| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0432722007951000 | Rp 9,753,496,866 | - | |
CV Karya Anak Papua | 09*8**4****55**0 | Rp 9,445,347,620 | Terdapat kesamaan data Nama: Deni Setiawan, NPWP: 64.054.842.6-542.000 pada CV. Dusok Mema Meyah |
CV Arbasina Abadi | 06*7**4****51**0 | Rp 9,165,670,536 | surat domesili yang di minta yang berdomesili di tambrauw |
| 0819516477955000 | Rp 8,308,134,257 | tidak di dasari dgn yang bertanggung jawab ( tidak ada tandatangan dan Cap ) | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0413300641402000 | - | - | |
| 0631246675955000 | - | - | |
| 0533550059951000 | - | - | |
Patonro Naapapua Konsultan | 05*7**5****51**0 | - | - |
| 0029231990955000 | - | - | |
CV Kharisma | 00*8**9****51**0 | - | - |
CV Putra Januarius Wabit | 09*4**6****51**0 | - | - |
| 0418582524955000 | - | - | |
| 0028589273951000 | - | - | |
| 0030825772951000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat diuraiakan sebagai berikut : a. Dalam pelaksanaan konstruksi sudah termasuk pemeliharaan konstruksi. b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang dipersyaratkan). c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis. d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan konstruksi. e. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh panitia penerima pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres 16 tahun 2018 dan petunjuk teknis pelaksanaannya. f. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi. g. Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna. h. Masa pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi. i. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah : 1) Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi; 2) Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi : a) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawing ). b) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik. c) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan/addendumnya. d) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir pengawasan berkala oleh pelaksana pengawasan. e) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik. f) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.