| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0018872267331000 | Rp 4,043,174,556 | 76.92 | 81.54 | - | |
| 0019060086805000 | Rp 4,183,887,036 | 94.6 | 95.01 | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0015586076013000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0911737872643000 | - | - | - | - | |
| 0016384356061000 | - | - | - | Masa berlaku SBU yang disampaikan habis sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi | |
| 0013282173013000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas | |
| 0015883549821000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas | |
| 0821262722418000 | - | - | - | - | |
| 0017631334124000 | - | - | - | - | |
| 0751591140126000 | - | - | - | - | |
PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan | 0010016160124001 | - | - | - | - |
| 0018021204017000 | - | - | - | - | |
PT Duta Diva Sejahtera | 00*2**9****48**0 | - | - | - | - |
| 0011185816428000 | - | - | - | - | |
CV Rekayasa Geomatika Indonesia | 09*5**3****14**0 | - | - | - | - |
| 0018023903019000 | - | - | - | - | |
Atria Consult | 0017139106111000 | - | - | - | - |
Alrafiz Jaya | 04*1**9****07**0 | - | - | - | - |
| 0016654113012000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN NIAS BARAT
DINAS KESEHATAN
Jalan Soekarno Hatta Nomor 1 Blok A-3, Kec. Lahomi, Kab. Nias Barat, Prov. Sumatera Utara
Surat Elektronik : [email protected], Kode Pos : 22863
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DATA UMUM PEKERJAAN :
Nama Paket : Jasa Konsultan Pengawasan/Manajemen Konstruksi Peningkatan Kelas Rumah
Sakit untuk Mendukung Program KJSU Rumah Sakit Pratama Kabupaten Nias
Barat Tahun 2025
Uraian Pekerjaan : Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi
Pagu : Rp. 4.500.000.000,-
Nilai HPS PPK : Rp. 4.491.250.000,-
Volume : 1 Paket
Nomor DPA : DPA/A.1/1.02.0.00.0.00.02.0000/001/2025
Program : 1.02.02 - PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
Kegiatan : 1.02.02.2.01 - PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK
UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAHKABUPATEN/KOTA
Sub Kegiatan : 1.02.02.2.01.0022 - Pengembangan Rumah Sakit
Kode Rekening : 5.1.02.02.08.0034 - Belanja Jasa Konsultansi Lainnya-Jasa Manajemen Proyek
Terkait Konstruksi Bangunan
Sumber : DAK Fisik Bidang Kesehatan dan KB Tahun Anggaran 2025
Pendanaan
RUANG LINGKUP PEKERJAAN :
Lingkup kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas) dan tata tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung negara,
berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang meliputi:
1. Secara umum Konsultan Manajemen Konstruksi memiliki tugas:
a. Melaksanakan penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari tahapan
pelaksanaan konstruksi, sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
b. Membantu pengguna jasa dalam melakukan persetujuan atau penolakan perubahan Kontrak;
c. Melakukan verifikasi atas tagihan pembayaran;
d. Membantu pengguna jasa dalam menghitung nilai perolehan aset barang milik negara; dan
e. Membantu pengguna jasa ketika dilakukan audit hasil pekerjaan/proyek setelah serah terima akhir
pekerjaan.
2. Tahap Pelaksanaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangunan
a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan
sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
program quality assurance atau quality control dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian sumber
daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas)
hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
kesehatan dan keselamatan kerja.
c. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan
koreksi program dan Tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan.
d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
e. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan bersama, dan
melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan dalam rangka MC 0%,
memeriksa dan menerbitkan Berita Acara MC-0% lengkap dengan lampiran teknis;
f. Memeriksa Laporan K3 Penyedia Jasa Konstruksi secara berkala dan bertanggung jawab atas
pelaksanaan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) selama pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
g. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai penugasannya;
h. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen Rencana Mutu Kontrak Penyedia Jasa Konstruksi
i. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
j. Melakukan rapat-rapat lapangan secara berkala serta koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat
dalam konstruksi fisik selama pelaksanaan kegiatan;
k. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan dan Standar Nasional atau standar lainnya
yang terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju pencapaian
volume atau realisasi fisik.
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi.
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil-hasil rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi.
6) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran
angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
7) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan lapangan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
8) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksaaan di lapangan (as built drawing)
sebelum serah terima I.
9) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I dan mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan.
10) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
11) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita acara
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
12) Menerbitkan surat pernyataan keandalan bangunan selama umur bangunan sesuai yang
dipersyaratkan dalam Kontrak Penyedia Jasa.
13) Melakukan pemeriksaan dan membuat daftar simak seluruh item pekerjaan dan menyatakan
kelaikan fungsi bangunan gedung terbangun sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG).
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat.
l. Penyiapan dokumen untuk proses perizinan termasuk membantu memenuhi proses dan prosedur
perizinan yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan;
m. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam Kontrak Penyedia Jasa
Konstruksi
n. Menerbitkan surat teguran kepada Penyedia Jasa Konstruksi jika terjadi keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian
(Show Cause Meeting);
o. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
p. Melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis yang timbul, usulan koreksi dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
q. Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan (Quality Assurance/Quality Control)
a. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan pengukuran awal dilapangan dan
menerbitkan Berita Acara Pengukuran Awal atau BA Mutual Check 0%;
b. Memeriksa laporan progress kemajuan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi
termasuk menjamin persetujuan Konsultan;
c. MK terhadap laporan kemajuan pekerjaan telah sesuai dengan pekerjaan terpasang di lapangan;
d. Melakukan pengukuran lapangan bersama terhadap item pekerjaan terpasang pada saat
pelaksanaan opname lapangan dan sebagai dasar diterbitkannya BA Opname Lapangan dan BA
Kemajuan Pekerjaan;
e. Melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan dan menjamin semua item pekerjaan terpasang telah
sesuai dengan BOQ Kontrak dan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan;
f. Melakukan uji mutu dan uji kualitas terhadap semua material yang memerlukan uji mutu dan
kualitas serta menerbitkan Berita Acara Uji Mutu dan Kualitas Material sebagai dasar persetujuan
mobilisasi material;
g. Memastikan material terpasang dan semua item pekerjaan telah sesuai dengan Rencana Kerja dan
Syarat (RKS);
h. Melakukan opname lapangan terhadap semua pekerjaan terpasang sebelum dilakukan perubahan
item pekerjaan termasuk memberikan justifikasi perubahan dan atau justifikasi penambahan lingkup
pekerjaan;
i. Memberikan rekomendasi Addendum Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Addendum Kontrak jika
ada perubahan lingkup dan atau penambahan lingkup pekerjaan;
j. Memeriksa dan memastikan As Built Drawing sudah sesuai dengan pekerjaan terpasang dan BOQ
final;
k. Dalam hal adanya pekerjaan yang dipersyaratkan dikerjakan oleh Sub Kontraktor, Konsultan MK
bertanggung jawab memeriksa dan menyetujui progress kemajuan pekerjaan yang dilakukan oleh
Sub Kontraktor termasuk meneliti kelengkapan administrasi Sub Kontraktor;
l. Bersama dengan Penyedia Jasa Konstruksi melakukan testing dan commissioning untuk semua
pekerjaan yang dipersyaratkan untuk dilakukan testing dan commissioning termasuk dalam hal
diperlukannya pemenuhan persyaratan testing dan commissioning yang ditetapkan oleh instansi
terkait.
3. Tahap Pemeliharaan Konstruksi
Pada tahapan pemeliharaan konstruksi, konsultan manajemen konstruksi melaksanakan pengawasan
pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima pekerjaan kedua (FHO). Lingkup tugas pada
tahap pemeliharaan konstruksi meliputi:
a. Menyusun daftar cacat/kerusakan akibat masa pemeliharaan dan mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan sampai serah terima akhir;
b. Menyusun berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima akhir pekerjaan konstruksi.
Laporan masa pemeliharaan dibuat dan dilaporkan kepada PPK setiap bulan.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
KRISMAN APRIELI ZAI, S.T., M.M.
PENATA
NIP. 19880427 201503 1 003