| 0413567264321000 | Rp 536,176,684 | |
| 0923903298323000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan:
Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri (DAK)
SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
NAMA PPK : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
SUMBER DANA : DAK TAHUN ANGGARAN 2024
NAMA PAKET : REHABILITASI RUANG KELAS SMP NEGERI (DAK)
SMP NEGERI 1 SEKAMPUNG UDIK
BAB I UMUM
1.1 Latar Belakang
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan
pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan
kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan
memliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang
teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar
saran dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di
bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan
untuk menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja Dinas Pendidikan
Kabupaten Lampung SelatanTahun Anggaran 2024, diadakan kegiatan Pengelolaan
Pendidikan Sekolah Dasar, Pembangunan Perpustakaan Sekolah
1.2 Maksud dan Tujuan
I.2.1 Laksud
Terealisasi Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri (DAK) SMP Negeri 1 Sekampung Udik
sesuai dengan pedoman teknis bangunan agar dapat dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.
I.2.2 Tujuan
Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses
pembelajaran. Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta
tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.
1.3. Target/Sasaran
Sasaran dari Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri (DAK) SMP Negeri 1
Sekampung Udik adalah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan agar
terlaksananya kegiatan belajar mengajar dengan baik dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan.
1.4 Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa
KLD : Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
SATKER/SKPD : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Lampung Timur
1.5 Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya
Sumber Dana : DAK Tahun Anggaran 2024
Kabupaten Lampung Timur
Nilai Pagu : Sesuai Aplikasi SPSE
Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Aplikasi SPSE
1.6 Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Jangka Waktu Pelaksanaan
Ruang Lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan
persiapan sampai selesai sesuai degan daftar kuantitas
dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.
Lokasi Pekerjaan : SMP Negeri 1 Sekampung Udik
JAngka Waktu Pelaksanaan : 120 (seratus duapuluh) hari kalender