| 0625738455321000 | Rp 262,529,261 | |
CV Pukem Kontruksi | 04*8**0****21**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Alamat : Komplek PEMDA Lampung Timur
SPESIFIKASI TEKNIS
KEGIATAN:
PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA DAN
UTILITAS SEKOLAH
PEKERJAAN:
PEMBANGUNAN RUANG LAB KOM SMP SWASTA (DAK)
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN
2024
PESIFIKASI TEKNIS
1. LATAR BELAKANG : Untuk menyelenggarakan upaya Pendidikan yang efektif dan
efisien, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bertanggung
jawab atas ketersediaan akses terhadap pelayanan atau
Pendidikan bagi masyarakat Lampung Timur, dan salah satu
faktor pendukung upaya tersebut adalah tersedianya fasilitas
sarana dan prasarana fasilitas Pendidikan di Kabupaten
Lampung timur.
Keberadaan Sekolahan di setiap kecamatan sangat berperan
dalam upaya meningkatkan hasil Pendidikan yang ada di
Kabupaten Lampung Timur, oleh karena pentingnya peran
tersebut maka diperlukan pembangunan / rehabilitasi gedung
Sekolahan sehingga mempermudah kelancaran dalam
memberikan pelayanan Bidang Pendidikan kepada masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan kebijakan yang
tepat dalam penyelenggaraan pembangunan / Rehabilitasi
gedung Sekolahan sehingga dapat mendukung terwujudnya
sasaran pembangunan di Kabupaten Lampung Timur,
khususnya pembangunan di bidang Pendidikan
2. MAKSUD DAN TUJUAN : a. Maksud
Terwujudnya gedung Sekolah yang sesuai dengan
persyaratan dan kaidah - kaidah teknis yang berlaku.
b. Tujuan
Memberikan gambaran dan spesifikasi secara teknis bagi
penyedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan
gedung sekolah.
3. SPESIFIKASI TEKNIS : Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
PEKERJAAN
KONSTRUKSI 1. Peralatan
- Concrete Mixer/molen (0,3 – 0,6 m3) 1 unit
- Pick – up (1-3 m3)
- Alat – alat Bantu Pertukangan
2. Metode Pelaksanaan
a. Umum
1. Proses tender ini dilaksanakan oleh Kelompok Kerja
UKPBJ (Pokja Pemilihan) yang berkedudukan di
Kabupaten Lampung Timur.
2. Pembuktian kualifikasi ( SBU / SKA / SKT ) agar
berpedoman pada buku Lampiran Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No.07/PRT/M/2011 Tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultasi, dimana Pokja ULP
melakukan Klarifikasi dan / atau verifikasi kepada
penerbit dokumen.
b. Perusahaan
Perusahaan wajib memiliki Ijin-ijin Usaha antara Lain
SBU bidang Sipil/Arsitektur Sub Bidang Bangunan -
bangunan non Perumahan Lainnya, SIUP, SITU, SIUJK,
TDP, NIB.
c. Bahan
1. Bahan hanya boleh digunakan apabila telah
dilakukan pengujian dan memenuhi Spesifikasi yang
dipersyaratkan;
2. Bahan yang digunakan untuk aggregat/batu gunung
3. Sebelum memulai pekerjaan terlebih dahulu harus
disiapkan persediaan bahan material, sehingga
setiap saat dibutuhkan selalu tersedia, hal ini
dimaksudkan untuk menjamin keseragaman bahan
serta kesinambungan pekerjaan
3. Metode Pelaksanaan Kerja
Pekerjaan, Pokok yang dilaksanakan.
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan, Tanah dan Pondasi
3. Pekerjaan Dinding dan Beton
4. Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela
5. Pekerjaan, Kuda-Kuda dan Atap
6. Pekerjaan Plafond
7. Pekerjaan Lantai
8. Pekerjaan Pengecetan
9. Pekerjaan Kunci dan Penggantung.
10. Pekerjaan Instalasi Listrik dan Lain-Lain
4. Seluruh jenis pekerjaan harus dilaksanakan sesuai
dengan Gambar Rencana dan uraian - uraian lain yang
tercantum dalam Dokumen Pelelangan / Perencanaan /
Bestek serta berdasarkan ketentuan pada :
a. Ketentuan perubahan / tambahan penjelasan maupun
gambar susulan yang dimuat dalam Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan.
b. Petunjuk / perintah Direksi / Pengawas selama dalam
pelaksanaan pekerjaan
c. Mengikuti persyaratan Standard Nasional Indonesia (
SNI ), Standard Konsep Nasional Indonesia ( SK-SNI ),
Normalisasi Indonesia serta Peraturan - peraturan
Nasional dan Internasional lain yang berhubungan
dengan Pekerjaan ini :
1. SNI 1728-1989, SKBI 1.3.53.1989; Tentang Tata
Cara Mendirikan Bangunan Gedung.
2. SNI 03-1734-1989, SNI 03-1734-1989-F,
tentangTata Cara Perencanaan Beton Bertulang
untuk Rumah dan Gedung.
3. SNI 03 – 3233 – 1992; UDC. 674.048,
tentang Panduan
4. Pengawetan Kayu dengan Cara Pemulasan,
Pencelupan dan Peredaman.
5. SNI 03–2404–1991 ; SK SNI T–051990–F tentang
Tata Cara Pencegahan Rayap pada Pembuatan
Bangunan Rumah dan Gedung
6. SNI 03 – 2410 – 1991 ; SK SNI T – 11 – 1990 – F
tentang Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok
dengan Cat Emulsi.
7. SNI 03 – 2417 – 1991 SK SNI T – 08 – 1990 – F;
tentang Tata Cara Pengecatan Kayu untuk
Bangunan Rumah dan Gedung
8. SK SNI S – 04 – 1989 – F tentang Spesifikasi
Bahan Bangunan Bagian C ( Bahan Bangunan
dari Logam Besi / Besi ).
9. SKBI 1.3.53.1987, UDC 699.887, tentang Pedoman
Perencanaan Penangkal Petir.
10. SNI 03 – 1735 – 1989; SKBI – 2.5.53.1987,
tentang Tata Cara Perencanaan Bangunan dan
Lingkungan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
pada Bangunan Rumah dan Gedung
11. SNI edisi Revisi Kumpulan Analisa Biaya Konstruksi
Bangunan Gedung dan Perumahan.
12. Standar Industri Indonesia ( SII ).
13. Pedoman Plumbing Indonesia.
14. ASTM, JIS dan lain – lain yang ada Hubungan
dengan Pekerjaan ini.
5. Dalam melaksanakan pekerjaan - pekerjaan ini adalah
termasuk juga mendatangkan, mengangkut dan
mengerjakan bahan -bahan sampai selesai.
6. Pemborong harus menyerahkan seluruh hasil pekerjaannya
dalam keadaan selesai dalam keadaan baik termasuk
kebersihan lokasi / lingkungannya.
7. Perbedaan ukuran.
Bila terdapat perbedaan ukuran atau ketidaksesuaian
antara :
a. Gambar rencana dan Detail, maka yang mengikat
adalah gambar yang skalanya lebih besar.
b. Bilamana terdapat perbedaaan antara gambar dengan
bestek, harus dilaporkan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuan.
8. Ukuran
a. Satuan ukuran yang digunakan dalam pekerjaan ini
dinyatakan dalam meter ( m ), Centi meter ( cm ) dan
Milimeter (mm).
b. Titik Duga lantai adalah 0.00 yang ditentukan /
ditetapkan saat peninjauan lokasi
c. Di bawah pengawasan Direksi, Pemborong harus
membuat titik duga di atas tanah bangunan sebagai
dasar / patokan pengukuran dari bahan kayu atau
beton yang dipasang kokoh dan dijaga kedudukannya
agar tidak terganggu selama pekerjaan berlangsung
serta tidak boleh dibongkar sebelum mendapat ijin
Direksi.
d. Memasang Bouwplank :
1. Ketetapan letak bangunan diukur di bawah
pengawasan Direksi.
2. Patok yang dipasang harus kuat dan tidak mudah
berubah posisinya dibuat dari kayu 5/7 atau dolken.
3. Papan / kayu horisontal harus dipasang dengan
kuat dan pada bagian atas harus diketam rata, bila
dipasang dengan menggunakan papan maka
ketebalan papan minimal 2,5 Cm.
4. Pemborong harus menyediakan sedikitnya 3 ( tiga )
orang pembantu yang ahli dalam cara-cara
pengukuran, alat-alat ukur seperti penyipat datar (
theodolith, waterpass ), prisma silang dan peralatan
lain yang diperlukan dalam pengukuran menurut
situasi dan kondisi lokasi.
e. Penetapan ukuran dan sudut siku harus diperhatikan
dan dijaga ketelitiannya dan menjadi tanggung jawab
Pemborong sepenuhnya sampai pekerjaan selesai.
f. Profil / uitzet bangunan dibuat dari kayu lurus dan
kering.
9. Pekerjaan Persiapan
1. Lokasi pekerjaan diserahkan kepada Pemborong dalam
keadaan seperti pada waktu pemberian pekerjaan /
penjelasan lapangan.
2. Kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan
tempat pekerjaan yang disebabkan pelaksanaan
pekerjaan menjadi tanggung jawab Pemborong dan
Pemborong wajib memperbaikinya, untuk itu
diharapkan Pemborong terlebih dahulu meminta ijin
kepada pemilik untuk mendapatkan persetujuan.
3. Pembersihan dan perataan antara lain dengan
penebangan tanaman, pemotongan semak, penutupan
lubang, penimbunan daerah rendah, pemindahan batu,
pembuangan humus / lumpur sedalam minimal 20 Cm
pada area seluas daerah pelaksanaan.
4. Pekerjaan pembongkaran bangunan lama meliputi
merobohkan, membersihkan dan mengangkut /
membuangnya ke tempat yang telah ditentukan.
5. Atas biaya sendiri Pemborong harus membuat :
a. Papan Nama Proyek dibuat dari bahan kayu / papan
kls II dengan ukuran 100 x 120 Cm dipasang pada
tiang penyanggah sesuai petunjuk Direksi.
b. Kantor Direksi dan Barak Kerja meliputi :
1. Kualitas pembuatan dan penempatannya harus
seijin Direksi;
2. Bangunan harus mempunyai pencahayaan /
penerangan secukupnya, serta tidak bocor;
3. Gudang penyimpanan bahan bangunan harus
terlindung dari hujan / panas matahari langsung;
4. Kantor Direksi dilengkapi perabotan
secukupnya;
5. Bangunan terjamin kebersihan, keamanan dan
fungsinya.
10. Pekerjaan Pembersihan
a. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus
mengadakan pembersihan tanah dari rumput, semak
- semak dan tumbuhan lainnya, puing – puing dan
segala sesuatu yang tidak diperlukan dan dapat
mengganggu jalannya pekerjaan.
b. Tanah - tanah yang berbukit harus diratakan, tanah
humus pada permukaan tanah pada garis bangunan
harus dibuang keluar dari lokasi pekerjaan.
c. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan
gambar rencana ( Site Plan ), dan pemborong harus
mengerjakan pengurugan tanah termasuk
pemadatannya pada daerah bangunan dengan jarak
minimum 1 meter dari dinding bangunan.
11. Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank.
a. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan
sekaligus untuk seluruh site agar pengaturan
perletakan bangunan dan pagar tidak meleset serta
menjaga kemungkinan perubahan - perubahan atau
pergeseran - pergeseran sesuai keadaan.
b. Untuk mendapatkan urutan yang tepat sesuai
rencana, pengukuran wajib dilaksanakan dengan
menggunakan Waterpass dan atau Theodolite.
c. Sebelum papan bouwplank dipasang, terlebih dahulu
papan yang akan digunakan diserut hingga rata dan
halus
12. Tinggi titik duga ( PEIL )
a. Ukuran titik duga ( peil ) yang dinyatakan dengan suatu
tanda tetap, pasti dan dipasang pada tempat yang tidak
mudah terganggu.
b. Pembuatan / pemasangan tanda tetap ini dikerjakan
oleh pemborong, dengan petunjuk dan persetujuan
Direksi / pengawas teknik
13. Gambar dan Ukuran
a. Denah, tampak – tampak dan potongan - potongan
dinyatakan dalam gambar- gambar rencana Arsitektur
dan Struktur dan dijelaskan pula dalam gambar detail
lengkap dengan ukuran – ukurannya.
b. Apabila terdapat ketidak jelasan ukuran pada
gambar, maka pemborong wajib meminta penjelasan
dan petunjuk kepada Direksi /Pengawas Teknis sebelum
pekerjaan dilaksanakan.
14. Pengadaan Bahan – bahan.
a. Bahan – bahan yang boleh ditempatkan dilokasi
pekerjaan, hanyalah bahan – bahan sebagimana
disyaratkan dalan RKS maupun Gambar – Gambar
rencana.
b. Cara dan tempat penimbunan / penyimpanan bahan
harus memenuhi syarat atau menurut petunjuk Direksi
Pengawas Teknik.
c. Bahan bangunan yang dipakai adalah bahan bangunan
yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta dimensi
yang disyaratkan dalam RKS maupun Gambar.
d. Apabila suatu bahan yang disyarat kan tidak terdapat
dipasaran, makasebelum diadakan penggalian
pemborongan harus berkonsultasi terlebih dahulu
kepada Direksi / pengawas teknik. Penggantian
dimaksud hanya dibenarkan setelah mendapat
persetujuan terle bih dahulu dari Direksi / pengawas
teknik.
e. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat
dipasaran dengan bahan lain disyaratkan minimal harus
sama / setingkat kualitasnya dengan bahan bangunan
yang diganti.
f. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi
/ pengawas teknik karena cacat atau tidak sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan, harus segera
dipindahkan dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
selambat - lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
15. Pekerjaan Penggallian
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah Untuk pondasi,
saluran dan galian septictank serta galian lainnya
sebagaimana tertera dalam gambar.
b. Pelaksanaan
1. Pada gambar galian tanah pondasi, dimensinya
minimal sama dengan gambar dan maksimal
mencapai tanah dasar / keras. Kecuali tanah dasar
/ keras melebihi 2 x dimensi yang telah ditentukan,
maka Direksi / pengawas teknik dapat mengambil
kebijaksanaan untuk merubah konstruksi dan atau
dimensi tanpa mengurangi kekuatannya.
2. Untuk menjaga keamanan Pekerjaan, tanah galian
dibuang sejauh minimal 1 meter dari tepi lubang
galian.
3. Jika pada galian terdapat air menggenang, maka
terlebih dahulu harus dipompa keluar, Untuk ini
pemborong harus menyiapkan pompa air yang siap
dipakai.
4. Semua tanah galian yang tidak dipakai harus
diangkat keluar dari lokasi pekerjaan
5. Pengukuran kembali bekas galian harus disertai
dengan pemadatan dengan menggunakan alat
mekanis ( Stamer ) hingga minimal sama keadaan
tanah sebelum digali.
6. Tidak dibenarkan mengurug bekas galian dengan
tanah yang mengandung lumpur dan sisa tumbuhan.
16. Pekerjaan Urugan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan kembali
bekas galian, urugan tanah dan pasir dibawah lantai /
pondasi, peninggian tanah, pekerjaan akhir sub drainase
dan pekerjaan lainnya sebagaimana tertera dalam
gambar.
b. Pelaksanaan
1. Urugan tanah dilaksanakan di bawah lantai seperti
tertera pada gambar, dan dilaksanakan harus lapis
demi lapis.
2. Ketebalan lapisan urugan kembali tanah yang
diperkenankan maksimum 15 – 20 cm setiap lapis,
kemudian dipadatkan sampai mencapai tingkat
kepadatan yang disyaratkan hingga pada ketebalan
yang ditentukan.
3. Urugan pasir dilaksanakan pada alas pondasi /
batu kosong, di bawah pasangan lantai ataupun
pada pekerjaan – pekerjaan lain yang menurut
direksi / pengawas teknis diangggap perlu.
4. Semua urugan pasir harus dipadatkan dengan
penyiraman air sehingga didapat angka kepadatan
maksimal
5. Pasir yang digunakan harus pasir kali dengan
persyaratan pasir harus dalam keadaan bersih dari
umpur, tanah dan kotoran – kotoran lainnya serta
tidak mengandung garam serta mineral lainnya.
17. Pasangan Batu Kali / batu belah hitam
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu
kali / batu belah hitam yang dibuat untuk pondasi praktis
di bawah sloof sebagaimana dinyatakan dalam gambar.
2. Material
a. Batu kali yang dipakai harus dari jenis yang keras
dan tidak keropos, serta mempunyai gradasi baik.
b. Adukan yang dipergunakan pada pekerjaan pondasi
ini terdiri dari 1 PC dan 4 Pasir.
c. Baik batu, pasir maupun adukan yang dipakai pada
pekerjaan ini harus bersih dari lumpur dan kotoran
lainnya.
3. Pelaksanaan
a. Sebelum pasangan pondasi batu kali dilaksanakan
terlebih dahulu harus diberi urugan pasir dan batu
kosong di bawahnya.
b. Pekerjaan pasangan pondasi batu kali dilaksanakan
sesuai dengan bentuk dan ukuran sebagaimana
di jelaskan dalam gambar.
c. Pemasangan pondasi batu kali tidak dibenarkan
sisi - sisi batu kali saling bersentuhan, akan tetapi di
antaranya harus diisi dengan specie ( adukan ).
18. Pekerjaan Batu Bata
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasangan dinding batu bata dilaksanakan
pada dinding pengisi dan pada tempat - tempat lainnya
sebagaimana dinyatakan dalam gambar
b. Material
1. Batu bata yang digunakan harus baru, terbakar
baik, keras dan tidak mudah patah.
2. Adukan yang digunakan untuk pasangan dinding
batu bata biasa adalah 1 bagian PC : 4 m bagian
pasir, sedangkan untuk pasangan trastraam
digunakan adukan 1 bagian PC : 2 bagian pasir.
3. Sebelum batu bata dipasang, pemborong di
wajibkan terlebih dahulu memperlihatkan contoh
batu bata yang akan digunakan kepada Direksi /
pengawas teknik untuk mendapat persetujuannya.
c. Pelaksanaan
1. Pasangan dinding batu bata umumnya adalah 1/2
batu.
2. Sebelum batu bata dipasang hendaknya direndam
terlebih dahulu dalam air hingga jenuh dan
pasangannya harus rapi sesuai dengan syarat
pekerjaan yang baik. Batu bata potongan tidak boleh
dipakai / dipasang kecuali pada pertemuan -
pertemuan kosen atau kolom.
3. Pada jarak tertentu pasangan batu tersebut perlu
diperkuat dengan kolom praktis ( Beton ) dengan
dimensi penulangan dan penempatan sesuai
dengan gambar.
4. Segera setelah pasangan batu bata selesai
terpasang, siar - siarnya harus dikeruk sedalam 1
cm agar pelesteran dapat melekat dengan baik.
19. Pekerjaan Beton Bertulan
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan beton bertulang dilaksanakan pada sloof,
kolom, balok, lantai, plat lantai, tangga, meja beton,
ring balok, dan lain - lainnya sebagai mana dijelaskan
dalam gambar dengan memakai K 225
2. Material
Bahan – bahan / material yang digunakan untuk
pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
1. Semen / PC
a. Semen yang dipakai harus semen portland
satu jenis, bermutu baik dan dalam segala hal
harus memenuhi ketentuan dalam PBI 1971.
b. Semen harus disimpan dalam gudang yang
terlindung dari air hujan dan mempunyai
ventilasi yang cukup, dan diletakan pada tempat
yang tinggikan mi ni mal 30 cm dari lantai yang
diberi alas.
c. Semen yang kantongnya rusak dan membatu
dalam kantong, tidak diperkenankan untuk
dipergunakan pada pekerjaan beton.
2. Agregat
Agregat harus terdiri dari gradasi halus sampai
kasar, bebas dari segala macam kotoran tanah
dan tidak mengandung air garam atau bahan
organik serta kotoran - kotoran lainnya yang dapat
merusak beton. Persyaratan agregat dalam segala
hal harus memenuhi ketentuan dalam PBI 1971
3. Besi tulangan ( Besi beton )
a. Besi tulangan / besi beton yang akan
dipergunakan harus bersih dan bebas dari karat
yang dapat merusak, serta tidak mengandung
olie atau minyak.
b. Pengikat tulangan / besi beton harus
menggunakan kawat pengikat yang mempunyai
diameter miminal 1 mm.
4. Air
Air yang digunakan pada pengecoran beton harus
bersih, dalam arti tidak mengandung lumpur, garam,
dan bahan kimia lainnya yang dapat mempengaruhi
kekuatan beton.
5. Bekisting
Bahan cetakan beton ( bekesting ) mengunakan
papan terentang dari kayu kelas II dan diberi
penguat dari balok 5/7 cm.
6. Beton Dekking
a. Beton dekking atau ganjalan beton harus dibuat
dari campuran 1 bagian PC : 2 bagian pasir :
3 bagian kerikil dicetak dalam persegi panjang
lengkap dengan tali kawatnya.
b. Ketebalan beton dekking untuk kolom dan
balok adalah 3 (tiga) cm dipasang sebanyak
3 (tiga) buah dalam tiap – tiap 1 meter.
Sedangkan ketebalan beton dekking untuk plat
lantai adalah 2 (dua) cm dan dipasang sebanyak
5 (lima) buah untuk setiap 1 meter, selain itu
untuk tulangan plat beton dengan tulangan
rangkap ( atas dan bawah ) harus diberi
pengganjal dari besi beton yang dilengkungkan
( sesuai dengan jarak tulangan ) sebanyak 3 (
tiga ) buah untuk setiap luasan 1 meter .
3. Pelaksanaan
a. Sebelum pengecoran dimulai pemborong
diwajibkan untuk memeriksa tulangan agar tepat
pada posisinya. Selain itu, bekesting, alat pengaduk
( concrete mixer / beton molen ) dan alat pengangkut
adukan sudah harus bersihdari segala macam
kotoran Pengecoran hanya boleh dilaksanakan
setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
Direksi / Pengawas Teknik.
b. Dimensi semua bagian beton tertera pada
Gambar Rencana dan Detailnya. Jika terdapat
ketidakcocokan pada ukuran, pemborong
diwajibkan untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu
kepada Direksi / Pengawas Teknik.
c. Besar diameter tulangan minimal harus sesuai
dengan ketentuan gambar. Dan jika suatu diameter
tulangan tidak terdapat di pasaran, pemborong di
wajibkan mengkonsultasikan terlebih dahulu
dengan Direksi / Pengawas Teknik sebelum
menggantinya.
d. Untuk mendapatkan hasil cetakan beton yang
memenuhi syarat, pekerjaan bekesting harus
dikerjakan oleh tukang yang ahli
e. Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam
bakesting harus disiram air dan dibersihkan dari
segala macam kotoran. Sisi - sisi papan bekesting
harus cukup rata dan rapat sehingga pada waktu
pengecoran dilaksanakan tidak ada air adukan yang
lolos.
f. Bekesting hanya diperbolehkan untuk dibongkar
setelah beton telah mengalami periode
pengerasan sebagaimana diatur dalam PBI
1971. Penyiraman beton harus selalu dilaksanakan.
4. Pekerjaan Plesteran
a. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi semua plesteran dan acian
dinding bata, beton dan lain - lainnya sebagaimana
dinyatakan dalam gambar.
b. Material
1. Pasir yang digunakan harus pasir halus ( ayak ),
bebas dari segala macam kotoran,tidak
mengandung lumpur, tanah dan garam.
2. Semen yang digunakan harus baru, tidak
terdapat bagian yang mengeras ( membatu )
dan dalam kemasan asli dari pabriknya
3. Air yang digunakan pada pengecoran beton
harus bersih, dalam arti tidak mengandung
lumpur, garam dan bahan kimia lainnya.
c. Pelaksanaan
1. Sebelum pekerjaan plesteran dilaksanakan,
semua bidang yang akan diplester harus
terlebih dahulu disiram air hingga jenuh, dan
siar - siarnya harus telah dikeruk.
2. Untuk semua plesteran dinding, menggunakan
adukan 1 bagian semen dan 4 bagian pasir.
3. Plesteran kedap air ( trasraam ) dipasang
setinggi 30 cm dari lantai, plesteran beton
dan dinding bagian dalam septictank
menggunakan adukan 1 ( satu ) bagian semen
dan 2 bagian pasir.
4. Semua bidang plesteran harus diaci dengan
menggunakan adukan 1 (satu) bagian semen
dan 7 (tujuh) bagian kapur, terkecuali pada kaki
plesteran kaki pondasi dan beton digunakan air
semen.
5. Pekerjaan Kayu
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan kayu meliputi pengadaan dan pembuatan
kusen - kusen pintu, jendela, ventilasi, daun pintu,
daun jendela, rangka kuda - kuda, rangka atap
gording, rangka plafond dan lain - lainnya
sebagaimana tertera dalam gambar
2. Material
a. Jenis kayu yang digunakan untuk semua jenis
pekerjaan kayu sebagai mana disebutkan di
atas, menggunakan kayu kelas dua yang
berkualitas baik
b. Kayu yang akan digunakan harus kering, lurus,
memiliki serat yang teratur, tidak terdapat cacat
/ mata kayu serta tidak mempunyai bidang
yang lemah / keropos.
c. Ukuran - ukuran kayu yang digunakan harus
sesuai dengan ukuran yang terdapat dalam
gambar.
3. Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan kayu yang akan kelihatan
permukaannya harus diserut rata, sehingga
kelihatan rapi dan halus serta bagian – bagian
pertemuannya dibuat sedemikian rupa sehingga
kelihatan tidak berongga.
b. Kusen pintu dan jendela harusvdilengkapi
dengan angkur dari besi beton diameter10 mm
yang dilekatkan ( dipakukan ) pada sisi - sisinya
masing - masing 3 ( tiga ) buah dan jendela
masing - masing 2 ( dua ) buah.
6. Pekerjaan Penutup Atap
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pemasangan atap,
bubungan, jurai dan nok Menggunakan Baja Ringan
pada tempat - tempat sebagaimana dijelaskan dalam
gambar.
2. Material
a. Untuk bahan penutup atap digunakan atap
Genteng Metal Polos dengan ukuran sesuai
standart yang ada produksi dalam negeri.
b. Untuk penutup bumbungan dipergunakan
Genteng Metal Polos
3. Pelaksanaan
a. Sebelum pemasangan atap kontraktor harus
memastikan bahwa pekerjaan struktur rangka
atap telah siap dan terpasang dengan baik benar
dan rapi.
b. Pemasangan atap harus rapi dan mengait antara
satu dengan yang lainnya sehingga tidak terjadi
kebocoran.
7. Pekerjaan Plafond
1. Material
Bahan penutup plafond digunaka papan grc dengan
tebal 4 mm, dilaksanakan sesuai dengan gambar
rencana.
2. Pelaksanaan
a. Pemasangan rangka plafond harus kelihatan
rata dan lurus. Ukuran balok pembagi,
penggantung serta ketinggiannya harus sesuai
yang tertera dalam gambar.
b. Pemasangan penutup plafond khusus pada
pertemuan harus kelihatan rata satu sama
lainnya dan diupayakan semaksimal mungkin
agar tidak berongga.
c. Apabila ternyata dalam pelaksanaannya
kelihatan tidak lurus, lentur, maka pemborong
harus segera memperbaikinya.
8. Pekerjaan Ubin / Penutup Lantai
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan penutup lantai meliputi pekerjaan
pemasangan granit / Acian.
2. Material
a. Untuk penutup lantai menggunakan acian
3. Pelaksanaan
a. Permukaan lantai / dinding yang akan dipasangi
ubin terlebih dahulu harus disiram dengan air
serta dibersihkan dari kotoran - kotoran yang
dapat menyebabkan pasangan ubin tidak
dapat melekat dengan baik.
b. Ubin yang akan dipasang harus terlebih
dahulu direndam dengan air, kemudian dialasi
perekat dengan memakai adukan 1 (satu) bagian
PC dan 2 (dua) bagian pasir.
9. Pekerjaan Kaca
a. Material
1. Semua jenis kaca yang akan digunakan
adalah ex lokal, bening, rata dan tidak
bergelombang.
2. Tebal kaca yang akan digunakan untuk luas
< 1 m2 = 3 mm, sedangkan luas >1 m2 = 5
mm
b. Pelaksanaan
1. Kusen, bingkai pintu, jendela dan ventilasi
yang akan dipasangi kaca harus dibersihkan
alurnya, diplamur dan di cat dengan minyak
sebelum dipasang.
2. Pemotongan kaca di sesuaikan dengan luas
bidang dengan memperhitungkan
kelonggarannnya, kemudian dipasang dan
dikukuhkan dengan penjepit kayu dan dipaku
kemudian diberi dempul.
10. Pekerjaan Pintu, Kunci, dan alat Penggantung
a. Pekerjaan Daun Pintu
Daun pintu yang digunakan adalah terdiri dari
Papan 4 cm penempatannya disesuaikan dengan
gambar.
b. Kunci
1. Semua daun pintu dipasang kunci tanam 2 ( dua
) slag buatan dalam negeri
2. Semua kunci harus terpasang dengan baik
pada rangka daun pintu, kuat dan rapi serta
dipasang dengan ketinggian 90 cm dari
lantai.
c. Pekerjaan alat penggantung
1. Daun pintu yang akan dipasang menggunakan
engsel nilon buatan dalam negeri dengan
kualitas baik dan mempunyai lapisan anti karat,
yang dipasang sekurang – kurangnya 3 ( tiga )
buah |untuk setiap daun pintu dan 2 ( dua
) buah pada setiap daun jendela / ventilasi.
11. Pekerjaan Cat
a. Material / bahan
1. Pada dinding dan plafon, digunakan cat
tembok yang berkualitas baik dan warna cat
tembok untuk dinding dan plafond sesuai
petunjuk Direksi / Pengawas teknis
2. Pengecatan kusen / pintu / jendela / ventilasi ,
listplank dan daun pintu menggunakan cat mi
nyak warna cat sesuai petunjuk Direksi /
Pengawas teknis
b. Pelaksanaan
1. Semua bidang -bidang yang akan dicat harus
dibersihkan dari segala kotoran dan debu
serta lubang - lubang bekas paku dempul ,
diamplas hingga kelihatan rata.
12. Pekerjaan Lain – lain
a. Lingkup Pekerjaan
1. Dokumen dan administrasi
2. Pembuatan Laporan
3. Pembersihan akhir
b. Persyaratan Pelaksanaan
1. Pekerjaan / pemasangan alat – alat steling harus
benar dan dari bahan yang baik dan disetujui
Direksi.
2. Saluran air hujan dibuat sesuai kebutuhan dan
berfungsi dengan baik.
3. Pembuatan dokumentasi disesuaikan dengan
kebutuhan sesuai tahapan kemajuan
pelaksanaan pekerjaan untuk keperluan
kelengkapan administrasi.
4. Pembuatan Laporan yaitu :
a. Laporan Harian (Dibuat setiap hari )
b. Laporan Mingguan
c. Laporan Bulanan
d. Gambar – gambar detail pelaksanaan
5. Pemborong harus Menyiapkan buku tamu dan
buku direksi.
6. Pembersihan dilakukan pada saat pekerjaan
berlangsung sampai seluruh pekerjaan
dinyatakan selesai
13. Penutup
1. Pekerjaan pekerjaan yang belum tercamtum /
dijelaskan dalam spesifikasi ini dapat dilihat pada
gambar atau dinyatakan pada saat rapat penjelasan
pekerjaan (Aanwijing).
2. Perubahan – perubahan yang terjadi terhadap
spesifikasi ini pada rapat penjelasan pekerjaan akan
dimuat dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
yang mengikat dan merupakan suatu kesatuan
dengan dokumen pengadaan.
Sukadana , Juni 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN
LAMPUNG TIMUR,
ABDUL HARIS,SE,MM
NIP. 19750930 200801 1 015