| 0625738455321000 | Rp 374,259,393 |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Selagai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
KEGIATAN:
PENGELOLAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR
PEKERJAAN:
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (RKB) SDN 1 TOTO
HARJO KEC. PURBOLINGGO
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Pemerintah kabupaten Lampung Timur
Jalan Buay Sela gai Sukadana, Telp (0725) 625037
Website : http//disdik.lampungtimurkab.go.id, email : dikbud.lampungtimur@gmail.com
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. LATAR BELAKANG
Untuk menyelenggarakan upaya Pendidikan yang efektif dan efisien, Pemerintah
Kabupaten Lampung Timur bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap pelayanan
Pendidikan bagi masyarakat Lampung Timur, dan salah satu faktor pendukung upaya
tersebut adalah tersedianya fasilitas sarana dan prasarana fasilitas Pendidikan di Kabupaten
Lampung timur.
Keberadaan Sekolah di-setiap kecamatan sangat berperan dalam upaya meningkatkan
mutu Pendidikan yang ada di Kabupaten Lampung Timur, oleh karena pentingnya peran
Pemerintah tersebut maka diperlukan Pembangunan gedung Sekolah sehingga
mempermudah kelancaran dalam memberikan pelayanan Bidang Pendidikan kepada
masyarakat.
Salah satu syarat sarana dan prasarana sebuah lembaga pendidikan adalah ketersediaannya
ruangan belajar yang memadai, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan
sarana pendidikan yang lengkap, permanen, kokoh dan representatif, serta lingkungan belajar
yang nyaman, bersih dan asri, maka akan tumbuh rasa bangga dan percaya diri pada siswa
dan mereka akan merasa betah selama berada di lembaga pendidikan tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Pada Tahun
Anggaran 2024 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengalokasikan Anggaran
untuk Pembangunan Kelas Baru (RKB) dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan di
Kabupaten Lampung Timur
II. MAKSUD DAN TUJUAN
MAKSUD :
Uraian Singkat Pekerjaan ini merupakan petunjuk bagi Kontraktor Pelaksana yang memuat
masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta di-interpretasikan dalam mengikuti Proses Tender dan pelaksanaan
pekerjaan Konstruksi.
TUJUAN :
Dengan adanya KAK ini diharapkan Kontraktor Pelaksana dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi hasil pekerjaan
konstruksi yang memenuhi serta sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang
tercantum dalam dokumen kontrak serta dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, tepat
biaya, dan tertib administrasi
III. TARGET DAN SASARAN
Terlaksananya Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 1 Toto Harjo Kec. Purbolinggo
sesuai dengan Anggaran dan Gambar kerja yang telah di susun oleh Konsultan Perencana
dan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Tepat waktu dan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
rencana
IV. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/ JASA
Organisasi : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur
OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
NAMA PPK : ABDUL HARIS, SE, MM
NIP. 19750930 200801 1 01
NAMA PPTK : HADI PURWANTO, S.I.P.
NIP. 19800717 201001 0 010
V. SUMBER DANA DAN ANGGARAN
a. Sumber dana
Pekerjaan ini di Biayai APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2024 pada
Organisasi Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung
Timur
b. Pagu Anggaran
Anggaran untuk pekerjaan ini sebesar :
Pagu Anggaran : Rp 376.000.000,-
Terbilang : Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Rupiah
VI. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi dapat
diuraikan sebagai berikut:
a. Dalam pelaksanaan Rehabilitasi Bangunan gedung Sekolahan sudah termasuk
pemeliharaan konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen Tender yang telah disusun oleh
perencana konstruksi (gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan
dan perubahannya sesuai ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga,
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan,
seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa pengawasan
konstruksi.
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja ( K3 )
f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja Pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga berita acara serah terima
pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh PPK.
g. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan berada di wilayah
Lampung Timur
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan Pekerjaan ini selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
kalender terhitung sejak keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
Masa Pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus Delapan Puluh) hari
kalender
IX. SYARAT KUALIFIKASI
a. Memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Memahami ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
c. Memiliki Komitmen Pelaksanaan SMKK sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
d. Memiliki Sertifikat Badan Usaha Bidang (SBU) Bangunan Gedung Sub Klasifikasi Jasa
e. Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG-007) yang masih berlaku atau
Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG 006)
f. Menyampaikan Perhitungan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian
(JKM) untuk pekerjaan yang ditenderkan
g. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha ) yang masih berlaku.
h. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahunan badan usaha
untuk tahun pajak 2023.
i. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dibidang konstruksi bangunan sebagai
penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro,
Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
j. Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan Badan Usaha beserta bukti pembayaran
bulan terakhir
VIII. TENAGA AHLI DAN PERALATAN
TENAGA AHLI
NO URAIAN PENGALAMAN JML KETERANGAN
1. Pelaksana Bangunan 1 Tahun 1 Orang Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung Gedung Jenjang 4 ( Empat) atau
SKT TA. 022 yang masih berlaku
2. Petugas K3 0 Tahun 1 orng Sertifikat Petugas K3 Konstruksi
Pengalaman 0 Tahun
PERALATAN
NO JENIS KAPASITAS JML KET
1. Pick UP 1 - 3 M3 1 unit
2. Genset 1.200 Watt 1 unit
3. Concrete mixer 0,3 – 0,6 m3 1 unit
X. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Konstruksi fisik yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan ( asbuilt drawings ).
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik.
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi, pekerjaan
pengawasan oleh pengawas pekerjaan, beserta segala perubahan / addendumnya.
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik oleh pelaksana konstruksi, serta laporan akhir pengawasan, dan laporan akhir
pengawasanberkala oleh pelaksana pengawasan.
5. Berita Acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah / kurang, serah terima I dan
II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik.
XI. KETENTUAN TEKNIS
a. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi yang harus diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen :
1) Laporan Harian;
2) Laporan Mingguan;
3) Laporan Bulanan;
4) Photo Pelaksanaan;
5) Addendum Kontrak/Contract Change Order (CCO) (Apabila ada);
6) Monthly Certificate (MC);
7) Back Up Data;
8) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan;
9) Gambar Kerja (shop drawing dan as-built drawing);
b. Ketentuan penggunaan tenaga kerja harus sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c. Mengikuti rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre Construction Meeting (PCM)
yang dimulai selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah diterbitkan Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK) sebelum dimulainya pelaksanaan pekerjaan;
d. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran harus sesuai dengan
syarat - syarat umum kontrak dan syarat – syarat khusus kontrak;
e. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja) sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
XII. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur
XIII. IDENTIFIKASI BAHAYA
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Atap Jatuh Dari Ketinggian
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK,
ABDUL HARIS, SE, MM
NIP. 19750930 200801 1 015