Desain Perencanaan Untuk Kegiatan Kontraktual Sarana Rs

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10013663000
Date: 10 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Barat
Work Unit: Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 300,000,000
Winner (Pemenang): CV Adi Cipta
NPWP: 015138076911000
RUP Code: 55600206
Work Location: Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma - Mataram (Kota)
Participants: 41
Applicants
Reason
0722072659911000Rp 240,037,50073.38-
0012260683911000Rp 261,862,87580.33-
0017725292429000Rp 298,669,92079.1-
0015138076911000Rp 298,756,50090.36-
0809626393911000Rp 299,000,70082.93-
0027206796911000Rp 299,339,25090.33-
CV Karya Bina Utama Consultan
07*5**1****15**0--Tidak menyampaikan sertifikat standar
0032360463009000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0314018292543000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0014134456901000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0015448335619000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
Fadira Perdana
08*8**7****57**0--Tidak menyampaikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, dengan sub bidang klasifikasi layanan, berupa RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non hunian.
0750640534542000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0027552496541000---
0029245081915000--Tidak menyampaikan sertifikat standar
0826222648543000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0744675075541000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0924536931532000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0018840934911000---
0019922160541000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0415608280541000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0019181288643000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---
CV Agra Kriya
08*9**1****19**0--Lulus tapi tidak masuk shortlist
0016128183626000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0014353346545000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
PT Archdecons Gubah Gemilang
02*2**7****11**0--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
0746281310615000---
CV Semesta Desain
07*8**8****15**0---
PT Oksigen Wahana Konsultan
04*3**8****11**0---
CV Triple Line
03*5**0****54**0---
0315825844914000---
0962513933912000---
CV Bale
07*6**0****15**0---
Makrif Jaya Abadi
03*9**1****15**0---
0027210939911000---
CV Arkana Enjinering
09*9**4****15**0---
0021670617608000---
CV Tiga Dimensi
0022187983831000---
0016586729911000---
Attachment
1              
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
           URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                           
                                                                  
                                                                  
                                                                  
Pekerjaan     : Desain Perencanaan untuk Kegiatan Kontraktual     
                Sarana RS                                         
Lokasi        : Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma – Mataram NTB      
Tahun Anggaran : 2025                                             
                                                                  
                                                                  
I. PENDAHULUAN                                                    
                                                                  
1. Latar Belakang Ketergantungan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
               lainnya (NAPZA) adalah suatu penyakit yang dalam ICD-
               10 (International Classification of Disease and Health
               Related Problems, 1992) digolongkan dalam Gangguan 
               Mental dan Perilaku akibat penggunaan zat psikoaktif
               (Mental and Behavioural Disorders Due to Psychoactive
               Substance Use).                                    
               Dalam rangka melindungi masyarakat dari pelayanan yang
               tidak dapat dipertanggungjawabkan, merugikan       
               masyarakat serta untuk meningkatkan mutu pelayanan 
               yang diberikan, maka perlu dibangun sarana pelayanan
               rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan NAPZA
               yang memenuhi persyaratan.                         
               Untuk mempersiapkan pembangunan Gedung Rehab       
               Napza diperlukan perencanaan teknis yang akan      
               digunakan sebagai pedoman dalam proses pelaksanaan 
               pembangunan konstruksi fisik.                      
               Konsultan Perencana akan merencanakan pekerjaan    
               sebagaimana tercantum dalam Pedoman Operasional dari
               Kegiatan Perencanaan Pembangunan Gedung Rehab      
               Napza dalam bentuk Gambar, Rencana Kerja dan Syarat-
               syarat (RKS), Rencana Anggaran Biaya (RAB).        
2. Maksud dan  Maksud                                             
  Tujuan       Maksud Perencanaan Gedung Rehab Napza adalah untuk 
               mendapatkan pedoman teknis dalam pembangunan       
               konstruksi fisik bangunan berupa : Gambar-gambar kerja,
               Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Rencana     
               Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi Teknis, yang akan
               menjadi dokumen pengadaan sebelum pelaksanaan      
               konstruksi fisik dimulai.                          
               Tujuan                                             
               Tujuan dari Perencanaan Gedung Rehab Napza antara  
               lain adalah :                                      
               1. Agar pelaksanaan pembangunan fisik bangunan dapat
                 mencapai tepat mutu/kualitas, tepat dana, dan tepat
                 waktu.                                           
                                                   2              
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
               2. Agar bangunan dapat dipertanggung-jawabkan      
                 kekuatannya secara teknis.                       
               3. Dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.        
                                                                  
3. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan di Kompleks Rumah Sakit Jiwa Mutiara
               Sukma Jl. Ahmad Yani No. 1 Selagalas, Kota Mataram, Nusa
               Tenggara Barat 83237                               
4. Sumber      Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DPA-DAK
  Pendanaan    Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Tahun Anggaran 2025 
                                                                  
II. DATA PENUNJANG                                                
1. Data Dasar  Sebelum memulai pekerjaan, konsultan harus         
               mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna
               Jasa Kegiatan untuk mendapatkan konfirmasi mengenai
               konstruksi bangunan Rehab NAPZA. Adapun data-data  
               yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai
               berikut :                                          
               a. Data primer adalah data yang didapat dari hasil 
                 pengukuran maupun survey lapangan, termasuk      
                 penyelidikan tanah (sondir)                      
               b. Data sekunder yaitu data yang sudah ada yang    
                 berkaitan dengan lokasi kegiatan, beberapa       
                 diantaranya :                                    
                 1) Data lokasi untuk membantu proses perencanaan.
                 2) Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber  
                    yang dapat dipercaya.                         
                 3) Data standar pelayanan rehabilitasi NAPZA     
                    (Permenkes).                                  
                 4) Data- data sekunder lainnya harus dicari sendiri
                    oleh penyedia jasa berdasarkan diskusi dengan 
                    pemberi jasa.                                 
2. Standar Teknis a. Peraturan perundang-undangan terkait pedoman teknis
                 pembangunan gedung Negara.                       
               b. Standar- standar teknis pembangunan gedung Negara
                 yang berlaku di Republik Indonesia yang berkaitan
                 langsung maupun tidak langsung dengan pekerjaan  
                 konstruksi.                                      
               c. Standar teknik pembangunan gedung Rehab NAPZA.  
3. Studi-Studi Studi-studi terdahulu yang dapat digunakan sebagai 
  Terdahulu    referensi oleh penyedia jasa (jika ada)            
                                                                  
III. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                      
                                                                  
1. Tahap       a. Melakukan survey lapangan dan penyelidikan tanah
   Persiapan     (sondir), mengumpulkan data dan informasi lapangan
                 yang dibutuhkan untuk kegiatan perencanaan teknis.
               b. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
                                                   3              
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
               c. Membuat konsep-konsep perencanaan dengan        
                 melibatkan masukan dan pendapat dari pemberi tugas,
                 dan pihak-pihak yang terkait dengan perencanaan  
                 teknis.                                          
                                                                  
2. Tahap   Pra Membuat pra-rencana bangunan, perkiraan biaya, dan 
   Rencana     rencana wujud bangunan.                            
                                                                  
3. Tahap       Antara lain membuat :                              
   Penyusunan  a. Rencana arsitektur bangunan, beserta uraian konsep
   Pengembangan  dan visualisasi dua dan tiga dimensi.            
   Rencana     b. Rencana struktur                                
               c. Rencana utilitas.                               
               d. Perkiraan biaya                                 
                                                                  
4. Tahap       Antara lain membuat :                              
   Penyusunan  a. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur,
   Rencana Detail gambar detail utilitas yang sesuai dengan gambar
                 rencana yang telah disetujui.                    
               b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).          
               c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, serta Rencana
                 Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi.             
                                                                  
5. Tahap       Membantu pemimpin kegiatan didalam menyusun        
   Persiapan   dokumen pelelangan.                                
   Pelelangan                                                     
6. Tahap       Membantu Pokmil pada waktu penjelasan pekerjaan dan
   Pelelangan  melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi 
               pengadaan ulang.                                   
                                                                  
7. Tahap       a. Memeriksa pelaksanaan pekerjaan kesesuaiannya   
   Pengawasan    dengan rencana secara berkala.                   
   Berkala     b. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                 pelaksanaan bila ada perubahan.                  
               c. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
                 yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.  
               d. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan        
                 rekomendasi tentang penggunaan bahan.            
                                                                  
IV. KELUARAN                                                      
                                                                  
1. Tahap       a. Program kerja penyusunan DED yang berkaitan dengan
   Persiapan     metode, kegiatan, jadwal serta persiapan personil,
                 peralatan dan biaya yang diperlukan.             
               b. Hasil survey yang berupa data dan informasi lapangan.
2. Tahap       a. Konsep Pendekatan Perancangan.                  
   Penyusunan Pra b. Gambar Prarencana/denah, tampak dan potongan (skala
                                                   4              
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
   Rencana       disesuaikan dengan kebutuhan).                   
               c. Penjelasan jenis kegiatan, volume, dan perkiraan
                 sementara biaya.                                 
3. Tahap       a. Gambar-gambar pengembangan rencana lebih detail 
   Pengembangan  (skala menyesuaikan dengan kebutuhan).           
   Rencana     b. Perhitungan-perhitungan struktur                
               c. Rencana pelaksanaan (konsep).                   
               d. Rencana Anggaran Biaya (agak detail)            
4. Tahap       a. Gambar-gambar kerja/gambar detail perencanaan   
   Penyusunan    (skala disesuaikan dengan kebutuhan).            
   Rencana Detail/ b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang berisi
   Gambar Kerja  syarat-syarat umum pekerjaan, syarat-syarat      
                 administrasi pekerjaan dan persyaratan teknis.   
               c. Rincian rencana anggaran biaya (RAB) yang meliputi
                 jenis pekerjaan, volume, harga satuan, analisa harga
                 satuan pekerjaan serta rekapitulasinya.          
                                                                  
5. Tahap       a. Dokumen pelelangan yang terdiri dari gambar-gambar,
   Persiapan     RKS dan RAB (Estimate Engineer).                 
   Pelelangan                                                     
6. Tahap       a. Penjelasan pekerjaan yang terkait dengan teknis 
   Pelelangan    pekerjaan.                                       
                                                                  
7. Tahap       a. Penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
   Pengawasan    (bila ada).                                      
   Berkala     b. Rekomendasi penggunaan bahan serta advis metode 
                 pelaksanaan.                                     
V. KRITERIA                                                       
1. Krtitria    Dalam pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Gedung   
   Perancangan Rehab Napza harus memperhatikan kriteria sebagai   
               berikut :                                          
               Kriteria Persyaratan Keandalan yang ditinjau dari segi :
                 a) Ketahanan bangunan menerima beban baik yang   
                   berasal dari manusia maupun kekuatan alam.     
                 b) Ketahanan terhadap kerusakan dan keausan, baik
                   karena penggunaan, sifat bahan maupun cuaca.   
                 c) Keselamatan penghuni atau pengguna pada waktu 
                   terjadi bencana, baik karena ulah manusia, alam,
                   kebakaran atau pencemaran kesehatan.           
               2. Kriteria Persyaratan Guna yaitu bahwa bangunan dapat
                 menampung kegiatan secara efisien sesuai dengan  
                 fungsinya.                                       
               Selain kriteria tersebut diatas, berlaku pula ketentuan-
               ketentuan dan peraturan-peraturan administrasi teknis
               antara lain :                                      
               a) Peraturan bangunan yang berlaku di daerah setempat.
               b) Norma- norma teknis yang berlaku (SNI, SKSNI,   
                 SKBI, PUIL dan lain-lain).                       
                                                   5              
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
2. Azas-Azas   Selain dari kriteria diatas, dalam melaksanakan tugasnya
   Perancangan Konsultan Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas
               bangunan gedung negara sebagai berikut :           
               a. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional,    
                 efisien, menarik tetapi tidak berlebihan.        
               b. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada
                 kelatahan gaya dan kemewahan material, tetapi pada
                 kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi     
                 teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai
                 bangunan pelayanan kepada masyarakat.            
               c. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan      
                 penghuninya, biaya investasi dan pemeliharaan    
                 bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan 
                 serendah mungkin.                                
               d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa,
                 sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu 
                 yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.   
               e. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan
                 kualitas lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan
                 dan lingkungan di sekitarnya.                    
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                      
                                                                  
               Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Gedung
               Rehab Napza ini ditetapkan selama 45 (empat puluh lima)
               hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat 
               Perintah Mulai Kerja (SPMK).                       
VII. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN                                  
1. Tenaga Ahli a. Team Leader, 1 (satu) orang sarjana S1 teknik   
                 sipil/arsitektur yang mempunyai pengalaman sebagai
                 ketua tim pada perencanaan bangunan gedung, dengan
                 pengalaman kerja professional minimal 7 (tujuh) tahun
                 dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan
                 Gedung Madya/SKK Ahli Madya Teknik Bangunan      
                 Gedung Jenjang 8 atau Ahli Arsitek Madya/SKK     
                 Arsitek Madya Jenjang 8.                         
               b. Ahli Sipil/Struktur, 1 (satu) orang sarjana S1 teknik
                 sipil yang mempunyai pengalaman dalam menangani  
                 pekerjaan yang berkaitan dengan perencanaan struktur
                 bangunan gedung, dengan pengalaman kerja         
                 profesional minimal 5 (lima) tahun dibidangnya dan
                 memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung         
                 Muda/SKK Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung        
                 Jenjang 7.                                       
               c. Ahli Arsitektur, 1 (satu) orang sarjana S1 teknik
                 arsitektur yang mempunyai pengalaman dalam       
                 menangani pekerjaan yang berkaitan dengan        
                 perencanaan arsitektur bangunan gedung, dengan   
                 pengalaman kerja profesional minimal 5 (lima) tahun
                                                   6              
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                                                                  
                 dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Arsitek        
                 Muda/SKK Arsitek Muda Jenjang 7.                 
               d. Ahli Mekanikal/Elektrikal, 1 (satu) orang sarjana S1
                 teknik mesin/elektro yang mempunyai pengalaman   
                 dalam menangani pekerjaan yang berkaitan dengan  
                 perencanaan mekanikal/elektrikal pada bangunan   
                 gedung, dengan pengalaman kerja profesional minimal
                 5 (lima) tahun dibidangnya dan memiliki SKA Ahli 
                 Mekanikal/Elektrikal Muda/SKK Ahli Muda Bidang   
                 Keahlian Teknik Mekanikal Jenjang 8/SKK Ahli     
                 Madya Elektrikal Konstruksi Bangunan Gedung      
                 Jenjang 7                                        
               e. Ahli Estimator, 1 (satu) orang sarjana S1 teknik sipil
                 yang mempunyai pengalaman dalam menangani        
                 pekerjaan yang berkaitan dengan perhitungan volume
                 bangunan gedung, dengan pengalaman kerja         
                 profesional minimal 3 (tiga) tahun dibidangnya dan
                 memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung         
                 Muda/SKK Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung        
                 Jenjang 7.                                       
               f. Ahli K3 Konstruksi, 1 (satu) orang sarjana S1 teknik
                 sipil yang mempunyai pengalaman dalam menangani  
                 pekerjaan yang berkaitan dengan perencanaan K3 pada
                 bangunan gedung, dengan pengalaman kerja         
                 profesional minimal 3 (tiga) tahun dibidangnya dan
                 memiliki SKA Ahli K3 Konstruksi Muda./SKK Ahli   
                 Muda K3 Konstruksi Jenjang 7.                    
2. Tenaga      a. Surveyor, 2 (orang) orang tenaga surveyor       
   Pendukung     berpendidikan STM/SMK Bangunan yang mempunyai    
                 pengalaman sebagai surveyor pada perencanaan     
                 bangunan gedung.                                 
               b. Draftman/CAD Operator, 5 (lima) orang tenaga juru
                 gambar berpendidikan STM/SMK Bangunan yang       
                 mempunyai pengalaman sebagai juru gambar pada    
                 perencanaan bangunan gedung.                     
               c. Administrasi Keuangan, 1 (satu) orang lulusan   
                 SLTA/Sederajat.                                  
               d. Sopir, 1 (satu) orang lulusan SLTA/Sederajat.   
               e. Office Boy, 1 (satu) orang lulusan SLTA/Sederajat.
VIII. PELAPORAN                                                   
               Konsultan dalam  melaksanakan Perencanaan          
               Pembangunan Gedung Rehab Napza ini diwajibkan      
               menyusun pelaporan sebagai berikut :               
               a. Gambar pelaksanaan yang terdiri dari gambar kerja
                 lengkap dengan gambar-gambar detail arsitektur
Tenders also won by CV Adi Cipta
Authority
17 November 2025Belanja Barang Dan Jasa Blud, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan (Perencanaan Pengecatan)Provinsi Nusa Tenggara BaratRp 20,056,232,642
25 August 2021Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Pembangunan Gedung Pendidikan (Fakultas Ekonomi) Di Lingkungan Universitas MataramKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 10,323,754,000
10 February 2023Belanja Modal Konsultan Perencanaan Gedung AsramaKementerian KesehatanRp 1,624,332,000
10 December 2020Penyusunan Database Dan Backlog Perumahan Kab. Sumbawa BaratKab. Sumbawa BaratRp 1,000,000,000
13 January 2022Perencanaan Konstruksi Pembangunan Mako Polres Sumbawa Ta. 2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 966,064,000
22 April 2025Pengawasan Kontruksi Gedung Pelayanan Bpkb Polres LotimKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 911,776,000
2 May 2025Konsultan Pengawasan Pembangunan Vanue MtqKab. Lombok TengahRp 900,000,000
24 May 2019Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Bps Provinsi NtbBadan Pusat StatistikRp 849,012,000
19 January 2024Supervisi Peningkatan/Revitalisasi Terminal Tipe A MandalikaKementerian PerhubunganRp 823,600,000
9 March 2022Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Rumah Sakit Kelas D PratamaKab. Lombok TimurRp 811,793,283