| 0625738455321000 | Rp 1,989,510,134 | |
CV Putra Amor | 0016355240321000 | - |
| 0015981905321000 | - | |
| 0654870310952000 | - |
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl . Buay Anak Tuha Komplek Perkantoran Pemkab Lampung Timur
PAKET PEKERJAAN :
Pembangunan/ Rehabilitasi Sarana dan Prasarana
Polres Lampung Timur
TAHUN ANGGARAN 2023
KAK_HALAMAN 2
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA KEGIATAN : Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya
di Daerah Kabupaten/Kota
SUB KEGIATAN : Penataan Bangunan dan Lingkungan
PEKERJAAN : Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana
Polres Lampung Timur
1. LATAR Ketersediaan prasarana dan sarana sosial dengan
BELAKANG kondisi yang baik sangat diperlukan untuk
memberikan pelayanan yang optimal kepada
masyarakat. Pelayanan yang optimal kepada
masyarakat tersebut tentunya harus ditunjang
dengan kinerja aparat pemerintah yang maksimal.
Polres Lampung Timur sebagai mitra pemerintah
daerah merupakan salah satu unsur pelaksana Polri
yang bertugas membina dan mengarahkan
kekuatan untuk menanggulangi gangguan
keamanan dan ketertiban masyarakat
(Kamtibmas)
Dalam upaya mendapatkan kinerja yang optimal,
salah satu faktor yang menentukan adalah
ketersediaan sarana dan prasarana yang
mencukupi dan berfungsi dengan baik sehingga
untuk memenuhi hal tersebut Pemerintah
Kabupaten Lampung Timur memandang perlu
adanya Rehabilitasi Sarana dan Prasarana di Polres
Lampung Timur.
Kegiatan yang dimaksud akan dilaksanakan pada
tahun anggaran 2023 ini oleh Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang khususnya pada Bidang
Cipta Karya dan Tata Ruang.
2. MAKSUD DAN a. Pelaksanaan pekerjaan bertujuan untuk
TUJUAN mewujudkan sarana dan Prasarana yang
memadai sebagai Langkah untuk mewujudkan
layanan prima Aparatur pemerintah kepada
masyarakat.
b. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan
pedoman bagi Penyedia Jasa yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
pekerjaan
Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Polres Lampung Timur
KAK_HALAMAN 3
3. SASARAN Selaras dengan maksud dan tujuan tersebut
diatas, maka sasaran pokok dari pekerjaan
tersebut adalah peningkatan sarana dan prasarana
di Polres Lampung Timur sehingga pelayanan
kepada masyarakat akan lebih optimal.
4. LOKASI Lokasi Pekerjaan di Polres Lampung Timur Jalan
KEGIATAN Letnan Adnan Sanjaya No.09, Terbanggi Marga, Kec.
Sukadana, Kabupaten Lampung Timur
5. SUMBER Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa konsultan ini
PENDANAAN dianggarkan biaya dari Dana Alokasi Umum Tahun
Anggaran 2023 dengan kode kegiatan 1.03.09.2.01
sebesar Rp. 1.999.260.000,- (Satu Milyar
Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua
Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) termasuk di
dalamnya PPN,
6. ORGANISASI NAMA PPK : HERI JOHAN, S.T., M.M.
PEJABAT PEMBUAT NIP. 197708152003121005
KOMITMEN
ORGANISASI : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
BIDANG CIPTA KARYA DAN
TATA RUANG
7. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan
PELAKSANAAN konstruksi adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender
terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) dilanjutkan masa pemeliharaan
selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak serah terima pekerjaan pertama
(PHO).
8. RUANG LINGKUP Lingkup kegiatan bagian-bagian yang tercakup
dalam kegiatan ini adalah :
PEKERJAAN
1) Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Ruang Vikon
2) Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung
Poliklinik
3) Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung
Kesehatan dan Ruang Zoom Bhayangkari
4) Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung SDM
5) Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung
Intelkam
6) Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung
Barak Dalmas
7) Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Rumah Dinas
Polsek Batang Hari
8) Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Rumah Dinas
Polsek Marga Sekampung
9) Pembangunan Ornamen Lapangan Depan
Polres
10) Pengecatan Gedung Tri Brata
Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Polres Lampung Timur
KAK_HALAMAN 4
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini
9. OUTPUT/
adalah :
KELUARAN
1) Konstruksi Fisik sesuai dengan dokumen
PRODUK
kontrak yaitu :
Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Polres
Lampung Timur
2) Dokumen yang harus disiapkan dan dilaporkan
Penyedia meliputi :
- Gambar – gambar pelaksanaan (shop
drawings).
- Semua berkas perizinan yang diperoleh
pada pada saat pelaksanaan konstuksi fisik
(jika ada).
- Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik,
beserta segala perubahan/addendumnya.
- Laporan harian, Laporan mingguan, dan
Laporan bulanan yang dibuat selama
pelaksanaan konstruksi fisik oleh pelaksana
konstruksi, serta laporan akhir pengawasan,
dan Laporan Pelaksanaan Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK).
- Gambar- gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan Backup Data, Final Quantity
dan Asbuilt Drawing.
- Berita acara perubahan pekerjaan,
pekerjaan tambah/kurang, serah terima
dan, pemeriksaan pekerjaan, dan berita
acara lainnya yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
- Foto-foto dokumentasi yang diambil pada
setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik
10. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi Teknis Pekerjaan Terlampir
11. PERSONIL Jabatan Sertifikat
No Pengalaman
MANAJERIAL Pekerjan Kompetensi
1 Tenaga Minimal 3 Tahun dalam SKT Tingkat 2
pekerjaan
Pelaksana Pelaksana
Perumahan/pemukiman
Bangunan
dan atau pekerjaan
Gedung atau
Gedung
Pelaksana
Bangunan
Perumahan
/Permukiman
Petugas
2 Minimal 3 tahun Sertifikat K3
K3
Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Polres Lampung Timur
KAK_HALAMAN 5
12. KUALIFIKASI Kualifikasi yang harus dimiliki oleh Penyedia Jasa
yaitu :
1) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan
klasifikasi SBU Bidang Bangunan Sipil Sub Bidang
Jasa Pelaksana Konstruksi gedung hunian (BG001)
atau Konstruksi Bangunan gedung lainnya
(BG009)
2) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu)
pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik dilingkungan
pemerintah atau swasta termasuk pengalaman
sub kontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
3) Memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
4) Memiliki Komitmen Pelaksanaan SMKK sesuai
dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Mnajemen Keselamatan
Konstruksi
5) Memahami ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia.
13 IDENTIFIKASI Rencana keselamatan konstruksi dengan tingkat
BAHAYA risiko "Kecil" sesuai tabel jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya di bawah ini :
Uraian
No Identifikasi Bahaya
Pekerjaan
1 Pekerjaan - Pekerja Jatuh
Pasangan
- Kecelakaan akibat operasional
Plafond dan Atap
Alat
Sukadana, 29 September 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
dto
HERI JOHAN, S.T., M.M.
NIP. 197708152003121005
Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Polres Lampung Timur