| 0432722007951000 | Rp 6,388,422,949 | |
| 0900055690955000 | - | |
PT Solavide Bina Mandiri | 05*2**6****52**0 | - |
| 0021385992955000 | - | |
| 0021807664308000 | - | |
PT Artama Anugrah Konstruksi | 09*4**9****67**0 | - |
| 0919291666518000 | - | |
PT Nusantara Baja Prima | 07*0**5****11**0 | - |
PT Indo Trans Konstruksi | 08*8**7****07**0 | - |
| 0730211869626000 | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - |
| 0010716181058000 | - | |
| 0027232750432000 | - |
PEMERINTAH
KABUPATEN MAYBRAT
DINAS PEKERJAAN UMUM
KABUPATEN MAYBRAT
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN JEMBATAN FAITMAYAF
TAHUN ANGGARAN 2025
DINAS PEKERJAAN UMUM
KABUPATEN MAYBRAT
Alamat : Jl. Raya Kumurkek - Ayawasi, Kabupaten Maybrat
BAB I UMUM
Ringkasan pekerjaan
1. Latar Belakang
Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Maybrat bermaksud menangani pembangunan dan peningkatan jalan dan
jembatan pada ruas – ruas jalan Kabupaten guna membuka daerah terisolasi
dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Dalam hal penyediaan fasilitas pembangunan dan peningkatan jalan dan
jembatan tersebut guna memaksimalkan hasil kerja di lapangan diperlukan
Pelakanaan Pekerjan yang baik dan melekat guna proses pelaksanaan
pekerjaan teknis yang telah disiapkan dan dipergunakan sebagai dasar
pelaksanaan pekerjaan dapat berlangsung dengan efektif. Pelaksanaan
Pekerjaan lapangan harus dilakukan oleh penyedia jasa / Kontraktor
pelaksana yang kompeten dan dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di lapangan sesuai
kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Penyedia Jasa / Kontraktor Pelaksana bertujuan secara umum
melaksanakan pekerjaan, dari segi biaya, mutu dan waktu serta keselamatan
kegiatan pelaksanaan. Kinerja Pekerjaan lapangan sangat ditentukan oleh
kualitas dan intensitas pekerjaan, serta yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang
telah disepakati.
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maybrat Tahun Anggaran 2025,
mengalokasikan dana untuk Pembangunan Jembatan Faitmayaf maka perlu
mendapat bantuan teknis kegiatan Pembangunan Jembatan Faitmayaf.
2. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Cakupan pekerjaan dari kontrak meliputi pembuatan jalan baru untuk seksi
ruas jalan tertentu dalam sistem jalan negara dan atau propinsi. Pekerjaan-
pekerjaan yang mencakup di dalam spesifikasi ini dibagi dua kategori yaitu
pekerjaan utama dan pekerjaan minor.
2. Pekerjaan-pekerjaan minor harus dilaksanakan sesegera mungkin selama
masa periode mobilisasi dan dimaksudkan untuk memulihkan jalan dan
jembatan yang ada terhadap kondisi yang dapat dipergunakan secara
konsisten dengan kebutuhan normal untuk jalan sesuai dengan jenisnya.
3. Pekerjaan-pekerjaan utama, dimana ditentukan, diterapkan pada bagian-
bagian jalan yang telah selesai dilaksanakan pekerjaan minor dan
dimaksudkan untuk memperbaiki jalan dan jembatan menjadi keadaan yang
lebih baik dibandingkan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
4. Cakupan kontrak ini juga mensyaratkan bahwa penyedia barang / jasa
melakukan survey lapangan yang cukup detail selama periode mobilisasi agar
pengguna barang / jasa dapat menyelesaikan detail konstruksi.
Dalam cakupan pekerjaan dari kontrak ini terdapat dua kelompok pekerjaan
yang berbeda yaitu pekerjaan utama dan pekerjaan minor.
1. Rancangan teknik untuk kontrak ini didasarkan atas “filosofi khusus jalan cepat”,
dimana pekerjaan untuk pembayaran utama (yang telah dirancang) ditentukan
jumlah dan tempat serta perinciannya telah dimasukkan sebelum penandatanganan
kontrak. Rancangan teknis detail dari pekerjaan untuk pambayaran minor
(berhubungan dengan drainase, pengembalian kondisi dan lain-lain) dilaksanakan
oleh pengguna barang / jasa setelah penandatanganan kontrak dimana data
lapangan detail dalam jumlah besar dapat diperoleh dengan mudah dan cepat.
2. Selama periode mobilisasi pada saat dimulai kontrak, penyedia barang / jasa
diwajibkan untuk melaksanakan survey lapangan yang lengkap terhadap
kondisi fisik dan struktur perkerasan jalan lama, marka jalan, rambu lalu lintas
dan sebagainya. Detail selengkapnya dari persyaratan survey ini terdapat
dalam seksi 1.7 : Rekayasa Lapangan.
3. Berdasarkan hasil survey, pengguna barang / jasa akan melakukan peninjauan
ulang rancangan secara lengkap terhadap cakupan pekerjaan yang dilelang.
4. Cakupan pekerjaan untuk kontrak ini mensyaratkan bahwa aktifitas tertentu
harus diselesaikan secara berurutan menurut tonggak-tonggak yang telah
ditetapkan lebih dahulu.
a. Survey lapangan dan penyerahan laporan oleh penyedia barang / jasa
adalah 30 hari setelah pengambilalihan oleh penyedia barang / jasa.
b. Peninjauan kembali rancangan oleh pengguna barang / jasa adalah 60 hari
setelah pengambilalihan lapangan oleh penyedia barang / jasa, walaupun
keluarnya detail konstruksi dapat berangsur-angsur setelah tanggal itu.
c. Pekerjaan minor pada selokan, saluran, pemotongan dan penimbunan,
pemasangan perlengkapan jalan, dan pekerjaan pengembalian kondisi
jembatan adalah 90 hari setelah pengambilalihan oleh penyedia barang
/jasa.
5. Penjelasan secara diagram menunjukkan cakupan dan urutan aktifitas
pekerjaan utama yang diperkirakan.
6. Penyedia barang / jasa harus melaksanakan pekerjaan menurut detail yang
diberikan dalam gambar kontrak, dan menurut petunjuk pengguna barang / jasa
sebagian besar menurut sistem harga satuan pembayaran yang diukur dan
mata pembayaran kontrak yang telah dilaksanakan menurut seksi yang
bersangkutan.
7. Pembayaran yang diberikan kepada penyedia barang / jasa harus mencakup
kompensasi penuh untuk seluruh biaya yang dikeluarkan, seluruh tenaga kerja,
material, peralatan konstruksi, pengorganisasian pekerjaan, biaya administrasi,
keuntungan, pajak, pengamanan pekerjaan yang telah selesai, pembayaran
pihak ketiga untuk tanah dan penggunaan atas tanah, atau terhadap kerusakan
harta milik, maupun untuk biaya pekerjaan tambahan yang tidak dibayar sacara
terpisah seperti pembuatan drainase sementara untuk melindungi pekerjaan
selama konstruksi, pengangkutan, perkakas, bahan peledak dan lain-lain biaya
yang diperlukan atau lazim dipakai untuk pelaksanaan dan penyelesaian suatu
pekerjaan.
8. Setelah data lengkap dan disepekati bersama, dalam waktu 7 hari penyedia
barang / jasa harus mengajukan surat permintaan pembayaran.