| 0658835889322000 | Rp 2,462,509,449 | |
Popo Multi Persada | 08*1**3****26**0 | - |
| 0743551194323000 | - | |
| 0419403076322000 | - | |
| 0952400406323000 | - | |
CV Poetra Unyei | 10*0**0****35**8 | - |
| 0754485613323000 | - | |
Satu Payung | 00*6**8****26**0 | - |
| 0019442722326000 | - |
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN PESISIR BARAT
SPESIFIKASI TEKNIS KONTRUKSI
NAMA KEGIATAN :
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM
DAN UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB. KEGIATAN :
REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN PUSKESMAS TAHUN 2025
NAMA PEKERJAAN :
REHABILITASI GEDUNG PELAYANA PUSKESMAS PULAU PISANG
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Umum
a. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah.
b. Perka LKPP No 12 tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
c. Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat
tahun 2025.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Untuk Rehabilitasi Gedung Pelayanan Puskesmas
Pulau Pisang (DAK Penyediaan Falilitas Kesehatan Untuk UKM dan UKP Kewenangan
daerah) perlu disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan
karya yang sesuai dengan tujuan pelayanan kesehatan.
2. LATAR BELAKANG
Bangunan Kesehatan merupakan salah satu pelayanan kesehatan preventif yang paling dasar
dan utama bagi Masyarakat, meskipun tidak selalu diakui demikian. Untuk optimalisasi
manfaat kesehatan, pelayanan tersebut harus disediakan dengan cara menggabungkan dan
memenuhi kebutuhan pelayanan Kesehatan. Dalam rangka menunjang kebijakan Pemerintah
khususnya sektor Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat merasa perlu
mengembangkan serta meningkatkan sistem pelayanan Kesehatan dengan melakukan
Pembangunan Sarana dan Prasarana layanan masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten
Pesisir Barat. Hal ini dilaksanakan untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan di
daerah dengan memfasilitasi tempat yang layak serta layak dikunjungi, yang nantinya
sebagai parameter kepada tenaga medis maupun masyarakat tentang sarana dan prasarana
kesehatan yang layak dan baik.
Sarana dan prasarana kesehatan merupakan bangunan Gedung Negara yang harus diwujudkan
dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya,
handal dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
Puskesmas Pulau Pisang Kabupaten Pesisir Barat merupakan Puskesmas di wilayah
kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung dengan kedudukan Puskesmas Induk berada di
Pekon Labuhan Kecamatan Pulau Pisang Kabupaten Pesisir Barat. Sebelumnya,
Puskesmas Pulau Pisang Kabupaten Pesisir Barat menjadi bagian dari Puskesmas
Pugung Tampak Kabupaten Pesisir Barat. Setelah menjadi Puskesmas Induk pada tahun
1997 wilayah Puskesmas Pulau Pisang Kabupaten Pesisir Barat terbagi atas 6 Pekon.
Gedung Puskesmas Pulau Pisang yang telah beroperasional dalam menjalankan pelayanan
kesehatan kepada publik saat ini merupakan gedung lama berkonsep ruang pelayanan yang
sudah tidak layak/sesuai dengan konsep pelayanan kesehatan yang diharapkan masyarakat saat
ini. Sehubungan hal tersebut aka perlu dilakukan standarisasi sarana dan prasarana
pelayanan kesehatan untuk memfasilitasi masyarakat masa kini dengan berbagai masalah
kesehatan yang lebih komplek dan komprehensif dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat diperlukan perbaikan sarana pelayanan kesehatan UPTD
Puskesmas Pulau Pisang.
Setiap bangunan Gedung Negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria adiministrasi bagi bangunan Gedung Negara.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, Tahun Anggaran
2025.
Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam hal ini adalah Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat melalui :
- Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan
UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
- Sub. Kegiatan : Rehabilitasi Gedung Pelayana Puskesmas Pulau Pisang
- Pekerjaan : Rehabilitasi Gedung Pelayana Puskesmas Pulau Pisang
- Tahun Anggaran : 2025
Untuk Penyelenggaran pekerjaan termaksud, dibentuk Surat Keputusan Pengangkatan
Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknik
Kegiatan (PPTK), Direksi Teknis, Staf Administrasi (Pembantu Bendahara). Tahun Anggaran
2025 di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
(UKPBJ) Kelompok Kerja (POKJA) yang memuat penetapan sasaran, rencana kegiatan dan
jadwal pelaksanaan Pengadaan. masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan kedalam pelaksanaan tugas Kesehatan.
Dengan penugasan ini diharapkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai
sesuai KAK ini.
4. TARGET/ SASARAN
Kegiatan yang dilaksanakan adalah: Rehabilitasi Gedung Pelayana Puskesmas Pulau Pisang
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang melaksanakan pengadaan pekerjaan :
Pejabat Pembuat Komitmen : RONALD, SKM., M.Ling
NIP : 19820611 200902 1 002
Alamat : Jl. Lintas Barat Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. SUMBER DANA
- Sumber dana dibebankan pada Dana DAK Penyediaan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
- Nomor : 1.02.02.2.01.00.09.5.2.03.01.01.0006 Tahun Anggaran 2025. Pagu biaya
anggaran : Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
7. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup / batasan Lingkup Pengadaan Pekerjaan : Ruang lingkup/batasan lingkup
pengadaan pekerjaan konstruksi ini meliputi : Pengadaan konstruksi berupa pekerjaan
dengan volume dan spesifikasi yang ditetapkan, yang dilaksanakan melalui ikatan
kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan dengan pihak ketiga yang dipilih
melalui proses Tender dengan system
b. Lokasi Pekerjaan yang akan dilaksanakan :
- Kecamatan Pulau Pisang, Kabupaten Pesisir Barat
Krui, 16 Juni 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat
RONALD, SKM., M.LING
NIP. 19820611 200902 1 002