Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri Toto Projo Kec. Way Bungur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10398673000
Date: 16 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 374,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 374,900,000
Winner (Pemenang): Atha Razka Kosntruksi
NPWP: 658835889322000
RUP Code: 55376520
Work Location: Way Bungur - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Pekerjaan:                                    
                                                                        
   Rehabilitasi Ruang Kelas  SD Negeri Toto Projo Kec. Way              
                           Bungur                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 SKPD          : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan                        
 NAMA PPK      : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                               
                 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                        
                                                                        
                 KABUPATEN LAMPUNG TIMUR                                
                                                                        
 SUMBER DANA   : APBD TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                        
 NAMA PAKET    : Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Toto Projo Kec. Way 
                 Bungur                                                 
                          BAB I UMUM                                    
                                                                        
                                                                        
1.1 Latar Belakang                                                      
                                                                        
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
                                                                        
Pendidikan Nasional diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal
menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan
                                                                        
pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan
                                                                        
kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
                                                                        
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki
sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
                                                                        
berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.                
                                                                        
Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar
                                                                        
saran dan prasarana pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di
bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk
                                                                        
menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten
Lampung Timur Tahun Anggaran 2025, diadakan kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah
                                                                        
Dasar.                                                                  
                                                                        
                                                                        
1.2 Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                        
I.2.1 Laksud                                                            
                                                                        
Terealisasinya Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Toto Projo Kec. Way Bungur sesuai
                                                                        
dengan pedoman teknis bangunan agar dapat dimanfaatkan kegiatan belajar mengajar.
                                                                        
                                                                        
I.2.2 Tujuan                                                            
                                                                        
Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses
pembelajaran. Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta
                                                                        
tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.3. Target/Sasaran                                                     
Sasaran dari Rehabilitasi Ruang Kelas SD Negeri Toto Projo Kec. Way Bunguradalah
                                                                        
memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan agar terlaksananya kegiatan belajar
mengajar dengan baik dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.4 Nama Organisasi Pengadaan Barang/Jasa                               
                                                                        
 KLD           : Pemerintah Kabupaten Lampung Timur                     
                                                                        
 SATKER/SKPD   : Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur
                                                                        
 PPK           : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
                 Kabupaten Lampung Timur                                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.5 Sumber Dana Dan Perkiraan Biaya                                     
                                                                        
 Sumber Dana           : APBD Tahun Anggaran 2025                       
                         Kabupaten Lampung Timur                        
                                                                        
                                                                        
 Nilai Pagu            : Sesuai Aplikasi SPSE                           
                                                                        
 Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Aplikasi SPSE                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.6 Ruang Lingkup, Lokasi Pekerjaan, Jangka Waktu Pelaksanaan           
                                                                        
 Ruang Lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan
                         persiapan sampai selesai sesuai degan daftar kuantitas
                         dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.   
                                                                        
 Lokasi Pekerjaan      : Kabupaten Lampung Timur                        
 Jangka Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) hari kalender
Tenders also won by Atha Razka Kosntruksi
Authority
1 April 2024Peningkatan Jalan Ruas Jalan Hadi Mulyo - Panca Warna (Dbh Sawit 2024)Kab. MesujiRp 6,147,751,200
3 June 2024Pembangunan Gedung Unit Transpusi Darah (Utd)Kab. Pesisir BaratRp 3,000,000,000
14 August 2025Peningkatan Jalan Indraloka II - Batas Tulang Bawang (199)Kab. Tulang Bawang BaratRp 2,821,000,000
13 June 2025Rehabilitasi Gedung Pelayanan Puskesmas Pulau PisangKab. Pesisir BaratRp 2,500,000,000
19 August 2022Perkuatan Tebing Sungai Pekon Sri Purnomo Kec. Semaka Kab. Tanggamus (Tahap I)Provinsi LampungRp 2,320,312,000
11 August 2022Rehabilitasi Bendung Irigasi Way Rawa Tulung Sunting (Tahap 2)Kab. Lampung TimurRp 1,694,521,920
22 August 2022Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Klinik Kesehatan Keselamatan Kerja (K3)Kab. Lampung TengahRp 1,250,000,000
27 May 2024Rehabilitasi Kolam Atau Bak Pemijahan/Induk/Tandon/Bak Pendederan Bbi Way CurupKab. Lampung TimurRp 1,225,500,000
5 August 2022Pembangunan Beronjong Desa Lubar Kecamatan Buana PemacaKab. Ogan Komering Ulu SelatanRp 1,000,000,000
5 August 2022Pembangunan Jalan Desa Simpang Sender Utara Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kabupaten Oku SelatanKab. Ogan Komering Ulu SelatanRp 1,000,000,000