| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0825181944922000 | Rp 338,023,416 | 84.41 | 87.53 | - | |
PT Dwipa Mitra Konsultan | 0746590793922000 | Rp 365,251,050 | 81.57 | 83.76 | - |
| 0024277907922000 | Rp 371,411,994 | 83.32 | 84.85 | - | |
| 0433778198422000 | Rp 378,676,500 | 93.76 | 92.86 | - | |
CV Mandiri Amanah Wismashur | 04*4**6****22**0 | - | - | - | Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas |
CV Wanhar Konsultan | 02*2**3****22**0 | - | - | - | Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas |
| 0016005746922000 | - | - | - | Tidak menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0019982032922000 | - | 63.41 | - | Tidak sesuai dengan ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0017878638922000 | - | - | - | Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas | |
| 0016008955922000 | - | - | - | Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas | |
| 0024276313922000 | - | - | - | - | |
| 0821688082922000 | - | - | - | Tidak masuk Daftar Pendek Penyedia yang lulus Persyaratan Kualifikasi | |
| 0014134456901000 | - | - | - | Tidak menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0027790963423000 | - | - | - | Tidak menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0752739078922000 | - | - | - | Tidak menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0011188190429000 | - | - | - | Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas | |
| 0019181288643000 | - | - | - | Tidak menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0016008351922000 | - | - | - | Tidak masuk Daftar Pendek Penyedia yang lulus Persyaratan Kualifikasi | |
| 0021083787429000 | - | - | - | Tidak masuk Daftar Pendek Penyedia yang lulus Persyaratan Kualifikasi | |
| 0739134906922000 | - | - | - | Tidak menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0803980325922000 | - | - | - | Tidak menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0964317960429000 | - | - | - | - | |
| 0016008849922000 | - | - | - | - | |
| 0720310010922000 | - | - | - | - | |
| 0415608280541000 | - | - | - | - | |
| 0413636721922000 | - | - | - | - | |
| 0024276321922000 | - | - | - | - | |
| 0014710420922000 | - | - | - | - | |
| 0633438981922000 | - | - | - | - | |
| 0826222648543000 | - | - | - | - | |
| 0818506396926000 | - | - | - | - | |
Kapita Konsultan | 02*7**4****22**0 | - | - | - | - |
Sada Tama Teknik | 02*8**4****02**0 | - | - | - | - |
CV Inti Jaya Konsultan | 10*1**1****36**2 | - | - | - | - |
Mestika Perisai Engineering | 06*0**2****21**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN SKPD : DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI NUSA
TENGGARA TIMUR
NAMA PAKET PEKERJAAN : Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan Gedung Kantor Dinas
Perhubungan Provinsi NTT
TAHUN ANGGARAN : 2025
A. Umum
Kondisi Geografis Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berupa kepulauan sangat diperlukan Sarana
Angkutan laut sebagai sarana mobilitas orang, barang dan juga kendaraan dari Pulau Timor ke Pulau Semau
dan sebaliknya. Untuk menunjang sarana transportasi dan mobilitas orang dan barang di wilayah Provinsi
Nusa Tenggara Timur sangat diperlukan prasarana angkutan berupa pelabuhan.
Konektivitas wilayah memiliki fungsi yang sangat penting, khususnya sebagai katalisator dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah. Ketersediaan terhadap jasa pelayanan transportasi
sangatlah penting guna mendukung perwujudan kesejahteraan masyarakat termasuk masyarakat di
wilayah terluar, terpencil, tertinggal dan perbatasan negara. Oleh sebab itu, pembangunan transportasi
diarahkan untuk meningkatkan pelayanan jasa transportasi perdesaan secara efisien, handal, berkualitas,
aman dan dengan harga terjangkau.
Sistem transportasi yang ada dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan mobilitas orang dan sumber
daya lainnya yang dapat mendukung terjadinya pertumbuhan ekonomi daerah perdesaan. Dengan adanya
transportasi diharapkan dapat menghilangkan keterisolasian dan memberi stimulant ke arah
perkembangan di semua bidang kehidupan, baik perdagangan, industri maupun sektor lainnya di daerah
perdesaan. Akses terhadap sarana dan prasarana transportasi perdesaan merupakan permasalahan utama
dan penting untuk ditangani di kawasan perdesaan karena disamping sebagai upaya pemenuhan pelayanan
dasar juga merupakan pintu masuk bagi inovasi, mobilitas dan berbagai peluang untuk peningkatan
kehidupan sosial ekonomi.
Dengan mengacu pada latar belakang tersebut di atas, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
melalui Dinas Perhubungan merencanakan pekerjaan Pengadaan Sarana (Moda) Transportasi Perairan
guna memperlancar mobilisasi orang maupun barang antar wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur karena
kondisi Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai kabupaten kepulauan sehingga mobilisasi orang maupun
barang antar pulau membutuhkan moda transportasi perairan.
B. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang;
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 7 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Perpres No.16/2018 beserta aturan perubahannya telah mengatur pilihan repeat order untuk
jasa konsultansi konstruksi
7. Peraturan Meteri Pekerjaan Umum RI Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8. Surat edaran Menteri Pekerjaan Umum NO. 20/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional
Tertib Penyelenggaraan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) dalam
pengadaan jasa konsultansi konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum
9. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971). Direktorat Penyelidikan Masalah Bangunan
DPUTL, Bandung, April 1979.
10. SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung, 16
Desember 2002.
11. SNI dan peraturan teknis terkait lainnya.
C. Latar Belakang
Sebelum pelaksanaan konstruksi fisik suatu kegiatan pembangunan baru maupun perbaikan suatu
kegiatan, harus diawali dengan suatu perencanaan dan Perencanaan teknis yang baik dan dapat
dipertanggung jawabkan.
Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam Tahun Anggaran 2024 ini telah mengalokasikan
suatu kegiatan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perhubungan Provinsi NTT, sehubungan
dengan itu maka sudah sepatutnya perlu dilakukan suatu pengkajian dan perencanaan yang teliti, akurat
dan lengkap untuk memperoleh data/informasi teknis yang riil serta kebutuhan biaya yang dibutuhkan
dalam proses pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas
Perhubungan Provinsi NTT ini, untuk menghasilkan suatu produk perencanaan/Perencanaan yang
berkualitas dengan mengacu pada berbagai peraturan/standar teknis yang berlaku serta dapat
menyesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia.
D. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas
Perhubungan Provinsi NTT adalah :
a) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat
masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas Perencanaan.
b) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
c) Maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah Perencanaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor
Dinas Perhubungan Provinsi NTT. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Perencana yang merupakan masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas Perencanaan.
d) Pekerjaan Perencanaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perhubungan Provinsi NTT
dimaksudkan untuk memastikan pembangunan secara tepat waktu, tepat mutu, tepat volume/biaya
dan tepat fungsi sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan.
e) Dengan penegasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya
dengan baik untuk menghasilkan pengeluaran memenuhi sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
E. Lokasi Pekerjaan
Melakukan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perhubungan NTT Jalan Palapa no.
17 Kota Kupang NTT.
F. Masa Pelaksanaan
Masa pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 60 (enam puluh) hari kalender
G. Sumber Pendanaan
Untuk pembiayaan paket pekerjaan perencanan ini bersumber dari APBD Provinsi Nusa Tenggra Timur
Tahun Anggaran 2025 yang telah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Dinas
Perhubungan Provinsi Nusa Tenggra Timur Tahun Anggaran 2024:
1. Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak dibayarkan setelah surat perjanjian di tandatangani yang
dinyatakan dengan rencana penggunaan uang muka, disertai dengan surat pengajuan pembayaran
dari penyedia.
2. Angsuran II sebesar 100% dibayarkan setelah dihitung yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan
Pekerjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia.
H. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana DAK APBD Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tahun Anggaran 2025.
I. Produksi Dalam Negeri
Pendayagunaan tenaga ahli dan produksi dalam negeri:
1. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan tenaga ahli dalam
negeri dengan melampirkan kartu identitas sebagai warga negara Indonesia;
2. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi,
angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan
J. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK sesuai dengan kebutuhan
yang akan ditentukan pada saat berkontrak.