| 0720592039321000 | Rp 492,491,077 | |
| 0654870310952000 | - | |
Karya Effective | 00*6**6****33**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl . Buay Anak Tuha Komplek Perkantoran Pemkab Lampung Timur
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN :
Pembangunan/ Rehabilitasi Sarana dan Prasarana
Mako Brimob Lampung Timur
TAHUN ANGGARAN 2023
KAK_HALAMAN 2
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA KEGIATAN : Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya
di Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN : Penataan Bangunan dan Lingkungan
PEKERJAAN : Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana
Mako Brimob Lampung Timur
1. LATAR Ketersediaan prasarana dan sarana sosial dengan
BELAKANG kondisi yang baik sangat diperlukan untuk
memberikan pelayanan yang optimal kepada
masyarakat. Pelayanan yang optimal kepada
masyarakat tersebut tentunya harus ditunjang
dengan kinerja aparat pemerintah yang
maksimal.
Korps Brimob Polri sebagai fungsi teknis
Kepolisian merupakan salah satu unsur pelaksana
Polri yang bertugas membina dan mengarahkan
kekuatan untuk menanggulangi gangguan
keamanan dan ketertiban masyarakat
(Kamtibmas) sehingga menjadikan Korps Brimob
salah satu mitra pemerintah daerah dalam
pelayanan keamanan dan ketertiban di
masyarakat.
Dalam upaya mendapatkan kinerja yang optimal,
salah satu faktor yang menentukan adalah
ketersediaan sarana dan prasarana yang
mencukupi dan berfungsi dengan baik sehingga
untuk memenuhi hal tersebut Pemerintah
Kabupaten Lampung Timur memandang perlu
suatu Pekerjaan Rehabilitasi Sarana dan
Prasarana di Mako Brimob Lampung Timur.
Kegiatan yang dimaksud akan dilaksanakan pada
tahun anggaran 2023 ini oleh Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang khususnya pada
Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang.
Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Mako Brimob Lampung Timur
KAK_HALAMAN 3
2. MAKSUD DAN a. Pelaksanaan pekerjaan dimaksudkan untuk
TUJUAN mewujudkan sarana dan Prasarana yang
memadai sebagai Langkah untuk mewujudkan
layanan prima Aparatur pemerintah kepada
masyarakat.
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan
pedoman bagi Penyedia Jasa yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
pekerjaan
c. Tujuan utama pekerjaan ini adalah untuk
melaksanakan Pembangunan/Rehabilitasi
sarana dan Prasarana di Mako Brimob
Lampung
3. SASARAN Selaras dengan maksud dan tujuan tersebut
diatas, maka sasaran pokok dari pekerjaan
tersebut adalah peningkatan sarana dan
prasarana di Mako Brimob Lampung Timur
sehingga pelayanan kepada masyarakat akan
lebih optimal.
4. LOKASI KEGIATAN Lokasi Pekerjaan di Mako Brimob Kompi 2 Bataliyon
B Pelopor Lampung Timur, Jl. Sampurna Jaya No.5,
Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana,
Kabupaten Lampung Timur
5. SUMBER Untuk pelaksanaan pekerjaan ini dianggarkan
PENDANAAN biaya dari Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran
2023 dengan kode kegiatan 1.03.09.2.01 sebesar
Rp. 495.900.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh
Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) termasuk
di dalamnya PPN,
6. ORGANISASI NAMA PPK : HERI JOHAN, S.T., M.M.
PEJABAT PEMBUAT NIP. 197708152003121005
KOMITMEN
ORGANISASI : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
BIDANG CIPTA KARYA DAN
TATA RUANG
7. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan
PELAKSANAAN konstruksi adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender
terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) dilanjutkan masa
pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender terhitung sejak serah terima
pekerjaan pertama (PHO).
Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Mako Brimob Lampung Timur
KAK_HALAMAN 4
8. RUANG LINGKUP Lingkup kegiatan bagian-bagian yang tercakup
PEKERJAAN dalam kegiatan ini adalah :
1) Dalam pelaksanaan konstruksi Pekerjaan ini
sudah termasuk masa pemeliharaan
konstruksi.
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan
dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi (gambar teknis dan
spesifikasi teknis), dengan segala tambahan
dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwizjing pelelangan, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar
teknis yang dipersyaratkan).
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai
dengan kualitas masukan (bahan, tenaga, dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan yang
tecantum dalam spesifikasi teknis.
4) Pelaksanaan konstruksi akan mendapat
pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
5) Pelaksanaan kerja akan didahului dengan
penanda tanganan Kontrak Kerja dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan
pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan
pekerjaan oleh panitia penerima hasil
pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan
konstruksi dan pengawasan mengikuti
ketentuan yang tercantum dalam Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
6) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji
coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan
ini penyedia jasa konstruksi berkewajiban
memperbaiki segala cacat dan kekurangan
yang terjadi selama masa konstruksi.
7) Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang
digunakan, harus diuji coba sesuai fungsinya.
Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan,
maka harus diperbaiki sampai berfungsi
dengan sempurna.
8) Peyedia di syaratkan menyampaikan
perhitungan Jaminan Keselamatan Kerja
(JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pekerja
Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Mako Brimob Lampung Timur
KAK_HALAMAN 5
9. OUTPUT/ Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini
KELUARAN adalah :
PRODUK 1) Konstruksi Fisik sesuai dengan dokumen
kontrak yaitu :
Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Mako
BRIMOB Lampung Timur
2) Dokumen yang harus disiapkan dan dilaporkan
Penyedia meliputi :
- Gambar – gambar pelaksanaan (shop
drawings).
- Semua berkas perizinan yang diperoleh
pada pada saat pelaksanaan konstuksi fisik
(jika ada).
- Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik,
beserta segala perubahan/addendumnya.
- Laporan harian, Laporan mingguan, dan
Laporan bulanan yang dibuat selama
pelaksanaan konstruksi fisik oleh
pelaksana konstruksi, serta laporan akhir
pengawasan, dan Laporan Pelaksanaan
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
- Gambar- gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan Backup Data, Final Quantity
dan Asbuilt Drawing.
- Berita acara perubahan pekerjaan,
pekerjaan tambah/kurang, serah terima
dan, pemeriksaan pekerjaan, dan berita
acara lainnya yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
- Foto-foto dokumentasi yang diambil pada
setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik
10. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi Teknis Pekerjaan Terlampir
Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Mako Brimob Lampung Timur
KAK_HALAMAN 6
11. PERSONIL Jabatan Sertifikat
No Pengalaman
MANAJERIAL Pekerjan Kompetensi
1 Tenaga Minimal 1 Tahun dalam SKT
pekerjaan
Pelaksana Pelaksana
Perumahan/pemukiman
Bangunan
dan atau pekerjaan
Gedung atau
Gedung
Pelaksana
Bangunan
Perumahan
/Permukiman
SKT Juru
Juru Ukur Ukur/Teknisi
2 Minimal 2 Tahun
(Surveyor) Survey
Pemetaan
Memiliki
Operator
3 Minimal 2 Tahun Surat Izin
Alat Berat
Operator
Petugas
4 Minimal 1 tahun Sertifikat K3
K3
12. KUALIFIKASI Kualifikasi yang harus dimiliki oleh Penyedia Jasa
yaitu :
1) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan
klasifikasi SBU Bidang Bangunan Sipil Sub Bidang
Jasa Pelaksana Konstruksi gedung hunian
(BG001) atau Konstruksi Bangunan gedung
lainnya (BG009)
2) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu)
pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik dilingkungan
pemerintah atau swasta termasuk pengalaman
sub kontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang
baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
3) Memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4) Memiliki Komitmen Pelaksanaan SMKK sesuai
dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Mnajemen
Keselamatan Konstruksi
5) Memahami ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Mako Brimob Lampung Timur
KAK_HALAMAN 7
13 IDENTIFIKASI Rencana keselamatan konstruksi dengan tingkat
BAHAYA risiko "Kecil" sesuai tabel jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya di bawah ini :
Uraian
No Identifikasi Bahaya
Pekerjaan
1 Galian dan - Pekerja Jatuh kedalam lubang
Timbunan
galian
- Suara Bising Alat
- Alat Berat tergelincir
- Paparan Debu kepada pekerja
Sukadana, 29 September 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
HERI JOHAN, S.T., M.M.
NIP. 197708152003121005
Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Mako Brimob Lampung Timur