Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10013739000
Date: 10 February 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Barat
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 300,000,000
Winner (Pemenang): CV Adi Cipta
NPWP: 015138076911000
RUP Code: 56865277
Work Location: Kota Mataram - Mataram (Kota)
Participants: 43
Applicants
Reason
0722072659911000Rp 245,504,25073.38-
0012260683911000Rp 266,302,87580.33-
0017725292429000Rp 298,669,92087.2-
0015138076911000Rp 298,756,50090.36-
0809626393911000Rp 299,145,00082.93-
CV Karya Bina Utama Consultan
07*5**1****15**0---
0032360463009000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0314018292543000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0015448335619000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0014134456901000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
Fadira Perdana
08*8**7****57**0---
CV Mutiara Timur Konsultan
09*7**3****53**1--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0750640534542000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0027552496541000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0029245081915000--Gugur Administrasi Kualifikasi. Peserta menyampaikan SBU PB-UMKU (KBLI 2020) tetapi tidak menyampaikan Sertifikat Standar. Data tambahan yang disampaikan adalah Surat Pernyataan.
Pena Konsultan. CV
08*4**5****26**0--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0826222648543000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0744675075541000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0924536931532000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0018840934911000---
0019922160541000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0415608280541000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0019181288643000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
CV Agra Kriya
08*9**1****19**0---
0016128183626000--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0014353346545000---
0027206796911000---
PT Archdecons Gubah Gemilang
02*2**7****11**0--Tidak hadir pembuktian kualifikasi
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
CV Tiga Dimensi
0022187983831000---
0962513933912000---
CV Semesta Desain
07*8**8****15**0---
CV Triple Line
03*5**0****54**0---
0315825844914000---
CV Bale
07*6**0****15**0---
Makrif Jaya Abadi
03*9**1****15**0---
0021670617608000---
PT Oksigen Wahana Konsultan
04*3**8****11**0---
0746137355914000---
0016586729911000---
0017843657911000---
0746281310615000---
Attachment
URAIAN     SINGKAT     PEKERJAAN                          
                                                                  
                                                                  
Pekerjaan      : Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi        
                Rumah Dinas Kejati                                
Lokasi         : Kota Mataram                                     
                                                                  
Tahun Anggaran : 2025                                             
                                                                  
  I. PENDAHULUAN                                                  
                                                                  
  1. Latar Belakang Untuk mempersiapkan Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati
                 diperlukan perencanaan teknis yang akan digunakan sebagai
                 pedoman dalam proses pelaksanaan pembangunan konstruksi
                 fisik.                                           
                                                                  
                 Pembuatan perencanaan teknis tersebut sangat diperlukan,
                 dimana dalam proses pelaksanaannya diserahkan/ditugaskan
                 kepada pihak ketiga, yaitu Konsultan Perencana.  
                                                                  
                 Konsultan Perencana akan merencanakan pekerjaan  
                 sebagaimana tercantum dalam Pedoman Operasional dari
                 Kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati
                 dalam bentuk Gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                 (RKS), Rencana Anggaran Biaya (RAB).             
                                                                  
                                                                  
                 Secara kontraktual Konsultan Perencana bertanggung-jawab
                 kepada Pemimpin Kegiatan dan dalam kegiatan      
                 operasionalnya Konsultan Perencana akan mendapatkan
                 bantuan/bimbingan dalam menentukan arah pekerjaan
                 perencanaan dari Pengelola Kegiatan yang terdiri dari
                 Pengelola Administrasi, Pengelola Keuangan, Pengelola
                 Teknis yang ditunjuk dan bertanggung-jawab kepada
                 Pemimpin Kegiatan.                               
                                                                  
  2. Maksud dan  Maksud                                           
   Tujuan        Maksud Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati adalah
                 untuk mendapatkan pedoman teknis dalam pembangunan
                 konstruksi fisik bangunan berupa : Gambar-gambar kerja,
                 Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Rencana Anggaran
                 Biaya (RAB), Spesifikasi Teknis, yang akan menjadi
                                                                  
                 dokumen pengadaan sebelum pelaksanaan konstruksi fisik
                 dimulai.                                         
                                                                  
                 Tujuan                                           
                 Tujuan dari Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati
                 antara lain adalah :                             
                 1. Agar pelaksanaan pembangunan fisik bangunan dapat
                   mencapai tepat mutu/kualitas, tepat dana, dan tepat waktu.
                 2. Agar bangunan  dapat  dipertanggung-jawabkan  
                   kekuatannya secara teknis.                     
                 3. Dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.      
  3. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan di Kompleks Kejati Nusa Tenggara Barat,
                 Jalan Langko – Kota Mataram                      
                                                                  
  4. Sumber      Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD Provinsi
   Pendanaan     Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2025          
                                                                  
  II. DATA PENUNJANG                                              
  1. Data Dasar  Sebelum memulai pekerjaan, konsultan harus mengadakan
                 konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa Kegiatan
                 untuk mendapatkan konfirmasi mengenai konstruksi Rumah
                 Dinas Kejati di Provinsi NTB. Adapun data-data yang
                 diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
                                                                  
                 a. Data primer adalah data yang didapat dari hasil survey
                    kondisi bangunan eksisting.                   
                 b. Data sekunder yaitu data yang sudah ada yang berkaitan
                    dengan lokasi kegiatan, beberapa diantaranya :
                   1) Data lokasi masing-masing rumah dinas untuk 
                      membantu proses perencanaan.                
                   2) Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang
                      dapat dipercaya.                            
                   3) Data- data sekunder lainnya harus dicari sendiri oleh
                      penyedia jasa berdasarkan diskusi dengan pemberi
                      jasa.                                       
                                                                  
  2. Standar Teknis a. Peraturan perundang-undangan terkait pedoman teknis
                    pembangunan rumah Negara.                     
                 b. Standar- standar teknis pembangunan rumah Negara yang
                    berlaku di Republik Indonesia yang berkaitan langsung
                                                                  
                    maupun tidak langsung dengan pekerjaan konstruksi.
                                                                  
  3. Studi-Studi Studi-studi terdahulu yang dapat digunakan sebagai referensi
   Terdahulu     oleh penyedia jasa (jika ada)                    
                                                                  
  III. RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                    
  1. Tahap      a. Melakukan survey lapangan, mengumpulkan data dan
    Persiapan      informasi lapangan yang dibutuhkan untuk kegiatan
                   perencanaan teknis, yaitu melakukan survey dan 
                   pengukuran bangunan eksisting yang akan direhab.
                b. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
                c. Membuat konsep-konsep rehabilitasi dengan melibatkan
                   masukan dan pendapat dari pemberi tugas, dan pihak-pihak
                   yang terkait dengan perencanaan teknis.        
                                                                  
  2. Tahap   Pra Membuat pra-rencana rehab bangunan, perkiraan biaya, dan
    Rencana      rencana wujud bangunan setelah di rehab.         
                                                                  
  3. Tahap       Antara lain membuat :                            
                                                                  
    Penyusunan  a. Rencana arsitektur bangunan, beserta visualisasi dua dan
    Pengembangan   tiga dimensi.                                  
    Rencana     b. Rencana struktur                               
                c. Rencana utilitas.                              
                d. Perkiraan biaya                                
  4. Tahap       Antara lain membuat :                            
    Penyusunan   a. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, gambar
    Rencana Detail detail utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang
                   telah disetujui.                               
                 b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).        
                 c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, serta Rencana
                   Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi.           
                                                                  
  5. Tahap       Membantu pemimpin kegiatan di dalam menyusun dokumen
    Persiapan    pelelangan.                                      
    Pelelangan                                                    
                                                                  
  6. Tahap       Membantu Pokmil pada waktu penjelasan pekerjaan dan
    Pelelangan   melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
                 pengadaan ulang.                                 
                                                                  
  7. Tahap       a. Memeriksa pelaksanaan pekerjaan kesesuaiannya dengan
    Pengawasan     rencana secara berkala.                        
    Berkala      b. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
                   pelaksanaan bila ada perubahan.                
                 c. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
                   timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.     
                 d. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi
                   tentang penggunaan bahan.                      
                                                                  
  IV. KELUARAN                                                    
                                                                  
  1. Tahap       a. Program kerja penyusunan DED yang berkaitan dengan
    Persiapan      metode, kegiatan, jadwal serta persiapan personil, peralatan
                   dan biaya yang diperlukan.                     
                 b. Hasil survey yang berupa data dan informasi lapangan.
                                                                  
                                                                  
  2. Tahap      a. Konsep Pendekatan Perancangan.                 
    Penyusunan Pra b. Gambar Prarencana/denah, tampak dan potongan (skala
    Rencana        disesuaikan dengan kebutuhan).                 
                c. Penjelasan jenis kegiatan, volume, dan perkiraan sementara
                   biaya.                                         
                                                                  
  3. Tahap      a. Gambar-gambar pengembangan rencana lebih detail (skala
    Pengembangan   menyesuaikan dengan kebutuhan).                
    Rencana     b. Perhitungan-perhitungan struktur (jika diperlukan)
                c. Rencana pelaksanaan (konsep).                  
                d. Rencana Anggaran Biaya (agak detail)           
                                                                  
  4. Tahap      a. Gambar-gambar kerja/gambar detail perencanaan (skala
    Penyusunan     disesuaikan dengan kebutuhan).                 
    Rencana Detail/ b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang berisi syarat-
                                                                  
    Gambar Kerja   syarat umum pekerjaan, syarat-syarat administrasi
                   pekerjaan dan persyaratan teknis.              
                c. Rincian rencana anggaran biaya (RAB) yang meliputi jenis
                   pekerjaan, volume, harga satuan, analisa harga satuan
                   pekerjaan serta rekapitulasinya.               
  5. Tahap       a. Dokumen pelelangan yang terdiri dari gambar-gambar,
    Persiapan      RKS dan RAB (Estimate Engineer).               
    Pelelangan                                                    
  6. Tahap       a. Penjelasan pekerjaan yang terkait dengan teknis pekerjaan.
    Pelelangan                                                    
  7. Tahap       a. Penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
    Pengawasan     (bila ada).                                    
    Berkala      b. Rekomendasi penggunaan bahan serta advis metode
                   pelaksanaan.                                   
                                                                  
  V. KRITERIA                                                     
                                                                  
  1. Krtitria    Dalam pelaksanaan Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas
    Perancangan  Kejati harus memperhatikan kriteria sebagai berikut :
                1. Kriteria Persyaratan Keandalan yang ditinjau dari segi:
                   a) Ketahanan bangunan menerima beban baik yang 
                     berasal dari manusia maupun kekuatan alam.   
                   b) Ketahanan terhadap kerusakan dan keausan, baik
                     karena penggunaan, sifat bahan maupun cuaca. 
                   c) Keselamatan penghuni atau pengguna pada waktu
                     terjadi bencana, baik karena ulah manusia, alam,
                     kebakaran atau pencemaran kesehatan.         
                                                                  
                2. Kriteria Persyaratan Guna yaitu bahwa bangunan dapat
                   menampung kegiatan secara efisien sesuai dengan
                   fungsinya.                                     
                                                                  
                 Selain kriteria tersebut diatas, berlaku pula ketentuan-
                 ketentuan dan peraturan-peraturan administrasi teknis antara
                 lain :                                           
                 a) Peraturan bangunan yang berlaku di daerah setempat.
                 b) Norma- norma teknis yang berlaku (SNI, SKSNI, SKBI,
                   PUIL dan lain-lain).                           
                                                                  
  2. Azas-Azas   Selain dari kriteria diatas, dalam melaksanakan tugasnya
    Perancangan  Konsultan Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas
                 bangunan rumah negara sebagai berikut :          
                 a. Bangunan rumah negara hendaknya fungsional, efisien,
                    menarik tetapi tidak berlebihan.              
                 b. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada
                    kelatahan gaya dan kemewahan material, tetapi pada
                                                                  
                    kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik
                    dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan
                    pelayanan kepada masyarakat.                  
                 c. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan    
                    penghuninya, biaya investasi dan pemeliharaan bangunan
                    sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
                    mungkin.                                      
                 d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa,
                    sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang
                    pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.     
                 e. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan
                    kualitas lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan
                    lingkungan di sekitarnya.                     
                                                                  
  VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                    
                                                                  
                 Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi
                 Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati ini ditetapkan
                 selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak
                 dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
                                                                  
  VII. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN                                
                                                                  
                                                                  
  1. Tenaga Ahli a. Team Leader, 1 (satu) orang sarjana S1 teknik 
                   sipil/arsitektur yang mempunyai pengalaman sebagai
                   ketua tim pada perencanaan bangunan gedung, dengan
                   pengalaman kerja professional minimal 7 (tujuh) tahun
                   dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan
                   Gedung Madya/SKK Ahli Madya Teknik Bangunan    
                   Gedung Jenjang 8 atau Ahli Arsitek Madya/SKK Arsitek
                   Madya Jenjang 8.                               
                 b. Ahli Sipil/Struktur, 1 (satu) orang sarjana S1 teknik sipil
                   yang mempunyai pengalaman dalam menangani pekerjaan
                   yang berkaitan dengan perencanaan struktur bangunan
                   gedung, dengan pengalaman kerja profesional minimal 5
                   (lima) tahun dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Teknik
                   Bangunan Gedung Muda/SKK Ahli Muda Teknik      
                   Bangunan Gedung Jenjang 7.                     
                 c. Ahli Arsitektur, 1 (satu) orang sarjana S1 teknik arsitektur
                                                                  
                   yang mempunyai pengalaman dalam menangani pekerjaan
                   yang berkaitan dengan perencanaan arsitektur bangunan
                   gedung, dengan pengalaman kerja profesional minimal 5
                   (lima) tahun dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Arsitek
                   Muda/SKK Arsitek Muda Jenjang 7.               
                 d. Ahli Mekanikal/Elektrikal, 1 (satu) orang sarjana S1
                   teknik mesin/elektro yang mempunyai pengalaman dalam
                   menangani pekerjaan yang berkaitan dengan perencanaan
                   mekanikal/ele4ktrikal pada bangunan gedung, dengan
                   pengalaman kerja profesional minimal 5 (lima) tahun
                   dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Mekanikal/Elektrikal
                   Muda/SKK Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Mekanikal
                   Jenjang 7/SKK Ahli Muda Elektrikal Konstruksi Bangunan
                   Gedung Jenjang 7                               
                 e. Ahli Estimator, 1 (satu) orang sarjana S1 teknik sipil yang
                   mempunyai pengalaman dalam menangani pekerjaan yang
                                                                  
                   berkaitan dengan perhitungan volume bangunan gedung,
                   dengan pengalaman kerja profesional minimal 3 (tiga) tahun
                   dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan
                   Gedung Muda/SKK Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung
                   Jenjang 7.
Tenders also won by CV Adi Cipta
Authority
17 November 2025Belanja Barang Dan Jasa Blud, Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan (Perencanaan Pengecatan)Provinsi Nusa Tenggara BaratRp 20,056,232,642
25 August 2021Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Pembangunan Gedung Pendidikan (Fakultas Ekonomi) Di Lingkungan Universitas MataramKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 10,323,754,000
10 February 2023Belanja Modal Konsultan Perencanaan Gedung AsramaKementerian KesehatanRp 1,624,332,000
10 December 2020Penyusunan Database Dan Backlog Perumahan Kab. Sumbawa BaratKab. Sumbawa BaratRp 1,000,000,000
13 January 2022Perencanaan Konstruksi Pembangunan Mako Polres Sumbawa Ta. 2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 966,064,000
22 April 2025Pengawasan Kontruksi Gedung Pelayanan Bpkb Polres LotimKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 911,776,000
2 May 2025Konsultan Pengawasan Pembangunan Vanue MtqKab. Lombok TengahRp 900,000,000
24 May 2019Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Bps Provinsi NtbBadan Pusat StatistikRp 849,012,000
19 January 2024Supervisi Peningkatan/Revitalisasi Terminal Tipe A MandalikaKementerian PerhubunganRp 823,600,000
9 March 2022Jasa Konsultan Pengawas Pembangunan Rumah Sakit Kelas D PratamaKab. Lombok TimurRp 811,793,283