URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SATKER/SKPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
NAMA PPK : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2025
NAMA PAKET : REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI WILAYAH 7
SD NEGERI 1 RANTAU JAYA UDIK KEC. SUKADANA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
UMUM
1.1 LATAR BELAKANG
Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
diatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi
keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial,
emosional dan kejiwaan peserta didik, dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015 mewajibkan setiap satuan pendidikan memliki sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang
proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Upaya peningkatan akses dan mutu layanan pendidikan melalui upaya pemenuhan standar saran dan prasarana
pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan. Oleh karena itu untuk
mewujudkan sarana dan prasaran pendidikan untuk menunjang proses belajar mengajar melalui Satuan Kerja
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025, diaAPBDan kegiatan
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI WILAYAH 7.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
I.2.1 MAKSUD
Terealisasi REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI WILAYAH 7, SD NEGERI 1 RANTAU JAYA UDIK
KEC. SUKADANA Sesuai Dengan Pedoman Teknis Bangunan agar dapat dimanfaatkan kegiatan belajar
mengajar.
I.2.2 TUJUAN
Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya yang nyaman dan aman untuk proses pembelajaran.
Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban serta tanggung jawabnya dengan baik
sesuai dengan spesifikasi teknis dan jasa yang diinginkan.
1.3. TARGET/SASARAN
Sasaran dari Pekerjaan REHABILITASI RUANG KELAS SD NEGERI WILAYAH 7, SD NEGERI 1 RANTAU JAYA
UDIK KEC. SUKADANA adalah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan agar terlaksananya
kegiatan belajar mengajar dengan baik dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
1.4 NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
K/L/D : Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur :
SATKER/SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur
PPK : Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur
1.5 SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana : APBD Kabupaten Lampung Timur :
Nilai Pagu Sesuai Apliksi SPSE
Nilai Harga Perkiraan Sendiri : Sesuai Apliksi SPSE
1.6 RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Ruang lingkup Pekerjaan : Ruang lingkup pekerjaan meliputi dari pekerjaan persiapan sampai selesai
sesuai degan daftar kuantitas dan biaya serta spesifikasi yang ditetapkan.
b. Lokasi Pekerjaan : SD NEGERI 1 RANTAU JAYA UDIK KEC. SUKADANA Kabupaten Lampung
Timur
c. Jangka Waktu Pelaksanaa : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender