Rehab Ruang Kelas Smp Negeri 1 Way Jepara (Dak)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 89009802
Date: 15 June 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 540,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 540,000,000
Winner (Pemenang): CV Adhipati Gemilang Sejahtera
NPWP: 413567264321000
RUP Code: 47169948
Work Location: Way Jepara - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 2
Applicants
0413567264321000Rp 536,595,149
PT Infinite Technology Solutions
05*2**7****11**0-
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Pekerjaan:                                    
         Rehabilitasi Ruang  Kelas SMP  Negeri (DAK)                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 SKPD         : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                         
                KABUPATEN LAMPUNG  TIMUR                                
                                                                        
 NAMA PPK     : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                
                DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                         
                KABUPATEN LAMPUNG  TIMUR                                
                                                                        
 SUMBER DANA  : DAK TAHUN ANGGARAN 2024                                 
                                                                        
 NAMA PAKET   : REHABILITASI RUANG KELAS SMP NEGERI (DAK)               
                SMP NEGERI 1 WAY JEPARA                                 
                          BAB I UMUM                                    
                                                                        
                                                                        
1.1 Latar Belakang                                                      
                                                                        
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
                                                                        
menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan
                                                                        
pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan
kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
                                                                        
standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan
                                                                        
memliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang
                                                                        
teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.    
                                                                        
Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar
saran dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di
                                                                        
bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan
                                                                        
untuk menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja Dinas Pendidikan
Kabupaten Lampung SelatanTahun Anggaran 2024, diadakan kegiatan Pengelolaan
                                                                        
Pendidikan Sekolah Dasar, Pembangunan Perpustakaan Sekolah              
                                                                        
                                                                        
1.2 Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                        
I.2.1 Laksud                                                            
                                                                        
Terealisasi Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri (DAK) SMP Negeri 1 Way Jepara sesuai
                                                                        
dengan pedoman teknis bangunan agar dapat dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.
                                                                        
                                                                        
I.2.2 Tujuan                                                            
Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses
                                                                        
pembelajaran. Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta
                                                                        
tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.
                                                                        
                                                                        
1.3. Target/Sasaran                                                     
Sasaran dari Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SMP Negeri (DAK) SMP Negeri 1 Way
Jepara adalah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan agar terlaksananya
                                                                        
kegiatan belajar mengajar dengan baik dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
                                                                        
                                                                        
1.4 Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                               
                                                                        
 KLD          : Pemerintah Kabupaten Lampung Timur                      
                                                                        
 SATKER/SKPD  : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur 
                                                                        
 PPK          : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
                Kabupaten Lampung Timur                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.5 Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya                                     
                                                                        
 Sumber Dana          : DAK Tahun Anggaran 2024                         
                        Kabupaten Lampung Timur                         
                                                                        
 Nilai Pagu           : Sesuai Aplikasi SPSE                            
                                                                        
 Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Aplikasi SPSE                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.6 Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Jangka Waktu Pelaksanaan           
                                                                        
 Ruang Lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan
                        persiapan sampai selesai sesuai degan daftar kuantitas
                                                                        
                        dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.    
                                                                        
 Lokasi Pekerjaan     : SMP Negeri 1 Way Jepara                         
                                                                        
 JAngka Waktu Pelaksanaan : 120 (seratus duapuluh) hari kalender
Tenders also won by CV Adhipati Gemilang Sejahtera
Authority
30 May 2023Pembangunan Ruang Tata Usaha Smp Pgri 2 Marga Sekampung (Dak)Kab. Lampung TimurRp 2,390,000,000
6 June 2022Pengembangan Puskesmas Way JeparaKab. Lampung TimurRp 1,365,000,000
31 March 2023Revitalisasi Smp Negeri 18 MesujiKab. MesujiRp 1,065,000,000
25 September 2022Peningkatan Jalan S.D. Lataston Ruas Jalan Desa Adirejo Dusun 3 Ke Desa Adiluhur Kec. JabungKab. Lampung TimurRp 941,754,160
18 October 2025Peningkatan Jalan Ruas Jalan Bauh Gunung Sari - Bukit Raya R.197Kab. Lampung TimurRp 700,000,000
5 September 2021Rehabilitasi Gedung Puskesmas SribhawonoKab. Lampung TimurRp 692,500,000
18 October 2025Peningkatan Jalan Ruas Tanjung Harapan - Sukadana Baru R.177Kab. Lampung TimurRp 609,011,023
9 August 2021Pembangunan/Rehabilitasi Halaman Parkir/Jalan Komplek Perkantoran Pengadilan Negeri SukadanaKab. Lampung TimurRp 547,950,000
7 June 2023Rehab Ruang Kelas Uptd Sd Negeri 1 Brajaharjosari (Dak)Kab. Lampung TimurRp 540,000,000
14 June 2024Rehab Ruang Kelas Smp Negeri 1 Sekampung Udik (Dak)Kab. Lampung TimurRp 540,000,000