| 0432722007951000 | Rp 1,915,233,887 | |
| 0857694558951000 | - | |
CV Yotefa | 01*6**3****51**0 | - |
CV Bryla | 07*2**6****55**0 | - |
| 0030826358951000 | - | |
CV Nurhab Jaya Bersama | 09*0**4****51**0 | - |
| 0425276433951000 | - | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - |
CV Dua Putra Sejahtera Indonesia | 10*0**0****12**4 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Kompleks Kantor Bupati dan Otonom Daerah, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat
RENCANA KERJA DAN SYARAT
(RKS)
PEKERJAAN
Rehabilitasi/Rekontruksi Jalan Kompleks
Kodim ( Hotmix )
LOKASI:
Distrik Waisai
Kabupaten Raja Ampat
TAHUN ANGARAN 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS)
PEKERJAAN : REHABILITASI/REKONTRUKSI JALAN KOMPLEKS KODIM ( HOTMIX )
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pekerjaan Umum,
bermaksud untuk menangani pekerjaan Rehabilitasi/Rekontruksi Jalan Kompleks
Kodim ( Hotmix )yang akan dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi (kontraktor).
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut tepat sasaran baik mutu,
kuantitas maupun ketepatan penyelesaian pekerjaan fisik, maka diperlukan adanya
suatu tim yang akan melaksanakan pekerjaan fisik di lapangan.
Tim dimaksud, adalah Penyedia jasa kontraktor yang akan melaksanakan
pekerjaan fisik.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pengadaan jasa kontraktor Rehabilitasi/Rekontruksi Jalan Kompleks
Kodim ( Hotmix ) ini adalah agar dihasilkan pekerjaan fisik di lapangan yang
memenuhi persyaratan teknis yang tepat sasaran baik mutu maupun efisiensi.
Adapun tujuannya adalah :
Ø Melakukan pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan yang meliputi tahap persiapan
pelaksanaan proyek dan tahap pelaksanaan proyek sesuai volume dan spesifikasi
teknis yang telah ditentukan agar tercapai mutu maupun efektif waktu.
3. SASARAN
Sasaran pengadaan jasa konstruksi Rehabilitasi/Rekontruksi Jalan Kompleks
Kodim ( Hotmix ) ini, adalah untuk mendapatkan jaminan bahwa, hasil pekerjaan
fisik dilapangan dapat selesai tepat waktu dan memenuhi ketentuan teknis baik
kualitas maupun kuantitasnya.
4. LOKASI PEKERJAAN
Kegiatan jasa konstruksi ini harus dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dalam hal ini dilaksanakan di Distrik Waisai , Kabupaten Raja
Ampat.
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp.
1.975.000.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
Termasuk PPN 11% yang dibiayai dengan dana DTI Tahun Anggaran 2025.
6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
Nama Pengguna Anggaran : Dr. MAURITS KRISTIAN RUMFAKER, S.E., M.Si.
NIP : 19700616 200312 1 006
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten
Raja Ampat
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR
- Gambar Rencana
- Spesifikasi Teknik
- Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Fisik
8. STANDAR TEKNIS
Standar Nasional Indonesi (SNI)- AHSP Bidang Bina Marga
9. STUDI-STUDI TERDAHULU
Apabila pernah dilakukan studi-studi terdahulu yang berkaitan dengan pekerjaan
yang akan dilaksanakan, maka hasil dari studi tersebut dapat dijadikan sebagai salah
satu sumber referensi untuk pelaksanan pekerjaan.
RUANG LINGKUP
10. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Pekerjaan Konstruksi ini adalah :
v Divisi 1. Umum
1.2 Mobilisasi
1.21 Manajemen Mutu
2 Penerapan SMKK
2.1 Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK
2.2 Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
2.3 Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
2.3b APD
2.4 Asuransi dan Perizinan terkait Keselamatan
2.6 Fasilitas Sarana, Prasarana, Dan Alat Kesehatan
2.7 Rambu Dan Perlengkapan Lalu Lintas Yang Diperlukan Atau Manajemen
Lalu Lintas
v Divisi 6. Perkerasan Aspal
6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
6.3(3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
6.3.(8) Bahan anti pengelupasan
v Divisi 7. Struktur
7.1 (8) Beton struktur, fc’15 Mpa (Bahu Jalan)
11. KELUARAN/PELAPORAN
A. Produk yang dihasilkan oleh kontraktor dalam pekerjaan ini adalah sebagai
berikut :
1. Fisik Bangunan
2. Foto Dokumentasi
3. Laporan Kemajuan Pekerjaan Harian
4. Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan
5. Laporan Kemajuan Pekerjaan Bulanan
6. Back Up data.
7. Gambar Asbuild Drawing
B. Penyedia harus selalu menjaga kelengkapan catatan dalam buku Direksi
yang sesuai dengan pelaksanaan dan memperoleh persetujuan Direksi.
Semua catatan yang berhubungan dengan pekerjaan selalu harus
disiapkan untuk Direksi dan satu set copy gambar lengkap dan spesifikasi
harus selalu tersimpan didireksi keet. Penyedia juga harus membuat buku
tamu yang akan melaporkan tentang keperluan tamu proyek tersebut.
1. Gambar sesuai Pelaksanaan (As Build Drawing)
a. Semua yang belum terdapat dalam gambar kerja karena perubahan atas
perintah Pemberi Tugas / Direksi, maka Penyedia wajib membuat
gambar kerja (Soft Drawing). Selanjutnya sebelum penyerahan I
(pertama) pekerjaan, Perlindungan terhadap Bangunan dan Utilitas.
1. Penyedia bertanggung jawab atas perlindungan terhadap semua
bangunan dan utilitas, baik milik pribadi maupun milik
negara/masyarakat termasuk semua sarana dan prasarananya, baik
yang tertera dalam gambar maupun tidak.
2. Penyedia harus mengambil langka-langka yang dianggap perlu untuk
melindungi bangunan dari utilitas tersebut dari segala macam
kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat kegiatan kegiatan pelaksanaan
oleh Penyedia harus diperbaiki oleh dan atas beban biaya Penyedia,
sesuai dengan kondisi sebelumnya.
3. Dalam hal terjadi kerusakan, Penyedia wajib segera memberitahu
pemilik bangunan dan utilitas agar diperoleh kesepakatan tentang
perbaikannya.
4. Penyedia bertanggung jawab untuk memperoleh informasi semua
bangunan dan jaringan utilitas yang terletak didalam tanah. Prasarana
yang ada disekitar dan diperlukan oleh bangunan dan utilitas harus
dijaga agar tetap berfungsi.
5. Kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat kegiatan pelaksanaan oleh
Penyedia, harus diperbaiki oleh dan atas beban biaya Penyedia sesuai
dengan kondisi sebelumnya.
b. Penjagaan dan Pemeliharaan.
1. Penyedia harus menjaga keamanan proyek untuk memberikan
perlindungan dan pengamanan atas semua bahan, perlengkapan,
peralatan dan pekerjaan yang ada didalam batas areal proyek dan
sekitarnya yang menjadi tanggung jawabnya, terhadap semua bentuk
kerusakan, gangguan atau kerugian yang dilakukan oleh orang-orang
atau pihak-pihak tidak berwenang. Untuk mempermudah pelaksanaan
pengamanan, Penyedia harus membuat gudang penyimpan bahan,
perlengkapan dan peralatan sesuai dengan petunjuk Direksi.
2. Untuk tahap pekerjaan yang telah selesai, Penyedia bertanggung jawab
atas penjagaan, perlindungan dan pemeliharaannya, seperti pekerjaan
permukaan bagian dalam/luar, perlengkapan peralatan dan lain-lainnya
dari segala macam bentuk noda/kotoran, kerusakan dan cacat-cacat
lainnya selama masa Kontrak berlangsung sampai pada saat pekerjaan
diserahkan untuk pertama kalinya kepada pemilik
12. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia jasa memiliki kewenangan untuk mengatur semua jadwal
Pelaksanaan Kegiatan, mengatur jadwal rencana pelaksanaan kegiatan Fisik baik
untuk masa persiapan maupun proses pelaksanaan pekerjaan. Penyedia jasa
juga memiliki kewenangan untuk memeriksa semua bahan dan peralatan yang
akan digunakan untuk pelaksanaan proyek. Namun tetap harus melakukan
koordinasi dengan pihak pengguna jasa.
13. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 90 (Sembilan Puluh) hari
kalender Tahun Anggaran 2025 atau sejak SPMK dikeluarkan.
14. SYARAT KUALIFIKASI PERUSAHAAN
a. Kualifikasi Usaha : Usaha Kecil
b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)/IUJK yang masih berlaku atau NIB
dengan bidang Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI 42101);
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi Kecil dan
Bidang/Klasifikasi Bangunan Sipil serta Sub Bidang Klasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (SI - 003) atau dengan kode
subklasifikasi (BS-001);
d. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak;
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
f. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau
swasta termasuk pengalaman subkontrak.
g. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP);
h. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
- Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari
ketentuan huruf f untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan
paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
- Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama,
untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
15. PERSONIL
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan. Konstruksi ini
adalah sebagai berikut :
A. Persyaratan Personil Inti/Manajerial
1) Pelaksana Lapangan
Pelaksana 1 (satu) orang memiliki ijazah S-1 Teknik Sipil atau minimal
SMA/SMK dengan pengalaman 2 (dua) tahun dan memiliki SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Jalan Jenjang 4. Dengan melampirkan:
• Ijasah;
• KTP;
• Daftar Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi Kerja
2) Petugas K3
Petugas K3 1 (satu) orang memiliki ijazah SMA/SMK dengan memiliki
sertifikat keahlian (SKT). Dengan melampirkan:
• Ijasah;
• KTP;
• Daftar Riwayat Pengalaman Kerja atau Referensi Kerja
B. Persyaratan Personil Pendukung
1) Surveyor 1 (satu) orang minimal berpendidikan SMA/SMK dengan memiliki
sertifikat keahlian SKK Juru Ukur (TS-004);
2) Tenaga administrasi 1 (satu) orang minimal berpendidikan SMK/SMK;
3) Tenaga Quality Kontrol 1 (satu) orang minimal berpendidikan SMK atau D3
Teknik Sipil atau S-1 Teknik Sipil;
4) Memberdayakan masyarakat asli papua lokal setempat sebagai tenaga kerja
harian lepas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat serta
menjalankan program pemerintah berupa padat karya.
16. METODE PELAKSANAAN
1.2 Mobilisasi
1. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Persiapan adalah pekerjaan awal yang meliputi kegiatan-kegiatan
pendahuluan untuk mendukung permulaan proyek meliputi :
1.1. Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
Tahap berikutnya penentuan lokasi basecamp, pembuatan Kantor
Lapangan dan fasilitasnya dilokasi proyek dan kemudian dilanjutkan dengan
mobilisasi peralatan yang diperlukan sesuai dengan tahapan pelaksaan
pekerjaan.
1.2. Pengaturan Arus Transportasi dan Pemeliharaan Terhadap Arus Lalu Lintas
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, penganturan arus lalu lintas
transportasi dilakukan dengan pembuatan tanda-tanda lalu lintas yang
memadai disetiap kegiatan lapangan. Bila diperlukan dapat ditempatkan
petugas pemberi isyarat yang bertugas mengatur arus lalu lintas pada saat
pelaksanaan.
1.3. Rekayasa Lapangan
Dengan petunjuk Direksi Teknis survey/rekayasa lapangan dilaksanakan
untuk menentukan kondisi fisik dan strucktural dari pekerjaan dan fasilitas yang
ada dilokasi pekerjaan, sehingga dimungkinkan untuk mengadakan peninjauan
ulang terhadap rancangan kerja yang telah diberikan sytem dan tatacara
survey dikordinasikan dengan direksi teknis.
1.4. Material dan Penyimpanan
Bahan yang akan digunakan didalam pekerjaan harus menemui
spesifikasi dan standard yang berlaku, baik ukuran, type maupun ketentuan
lainnya sesuai petunjuk Direksi Teknis. Pengambilan sampel material diadakan
testing di Laboratorium yang disetujui oleh Direksi dan menyerahkan sertifikasi
mutu bahan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan. Semua material
yang akan digunakan untuk proses penghamparan Jalan diambil dari Quary
yang berada pada lokasi pekerjaan berupa Tanah dan Batu sedangkan untuk
material lainnya seperti Semen PC, Besi Beton, Kawat Beton, Agregat Kasar,
Agregat halus, Paku, Papan Kayu, BBM dan Pelumas. Untuk material ini semua
diangkut dari luar lokasi pekerjaan yang diangkut menggunakan LCT yang
menempuh waktu kurang lebih 1-3 hari
1.6 Papan Nama Proyek
1. Papan Nama ini digunakan sebagai informasi mengenai proyek dan dibuat
dengan ukuran atas persetujuan Direksi pekerjaan seperti :
- Bahan yang dipakai : kayu kaso, baliho dan lain-lain.
- Papan nama Proyek dipasang dipangkal dan ujung lokasi pekerjaan.
- Papan nama dipelihara selama pelaksanaan proyek.
1.21 Manajemen Mutu
Pengendalian Mutu (Quality Control, QC): Proses memeriksa mutu hasil
produk atau jasa pelayanan tertentu dari Penyedia Jasa untuk menentukan
apakah hasil-hasil tersebut memenuhi standar mutu terkait yang
dipersyaratkan di dalam spesifikasi teknis, memperbaiki kesalahan-kesalahan
atas mutu yang diperoleh lebih rendah serta cara-cara mengidentifikasi untuk
menghilangkan sebab-sebab produk atau kinerja jasa pelayanan yang tidak
memenuhi syarat.
2. Penerapan SMKK
Penerapan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) pemenuhan
standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin
keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja,
keselamatan publik dan lingkungan dengan memperhatikan Unit Keselamatan
Konstruksi (UKK) dan Biaya Penerapan SMKK berikut ini:
• Penyiapan dokumen penerapan SMKK;
• Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
• Alat pelindung kerja dan alat pelindung diri;
• Asuransi dan perizinan;
• Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
• Rambu dan perlengkapan lalu lintas yang diperlukan atau manajemen lalu
lintas)
6.1 (2a) Lapis Perekat - Aspal Cair/Emulsi
a. Tahapan pelaksanaan pekerjaan :
1. Aspal Emulsi dimasukkan ke dalam distributor aspal
2. Permukaan yang akan dilapis dibersihkan dari debu dan kotoran dengan
Power Broom dan Air Compressor
3. Campuran aspal cair disemprotkan dengan Asphalt Distributor ke atas
permukaan yang akan dilapis.
b. Alat yang diperlukan :
- Asp. Distributor (PDN/TKDN 22,57%)
- Compressor (PDN/TKDN 22,57%)
c. Bahan yang digunakan
- Aspal Emulsi CRS-1 atau RS-1 (PDN/TKDN 38.84%)
d. Tenaga yang dibutuhkan:
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas K3 (WNI)
- Pekerja (WNI)
- Mandor (WNI)
e. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri (PDN/TKDN 83,02%)
- Rambu Lalu lintas (PDN/TKDN 41,71%)
6.3(3) Lataston Lapis Aus (HRS-WC)
a. Tahapan pelaksanaan pekerjaan :
1. Wheel Loader memuat Agregat ke dalam Cold Bin AMP
2. Agregat dan aspal dicampur dan dipanaskan dengan AMP untuk dimuat
langsung ke dalam Dump Truck dan diangkut ke lokasi pekerjaan
3. Campuran panas HRS dihampar dengan Finisher dan dipadatkan dengan
Tandem (Awal & Akhir) dan Pneumatic Tire Roller (Intermediate Rolling)
4. Selama pemadatan, sekelompok pekerja akan merapikan tepi hamparan
dengan menggunakan Alat Bantuspal Emulsi dimasukkan ke dalam
distributor aspal
b. Alat yang diperlukan :
- Wheel Loader (PDN/TKDN 22,57%)
- AMP (PDN/TKDN 97.74%)
- Genset (PDN/TKDN 22,57%)
- Dump Truck (PDN/TKDN 38,00%)
- Asphalt Finisher (PDN/TKDN 97.74%)
- Tandem Roller (PDN/TKDN 42.29 %)
- P. Tyre Roller (PDN/TKDN 42.29 %)
- Alat Bantu
c. Bahan yang digunakan :
- Agr Pch Mesin 5-10 & 10-15 (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
- Agr Pch Mesin 0 – 5 (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
- Pasir Halus (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
- Semen (PDN/TKDN 90,89%)
- Aspal (PDN/TKDN 59.34%)
d. Tenaga yang dibutuhkan:
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas K3 (WNI)
- Pekerja (WNI)
- Mandor (WNI)
e. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Alat pelindung diri (PDN/TKDN 83,02%)
- Rambu Lalu lintas (PDN/TKDN 41,71%)
6.3.(8) Bahan anti pengelupasan
a. Tahapan pelaksanaan pekerjaan :
1. Bahan anti pengelupasan ditambahkan dalam bentuk cairan di
timbangan aspal AMP
b. Bahan yang digunakan
- Bahan anti pengelupasan (PDN/TKDN 55.63%)
c. Tenaga yang dibutuhkan:
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas K3 (WNI)
- Pekerja (WNI)
- Mandor (WNI)
d. Kesehatan dan Keselamatan Kerja :
- Alat pelindung diri (PDN/TKDN 83,02%)
- Rambu Lalu lintas (PDN/TKDN 41,71%)
7.1 (8) Beton struktur, fc’15 Mpa (Bahu Jalan)
a. Tahapan pelaksanaan pekerjaan :
1. Semen, pasir, batu kerikil dan air dicampur dan diaduk menjadi beton
dengan menggunakan Concrete Mixer
2. Beton di-cor ke dalam bekisting yang telah disiapkan
3. Penyelesaian dan perapihan setelah pemasangan
b. Tenaga Kerja yang dibutuhkan :
- Pelaksana lapangan (WNI)
- Pengawas lapangan (WNI)
- Petugas K3 (WNI)
- Pekerja (WNI)
- Mandor (WNI)
c. Bahan yang digunakan :
- Semen Portland Tonasa (PDN/TKDN 90,89%)
- Pasir (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
- Aggregat Kasar (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
- Kayu Perancah (PDN/TKDN 58,75%)
- Paku (PDN/TKDN 58,75%)
- Air (PDN/TKDN 100%), Material Lokal
d. Peralatan yang digunakan :
- Concrete Mixer (PDN/TKDN 46,30%)
- Concrete Vibrator (PDN/TKDN 46,30%)
- Water Tank Truck (PDN/TKDN 49,92%)
- Alat Bantu
e. Kesehatan dan Keselamatan Kerja :
- Alat pelindung diri (PDN/TKDN 83,02%)
- Rambu Lalu lintas (PDN/TKDN 41,71%)
17. Peralatan Minimal Untuk Melaksanakan Pekerjaan ini
Peralatan yang disyaratkan adalah sewa atau milik, peralatan minimal untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut adalah sebagai berikut :
No. Nama Alat Kondisi Jumlah Keterangan
Peralatan Utama
1 Tandem Roller 6-8 T Baik 1 Unit Milik/sewa/sewa beli
2 Tire Roller 8-10 T Baik 1 Unit Milik/sewa/sewa beli
3 Asphalt Finisher Baik 1 Unit Milik/sewa/sewa beli
4 Asphalt Sprayer Baik 1 Unit Milik/sewa/sewa beli
5 Dump Truck 4 TON Baik 2 Unit Milik/sewa/sewa beli
6 Compressor 4000/6500 L/M Baik 1 Unit Milik/sewa/sewa beli
Peralatan Pendukung
7 Wheel Loader 1.0-1.6 M3 Baik 1 Unit Milik/sewa/sewa beli
8 Concrete Mixer Baik 1 Unit Milik/sewa/sewa beli
9 Alat Ukur (Theodolite) Baik 1 Unit Milik/sewa/sewa beli
10 Generator Set Baik 1 Unit Milik/sewa/sewa beli
11 Concrete Vibrator Baik 1 Unit Milik/sewa/sewa beli
18. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) :
Tabel Jenis Pekerjaan dan Identifikasi Bahayanya dapat dilihat dalam dokumen RKK
19. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
NO URAIAN BULAN KE
1 2 3
Tahap pelaksanaan pekerjaan
HAL–HAL LAIN
20. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka
4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
21. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Waisai, 01 Agustus 2025
Di Tetapkan Oleh:
Pengguna Anggaran (PA)
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Raja Ampat
Dr. MAURITS KRISTIAN RUMFAKER, S.E., M.Si.
NIP. 19700616 200312 1 006