| 0625738455321000 | Rp 1,036,222,853 | |
PT Fakta Media Sejahtera | 04*0**8****23**0 | - |
| 0020771101321000 | - | |
| 0627107469447000 | - | |
| 0847965621002000 | - | |
| 0664073368326000 | - | |
| 0016359861321000 | - | |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS KESEHATAN
JL. BUAY SUBING KOMPLEK PERKANTORAN PEMDA LAMPUNG TIMUR 34194
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN:
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
UNTUK UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH
PEKERJAAN:
PEMBANGUNAN GEDUNG PSC
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS KESEHATAN
JL. BUAY SUBING KOMPLEK PE RKANTORAN PEMDA LAMPUNG TIMUR 34194
URAIAN SIANGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan
tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah
kerjanya.
Untuk mewujudkan pusat kesehatan masyarakat yang efektif, efisien, dan akuntabel
dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu dan
berkesinambungan dengan memperhatikan keselamatan pasien dan masyarakat,
dibutuhkan sarana prasarana dan bangunan puskesmas yang memadai dan memenuhi
standar.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur beberapa bangunan
Puskesmas Pembantu (Pustu) memerlukan pemeliharaan bangunan yang diantaranya
meliputi penggantian material penutup atap, penggantian rangka atap, penggantian
kusen/pintu/jendela, pengecatan dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, pada Tahun Anggaran 2024 ini Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
melalui Dinas Kesehatan bermaksud melaksanakan Rehabilitasi / pemeliharaan
bangunan gedung Puskesmas Pembantu di seluruh Wilayah Kabupaten dalam rangka
meningkatakan pelayanan kepada kepada Masyarakat Kabupaten Lampung Timur;
II. MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD :
Tersedianya Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM Dan UKP Kewenangan
Daerah Kabupaten/Kota secara optimal guna mendukung pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur dan Puskesmas.
TUJUAN :
Terlaksananya kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM Dan
UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota sub kegiatan Rehabilitasi Dan
Pemeliharaan Fasilitas Kesehatan Lainnya secara optimal guna mendukung
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur dan
Puskesmas
III. TARGET DAN SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi ini yaitu terlaksana-
nya PEMBANGUNAN GEDUNG PSC
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/ JASA
Organisasi : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
OPD Dinas Kesehatan
NAMA PPK : IDA ZURAIDA, S.KEP
NIP. 19830920 200804 2 001
V. SUMBER DANA DAN ANGGARAN
a. SUMBER DANA
Pekerjaan ini di Biayai APBD (DAK Fisik) Kabupaten Lampung Timur Tahun
Anggaran 2024 pada Organisasi Perangkat Daerah Kesehatan Kabupaten
Lampung Timur
b. PAGU ANGGARAN
Anggaran untuk pekerjaan ini sebesar :
Pagu Anggaran : Rp 1.051.354.050,-
Terbilang : Satu Milyar Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima
Puluh Empat Ribu Lima Puluh Rupiah
VI. RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup pekerjaan meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Pondasi dan Pasangan
c. Pekerjaan Beton Bertulang
d. Pekerjaan Kusen dan Daun Pintu jendela
e. Pekerjaan Atap
f. Pekerjaan Lantai
g. Pekerjaan Pengecatan
h. Pekerjaan Listrik
i. Pekerjaan Lain-lain
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan Pekerjaan ini selama 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender
kalender terhitung sejak keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus Delapan Puluh) hari
kalender
VIII SYARAT KUALIFIKASI
a. Memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
b. Memahami ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil, serta
disyaratkan :
1. Klasifikasi Bangunan Gedung
2. Sub Klasifikasi Konstruksi Gedung Kesehatan (BG005) atau Jasa Pelaksana
Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008) yang masih berlaku.
d. Peserta berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang
diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) yang masih berlaku;
e. Nomor NPWP Valid, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid;
f. Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak dapat dikecualikan untuk peraturan perpajakan belum
diwajibkan memiliki laporan perpajakan tahun terakhir (KSWP), misalnya baru
berdiri sebelum batas waktu laporan pajak tahun berakhir;
g. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
h. Tidak masuk dalam daftar hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk
dan atas nama Badan Usaha tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara;
i. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan: SKP = 5 – P,
dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan;
j. Memiliki paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dibidang konstruksi bangunan sebagai
penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi
peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari
3 (tiga) tahun;
k. Memiliki Sertifikat Kepersertaan BPJS Ketenaga Kerjaan dan telah melunasi
pembayaran iuran BPJS bulan terakhir
IX. TENAGA AHLI DAN PERALATAN
TENAGA AHLI
N URAIAN PENGALAM JML KETERANGAN
O AN
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
1. Pelaksana 1 Tahun 1 Org
Gedung Jenjang 4 (Empat) atau
Bangunan Gedung
SKT TA. 022 yang masih berlaku
2. Petugas K3 0 Tahun 1 org Sertifikat Petugas K3
Konstruksi
Seluruh Personil Tenaga Teknis melampirkan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT),
Curriculum Vitae serta Surat referensi kerja, Surat pernyataan ditugaskan dan Tanda
Peserta BPJS Ketenagakerjaan
PERALATAN UTAMA
NO JENIS JUMLAH Kapasitas KET
1. Concrete Mixe r 1 Unit 0,3 – Sewa/Milik Sendiri
0,6
M3
2. Kendaraan Roda 4/ 1 Unit 1 – 3 Sewa/Milik Sendiri
Pick UP M3
X KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan ( asbuilt drawings ).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi,
pekerjaan pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan /
addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan,
dan laporan akhir pengawasanberkala oleh pelaksana pengawasan.
5. Berita Acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah / kurang, serah terima I
dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
XI. KETENTUAN TEKNIS
a. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi yang harus diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen :
1) Laporan Harian;
2) Laporan Mingguan;
3) Laporan Bulanan;
4) Photo Pelaksanaan;
5) Addendum Kontrak/Contract Change Order (CCO) (Apabila ada);
6) Monthly Certificate (MC);
7) Back Up Data;
8) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
9) Gambar Kerja (shop drawing dan as-built drawing);
b. Ketentuan penggunaan tenaga kerja harus sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c. Mengikuti rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre Construction Meeting
(PCM) yang dimulai selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah diterbitkan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan;
d. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran harus sesuai
dengan syarat - syarat umum kontrak dan syarat – syarat khusus kontrak;
e. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja) sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
XII. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan berada di Pustu Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten
Lampung Timur
XIII IDENTIFIKASI BAHAYA
.
Rencana keselamatan konstruksi dengan tingkat risiko "Kecil" sesuai table jenis
pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Atap Terjatuh, terkena debu, tertusuk paku,
kejatuhan benda, tergores
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK,
IDA ZURAIDA, S.Kep
NIP. 19830920 200804 2 001