| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0317660736901000 | Rp 800,519,790 | 83.7 | 86.96 | - | |
| 0029240389914000 | Rp 847,396,200 | 77.21 | 80.66 | - | |
| 0021032081911000 | Rp 876,866,700 | 78.81 | 81.31 | - | |
| 0430986000911000 | Rp 917,810,160 | 87.15 | 87.16 | - | |
| 0824174395421000 | Rp 936,187,320 | 78.95 | 80.26 | - | |
| 0021959143722000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0902261619305000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0711862706602000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0837976026722000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
PT Ekuilapattra Enjinering Konsultan | 09*8**4****24**0 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0018914754913000 | - | - | - | - | |
| 0821067980803000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0311540967652000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0027963859013000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
CV Karya Bina Utama Consultan | 07*5**1****15**0 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0316649987216000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015151343331000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0020493367606000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0022399836623000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0027786813423000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0210096012615000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0316258540429000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0768445140723000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0027203256911000 | - | - | - | - | |
| 0027897842429000 | - | - | - | - | |
| 0015370596821000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0029320488101000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0419675616504000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015763436711000 | - | - | - | - | |
| 0210353694542000 | - | - | - | - | |
| 0015215080201000 | - | - | - | - | |
| 0750570251212000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0804888899805000 | - | - | - | - | |
| 0952601524201000 | - | - | - | - | |
| 0020431292731000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0027930965606000 | - | - | - | - | |
| 0014894521711000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
PT Trikon Mitra Abadi | 06*0**5****42**0 | - | - | - | - |
| 0025925140911000 | - | - | - | - | |
| 0210253480525000 | - | - | - | - | |
PT Teknika Utama Konsultan | 09*0**8****44**0 | - | - | - | - |
| 0809626393911000 | - | - | - | - | |
| 0032457293444000 | - | - | - | - | |
| 0314467457419000 | - | - | - | - | |
| 0829744655805000 | - | - | - | - | |
| 0025180555506000 | - | - | - | - | |
| 0016047417651000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SUPERVISI PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI TAMBAK DI PULAU SUMBAWA
Kementerian : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Pengelolaan Sumber Daya Air
Paket Pekerjaan : Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak di Pulau
Sumbawa
Volume Keluaran (Output) : 1
Satuan Ukur Keluaran : Dokumen
1. Latar Belakang
Tambak merupakan salah satu jenis habitat yang dipergunakan sebagai tempat
untuk kegiatan budidaya air payau yang berlokasi di daerah pesisir yang memiliki
nilai ekonomi tinggi, dan udang menjadi produk andalan ekspor Indonesia secara
nasional. Selain memberikan kontribusi devisa yang besar dan sebagai salah satu
sumber penghasilan masyarakat pesisir, keberadaan tambak budidaya mempunyai
peran yang sangat penting dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional serta
dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Permasalahan yang sering dihadapi masyarakat / petani tambak adalah:
a. Kondisi tambak yang dimiliki rakyat di sepanjang garis pantai di Indonesia pada
umumnya berupa tambak-tambak tradisional yang sistem irigasi, tata salurannya
masih bersifat sederhana dan sebagian kecil saja yang dikelola secara madya
dan maju;
b. Water management dan sistem tata salurannya masih tradisionil / pemasokan air
bersih ke petak tambak dan pembuangan air kotor dari petak tambak masih
menggunakan saluran yang sama atau belum dipisahkan antara saluran air besih
dan saluran air kotor serta belum ada pengaturan volume air dan salinitas air yang
sesuai;
c. Semakin berkembangnya usaha budidaya tambak saat ini, diperlukan adanya
penataan kembali sistem tata air / irigasi berdasarkan studi yang lebih detail
mengenai karakteristik / kondisi fisik daerah, khususnya terkait masalah sistem
tata airnya (hidrologic regime);
Sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kinerja tambak sehingga memiliki hasil
yang optimal perlu dilakukan pembenahan secara teknis yaitu meningkatkan kondisi
tambak dari tambak dengan konsep tradisional (sederhana) menjadi tambak semi
teknis dan teknis, dimana kondisi tambak yang ada saat ini sebagian besar
merupakan tambak tradisional yang mimiliki konsep budidaya yang sangat
sederhana.
Tambak Penyaring berdasarkan letak geografis berada pada koordinat X = 551431
dan Y= 9068339 sedangkan berdasarkan letak administratif berada di Desa
Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara
Barat, saat ini memiliki luas tambak sebesar 400 Ha. Keberadaan tambak Penyaring
berdasarkan kondisi eksisting masih tergolong sebagai tambak tradisional dengan
pengelolaan sederhana.
- 1 -
Dalam rangka meningkatkan tambak Penyaring menjadi tambak semi teknis maka
BWS Nusa Tenggara I melaksanakan kegiatan konstruksi pada Tahun Anggaran
2023. Untuk mendapatkan kualitas pekerjaan yang memenuhi unsur tepat waktu,
tepat mutu, dan tepat biaya maka dibutuhkan pengawasan teknis. Oleh sebab itu
Satker SNVT PJPA NT I Provinsi NTB akan melaksanakan kegiatan Supervisi
Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak di Pulau Sumbawa.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan ini adalah melakukan kegiatan Supervisi Pembangunan
Jaringan Irigasi Tambak di Pulau Sumbawa.
Tujuan dari pekerjaan supervisi konstruksi ini adalah menjamin konstruksi yang
dilaksanakan tercapai sesuai dengan kualitas, waktu pelaksanaan dan biaya yang
telah ditetapkan dan menjamin seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai desain,
spesifikasi teknis dan dokumen kontrak konstruksi.
3. Sasaran
Terlaksananya kegiatan Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak di
Pulau Sumbawa guna menjamin kegiatan konstruksi Pembangunan Tambak
Penyaring di Kabupaten Sumbawa dengan kualitas hasil konstruksi sesuai
spesifikasi teknik yang dipersyaratkan, dengan lingkup kegiatan konstruksi seperti
yang tertuang dalam dokumen kontrak konstruksi.
4. Lokasi kegiatan
Lokasi pekerjaan berada di Tambak Penyaring dengan koordinat-koordinat X =
551431 dan Y= 9068339 dan wilayah administratif di Desa Penyaring, Kecamatan
Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa.
Gambar 1.1. Peta Lokasi Pekerjaan
- 2 -
5. Sumber pendanaan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun Anggaran 2023 sejumlah
Rp.999.900.000.,- (Sembilan ratus Sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu
rupiah) termasuk PPN 11%.
1. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa : Suhardi, ST., MT
Jabatan : PPK Irigasi dan Rawa IV
SNVT PJPA Nusa Tenggara I Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nama Instansi : Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I
Alamat : Jln. Ahmad Yani No.1 Gerimax Indah Narmada Lombok Barat
Telp. (0370) 671429 Fax.(0370) 671429
6. Standar Teknis
Standar dan pedoman yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan:
• SNI 2415:2016; Tata cara perhitungan debit banjir rencana;
• Modul 5 Simantu; Modul Hidrologi dan Hidrolika Sungai;
• SNI 01-7252-2006 dan SNI 01-7253-2006; Benih dan Induk Udang Vaname;
• Jurnal teknik sipil/pengairan yang dipublikasikan oleh Perguruan Tinggi di tanah
air dan penerbit luar negeri.
• Prosiding Pertemuan Ilmiah Tahunan HATHI.
7. Studi-Studi Terdahulu
Studi-studi terdahulu terkait perencanaan dan detail desain irigasi tambak di WS.
Pulau Sumbawa dan studi-studi lain yang memiliki hubungan dengan pelaksanaan
kegiatan pembangunan jaringan irigasi tambak Penyaring di Kabupaten Sumbawa.
8. Referensi Hukum
Referensi hukum untuk pelaksanaan pekerjaan ini meliputi, tetapi tidak terbatas
pada:
a. Undang-Undang No. 17 tahun 2019; tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
b. Undang-Undang No. 31 tahun 2004; tentang Perikanan;
c. Undang-undang No. 26 tahun 2007; Tentang Penataan Ruang;
d. Kepmen Kimpraswil No. 327/M/KPTS/2002; Tentang Penetapan Enam Pedoman
Bidang Penataan Ruang.
e. Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 2013; tentang Rawa.
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/prt/m/2015;
tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 21 Tahun 2019;
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
h. Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
i. Undang – Undang No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup ;
- 3 -
j. Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan ;
k. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 Tentang perubahan atas
Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
l. Peraturan Menteri PU No. 603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum Sistem
Pengendalian Manajemen Penyelenggaraan Pembangunan Prasarana Dan Sarana
Bidang Pekerjaan Umum;
m. Peraturan Menteri PUPR No. 34/PRT/M/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem
Pengendalian Manajemen (Sisdalmen) Penyelenggaraan Kontrak Jasa Konstruksi
(Pemborongan) di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
n. Keputusan Menteri PUPR No. 524/KPTS/M/2022 Tentang besaran remunerasi
minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan jasa
konsultansi konstruksi.
o. INKINDO tahun 2021 tentang besaran remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi
pada jenjang jabatan ahli untuk layanan jasa konsultansi konstruksi.
p. Surat Edaran Menteri PUPR No.16/SE/M/2022 Tentang susunan tenaga ahli penyedia
jasa konsultansi pengawasan konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
q. Peraturan LKPP no.12 tahun 2021 tentang, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui penyedia.
9. Ruang Lingkup Tugas Jasa Konsultan Pengawasan Konstruksi
Pelaksana Kegiatan IRWA IV, SNVT PJPA Nusa Tenggara I Provinsi NTB, Balai
Wilayah Sungai Nusa Tenggara I, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan menggunakan layanan jasa
Konsultan Nasional untuk membantu PPK IRWA IV dalam pengawasan/supervisi
pelaksanaan konstruksi pekerjaan Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi
Tambak di Pulau Sumbawa, yang meliputi tapi tidak terbatas pada aspek teknis
dan administrasi, aspek pengendalian waktu, biaya dan mutu konstruksi. Untuk itu
Konsultan harus menyiapkan tim ahli dan tenaga pendukung yang kompeten di
bidangnya yang bekerja secara penuh dan berada di lokasi pekerjaan selama
pelaksanaan pekerjaan pengawasan konstruksi.
Untuk melaksanakan jasa konsultasi seperti tersebut di atas, konsultan akan
melaksanakan tugas-tugas yang meliputi tapi tidak terbatas seperti dijelaskan
sebagai berikut:
9.1 Umum
9.1.1 Menyiapkan Laporan Awal yang berisi garis besar rencana proyek,
metode pelaksanaan, jadwal, Rencana Mutu Kontrak
(RMK)/Program Mutu Konsultan;
- 4 -
9.1.2 Menyiapkan Pedoman/Manual Pengawasan dan Kendali Mutu
Konstruksi yang menguraikan prosedur kerja pengawasan dan
administrasi pelaksanaan;
9.1.3 Menyiapkan Laporan Bulanan, Triwulan dan Tahunan yang memuat
status proyek saat pelaporan seperti progres fisik dan keuangan,
kemampuan kerja Kontraktor dan permasalahan dalam periode
pelaporan, jadwal kerja untuk periode pelaporan yang akan datang
dan informasi lain yang diperlukan, serta laporan akhir pelaksanaan
kegiatan konsultansi;
9.1.4 Membantu PPK memeriksa usulan kontraktor: rencana kerja, setting
out pekerjaan saluran dan bangunan, personil kunci, bahan
konstruksi dan sumbernya, Rencana Mutu Kontrak (RMK)
Konstruksi, Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi
(RK3K), dan membuat rekomendasi untuk mendapat persetujuan
PPK;
9.1.5 Membantu PPK untuk memastikan dan menyepakati tanggung jawab
pekerjaan, metode pengawasan, dokumen/bentuk surat, prosedur
persetujuan, penyerahan gambar dan aliran/ tata cara pemberian
persetujuan;
9.1.6 Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
kontraktor maupun sub-kontraktor dan menjamin bahwa konstruksi
dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang
diatur dalam Dokumen Kontrak Konstruksi;
9.1.7 Memantau kemampuan kerja kontraktor, kemajuan/keterlambatan
pelaksanaan dan masalah yang terjadi, dan merekomendasikan
langkah-langkah penyelesaian masalah termasuk langkah
percepatan pelaksanan pekerjaan (jika terjadi keterlambatan);
9.1.8 Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan,
mencakup pengendalian waktu, mutu dan biaya, dengan melakukan
inspeksi pekerjaan secara berkala;
9.1.9 Memberikan saran dan rekomendasi kepada PPK terhadap klaim
dan semua masalah yang terkait dengan peristiwa kompensasi dan
perselisihan dengan Kontraktor, merekomendasikan
penyelesaiannya termasuk penyelesaian melalui arbitrase;
9.1.10 Membantu PPK menginterpretasikan dan menerapkan pasal-pasal
dalam Dokumen Kontrak Konstruksi berkaitan dengan kepatuhan
dan pemenuhan kewajiban Kontraktor secara umum dan secara
khusus terkait dengan peristiwa kompensasi yang menimbulkan
perpanjangan waktu, pekerjaan tambah kurang, kompensasi
tambahan, pembayaran tambahan biaya dan perselisihan yang
diajukan oleh Kontraktor;
9.1.11 Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam Kontrak
Konsultansi dan sewaktu-waktu diperintahkan secara tertulis oleh
PPK;
- 5 -
9.1.12 Menghadiri rapat rutin dan rapat khusus (ad hoc) serta membantu
PPK untuk persiapan pelaporan/ bahan diskusi untuk rapat
rutin/rapat khusus (ad hoc).
9.2 Pengawasan pekerjaan konstruksi
9.2.1 Meninjau ulang dan mengkaji laporan, dokumen dan gambar desain
yang telah ada serta memastikan ketelitian isi dokumen desain,
perhitungan dan gambar yang ada dan mengusulkan
perubahan/modifikasi desain atau penyusunan desain tambahan jika
diperlukan disertai penyiapan gambar desainnya;
9.2.2 Dalam hal diperlukan perubahan desain atau penyusunan desain
tambahan, tugas Konsultan termasuk melaksanakan pengukuran
topografi, penelitian geologi dan mekanika tanah, pengujian
laboratorium, dan survey/penelitian lainnya yang diperlukan, serta
mengawasi pelaksanaan kegiatan pengukuran, survey, penelitian
dan pengujian laboratorium yang dilaksanakan oleh pihak ketiga;
9.2.3 Menyusun desain tambahan untuk pekerjaan Beton
Pracetak/Precast;
9.2.4 Memeriksa patok-patok ukur dan patok bench marks yang digunakan
dalam pelaksanaan survey sebelumnya dan meneliti ketepatan peta
topografi yang digunakan untuk membuat desain serta memeriksa
patok-patok ukur dan bench marks yang disusun/ disiapkan oleh
kontraktor untuk pelaksanaan pekerjaan;
9.2.5 Memeriksa gambar kerja, shop drawings, usulan modifikasi desain
dan perhitungannya yang diserahkan oleh kontraktor;
9.2.6 Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre
Construction Meeting), membantu PPK memeriksa dan
mengkonfirmasi metode pelaksanaan pekerjaan, kemampuan
pekerjaan, personil kontraktor, status peralatan dan bahan, jadwal
pekerjaan, Rencana Mutu Kontrak (RMK) Konstruksi dan Rencana
Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta syarat-syarat pelaksanaan
pekerjaan yang diatur dalam Kontrak Konstruksi;
9.2.7 Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk pekerjaan
konstruksi dan melatih staf PPK dan staf kontraktor dalam
pelaksanaan pengendalian mutu;
9.2.8 Menghadiri rapat rutin, memeriksa dan mengkonfirmasi metode
pekerjaan, kemampuan pekerjaan, hasil pekerjaan, status peralatan
dan bahan, jadwal pekerjaan serta masalah yang harus diselesaikan;
9.2.9 Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatan yang diusulkan
oleh Kontraktor serta pelaksanaan mobilisasi;
9.2.10 Melakukan pemeriksaan lapangan bersama (MC.0%) termasuk
memeriksa dan menyetujui tata letak (setting out) trase saluran dan
elevasi untuk pengukuran yang disiapkan oleh Kontraktor;
9.2.11 Memeriksa lokasi quarry, borrow-pit, dan stock pile dan mengawasi
proses uji laboratorium untuk agregat dan tanah bahan timbunan;
- 6 -
9.2.12 Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan K3 oleh
Kontraktor untuk menjamin keselamatan dan keamanan pekerja,
personil PPK, masyarakat umum dan pekerjaan;
9.2.13 Mengawasi uji coba pelaksanaan pemadatan pekerjaan timbunan di
lokasi pekerjaan dan menentukan metode pelaksanaan kerja dan
peralatan pemadatan yang diperlukan untuk kendali mutu bersama
staf PPK dan Kontraktor (sebagai pelatihan kerja lapangan);
9.2.14 Memeriksa metode konstruksi, peralatan yang digunakan,
kemampuan kerja, dan kualitas pekerjaan lapangan dibandingkan
dengan spesifikasi teknis selama periode konstruksi bersama Direksi
Pekerjaan;
9.2.15 Membantu PPK menganalisa klaim Kontraktor untuk diusulkan
persetujuannya kepada PPK;
9.2.16 Memeriksa usulan Kontraktor atas perubahan jadwal ataupun
perubahan waktu, serta usulan pekerjaan tambah kurang dan
perubahan lingkup pekerjaan (scope of works) untuk mendapat
persetujuan PPK;
9.2.17 Memantau kepatuhan Kontraktor terhadap syarat-syarat yang sudah
ditetapkan terkait dengan aspek sosial dan lingkungan;
9.2.18 Membantu Direksi Pekerjaan untuk menulis/mencatat dalam Buku
Harian Direksi yang akan mencatat semua kejadian yang berkaitan
dengan administrasi kontrak, permintaan (persetujuan) oleh dan/atau
perintah kepada Kontraktor, catatan tentang peristiwa/kejadian yang
terjadi dan berbagai informasi lainya yang mungkin di kemudian hari
menjadi “bantuan” untuk menjawab “keraguan” berkaitan
pelaksanaan pekerjaan;
9.2.19 Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja Kontraktor dari
segi mutu dan kemajuan (progress) fisik dan keuangan terhadap
“tahapan penyelesaian pekerjaan atau bagian pekerjaan”, sehingga
menjamin penyelesaian pekerjaan tepat waktu;
9.2.20 Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh Kontraktor, membantu
PPK atau Direksi Pekerjaan melakukan pemeriksaan pekerjaan;
9.2.21 Mengidentifikasi permasalahan dan keterlambatan pelaksanaan
konstruksi dan merekomendasikan langkah-langkah percepatan
pelaksanaan bila terjadi keterlambatan;
9.2.22 Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK untuk perintah
perubahan pekerjaan dan addendum Kontrak, jika diperlukan, untuk
menjamin bahwa hasil dengan kualitas teknis terbaik dapat dicapai
dengan biaya yang tersedia;
9.2.23 Membantu PPK memeriksa pengukuran volume dan kendali mutu
yang dilaksanakan Kontraktor dan memastikan kebenaran semua
pengukuran dan perhitungan volume yang diperlukan untuk
pembayaran dan menjamin bahwa pengukuran dan perhitungan
tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Dokumen
Kontrak Konstruksi untuk kemudian bersama dengan wakil yang
- 7 -
ditunjuk PPK (Direksi Pekerjaan) menandatangani “Berita Acara
Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan untuk Pembayaran”;
9.2.24 Memberi saran kepada Kontraktor untuk melaksanakan semua
pekerjaan atau mengambil semua tindakan yang perlu yang menurut
pandangannya diperlukan untuk menghindari atau mengurangi
resiko kondisi darurat yang mempengaruhi keselamatan jiwa atau
pekerjaan atau harta benda di sekitarnya;
9.2.25 Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan menjamin bahwa
kandungan semen campuran beton optimum untuk berbagai mutu
beton sebagaimana diatur dalam spesifikasi teknis atau standar SNI
yang relevan;
9.2.26 Mereview pengaturan perawatan beton untuk menjamin perawatan
dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis;
9.2.27 Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan memeriksa dan menyetujui
daftar penulangan yang disampaikan oleh Kontraktor dan sesuai
desain dan gambar kerja yang sudah disetujui oleh PPK. Pengecoran
hanya dapat diizinkan jika daftar penulangan dan pemasangan
tulangan pada bangunan telah disetujui;
9.2.28 Jika ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau tidak
dapat diterima, Konsultan harus menyampaikan kepada PPK dan
Kontraktor secara tertulis pada kesempatan pertama untuk setiap
pembetulan/perbaikan yang diperlukan;
9.2.29 Melakukan pemeriksaan akhir (MC.100%) dan mengawasi
pelaksanaan percobaan pengaliran pada semua pekerjaan yang
diselesaikan oleh Kontraktor bersama Direksi Pekerjaan/Tim PHO-
FHO dan merekomendasikan untuk penerbitan sertifikat pekerjaan
selesai;
9.2.30 Memeriksa gambar purna bangun (as-built drawings) yang disiapkan
oleh Kontraktor;
9.2.31 Memeriksa dan mengevaluasi pedoman OP yang disusun oleh
Kontraktor, dan mengawasi Pelatihan Petugas Pemerintah
Provinsi/Kabupaten yang diselenggarakan oleh kontraktor
berkoordinasi dengan PPK (bila diperlukan);
9.2.32 Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan untuk penyusunan
laporan pekerjaan selesai;
9.2.33 Menyiapkan Laporan Pekerjaan Konstruksi Selesai.
3. Advice Teknis dan Review Desain
9.3 Pengawasan pekerjaan konstruksi
Jika diperlukan modifikasi/penyesuaian desain untuk pelaksanaan
pekerjaan konstruksi karena perubahan topografi, geologi atau
dengan alasan teknis tertentu, maka konsultan harus menyiapkan
gambar-gambar perubahan berikut justifikasi teknis, analisis struktur
dan menyiapkan perhitungan RAB perubahan, selanjutnya dilakukan
pembahasan dengan pihak pengguna jasa untuk mendapatkan
- 8 -
persetujuan. Pembahasan ini dilakukan dengan Pengguna Jasa dan
stakeholder terkait baik di lokasi pekerjaan maupun di luar lokasi
pekerjaan
9.4 Kegiatan Pelaporan
9.4.1. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologi kepada pemimpin kegiatan mengenai presentase volume
dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dan telah
dlaksanakan oleh kontraktor.
9.4.2 Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
9.4.3 Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
kontraktor terutama yang mengakibatkan tambahan atau
berkurangnya pekerjaan dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh kontraktor (shop drawing).
9. 5. Penyiapan Dokumen
9.5.1 Menerima dan menyiapkan berita acara penyelesaian pekerjaan di
lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
9.5.2 Memeriksa dilapangan dan menyiapkan daftar volume dan nilai
pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan
pembayaran.
9.5.3 Mempersiapkan berita acara kemajuan pekerjaan, penyerahan
pertama dan kedua.
9.5.4 Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan
(asbuilt drawing) sebelum serah terima pertama.
9.5.5 Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama
dan menyelesaikan perbaikan pada masa pemeliharaan
10. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan adalah laporan pelaksanaan kegiatan Supervisi
Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak di Pulau Sumbawa yang terdiri dari:
a. Laporan RMK/ Program Mutu
b. Laporan Pendahuluan
c. Laporan Justifikasi Teknis
d. Laporan Bulanan
e. Laporan Mingguan
f. Laporan Dokumentasi
g. Laporan Akhir
- 9 -
11. Peralatan, Material,Personil dan Fasilitas dari PPK
Peralatan, material, personil dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
a. Laporan dan Data
Studi terdahulu dan data pendukung lainnya yang ada di Balai Wilayah Sungai
Nusa Tenggara I apabila tersedia.
b. Staf Pengawas/Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjuk pejabat/ petugas selaku Direksi
Pekerjaan yang akan mendampingi dan mengawasi secara langsung
pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi.
12. Peralatan dan material dari penyedia jasa konsultansi
Penyedia Jasa menyediakan peralatan dan material pengukuran maupun
peralatan/instrumen lain yang memenuhi standar ketelitian untuk menunjang
pelaksanaan pekerjaan. Peralatan dan material tersebut harus disetujui oleh Direksi
Pekerjaan.
13. Lingkup kewenangan penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan
yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, antara lain terdiri dari
Kantor/Studio (apabila tidak disediakan oleh PPK) lengkap dengan peralatan yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti: peralatan gambar, peralatan tulis
dan barang-barang yang habis pakai lainnya, termasuk biaya operasional kantor
lainnya (listrik, komunikasi, air). Kantor/Studio harus beralamat/berdomisili di lokasi
pekerjaan dan sekitarnya;
14. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Keseluruhan jadwal pelaksanaan proyek dan jadwal kerja Konsultan adalah selama
8 (Delapan) bulan atau 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender.
- 10 -
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
SNVT : Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Nusa Tenggara I Prov. NTB
Nama Pekerjaan : Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak di Pulau Sumbawa
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Lombok Timur
Tahun Anggaran : 2023
Tahun Anggaran 2023
Bobot
No Uraian Volume BULAN BULAN BULAN BULAN BULAN BULAN BULAN BULAN Ket.
(%)
1 2 3 4 5 6 7 8
I. RINCIAN BIAYA LANGSUNG PERSONIL
A. BIAYA TENAGA AHLI MM
1 Team Leader 1.00 8.00 18.55
2 Ahli Quality 1.00 6.00 11.92
3 Ahli Quantity 1.00 5.00 9.94
B. BIAYA ASISTEN TENAGA AHLI
1 Asisten Quality 1.00 6.00 8.27
2 Asisten Quantity 1.00 5.00 6.89
C. BIAYA STAF PENDUKUNG
1 Insfektor 1 1.00 6.00 5.66
2 Insfektor 2 1.00 5.00 4.72
3 Petugas K3 1.00 8.00 6.66
4 Juru Ukur 1.00 5.00 4.44
5 Draftman Autocad 1.00 5.00 4.44
6 Operator Komputer 1.00 8.00 4.44
II. RINCIAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL
A. BIAYA OPERASIONAL KANTOR
1 Komunikasi Lokal dan Surat Menyurat Bln 8.00 0.44
2 ATK Kantor Bln 8.00 1.15
B. BIAYA SEWA PERALATAN KANTOR / BAHAN-BAHAN KANTOR
1 Sewa Komputer + Printer A3 serta kelengkapannya 1.00 5.00 0.56
2 Sewa Komputer + Printer A4 serta kelengkapannya 1.00 8.00 0.80
C. BIAYA SEWA KANTOR / BASE CAMP
1 Sewa Kantor Bln 8.00 2.49
D. BIAYA SEWA PERALATAN / PERLENGKAPAN LAPANGAN
1 TS 1.00 5.00 0.83
2 Waterpass 1.00 5.00 0.42
3 GPS 1.00 5.00 0.28
E. BIAYA SEWA DAN OPERASIONAL KENDARAAN
1 Kendaran Roda 4 (empat) 1.00 3.00 3.06
2 Kendaran Roda 2 (dua) 2.00 8.00 2.84
F. BIAYA MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
1 Tenaga Ahli 3.00 2.00 0.17
2 Asisten Tenaga Ahli 2.00 2.00 0.11
3 Tenaga Pendukung 6.00 2.00 0.33
G. BIAYA PEMBUATAN LAPORAN
1 Laporan RMK/Program Mutu Buku 1 0.00 0.06
2 Laporan Pendahuluan Buku 1 0.00 0.07
3 Laporan Bulanan ( 3 buku x 8 bulan ) Buku 2 4.00 0.07
4 Laporan 2 Mingguan ( 3 buku x 2 x 8 bulan ) Buku 4 8.00 0.27
5 Laporan Dokumentasi Buku 9.00 0.06
6 Laporan Akhir Buku 1 0.00 0.08
JUMLAH TOTAL 100.00
- 11 -
15. Personil
17.1. Kualifikasi Tenaga Ahli
Tenaga ahli konsultan yang dipekerjakan untuk jasa konsultasi ini harus
memiliki kemampuan yang tinggi di bidangnya masing-masing dan
pemahaman yang baik atas pekerjaan.
Setiap tenaga ahli yang diajukan harus memiliki beberapa tahun pengalaman
profesional dan pendidikan yang sesuai seperti ditunjukkan di bawah ini :
KUALIFIKASI
NO. POSISI ORANG
PENDIDIKAN KEAHLIAN PENGALAMAN
BULAN
(OB)
TENAGA AHLI :
1. Team Leader / Minimal Sarjana Memiliki minimal Berpengalaman 1/8
Ketua Tim S1 Teknik sertifikat keahlian kerja 3 (Tiga) tahun
Sipil/Pengairan, Ahli Sumber Daya di dalam pekerjaan
lulusan Air (SDA) Muda supervisi konstruksi
Perguruan yang dikeluarkan atau proyek
Tinggi Negeri oleh LPJK dengan pembangunan
atau Perguruan kualifikasi sumber daya air
Tinggi Swasta profesionalisme lainnya, didukung
yang telah sesuai Sertifikat referensi dari
terakreditasi, Keahlian yang pengguna jasa.
dibuktikan dikeluarkan oleh
dengan copy Asosiasi Profesi
ijazah yang
dilegalisir.
2 Ahli Quality Minimal Sarjana Memiliki minimal Berpengalaman 1/6
S1 Teknik sertifikat keahlian kerja 1 (satu) tahun
Sipil/Pengairan, Ahli Sumber Daya di dalam pekerjaan
lulusan Air (SDA) Muda supervisi konstruksi
Perguruan yang dikeluarkan atau proyek
Tinggi Negeri oleh LPJK dengan pembangunan
atau Perguruan kualifikasi sumber daya air
Tinggi Swasta profesionalisme lainnya, didukung
yang telah sesuai Sertifikat referensi dari
terakreditasi, Keahlian yang pengguna jasa.
dibuktikan dikeluarkan oleh
dengan copy Asosiasi Profesi
ijazah yang
dilegalisir.
3. Ahli Quantity Minimal Sarjana Memiliki minimal Berpengalaman 1/5
S1 Teknik sertifikat keahlian kerja 1 (satu) tahun
Sipil/Pengairan, Ahli Sumber Daya di dalam pekerjaan
lulusan Air (SDA) Muda supervisi konstruksi
Perguruan yang dikeluarkan atau proyek
Tinggi Negeri oleh LPJK dengan pembangunan
atau Perguruan kualifikasi sumber daya air
Tinggi Swasta profesionalisme lainnya, didukung
yang telah sesuai Sertifikat referensi dari
terakreditasi, Keahlian yang pengguna jasa.
dibuktikan dikeluarkan oleh
dengan copy Asosiasi Profesi
ijazah yang
dilegalisir.
- 12 -
KUALIFIKASI
NO. POSISI ORANG
PENDIDIKAN KEAHLIAN PENGALAMAN
BULAN
(OB)
ASISTEN TENAGA AHLI:
D3 Semua - Pengalaman Kerja 1/8
Jurusan sekurang-kurangnya
1. Asisten Quality 5 tahun
S1 Semua Pengalaman Kerja
Jurusan sekurang-kurangnya
3 tahun
D3 Semua - Pengalaman Kerja 1/5
Jurusan sekurang-kurangnya
2. Asisten Quantity 5 tahun
S1 Semua Pengalaman Kerja
Jurusan sekurang-kurangnya
3 tahun
STAF PENDUKUNG
1. Insfektor Memiliki Keahlian dalam Penggalaman dalam kegiatan 2/11
Bidang Pengawasan Pengawasan Konstruksi dan
Konstruksi memiliki pengalaman sekurang
kurangnya 5 (lima) tahun untuk
SMK sederajat,dan 3 (tiga) tahun
untuk Pendidikan D3 Teknik Sipil,
didukung referensi dari pengguna
jasa
MMelakukan Pengawasan dan advis
teknis khususnya penerapan
K3 sesuai dengan UU yang
berlaku memiliki pengalaman
sekurang kurangnya 5 (lima)
D3Semua tahun untuk D3 sederajat,dan 3
Jurusan (tiga) tahun untuk Pendidikan
2. Petugas K3 S1, didukung referensi dari
S1 Semua
pengguna jasa
Jurusan
- 13 -
3. Juru ukur Minimal SMK Memiliki keahlian berpengalaman dalam kegiatan 1/5
Sederajat//D3 dalam Pengukuran dan memiliki
Teknik pekerjaan pengalaman sekurang kurangnya
Sipil/Teknik Sipil Pengukuran 5 (lima) tahun untuk SMK
Perguruan Tinggi sederajat,dan 3 (tiga) tahun untuk
Negeri atau Pendidikan D3 Teknik
Perguruan Tinggi Sipil/Geodesi, didukung referensi
Swasta yang dari pengguna jasa.
telah
terakreditasi,
dibuktikan
dengan copy
ijazah yang
dilegalisir.
4. Draftman Autocad Minimal SMK Memiliki keahlian berpengalaman dalam kegiatan 1/5
Sederajat//D3 dalam Pemggambaran memiliki
Teknik pekerjaan pengalaman sekurang kurangnya
Sipil/Teknik Penggambaran dan 5 (lima) tahun untuk SMK
pengairan Menguasai Autocad sederajat,dan 3(tiga) tahun untuk
Perguruan Tinggi Pendidikan D3 Teknik Sipil
Negeri atau didukung referensi dari pengguna
Perguruan Tinggi jasa.
Swasta yang
telah
terakreditasi,
dibuktikan
dengan copy
ijazah yang
dilegalisir.
5. Operator Minimal SMK Memiliki keahlian berpengalaman dalam kegiatan 1/8
Komputer Sederajat/D3 dalam bidang Pemggambaran memiliki
Teknik Komputer dan pengalaman sekurang kurangnya
Sipil/Teknik Pembuatan Laporan 5 (lima) tahun untuk SMK
Pengairan –laporan sederajat,dan 3 (tiga) tahun untuk
lulusan Administrasi dll. Pendidikan D3 Teknik Sipil,
Perguruan Tinggi didukung referensi dari pengguna
Negeri atau jasa.
Perguruan Tinggi
Swasta yang
telah
terakreditasi,
dibuktikan
dengan copy
ijazah yang
dilegalisir.
Setiap tenaga ahli yang diajukan harus memiliki beberapa tahun pengalaman
profesional dan pendidikan yang sesuai dengan yang dibutuhkan.
- 14 -
17.2. Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli
(1). Team Leader
Memiliki tugas dan tanggung jawab atas seluruh manajemen pekerjaan
pengawasan konstruksi termasuk penyusunan laporan kemajuan
pekerjaan secara teratur sebagai Ketua Tim Konsultan, mencakup tapi
tidak terbatas untuk:
1. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
untuk setiap pelaksanaan pengukuran/ rekayasa lapangan yang
dilakukan Pelaksana dan menyampaikan laporan kepada PPK
sehingga dapat dilakukan dengan cepat keputusan-keputusan
yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan pengembalian kondisi
dan pekerjaan minor mendahului pekerjaan utama serta rekayasa
terperinci lainnya;
2. Mengkoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi di
lapangan dimana pekerjaan konstruksi sedang dilaksanakan serta
memberi penjelasan tertulis kepada Pelaksana mengenai apa
yang sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam
kontrak hanya dinyatakan secara umum;
3. Memastikan bahwa pelaksana memahami Dokumen Kontrak
secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
spesifikasi serta gambar-gambar, dan pelaksana menerapkan
teknik pelaksanaan konstruksi yang tepat/cocok dengan keadaan
lapangan untuk berbagai macam kegiatan pekerjaan;
4. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
menolak/pekerjaan dan material;
5. Mengkoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan setiap hari
yang dicapai Pelaksana pada lembar kemajuan pekerjaan
(progress schedule) yang telah disetujui;
6. Memonitor dan mengevaluasi secara seksama kemajuan dari
semua pekerjaan dan melaporkannya segera/tepat waktu kepada
PPK bila kemajuan pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum
pada buku Spesikasi Umum dan hal itu benar - benar berpengaruh
terhadap jadwal penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal
demikian, maka Team Leader juga membuat rekomendasi secara
tertulis bagaimana caranya untuk mengejar keterlambatan
tersebut;
7. Memeriksa dengan teliti semua kuantitas hasil pengukuran setiap
pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity
Engineer;
- 15 -
8. Menjamin bahwa sebelum pelaksana diijinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan-pekerjaan
sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus
sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam
Dokumen Kontrak;
9. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap
bukti pembayaran bulanan Pelaksana;
10. Mengkoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa-sketsa
yang benar untuk bahan PPK pada setiap lokasi pekerjaan;
11. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan megupayakan agar
semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum Penyerahan
Pertama Pekerjaan (PHO);
12. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
Pelaksana sebelum pelaksanaan;
13. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
semua lokasi pekerjaan dalam kontrak membuat laporankepada
PPK terhadap hasil inspeksi lapangan;
14. Memberi rekomendasi kepada PPK hasil penjaminan mutu dan
keluaran hasil pekerjaan serta pemenuhan tingkat layanan jalan
terkait dengan usulan pembayaran yang diajukan Pelaksana;
15. Mengkoordinasikan pembuatan laporan laporan mengenai
kemajuan/fisik dan keuangan proyek yang ada dibawah
wewenangnya dan menyerahkan kepada PPK serta instansi lain
yang terkait tepat pada waktunya; dan
16. Menyusun/memelihara arsip korespondensi kegiatan, laporan
harian, laporan mingguan, bagan kemajuan pekerjaan,
pengukuran pembayaran, gambar desain, laporan hasil inspeksi
lapangan, laporan pemenuhan tingkat layanan jalan dan lainnya.
(2). Ahli Quality
Tugas dan tanggung jawab :
1. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap
pekerjaan, material dan peralatan yang ditempatkan di lapangan
apakah sesuai dengan gambar dan spesifikasi;
2. Melakukan pengawasan yang seksama atas pemasangan,
pengaturan dan penempatan peralatan laboratorium lapangan
pelaksana serta memantau alat-alat pengujian sebelum pekerjaan
- 16 -
konstruksi dimulai, peralatan laboratorium yang ada sudah siap
dioperasikan;
3. Melaksanakan pengawasan dari hari ke hari atas semua pekerjaan
pengujian yang dikerjakan oleh pelaksana dan tenagatenaganya
dalam rangka pengendalian mutu material serta hasil
pekerjaannya, dan memberitahukan dengan segera secara tertulis
kepada Team Leader tentang kekurangan-kekurangan yang
dijumpai baik dalam prosedur pengujian yang di pakai maupun
setiap cacat yang terdapat pada material atau mutu pekerjaannya;
4. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan serta
menyerahkannya kepada Team Leader rekomendasi secara
tertulis tentang disetujui atau ditolaknya material dan hasil
pekerjaan yang bersangkutan;
5. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang
dilakukan oleh Pelaksana tidak kurang dari syarat minimum yang
ditetapkan spesifikasi;
6. Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan ke lokasi
proyek sehingga sebelum material tersebut digunakan sudah
sesuai dengan spesifikasi;
7. Menyerahkan kepada Team Leader laporan bulanan mengenai
semua hasil pengujian yang diperoleh selama bulan sebelumnya,
untuk diserahkan oleh Team Leader kepada PPK, Laporan
tersebut berisikan semua data laboratorium serta pengujian
dilapangan berikut risalah/kesimpulan dari data yang ada;
8. Menyiapkan format laporan penjaminan mutu pekerjaan, pengujian
hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
9. Melakukan monitoring pekerjaan dilapangan terkait dengan
pemenuhan mutu pekerjaan;
10. Verifikasi dan validasi data mutu bahan, jumlah benda uji mutu dan
mutu keluaran pekerjaan telah memenuhi persyaratan teknis;
11. Membuat rekomendasi terhadap ketidaksesuaian mutu pekerjaan
(jika ada) dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
ketidaksesuaian; dan
12. Memberikan panduan dilapangan begi personil pelaksana
mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan (jika
diperlukan).
- 17 -
(3). Ahli Quantity
Tugas dan tanggung jawab :
1. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan
volume pekerjaan yang telah dilaksanakan;
2. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di
lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian
pekerjaan kepada Team Leader;
3. Menghitung Kembali kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
4. Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasihat dari Team
Leader dalam melaksanakan tugas-tugasnya serta bekerjasama
dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metoda
pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium;
5. Melakukan pengawasan di lapangan secara terus menerus pada
semua lokasi pekerjaan konstruksi yang sedang dilaksanakan, dan
memberi tahu dengan segera kepada Team Leader tentang semua
pekerjaan yang tidak memenuhi/sesuai Dokumen Kontrak;
6. Semua hasil pengamatan tersebut dilaporkan secara tertulis
kepada Team Leader pada hari itu juga;
7. Secara terus menerus mengawasi, membuat catatan dan
memeriksa semua hasil pengukuran, perhitungan kuantitas dan
bukti pembayaran serta menjamin bahwa pembayaran terhadap
pelaksana sudah benar dan sesuai dengan ketentuan dalam
Dokumen Kontrak;
8. Bersama-sama pelaksana setiap hari membuat ringkasan/risalah
tentang kegiatan konstruksi, keadaan cuaca, pengadaan material,
jumlah dan keadaan tenaga kerja, peralatan yang digunakan,
jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran di
lapangan, kejadian-kejadian khusus dan sebagainya dengan
menggunakan formular laporan standar (Laporan Harian) yang
harus diserahkan/dikirim kepada Team Leader dan PPK setiap hari
setelah selesai kerja;
9. Melakukan pengawasan dilapangan secara terus menerus
terhadap semua pekerjaan harian (day work), termasuk membuat
catatan mengenai peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang
digunakan pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan harian
tersebut;
10. Mengevaluasi prosedur kerja yang diajukan oleh pelaksana dan
evaluasi hasil pekerjaan (Performa pekerjaan) di lapangan;
11. Melakukan Inspeksi lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan;
- 18 -
12. Semua hasil inspeksi dan monitoring tersebut dilaporkan secara
tertulis kepada Team Leader sebagai bahan masukan yang
disampaikan kepada PPK;
13. Memeriksa dan melakukan pengukuran keluaran hasil pekerjaan,
perhitungan bobot pekerjaan terkait dengan usulan pembayaran
serta menjamin bahwa pembayaran terhadap pelaksana sudah
benar dan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak; dan
14. Membantu Team Leader mengadakan pengukuran akhir secara
keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan
mutunya memenuhi syarat.
(4). Asisten Quality
a. Tugas dan tanggung jawab :
1. Membantu Tugas – tugas yang dilaksanakan oleh Tenaga Ahli
Quality bertanggung jawab kepada Team Leader.
(5). Asisten Quantity
a. Tugas dan tanggung jawab :
Membantu Tugas – tugas yang dilaksanakan oleh Tenaga Ahli
Quantity dan bertanggung jawab kepada Team Leader.
(6). Petugas K3
b. Tugas dan tanggung jawab :
1. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib
penyelenggaraan Jasa konstruksi
2. . Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap
penyusunan dan pemutakhiran dokumen penerapan
Keselamatan Konstruksi;
4. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam mengidentifikasi dan
memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi di
lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak
dari bahaya (impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya
tersebut (probability);
5. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dalam menyusun rencana program
keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya
preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
- 19 -
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di
lingkungan kerja;
6. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi,
serta menganalisis akar masalah termasuk tindakan
preventif dan korektif yang diambil.
.
(7). Inspektor
Tugas dan tanggung jawab :
1. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan
pelaksanaan di lapangan;
2. Mengharuskan pelaksana untuk melaksanakan peraturan tentang
keamanan dan keselamatan kerja;
3. Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang dijalankan
Pelaksana;
4. Memberi instruksi kepada pelaksana, bila cara pelaksanaan dinilai
tidak benar atau membahayakan. Dalam segala hal, semua
instruksi harus dicatat dalam buku harian (Log book);
5. Mencatat keadaan pekerjaan serta semua perubahan dan
penyimpangan dari perencanaan (pada lembar gambar kemajuan
pekerjaan); dan
6. Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh
Pelaksana.
(8). Juru Ukur
Tugas dan tanggung jawab :
1. Melaksanakan kegiatan survey dan pengukuran di lapangan.
Selain itu juga melakukan penyusunan dan penggambaran data;
2. Mengevaluasi hasil pengukuran dengan mencatat berbagai
kekurangan sehingga bisa melakukan koreksi dan segera
menemukan solusi untuk kendala tersebut;
3. Melakukan tugas pengawasan terhadap pekerjaan pelaksana agar
memastikan pengukuran dilakukan dengan akurat;
4. Melakukan tugas pengawasan terhadap pekerjaan pelaksana agar
pengukuran dilakukan sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan
kondisi di lapangan;
5. Mengawasi pelaksanaan staking out;
6. Melaksanakan survey lapangan dan peninjauan lokasi-lokasi yang
akan dikerjakan;
7. Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan ke Team Leader.
- 20 -
(9). Draftman
Tugas dan tanggung jawab :
1. Melaksanakan pekerjaan penggambaran .
2. Bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan ke Team Leader.
(10) Operator Komputer
Tugas dan tanggung jawab :
1. Menerima data dan menginput data menjadi sebuah laporan;
2. Mengasistensikan laporan kepada Team Leader;
3. Mencetak laporan menjadi sebuah buku; dan
4. Membantu tim konsultan dalam distribusi laporan.
18. Laporan
18.1. Laporan Rencana Mutu Kontrak/Program Mutu
Penyedia jasa diwajibkan membuat laporan Rencana Mutu Kontrak/Program
Mutu dengan persetujuan direksi (Pengguna Jasa) dan diserahkan selambat-
lambatnya bersamaan dengan penyerahan laporan pendahuluan setelah
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Pejabat Pembuat
Komitmen sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan dalam format A4..
18.2. Laporan Pendahuluan
Laporan ini adalah merupakan penyempurnaan dari draft laporan
pendahuluan yang telah disetujui oleh pihak Direksi dan Tim Teknis di
Lingkungan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I. Laporan harus
diserahkan sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan dalam format A4..
18.3. Laporan Bulanan
Laporan bulanan memuat mobilisasi tenaga ahli, man-month yang terpakai,
dan ringkasan kemajuan pekerjaan selama bulan pelaporan, masalah yang
dihadapi dan solusi terhadap penyimpangannya dari jadwal pekerjaan asli,
program dan jadwal pekerjaan untuk bulan berikutnya. Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya minggu pertama setiap bulannya, diterbitkan
sebanyak 3 (tiga) buku laporan dalam format A4..
18.4 Laporan Dua Mingguan
Laporan ini dibuat untuk mengetahui progress kemajuan pekerjaan, catatan
kejadian / proses pelaksanaan dan cara penyelesaiannya serta membuat
rencana kerja konsultan untuk 2 (dua) minggu berikutnya. Laporan ini
diserahkan kepada Pemberi Pekerjaan pada pertengahan dan akhir bulan
sebanyak 3 (tiga) buku laporan dalam format A4.
- 21 -
18.5. Laporan Justifikasi teknis.
Laporan yang didalamnya memuat tentang hasil perubahan desain pekerjaan
beserta alasan – alasan terkait perubahan desain disertai dengan
perhitungan teknisnya, diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
18.6. Laporan Dokumentasi
Dokumentasi ini merupakan hasil dokumentasi pekerjaan konsultan
selama kegiatan berlangsung berupa fhoto 0%,50% dan 100%, yang
diserahkan berupa softcopy dan hardcopy sebanyak 9 (sembilan) buku.
18.7. Laporan Akhir
Sebelum laporan akhir diserahkan, konsultan supervisi harus menyerahkan
Draft Laporan Akhir yang memuat keseluruhan rencana laporan hasil akhir
dari supervisi konstruksi yang dilaksanakan sebagai bahan diskusi materi
final report yang akan disusun dan didiskusikan bersama dengan pihak-pihak
terkait.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum pelaksanaan
diskusi final report dan diterbitkan sebanyak 4 (empat) buku laporan.
Laporan Akhir memuat keseluruhan dari hasil supervisi dan desain konstruksi
yang telah selesai dilakukan beserta laporan-laporan pendukungnya.
Laporan akhir yang telah direvisi dan dilengkapi sesuai rekomendasi hasil
diskusi akhir harus diserahkan sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan.
19. Produksi Dalam Negeri
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini dilakukan dalam wilayah
negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
20. Semua Laporan dari kegiatan Supervisi ini di simpan dalam bentuk soft copy
(Flasdisk/Hardisk) dan diserahkan kepada pengguna Jasa Pada Akhir Kontrak,
termasuk fhoto-fhoto Dokumentasi dan Vidio Pelaksanaan.
21. Alih pengetahuan
Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf PPK
IRWA IV dan Satker PJPA Nusa Tenggara I Provinsi NTB.
Mataram, 22 Februari 2023
Disiapkan oleh,
PPK Irigasi dan Rawa IV
( Suhardi,ST.,MT )
197201032002121002
- 22 -