsultan Pengawas dapat dipakai nilai
                                                                       
         slump yang menyimpang dari ketentuan di atas asal dipenuhi hal-hal sebagai
         berikut :                                                     
          a) Mutu beton yang disyaratkan tetap terpenuhi.              
          b) Tidak terjadi pemisahan dari adukan.                      
          c) Beton yang dapat dikerjakan dengan baik (workability).    
                                                                       
     b. Persyaratan Bekisting.                                         
        1. Bekisting atau perancah harus digunakan bila diperlukan untuk
           membatasi adukan beton dan membentuk adukan beton menurut garis
           dan permukaan yang diinginkan. Kontraktor harus bertanggungjawab atas
           perencanaan yang memadai untuk seluruh bekisting.           
        2. Pada bagian tertentu Konsultan Pengawas akan memerintahkan  
           Kontraktor untuk membuat shop drawing dari bekisting.       
        3. Semua bahan yang akan digunakan/dipasang harus mendapat     
           persetujuan dari Konsultan Pengawas.                        
                                                                       
        4. Papan bekisting harus terbuat dari polywood, papan yang rata dan
           halus, dalam keadaan baik sebagaimana dikehendaki untuk menghasilkan
           permukaan yang sempurna seperti terperinci dalam spesifikasi ini.
        5. Toleransi yang diijinkan adalah ± 3 mm untuk garis dan permukaan.
        6. Bekisting harus demikian kuat dan kaku terhadap beban dan lendutan
           adukan beton yang masih basah dan getaran terhadap beban konstruksi.
           Bekisting harus tetap menurut garis dan permukaan yang disetujui oleh
           Konsultan Pengawas sebelum pengecoran.                      
        7. Bekisting harus kedap air, sehingga dijamin tidak akan timbul sirip atau
           adukan kelur dari sambungan.                                
        8. Pembongkaran dilakukan setelah beton telah mencapai kekuatan setara
                                                                       
           dengan umur beton 28 hari dan harus dengan persetujuan tertulis dari
           Konsultan Pengawas. Pembongkaran dilaksanakan dengan statis, tanpa
           goncangan atau kerusakan pada beton.                        
                                                                       
     c. Pengecoran Beton.                                              
        1. Pengecoran harus dengan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas dan
           dilaksanakan pada waktu Konsultan Pengawas atau Direksi yang ditunjuk
           serta Pengawas Kontraktor yang ada di tempat kerja.         
        2. Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk yang dapat
           menggagalkan pengecoran dan pengerasan yang baik, seperti   
           ditentukan oleh Konsultan Pengawas.                         
        3. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau ke dalam
           papan bekisting yang tinggi/dalam, yang dapat menyebabkan terlepasnya
           split/kerikil dari adukan beton. Beton juga tidak boleh dicor dalam
           bekisting yang dapat mengakibatkan penimbunan adukan pada   
           permukaan bekisting di atas beton yang sudah dicor.         
                                                                       
                                                                       
     d. Peralatan Ready Mix.                                           
        Kontraktor dapat menggunakan Beton Ready Mix setelah mendapat  
        persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Semua data spesifikasi dan
        peralatan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan
        Pengawas. Peralatan yang digunakan seperti truk molen, concrete pump dan
        lain lain harus dalam keadaan baik, terawat dan berfungsi dengan baik
        apabila digunakan.                                             
                                                                       
     e. Pemadatan dan Penggetaran.                                     
        1. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan
           maksimum sehingga bebas dari kantong/sarang kerikil dan menutup rapat
                                                                       
           pada semua permukaan dari cetakan dan material yang melekat.
        2. Semua beton harus dipadatkan dengan vibrator dengan kekecepatan
           minimum 7000 rpm yang bergetar pada bagian dalam (dari jenis alat
           “tenggelam”) dalam waktu maksimal 10 detik setiap kali dibenamkan.
           Pada waktu yang sama dilakukan pengetukan pada dinding bekisting
           sampai betul-betul mengisi pada bekisting atau lubang galian dan
           menutupi seluruh permukaan bekisting.                       
        3. Penggunaan vibrator harus dilakukan dengan benar atau dengan
           petunjuk dari Konsultan Pengawas dan tidak boleh mengenai bekisting
           maupun penulangan.                                          
                                                                       
     f. Perawatan Beton.                                               
        Beton yang selesai dicetak harus dijaga dalam keadaan basah selama
                                                                       
        sekurang-kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman air,
        karung goni basah, atau cara-cara lain yang ditentukan oleh Konsultan
        Pengawas. Air yang yang digunakan dalam perawatan harus memenuhi
        spesifikasi air untuk campuran beton.                          
                                                                       
                           Pasal 4                                     
                     Pekerjaan Struktur Atap                           
                                                                       
 4.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
                                                                       
    Pekerjaan struktur atap yang akan dilaksanakan yaitu :             
     a. Untuk Rangka Kuda-kuda menggunakan rangka galvalum baja ringan Canal
       C.75.100 dengan jarak antar kuda-kuda Maximal 150 cm.           
     b. Reng yang digunakan yaitu galvalum baja ringan 32.45 dipasang pada kuda-
       kuda dengan jarak yang telah ditentukan dalam gambar kerja.     
                           BAB III                                     
                    PEKERJAAN ARSITEKTUR                               
                                                                       
                                                                       
                           Pasal 1                                     
                 Pekerjaan Adukan Dan Campuran                         
 1.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                                 
     a. Pekerjaan Adukan Pasangan Batu Gunung/Batu Kali.               
     b. Pekerjaan Adukan Pasangan Batu Bata.                           
     c. Pekerjaan Adukan Lain Seperti Tercantum Dalam Gambar Kerja.    
                                                                       
 1.2. Persyaratan Bahan.                                               
     a. Semen.                                                         
                                                                       
       Sesuai persyaratan dalam Bab II Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Struktur.
     b. Pasir.                                                         
       Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam,
       keras, bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan- bahan
       organis.                                                        
     c. Air.                                                           
       Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa,
                                                                       
       garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.      
                                                                       
 1.3. Persyaratan Pelaksanaan.                                         
     a. Campuran Dalam Adukan.                                         
       Campuran dalam adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
       Cara pembuatannya menggunakan Mixer selama 3 (tiga) menit.      
     b. Jenis Adukan.                                                  
                                                                       
       1. Adukan biasa adalah campuran 1Pc : 4Ps                       
         Adukan ini untuk pasangan batu bata serta untuk menutup semua 
         permukaan dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang dinyatakan
         tidak kedap air seperti tercantum didalam gambar kerja.       
       2. Adukan kedap air adalah campuran 1Pc : 3Ps.                  
         Adukan plesteran ini untuk :                                  
         Menutup semua bagian permukaan dinding pasangan pada bagian luar/tepi
         luar bangunan. Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding 
         pasangan yang disyaratkan harus kedap air seperti tercantum di dalam
         gambar kerja hingga ketinggian 150 cm dari permukaan lantai. Semua
                                                                       
         pasangan bata dibawah permukaan tanah hingga ketinggian sampai 20 cm
         dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
     c. Jenis Adukan.                                                  
       Semua jenis adukan tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
       selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu 
       pelaksanaan pemasangan.                                         
     d. Adukan Kedap Air.                                              
       Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu  
       pencampuran adukan dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama
       untuk adukan kedap air.                                         
                           Pasal 2                                     
             Pekerjaan Pasangan Batu Gunung/Batu Kali                  
                                                                       
                                                                       
 2.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                                 
     a. Pekerjaan Pondasi Pasangan Batu gunung.                        
     b. Pekerjaan pasangan batu gunung lainnya seperti tercantum dalam 
        gambar kerja.                                                  
                                                                       
 2.2. Persyaratan Bahan.                                               
                                                                       
     a. Batu gunung.                                                   
       Batu gunung yang digunakan harus batu pecah dari jenis yang keras, bersudut
       runcing dan tidak porous.                                       
     b. Semen.                                                         
       Sesuai Pasal 1 Butir 1.2.a bab ini.                             
     c. Pasir.                                                         
       Sesuai Pasal 1 Butir 1.2.b bab ini.                             
     d. Air.                                                           
       Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik, basa,
                                                                       
       garam dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.      
                                                                       
 2.3. Persyaratan Pelaksanaan.                                         
     a. Profil atau Bentuk Pondasi.                                    
       Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, harus dibuat profil/bentuk pondasi
       dari bambu atau kayu pada setiap ujung yang bentuk dan ukurannya sesuai
       dengan gambar kerja dan telah mendapat persetujuan dari Direksi/Konsultan
       Pengawas.                                                       
     b. Galian Pondasi.                                                
       Galian pondasi harus telah disetujui secara tertulis oleh Direksi/Konsultan
                                                                       
       Pengawas. Kemudian dasar galian harus diurug dengan pasir urug setebal 10 cm,
       disiram sampai jenuh, diratakan dan dipadatkan sampai benar-benar padat. Di
       atas lapisan pasir tersebut diberi pasangan batu gunung kosong yang
       dipasang sesuai dengan gambar kerja.                            
     c. Pasangan Batu gunung.                                          
       Pasangan batu gunung untuk pondasi menggunakan adukan dengan    
       campuran 1Pc : 4Ps, terkecuali disyaratkan kedap air seperti tercantum dalam
       gambar kerja.                                                   
                                                                       
     d. Adukan.                                                        
       Adukan harus membungkus batu gunung sedemikian rupa sehingga tidak
       ada bagian dan pondasi yang berongga atau tidak padat khususnya pada
       bagian tengah.                                                  
     e. Jarak.                                                         
       Pada perletakan kolom beton atau kolom praktis harus ditanamkan stek- stek
       tulangan kolom dengan diameter dan jumlah besi yang sama dengan jumlah
       tulangan pokok pada kolom beton atau kolom praktis tersebut. Stek-stek harus
       tertanam dengan baik dalam pondasi sedalam minimum 70 cm atau sesuai
        dengan ukuran dalam gambar kerja. Demikian pula dengan bagian stek yang
       tidak tertanam atau mencuat keatas sepanjang minimum 70 cm atau sesuai
       dengan ukuran dalam gambar kerja.                               
                                                                       
                           Pasal 3                                     
                  Pekerjaan Pasangan Batu Bata                         
                                                                       
                                                                       
 3.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                                 
    a. Pekerjaan Dinding Bata ½ Batu.                                  
    b. Pekerjaan pasangan batu lainnya seperti tercantum dalam gambar kerja.
                                                                       
 3.2. Persyaratan Bahan.                                               
    a. Batu Bata.                                                      
       Batu bata yang dipakai adalah batu bata merah dari mutu yang terbaik,
       dengan pembakaran sempurna dan merata.                          
    b. Semen.                                                          
                                                                       
       Sesuai Pasal 1 butir 1.2.a bab ini                              
    c. Pasir.                                                          
       Sesuai Pasal 1 butir 1.2.b bab ini.                             
    d. Air.                                                            
       Sesuai Pasal 1 butir 1.2.c bab ini.                             
                                                                       
 3.3. Persyaratan Pelaksanaan Pasangan Batu Bata.                      
                                                                       
    a. Detail Bentuk Profil                                            
       Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan detail
       bentuk profil, sambungan dan hubungan dengan material lain dan  
       melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum didalam gambar kerja.
    a. Sebelum Pemasangan                                              
       Sebelum pemasangan, batu bata harus direndam dalam air bersih dulu sehingga
       jenuh. Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air di atas batu bata
       tersebut.                                                       
    b. Aduk Perekat/Spesi                                              
       1. Aduk perekat/spesi untuk pasangan batu bata kedap air adalah 
                                                                       
         campuran 1Pc : 3Ps untuk :                                    
         a) Dinding pasangan bata daerah basah.                        
         b) Dinding pasangan bata yang langsung berhubungan dengan luar.
         c) Saluran.                                                   
       2. Untuk semua pasangan batu bata terhitung dari P + 0.20 ke atas,
         dipakai aduk perekat/spesi campuran 1Pc : 4Ps, terkecuali yang disyaratkan
         kedap air seperti yang tercantum di dalam gambar kerja.       
       3. Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan Pasal 1 dalam bab ini.
    c. Ketebalan Aduk Perekat/Spesi.                                   
       Pemasangan harus sedemikiin rupa sehingga ketebalan aduk perekat/spesi harus
       sama setebal 1 cm. Semua pertemuan horizontal dan vertikal harus terisi dengan
                                                                       
       baik dan penuh.                                                 
    d. Pemasangan Dinding Pasangan Bata.                               
       Pemasangan dinding pasangan bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
       maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom dan balok praktis.
       Persyaratan pelaksanaan kolom dan balok praktis, mengacu pada pelaksanaan
       pekerjaan beton di bab lain dalam buku ini.                     
    e. Pelaksanaan Pemasangan Batu Bata.                               
                                                                       
       Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapih, sama tebal, Iurus, tegak dan
       pola ikatan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan. Pertemuan sudut antara dua
       dinding harus rapih dan siku seperti tercantum dalam gambar kerja.
    f. Pekerjaan Pemasangan Batu Bata Vertikal dan Horizontal.         
       Pekerjaan pemasangan batu bata harus benar vertikal dan horizontal.
       Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur tepat. Untuk
       permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan
       bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 200 cm vertikal dan
       horizontal. Jika melebihi, Kontraktor harus membongkar/memperbaiki dan
       biaya untuk pekerjaan ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat diklaim
                                                                       
       sebagai pekerjaan tambah.                                       
    g. Pasangan Bata Lapis Aduk Kasar.                                 
       Semua pasangan bata yang tertanam dalam tanah harus dilapis aduk kasar
       sampai setinggi permukaan tanah.                                
    h. Siar-Siar.                                                      
       Setelah bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok dengan
       kedalaman 1 cm dengan rapi dan dibersihkan dengan sapu lidi, kemudian
       disiram air dan siap menerima plesteran.                        
    i. Plesteran.                                                      
       Sebelum diplester, permukaan pasangan bata harus dibasahi dahulu dan siar-siar
                                                                       
       telah dikerok dan dibersihkan.                                  
    j. Lubang Dinding Pasangan Bata.                                   
       Pembuatan lubang pada dinding pasangan bata untuk perancah sama sekali
       tidak diperkenankan.                                            
    k. Bata Yang Patah.                                                
       Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari
       5 %. Bata yang patah lebih dari 2 (dua) bagian tidak boleh dipergunakan.
    l. Pemeliharaan :                                                  
       Selama pasangan dinding belum difinish, Kontraktor wajib untuk memelihara dan
       menjaga atas kerusakan atau pengotoran oleh bahan lain. Apabila pada saat
       difinish terdapat kerusakan, berlubang dan lain sebagainya, Kontraktor harus
                                                                       
       memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi/Konsultan
       Pengawas. Biaya ini ditanggung oleh Kontraktor dan tidak dapat diklaim
       sebagai pakerjaan tambah.                                       
                                                                       
                           Pasal 4                                     
                  Pekerjaan Beton Non Struktural                       
                                                                       
                                                                       
 4.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
     a. Pekejaan Beton Bertulang. Pekerjaan yang dimaksud meliputi :   
       1. Pembuatan pondasi Tapak Poor                                 
       2. Pembuatan Sloof                                              
       3. Pembuatan kolom utama                                        
       4. Pembuatan kolom praktis                                      
       5. Pembuatan plat lantai                                        
       6. Pembuatan ring balok                                         
       7. Pembuatan talang beton                                       
     b. Pekerjaan Beton Tumbuk. Pekerjaan yang dimaksud meliputi :     
                                                                       
       1. Pembuatan lantai kerja Rabat beton tumbuk sekeliling bangunan.
 4.2. Persyaratan Bahan.                                               
                                                                       
    a. Besi Beton.                                                     
       Mutu tulangan yang dipakai adalah dari mutu BJTP-24 (fy=240 MPa) untuk
       diameter yang lebih kecil dari 10 mm dan BJTP-40 (fy=400 MPa) untuk
       diameter yang lebih besar dari 10 mm. Besi beton harus bersih dari lapisan
       minyak, lemak, dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus
       bulat serta memenuhi persyaratan NI-2. Diameter besi beton yang dipasang
       harus sesuai dengan gambar kerja. Besi beton yang tidak memenuhi
       persyaratan harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu
       24 jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas. Kawat
       pengikat besi beton adalah baja lunak dan tidak disepuh/dilapis seng.
                                                                       
       Diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0.4 mm. Kawat pengikat harus
       memenuhi syarat-syarat dalam NI-2 (PBI-1971).                   
    b. Semen.                                                          
    c. Pasir.                                                          
       Pasir yang dipakai harus pasir beton.                           
    d. Koral beton/split.                                              
       Koral beton/split yang dipakai harus barsih, bersudut tajam, tidak berpori
       serta mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat NI-2.
       Penyimpanan/ penimbunan koral beton/split dengan pasir harus dipisahkan satu
       dengan yang lain, sehingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan
                                                                       
       perbandingan adukan beton yang disyaratkan.                     
    e. Air.                                                            
    f. Acuan Bekisting dan Perancah.                                   
       Papan acuan/bekisting dibuat dari multiplex tebal 9 mm. Balok-balok
       pengaku dan pengikat papan acuan dari kaso 5/7. Perancah disyaratkan
       memakai perancah besi, tidak diperkenankan memakai bambu.       
                                                                       
 4.3. Persyaratan Pelaksanaan.                                         
    a. Beton Bertulang.                                                
      1. Campuran dan Mutu Beton.                                      
        Mutu beton yang disyaratkan dalam pekerjaan bertulang non struktural ini
                                                                       
        adalah Mutu K-150.                                             
                                                                       
     2. Pembesian.                                                     
        Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
        sambungan, kait-kait dan sengkang (ring), persyaratannya harus sesuai
        dengan NI-2 (PBI-1971). Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus
        sesuai dengan gambar kerja. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk
        menjamin agar besi- besi tersebut tidak berubah selama pengecoran dan harus
        bebas dari papan acuan/bekisting atau lantai kerja dengan memasang selimut
        beton dan bantalan tahu beton sesuai dengan NI-2 (PBI-1971).   
                                                                       
     3. Pekerjaan Acuan/Bekisting.                                     
        Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
        telah ditetapkan dalam gambar kerja. Acuan harus dipasang sedemikian rupa
                                                                       
        dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak
        berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran berlangsung. Acuan
        harus rapat (tidak bocor), permukaan licin, bebas dari kotoran tahi
        gergaji, potongan kayu, tanah lumpur dan sebagainya.           
                                                                       
     4. Cara Pengadukan.                                               
        Cara pengadukan menggunakan beton molen. Takaran untuk semen portland,
        pasir dan koral harus seijin Direksi/Konsultan Pengawas. Beton harus dilindungi
        dari sinar matahari langsung, hingga terjadi penguapan terlalu cepat. Persiapan
        perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus diperhatikan.
                                                                       
                                                                       
     5. Pengecoran Beton.                                              
        Sebelum pelaksanaan pangecoran, Kontraktor diwajibkan melaksanakan
        pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan
        sampai jenuh, pemeriksaan ukuran- ukuran dan ketinggian, pemeriksaan
        panulangan, dan penempatan penahan jarak. Pengecoran beton hanya dapat
        dilaksanakan atas persetujuan Direksi/ Konsultan Pengawas. Pengecoran harus
        dilakukan dengan menggunakan alat panggetar beton untuk menjamin beton
        cukup padat dan harus dihindarkan dari terjadinya cacat pada beton seperti
        keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah konstruksi.
        Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
        berikutnya, maka tempat penghentian tersebut harus disetujui   
        Direksi/Konsultan Pengawas. Penyambungan beton lama dengan baton
                                                                       
        baru harus memakai adukan perekat CALBOND. Permukaan beton lama
        yang akan diteruskan pengecorannya harus dikasarkan, dilapis dengan adukan
        perekat CALBOND yang pembuatannya sesuai dengan persyaratan pabrik
        pembuat, selanjutnya langsung dilakukan pengecoran baru.       
                                                                       
     6. Pekerjaan Pembongkaran Acuan/Bekisting.                        
        Pekerjaan pembongkaran acuan/bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin
        tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas. Setelah bekisting dibuka, tidak
        diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan baton tanpa
        persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.                        
                                                                       
                                                                       
     7. Pekerjaan Pembuatan Kolom Praktis.                             
        Pemasangan kolom praktis untuk :                               
        a. Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata.                
        b. Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian dalam dan luar
           bangunan sesuai yang dipersyratkan dalam gambar kerja.      
        c. Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian luar dan tepi luar
           bangunan setiap luas 9 m2.                                  
        d. Dan atau seperti yang tercantum dalam gambar kerja.         
        e. Ukuran kolom praktis adalah sesuai pada gambar.             
                                                                       
     8. Pekerjaan Pembuatan Balok Praktis/Latei dan Ring balok.        
        a. Pemasangan balok praktis/latei dan ring balok.              
        b. Di atas lubang pintu, jendela dan bovenlicht.               
        c. Di tepi atas/akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai
                                                                       
           ring balok.                                                 
        d. Setiap luas 9 m2 pasangan dinding yang tinggi.              
        e. Dan atau superti yang tercantum dalam gambar kerja.         
        f. Ukuran balok praktis adalah sesuai gambar kerja.            
           1. Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai dengan gambar
              kerja dan atau seperti yang terurai dalam pekerjaan beton dalam
              bab lain dalam buku ini.                                 
           2. Pemasangan kolom praktis dan balok praktis/lintel separti yang
              tercantum dalam butir 7 dan 8 di atas, terlepas apakah   
              pekerjaan tersebut tergambar atau tidak dalam gambar kerja.
           3. Pada setiap pertemuan dinding pasangan bata dengan kolom praktis,
                                                                       
              ring balok beton maupun beton lainnya seperti tercantum dalam
              gambar kerja harus diperkuat angker diameter 10 mm tiap jarak
              50 mm, yang terlebih dahulu telah ditanam dengan baik pada bagian
              kolom dan balok praktis ini. Bagian yang tertanam dalam  
              pasangan bata minimal sedalam 30 cm kecuali ditentukan lain.
                                                                       
     b. Pekerjaan Beton Tumbuk.                                        
       Campuran beton tumbuk adalah 1Pc : 2Ps : 3Kr. Lapisan beton tumbuk harus
       padat, tidak berongga, tidak retak dan rata permukaan/waterpass dan atau
       seperti tercantum didalam gambar kerja. Tebal lapisan beton tumbuk
       adalah 7 cm, dan atau sesuai dengan gambar kerja.               
                                                                       
                                                                       
                           Pasal 5                                     
                      Pekerjaan Plesteran                              
                                                                       
 5.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                                 
     a. Plesteran aci halus untuk dinding pasangan bata dan permukaan beton.
     b. Plesteran kedap air.                                           
                                                                       
     c. Plesteran biasa.                                               
     d. Plesteran kasar untuk dinding pasangan bata yang tertanam dalam tanah dan
       untuk dinding batas dengan tetangga yang terlihat.              
     e. Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam gambar kerja.
                                                                       
 5.2. Perawatan Bahan.                                                 
    a. Semen.                                                          
       Sesuai Pasal 1 Butir 1.2.a bab ini                              
    b. Pasir.                                                          
       Sesuai Pasal 1 Butir 1.2.b bab ini                              
    c. Air.                                                            
       Sesuai Pasal 1 Butir 1.2.c bab ini                              
 5.3. Persyaratan Pelaksanaan.                                         
    a. Campuran Plesteran.                                             
       Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.  
       Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan
       bata atau bidang beton telah disetujui secara tertulis oleh Direksi/Konsultan
                                                                       
       Pengawas.                                                       
    b. Jenis Plesteran.                                                
       1. Plesteran kasar adalah pesteran permukaan tidak dihaluskan.  
         Campuran plesteran kasar adalah campuran kedap air, yaitu 1Pc : 2Ps
         dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam
         didalam tanah hingga kepermukaan tanah dan atau lantai.       
       2. Plesteran biasa adalah campuran 1Pc : 4Ps.                   
         Adukan plesteran ini untuk pasangan batu bata dan batu tempel serta untuk
         menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam bangunan,
                                                                       
         yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum didalam gambar kerja.
       3. Plesteran kedap air adalah campuran 1Pc : 2Ps.               
         Adukan plesteran ini untuk :                                  
          a. Menutup semua adukan dinding pasangan pada bagian luar dan tepi
            luar bangunan.                                             
          b) Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang
            disyaratkan harus kedap air seperti tercantum didalam gambar kerja
            hingga ketinggian 150 cm dari permukaan lantai.            
          c) c. Semua pasangan bata dibawah permukaan tanah hingga     
            ketinggian minimal 20 cm dari permukaan lantai, kecuali    
            ditentukan lain dalam gambar kerja.                        
                                                                       
       4. Plesteran halus/aci adalah campuran Pc dengan air yang dibuat
         sedemikan rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran
         halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding pasangan.
         Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudah aduk plesteran sebagai
         lapisan dasar berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering benar.
                                                                       
    c. Waktu Pencampuran Aduk Plesteran.                               
       Semua jenis plesteran tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
       selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu 
       pelaksanaan pemasangan. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang
       waktu antara waktu pencampuran aduk plesteran dengan pemasangan tidak
       melebihi 30 menit, terutama untuk plesteran kedap air. Kontraktor harus
       menyediakan pekerja/tukang yang ahli untuk pelaksanaan plesteran ini,
                                                                       
       khususnya untuk plesteran aci halus. Terkecuali plesteran kasar, permukaan
       semua aduk plesteran harus diratakan. Permukaan plesteran tersebut khususnya
       plesteran halus/aci halus, harus rata, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak
       berongga dan berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain
       yang membuat cacat. Untuk permukaan dinding pasangan sebelum diplester
       harus dibasahi terlebih dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam 1 cm. Sedang
       untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus   
       dibersihkan dari sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan (scratched). Semua
       lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau formtie harus tertutup aduk
       plesteran. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapis dengan cat/wallpaper
       dipakai plesteran aci halus diatas permukaan plesterannya. Untuk bidang dinding
       pasangan yang menggunakan bahan/material akhir lain, permukaan  
       plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk memberikan ikatan
       yang lebih baik terhadap bahan/material yang akan digunakan tersebut. Untuk
       setiap pertemuan bahan/material yang berbeda jenisnya pada satu bidang
       datar, harus diberi naat/celah dengan ukuran lebar 0.7 cm dalam 0.5 cm. Untuk
                                                                       
       permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pecembungan bidang
       tidak boleh melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 m. Ketebalan plesteran harus
       mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom seperti yang dinyatakan dan
       dicantumkan dalam gambar kerja. Tebal plestetan adalah minimal 1,5 cm dan
       maksimum 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka diharuskan
       menggunakan kawat yang diikatkan/dipaku kepermukaan dinding pasangan
       yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat plesteran. Pekerjaan
       plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi
       pipa listrik, pipa plumbing untuk seluruh bangunan.             
                                                                       
                                                                       
    d. Pemeliharaan.                                                   
       Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
       dengan wajar. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran
       setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik panas matahari langsung
       dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat.
       Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai.
       Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya 2 (dua) kali
       sehari sampai jenuh, selama plesteran belum dilapis dengan bahan/material akhir,
       Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan
                                                                       
       dan pengotoran dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor, dan tidak dapat
       diklaim sebagai pekerjaan tambah. Tidak dibenarkan pakerjaan peyelesaian
       dengan bahan/material akhir di atas permukaan plesteran dilakukan sebelum
       plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu, cukup kering, bersih dari retak,
       noda dan cacat lain superti yang disyaratkan tersebut diatas. Apabila hasil
       pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh Direksi/Konsultan
       Pengawas, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai
       disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Biaya untuk perbaikan tersebut
       ditanggung oleh Kontraktor dan tidak dapat dijadikan sebagai pekerjaan
       tambah.                                                         
                                                                       
                                                                       
                           Pasal 6                                     
              Pekerjaan Pasangan Granit dan Keramik                    
                                                                       
 6.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                                 
     a. Pekerjaan Urugan Pasir di Bawah Pasangan Lantai.               
     b. Pekerjaan Lantai Kerja di Bawah Pasangan Granit dan Keramik.   
     c. Pekerjaan Keramik Pada Dinding Km/Wc.                          
                                                                       
     d. Pekerjaan Granit dan Keramik Lainnya Seperti Tercantum Dalam Gambar Kerja.
 6.2. Persyaratan Bahan.                                               
     a. Semen.                                                         
                                                                       
       Sesuai Pasal 1 butir 1.2.a bab ini.                             
     b. Pasir.                                                         
       Sesuai Pasal 1 butir 1.2.b bab ini.                             
     c. Air.                                                           
       Sesuai Pasal 1 butir 1.2.c bab ini.                             
     d. Keramik (Ceramic Tile).                                        
       1. Jenis Penutup lantai yang digunakan yaitu Granit             
         Warna    : ditentukan pada saat pelaksanaan                   
         Ukuran   : 60 x 60 cm                                         
                                                                       
         Kualitas : Kelas 1                                            
         Produk   : ditentukan oleh Direksi/Pengawas                   
       2. Jenis Penutup Lavatory Non slip untuk km/wc, lazed untuk dinding km/wc.
         Ketebalan : 6 mm.                                             
         Permukaan : Kasar (Unpolised)                                 
         Warna    : Ditentukan pada saat pelaksanaan                   
         Ukuran   : 40 x 40 cm untuk lantai, 20 x 40 cm untuk dinding  
         Kualitas : Kelas 1                                            
         Produk   : ditentukan oleh Direksi/Pengawas                   
     e. Contoh Bahan.                                                  
                                                                       
       Kontraktor harus mengajukan contoh bahan sebanyak 3 (tiga) set kepada
       Pemberi Tugas untuk mendapatkan persetujuan (tekstur dan warna),
       selanjutnya dipakai sebagai standard dalam memeriksa/menerima bahan yang
       dikirim ke lapangan.                                            
     f. Keramik.                                                       
       keramik yang akan dipasang, ukuran diagonalnya harus benar-benar
       sama, masing-masing tepinya benar-benar menyiku dan tidak cacat.
 6.3. Persyaratan Pelaksanaan Granit & Keramik.                        
                                                                       
     a. Pemasangan.                                                    
       Pada saat pemasangan, ubin granit & keramik harus dalam keadaan baik,
       tidak retak, tidak cacat atau ternoda dan warna sesuai dengan yang
       disyaratkan.                                                    
     b. Pola Pemasangan.                                               
       Pola pemasangan ubin keramik harus sesuai dengan gambar kerja/shop drawing
       atau sesuai dengan petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.         
     c. Pemotongan.                                                    
       Bila diperlukan pemotongan ubin granit & keramik, maka harus terlebih dahulu
       dipergunakan alat pemotong khusus sesuai dengan petunjuk pabrik. Hasil
                                                                       
       pemotongan harus siku dan lurus (tidak bergerigi), bagian sisi yang terpotong
       dihaluskan dengan ampelas, sehingga membentuk pinggiran yang serupa
       dengan sebelum dipotong.                                        
     d. Ketebalan Finish.                                              
       Pemasangan Granit harus benar-benar rata. Permukaannya harus tepat pada
       peil finish atau ketebalan finish dan sesuai dengan kemiringan seperti
       disyaratkan dalam gambar kerja.                                 
     e. Granit Bersih Dari Bercak Noda.                                
       Granit yang telah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak noda aduk
       parekat dan aduk pengisi siar dengan lap/kain yang dibasahi dengan air
       bersih dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
     f. Setelah Pemasangan.                                            
       Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, Granit harus dihindarkan dari injakan/
                                                                       
       pemberian beban.                                                
     g. Kerusakan atau Cacat.                                          
       Bila terjadi kerusakan/cacat, Kontaktor diwajibkan untuk memperbaiki kembali
       dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini
       adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan
       tambah.                                                         
                                                                       
                           Pasal 7                                     
                                                                       
                     Pekerjaan Pengecatan                              
                                                                       
 7.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                                 
     a. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding.                        
       Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata, beton yang
       ditampakkan.                                                    
                                                                       
     b. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Baja dan Besi (Poxy), bukan meni.
       Pekerjaan pengecatan permukaan Baja dan Besi seperti tercantum dalam
       gambar kerja.                                                   
     c. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding.                        
       Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata, beton yang
       ditampakkan dan langit-langit. Semua permukaan dinding pasangan batu dan
       permukaan beton yang tampak/exposed seperti yang tercantum dalam gambar
       kerja.                                                          
     d. Pekerjaan Pengecatan Baja dan Besi.                            
       Semua pekerjaan logam yang terpasang seperti yang tercantum dalam gambar
       kerja dengan ketentuan sebagai berikut :                        
                                                                       
        1. Semua bagian/permukaan yang tampak/exposed dicat sampai     
          dengan cat finish.                                           
        2. Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/unexposed dicat
          hanya sampai dengan cat dasar.                               
                                                                       
 7.2. Persyaratan Bahan.                                               
    a. Cat Tembok.                                                     
       Ekterior : menggunakan jenis cat waterless                      
       Interior : menggunakan jenis bahan easyclean                    
    b. Cat Meni Besi dan baja                                          
                                                                       
    c. Kualitas Cat Tembok                                             
       Bahan cat adalah jenis terbaik yang mempunyai daya rekat dan tingkat
       kerapatan yang baik.                                            
    d. Cat Politur.                                                    
       Memakai melamik bahan dari produk yang cukup baik tingkat penyerapannya
    e. Plamir.                                                         
       Bahan dan kualitas utama, mutu terbaik.                         
    f. Keaslian Cat.                                                   
       Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dan produk tersebut diatas
       mengenai kemurnian cat yang akan dipergunakan. Pembuktian berupa :
       1. Segel kaleng.                                                
                                                                       
       2. Test BD.                                                     
       3. Test laboratorium.                                           
       4. Hasil akhir pengecatan.                                      
       Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor. Hasil tes kemurnian
       ini harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari produsen dan diserahkan ke
       Direksi/Konsullan Pengawas.                                     
                                                                       
    g. Contoh Pengecatan.                                              
       Kontraktor harus menyiapkan contah pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
       bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2 Pada bidang-bidang tersebut
                                                                       
       harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis
       lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan terakhir).        
                                                                       
    h. Cat Cadangan.                                                   
       Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, untuk
       kemudian diteruskan ke Pemberi Tugas, minimal 2 Galon tiap warna dan jenis cat
       yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
       mencantumkan dengan identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini akan dipakai
       sebagai cadangan oleh Pemberi Tugas untuk perawatan.            
                                                                       
 7.3. Persyaratan Pelaksanaan.                                         
                                                                       
    a. Tebal Cat.                                                      
       Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila 
       dispesifikasikan lain. Tebal minimum dari tiap lapisan jadi (finish) minimum
       sama dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak
       bertumpuk, tidak bercucuran, atau ada bekas yang menunjukkan tanda-tanda
       sapuan, roller maupun semprotan.                                
    b. Peralatan Pelindung.                                            
       Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau
       membahayakan keselamatan manusia, maka  Kontraktor harus        
       menyediakan peralatan pelindung, misalnya : masker, sarung tangan dan
                                                                       
       sebagainnya, yang harus dipakai waktu pelaksanaan pekerjaan.    
    c. Keadaan Cara Pengecatan.                                        
       Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang
       lembab atau hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup. Terutama untuk
       pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau
       membahayakan manusia, maka dalam ruangan tersebut harus mempunyai
       ventilasi yang cukup atau pergantian udaranya lancar. Di dalam keadaan
       tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor harus memakai kipas
       angin/fan untuk memperlancar pergantian/aliran udara.           
    d. Peralatan.                                                      
       Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/vacuum
       cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari mutu/kualitas terbaik dan
       jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.                            
    e. Cat Dasar.                                                      
       Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan
       hanya boleh dilakukan bila disetujui Direksi/Konsultan Pengawas.
    f. Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan
       kain kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
                                                                       
       Direksi/Konsultan Pengawas terkecuali disyaratkan lain dalam spesfikasi ini.
    g. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk komponen
       bahan/material logam, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
    h. Standard Pengecatan (Mock-Up)                                   
       Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada
       satu bidang untuk setiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
       tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara
       pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “mock-up” ini ditentukan
       oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut telah
       ditentukan oleh Direksi/Konsultan Pengawas dan Perencana, maka bidang ini
                                                                       
       akan  dipakai sebagai standard minimal keseluruhan Pekejaan     
       Pengecatan.                                                     
    i. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Direksil Konsultan Pengawas harus diulang
       dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat
       dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukan
       oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor dan
       tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.                  
    j. Selama pelaksanaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga ahli/supervisi
       dari pabrik pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat di-
       klaim sebagai pekerjaan tambah.                                 
    k. Pekejaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata, Beton, d a n
                                                                       
       Langit- langit:                                                 
       1. Sebelum pelaksanaan :                                        
         Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda
         lain, bekas- bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat
         dan dalam kondisi kering.                                     
       2. Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.                         
         Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin     
         menggunakan roller.                                           
                                                                       
                                                                       
                           Pasal 8                                     
               Pekerjaan Kusen Dan Pintu Aluminium                     
 8.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
                                                                       
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                                 
      a. Pekerjaan kusen aluminium untuk pintu dan jendela.            
      b. Pekerjaan rangka daun pintu dan daun jendela aluminium.       
      c. Pekerjaan kusen, rangka daun pintu dan jendela lengkap lainnya sesuai
        tercantum dalam gambar kerja.                                  
 8.2. Persyaratan Bahan                                                
    a. Persyaratan Bahan.                                              
       1. Pintu Double kaca Entrance menggunakan Frameless Tempered 12 mm.
       2. Spesifikasi Tempered Glass untuk pintu utama :               
       3. Jenis Tempered Glass tebal 12 mm Patc Pitting PT-30 (4 x 17 cm) Floorhinges
                                                                       
       4. Handle Stainlessteel Pintu Kaca                              
       5. Alumunium Lock                                               
    b. Kusen Pintu Alluminium                                          
       Spesifikasi Rangka Alluminium :                                 
       Jenis      : Rangka Alluminium white putih gading               
       Rangka     : 40 x 120 mm                                        
       Kaca Pintu : 5 mm                                               
       Kaca Jendela : 5 mm                                             
    c. Daun pintu tiap ruangan                                         
       Spesifikasi daun pintu :                                        
                                                                       
       Rangka : Kayu Besi 6 x 12 cm                                    
       Fhinishing : Panel Papan Kayu Besi                              
       Handle : Pull Handel Stainlessteel                              
       Engsel : Steel Hinge                                            
       Kunci  : Tanam                                                  
                                                                       
    d. Kusen dan Rangka Daun Pintu/Jendela Aluminium.                  
       Spesifikasi bahan kusen dan rangka daun jendela.                
       Jenis  : Allumunium 5 cm X 2,5 cm (White Color)                 
              Allumunium Hollow 1,5 cm X 1 cm (White Color)            
                                                                       
       Ukuran : 40 x 120 mm                                            
       Ketebalan : Minimum 1,5 mm.                                     
       Kunci  : Alumunium lock                                         
    Dan lain-lain sesuai gambar kerja/shop drawing                     
    Persyaratan untuk konstruksi kusen :                               
    a. Sekrup terbuat dari Stainless steel.                            
    b. Weather strip dari neopron rubber gasket.                       
    c. Caulking dan sealant sebagai penutup pengikat alat penggantung dengan
                                                                       
       alluminium.                                                     
    d. Angker rangka kusen dati steel plate, tebal 2 mm dengan lapisan zinc
       mimimal 13 mikron. Penempatan pada setiap jarak 30 mm.          
    e. Untuk rangka/profil kusen yang berhubungan dengan udara luar harus diberi
       bahan kedap air dari jenis polysol sealant.                     
                                                                       
 8.3. Persyaratan Pelaksanaan.                                         
    a. Umum.                                                           
       Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar kerja
       dan melakukan pengukuran lapangan. Tipe jendela yang terpasang harus
       sesuai dengan Daftar Tipe yang tertera dalam gambar kerja dengan
       memperhatikan ukuran-ukuran, bentuk profil, material, detail arah bukaan
       dan lain-lain. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat “shop
       drawing” dan membuat contoh jadi (mock- up) detail hubungan bagian tertentu
       yang dimintakan oleh Direksi/Konsultan Pengawas untuk disetujui dengan
       petunjuk sebagai berikut :                                      
       Gambar          : Uraian/Informasi.                             
       Denah           : Lokasi, jenis bukaan, engsel-engsel.          
                                                                       
       Daftar jenis pintu : Merk, kualitas, bentuk, material, finish, tipe, jendela,
                       bovenlicht anti karat, anti yap, glass hardware, dll.
       Shop drawing detail : Tipe/jenis ukuran, finish permukaan, glazing metode,
                       lokasi, metoda instalasi, hardware, dll. Dalam  
                       pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor wajib     
                       memperhatikan persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan 
                       Perlengkapan Pintu dan Jendela. Semua kusen dan 
                                                                       
                       rangka daun harus dikerjakan selain pabrikasi dengan
                       teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
                       hasilnya dapat dipertanggung jawabkan. Kusen dan
                       rangka daun harus dilindungi dari kerusakan, retak,
                       bercak, noda, lubang, goresan-goresan, pada     
                       permukaan yang tampak selama fabrikasi maupun   
                       pemasangan. Apabila ditemui kerusakan, cacat, salah
                       pemasangan, ketidak tepatan pemasangan, karena  
                       Kontraktor kurang cermat dan teliti, maka Kontraktor
                                                                       
                       harus memperbaiki/ membongkar/mengganti hingga  
                       memenuhi spesifikasi dengan biaya ditanggung    
                       Kontraktor tanpa dapat di klaim sebagai pekerjaan
                       tambah. Pemasangan kusen bersamaan dengan       
                       pelaksanaan pekerjaan dinding dan kolom praktis,
                       khususnya pada kusen-kusen yang langsung diapit oleh
                       kolom praktis. Prinsip pelaksanaan ini perlu    
                       diperhatikan dan dijaga agar angker kusen tetap dapat
                       barfungsi.                                      
                                                                       
                                                                       
    b. Kusen, Rangka Daun Pintu/Jendela Aluminium.                     
       Semua profil aluminium dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan
       ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
       Bahan yang akan diproses pabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
       bentuk, toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan dan kelengkungan yang
       dipersyaratkan. Pemotongan aluminium hendaknya dikerjakan pada tempat
       yang aman terlindung dari benda-benda yang dapat menyebabkan kerusakan
       pada permukaan, terutama material besi.                         
                                                                       
       Hasil pemotongan dengan mesin potong, mesin punch, drill setelah dirangkaikan
       untuk pintu, jendela mempunyai toleransi ukuran untuk tinggi dan lebar adalah
       1 mm dan untuk diagonal adalah 2 mm. Profil aluminium harus dilindungi
       terutama dari retak, bercak noda atau goresan pada permukaan yang tampak
       selama pabrikasi maupun pemasangan. Pengelasan diperkenankan    
       menggunakan Non Activated Gas (Argon) dari arah bagian dalam agar dalam
       sambungan tidak tampak oleh mata. Sekrup harus dipasang sedemikian rupa,
       sehingga tidak terlihat dari luar, menggunakan sekrup anti karat/stainless steel,
       tiap sambungan harus kedap air. Untuk pemegang profil dan perlengkapan lain
       dari profil aluminium yang akan kontak dengan permukaan metal (besi,
       tembaga dan lain-lain), maka permukaan metal bersangkutan harus diteri
       lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi. Toleransi pemasangan profil
       aluminium dengan dinding adalah 10-25mm, kemudian celah yang terjadi
       diberi beton ringan (grout).                                    
                                                                       
       Agar kedap air dan kedap suara sekeliling tepi profil diberi lapisan sealant, profil
       yang bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plesteran
       diberi lapisan “Anti Corrosive Treatment” dengan insulating varnish seperti
       Asphaltic Varnish. Setelah pemasangan profil-kusen aluminium dan jendela,
       maka sekeliling kusen yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding
       perlu diberi lapisan Vynil tape untuk mencegah korosi selama masa
       pembangunan.                                                    
       Profil aluminium harus terpasang dengan kuat pada setiap hubungan
       bersudut 90 derajat Apabila tidak terpenuhi, Kontraktor harus membongkar,
       biaya yang timbul adalah tanggungan Kontraktor. Semua sistem dan mekanisme
       yang disyaratkan dalam gambar kerja harus berfungsi dengan sempurna. Daun
       pintu dan jendela harus dapat dibuka dengan sempurna, apabila terjadi
                                                                       
       kemacetan Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki, biaya yang timbul
       adalah tanggungan Kontraktor.                                   
       Pada daun pintu ganda/double door, untuk memperoleh kekedapan terhadap
       kebocoran udara terutama pada ruang yang dikondisikan, hendaknya dipasang
       Mohair, jika perlu dapat digunakan Synthetic Rubber atau bahan dari Synthetic
       Resin. Kaca harus diteliti dengan seksama pada saat terpasang, tidak boleh
       menimbulkan getaran. Apabila masih terjadi getaran, maka “Profil Rubber Seal’
       pemegang kaca harus diganti atas biaya Kontraktor.              
       Pemasangan bahankedap air antara kaca dan profil aluminium disyaratkan
       tebal minimum 5 mm. Bahan sealant yang tampak harus merupakan garis Iurus,
                                                                       
       sejajar garis profil, bahan yang mengenai kaca terpasang tidak melebihi 5 mm
       dari garis profil. Kotor akibat noda-noda pada permukaan profil, setelah
       pemasangan harus dibersihkan dengan “Volatile olie". Pintu-pintu dan jendela
       harus dilindungi dengan “Corrugated Card Board” dengan hati-hati agar
       terlindung dari bentutan alat-alat pada waktu pembangunan. Bila profil
       ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung harus
       digunakan. Kemudian bercak noda tersebut dicuci dengan air bersih, sebelum
       kering sapu dengan kain yang halus kemudian diberi material pelindung.
                                                                       
                           Pasal 9                                     
                                                                       
         Pekerjaan Perlengkapan Pintu Dan Jendela Alluminium           
                  (Alat Penggantung Dan Kunci)                         
                                                                       
 9.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
                                                                       
    Pekerjaan ini meliputi :                                           
     a. Pekerjaan Perlengkapan Pintu dan Jendela Aluminium.            
     b. Pekerjaan perlengkapan pintu dan jendela Alluminium seperti tercantum dalam
       gambar kerja.                                                   
 9.2. Persyaratan Bahan.                                               
    Semua alat penggantung dan pengunci (hardware) yang digunakan harus sesuai
    dengan ketentuan yang tercantum dalam buku spesifikasi ini. Apabila terjadi
    perubahan atau penggantian, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu
    secara tertulis dari Pemberi Tugas. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan
    untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas dan Direksi/Konsultan
                                                                       
    Pengawas. Dalam pengajuan tersebut harus dengan komponen yang lengkap
    (anak kunci). Pemilihan “hardware” pintu dan jendela disesuaikan dengan jenis
    bahan pintu.                                                       
                                                                       
 9.3. Perlengkapan Pintu Ayun.                                         
     a. Engsel (Hinge)                                                 
       Mekanisme  : Ayun dua arah (double swing).                      
       Spesifikasi : Floorheinges Tanam                                
                                                                       
                                                                       
       Memenuhi standard SII -0407-80.                                 
       Pemakaian  : Pintu aluminium.                                   
       Ukuran     : Standard produk (45 x 75 mm).                      
       Jumlah     : 3 (tiga) set per daun pintu.                       
       Warna      : Ditentukan kemudian.                               
                                                                       
     b. Kotak Kunci (Lockcase).                                        
       Mekanisme  : Ayun satu arah (single swing).                     
       Pemakaian  : Pintu aluminium.                                   
       Spesifikasi : Lockcase yang mempunyai lidah siang (latch bolt) Dan
                  mempunyai lidah malam (tolling dead bolt)            
       Warna      : Ditentukan kemudian.                               
                                                                       
                                                                       
     c. Silinder (Cylinder).                                           
       1. Spesiflkasi : Sistem anak kunci dua arah.                    
         Pemakaian : Pintu kayu pada setiap bangunan.                  
       2. Spesifikasi : Pegangan dalam/luar yang dapat diputar dengan tombol
         penekan pada pegangan dalam Jika dalam keadaan darurat, pintu dapat
         dibuka dan sisi luar dengan “emergency pin”                   
         Pemakaian : Pintu kamar mandi.                                
                                                                       
                                                                       
                                                                       
     d. Pegangan Pintu Alluminium Jenis PHD 718 / 50 cm dipasang pada pintu kaca
       tempered 12 mm                                                  
       Spesiflkasi : Pegangan dalam yang dapat diputar dengan tombol   
                  penekan pada pegangan dalam, indikator isi/kosong pada
                  sisi luar                                            
       Pemakaian : Pada semua pintu ruangan                            
       Spesifikasi : Pegangan dalam/luar dengan pull handel stainlessteel
                                                                       
     e. Grendel Putih + Handle                                         
       Pemakaian  : Pada semua daun jendela pintu ruangan dan daun jendela
9.4. Perlengkapan Jendela Jungkit.                                     
    a. Casement.                                                       
       Mekanisme  : Kombinasi dari prinsip engsel dan hak angin, sudut 
                  bukaan hingga 135 derajat                            
       Pemakaian  : Jendela Aluminium Jungkit                          
                                                                       
       Spesifikasi : Bahan dari baja difinish dengan Elektor Galvanized
       Ukuran     : 900 mm.                                            
       Kemampuan menahan beban daun jendela untuk :                    
                                                                       
       Maks. Tinggi : 1525 mm, Maks. berat : 14,50 kg.                 
       Agar dapat sesuai dengan jendela, Kontraktor harus meminta kejelasan
       tipe ini kepada pabrik pembuat.                                 
    b. Slot                                                            
                                                                       
       Spesifikasi : Spring knip.                                      
       Pemakaian  : Semua jendela jungkit.                             
       Warna      : Ditentukan kemudian.                               
                                                                       
9.5. Kehandalan Kerja.                                                 
    Seluruh perangkat perlengkapan pintu dan jendela ini harus bekerja dengan baik
    sebelum dan sesudah pemasangan. Untuk itu, harus dilakukan pengujian secara
    kasar dan halus.                                                   
                                                                       
                                                                       
9.6. Persyaratan Pelaksanaan.                                          
    a. Shop Drawing.                                                   
       Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
       berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan
       dilapangan. Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang
       diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail
       khusus yang belum tercakup secara lengkap didalam gambar dokumen kontrak
       sesuai dengan standarisasi pabrikasi, dan pemasangannya untuk setiap pintu dan
       jendela. Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Direksi/Konsultan Pengawas
       sebelum dilaksanakan. Pemasangan semua perangkat perlengkapan pintu,
       jendela dan bovenlicht khususny lockcase, handle dan blackplate harus rapi dan
                                                                       
       sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan dalam gambar kerja dan atau
       petunjuk Direksi/Konsullan Pengawas. Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka
       Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.              
    b. Engsel.                                                         
       Pemasangan :                                                    
       Engsel atas : + 28 cm (as) dari permukaan atas pintu.           
       Engsel bawah : + 28 cm (as) dari permukaan bawah pintu.         
                                                                       
       Khusus pintu toilet/peturrasan dan janitor ,adalah + 32 cm (as) dari
       permukaan bawah pintu.                                          
                           Pasal 10                                    
                       Pekerjaan Plafond                               
                                                                       
                                                                       
 10.1. Lingkup Pekerjaan.                                              
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi :                                 
     a. Pekerjaan Plafon PVC Tebal 8 mm                                
     b. Pekerjaan langit-langit untuk luar ruangan atau sesuai gambar kerja.
     c. Perawatan Bahan.                                               
     d. Rangka Langit-langit.                                          
       Konstruksi Metal Furing.                                        
       Ukuran dan dimensi sesuai dengan gambar kerja.                  
       Bahan harus memenuhi persyaratan bahan dengan kuat tekan        
                                                                       
 10.2. Persyaratan Pelaksanaan.                                        
     a. Rangka Langit-langit.                                          
       Persyaratan pelaksanaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : Bahan
                                                                       
       rangka yang digunakan untuk pemasangan plafond adalah Baja Ringan Pola
       rangka penggantung langit langit sesuai dengan gambar rencana dan
       diperhatikan benar-benar peilnya. Bagian permukaan rangka langit-langit
       yang akan dipasang rangka langit-langit harus rata permukaan, Penggantung
       rangka langit-langit adalah klem besi strip dengan kawat/kabel baja yang
       diikatkan ke stek penggantung langit- langit dengan wartelmur. Stek
       penggantung langit-langit dari besi beton berdiameter 6 mm, diikatkan
       ketulangan pelat lantai atau balok beton, telah dipasang pada saat
       pengeoxan. Panjang stek dan  jarak penggantungan sesuai dengan  
       gambar kerja.                                                   
     b. Langit-langit .                                                
                                                                       
       Plafon Trpleks 4 mm yang dipasang yang telah dipilih dengan baik, bentuk,
       dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal
       atau  cacat lainnya dan  telah mendapat persetujuan dari        
       Direksi/Konsultan Pengawas. Tripleks dipasang dengan cara pemasangan
       sesuai dengan standard yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya, 
       pemakuan dengan paku tripleks dengan pola pemasangan sesuai gambar kerja.
       Setelah selesai terpasang, bidang permukaan langit-langit harus lurus, rata
       waterpass dan tidak bargelombang, sambungan antar panel saling tegak lurus.
       Toleransi kecembungan adalah 0,5 mm untuk jarak 2 m. Penyelesaian akhir
                                                                       
       (finishing) adalah dicat. Pekerjaan pengecatan harus sesuai dengan Pasal
       Pekerjaan Cat.                                                  
                                                                       
     c. Peralatan-peralatan Yang Terpasang.                            
       Pada pekerjaan ini, Kontraktor harus mengadakan koordinasi dari berbagai
       disiplin lain untuk dapat mengkoordinasikan peralatan- peralatan yang harus
       terpasang pada panel langit-langit tersebut, seperti armatur lampu, Kabel
       instalasi, dan lain-lain.                                       
                           Pasal 11                                    
             Pekerjaan Alluminium Compossit Panel (ACP)                
                                                                       
 11.1. Lingkup Pekerjaan.                                              
    Pekerjaan yang ACP (Alluminium Compossit Panel) meliputi :         
                                                                       
     a. Pekerjaan rangka ACP menggunakan besi Holow 5 x 5 Tebal 4,5 mm 
     b. Pekerjaan panel ACP                                            
     c. Pekerjaan Finishing Nat ACP                                    
                                                                       
 11.2. Persyaratan Bahan.                                              
    Jenis, ukuran, warna sesuai dengan petunjuk gambar serta Spesifikasi Teknis ini
    dan telah disetujui oleh Pemberi Tugas. Segala contoh yang telah disetujui oleh
    Pemberi Tugas harus diserahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas. Semua bahan
    yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah disetujui. Pemasangan semua unit
    ACP harus lengkap dengan sistem pabrikasi.                         
                                                                       
 11.3. Persyaratan Pelaksanaan.                                        
                                                                       
    a. Koordinasi Kerja.                                               
       Pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti gambar, uraian dan persyaratan
       pekerjaan, spesifikasi serta patunjuk Direksi/Konsultan Pengawas. Diperlukan
       koordinasi kerja dengan disiplin lain terutama yang bersangkutan dengan
       pekerjaan pemasangan, baik jadwal pekerjaan maupun posisi meletakkan
       peralatan ditempat.                                             
    b. Pemasangan Bahan.                                               
       Semua peralatan sebelum dan sesudah dipasang harus disetujui Direksi/Konsultan
       Pengawas dan dijaga dari kerusakan atau hilang sebelum masa penyerahan tiba.
                                                                       
       Pada saat pemasangan peralatan, perhatikan semua ukuran, peil, pola dan
       syarat lain untuk pemasangan pada rangka ACP. Peralatan harus dipasang
       dengan rapi sesuai dengan pola ACP yang tertera pada gambar. Pemasangan
       ACP dan Nat harus dilakukan dengan hati-hati dan cermat agar tidak terdapat
       bekas carat atau noda.                                          
    c. Pemasangan Rangka Hollow.                                       
       Pemasangan rangka harus dibuat secara presisi untuk mendapatkan garis tengah
       besi hollow sebagai dudukan ACP supaya tidak miring, panel ACP dapat
       terpasang dengan rapi jika rangka yang terpasang cukup baik dan dapat
       menyatu (tidak miring) pada sisinya.                            
    d. Pemeriksaan atau Pengujian                                      
                                                                       
       Sebelum pekerjaan Nat ACP diadaka pemeriksaan/ pengujian oleh   
       Direksi/Konsultan Pengawas untuk memriksa sekrup jangan sampai ada yang
       terpasang miring.                                               
                           Pasal 12                                    
                       Pekarjaan Sanitair                              
                                                                       
                                                                       
 12.1. Lingkup Pekerjaan.                                              
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi pengadaan dan pernasangan :       
     a. Pekerjaan Kloset Duduk                                         
     b. Pekerjaan Kran Air Stainless Stell                             
     c. Pekerjaan Bak Air                                              
     d. Floor Drain                                                    
                                                                       
 12.2. Persyaratan Bahan.                                              
    Jenis, ukuran, warna sesuai dengan petunjuk gambar serta Spesifikasi Teknis ini
    dan telah disetujui oleh Pemberi Tugas. SegaIa contoh yang telah disetujui oleh
    Pemberi Tugas harus diserahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas. Semua bahan
    yang terpasang sesuai dengan contoh yang telah disetujui. Pemasangan semua unit
    sanitair harus lengkap dengan fixtures (kran, pipa drain dan sebagainya)
                                                                       
                                                                       
 12.3. Persyaratan Pelaksanaan.                                        
     a. Koordinasi Kerja.                                              
       Pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti gambar, uraian dan persyaratan
       pekerjaan, spesifikasi serta patunjuk Direksi/Konsultan Pengawas. Diperlukan
       koordinasi kerja dengan disiplin lain terutama yang bersangkutan dengan
       pekerjaan pemasangan, baik jadwal pekerjaan maupun posisi meletakkan
       peralatan ditempat.                                             
     b. Peralatan Yang Disetujui.                                      
                                                                       
       Semua  peralatan sebelum dan sesudah dipasang harus disetujui   
       Direksi/Konsultan Pengawas dan dijaga dari kerusakan atau hilang sebelum
       masa penyerahan tiba. Pada saat pemasangan peralatan, perhatikan semua
       ukuran, peil, pola dan syarat lain untuk pemasangan di lantai maupun di
       dinding/meja beton. Peralatan harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak
       ada sumbatan-sumbatan. Pemasangan unit saniter dan “accesoriesnya” harus
       dilakukan dengan hati-hati dan cermat agar tidak terdapat bekas carat
       atau noda. Semua peralatan yang sudah tertanam dalam beton harus bersih
       dari kotoran dan tidak cacat.                                   
     c. Sambungan Ulir.                                                
                                                                       
       Sambungan pipa dengan “accessories” unit saniter pada umumnya   
       menggunakan sambungan ulir. Penyambungan dengan ulir ini terlebih dahulu
       dilapisi dengan “Red Lead Cement” dan memakai pintalan serat    
       halus.Pada tempat-tempat khusus digunakan sambungan “flanged”.  
       Pada penyambungan dengan “Ranged” perlu dilengkapi dengan “ring type
       gasket” untuk lebih menjamin kekuatan sambungan.                
     d. Pemeriksaan atau Pengujian                                     
       Dilarang menutup dengan plesteran sebelum diadakan pemeriksaan/pengujian
       oleh Direksi/Konsultan Pengawas.                                
     e. Fires.                                                         
                                                                       
       Semua “fires” yang terpasang di dinding harus diusahakan tepat ditengah
       atau pada nat keramik.                                          
                           Pasal 13                                    
                     Pekerjaan Perlindungan                            
                                                                       
                                                                       
 13.1. Lingkup Pekerjaan.                                              
    Pekerjaan yang dimaksud meliputi pengadaan dan pemasangan :        
       a. Pekerjaan Sealant.                                           
         1. Semua celah pada sambungan unit saniter dan “accesoriesnya” terhadap
           dinding lantai maupun antara pipa.                          
         2. Semua celah pada kaca dengan rangka dan dinding.           
         3. Semua celah pada kusen alluminium.                         
       b. Pekerjaan Grouting.                                          
         Semua pekerjaan penutup celah yang terjadi pada bahan material metal
                                                                       
         yang tertanam dalam beton maupun pasangan bata.               
       c. Pekerjaan Waterprofing.                                      
         Pelapisan dengan bahan/material waterprofing untuk :          
         Bahan/material waterprofing cair untuk permukaan atas plat atap beton
         dan permukaan atas lantai 1 (satu) semua km/wc.               
                                                                       
 13.2. Persyaratan Bahan.                                              
                                                                       
    a. Pekerjaan Sealant.                                              
       Bahan sealant harus sesuai dengan kegunaan, fungsi dan bahan/material, tahan
       cuaca, kedap air, tahan terhadap garam dan alkali, bersifat elastis untuk
       menghadapi perubahan temperatur, tahan benturan, dan berdaya lekat tinggi
       dan berbahan dasar dari silikon.                                
    b. Pekerjaan Grouting.                                             
       Bahan grouting dari jenis non shrink dan non-metalic dengan pemakaian
       dicampur semen.                                                 
    c. Pekerjaan Waterprofing.                                         
       Tipe waterprofing yang digunakan adalah jenis bubuk semen dengan campuran
                                                                       
       liquid kemudian dicampur dengan merata menggunakan mesin pengaduk
       sehingga merata dengan baik. Waterprofing diaplikasikan dengan kuas pada
       plat atap dengan merata dilakukan sebanyak 2 (dua) kali.        
       Produk : Tipe bubuk dengan cairan (liquid)                      
    d. Penyerahan Bahan/Material.                                      
       Penyerahan bahan/material ditempat pekejaan harus dalam keadaan masih
       utuh, tertutup baik dan tersegel dalam kemasannya serta berlabel seperti
       waktu diterima dari distributor/pabrik. Jika dalam keadaan cacat atau rusak,
       maka bahan/material tersebut tidak diperkenankan untuk dipakai. 
                                                                       
                                                                       
 13.3. Persyaratan Pelaksanaan.                                        
    a. Kebersihan Bahan/Material.                                      
       Sebelum pelaksanaan, permukaan dan semua bahan/material yang termasuk
       dalam pekerjaan harus bersih dan bebas dari debu, minyak, air dan noda
       maupun kotoran lainnya, pail atau elevasi permukaan tersebut sudah disetujui
       Direksi/Konsultan Pengawas.                                     
       Apabila dari bahan/material yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar
       yang beracun atau membahayakan kesehatan keselamatan manusia,   
       maka Kontraktor harus menyediakan peralatan pelindung (seperti : masker,
       sarung tangan, dan sebagainnya) yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan
       pekerjaan. Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga
       ahli/supervisi dari pabrik pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor,
       tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah. Prosedur palaksanaan harus
       sesuai dengan spesifikasi pabrik.                               
                                                                       
                                                                       
    b. Pekerjaan Sealant.                                              
       Sepanjang permukaan yang akan diberi sealant harus kering betul, bersih bebas
       dari debu, minyak, lemak, pecahan atau bubuk adukan, partikel bahan/material
       yang terlepas maupun noda dan kotoran lainnya. Permukaan bahan harus sudah
       difinish. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini di dalam ruangan
       tertutup karena sealant memerlukan kelembaban atmosfir untuk mengeras.
       Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan cara
       pemasangan dan jenis sealant yang dibedakan berdasarkan macam/jenis
       material yaitu :                                                
       1. Material keramik/kaca.                                       
                                                                       
       2. Material metal.                                              
       3. Material kayu.                                               
       4. Material beton.                                              
       5. Material Alluminium Compossit Panel                          
       6. Material Acrylic                                             
       7. Permukaan aduk plestetan dan lain-lain.                      
                                                                       
       Kontraktor harus mengikuti semua persyaratan/spesifika pabrik. Konraktor harus
       melaksanakan pekerjaan ini dengan cermat dan teliti sehingga sealant yang
       terpasang mempunyai permukaan yang rapih, halus, rata permukaan dan
       bersih dari segala noda, kotoran maupun goresan.                
                                                                       
    c. Pekerjaan Grouting.                                             
       1. Persiapan Permukaan.                                         
         Metal yang tertanam telah diberi cat dasar atau cat anti karat, terkecuali
                                                                       
         untuk baja stainless steel, persyaratan ini tidak berlaku. Permukaan lubang
         pada beton maupun pasangan batu bata harus bersih dan bebas dari debu,
         minyak, lemak, pecahan atau bubuk adukan/semen, partikel bahan/material
         yang terlepas maupun noda dan kotoran lainnya. Sebelum pemberian
         grouting, permukaan lubang harus dibasahi terlebih dahulu tetapi tidak
         diperkenankan ada butiran air diatas permukaan tersebut pada waktu
         pelaksanaan grouting.                                         
       2. Pelaksanaan.                                                 
         Aduk grouting diisikan dari satu arah menerus hingga seluruh celah/lubang
         tertutup padat, tidak ada rongga, rata permukaan agar tidak terbentuk
                                                                       
         rongga udara. Apabila celah/lubang berukuran kecil, pengisian aduk grouting
         dapat mempergunakan corong/alat lain.                         
       3. Perawatan/curing dan Perbaikan.                              
         Permukaan aduk grouting harus dilindungi dari pengeringan dan pengerasan
         yang terlalu cepat dengan cara ditutup dengan kain basah.     
    d. Pekerjaan Waterprofing.                                         
       1. Persiapan permukaan.                                         
         Bekisting pada bagian/sisi bawah pelat lantai dan pelat atap beton harus
         sudah dilepas agar tidak menghambat butir-butir air dalam beton untuk
         keluar. Perawatan beton minimum telah melewati 7 hari dari yang
         disyaratkan pekerjaan beton struktural.                       
         Permukaan harus betul-betul kering sebelum pelaksanaan lapisan
                                                                       
         waterprofing. Seluruh permukaan harus sudah bebas dari minyak, retak atau
         lubang, serbuk beton, debu gumpalan/aduk beton, atau bagian-bagian yang
         menonjol tajam, permukaan halus dan rata. Retak, lubang yang tidak
         berguna dan sebagainya harus ditutup dengan adukan kedap air 1 Pc : 3
         Psr hingga padat dan diratakan permukaannya.                  
                                                                       
       2. Pekerjaan Waterprofing Cair.                                 
         Perbandingan campuran semen dengan waterprofing cair adalah 2:1 tanpa
         menggunakan air. Pelaksanaan pekerjaan waterprofing cair dilakukan
         dengan dituangkan atau memakai kuas dengan volume 1 galon untuk 10 - 15
         m2. ¾ Aplikasi/pemasangan pada pelat beton.                   
                                                                       
          a) Plat beton harus sudah berumur 28 hari, atau bila memakai 
            bahan pemadat (densifier) plat beton telah benar- benar mengeras,
            sesuai dengan hasil tes laboratorium.                      
          b) Kemiringan ideal menuju arah roof drain (sesuai yang dicantumkan
            da!am gambar kerja).                                       
          c) Semua dudukan instalasi/pipa dan lain-lain harus sudah terpasang.
          d) Ujung pemberhentian sepanjang bidang tegak / parapet / dinding
            dibuat groove + 2 mm.                                      
          e) Pada bidang pertemuan antara plat lantai dan dinding atau parapet
            serta semua dudukan beton atau instalasi akan diisi adukan 5 x 5 cm.
                                                                       
            ¾ Lapisan pelindung.                                       
          f) Apabila diperlukan lapisan pelindung, dibuat dari lapisan (screed) kedap
            air 1Pc : 3Ps dengan tulangan kawat kasa ayam. Tebal lapisan minimal 3
            cm dan maksimal 8 cm. ¾ Pengujian.                         
          g) Kontrator harus melaksanakan pengujian kebocoran setelah selesai
            pekerjaan lapisan waterprofing.                            
          h) Cara pengujian dengan menuangkan air kepermukaan yang telah
            tertutup lapisan waterprofing hingga ketinggian + 50 mm dan dibiarkan
            selama 3 x 24 jam. ¾ Perbaikan Lapisan Waterprofing.       
          i) Apabila terjadi ketidak sempurnaan dalam pelaksanaan (terjadi)
                                                                       
            kebocoran, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki kembali pekerjaan
            tersebut hingga sempurna dan disetujui Direksi/Konsultan Pengawas
            dan biaya perbaikan tersebut menjadi tangung jawab Kontraktor.
            Metoda pelaksanaan parbaikan waterprofing harus mengikutl petunjuk
            dan saran dari pakarnya dan disetujui oleh Direksi/Konsultan
            Pengawas.                                                  
                                                                       
    e. Jaminan/Garansi.                                                
       Kontraktor wajib menyerahkan jaminan/garansi tertulis bahwa pekerjaan,
       perbaikan dan perawatan dari bagianbagian pekerjaan perlindungan ini telah
       dilaksanakan dengan standard sesuai spesifikasi teknis dari pabrik pembuat.
       Jaminan/garansi untuk pekerjaan perlindungan tersebut tidak kurang dari
       5 tahun setelah masa pemeliharaan.                              
                                                                       
                           Pasal 14                                    
                                                                       
                        Sistem Plumbing                                
                                                                       
 14.1. Lingkup Pekerjaan.                                              
    Bangunan gedung pada umumnya merupakan bangunan yang dipergunakan oleh
    manusia untuk melakukan kegiatannya, agar bangunan gedung yang     
    dibangundapat dipakai, dihuni, dan dinikmati oleh pengguna, perlu dilengkapi
    dengan prasaranalain, yang disebut prasarana bangunanatauutilitas bangunan.
    Utilitas Bangunan merupakan kelengkapan dari suatu bangunan gedung,
                                                                       
    agarbangunan gedung tersebut dapat berfungsi secara optimal. Disamping itu
    penghuninyaakan merasa nyaman, aman, dan sehat.                    
                                                                       
 14.2. Uraian Pekerjaan Plumbing                                       
    a. Air Bersih Sistem                                               
       1. Pipa distribusi dalam gedung diambil dari Ground Watertank dipompa
         menggunakan pipa utama Gip Ø 1”, distribusi air bersih menggunakan pipa
         Gip ½” penyediaan air (PDAM/Sumur Suntik).                    
       2. Sistem tangki atap, Air bersih dari sumber air akan dipompa melalui pipa
                                                                       
         menuju Top Watertank, dengan kapasitas penampungan atap +/-4.000
         Liter. Akan dialirkan menuju lantai-lanta bangunan menggunakan pompa
         tekan sehingga tekanannya dapat terjaga.                      
                                                                       
    b. Kotoran Cair                                                    
       1. Sistem pendistribusian air kotor dari lavatory dari floor drain dialirkan
         langsung kedalam Saft menuju pipa pembuangan Ø 4”, menuju saluran
         keliling bangunan dan disalurkan menuju Riol Kota.            
       2. Sistem pendistribusian air kotor dari lavatori dari Wastafel dan Urinoir
         dialirkan langsung menuju pipa pembuangan Ø 2”, melalui shaft menuju
                                                                       
         saluran keliling bangunan.                                    
       3. Sistem pendistribusian kotoran padat dari KM/WC dari Closet dialirkan
         langsung menuju pipa pembuangan Ø 4”, melalui shaft menuju septicktank
         bangunan.                                                     
                                                                       
    c. Kotoran Padat (Tinja)                                           
       Bak penampung kotoran padat menggunakan Septik Tank yang dilengkapi
       dengan bak kontrol                                              
                           BAB 4                                       
               PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL                          
                           Pasal 1                                     
                        Sistem Elektrikal                              
                                                                       
                                                                       
 4.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
     a. Umum.                                                          
       Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
       dalam spesifikasi ini maupun yang tertera dalam gambar, dimana bahan dan
       peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi
       ini. Bila ternyata terdapat perbedaan-perbedaan antara spesifikasi bahan atau
       peralatan yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal
       dibawah ini, maka merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan
                                                                       
       atau peralatan tersebut sehinggai sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan
       disetujui Direksi/Pengawas Lapangan.                            
     b. Uraian Lingkup (Scope) Pekerjaan Mekanikal Electrikal.         
       Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan ME ini
       harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam
       keadaan baik dan siap dipergunakan. Garis besar lingkup pekerjaan yang
       dimaksud adalah sebagai betikut (Pengadaan dan Pemasangan) :    
        1. Instalasi Tata Lampu                                        
         a) Pengadaan dan pemasangan Panel Distribusi PUTR             
         b) Instalasi pengkabelan.                                     
         c) Instalasi penerangan dan kotak kontak.                     
                                                                       
         d) Armature lampu dan lampu-lampu lainnya seperti yang ditunjukkan
           dalam gambar rencana.                                       
         e) Instalasi penerangan luar.                                 
         f) Instalasi grounding.                                       
         g) Melakukan testing dan commissioning.                       
                                                                       
 4.2. Standard/Rujukan.                                                
     a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 1987)                   
     b. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP)               
                                                                       
     c. International Electrotechnical Commission (IEC)                
     d. SPLN.                                                          
 4.3. Ketentuan Bahan dan Peralatan.                                   
                                                                       
     a. Panel Tegangan Rendah.                                         
       Panel tegangan rendah harus mengikuti standard VDE/DIN dan juga harus
       mengikuti peraturan IEC dan PUIL.                               
       1. Konstruksi dalam parel – panel serta letak dari komponen- komponen dan
         sebagainya harus diatur sedemikian rupa dan setiap kabel diberikan nomor
         terminal/kabel, sehingga bila akan dilaksanakan perbaikan - perbaikan,
         penyambungan- penyambungan pada komponen-komponen dapat       
         dengan mudah dilaksanakan tanpa mengganggu komponen-komponen  
         lainnya.                                                      
       2. Pengaturan/ penempatan komponen atau  peralatan harus        
         mempertimbangkan juga kemungkinan kenaikan temperatur yang    
         ditimbulkan, baik oleh komponen - komponen itu sendiri ataupun karena
         keterbatasan ruang panelnya.                                  
       3. Setiap panel harus mempunyai 5 busbar copper terdiri dari 3 busbar phase R-
         S-T, 1 busbar neutra1 dan 1 busbar untuk grounding, kecuali untuk panel 1
         phasa, cukup menggunakan 3 busbar. Besarnya busbar harus diperhitungkan
         untuk besar arus tanpa menyebabkan suhu yang lebih dati 65° C.
       4. Setiap busbar copper harus diberi warna sesuai peraturan PLN, lapisan yang
         dipergunakan untuk memberi warna busbar dan saluran harus dari jenis yang
                                                                       
         tahan terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan.              
       5. Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi flush mounting dalam
         kotak tahan getaran, untuk Ampermeter dan Voltmeter dengan ukuran 96 x
         96 mm dengan skala linear dan ketelirian 1% dan bebas dari pengarus
         induksi serta ada sertifikasi tera dari LMK/PLN (minimum 1 buah untuk setiap
         jenis alat ukur).                                             
       6. Ukuran dari tiap-tiap panel harus disesuaikan dengan keadaan dan
         keperluan serta semua persyaratan yang berlaku sesuai dengan yang telah
         disetujui Perencana.                                          
                                                                       
     b. Kabel Tegangan Rendah.                                         
                                                                       
       Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan
       min. 0,6 KV untuk kabel NYM, NYY, NYMHY, Coaxial Kabel, Kabel UTP Cat6
       dengan spesifikasi :                                            
        1. Conductor : Plain wpper (NYM & NYY), solid or stranded (NYY),
        2. Insultaion : PVC                                            
        3. Core Filter : Compound Elastic/Soft PVC                     
        4. Sheat   : PVC.                                              
       Pada prinsipnya kabel-kabel yang dipergunakan adalah sebagai berikut :
                                                                       
        1. Untuk kabel-kabel instalasi daya dipergunakan jenis NYA dan NYY 2,5
           mm.                                                         
        2. Untuk kabel-kabel instalasi penerangan dipergunakan jenis NYM.
        3. Untuk kabel instalasi Tata Suara menggunakan jenis NYMHY.   
                                                                       
        4. Untuk kabel MATV dan CCTV menggunakan kabel Coaxial         
        5. Untuk kabel network menggunakan kabel UTP Cat 6             
       Kabel-kabel daya yang ke sub-sub panel harus disertai dengan kabel BC
       atau NYA sebagai kawat pentanahan dengan diameter sama dengan diameter
       kabel feedernya.                                                
                                                                       
       Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan
       persetujuan terlebih dahulu.                                    
       Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm2.             
       Syarat Khusus (lampu, saklar, kotak kontak, cable ladder/tray, dll).
        1. Lampu SL pada tiap ruangan dan luar ruangan. TebaI plat besi untuk
           lighting fixtures tersebut minimum 0,7 mm.                  
                                                                       
        2. Ballast (Transformator) untuk lampu SL harus dari bahan Low Loss Type.
        3. Condensor yang dipasang seri pada lampu-lampu SL harus dapat
           memberikan koreksi factor (cos phi) total minimal 0,85. Fitting lampu SL type.
        4. Finishing untuk lampu SL harus di Cat Oven/Powder Coating.  
       Syarat Umum.                                                    
        1. Semua lighting fixtures menggunakan cat bakar bebas dan karat, dengan
           ICI acrylic paint warna putih susu, contoh harus disetujui deh
           Perencana/Direksi Pengawas.                                 
        2. Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan efisiensi
                                                                       
           penerangan yang maksimal, rapih kuat sera sedemikian rupa hingga
           pekerjaan-pekerjaan seperti panggantian lampu, pembersihan, 
           pemeriksaan dan pekerjaan pemeliharaan dengan mudah dapat   
           dilaksanakan.                                               
        3. Pada semua lighting fixtures harus ditanahkan (grounding).  
                                                                       
     c. Kotak Kontak dan Saklar.                                       
        1. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok
           bata adalah type pemasangan masuk/inbow (Rush- mounting).   
        2. Kotak-kontak rating 16 A dan mengikuti standard VDE.        
        3. Flush-box (inbouw doss) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding
           dan push button harus dipakai dan jenis bahan bakely atau metal dari
           produk yang sama.                                           
        4. Kotak-kontak dinding yang dipasang 50 cm dan permukaan lanlai.
           Pada ruang-ruang yang basah/lembab harus dan jenis water dicht (WD)
           sedang untuk saklar dan isolating switch dipasang maksimal 130 cm dan
                                                                       
           permukaan lantai.                                           
        5. Kodak kontak khusus/Industrial type, untuk area tertentu, akan
           ditentukan kemudian. Spesifikasi dan kotak kontak industrial type adalah
           sebagai barikut :                                           
           Type              : Surface mounting socket Outlets c/w plug
           Material          : Polyester-polyamide cover slainless steel screw
                             parts                                     
           Protection Index  : IP 66                                   
           Operation temperature : - 600 - + 600°C                     
           Vollage operation : 220-240 V atau 380-415 V                
           Rated Current     : 16 A & 63 A.                            
                                                                       
           Pole of Configurations : 2P + E, 3P + E atau 3P + E + N.    
                                                                       
     d. Konduit.                                                       
        1. Konduit yang digunakan, harus memenuhi standard yang berlaku
           (British Standard-BS dan Elecbonical Standardization CENELEC) untuk
           pengujian karakteristik bahan antara lain, tahan terhadap bahaya
           kebakaran tingan kelenturannya dan lahan terhadap getaran mekanis
           (tidak mudah pecah) pada saat pengecoran lantai atau kolom beton.
                                                                       
        2. Konduit yang dipakai adalah dan jenis PVC High Impact atau metal
           conduit, dimana diameter dalam dari konduit minimum 1,5 kali diameter
           kabel dan minimum diameter dalam adalah 10 mm, atau dinyatakan lain
           pada gambar. Sedangkan untuk FRC (Fina Recistance Cable)    
           menggunakan G.1.P dengan diameter 2 ½ kali diameter kabel.  
        3. Konduit yang dipasang harus dilengkapi dengan segala Accessoriesnya
           dan material/ bahan yang sama dengan konduitnya seperti; coupling,
           saddles, inspecbon elbows, reducens, locknuts, terminal boxes dan berbagai
           perlengkapan lainnya, untuk memudahkan baik pada saat       
           pelaksanaan maupun saat perawatan.                          
                                                                       
     e. Grounding.                                                     
                                                                       
        1. Kawat grounding menggunakan kawat telanjang (Bare Copper    
           Conductor).                                                 
        2. Besarnya kawat grounding minimal berpenampang sama dengan   
           penampang kabel masuk (incoming feeder).                    
        3. Elektroda pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanized
           minimal berdiameter 11/4”, diujung pipa dipasang copper rod sepanjang
           0,5 meter.                                                  
        4. Nilai tahanan grounding untuk panel-panel maksimum 2 ohm, diukur
           setelah tidak turun hujan selama 3 hari berturut-turut.     
        5. Kedalaman grounding minimum 6 meter.                        
                                                                       
                                                                       
 4.4. Perawatan Teknis Pemasangan.                                     
    a. Panel-panel.                                                    
       1. Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik
         pembuatnya dan harus rata (horizontal/waterpas).              
       2. Setiap kabel yang masuk/keluar dan panel harus dilengkapi dengan gland
         dan karet atau panutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
       3. Pada lokasi-lokasi yanq khusus (shaft listrik, gudang atau   
         penerangan luar), panel-panel harus diperlengkapi dengan lubang- lubang
                                                                       
         ventilasi yang cukup.                                         
       4. Khusus untuk panel-panel type free standing, harus diberi alas dengan
         menggunakan besi kanal UNP 100 x 50 x 5 mm.                   
       5. Untuk panel-panel yang banyak menggunakan komponen kontroll/busbar
         atau banyak menggunakan alat ukur harus dilengkapi dengan terminal
         blok yang baik mutunya (lihat item produk).                   
       6. Panel-panel yang dilengkapi dengan magnetic contactor dan start/stop push
         button, harus dibuat sedemikian rupa sehingga mudah dalam     
         mengoperasikannya dan estetik.                                
       7. Ketinggian panel-panel type wall mounting harus menurut PUIL 1987.
                                                                       
       8. Semua panel harus ditanahkan.                                
    b. Kabel-kabel.                                                    
       1. Semua kabel dikedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
         jelas dan tidak mudah lepas untuk mengidentifikasikan arah beban.
                                                                       
       2. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
         mengidentifikasikan phasanya sasuai dengan WIL 1987 pasal 701. Sedangkan
         untuk kabel instalasi penerangan (NYM) yang digunakan harus terdiri dari 4
         macam warna sesuai dengan ketentuan PUIL (R, S, T, Neutra1 dan grounding).
       3. Kabel daya yang dipasang pada shaft/dinding bangunan harus   
         diletakkan diatas tangga kabel (cable leadder) atau cable tray yang
         semuanya ditata dan diklem dengan rapi.                       
       4. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali
         pada kabel penerangan.                                        
       5. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkap dengan
         sepatu kabel untuk terminasinya.                              
       6. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus
         mempergunakan alat pres hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
                                                                       
         pateri.                                                       
       7. Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 80 cm minimum, 
       8. dimana sebelum kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan
         diatasnya diamankan dengan batu tata Cikarang sebagai pelindungnya.
         Lebar galian minimum adalah 40 cm atau disesuaikan dengan jumlah
         kabel.                                                        
       9. Untuk kabel feeder yang dipasang didalam trench harus mempergunakan
         kabel support, minimum setiap jarak 50 cm.                    
       10. Pada route kabel setiap 25 m dan disetiap belokan harus ada tanda arah
         jalannya kabel.                                               
                                                                       
       11. Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi
         lainnya harus ditanam lebih dalam dan 60 cm dan diberikan     
         pelindung pipa galvanized dengan diameter minimum 2½ kali panampang
         kabel.                                                        
       12. Semua kabel yang dipasang diatas langit-langit harus diletakkan pada
         Cable Ladder.                                                 
       13. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beron harus
         dibuatkan sleeve dan pipa galvanis dengan diameter minimum 2 ½
         kali penampang kabel.                                         
       14. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak kontak harus didalam
                                                                       
         kotak terminal yang terbuat dan bahan yang sama dengan bahan  
         konduitnya dan dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal
         kotak terminal tadi minimum 4 cm.                             
       15. Setiap pamasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1m
         disetiap ujungnya.                                            
       16. Penyusunan konduit diatas cable leadder harus rapi dan tidak saling
         menyilang.                                                    
       17. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak kontak harus didalam
         kotak penyambungan dan memakai alat penyambung                
       18. barupa las-dop merk Legrand atau 3 m dengan memberi isolasi terlebih
                                                                       
         dahulu. Warna isolasi harus sama dengan warna kabelnya.       
    c. Lampu Penerangan.                                               
       1. Jenis lampu yang digunakan yaitu jenis lampu SL              
       2. Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana plafond
         dan tata lampu serta disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan.
       3. Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka     
         plafond yang terbuat dari bahan aluminium.                    
    d. Kotak Kontak dan Saklar.                                        
       1. Kotak kontak dan saklar yang akan dipakai adalah type pemasangan masuk
         dan dipasang pada ketinggian 50 cm dari level lantai, untuk kotak kontak
         biasa 150 cm dari level lantai, dan untuk kotak kontak AC dipasang dengan
                                                                       
         ketinggian yang sesuai dari lantai.                           
       2. Kotak kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang lembab harus
         type water dicht (bila ada).                                  
    e. KWH Meter.                                                      
       1. Penempatan KWH meter baik dalam panel-panel utama maupun yang
         terpasang dalam sub-sub panel harus diletakkan sedemikian rupa sehingga
         mudah dilihat/dibaca dengan baik.                             
                                                                       
       2. Koordinasi penempatan KWH meter ditentukan kemudian          
       3. dilapangan setelah disepakati barsama Arsitek.               
    f. Lampu Penerangan.                                               
       1. Pemasangan lampu penerangan disesuaikan dengan rencana plafond
         Arsitek dan disetujui Pengawas Lapangan.                      
       2. Lampu tidak diperkenankan memberi beban pada rangka plafond  
       3. yang terbuat dan bahan aluminium.                            
       4. Tiang lampu penerangan luar dipasang tegak lurus.            
       5. Lampu penerangan luar dibuat dengan pondasi dan dipasang kotak
         pengaman (fuse box ) pada ketinggian maximum 50 cm dari tanah.
                                                                       
                                                                       
 4.5. Pengujian.                                                       
    a. Umum.                                                           
       Sebelum semua peralatan utama dan sistem dipasang, harus diadakan pengujian
       secara individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi
       dengan sertifikatkat pangujian yang baik dari pabrik yang bersangkutan dan
       LMK/PLN sarta instansi lain yang berwenang untuk itu. Setelah paralatan
       tersebut dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh dari sisbm,
       untuk menjamin bahwa sistem berfungsi dengan baik. Semua biaya untuk
                                                                       
       mendapatkan sertifikat Iulus pengujian dan peralatan untuk pengujian yang
       perlu disediakan oleh Kontraktor menjadi tanggung jawab Kontraktor sandiri.
    b. Peralatan dan Bahan.                                            
       Peralatan dan bahan Instalasi Listrik yang harus diuji.         
       1. Panel-panel tegangan rendah.                                 
                                                                       
         Panel-panel tersebut harus dilengkapi dengan sertifikat Iulus pengujian dan
         pembuat panel yang menjamin bahwa setiap peralatan dalam panel
         tersebut berfungsi baik dan bekerja sempurna dalam keadaan operasional
         maupun gangguan berupa undervoltage, over current, overthennis, short
         circuit dan lain-lain serta merger antara fasa, fasa netral, fasa nol.
                                                                       
       2. Kabel-kabel tegangan rendah.                                 
         Untuk kabel tegangan rendah, sertifikat Iulus pengujian harus dari PLN yang
         terutama menjamin bahan isolasi kabel baik serta tidak melanggar
                                                                       
         ketentuan-ketentuan PLN tentang isolasi kabel tegangan rendah, pengujian
         dengan megger tetap harus dilaksanakan, dengan nilai tahan isolasi minimum
         50 mega Ohm. Penyalaan baru boleh diiaksanakan apabila dinyatakan Iulus
         oleh Direksi Lapangan yang didasarkan pada hasil pergukuran (data)
         langsung dari semua instalasi.                                
                                                                       
       3. Lighting Fixtures.                                           
         Setiap lighting fixtures yang menggunakan ballast dan kapasitor harus
         dilakukan pengujian atau pengukuran faktor daya (cos phi). Dalam hal ini
         faktor daya yang diperbolehkan minimal 0,85.                  
       4. Motor-motor Listrik.                                         
          a) Motor-motor listrik yang terpasang, harus dari type yang sesuai dengan
            pemakaian dan lokasi dimana motor-motor tersebut dipasang. 
          b) Pengukuran tahanan isolasi motor-motor listrik harus dilakukan.
                                                                       
          c) Pemasangan motor-motor listriik bisa dilaksanakan setelah penunjukkan
            hasil pengukuran tidak melanggar ketentuan- ketentuan PUIL 1987.
                                                                       
 4.6. Peralatan Maintenance.                                           
    Kontraktor diwajibkan menyerahkan peralatan Maintenace (Tools kit) untuk semua
    system yang terpasang sesuai dengan produknya masing-masing. Semua 
    peralatan tersebut harus baru dan asli.                            
                                                                       
 4.7. Produk.                                                          
                                                                       
    a. Bahan atau peralatan harus memenuhi spesifikasi.                
    b. Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setara
       dengan yang dispesifikasikan ke MK. Kontraktor baru bisa mengganti bila ada
       persetujuan resmi dan tertulis.                                 
    c. Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah sebagai berikut :
       Bahan/Peralatan Merk/Pembuat                                    
       1. Terminal Block                                               
       2. MCCB, MCB                                                    
       3. Pembuat Panel                                                
       4. Kabel                                                        
                                                                       
       5. Conduit High Impact                                          
       6. Konduit PVC, AW                                              
       7. GIP Med. Class                                               
       8. Cable Mark                                                   
       9. Lampu LED DL                                                 
       10. Kotak Kontak                                                
       11. Kotak Kontak Industry/Isolating Switch                      
       12. Saklar Biasa                                                
                                                                       
       13. Saklar Photosell untuk lampu yang berada diluar gedung      
       14. Metal Conduit                                               
       15. Cable Leadder/Tray                                          
                           Pasal 2                                     
                     Sistem Penangkal Petir                            
                                                                       
                                                                       
 2.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
   a. Umum.                                                            
      Penangkal petir Konvensional adalah sistem instalasi penangkal petir yang sangat
      lama dikenal oleh masyarakat. Kelebihan dari sistem ini karena merupakan sistem
      yang sangat murah dibandingkan dengan sistem modern dan materialnya mudah
      didapatkan. Instalasi ini terdiri atas dua sistem yaitu :        
                                                                       
      1. Instalasi penangkal petir franklyn system yang ditemukan oleh Benyamin
         Franklyn pada tahun 1755 dengan penelitian bahwa petir mengandung listrik.
      2. Instalasi penangkal petir faraday merupakan pengembangan dari penangkal
         petir franklyn yang mana dikembangkan pada tahun 1843         
                                                                       
   b. Uraian Pekerjaan Instalasi Penakal Petir.                        
      Sistem Penangkal Petir yang digunakan yaitu jenis penangkal petir Konvensional
      dengan menggunakan 2 tombak splitzen sesuai dengan yang tertera dalam
      gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan instalasi penangkal petir ini
                                                                       
      harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam 
      keadaan baik dan siap dipergunakan.                              
      Garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai betikut : Pengadaan
      dan Pemasangan :                                                 
      1. Pengadaan                                                     
      2. Instalasi kabel konduktor tembaga.                            
      4. Pembumian (grounding).                                        
      5. Pemasangan Tongkat Kepala Tembaga.                            
                                                                       
 2.2. Standard/Rujukan.                                                
    a. Undang-Undang No. 12 Tahun 1967                                 
    b. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP)                
    c. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999                               
    d. Permen No. PER. 02/MEN/1989                                     
                                                                       
 2.3. Cara Kerja Penangkal Petir jenis Elekctrosatatis                 
                                                                       
    Cara kerja penangkal petir konvensional adalah sebuah jalur rangkaian kabel
    tembaga yang difungsikan sebagai jalan atau aliran bagi petir menuju ke permukaan
    bumi atau ground, sehingga petir tidak akan merusak benda-benda yang
    dilewatinya.                                                       
                                                                       
    Ada bagian utama pada cara kerja penangkal petir konvensional: Batang penangkal
    petir dan cara kerja penangkal petir konvensional, Tempat pembumian penangkal
    petir cara kerja penangkal petir konvensional.                     
                                                                       
    Cara kerja penangkal petir konvensional berupa batang tembaga murni yang
    ujungnya tembaganya runcing. Batang penangkal petir dan cara kerja penangkal
                                                                       
    petir konvensional dibuat menjadi runcing karena muatan listrik mempunyai sifat
    mudah berkumpul dan lepas pada ujung logam penangkal petir. Dengan demikian
    dapat memperlancar proses tarik menarik dengan muatan listrik yang ada di awan.
    Cara kerja penangkal petir konvensional ini biasa berkerja pada bagian puncak
    sebuah bangunan atau gedung.                                       
                                                                       
    Kabel konduktor atau kabel tembaga dibuat dari jalinan kawat tembaga. Diameter
    jalinan kabel konduktor tembaga ini sekitar 1 cm hingga 2 cm . Kabel konduktor
                                                                       
    tembaga berfungsi meneruskan aliran muatan listrik dari batang penangkal petir
    yang bermuatan listrik ke tanah. Kabel konduktor penangkal petir dan cara kerja
    penangkal petir konvensional dipasang dan berkerja pada dinding di bagian luar
    bangunan.                                                          
                                                                       
    Tempat pembumian (grounding) berfungsi mengalirkan muatan listrik dari kabel
    konduktor penangkal petir yang disebut dengan cara kerja penangkal petir konverter
    ke batang pembumian (ground rod) yang ditanam di tanah. Batang pembumian
    terbuat dari bahan tembaga berlapis baja, dengan diameter 1,5 cm dan panjang
    sekitar 1,8 - 3 m .                                                
                                                                       
                                                                       
    Saat muatan listrik negatif di bagian bawah awan sudah tercukupi, maka muatan
    listrik positif di tanah akan segera tertarik. Muatan listrik kemudian segera merambat
    naik melalui kabel konduktor penangkal petir menuju ke ujung batang alat
    penangkal petir. Ketika muatan listrik negatif berada cukup dekat di atas atap, daya
    tarik menarik antara kedua muatan semakin kuat, muatan positif di ujung-ujung
    alat penangkal petir tertarik ke arah muatan negatif. Pertemuan kedua muatan
    menghasilkan aliran listrik. Aliran listrik yang melewati kabel tembaga penangkal
    petir dan cara kerja penangkal petir konvensional itu akan mengalir ke dalam tanah,
    melalui kabel konduktor penangkal petir yang disebut cara kerja penangkal petir
                                                                       
    konvensional. Dengan demikian sambaran petir tidak mengenai bangunan yang
    dilewati cara kerja penangkal petir konvensional. Tetapi sambaran petir dapat
    merambat ke dalam bangunan melalui kawat jaringan listrik dan bahayanya dapat
    merusak alat-alat elektronik di bangunan yang terhubung ke jaringan listrik itu,
    selain itu juga dapat menyebabkan kebakaran atau ledakan. Untuk mencegah
    kerusakan akibat jaringan listrik tersambar petir, biasanya di dalam bangunan
    dipasangi alat yang disebut penstabil arus listrik (surge arrestor), yaitu semacam
    internal proteksi penangkal petir yang tergantung pada cara kerja penangkal petir
    konvensional.                                                      
                                                                       
                                                                       
    Pemasangan penangkal petir dan cara kerja penangkal petir konvensional adalah
    memberikan saluran elektrik dari atas bangunan ke tanah menggunakan kawat
    tembaga dengan tujuan bila ada sambaran petir yang mengenai atas bangunan
    maka arus petir bisa mengalir ke bumi atau ground dengan baik. Standart kabel yg
    di gunakan adalah minimal 50 mm” (SNI), untuk memilih kabel di bawah 50 mm”
    tidak di sarankan walau kenyataan di lapangan banyak di gunakan dan dipastikan
    penangkal petir tersebut tidak akan bekerja efektif dan efisien. Ingat cara kerja
    penangkal petir konvensional yang bekerja sempurna harus mempunyai nilai
    hambatan jauh dibawah satu ohm atau mendekati nilai nol ohm.       
    Cara kerja penangkal petir konvensional yang benar adalah sebagai beikut. Langkah
    pertama yang harus di lakukan adalah memilih jalur penurunan kabel, ada 2 hal
    penting dalam pemilihan jalur kabel ini. Pertama jalur kabel tembaga penangkal
    petir dan cara kerja penangkal petir konvensional yang paling pendek dengan
    pertimbangan lebih hemat dan hambatan kabel tembaga yang paling kecil, hal
    kedua yang juga harus diperhatikan adalah diusahakan sedikit mungkin
    belokan/tekukan agar tidak terjadi loncatan keluar jalur kabel (Site Flasing) dan
                                                                       
    pekerjaan pemasangan penangkal petir dan cara kerja penangkal petir konvensional
    dimulai dari bawah / ground.                                       
                                                                       
                           Pasal 3                                     
                   Sistem Pencegah Kebakaran                           
                       (Fire Suppression)                              
                                                                       
                                                                       
 3.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
    Persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan
    lingkungan adalah setiap ketentuan atau syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi
    dalam rangka mewujudkan kondisi aman kebakaran pada bangunan gedung dan
    lingkungannya, baik yang dilakukan pada tahap perencanaan, perancangan,
    pelaksanaan konstruksi dan pemanfaatan bangunan.                   
    Jenis pencegah kebakaran yang akan digunakan dalam gedung ini yaitu Fire
                                                                       
    Protection Portable atau biasa juga dikenal dengan Alat Pemadam Api Ringan
    (APAR)                                                             
                                                                       
 3.2. Uraian Pekerjaan Fire Protection Jenis Portable Catridge System  
    Tabung pemadam yang mudah untuk dibawa dan dapat digunakan/dioprasikan
    oleh seorang saja. Ukuaran dari tabung pemadam api portable unit dihitung mulai
    dari 1 kilogram sampai dengan 9 kilogram. Catatan : Khusus untuk tabung
    pemadam api dengan media (isi) Carbon dioxide dihitung mulai dari ukuran 3
    kilogram sampai dengan 6,8 kilogram (standart).                    
    Biasa disebut juga sebagai “portable fire extinguisher”, adalah alat pemadam yang
                                                                       
    mudah dibawa/dipindahkan oleh satu orang (portable) karena ukurannya
    (dalam pengertian dimensi) tidak terlalu besar dan tidak terlalu berat.
                                                                       
 3.3. Standard/Rujukan.                                                
    a. Permen PU No. 26/PRT/M/2008                                     
    b. NFPA (National Fire Protection Association)                     
                                                                       
 3.4. Lingkup Pekerjaan Pemadam kebakaran                              
                                                                       
    Adapun lingkup pekerjaannya yaitu Alat Pemadam Api Ringan (APAR) jenis
    portable yang dipasang pada daerah yang mudah terjangkau.          
                                                                       
 3.5. Cara Kerja Fire Protection Portable Catridge System              
    Pada silinder system cartridge sebetulnya terdiri dari dua tabung, tabung yang besar
    yang terlihat sebagai silinder alat pemadam hanya berfungsi sebagai wadah bagi
                                                                       
    media pemadam, di dalam tabung ini terdapat satu tabung lagi yang berukuran
    kecil sebagai penampung gas pemberi tekanan (biasanya CO2). Tabung ini
    terdapat di bagian dalam sebelah atas persis dibawah valve, saat valve ditekan ia
    akan menekan membran pada tabung CO2 sehingga terjadi lubang, CO2 akan
    keluar mengisi tabung yang besar dan memberi tekanan yang akan mendorong
    media keluar lewat valve.Untuk tabung jenis ini tidak terdapat pressure gauge.
    Media pemadam yang umum digunakan untuk jenis ini adalah ABC Dry Chemical
    powder.                                                            
                                                                       
    Tabung portable ini dipasang pada daerah-daerah tertentu yang membutuhkan
    tingkat kondisi kebakaran tinggi dan mudah dijangkau, seperti ruang pantry, dan
    area publik yang dianggap perlu.                                   
                                                                       
                           Pasal 4                                     
                    Instalasi Mesin Pompa Air                          
                                                                       
                                                                       
 4.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
    a. Umum.                                                           
       Mesin Pompa Air adalah adalah bagian-bagian dasar yang sangat berfungsi
       untuk menghisap dan sekaligus mendorong air dengan bantuan sumber daya
       listrik. Fungsi motor listrik atau dinamo untuk menggerakan pompa air, merubah
       energi listrik menjadi energi putar untuk menggerakan.          
                                                                       
                                                                       
    b. Uraian Pekerjaan Mesin Pompa Air                                
       1) Pembuatan 1 Menara + Tandon Air Kapasitas 1.100 Liter 2 buah 
                           BAB 5                                       
                   PEKERJAAN SARANA LUAR                               
                           Pasal 1                                     
                      Pekerjaan Septictank                             
                                                                       
                                                                       
 5.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
    a. Umum.                                                           
       Septic tank adalah bak untuk menampung air limbah yang digelontorkan dari
       WC (water closet), konstruksi septic tank ada disekat dengan dinding bata dan
       diatasnya diberi penutup dengan pelat beton dilengkapi penutup kontrol dan
       diberi pipa hawa T dengan diameter ø1 ½“, menjadi hubungan agar ada udara /
                                                                       
       oksigen ke dalam septictank yang bertujuan untuk bakteri – bakteri menjadi
       subur sehingga bakteri itu menjadi pemusnah kotoran – kotoran atau peses yang
       masuk ke dalam bak penampungannya.                              
                                                                       
    b. Uraian Pekerjaan Septick Tank dan Peresapan (3 Buah)            
       1) Pas. ½ Bata 1 Pc : 3 Psr (transram)                          
       2) Plesteran 1 Pc : 3 Psr (transram)                            
       3) Acian Semen                                                  
       4) Beton Plat Penutup t = 8 cm                                  
       5) Pipa PVC ø 4                                                 
                                                                       
       6) Pipa Penguapan                                               
                                                                       
    c. Pelaksanaan Pekerjaan Septick Tank dan Peresapan                
       1) Gali tanah dengan sesuai dengan ukuran pada gambar. Galian ini harus
        tegak lurus untuk mempermudah dalam proses pemasangan batu bata
        nantinya.                                                      
       2) Jika galian sudah siap segera pasang dindingnya dengan batu bata untuk
        menghindari air hujan yang masuk atau air tanah yang semakin banyak jika
        daerah yang dipakai memiliki curah air tanah yang tinggi.      
       3) Pasang batu bata dengan menggunakan batuan perekat campuran seman
                                                                       
        pasir dan air. Pemasangan dinding septictank ini hampir sama dengan
        pemasangan dinding rumah. Pada bagian dasar gunakan pasangan satu batu
        bata dengan alasa nat adonan perekat tadi pasangan selanjutnya dengan
        setengah bata seperti memasang dinding rumah.                  
       4) Penyekat di tengah-tengah akan berfungsi sebagai penampung cairan
        limbah. Maka pada sekat diberi lubang kecil.                   
       5) Bagian alas dan dinding septictank diplester dengan campuran pelekat tadi
        tapi tidak untuk ruang resapan karena ruang resapan ini akan berfungsi untuk
        menyerap air.                                                  
       6) Sisakan kurang lebih 15 cm untuk bagian cor beton. Buat rangkaian kawat
        beton seperti jaring-jaring namun ukurannya lebih besar kurang lebih 10 cm
                                                                       
        dengan bantuan pengikat kawat.                                 
       7) Lakukan pengecoran dengan maksimal ketebalan sepuluh cm      
        perbandingannya satu banding dua banding tiga. Beri lubang pada bagian
        atas ruang limbah cair lalu pasang dengan tutup yang telah terbuat dari pipa
        PVC. Gunanya untuk membuka tutup septictank jadi sewaktu-waktu 
        septictank penuh bisa dengan mudah di sedot.                   
       8) Menyambung pipa dari WC ke septictank, penyambungan harus lurus jangan
        bengkok karena akan menyebabkan kemacetan.                     
                                                                       
                                                                       
                           Pasal 2                                     
                   Pekerjaan Saluran Air Hujan                         
                                                                       
 2.1. Lingkup Pekerjaan.                                               
    a. Umum.                                                           
                                                                       
       Pekerjaan yang dimaksud adalah pemasangan instalasi perlengkapannya yang
       meliputi penyediaan dan pemasangan sesuai gambar rencana (shop drawing ) dan
       peraturan teknis.                                               
                                                                       
    b. Uraian Pekerjaan Septick Tank dan Peresapan                     
       1) Pas 1/2 Bata 1 Pc : 3 Psr (Trasram)                          
       2) Lantai Beton 1 : 3 : 5 T= 5 cm                               
       3) Plesteran 1 Pc : 3 Psr (Trasram)                             
       4) Acian Semen                                                  
                                                                       
       5) Rabat Beton Keliling Bangun Camp. 1 : 3 : 5 T = 7 cm         
       6) Rabat Beton Keliling Bangun Camp. 1 : 3 : 5 T = 10 cm        
       7) Pas. Gril Besi Penutup Saluran Depan                         
                                                                       
    c. Pelaksanaan Pekerjaan Septick Tank dan Peresapan (3 Buah)       
       1) Dilantai dasar pipa talang tegak harus diberi bantalan yang kuat.
       2) Sambungan – sambungan antara pipa PVC diberi solvent cement dari kwalitas
        baik yang disetujui oleh pengawas.                             
       3) Bila terjadi pertemuan antara pipa PVC dan pipa ABS atau fitting
        logam,maka menggunakan sambungan ulir atau flend dengan fitting antara
                                                                       
        lain faucet elbow valve socket faufet socket dan lain –lain dan sambungan
        tersebut diberi lem khusus.                                    
       4) Semua ujung pipa atau fitting yang terakhir yang tidak dilanjutkan lagi harus
        ditutup doop atau plug dengan bahan material yang sama.        
       5) Pipa – pipa sebelum disambung harus ditest dahulu terhadap kebocoran hal ini
        dilakukan sebelum pekerjaan finishing dilaksanakan.            
       6) Pipa PVC untuk saluran air bekas dan air kotor yang tertanam di tanah pada
        saat jarak 3 m harus diberikan pondasi bantalan beton 1 pc + 3 ps + 5 krl,
        pondasi ini juga dipasang pada bagian sambungan pipa percabangan dan
        belokan.                                                       
       7) Pipa tegak (riser) harus diberikan bantalan beton pondasi pada bagian
                                                                       
        pertemuan antara pipa tegak dan datar dilantai dasar.          
                           BAB 6                                       
                          PENUTUP                                      
                                                                       
a. Semua sisa-sisa bahan bangunan dan sampah lainnya serta alat-alat bantu harus
   dikeluarkan dari lokasi pekerjaan, segera setelah pekerjaan selesai atas biaya
                                                                       
   Kontraktor. Untuk itu Kontraktor harus memperhitungkannya dalam penawaran khusus
   mengenai mobilisasi/demobilisasi peralatan serta pembersihan seluruh lokasi sebelum
   dan setelah pekerjaan selesai.                                      
                                                                       
b. Bila terdapat hal-hal yang belum tercakup dalam spesifikasi teknis ini dan
   memerlukan penyelesaian di lapangan, maka akan diatur/dibicarakan kemudian
   dalam rapat-rapat koordinasi lapangan oleh Direksi, Konsultan Pengawas, Kontraktor
   Pelaksana, Konsultan Perencana dan atas persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen
   atau pihak Penyedia Jasa.
Tenders also won by CV Malamoi Makmur Persada
Authority
10 May 2023Rekonstruksi Jalan Bikar - WerurKab. TambrauwRp 14,983,306,900
23 April 2024Peningkatan Jalan Athabu - AitinyoKab. MaybratRp 10,789,829,250
26 October 2025Peningkatan Jalan Aimas - KlailiProvinsi Papua Barat DayaRp 10,162,223,000
16 February 2022Rekonstruksi Jalan Lingkungan Dan Drainase KlamonoKab. SorongRp 4,823,560,000
8 April 2022Pengembangan Jaringan Distribusi & Sambungan Rumah Klabulu (Kec. Malaimsimsa, Desa Klabulu)Kota SorongRp 3,504,000,000
11 July 2024Pembangunan Jembatan YaahKab. MaybratRp 2,500,000,000
10 September 2019Lanjutan Pentaan Jalan Canal Tahap IIIKab. SorongRp 2,472,010,000
6 July 2021Penambahan Ruang Bersalin Puskesmas KlasasmanRp 2,357,500,000
11 August 2025Peningkatan Jalan Aspal Kota SorongKota SorongRp 2,050,000,000
23 February 2024Peningkatan Jalan Klayili - Kwakeik 2Kab. SorongRp 2,000,000,000