| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0722072659911000 | Rp 245,504,250 | 73.38 | - | |
| 0012260683911000 | Rp 266,302,875 | 80.33 | - | |
| 0017725292429000 | Rp 298,669,920 | 87.2 | - | |
| 0015138076911000 | Rp 298,756,500 | 90.36 | - | |
| 0809626393911000 | Rp 299,145,000 | 82.93 | - | |
CV Karya Bina Utama Consultan | 07*5**1****15**0 | - | - | - |
| 0032360463009000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0314018292543000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015448335619000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0014134456901000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
Fadira Perdana | 08*8**7****57**0 | - | - | - |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0750640534542000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0027552496541000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0029245081915000 | - | - | Gugur Administrasi Kualifikasi. Peserta menyampaikan SBU PB-UMKU (KBLI 2020) tetapi tidak menyampaikan Sertifikat Standar. Data tambahan yang disampaikan adalah Surat Pernyataan. | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0826222648543000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0744675075541000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0924536931532000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0018840934911000 | - | - | - | |
| 0019922160541000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0415608280541000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0019181288643000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
CV Agra Kriya | 08*9**1****19**0 | - | - | - |
| 0016128183626000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0014353346545000 | - | - | - | |
| 0027206796911000 | - | - | - | |
PT Archdecons Gubah Gemilang | 02*2**7****11**0 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
CV Tiga Dimensi | 0022187983831000 | - | - | - |
| 0962513933912000 | - | - | - | |
CV Semesta Desain | 07*8**8****15**0 | - | - | - |
CV Triple Line | 03*5**0****54**0 | - | - | - |
| 0315825844914000 | - | - | - | |
CV Bale | 07*6**0****15**0 | - | - | - |
Makrif Jaya Abadi | 03*9**1****15**0 | - | - | - |
| 0021670617608000 | - | - | - | |
PT Oksigen Wahana Konsultan | 04*3**8****11**0 | - | - | - |
| 0746137355914000 | - | - | - | |
| 0016586729911000 | - | - | - | |
| 0017843657911000 | - | - | - | |
| 0746281310615000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi
Rumah Dinas Kejati
Lokasi : Kota Mataram
Tahun Anggaran : 2025
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Untuk mempersiapkan Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati
diperlukan perencanaan teknis yang akan digunakan sebagai
pedoman dalam proses pelaksanaan pembangunan konstruksi
fisik.
Pembuatan perencanaan teknis tersebut sangat diperlukan,
dimana dalam proses pelaksanaannya diserahkan/ditugaskan
kepada pihak ketiga, yaitu Konsultan Perencana.
Konsultan Perencana akan merencanakan pekerjaan
sebagaimana tercantum dalam Pedoman Operasional dari
Kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati
dalam bentuk Gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS), Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Secara kontraktual Konsultan Perencana bertanggung-jawab
kepada Pemimpin Kegiatan dan dalam kegiatan
operasionalnya Konsultan Perencana akan mendapatkan
bantuan/bimbingan dalam menentukan arah pekerjaan
perencanaan dari Pengelola Kegiatan yang terdiri dari
Pengelola Administrasi, Pengelola Keuangan, Pengelola
Teknis yang ditunjuk dan bertanggung-jawab kepada
Pemimpin Kegiatan.
2. Maksud dan Maksud
Tujuan Maksud Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati adalah
untuk mendapatkan pedoman teknis dalam pembangunan
konstruksi fisik bangunan berupa : Gambar-gambar kerja,
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Rencana Anggaran
Biaya (RAB), Spesifikasi Teknis, yang akan menjadi
dokumen pengadaan sebelum pelaksanaan konstruksi fisik
dimulai.
Tujuan
Tujuan dari Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati
antara lain adalah :
1. Agar pelaksanaan pembangunan fisik bangunan dapat
mencapai tepat mutu/kualitas, tepat dana, dan tepat waktu.
2. Agar bangunan dapat dipertanggung-jawabkan
kekuatannya secara teknis.
3. Dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
3. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan di Kompleks Kejati Nusa Tenggara Barat,
Jalan Langko – Kota Mataram
4. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD Provinsi
Pendanaan Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2025
II. DATA PENUNJANG
1. Data Dasar Sebelum memulai pekerjaan, konsultan harus mengadakan
konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa Kegiatan
untuk mendapatkan konfirmasi mengenai konstruksi Rumah
Dinas Kejati di Provinsi NTB. Adapun data-data yang
diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut :
a. Data primer adalah data yang didapat dari hasil survey
kondisi bangunan eksisting.
b. Data sekunder yaitu data yang sudah ada yang berkaitan
dengan lokasi kegiatan, beberapa diantaranya :
1) Data lokasi masing-masing rumah dinas untuk
membantu proses perencanaan.
2) Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang
dapat dipercaya.
3) Data- data sekunder lainnya harus dicari sendiri oleh
penyedia jasa berdasarkan diskusi dengan pemberi
jasa.
2. Standar Teknis a. Peraturan perundang-undangan terkait pedoman teknis
pembangunan rumah Negara.
b. Standar- standar teknis pembangunan rumah Negara yang
berlaku di Republik Indonesia yang berkaitan langsung
maupun tidak langsung dengan pekerjaan konstruksi.
3. Studi-Studi Studi-studi terdahulu yang dapat digunakan sebagai referensi
Terdahulu oleh penyedia jasa (jika ada)
III. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1. Tahap a. Melakukan survey lapangan, mengumpulkan data dan
Persiapan informasi lapangan yang dibutuhkan untuk kegiatan
perencanaan teknis, yaitu melakukan survey dan
pengukuran bangunan eksisting yang akan direhab.
b. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK.
c. Membuat konsep-konsep rehabilitasi dengan melibatkan
masukan dan pendapat dari pemberi tugas, dan pihak-pihak
yang terkait dengan perencanaan teknis.
2. Tahap Pra Membuat pra-rencana rehab bangunan, perkiraan biaya, dan
Rencana rencana wujud bangunan setelah di rehab.
3. Tahap Antara lain membuat :
Penyusunan a. Rencana arsitektur bangunan, beserta visualisasi dua dan
Pengembangan tiga dimensi.
Rencana b. Rencana struktur
c. Rencana utilitas.
d. Perkiraan biaya
4. Tahap Antara lain membuat :
Penyusunan a. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, gambar
Rencana Detail detail utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang
telah disetujui.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, serta Rencana
Anggaran Biaya pekerjaan konstruksi.
5. Tahap Membantu pemimpin kegiatan di dalam menyusun dokumen
Persiapan pelelangan.
Pelelangan
6. Tahap Membantu Pokmil pada waktu penjelasan pekerjaan dan
Pelelangan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
pengadaan ulang.
7. Tahap a. Memeriksa pelaksanaan pekerjaan kesesuaiannya dengan
Pengawasan rencana secara berkala.
Berkala b. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
c. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
d. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi
tentang penggunaan bahan.
IV. KELUARAN
1. Tahap a. Program kerja penyusunan DED yang berkaitan dengan
Persiapan metode, kegiatan, jadwal serta persiapan personil, peralatan
dan biaya yang diperlukan.
b. Hasil survey yang berupa data dan informasi lapangan.
2. Tahap a. Konsep Pendekatan Perancangan.
Penyusunan Pra b. Gambar Prarencana/denah, tampak dan potongan (skala
Rencana disesuaikan dengan kebutuhan).
c. Penjelasan jenis kegiatan, volume, dan perkiraan sementara
biaya.
3. Tahap a. Gambar-gambar pengembangan rencana lebih detail (skala
Pengembangan menyesuaikan dengan kebutuhan).
Rencana b. Perhitungan-perhitungan struktur (jika diperlukan)
c. Rencana pelaksanaan (konsep).
d. Rencana Anggaran Biaya (agak detail)
4. Tahap a. Gambar-gambar kerja/gambar detail perencanaan (skala
Penyusunan disesuaikan dengan kebutuhan).
Rencana Detail/ b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang berisi syarat-
Gambar Kerja syarat umum pekerjaan, syarat-syarat administrasi
pekerjaan dan persyaratan teknis.
c. Rincian rencana anggaran biaya (RAB) yang meliputi jenis
pekerjaan, volume, harga satuan, analisa harga satuan
pekerjaan serta rekapitulasinya.
5. Tahap a. Dokumen pelelangan yang terdiri dari gambar-gambar,
Persiapan RKS dan RAB (Estimate Engineer).
Pelelangan
6. Tahap a. Penjelasan pekerjaan yang terkait dengan teknis pekerjaan.
Pelelangan
7. Tahap a. Penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan
Pengawasan (bila ada).
Berkala b. Rekomendasi penggunaan bahan serta advis metode
pelaksanaan.
V. KRITERIA
1. Krtitria Dalam pelaksanaan Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas
Perancangan Kejati harus memperhatikan kriteria sebagai berikut :
1. Kriteria Persyaratan Keandalan yang ditinjau dari segi:
a) Ketahanan bangunan menerima beban baik yang
berasal dari manusia maupun kekuatan alam.
b) Ketahanan terhadap kerusakan dan keausan, baik
karena penggunaan, sifat bahan maupun cuaca.
c) Keselamatan penghuni atau pengguna pada waktu
terjadi bencana, baik karena ulah manusia, alam,
kebakaran atau pencemaran kesehatan.
2. Kriteria Persyaratan Guna yaitu bahwa bangunan dapat
menampung kegiatan secara efisien sesuai dengan
fungsinya.
Selain kriteria tersebut diatas, berlaku pula ketentuan-
ketentuan dan peraturan-peraturan administrasi teknis antara
lain :
a) Peraturan bangunan yang berlaku di daerah setempat.
b) Norma- norma teknis yang berlaku (SNI, SKSNI, SKBI,
PUIL dan lain-lain).
2. Azas-Azas Selain dari kriteria diatas, dalam melaksanakan tugasnya
Perancangan Konsultan Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas
bangunan rumah negara sebagai berikut :
a. Bangunan rumah negara hendaknya fungsional, efisien,
menarik tetapi tidak berlebihan.
b. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada
kelatahan gaya dan kemewahan material, tetapi pada
kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik
dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai bangunan
pelayanan kepada masyarakat.
c. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan
penghuninya, biaya investasi dan pemeliharaan bangunan
sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah
mungkin.
d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa,
sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam waktu yang
pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
e. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan
kualitas lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan
lingkungan di sekitarnya.
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi
Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kejati ini ditetapkan
selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
VII. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
1. Tenaga Ahli a. Team Leader, 1 (satu) orang sarjana S1 teknik
sipil/arsitektur yang mempunyai pengalaman sebagai
ketua tim pada perencanaan bangunan gedung, dengan
pengalaman kerja professional minimal 7 (tujuh) tahun
dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan
Gedung Madya/SKK Ahli Madya Teknik Bangunan
Gedung Jenjang 8 atau Ahli Arsitek Madya/SKK Arsitek
Madya Jenjang 8.
b. Ahli Sipil/Struktur, 1 (satu) orang sarjana S1 teknik sipil
yang mempunyai pengalaman dalam menangani pekerjaan
yang berkaitan dengan perencanaan struktur bangunan
gedung, dengan pengalaman kerja profesional minimal 5
(lima) tahun dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Teknik
Bangunan Gedung Muda/SKK Ahli Muda Teknik
Bangunan Gedung Jenjang 7.
c. Ahli Arsitektur, 1 (satu) orang sarjana S1 teknik arsitektur
yang mempunyai pengalaman dalam menangani pekerjaan
yang berkaitan dengan perencanaan arsitektur bangunan
gedung, dengan pengalaman kerja profesional minimal 5
(lima) tahun dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Arsitek
Muda/SKK Arsitek Muda Jenjang 7.
d. Ahli Mekanikal/Elektrikal, 1 (satu) orang sarjana S1
teknik mesin/elektro yang mempunyai pengalaman dalam
menangani pekerjaan yang berkaitan dengan perencanaan
mekanikal/ele4ktrikal pada bangunan gedung, dengan
pengalaman kerja profesional minimal 5 (lima) tahun
dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Mekanikal/Elektrikal
Muda/SKK Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Mekanikal
Jenjang 7/SKK Ahli Muda Elektrikal Konstruksi Bangunan
Gedung Jenjang 7
e. Ahli Estimator, 1 (satu) orang sarjana S1 teknik sipil yang
mempunyai pengalaman dalam menangani pekerjaan yang
berkaitan dengan perhitungan volume bangunan gedung,
dengan pengalaman kerja profesional minimal 3 (tiga) tahun
dibidangnya dan memiliki SKA Ahli Teknik Bangunan
Gedung Muda/SKK Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung
Jenjang 7.