| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0722072659911000 | Rp 240,037,500 | 73.38 | - | |
| 0012260683911000 | Rp 261,862,875 | 80.33 | - | |
| 0017725292429000 | Rp 298,669,920 | 79.1 | - | |
| 0015138076911000 | Rp 298,756,500 | 90.36 | - | |
| 0809626393911000 | Rp 299,000,700 | 82.93 | - | |
| 0027206796911000 | Rp 299,339,250 | 90.33 | - | |
CV Karya Bina Utama Consultan | 07*5**1****15**0 | - | - | Tidak menyampaikan sertifikat standar |
| 0032360463009000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0314018292543000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0014134456901000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015448335619000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
Fadira Perdana | 08*8**7****57**0 | - | - | Tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, dengan sub bidang klasifikasi layanan, berupa RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non hunian. |
| 0750640534542000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0027552496541000 | - | - | - | |
| 0029245081915000 | - | - | Tidak menyampaikan sertifikat standar | |
| 0826222648543000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0744675075541000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0924536931532000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0018840934911000 | - | - | - | |
| 0019922160541000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0415608280541000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0019181288643000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - |
CV Agra Kriya | 08*9**1****19**0 | - | - | Lulus tapi tidak masuk shortlist |
| 0016128183626000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0014353346545000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
PT Archdecons Gubah Gemilang | 02*2**7****11**0 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0746281310615000 | - | - | - | |
CV Semesta Desain | 07*8**8****15**0 | - | - | - |
PT Oksigen Wahana Konsultan | 04*3**8****11**0 | - | - | - |
CV Triple Line | 03*5**0****54**0 | - | - | - |
| 0315825844914000 | - | - | - | |
| 0962513933912000 | - | - | - | |
CV Bale | 07*6**0****15**0 | - | - | - |
Makrif Jaya Abadi | 03*9**1****15**0 | - | - | - |
| 0027210939911000 | - | - | - | |
CV Arkana Enjinering | 09*9**4****15**0 | - | - | - |
| 0021670617608000 | - | - | - | |
CV Tiga Dimensi | 0022187983831000 | - | - | - |
| 0016586729911000 | - | - | - |
1
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Desain Perencanaan untuk Kegiatan Kontraktual
Sarana RS
Lokasi : Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma – Mataram NTB
Tahun Anggaran : 2025
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
lainnya (NAPZA) adalah suatu penyakit yang dalam ICD-
10 (International Classification of Disease and Health
Related Problems, 1992) digolongkan dalam Gangguan
Mental dan Perilaku akibat penggunaan zat psikoaktif
(Mental and Behavioural Disorders Due to Psychoactive
Substance Use).
Dalam rangka melindungi masyarakat dari pelayanan yang
tidak dapat dipertanggungjawabkan, merugikan
masyarakat serta untuk meningkatkan mutu pelayanan
yang diberikan, maka perlu dibangun sarana pelayanan
rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan NAPZA
yang memenuhi persyaratan.
Untuk mempersiapkan pembangunan Gedung Rehab
Napza diperlukan perencanaan teknis yang akan
digunakan sebagai pedoman dalam proses pelaksanaan
pembangunan konstruksi fisik.
Konsultan Perencana akan merencanakan pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam Pedoman Operasional dari
Kegiatan Perencanaan Pembangunan Gedung Rehab
Napza dalam bentuk Gambar, Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS), Rencana Anggaran Biaya (RAB).
2. Maksud dan Maksud
Tujuan Maksud Perencanaan Gedung Rehab Napza adalah untuk
mendapatkan pedoman teknis dalam pembangunan
konstruksi fisik bangunan berupa : Gambar-gambar kerja,
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Rencana
Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi Teknis, yang akan
menjadi dokumen pengadaan sebelum pelaksanaan
konstruksi fisik dimulai.
Tujuan
Tujuan dari Perencanaan Gedung Rehab Napza antara
lain adalah :
1. Agar pelaksanaan pembangunan fisik bangunan dapat
mencapai tepat mutu/kualitas, tepat dana, dan tepat
waktu.
2
2. Agar bangunan dapat dipertanggung-jawabkan
kekuatannya secara teknis.
3. Dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
3. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan di Kompleks Rumah Sakit Jiwa Mutiara
Sukma Jl. Ahmad Yani No. 1 Selagalas, Kota Mataram, Nusa
Tenggara Barat 83237
4. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DPA-DAK
Pendanaan Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Tahun Anggaran 2025
II. DATA PENUNJANG
1. Data Dasar Sebelum memulai pekerjaan, konsultan harus
mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna
Jasa Kegiatan untuk mendapatkan konfirmasi mengenai
konstruksi bangunan Rehab NAPZA. Adapun data-data
yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai
berikut :
a. Data primer adalah data yang didapat dari hasil
pengukuran maupun survey lapangan, termasuk
penyelidikan tanah (sondir)
b. Data sekunder yaitu data yang sudah ada yang
berkaitan dengan lokasi kegiatan, beberapa
diantaranya :
1) Data lokasi untuk membantu proses perencanaan.
2) Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber
yang dapat dipercaya.
3) Data standar pelayanan rehabilitasi NAPZA
(Permenkes).
4) Data- data sekunder lainnya harus dicari sendiri
oleh penyedia jasa berdasarkan diskusi dengan
pemberi jasa.
2. Standar Teknis a. Peraturan perundang-undangan terkait pedoman teknis
pembangunan gedung Negara.
b. Standar- standar teknis pembangunan gedung Negara
yang berlaku di Republik Indonesia yang berkaitan
langsung maupun tidak langsung dengan pekerjaan
konstruksi.
c. Standar teknik pembangunan gedung Rehab NAPZA.
3. Studi-Studi Studi-studi terdahulu yang dapat digunakan sebagai
Terdahulu referensi oleh penyedia jasa (jika ada)
III. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Tahap a. Melakukan survey lapangan dan penyelidikan tanah
Persiapan (sondir), mengumpulkan data dan informasi lapangan
yang dibutuhkan untuk kegiatan perencanaan teknis.
b. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
3
c. Membuat konsep-konsep perencanaan dengan
melibatkan masukan dan pendapat dari pemberi tugas,
dan pihak-pihak yang terkait dengan perencanaan
teknis.
2. Tahap Pra Membuat pra-rencana bangunan, perkiraan biaya, dan
Rencana rencana wujud bangunan.
3. Tahap Antara lain membuat :
Penyusunan a. Rencana arsitektur bangunan, beserta uraian konsep
Pengembangan dan visualisasi dua dan tiga dimensi.
Rencana b. Rencana struktur
c. Rencana utilitas.
d. Perkiraan biaya
4. Tahap Antara lain membuat :
Penyusunan a. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur,
Rencana Detail gambar detail utilitas yang sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, serta Rencana
Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi.
5. Tahap Membantu pemimpin kegiatan didalam menyusun
Persiapan dokumen pelelangan.
Pelelangan
6. Tahap Membantu Pokmil pada waktu penjelasan pekerjaan dan
Pelelangan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
pengadaan ulang.
7. Tahap a. Memeriksa pelaksanaan pekerjaan kesesuaiannya
Pengawasan dengan rencana secara berkala.
Berkala b. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
c. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
d. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan
rekomendasi tentang penggunaan bahan.
IV. KELUARAN
1. Tahap a. Program kerja penyusunan DED yang berkaitan dengan
Persiapan metode, kegiatan, jadwal serta persiapan personil,
peralatan dan biaya yang diperlukan.
b. Hasil survey yang berupa data dan informasi lapangan.
2. Tahap a. Konsep Pendekatan Perancangan.
Penyusunan Pra b. Gambar Prarencana/denah, tampak dan potongan (skala
4
Rencana disesuaikan dengan kebutuhan).
c. Penjelasan jenis kegiatan, volume, dan perkiraan
sementara biaya.
3. Tahap a. Gambar-gambar pengembangan rencana lebih detail
Pengembangan (skala menyesuaikan dengan kebutuhan).
Rencana b. Perhitungan-perhitungan struktur
c. Rencana pelaksanaan (konsep).
d. Rencana Anggaran Biaya (agak detail)
4. Tahap a. Gambar-gambar kerja/gambar detail perencanaan
Penyusunan (skala disesuaikan dengan kebutuhan).
Rencana Detail/ b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang berisi
Gambar Kerja syarat-syarat umum pekerjaan, syarat-syarat
administrasi pekerjaan dan persyaratan teknis.
c. Rincian rencana anggaran biaya (RAB) yang meliputi
jenis pekerjaan, volume, harga satuan, analisa harga
satuan pekerjaan serta rekapitulasinya.
5. Tahap a. Dokumen pelelangan yang terdiri dari gambar-gambar,
Persiapan RKS dan RAB (Estimate Engineer).
Pelelangan
6. Tahap a. Penjelasan pekerjaan yang terkait dengan teknis
Pelelangan pekerjaan.
7. Tahap a. Penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
Pengawasan (bila ada).
Berkala b. Rekomendasi penggunaan bahan serta advis metode
pelaksanaan.
V. KRITERIA
1. Krtitria Dalam pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Gedung
Perancangan Rehab Napza harus memperhatikan kriteria sebagai
berikut :
Kriteria Persyaratan Keandalan yang ditinjau dari segi :
a) Ketahanan bangunan menerima beban baik yang
berasal dari manusia maupun kekuatan alam.
b) Ketahanan terhadap kerusakan dan keausan, baik
karena penggunaan, sifat bahan maupun cuaca.
c) Keselamatan penghuni atau pengguna pada waktu
terjadi bencana, baik karena ulah manusia, alam,
kebakaran atau pencemaran kesehatan.
2. Kriteria Persyaratan Guna yaitu bahwa bangunan dapat
menampung kegiatan secara efisien sesuai dengan
fungsinya.
Selain kriteria tersebut diatas, berlaku pula ketentuan-
ketentuan dan peraturan-peraturan administrasi teknis
antara lain :
a) Peraturan bangunan yang berlaku di daerah setempat.
b) Norma- norma teknis yang berlaku (SNI, SKSNI,
SKBI, PUIL dan lain-lain).
5
2. Azas-Azas Selain dari kriteria diatas, dalam melaksanakan tugasnya
Perancangan Konsultan Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas
bangunan gedung negara sebagai berikut :
a. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional,
efisien, menarik tetapi tidak berlebihan.
b. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada
kelatahan gaya dan kemewahan material, tetapi pada
kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi
teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai
bangunan pelayanan kepada masyarakat.
c. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan
penghuninya, biaya investasi dan pemeliharaan
bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan
serendah mungkin.
d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa,
sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu
yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
e. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan
kualitas lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan
dan lingkungan di sekitarnya.
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Gedung
Rehab Napza ini ditetapkan selama 45 (empat puluh lima)
hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK).
VII. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
1. Tenaga Ahli a. Team Leader, 1 (satu) orang sarjana S1 teknik
sipil/arsitektur yang mempunyai pengalaman sebagai
ketua tim pada perencanaan bangunan gedung, dengan
pengalaman kerja professional minimal 7 (tujuh) tahun
dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan
Gedung Madya/SKK Ahli Madya Teknik Bangunan
Gedung Jenjang 8 atau Ahli Arsitek Madya/SKK
Arsitek Madya Jenjang 8.
b. Ahli Sipil/Struktur, 1 (satu) orang sarjana S1 teknik
sipil yang mempunyai pengalaman dalam menangani
pekerjaan yang berkaitan dengan perencanaan struktur
bangunan gedung, dengan pengalaman kerja
profesional minimal 5 (lima) tahun dibidangnya dan
memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung
Muda/SKK Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung
Jenjang 7.
c. Ahli Arsitektur, 1 (satu) orang sarjana S1 teknik
arsitektur yang mempunyai pengalaman dalam
menangani pekerjaan yang berkaitan dengan
perencanaan arsitektur bangunan gedung, dengan
pengalaman kerja profesional minimal 5 (lima) tahun
6
dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Arsitek
Muda/SKK Arsitek Muda Jenjang 7.
d. Ahli Mekanikal/Elektrikal, 1 (satu) orang sarjana S1
teknik mesin/elektro yang mempunyai pengalaman
dalam menangani pekerjaan yang berkaitan dengan
perencanaan mekanikal/elektrikal pada bangunan
gedung, dengan pengalaman kerja profesional minimal
5 (lima) tahun dibidangnya dan memiliki SKA Ahli
Mekanikal/Elektrikal Muda/SKK Ahli Muda Bidang
Keahlian Teknik Mekanikal Jenjang 8/SKK Ahli
Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung
Jenjang 7
e. Ahli Estimator, 1 (satu) orang sarjana S1 teknik sipil
yang mempunyai pengalaman dalam menangani
pekerjaan yang berkaitan dengan perhitungan volume
bangunan gedung, dengan pengalaman kerja
profesional minimal 3 (tiga) tahun dibidangnya dan
memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung
Muda/SKK Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung
Jenjang 7.
f. Ahli K3 Konstruksi, 1 (satu) orang sarjana S1 teknik
sipil yang mempunyai pengalaman dalam menangani
pekerjaan yang berkaitan dengan perencanaan K3 pada
bangunan gedung, dengan pengalaman kerja
profesional minimal 3 (tiga) tahun dibidangnya dan
memiliki SKA Ahli K3 Konstruksi Muda./SKK Ahli
Muda K3 Konstruksi Jenjang 7.
2. Tenaga a. Surveyor, 2 (orang) orang tenaga surveyor
Pendukung berpendidikan STM/SMK Bangunan yang mempunyai
pengalaman sebagai surveyor pada perencanaan
bangunan gedung.
b. Draftman/CAD Operator, 5 (lima) orang tenaga juru
gambar berpendidikan STM/SMK Bangunan yang
mempunyai pengalaman sebagai juru gambar pada
perencanaan bangunan gedung.
c. Administrasi Keuangan, 1 (satu) orang lulusan
SLTA/Sederajat.
d. Sopir, 1 (satu) orang lulusan SLTA/Sederajat.
e. Office Boy, 1 (satu) orang lulusan SLTA/Sederajat.
VIII. PELAPORAN
Konsultan dalam melaksanakan Perencanaan
Pembangunan Gedung Rehab Napza ini diwajibkan
menyusun pelaporan sebagai berikut :
a. Gambar pelaksanaan yang terdiri dari gambar kerja
lengkap dengan gambar-gambar detail arsitektur