| 0658835889322000 | Rp 2,970,376,313 | |
| 0430809251322000 | - | |
| 0658159926326000 | - |
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN PESISIR BARAT
SPESIFIKASI TEKNIS KONSTRUKSI
NAMA KEGIATAN :
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK
UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB. KEGIATAN :
PENGEMBANGAN FASILITAS KESEHATAN LAINNYA
NAMA PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG UNIT TRANSPUSI DARAH (UTD)
TAHUN ANGGARAN 2024
BAB I
1. Umum
A. Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah.
B. PERLEM LKPP RI No. 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
C. SE Kepala LKPP No. 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat
Kualifikasi Penyedia Dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
D. Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat
tahun 2024.
E. Spesifikasi Teknis Konstruksi untuk Untuk Pembangunan Gedung Unit Transpusi Darah
(UTD) perlu disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan
karya yang sesuai dengan tujuan pelayanan kesehatan.
2. LATAR BELAKANG
Bangunan Kesehatan merupakan salah satu pelayanan kesehatan preventif yang paling
dasar dan utama bagi wanita, meskipun tidak selalu diakui demikian. Untuk optimalisasi
manfaat kesehatan, pelayanan tersebut harus disediakan dengan cara menggabungkan dan
memenuhi kebutuhan pelayanan reproduksi utama dan yang lain, juga response terhadap
berbagai tahap kehidupan reproduksi. Dalam rangka menunjang kebijakan Pemerintah
khususnya sektor Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat merasa perlu
mengembangkan serta meningkatkan sistem pelayanan Kesehatan dengan melakukan
Pembangunan Sarana dan Prasarana layanan masyarakat yang berada di wilayah
Kabupaten Pesisir Barat.
Hal ini dilaksanakan untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan di daerah
dengan memfasilitasi tempat yang layak serta layak dikunjungi, yang nantinya sebagai
parameter kepada tenaga medis maupun masyarakat tentang sarana dan prasarana
kesehatan yang layak dan baik.
Sarana dan prasarana kesehatan merupakan bangunan Gedung Negara yang harus
diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, handal dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan Gedung Negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria adiministrasi bagi bangunan Gedung Negara.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Spesifikasi Teknis Konstruksi ini merupakan petunjuk bagi Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa (UKPBJ) Kelompok Kerja (POKJA) yang memuat penetapan sasaran, rencana
kegiatan dan jadwal pelaksanaan Pengadaan. masukan, azas, kriteria, keluarandan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan kedalam pelaksanaan tugas
Kesehatan.
Dengan penugasan ini diharapkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai.
4. TARGET/ SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan Konstruksi ini secara umum
adalah: Peningkatan efisiensi sistem kesehatan yang mendukung sosial masyarakat serta
pengembangan wilayah, melalui :
Peningkatan kualitas layanan kesehatan untuk masyarakat.
Pengembangan kegiatan kesehatan serta pemerataan hasil pembangunan.
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang melaksanakan pengadaan pekerjaan :
Pejabat Pembuat Komitmen : RONALD, SKM., M.Ling
NIP : 198206112009021002
Alamat : Jl. Fatmawati Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : APBD Kabupaten Pesisir Barat
b. Nomor DPA : 1.02.02.2.01.0007.5.2.03.01.01.0006
c. Nilai Pagu Anggaran : Rp. 3.000.000.000,00
d. Nilai HPS : Sesuai dengan aplikasi SPSE
7. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup / batasan Lingkup Pengadaan Pekerjaan
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi ini meliputi :
Pengadaan konstruksi berupa pekerjaan dengan volume dan spesifikasi yang
ditetapkan, yang dilaksanakan melalui ikatan kontrak Gabungan Lump Sum dan
Harga Satuan dengan pihak ketiga yang dipilih melalui proses Tender dengan system.
b. Lokasi Pekerjaan
- Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat