| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0658835889322000 | Rp 1,217,159,512 | - | |
| 0430809251322000 | Rp 1,181,361,050 | 1. Tidak melampirkan Perhitungan JKK dan JKM. 2. Tidak melampirkan Perhitungan SKP. 3. Tidak melampirkan Tanda Bukti iuran BPJSTK bulan Juni 2024. 4. RKK tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan. 5. Tidak melampirkan Surat Penyataan Personel Pelaksana dan Petugas K3 serta Referensi Kerja untuk Personel Pelaksana. | |
| 0630164309321000 | Rp 1,143,224,765 | 1. Tabel IBRP ditandatangani oleh Petugas K3 seharusnya ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Konstruksi. 2. Peraturan Perundang-undangan yang dicantumkan pada Tabel IBRP tidak sama dengan peraturan perundangan yang ada pada Tabel Standar dan Peraturan Perundang-undangan. 3. Pada RKK tidak menyampaikan penjelasan tentang point D.4. Investigasi Kecelakaan Konstruksi. | |
CV Pukem Kontruksi | 04*8**0****21**0 | - | - |
CV Syamall Abadi Jaya | 09*9**8****25**0 | - | - |
| 0916047582321000 | - | - | |
| 0015981905321000 | - | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA
KEGIATAN
PENGELOLAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
SUBKEGIATAN PENYEDIAAN PRASARANA PEMBUDIDAYAAN IKAN DALAM 1 (SATU)
DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN – REHABILITASI KOLAM ATAU BAK PEMIJAHAN/INDUK/
TANDON/BAK PENDEDERAN BBI WAY CURUP
DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2024
KAK_HALAMAN 2
1. LATAR BELAKANG
Balai Benih Ikan (BBI) adalah sarana pemerintah untuk menghasilkan benih dan
untuk membina usaha budidaya ikan rakyat dalam rangka peningkatan produksi
perikanan. Tugas dan fungsi BBI dimaksudkan untuk menetapkan penerapan teknologi
pembenihan ikan yang lebih baik, menurunkan mortalitas terutama pada stadia larva
dan pendederan (Purbomartono et al., 2006).
BBI Way Curup selama ini telah membudidayakan berbagai jenis ikan air tawar
antara lain : gurame, nila dan lele. Sejak mulai operasional hingga kini telah
menghasilkan jutaan ekor benih berkualitas untuk memenuhi kebutuhan benih di
Kabupaten Lampung Timur. Namun demikian jika dibandingkan dengan produksi yang
ditargetkan dan kebutuhan benih berkualitas yang harus dipenuhi, hasil yang diproduksi
oleh BBI Way Curup bisa dikatakan belum optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa
faktor, antara lain adalah masih kurang memadainya fasilitas yang dimiliki, terutama
fasilitas perkolaman,
Fasilitas Perkolaman yang terdapat di BBI Way Curup tergolong kurang jumlah
dan ukuran yang terlalu besar. Ini mengakibatkan sulitnya proses pemanenan dan
pengelolaan benih. Selain itu beberapa dari kolam yang ada juga mengalami
kebocoran sehingga tidak mampu mempertahankan volume air.
Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, maka Dinas Perikanan dan
Peternakan Kabupaten Lampung Timur pada tahun anggaran 2024 akan
melaksanakan pekerjaan rehabilitasi kolam atau bak pemijahan/induk/Tandon/Bak
Pendederan BBI Way Curup, melalui Kegiatan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Sub
Kegiatan Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (satu) Kabapaten/Kota.
a. Maksud dari pekerjaan rehabilitasi kolam atau bak pemijahan/induk/tandon/bak
2. MAKSUD DAN
TUJUAN
pendederan BBI Way Curup, pada SubKegiatan Penyediaan Prasarana
Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota adalah
mengoptimalkan fungsi dari kolam induk/calon induk, agar pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi dari BBI Way Curup dalam memenuhi kebutuhan benih ikan air tawar
sesuai dengan 7 tepat yaitu : tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat harga,
tepat jenis, tepat tempat dan tepat sasaran dapat terlaksana dengan baik.
b. Tujuan dari pekerjaan rehabilitasi kolam atau bak pemijahan/induk/tandon/bak
pendederan BBI Way Curup, dalam subkegiatan Penyediaan Prasarana
Pembudidayaan ikan kecil dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota adalah:
Meningkatkan fungsi kolam produksi melalui kegiatan rehabilitasi kolam/bak
induk/tandon/Bank pendederan BBI Way Curup senilai Rp. 1.225.500.000,-,- (Satu
Milyard Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Kolam BBI Way Curup
KAK_HALAMAN 3
3. SASARAN Sasaran dari Pekerjaan rehabilitasi kolam atau bak pemijahan/induk/tandon/bak
pendederan BBI Way Curup pada SubKegiatan Penyediaan Prasarana Pembudidayaan
Ikan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota adalah kolam atau bak
pemijahan/induk/tandon/bak pendederan yang ada di BBI Way Curup Desa Raja Basa
Baru Kecamatan Mataran Baru Kabupaten Lampung Timur.
4. LOKASI PEKERJAAN Pelaksanaan Pekerjaan rehabilitasi kolam atau bak pemijahan/induk/tandon/bak
pendederan BBI Way Curup pada SubKegiatan Penyediaan Prasarana Pembudidayaan
Ikan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota adalah di BBI Way Curup Desa Raja Basa
Lama Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur
5. SUMBER Pelaksanaan Pekerjaan rehabilitasi kolam atau bak pemijahan/induk/tandon/bak
PENDANAAN pendederan BBI Way Curup pada SubKegiatan Penyediaan Prasarana Pembudidayaan
Ikan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024 bersumber dana dari Dana
Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kelautan dan Perikanan Pada menu 10.01.06.
Pembangunan/ Rehabilitasi Unit Perbenihan (UPTD Kab/Kota) - Kabupaten/ Kota.
6. NAMA DAN Nama PPK : Lia Ambasari, S.Pi.,M.Si.
ORGANISASI
Nama Organisasi : Dinas Perikanan dan Peternakan
PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
Kabupaten Lampung Timur
7. RUANG LINGKUP Pekerjaan rehabilitasi kolam atau bak pemijahan/induk/tandon/bak pendederan BBI Way
PEKERJAAN Curup senilai Rp. 1.225.500.000,- (Satu Milyard Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima
Raus Ribu Rupiah) berupa rehab kolam atau bak pemijahan/induk/tandon/bak
pendederan yang ada di BBI Way Curup yang selama ini belum dapat difungsikan
sebagaimana mestinya karena kondisi konstruksi yang belum sesuai standard.
8. JANGKA WAKTU Pekerjaan rehabilitasi kolam atau bak pemijahan/induk/tandon/bak pendederan BBI
PELAKSANAAN Way Curup dilaksanakan dalam 90 (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dilanjutkan masa pemeliharaan
selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari Kalender terhitung sejak serah terima
pekerjaan pertama (PHO).
Daftar peralatan sebagaimana terlampir
9. DAFTAR ALAT YANG
DIBUTUHKAN DAN
Peralatan di lapangan harus mempunyai bukti milik sendiri/ sewa kepemilikan terlampir
TENAGA AHLI
Daftar tenaga ahli sebagaimana terlampir
MINIMAL
Kolam BBI Way Curup
KAK_HALAMAN 4
1. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres no. 16 tahun 2018
10. REFERENSI
HUKUM
tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
2. Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021
3. Ketentuan terkait
11.KELUARAN Keluaran atau output yang diharapkan dapat dicapai melalui kegiatan ini adalah :
1. Hasil pekerjaan fisik yang terpenuhi aspek kualitas dan kuantitas seperti yang
direncanakan.
2. Laporan-laporan kegiatan berupa laporan harian, laporan mingguan dan
laporan bulanan secara rutin (termasuk back up data, as built drawing dan lain-
lain yang tercantum dalam kontrak)
12. SPESIFIKASI Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi sebagaimana terlampir antara lain meliputi :
TEKNIS - Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
PEKERJAAN - Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan;
KONSTRUKSI - Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
- Metode Kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan;
- Ketentuan gambar kerja harus lengkap dan jelas;
- Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
- Ketentuan pembuatan pelaporan dan dokumentasi
- Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja);
- Dll Yang diperlukan.
13. KUALIFIKASI Kualifikasi yang diharuskan dipenuhi Penyedia Jasa adalah :
- Memiliki Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) yang masih berlaku.
- Memiliki sertifikat Badan Usaha Bidang (SBU) Kalsifikasi Bangunan Sipil Sub
Klasifikasi Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase (SB004) atau Kontruksi
Bangunan prasarana sumberdaya air (SB010)
- Memiliki akta pendirian perusahaan beserta perubahannya (apabila ada
perubahan)
- Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/ NIB (nomor Induk Berusaha) yang
masih berlaku.
- Memiliki NPWP
- Memiliki status valid Keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil konfirmasi
Status Wajib Pajak (KSWP)
- Memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahunan badan usaha untuk pajak 2023
Kolam BBI Way Curup
KAK_HALAMAN 5
- Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta
termasuk pengalaman subkontrak kecuali penyedia yang baru berdiri kurang
dari 3 tahun..
Kualifikasi lain yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undang an yang berlaku.
14. TINGKAT RESIKO Tingkat Resiko pada Pekerjaan rehabilitasi kolam atau bak pemijahan/induk/tandon/bak
pendederan BBI Way Curup
Identifikasi
No Uraian Tingkat Resiko
Bahaya
III PEKERJAAN STRUKTUR KOLAM
terjatuh, tertimpa Kecil
Pek. Pondasi Batu
material/alat kerja
Belah, adk. 1 : 4
Sukadana, 24 Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Lia Ambasari, S.Pi.,M.Si.
NIP. 19751029 200003 2 002
Kolam BBI Way Curup