Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Smp Quran Al Muminin (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 88995802
Date: 13 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 263,974,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 263,974,000
Winner (Pemenang): CV Somajaya Konstruksi
NPWP: 625738455321000
RUP Code: 47170026
Work Location: lampung timur - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 2
Applicants
0625738455321000Rp 262,529,261
CV Pukem Kontruksi
04*8**0****21**0-
Attachment
PEMERINTAH      KABUPATEN     LAMPUNG     TIMUR                  
                                                                        
  DINAS      PENDIDIKAN          DAN    KEBUDAYAAN                      
                                                                        
              Alamat : Komplek PEMDA  Lampung Timur                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
             SPESIFIKASI             TEKNIS                             
                                                                        
                                                                        
                         KEGIATAN:                                      
                                                                        
        PEMBANGUNAN       SARANA,    PRASARANA     DAN                  
                      UTILITAS  SEKOLAH                                 
                                                                        
                                                                        
                        PEKERJAAN:                                      
                                                                        
   PEMBANGUNAN      RUANG    LAB  KOM   SMP  SWASTA    (DAK)            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              KABUPATEN      LAMPUNG      TIMUR                         
                                                                        
                      TAHUN   ANGGARAN                                  
                                                                        
                              2024                                      
                   PESIFIKASI      TEKNIS                               
                                                                        
                                                                        
1. LATAR BELAKANG     : Untuk menyelenggarakan upaya Pendidikan yang efektif dan
                        efisien, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bertanggung
                                                                        
                        jawab atas ketersediaan akses terhadap pelayanan atau
                        Pendidikan bagi masyarakat Lampung Timur, dan salah satu
                        faktor pendukung upaya tersebut adalah tersedianya fasilitas
                        sarana dan prasarana fasilitas Pendidikan di Kabupaten
                        Lampung timur.                                  
                                                                        
                        Keberadaan Sekolahan di setiap kecamatan sangat berperan
                        dalam upaya meningkatkan hasil Pendidikan yang ada di
                        Kabupaten Lampung Timur, oleh karena pentingnya peran
                        tersebut maka diperlukan pembangunan / rehabilitasi gedung
                        Sekolahan sehingga mempermudah kelancaran dalam 
                        memberikan pelayanan Bidang Pendidikan kepada masyarakat.
                                                                        
                        Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan kebijakan yang
                        tepat dalam penyelenggaraan pembangunan / Rehabilitasi
                        gedung Sekolahan sehingga dapat mendukung terwujudnya
                        sasaran pembangunan di Kabupaten Lampung Timur, 
                        khususnya pembangunan di bidang Pendidikan      
                                                                        
2. MAKSUD DAN TUJUAN  : a. Maksud                                       
                           Terwujudnya gedung Sekolah yang sesuai dengan
                           persyaratan dan kaidah - kaidah teknis yang berlaku.
                                                                        
                        b. Tujuan                                       
                           Memberikan gambaran dan spesifikasi secara teknis bagi
                           penyedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan
                           gedung sekolah.                              
                                                                        
3. SPESIFIKASI TEKNIS : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
                                                                        
  PEKERJAAN                                                             
  KONSTRUKSI            1. Peralatan                                    
                           -  Concrete Mixer/molen (0,3 – 0,6 m3) 1 unit
                           -  Pick – up (1-3 m3)                        
                           -  Alat – alat Bantu Pertukangan             
                        2. Metode Pelaksanaan                           
                           a. Umum                                      
                             1. Proses tender ini dilaksanakan oleh Kelompok Kerja
                                                                        
                               UKPBJ (Pokja Pemilihan) yang berkedudukan di
                               Kabupaten Lampung Timur.                 
                             2. Pembuktian kualifikasi ( SBU / SKA / SKT ) agar
                               berpedoman pada buku Lampiran Peraturan Menteri
                               Pekerjaan Umum  No.07/PRT/M/2011 Tentang 
                               Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan  
                               Konstruksi dan Jasa Konsultasi, dimana Pokja ULP
                               melakukan Klarifikasi dan / atau verifikasi kepada
                               penerbit dokumen.                        
                           b. Perusahaan                                
                             Perusahaan wajib memiliki Ijin-ijin Usaha antara Lain
                             SBU bidang Sipil/Arsitektur Sub Bidang Bangunan -
                             bangunan non Perumahan Lainnya, SIUP, SITU, SIUJK,
                                                                        
                             TDP, NIB.                                  
                                                                        
                           c. Bahan                                     
                             1. Bahan hanya boleh digunakan apabila telah
                               dilakukan pengujian dan memenuhi Spesifikasi yang
                               dipersyaratkan;                          
                             2. Bahan yang digunakan untuk aggregat/batu gunung
                             3. Sebelum memulai pekerjaan terlebih dahulu harus
                                                                        
                               disiapkan persediaan bahan material, sehingga
                               setiap saat dibutuhkan selalu tersedia, hal ini
                               dimaksudkan untuk menjamin keseragaman bahan
                               serta kesinambungan pekerjaan            
                                                                        
                        3. Metode Pelaksanaan Kerja                     
                           Pekerjaan, Pokok yang dilaksanakan.          
                           1. Pekerjaan Persiapan                       
                                                                        
                           2. Pekerjaan, Tanah dan Pondasi              
                           3. Pekerjaan Dinding dan Beton               
                           4. Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela       
                           5. Pekerjaan, Kuda-Kuda dan Atap             
                           6. Pekerjaan Plafond                         
                           7. Pekerjaan Lantai                          
                           8. Pekerjaan Pengecetan                      
                           9. Pekerjaan Kunci dan Penggantung.          
                                                                        
                           10. Pekerjaan Instalasi Listrik dan Lain-Lain
                                                                        
                        4. Seluruh jenis pekerjaan harus dilaksanakan sesuai
                           dengan Gambar Rencana dan uraian - uraian lain yang
                           tercantum dalam Dokumen Pelelangan / Perencanaan /
                           Bestek serta berdasarkan ketentuan pada :    
                           a. Ketentuan perubahan / tambahan penjelasan maupun
                              gambar susulan yang dimuat dalam Berita Acara
                                                                        
                              Penjelasan Pekerjaan.                     
                           b. Petunjuk / perintah Direksi / Pengawas selama dalam
                              pelaksanaan pekerjaan                     
                           c. Mengikuti persyaratan Standard Nasional Indonesia (
                              SNI ), Standard Konsep Nasional Indonesia ( SK-SNI ),
                              Normalisasi Indonesia serta Peraturan - peraturan
                              Nasional dan Internasional lain yang berhubungan
                              dengan Pekerjaan ini :                    
                              1. SNI 1728-1989, SKBI 1.3.53.1989; Tentang Tata
                                Cara Mendirikan Bangunan Gedung.        
                              2. SNI  03-1734-1989, SNI 03-1734-1989-F, 
                                tentangTata Cara Perencanaan Beton Bertulang
                                untuk Rumah dan Gedung.                 
                              3. SNI 03  – 3233  – 1992; UDC. 674.048,  
                                tentang Panduan                         
                              4. Pengawetan Kayu dengan Cara Pemulasan, 
                                                                        
                                Pencelupan dan Peredaman.               
                              5. SNI 03–2404–1991 ; SK SNI T–051990–F tentang
                                Tata Cara Pencegahan Rayap pada Pembuatan
                                Bangunan Rumah dan Gedung               
                              6. SNI 03 – 2410 – 1991 ; SK SNI T – 11 – 1990 – F
                                tentang Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok
                                dengan Cat Emulsi.                      
                              7. SNI 03 – 2417 – 1991 SK SNI T – 08 – 1990 – F;
                                                                        
                                tentang Tata Cara Pengecatan Kayu untuk 
                                Bangunan Rumah dan Gedung               
                              8. SK SNI S – 04 – 1989 – F tentang Spesifikasi
                                Bahan Bangunan Bagian C ( Bahan Bangunan
                                dari Logam Besi / Besi ).               
                              9. SKBI 1.3.53.1987, UDC 699.887, tentang Pedoman
                                Perencanaan Penangkal Petir.            
                              10. SNI 03 – 1735 – 1989; SKBI – 2.5.53.1987,
                                                                        
                                tentang Tata Cara Perencanaan Bangunan dan
                                Lingkungan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
                                pada Bangunan Rumah dan Gedung          
                              11. SNI edisi Revisi Kumpulan Analisa Biaya Konstruksi
                                Bangunan Gedung dan Perumahan.          
                              12. Standar Industri Indonesia ( SII ).   
                              13. Pedoman Plumbing Indonesia.           
                              14. ASTM, JIS dan lain – lain yang ada Hubungan
                                dengan Pekerjaan ini.                   
                                                                        
                                                                        
                        5. Dalam melaksanakan pekerjaan - pekerjaan ini adalah
                           termasuk juga mendatangkan, mengangkut dan   
                           mengerjakan bahan -bahan sampai selesai.     
                        6. Pemborong harus menyerahkan seluruh hasil pekerjaannya
                           dalam keadaan selesai dalam keadaan baik termasuk
                           kebersihan lokasi / lingkungannya.           
                        7. Perbedaan ukuran.                            
                                                                        
                           Bila terdapat perbedaan ukuran atau ketidaksesuaian
                           antara :                                     
                           a. Gambar rencana dan Detail, maka yang mengikat
                              adalah gambar yang skalanya lebih besar.  
                           b. Bilamana terdapat perbedaaan antara gambar dengan
                              bestek, harus dilaporkan kepada Direksi untuk
                              mendapatkan persetujuan.                  
                                                                        
                        8. Ukuran                                       
                           a. Satuan ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini
                              dinyatakan dalam meter ( m ), Centi meter ( cm ) dan
                              Milimeter (mm).                           
                                                                        
                           b. Titik Duga lantai adalah 0.00 yang ditentukan /
                              ditetapkan saat peninjauan lokasi         
                           c. Di bawah pengawasan Direksi, Pemborong harus
                              membuat titik duga di atas tanah bangunan sebagai
                              dasar / patokan pengukuran dari bahan kayu atau
                              beton yang dipasang kokoh dan dijaga kedudukannya
                              agar tidak terganggu selama pekerjaan berlangsung
                              serta tidak boleh dibongkar sebelum mendapat ijin
                                                                        
                              Direksi.                                  
                           d. Memasang Bouwplank :                      
                              1. Ketetapan letak bangunan diukur di bawah
                                pengawasan Direksi.                     
                              2. Patok yang dipasang harus kuat dan tidak mudah
                                berubah posisinya dibuat dari kayu 5/7 atau dolken.
                              3. Papan / kayu horisontal harus dipasang dengan
                                kuat dan pada bagian atas harus diketam rata, bila
                                                                        
                                dipasang dengan menggunakan papan maka  
                                ketebalan papan minimal 2,5 Cm.         
                              4. Pemborong harus menyediakan sedikitnya 3 ( tiga )
                                orang pembantu yang ahli dalam cara-cara
                                pengukuran, alat-alat ukur seperti penyipat datar (
                                theodolith, waterpass ), prisma silang dan peralatan
                                lain yang diperlukan dalam pengukuran menurut
                                situasi dan kondisi lokasi.             
                           e. Penetapan ukuran dan sudut siku harus diperhatikan
                                                                        
                              dan dijaga ketelitiannya dan menjadi tanggung jawab
                              Pemborong sepenuhnya sampai pekerjaan selesai.
                           f. Profil / uitzet bangunan dibuat dari kayu lurus dan
                              kering.                                   
                                                                        
                        9. Pekerjaan Persiapan                          
                           1. Lokasi pekerjaan diserahkan kepada Pemborong dalam
                              keadaan seperti pada waktu pemberian pekerjaan /
                                                                        
                              penjelasan lapangan.                      
                           2. Kerusakan jalan masuk  menuju lokasi dan  
                              tempat pekerjaan yang disebabkan pelaksanaan
                              pekerjaan menjadi tanggung jawab Pemborong dan
                              Pemborong wajib memperbaikinya, untuk itu 
                              diharapkan Pemborong terlebih dahulu meminta ijin
                              kepada pemilik untuk mendapatkan persetujuan.
                           3. Pembersihan dan perataan antara lain dengan
                              penebangan tanaman, pemotongan semak, penutupan
                              lubang, penimbunan daerah rendah, pemindahan batu,
                              pembuangan humus / lumpur sedalam minimal 20 Cm
                              pada area seluas daerah pelaksanaan.      
                           4. Pekerjaan pembongkaran bangunan lama meliputi
                                                                        
                              merobohkan, membersihkan dan mengangkut / 
                              membuangnya ke tempat yang telah ditentukan.
                           5. Atas biaya sendiri Pemborong harus membuat :
                              a. Papan Nama Proyek dibuat dari bahan kayu / papan
                                kls II dengan ukuran 100 x 120 Cm dipasang pada
                                tiang penyanggah sesuai petunjuk Direksi.
                              b. Kantor Direksi dan Barak Kerja meliputi :
                                1. Kualitas pembuatan dan penempatannya harus
                                                                        
                                   seijin Direksi;                      
                                2. Bangunan harus mempunyai pencahayaan /
                                   penerangan secukupnya, serta tidak bocor;
                                3. Gudang penyimpanan bahan bangunan harus
                                   terlindung dari hujan / panas matahari langsung;
                                4. Kantor Direksi dilengkapi perabotan  
                                   secukupnya;                          
                                5. Bangunan terjamin kebersihan, keamanan dan
                                                                        
                                   fungsinya.                           
                                                                        
                        10. Pekerjaan Pembersihan                       
                           a. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus
                              mengadakan pembersihan tanah dari rumput, semak
                              - semak dan tumbuhan lainnya, puing – puing dan
                              segala sesuatu yang tidak diperlukan dan dapat
                              mengganggu jalannya pekerjaan.            
                           b. Tanah - tanah yang berbukit harus diratakan, tanah
                                                                        
                              humus pada permukaan tanah pada garis bangunan
                              harus dibuang keluar dari lokasi pekerjaan.
                           c. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan
                              gambar rencana ( Site Plan ), dan pemborong harus
                              mengerjakan pengurugan  tanah  termasuk   
                              pemadatannya pada daerah bangunan dengan jarak
                              minimum 1 meter dari dinding bangunan.    
                                                                        
                                                                        
                        11. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank.        
                           a. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan
                              sekaligus untuk seluruh site agar pengaturan
                              perletakan bangunan dan pagar tidak meleset serta
                              menjaga kemungkinan perubahan - perubahan atau
                              pergeseran - pergeseran sesuai keadaan.   
                           b. Untuk mendapatkan urutan yang tepat sesuai
                              rencana, pengukuran wajib dilaksanakan dengan
                              menggunakan Waterpass dan atau Theodolite.
                           c. Sebelum papan bouwplank dipasang, terlebih dahulu
                              papan yang akan digunakan diserut hingga rata dan
                              halus                                     
                                                                        
                        12. Tinggi titik duga ( PEIL )                  
                                                                        
                           a. Ukuran titik duga ( peil ) yang dinyatakan dengan suatu
                              tanda tetap, pasti dan dipasang pada tempat yang tidak
                              mudah terganggu.                          
                           b. Pembuatan / pemasangan tanda tetap ini dikerjakan
                              oleh pemborong, dengan petunjuk dan persetujuan
                              Direksi / pengawas teknik                 
                                                                        
                        13. Gambar dan Ukuran                           
                                                                        
                           a. Denah, tampak – tampak dan potongan - potongan
                              dinyatakan dalam gambar- gambar rencana Arsitektur
                              dan Struktur dan dijelaskan pula dalam gambar detail
                              lengkap dengan ukuran – ukurannya.        
                           b. Apabila terdapat ketidak jelasan ukuran pada
                              gambar, maka pemborong wajib meminta penjelasan
                              dan petunjuk kepada Direksi /Pengawas Teknis sebelum
                              pekerjaan dilaksanakan.                   
                                                                        
                                                                        
                        14. Pengadaan Bahan – bahan.                    
                           a. Bahan – bahan yang boleh ditempatkan dilokasi
                              pekerjaan, hanyalah bahan – bahan sebagimana
                              disyaratkan dalan RKS maupun Gambar – Gambar
                              rencana.                                  
                           b. Cara dan tempat penimbunan / penyimpanan bahan
                              harus memenuhi syarat atau menurut petunjuk Direksi
                              Pengawas Teknik.                          
                                                                        
                           c. Bahan bangunan yang dipakai adalah bahan bangunan
                              yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta dimensi
                              yang disyaratkan dalam RKS maupun Gambar. 
                           d. Apabila suatu bahan yang disyarat kan tidak terdapat
                              dipasaran, makasebelum diadakan penggalian
                              pemborongan harus berkonsultasi terlebih dahulu
                              kepada Direksi / pengawas teknik. Penggantian
                              dimaksud hanya dibenarkan setelah mendapat
                                                                        
                              persetujuan terle bih dahulu dari Direksi / pengawas
                              teknik.                                   
                           e. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat
                              dipasaran dengan bahan lain disyaratkan minimal harus
                              sama / setingkat kualitasnya dengan bahan bangunan
                              yang diganti.                             
                           f. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi
                              / pengawas teknik karena cacat atau tidak sesuai
                              dengan persyaratan yang ditentukan, harus segera
                              dipindahkan dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
                              selambat - lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
                                                                        
                        15. Pekerjaan Penggallian                       
                           a. Lingkup Pekerjaan                         
                                                                        
                              Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah Untuk pondasi,
                              saluran dan galian septictank serta galian lainnya
                              sebagaimana tertera dalam gambar.         
                           b. Pelaksanaan                               
                              1. Pada gambar galian tanah pondasi, dimensinya
                                minimal sama dengan gambar dan maksimal 
                                mencapai tanah dasar / keras. Kecuali tanah dasar
                                / keras melebihi 2 x dimensi yang telah ditentukan,
                                                                        
                                maka Direksi / pengawas teknik dapat mengambil
                                kebijaksanaan untuk merubah konstruksi dan atau
                                dimensi tanpa mengurangi kekuatannya.   
                              2. Untuk menjaga keamanan Pekerjaan, tanah galian
                                dibuang sejauh minimal 1 meter dari tepi lubang
                                galian.                                 
                              3. Jika pada galian terdapat air menggenang, maka
                                terlebih dahulu harus dipompa keluar, Untuk ini
                                                                        
                                pemborong harus menyiapkan pompa air yang siap
                                dipakai.                                
                              4. Semua tanah galian yang tidak dipakai harus
                                diangkat keluar dari lokasi pekerjaan   
                              5. Pengukuran kembali bekas galian harus disertai
                                dengan pemadatan dengan menggunakan alat
                                mekanis ( Stamer ) hingga minimal sama keadaan
                                tanah sebelum digali.                   
                              6. Tidak dibenarkan mengurug bekas galian dengan
                                                                        
                                tanah yang mengandung lumpur dan sisa tumbuhan.
                                                                        
                        16. Pekerjaan Urugan                            
                           a. Lingkup Pekerjaan                         
                              Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan kembali
                              bekas galian, urugan tanah dan pasir dibawah lantai /
                              pondasi, peninggian tanah, pekerjaan akhir sub drainase
                              dan pekerjaan lainnya sebagaimana tertera dalam
                                                                        
                              gambar.                                   
                           b. Pelaksanaan                               
                              1. Urugan tanah dilaksanakan di bawah lantai seperti
                                tertera pada gambar, dan dilaksanakan harus lapis
                                demi lapis.                             
                              2. Ketebalan lapisan urugan kembali tanah yang
                                diperkenankan maksimum 15 – 20 cm setiap lapis,
                                kemudian dipadatkan sampai mencapai tingkat
                                kepadatan yang disyaratkan hingga pada ketebalan
                                yang ditentukan.                        
                              3. Urugan pasir dilaksanakan pada alas pondasi /
                                batu kosong, di bawah pasangan lantai ataupun
                                pada pekerjaan – pekerjaan lain yang menurut
                                                                        
                                direksi / pengawas teknis diangggap perlu.
                              4. Semua urugan pasir harus dipadatkan dengan
                                penyiraman air sehingga didapat angka kepadatan
                                maksimal                                
                              5. Pasir yang digunakan harus pasir kali dengan
                                persyaratan pasir harus dalam keadaan bersih dari
                                umpur, tanah dan kotoran – kotoran lainnya serta
                                tidak mengandung garam serta mineral lainnya.
                                                                        
                                                                        
                        17. Pasangan Batu Kali / batu belah hitam       
                           1. Lingkup Pekerjaan                         
                              Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu
                              kali / batu belah hitam yang dibuat untuk pondasi praktis
                              di bawah sloof sebagaimana dinyatakan dalam gambar.
                           2. Material                                  
                              a. Batu kali yang dipakai harus dari jenis yang keras
                                                                        
                                dan tidak keropos, serta mempunyai gradasi baik.
                              b. Adukan yang dipergunakan pada pekerjaan pondasi
                                ini terdiri dari 1 PC dan 4 Pasir.      
                              c. Baik batu, pasir maupun adukan yang dipakai pada
                                pekerjaan ini harus bersih dari lumpur dan kotoran
                                lainnya.                                
                           3. Pelaksanaan                               
                              a. Sebelum pasangan pondasi batu kali dilaksanakan
                                terlebih dahulu harus diberi urugan pasir dan batu
                                                                        
                                kosong di bawahnya.                     
                              b. Pekerjaan pasangan pondasi batu kali dilaksanakan
                                sesuai dengan bentuk dan ukuran sebagaimana
                                di jelaskan dalam gambar.               
                              c. Pemasangan pondasi batu kali tidak dibenarkan
                                sisi - sisi batu kali saling bersentuhan, akan tetapi di
                                antaranya harus diisi dengan specie ( adukan ).
                                                                        
                                                                        
                        18. Pekerjaan Batu Bata                         
                           a. Lingkup Pekerjaan                         
                              Pekerjaan pasangan dinding batu bata dilaksanakan
                              pada dinding pengisi dan pada tempat - tempat lainnya
                              sebagaimana dinyatakan dalam gambar       
                           b. Material                                  
                              1. Batu bata yang digunakan harus baru, terbakar
                                baik, keras dan tidak mudah patah.      
                              2. Adukan yang digunakan untuk pasangan dinding
                                batu bata biasa adalah 1 bagian PC : 4 m bagian
                                pasir, sedangkan untuk pasangan trastraam
                                digunakan adukan 1 bagian PC : 2 bagian pasir.
                              3. Sebelum batu bata dipasang, pemborong di
                                wajibkan terlebih dahulu memperlihatkan contoh
                                                                        
                                batu bata yang akan digunakan kepada Direksi /
                                pengawas teknik untuk mendapat persetujuannya.
                           c. Pelaksanaan                               
                              1. Pasangan dinding batu bata umumnya adalah 1/2
                                batu.                                   
                              2. Sebelum batu bata dipasang hendaknya direndam
                                terlebih dahulu dalam air hingga jenuh dan
                                pasangannya harus rapi sesuai dengan syarat
                                                                        
                                pekerjaan yang baik. Batu bata potongan tidak boleh
                                dipakai / dipasang kecuali pada pertemuan -
                                pertemuan kosen atau kolom.             
                              3. Pada jarak tertentu pasangan batu tersebut perlu
                                diperkuat dengan kolom praktis ( Beton ) dengan
                                dimensi penulangan dan penempatan sesuai
                                dengan gambar.                          
                              4. Segera setelah pasangan batu bata selesai
                                                                        
                                terpasang, siar - siarnya harus dikeruk sedalam 1
                                cm agar pelesteran dapat melekat dengan baik.
                                                                        
                        19. Pekerjaan Beton Bertulan                    
                           1. Lingkup Pekerjaan                         
                              Pekerjaan beton bertulang dilaksanakan pada sloof,
                              kolom, balok, lantai, plat lantai, tangga, meja beton,
                              ring balok, dan lain - lainnya sebagai mana dijelaskan
                              dalam gambar dengan memakai K 225         
                                                                        
                                                                        
                           2. Material                                  
                              Bahan – bahan / material yang digunakan untuk
                              pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai
                              berikut :                                 
                              1. Semen / PC                             
                                a. Semen yang dipakai harus semen portland
                                   satu jenis, bermutu baik dan dalam segala hal
                                                                        
                                   harus memenuhi ketentuan dalam PBI 1971.
                                b. Semen harus disimpan dalam gudang yang
                                   terlindung dari air hujan dan mempunyai
                                   ventilasi yang cukup, dan diletakan pada tempat
                                   yang tinggikan mi ni mal 30 cm dari lantai yang
                                   diberi alas.                         
                                c. Semen yang kantongnya rusak dan membatu
                                   dalam kantong, tidak diperkenankan untuk
                                   dipergunakan pada pekerjaan beton.   
                                                                        
                              2. Agregat                                
                                Agregat harus terdiri dari gradasi halus sampai
                                kasar, bebas dari segala macam kotoran tanah
                                dan tidak mengandung air garam atau bahan
                                                                        
                                organik serta kotoran - kotoran lainnya yang dapat
                                merusak beton. Persyaratan agregat dalam segala
                                hal harus memenuhi ketentuan dalam PBI 1971
                              3. Besi tulangan ( Besi beton )           
                                a. Besi tulangan / besi beton yang akan 
                                   dipergunakan harus bersih dan bebas dari karat
                                   yang dapat merusak, serta tidak mengandung
                                   olie atau minyak.                    
                                                                        
                                b. Pengikat tulangan / besi beton harus 
                                   menggunakan kawat pengikat yang mempunyai
                                   diameter miminal 1 mm.               
                                                                        
                              4. Air                                    
                                Air yang digunakan pada pengecoran beton harus
                                bersih, dalam arti tidak mengandung lumpur, garam,
                                dan bahan kimia lainnya yang dapat mempengaruhi
                                                                        
                                kekuatan beton.                         
                                                                        
                              5. Bekisting                              
                                Bahan cetakan beton ( bekesting ) mengunakan
                                papan terentang dari kayu kelas II dan diberi
                                penguat dari balok 5/7 cm.              
                                                                        
                              6. Beton Dekking                          
                                a. Beton dekking atau ganjalan beton harus dibuat
                                                                        
                                   dari campuran 1 bagian PC : 2 bagian pasir :
                                   3 bagian kerikil dicetak dalam persegi panjang
                                   lengkap dengan tali kawatnya.        
                                b. Ketebalan beton dekking untuk kolom dan
                                   balok adalah 3 (tiga) cm dipasang sebanyak
                                   3 (tiga) buah dalam tiap – tiap 1 meter.
                                   Sedangkan ketebalan beton dekking untuk plat
                                   lantai adalah 2 (dua) cm dan dipasang sebanyak
                                                                        
                                   5 (lima) buah untuk setiap 1 meter, selain itu
                                   untuk tulangan plat beton dengan tulangan
                                   rangkap ( atas dan bawah ) harus diberi
                                   pengganjal dari besi beton yang dilengkungkan
                                   ( sesuai dengan jarak tulangan ) sebanyak 3 (
                                   tiga ) buah untuk setiap luasan 1 meter .
                           3. Pelaksanaan                               
                              a. Sebelum pengecoran dimulai pemborong   
                                diwajibkan untuk memeriksa tulangan agar tepat
                                pada posisinya. Selain itu, bekesting, alat pengaduk
                                ( concrete mixer / beton molen ) dan alat pengangkut
                                adukan sudah harus bersihdari segala macam
                                kotoran Pengecoran hanya boleh dilaksanakan
                                                                        
                                setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
                                Direksi / Pengawas Teknik.              
                              b. Dimensi semua bagian beton tertera pada
                                Gambar Rencana dan Detailnya. Jika terdapat
                                ketidakcocokan pada ukuran, pemborong   
                                diwajibkan untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu
                                kepada Direksi / Pengawas Teknik.       
                              c. Besar diameter tulangan minimal harus sesuai
                                                                        
                                dengan ketentuan gambar. Dan jika suatu diameter
                                tulangan tidak terdapat di pasaran, pemborong di
                                wajibkan mengkonsultasikan terlebih dahulu
                                dengan Direksi / Pengawas Teknik sebelum
                                menggantinya.                           
                              d. Untuk mendapatkan hasil cetakan beton yang
                                memenuhi  syarat, pekerjaan bekesting harus
                                dikerjakan oleh tukang yang ahli        
                                                                        
                              e. Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam
                                bakesting harus disiram air dan dibersihkan dari
                                segala macam kotoran. Sisi - sisi papan bekesting
                                harus cukup rata dan rapat sehingga pada waktu
                                pengecoran dilaksanakan tidak ada air adukan yang
                                lolos.                                  
                              f. Bekesting hanya diperbolehkan untuk dibongkar
                                setelah beton telah mengalami periode   
                                pengerasan sebagaimana diatur dalam PBI 
                                                                        
                                1971. Penyiraman beton harus selalu dilaksanakan.
                                                                        
                           4. Pekerjaan Plesteran                       
                              a. Lingkup Pekerjaan                      
                                Bagian ini meliputi semua plesteran dan acian
                                dinding bata, beton dan lain - lainnya sebagaimana
                                dinyatakan dalam gambar.                
                              b. Material                               
                                                                        
                                1. Pasir yang digunakan harus pasir halus ( ayak ),
                                   bebas dari segala macam kotoran,tidak
                                   mengandung lumpur, tanah dan garam.  
                                2. Semen yang digunakan harus baru, tidak
                                   terdapat bagian yang mengeras ( membatu )
                                   dan dalam kemasan asli dari pabriknya
                                3. Air yang digunakan pada pengecoran beton
                                   harus bersih, dalam arti tidak mengandung
                                   lumpur, garam dan bahan kimia lainnya.
                              c. Pelaksanaan                            
                                1. Sebelum pekerjaan plesteran dilaksanakan,
                                   semua bidang yang akan diplester harus
                                   terlebih dahulu disiram air hingga jenuh, dan
                                   siar - siarnya harus telah dikeruk.  
                                                                        
                                2. Untuk semua plesteran dinding, menggunakan
                                   adukan 1 bagian semen dan 4 bagian pasir.
                                3. Plesteran kedap air ( trasraam ) dipasang
                                   setinggi 30 cm dari lantai, plesteran beton
                                   dan  dinding bagian dalam septictank 
                                   menggunakan adukan 1 ( satu ) bagian semen
                                   dan 2 bagian pasir.                  
                                4. Semua bidang plesteran harus diaci dengan
                                                                        
                                   menggunakan adukan 1 (satu) bagian semen
                                   dan 7 (tujuh) bagian kapur, terkecuali pada kaki
                                   plesteran kaki pondasi dan beton digunakan air
                                   semen.                               
                                                                        
                           5. Pekerjaan Kayu                            
                              1. Lingkup Pekerjaan                      
                                Pekerjaan kayu meliputi pengadaan dan pembuatan
                                                                        
                                kusen - kusen pintu, jendela, ventilasi, daun pintu,
                                daun jendela, rangka kuda - kuda, rangka atap
                                gording, rangka plafond dan lain - lainnya
                                sebagaimana tertera dalam gambar        
                              2. Material                               
                                a. Jenis kayu yang digunakan untuk semua jenis
                                   pekerjaan kayu sebagai mana disebutkan di
                                   atas, menggunakan kayu kelas dua yang
                                   berkualitas baik                     
                                                                        
                                b. Kayu yang akan digunakan harus kering, lurus,
                                   memiliki serat yang teratur, tidak terdapat cacat
                                   / mata kayu serta tidak mempunyai bidang
                                   yang lemah / keropos.                
                                c. Ukuran - ukuran kayu yang digunakan harus
                                   sesuai dengan ukuran yang terdapat dalam
                                   gambar.                              
                              3. Pelaksanaan                            
                                                                        
                                a. Semua pekerjaan kayu yang akan kelihatan
                                   permukaannya harus diserut rata, sehingga
                                   kelihatan rapi dan halus serta bagian – bagian
                                   pertemuannya dibuat sedemikian rupa sehingga
                                   kelihatan tidak berongga.            
                                b. Kusen pintu dan jendela harusvdilengkapi
                                   dengan angkur dari besi beton diameter10 mm
                                   yang dilekatkan ( dipakukan ) pada sisi - sisinya
                                   masing - masing 3 ( tiga ) buah dan jendela
                                   masing - masing 2 ( dua ) buah.      
                                                                        
                           6. Pekerjaan Penutup Atap                    
                              1. Lingkup Pekerjaan                      
                                                                        
                                Pekerjaan ini meliputi pemasangan atap, 
                                bubungan, jurai dan nok Menggunakan Baja Ringan
                                pada tempat - tempat sebagaimana dijelaskan dalam
                                gambar.                                 
                              2. Material                               
                                a. Untuk bahan penutup atap digunakan atap
                                   Genteng Metal Polos dengan ukuran sesuai
                                   standart yang ada produksi dalam negeri.
                                                                        
                                b. Untuk penutup bumbungan dipergunakan 
                                   Genteng Metal Polos                  
                              3. Pelaksanaan                            
                                a. Sebelum pemasangan atap kontraktor harus
                                   memastikan bahwa pekerjaan struktur rangka
                                   atap telah siap dan terpasang dengan baik benar
                                   dan rapi.                            
                                b. Pemasangan atap harus rapi dan mengait antara
                                                                        
                                   satu dengan yang lainnya sehingga tidak terjadi
                                   kebocoran.                           
                                                                        
                           7. Pekerjaan Plafond                         
                              1. Material                               
                                Bahan penutup plafond digunaka papan grc dengan
                                tebal 4 mm, dilaksanakan sesuai dengan gambar
                                rencana.                                
                              2. Pelaksanaan                            
                                                                        
                                a. Pemasangan rangka plafond harus kelihatan
                                   rata dan lurus. Ukuran balok pembagi,
                                   penggantung serta ketinggiannya harus sesuai
                                   yang tertera dalam gambar.           
                                b. Pemasangan penutup plafond khusus pada
                                   pertemuan harus kelihatan rata satu sama
                                   lainnya dan diupayakan semaksimal mungkin
                                   agar tidak berongga.                 
                                                                        
                                c. Apabila ternyata dalam pelaksanaannya
                                   kelihatan tidak lurus, lentur, maka pemborong
                                   harus segera memperbaikinya.         
                           8. Pekerjaan Ubin / Penutup Lantai           
                              1. Lingkup Pekerjaan                      
                                Pekerjaan penutup lantai meliputi pekerjaan
                                pemasangan granit / Acian.              
                              2. Material                               
                                a. Untuk penutup lantai menggunakan acian
                              3. Pelaksanaan                            
                                a. Permukaan lantai / dinding yang akan dipasangi
                                                                        
                                   ubin terlebih dahulu harus disiram dengan air
                                   serta dibersihkan dari kotoran - kotoran yang
                                   dapat menyebabkan pasangan ubin tidak
                                   dapat melekat dengan baik.           
                                b. Ubin yang akan dipasang harus terlebih
                                   dahulu direndam dengan air, kemudian dialasi
                                   perekat dengan memakai adukan 1 (satu) bagian
                                   PC dan 2 (dua) bagian pasir.         
                                                                        
                                                                        
                           9. Pekerjaan Kaca                            
                              a. Material                               
                                1. Semua  jenis kaca yang akan digunakan
                                   adalah ex lokal, bening, rata dan tidak
                                   bergelombang.                        
                                2. Tebal kaca yang akan digunakan untuk luas
                                   < 1 m2 = 3 mm, sedangkan luas >1 m2 = 5
                                                                        
                                   mm                                   
                              b. Pelaksanaan                            
                                1. Kusen, bingkai pintu, jendela dan ventilasi
                                   yang akan dipasangi kaca harus dibersihkan
                                   alurnya, diplamur dan di cat dengan minyak
                                   sebelum dipasang.                    
                                2. Pemotongan kaca di sesuaikan dengan luas
                                   bidang    dengan    memperhitungkan  
                                   kelonggarannnya, kemudian dipasang dan
                                                                        
                                   dikukuhkan dengan penjepit kayu dan dipaku
                                   kemudian diberi dempul.              
                                                                        
                           10. Pekerjaan Pintu, Kunci, dan alat Penggantung
                              a. Pekerjaan Daun Pintu                   
                                Daun pintu yang digunakan adalah terdiri dari
                                Papan 4 cm penempatannya disesuaikan dengan
                                gambar.                                 
                                                                        
                              b. Kunci                                  
                                1. Semua daun pintu dipasang kunci tanam 2 ( dua
                                   ) slag buatan dalam negeri           
                                2. Semua kunci harus terpasang dengan baik
                                   pada rangka daun pintu, kuat dan rapi serta
                                   dipasang dengan ketinggian 90 cm dari
                                   lantai.                              
                              c. Pekerjaan alat penggantung             
                                1. Daun pintu yang akan dipasang menggunakan
                                   engsel nilon buatan dalam negeri dengan
                                   kualitas baik dan mempunyai lapisan anti karat,
                                   yang dipasang sekurang – kurangnya 3 ( tiga )
                                   buah |untuk setiap daun pintu dan 2 ( dua
                                                                        
                                   ) buah pada setiap daun jendela / ventilasi.
                                                                        
                           11. Pekerjaan Cat                            
                              a. Material / bahan                       
                                1. Pada dinding dan plafon, digunakan cat
                                   tembok yang berkualitas baik dan warna cat
                                   tembok untuk dinding dan plafond sesuai
                                   petunjuk Direksi / Pengawas teknis   
                                                                        
                                2. Pengecatan kusen / pintu / jendela / ventilasi ,
                                   listplank dan daun pintu menggunakan cat mi
                                   nyak warna cat sesuai petunjuk Direksi /
                                   Pengawas teknis                      
                              b. Pelaksanaan                            
                                1. Semua bidang -bidang yang akan dicat harus
                                   dibersihkan dari segala kotoran dan debu
                                   serta lubang - lubang bekas paku dempul ,
                                                                        
                                   diamplas hingga kelihatan rata.      
                                                                        
                           12. Pekerjaan Lain – lain                    
                              a. Lingkup Pekerjaan                      
                                1. Dokumen dan administrasi             
                                2. Pembuatan Laporan                    
                                3. Pembersihan akhir                    
                              b. Persyaratan Pelaksanaan                
                                1. Pekerjaan / pemasangan alat – alat steling harus
                                                                        
                                   benar dan dari bahan yang baik dan disetujui
                                   Direksi.                             
                                2. Saluran air hujan dibuat sesuai kebutuhan dan
                                   berfungsi dengan baik.               
                                3. Pembuatan dokumentasi disesuaikan dengan
                                   kebutuhan sesuai tahapan  kemajuan   
                                   pelaksanaan pekerjaan untuk keperluan
                                   kelengkapan administrasi.            
                                                                        
                                4. Pembuatan Laporan yaitu :            
                                   a. Laporan Harian (Dibuat setiap hari )
                                   b. Laporan Mingguan                  
                                   c. Laporan Bulanan                   
                                   d. Gambar – gambar detail pelaksanaan
                                5. Pemborong harus Menyiapkan buku tamu dan
                                   buku direksi.                        
                                6. Pembersihan dilakukan pada saat pekerjaan
                                   berlangsung sampai seluruh pekerjaan 
                                   dinyatakan selesai                   
                                                                        
                           13. Penutup                                  
                              1. Pekerjaan pekerjaan yang belum tercamtum /
                                                                        
                                dijelaskan dalam spesifikasi ini dapat dilihat pada
                                gambar atau dinyatakan pada saat rapat penjelasan
                                pekerjaan (Aanwijing).                  
                              2. Perubahan – perubahan yang terjadi terhadap
                                spesifikasi ini pada rapat penjelasan pekerjaan akan
                                dimuat dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
                                yang mengikat dan merupakan suatu kesatuan
                                dengan dokumen pengadaan.               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                    Sukadana ,   Juni 2024              
                                                                        
                               PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS           
                            PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN         
                                       LAMPUNG TIMUR,                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                      ABDUL HARIS,SE,MM                 
                                    NIP. 19750930 200801 1 015
Tenders also won by CV Somajaya Konstruksi
Authority
13 August 2025Lanjutan Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Kantor Kejaksaan Negeri Kab. Lampung TimurKab. Lampung TimurRp 2,411,000,000
17 October 2024Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Kantor Polres Kab. Lampung TimurKab. Lampung TimurRp 2,000,000,000
5 October 2023Pembangunan/ Rehabilitasi Sarana Dan Prasarana Polres Lampung TimurKab. Lampung TimurRp 1,999,260,000
18 October 2024Lanjutan Pembangunan Lapangan Tembak Kodim Kab. Lampung TimurKab. Lampung TimurRp 1,500,000,000
21 March 2023Pembangunan Jalan Non Status Akses Pondok Pesantren Dan Smk Di Kab. Lampung TimurPemerintah Daerah Provinsi LampungRp 1,238,140,000
16 May 2024Pembangunan Gedung PscKab. Lampung TimurRp 1,051,354,050
11 August 2025Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Smp Negeri 1 Braja SelebahKab. Lampung TimurRp 645,150,000
6 November 2025Peningkatan Jalan Desa Sidorejo Kec. Sekampung UdikKab. Lampung TimurRp 600,000,000
14 August 2024Rehabilitasi Sdn 1 Braja Indah Kec. Braja SelebahKab. Lampung TimurRp 500,000,000
16 June 2024Pembangunan Ruang Laboratorium Ipa Smp Quran Al-Muminin (Dak)Kab. Lampung TimurRp 453,290,000