| 0720592039321000 | Rp 2,480,304,244 | |
| 0808506513041000 | - | |
| 0210798070411000 | - | |
| 0809319528321000 | - | |
| 0210166856407000 | - | |
| 0629974205436000 | - | |
| 0908421415101000 | - | |
| 0835315102321000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KOMPLEK PERKANTORAN PEMDA LAMPUNG TIMUR, SUKADANA, LAMPUNG TIMUR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN :
PERENCANAAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN/REHABILITASI SARANA DAN PRASARANA
KEJAKSAAN NEGERI
TAHUN ANGGARAN 2023
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan
untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang
dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
Penyedia.
Dalam hal untuk menjaga kualitas terhadap hasil pekerjaan, maka
diperlukan memilih penyedia yang bekompeten (memahami beban pekerjaan,
mengetahui item yang dikerjakan) dalam pelaksanakan Pekerjaan
Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kejaksaan Negeri Kab.
Lampung Timur dan dapat mengetahui kinerja penyedia barang jasa.
1.2 Maksud dan Tujuan
1.2.1 Maksud
Maksud dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah Pekerjaan
Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kejaksaan Negeri Kab.
Lampung Timur.
1.2.2 Tujuan
Tujuan dari pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah terlaksananya
Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kejaksaan Negeri
Kab. Lampung Timur.
1.3 Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Pekerjaan
Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kejaksaan Negeri Kab.
Lampung Timur ini adalah terselenggaranya Pelayanan masyarakat yang
maksimal.
1.4 Sumber Pendanaan
Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan pekerjaan
konstruksi adalah ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH.
1.5 Nama dan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
Nama pejabat pembuat komitmen satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur Pekerjaan
Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Kejaksaan Negeri Kab.
Lampung Timur adalah HERI JOHAN, S.T., M.M.
1.6 Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini yaitu
penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja agar
hasil pekerjaan yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya.
1.7 Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan berada di :
1. Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana
Kejaksaan Negeri Kab. Lampung Timur
1.8 Persyaratan Dokumen Penawaran Teknis
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah pasal 4 huruf “a” Pengadaan Barang/Jasa bertujuan
untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang
dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan
Penyedia.
1.9 Syarat Kualifikasi
a) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil,
serta disyaratkan :
1. Klasifikasi Bangunan Gedung
2. Kode SubKualifikasi BG.009 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Lainnya) yang masih berlaku.
b) Peserta berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi
(IUJK) yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS)
yang masih berlaku;
c) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan
pajak 2022);
d) Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak dapat dikecualikan untuk peraturan
perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan perpajakan tahun terakhir
(KSWP), misalnya baru berdiri sebelum batas waktu laporan pajak tahun
berakhir;
e) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
f) Tidak masuk dalam daftar hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak
sedang menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan negara;
g) Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 –
P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk
pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Kecil);
h) Peserta tender wajib memiliki Bukti Kepemilikan/penguasaan kantor
berupa Sertifikat Kepemilikan/Akta Jual Beli/Sporadik yang pemilik nya
tercantum didalam kepemilikan tersebut (jika sewa melampirkan bukti
berupa surat sewa asli beserta Sertifikat Pemilik Bangunan/ Akta jual
beli/Sporadik asli atau copy yang dilegalisir notaris/PPAT)
i) Peserta memiliki surat keterangan domisili kantor dari pemerintah
setempat yang diterbitkan/dilegalisir 3 bulan terakhir sebelum batas
akhir pemasukan dokumen;
j) Peserta wajib memiliki keikutsertaan BPJS Tenaga Kerja, dibuktikan
dengan melampirkan bukti pembayaran dalam kurun waktu 2 bulan
terakhir sebelum batas akhir pemasukan dokumen
k) Peserta tender wajib membuat Surat Pernyataan bersedia menggunakan
bahan baku lokal, yang ada dilokasi pekerjaan dengan diketahui oleh toko
atau pelaku usaha setempat yang memiliki ijin usaha, di cap dan
ditandatangani pimpinan toko atau pelaku usaha.
l) Peserta tender wajib memiliki Surat Dukungan dari Pabrik UPVC dan
surat dukungan dari aplikator UPVS yang mempunyai surat penunjukan
dari pabrik UPVC sebagai aplikator.
m) Peserta tender wajib memiliki Surat Dukungan dari Distributor Rangka
Atap baja ringan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan
bermaterai.
n) Peserta memiliki surat dukungan dari Quarry di wilayah Kabupaten
Lampung Tengah yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi
Produksi Batu Andesit yang masih berlaku untuk material yang
ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan bermaterai (format surat
terlampir) dan mempunyai stok material yang mencukupi.
1.10 Peralatan Utama Untuk Melaksanakan Pekerjaan
Peralatan utama/minimum untuk melaksanakan pekerjaan yaitu:
No Nama Alat Jumlah Kapasitas
1. Pick Up 1 1 Ton
2. Genset 1 Min. 1200 Watt
3. Concrete Mixer 2 0,3-0,5 M3
4 Scafolding 50 Buah
Persyaratan peralatan diatas , sebagai berikut :
a. Untuk peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan melampirkan
faktur/kwitansi pembelian dan STNK serta BPKB untuk kendaraan;
b. Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian sewa
alat dari perusahaan penyewaan alat dan melampirkan faktur/kwitansi
pembelian, STNK dan BPKB untuk kendaraan terhadap alat yang disewa.
1.11 Personil Manajerial
Personil manajerial yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
Jenis Kemampuan Kemampuan
Pengalaman
Kemampuan Teknis Manajerial
Pelaksana (1 SKT 2 Tahun SKTK Pelaksana
Orang) Pelaksana Bangunan
Bangunan Gedung
Gedung
Pendidikan
Min. SMA
Sederajat
Petugas K3 Pendidikan 0 Tahun Sertifikat K3
Konstruksi ( 1 Min.SMA Konstruksi
Orang) Sederajat
Personil diatas melampirkan;
a. Ijazah
b. KTP
c. Surat referensi kerja serta Curiculum Vitae (CV)
d. Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratakan dan
dinyatakan dalam Surat Pernyataan Kepemilikan Sertifikat Kompetensi
Kerja oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;
1.12 Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah 75 (
Tujuh Puluh Lima ) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) dilanjutkan masa pemeliharaan selama 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima pekerjaan pertama
(PHO).
Sukadana, Agustus 2023
Mengetahui :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
dto
HERI JOHAN, S.T., M.M.
NIP. 19770815 200312 1 005