Rehab Kelas Sd Negeri 1 Rantau Jaya Udik Kec. Sukadana

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10399254000
Date: 16 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Lampung Timur
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 374,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 374,900,000
Winner (Pemenang): CV, Jaya Lestari
NPWP: 967331208321000
RUP Code: 55376451
Work Location: sukadana - Lampung Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
                                                                          
     NAMA PPK    : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                                                          
                   KABUPATEN LAMPUNG TIMUR                                
                                                                          
     SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                          
     NAMA PAKET  : REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI WILAYAH 7           
                   SD NEGERI 1 RANTAU JAYA UDIK KEC. SUKADANA             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  DINAS  PENDIDIKAN DAN  KEBUDAYAAN                       
                                                                          
                      KABUPATEN   LAMPUNG   TIMUR                         
                         TAHUN  ANGGARAN   2025                           
                                BAB I                                     
                               UMUM                                       
 1.1 LATAR BELAKANG                                                       
                                                                          
   Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
   diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi
                                                                          
   keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial,
   emosional dan kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar
   Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
   Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang
   proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
                                                                          
   Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar saran dan prasarana
   pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk
   mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja
   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025, diaAPBDan kegiatan
   Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI WILAYAH 7.
                                                                          
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                          
   I.2.1 MAKSUD                                                           
      Terealisasi REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI WILAYAH 7, SD NEGERI 1 RANTAU JAYA UDIK
                                                                          
      KEC. SUKADANA Sesuai Dengan Pedoman Teknis Bangunan agar dapat dimanfaatkan kegiatan belajar
      mengajar.                                                           
   I.2.2 TUJUAN                                                           
                                                                          
      Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses pembelajaran.
      Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik
      sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.          
                                                                          
1.3. TARGET/SASARAN                                                       
   Sasaran dari Pekerjaan REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI WILAYAH 7, SD NEGERI 1 RANTAU JAYA
   UDIK KEC. SUKADANA adalah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan agar terlaksananya
   kegiatan belajar mengajar dengan baik dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
                                                                          
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA                                 
   K/L/D       : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur :              
                                                                          
   SATKER/SKPD   Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur                 
   PPK         : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA                                       
                                                                          
   Sumber Dana       : APBD Kabupaten Lampung Timur :                     
   Nilai Pagu          Sesuai Apliksi SPSE                                
   Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Apliksi SPSE                    
                                                                          
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU PELAKSANAAN             
   a. Ruang lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan persiapan sampai selesai
                       sesuai degan daftar kuantitas dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.
                                                                          
   b. Lokasi Pekerjaan : SD NEGERI 1 RANTAU JAYA UDIK KEC. SUKADANA Kabupaten Lampung
                     Timur                                                
   c. Jangka Waktu Pelaksanaa : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
Tenders also won by CV, Jaya Lestari
Authority
11 May 2024Rehabiltasi Ruang Kelas Sd Negeri 4 Raman Aji Kec. Raman UtaraKab. Lampung TimurRp 625,000,000
15 August 2021Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Jalan Rantau Fajar - Seputih Banyak (R. 041)Kab. Lampung TimurRp 605,481,500
4 June 2023Pembangunan Ruang Lab Komputer Smp Lentera Harapan (Dak)Kab. Lampung TimurRp 550,000,000
13 August 2025Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri 2 Tambah Luhur Kec. PurbolinggoKab. Lampung TimurRp 499,790,000
11 May 2024Rehabiltasi Ruang Kelas Sd Negeri 3 Raman Aji Kec. Raman UtaraKab. Lampung TimurRp 375,000,000
11 May 2024Rehabiltasi Ruang Kelas Sd Negeri 5 Raman Aji Kec. Raman UtaraKab. Lampung TimurRp 375,000,000
19 October 2025Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri 2 Bumi Ayu Kec. SukadanaKab. Lampung TimurRp 374,900,000
19 October 2025Rehabilitasi Ruang Kelas Sd Negeri 2 Raman Aji Kec. Raman UtaraKab. Lampung TimurRp 374,900,000
15 August 2021Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Jalan Teluk Dalem Sadar Sriwijaya (R.137)Kab. Lampung TimurRp 336,446,000
21 August 2024Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Ratna DayaKab. Lampung TimurRp 302,066,600