PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
D I N A S K E S E H A T A N
Komplek Perkantoran Pemda Jl.Buay Subing Sukadana 34194
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN
PENGEMBANGAN PUSKESMAS PUGUNG RAHARJO
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan fasilitas
pelayanan kesehatan dasar yang berperan penting dalam
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perorangan
secara menyeluruh, terpadu, serta berkesinambungan. Seiring waktu,
kondisi fisik bangunan Puskesmas mengalami penurunan akibat faktor
usia dan pengaruh lingkungan, bahkan beberapa bagian bangunan
mengalami kerusakan karena bencana alam.
Kondisi tersebut berdampak pada menurunnya kenyamanan dan
efektivitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Oleh karena itu,
diperlukan kegiatan pengembangan bangunan Puskesmas guna
memperbaiki dan memulihkan kondisi sarana prasarana agar dapat
berfungsi optimal, mendukung pelayanan kesehatan yang prima, serta
memenuhi standar bangunan fasilitas kesehatan.
2. MAKSUD DAN Uraian singkat pekerjaan ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
TUJUAN Penyedia Barang/Jasa yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses
yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam
melaksanakan tugasnya dengan baik dan menghasilkan keluaran
(output) sebagaimana yang diminta. Disamping itu Uraian singkat
pekerjaan ini sekaligus dapat digunakan sebagai dasar dalam
penyusunan Dokumen Penawaran dalam proses pengadaan barang
yang dimaksud.
3. SASARAN Dalam pelaksanaan kegiatan ini perlu dilakukan proses pengadaan
Barang/ jasa dengan tujuan dan sasaran antara lain :
- Pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat terlaksana secara
transparan, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat mutu.
- Dana yang disediakan dapat digunakan secara efektif efisien dan
akuntabel yang hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik
kualitas maupun pemanfaatannya.
4. NAMA DAN Nama : Suparjo, SKM
ORGANISASI Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen
PENGGUNA JASA Alamat : Komplek Kantor Pemda Lampung Timur
5. SUMBER Pagu Anggaran untuk pelaksanaan Belanja Modal Rehabilitasi
PENDANAAN Puskesmas Sribawono adalah : Rp.391.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan
Puluh Satu Juta Rupiah) termasuk PPN, dibiayai DAU Kabupaten
Lampung Timur Tahun Anggaran 2025.
6. LINGKUP, LOKASI Pekerjaan yang dilaksanakan adalah:
KEGIATAN, SERTA Pekerjaan : Pengembangan Puskesmas Pugung Raharjo
FASILITAS Lokasi : Kecamatan Sekampung Udik
PENUNJANG LAINNYA Kabupaten Lampung Timur.
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana Konstruksi
dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Dalam pelaksanaan Rehabilitasi Bangunan Puskesmas pembantu
sudah termasuk pemeliharaan konstruksi.
b. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen Tender
yang telah disusun oleh perencana konstruksi (gambar teknis dan
spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya
sesuai ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
c. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan
(bahan, tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum
dalam spesifikasi teknis
d. Pelaksanaan konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa pengawasan konstruksi.
e. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
f. Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak
Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan
pekerjaan hingga berita acara serah terima pekerjaan yang
dilanjutkan pemeriksaan pekerjaan oleh PPK. Semua administrasi
pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan
yang tercantum dalam Perpres No. 12 tahun 2021 dan Perlem
LKPP No. 12 Tahun 2021 petunjuk teknis pelaksanaannya.
g. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan
berada di wilayah Lampung Timur
7. JANGKA WAKTU Jangka waktu yang dialokasikan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah
selama 60 (Enam Puluh Lima) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya
PELAKSANAAN
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Jangka
waktu pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
8. SYARAT KUALIFIKASI
Persyaratan Kualifikasi:
a. Memiliki kualifikasi sesuai dengan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
b. Memahami ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
c. Memiliki Komitmen Pelaksanaan SMKK sesuai dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi.
9. TENAGA AHLI DAN 1. Untuk pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Sribawono ini,
Penyedia memberdayakan tenaga kerja lokal.
PERALATAN
2. Melihat teknis pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan, maka
tenaga ahli/pelaksana yang dibutuhkan pada pekerjaan ini sebagai
berikut:
TENAGA AHLI
No Jabatan Jmlh Pengalama Keterangan
n
1 Pelaksana 1 Org 1 Tahun Pelaksana Lapangan
Bangunan Pekerjaan Gedung
Jenjang 4 ( Empat) atau
SKT TA. 022 yang masih
berlaku
Catatan: Seluruh personal tenaga tekhnis melampirkan sertifikat
ketrampilan (SKT), curuiculum vitae serta referensi kerja dan surat siap
ditugaskan.
PERALATAN MINIMAL
Peralatan minial ditetapkan sebagai berikut:
NO Uraian Jumlah Kapasitas
1. 1 unit Kapasitas angkut: ±
Mobil Pick Up
1.000 – 1.200 kg (1 ton-
an)
Volume bak: ± 2,5 – 3,0
m³
10. IDENTIFIKASI BAHAYA Tingkat
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
DAN RESIKO Resiko
PEKERJAAN (IBRP)
1. Pemasangan Atap Jatuh Dari Ketinggian Kecil
11. KELUARAN Bangunan Puskesmas Sribawono beserta laporan pekerjaan meliputi
(Laporan Progres Mingguan, Laporan Mobilisasi bahan dan Tenaga,
Laporan Cuaca dll)
12. LAPORAN/ DOKUMEN As Built Drawing
Laporan harian, mingguan, bulanan
Dokumentasi
Sukadana, September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
SUPARJO, SKM.
NIP. 196605101993031006
Tembusan Disampaikan Kepada YTH :
1. Bupati Lampung Timur (Sebagai Laporan)
2. Pertinggal