| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025927872911000 | Rp 204,600,750 | 88.44 | 90.75 | - | |
| 0022320832911000 | Rp 209,262,750 | 88.62 | 90.45 | - | |
| 0430986000911000 | Rp 218,448,000 | 93.6 | 93.61 | - | |
| 0809626393911000 | Rp 222,111,000 | 90.85 | 91.1 | - | |
CV Karya Bina Utama Consultan | 07*5**1****15**0 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian |
| 0021032081911000 | - | - | - | - | |
| 0027203256911000 | - | - | - | - | |
CV Allastar Estudio | 10*0**0****14**7 | - | - | - | - |
| 0018914754913000 | - | - | - | - | |
PT Oksigen Wahana Konsultan | 04*3**8****11**0 | - | - | - | - |
CV Trisula Cipta Persada | 09*1**7****11**0 | - | - | - | - |
CV Wazu Utama Konsultan | 08*6**0****11**0 | - | - | - | - |
| 0633633896912000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN PENGAWASAN REHABILITASI
JARINGAN IRIGASI D.I. MARONGGE KOMPLEKS
Dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat dan mendukung ketahanan
pangan yang berorientasi pada pelaksanaan undang-undang otonomi daerah (UU N0. 22
dan 25 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No. 32 tahun 2004), dimana pemerintah
Provinsi memiliki wewenang dan kesempatan untuk mengatur dan mengembangkan
wilayahnya masing-masing secara otonom dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41
tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di amanatkan
bahwa Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian
pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
Menindaklanjuti hal tersebut, maka pemerintah Provinsi NTB dalam hal ini
berupaya mengoptimalisasi Irigasi eksisting dengan melakukan rehabilitasi jaringan irigasi
yang ada serta sebagai bentuk dukungan pada pengembangan usaha pertanian, maka
ketersediaan air merupakan faktor yang sangat menentukan tingkat keberhasilan usaha
tani. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota melibatkan
semua pihak yang berkepentingan dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta
masyarakat petani. Pemerintah daerah provinsi mempunyai wewenang dan
tanggungjawab melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan
sekunder pada daerah irigasi yang luasnnya 1000 ha - 3000 ha, dan daerah irigasi lintas
daerah kabupaten/kota. Menindaklanjuti hasil perencanaan yang telah dilaksanakan
sebelumnya, dalam DPA-SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Tahun
Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi NTB melalui PPK Jasa Konsultansi Rehabilitasi
Jaringan Irigasi akan melaksanakan kegiatan “Konsultan Pengawasan Rehabilitasi Jaringan
Irigasi D.I. Marongge Kompleks” untuk mendukung kegiatan Konstruksi Rehabilitasi
Jaringan Irigasi D.I. Marongge Kompleks.
Daerah Irigasi Marongge Kompleks dengan luas areal sesuai Permen 14 Th. 2015
yaitu 1246 Ha dan Luas Fungsional 1432 Ha. D.I. Marongge Kompleks memiliki panjang
total saluran primer 24327 m dan berfungsi untuk mengalirkan air dari Bendung menuju
II - 1
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Untuk memastikan keasliannya, silakan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://ddss.ntbprov.go.id
Bangunan Bagi untuk memasukkan debit saluran sekunder. Saluran sekunder, memiliki
panjang total 37813 m dan berfungsi untuk membawa debit air dari Saluran primer ke
petak-petak tersier yang dilayani dan ke bangunan sadap. Bangunan Bagi dan Sadap,
dalam irigasi teknis umumnya bangunan irigasi ini dilengkapi pintu dan alat ukur debit
untuk memenuhi kebutuhan air irigasi sesuai jumlah pada waktu tertentu, dalam Daerah
Irigasi Marongge Kompleks terdapat 43 buah jumlah total bangunan bagi dan sadap.
Mataram, 10 Juni 2025
Menyetujui/Menetapkan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Jasa Konsultansi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan
Bidang SDA Dinas PUPR Provinsi NTB
Pengguna Anggaran
Kepala Dinas Pekerjaan Umum
Prov.NTB,
ASEP TEJA SAMPURNA, ST.
NIP. 19841002 201001 1 007
Ir. H. Dwi Sugiyanto, MM
NIP. 19590122198703 1 003
II - 2
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE.
Untuk memastikan keasliannya, silakan scan QRCode dan pastikan diarahkan ke alamat https://ddss.ntbprov.go.id