| 0720592039321000 | Rp 541,189,939 | |
| 0423432251529000 | - | |
| 0753053255805000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Komplek PEMDA Lampung Timur
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN:
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
PEKERJAAN:
PEMBANGUNAN LAB KOMPUTER SMP N 2 PASIR SAKTI
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG : Untuk menyelenggarakan upaya Pendidikan yang efektif
dan efisien, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap
pelayanan Pendidikan bagi masyarakat Lampung Timur,
dan salah satu faktor pendukung upaya tersebut adalah
tersedianya fasilitas sarana dan prasarana fasilitas
Pendidikan di Kabupaten Lampung timur.
Keberadaan Sekolah di setiap kecamatan sangat
berperan dalam upaya meningkatkan hasil Pendidikan
yang ada di Kabupaten Lampung Timur, oleh karena
pentingnya peran tersebut maka diperlukan
Pembangunan/Rehabilitasi gedung Sekolah sehingga
mempermudah kelancaran dalam memberikan pelayanan
Bidang Pendidikan kepada masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan kebijakan
yang tepat dalam penyelenggaraan Pembangunan/
Rehabilitasi gedung Sekolah sehingga dapat mendukung
terwujudnya sasaran Pembangunan/ Rehabilitasi di
Kabupaten Lampung Timur, khususnya Pembangunan/
Rehabilitasi di bidang Pendidikan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud
Terwujudnya gedung Sekolah yang sesuai dengan
persyaratan dan kaidah - kaidah teknis yang berlaku.
b. Tujuan
Didapatkannya hasil Pembangunan/Rehabilitasi
gedung Sekolah yang berkualitas dan selesai tepat
waktu.
3. TARGET/SASARAN : Tersedianya jasa konstruksi dalam proses pekerjaan yang
dapat dipertangungjawabkan dengan biaya yang wajar.
4. NAMA ORGANISASI : Nama Organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan
PENGADAAN pengadaan konstruksi :
BARANG/JASA
- Organisasi : Pemerintah Kabupaten
Lampung Timur.
- Satker/OPD : Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Lampung Timur
- Nama PPK : ABDUL HARIS,SE,MM
NIP: 19750930 200801 1 015
Nama PPTK : NURMAYANTI, S.Pd.
NIP. 19770405 200801 2 002
5. SUMBER DANA DAN : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai
pengadaan pekerjaan konstruksi adalah berasal
PERKIRAAN BIAYA
dari DAK Bidang Pendidikan melalui Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah
Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan adalah
sebesar Rp 550.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh
Juta Rupiah ).
6. RUANG LINGKUP, : a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh
Pelaksana Konstruksi dapat diuraikan sebagai
LOKASI PEKERJAAN,
berikut:
FASILITAS
PENUNJANG
1. Dalam pelaksanaan konstruksi
Pembangunan/Rehabilitasi gedung Sekolahan
sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan
dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi ( gambar teknis dan
spesifikasi teknis ), dengan segala tambahan dan
perubahannya sesuai ketentuan teknis yang
dipersyaratkan.
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai
dengan kualitas masukan ( bahan, tenaga, dan
alat ), kualitas proses ( tata cara pelaksanaan
pekerjaan ) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
4. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan
pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan
ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
( K3 )
6. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan
penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan
hingga berita acara serah terima pekerjaan
yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh
PPK/panitia penerima pekerjaan. Semua
administrasi pelaksanaan konstruksi dan
pengawasan mengikuti ketentuan yang
tercantum dalam Perpres No. 12 tahun 2021
dan Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021 petunjuk
teknis pelaksanaannya.
7. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi yang
akan dilaksanakan berada di wilayah Lampung
Timur.
7. JANGKA WAKTU : Waktu pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi
Gedung ini selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender.
PELAKSANAAN
8. TENAGA AHLI DAN : Personel Kontraktor
PERALATAN
No. Uraian Pendidikan Jumlah Keterangan
minimal
1. Pelaksana STM/SMK/ 1 SKT
bangunan SMA bangunan
gedung pengalaman
1 tahun
2. Petugas K3 SMA/ 1 Sertifikat
sederajat petugas K3
konstruksi
pengalaman
0 tahun
Data Peralatan
No. Jenis Kapasitas Jumlah Keterangan
1. Dump truck - 1 unit -
2. Scaffolding - 1 Set -
3. Concrete 0,3 – 0,6 m3 1 unit -
mixer
9. KELUARAN/PRODUK : Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini
adalah :
YANG DIHASILKAN
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen
untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1 Gambar-gambar yang sesuai dengan
. pelaksanaan ( asbuild drawings ).
2 Semua berkas perizinan yang diperoleh pada
. saat pelaksanaan konstruksi fisik.
3 Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik
. dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta
segala perubahan / addendumnya.
4 Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat
. selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh
pelaksana konstruksi, serta laporan akhir
pengawasan, dan laporan akhir pengawasan
berkala oleh pelaksana pengawasan.
5 Berita Acara perubahan pekerjaan, pekerjaan
. tambah / kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain
yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
fisik.
6 Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap
. tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.
10. SPESIFIKASI TEKNIS : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
PEKERJAAN
KONSTRUKSI - Ketentuan penggunaan bahan material yang
diperlukan
- Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan
- Ketentuan penggunaan tenaga kerja
- Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan
- Ketentuan gambar kerja
- Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi
- Dll.
Spesifikasi teknis disajikan secara terpisah dari KAK ini.
11.
KUALIFIKASI : Kualifikasi yang diharuskan dipenuhi penyedia jasa
adalah:
a. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan beserta
perubahannya (apabila ada perubahan).
b. Memiliki izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yang masih
berlaku.
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha Bidang (SBU)
Bangunan Gedung Sub Klasifikasi Bangunan
Gedung Pendidikan (BG 007).
d. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) / NIB
(Nomor Induk Berusaha ) yang masih berlaku.
e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
pelaporan pajak tahunan badan usaha untuk tahun pajak
2023.
f. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dibidang
konstruksi bangunan sebagai penyedia dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha
Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun.
g. Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan Badan
Usaha beserta bukti pembayaran 3 bulan terakhir.
12.
LOKASI PEKERJAAN : Lokasi pekerjaan Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur
Sukadana , Mei 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR,
ABDUL HARIS,SE,MM
NIP. 19750930 200801 1 015