Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Ntt

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10026761000
Date: 22 April 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 399,489,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,200,000
Winner (Pemenang): PT Prisma Karya Utama
NPWP: 433778198422000
RUP Code: 57884347
Work Location: jalan palapa no 17 - Kupang (Kota)
Participants: 35
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0825181944922000Rp 338,023,41684.4187.53-
PT Dwipa Mitra Konsultan
0746590793922000Rp 365,251,05081.5783.76-
0024277907922000Rp 371,411,99483.3284.85-
0433778198422000Rp 378,676,50093.7692.86-
CV Mandiri Amanah Wismashur
04*4**6****22**0---Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas
CV Wanhar Konsultan
02*2**3****22**0---Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas
0016005746922000---Tidak menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi
0019982032922000-63.41-Tidak sesuai dengan ambang batas yang dipersyaratkan
0017878638922000---Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas
0016008955922000---Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas
0024276313922000----
0821688082922000---Tidak masuk Daftar Pendek Penyedia yang lulus Persyaratan Kualifikasi
0014134456901000---Tidak menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi
0027790963423000---Tidak menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi
0752739078922000---Tidak menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi
0011188190429000---Tidak memenuhi Nilai Ambang Batas
0019181288643000---Tidak menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi
0016008351922000---Tidak masuk Daftar Pendek Penyedia yang lulus Persyaratan Kualifikasi
0021083787429000---Tidak masuk Daftar Pendek Penyedia yang lulus Persyaratan Kualifikasi
0739134906922000---Tidak menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi
0803980325922000---Tidak menghadiri Tahapan Pembuktian Kualifikasi
0964317960429000----
0016008849922000----
0720310010922000----
0415608280541000----
0413636721922000----
0024276321922000----
0014710420922000----
0633438981922000----
0826222648543000----
0818506396926000----
Kapita Konsultan
02*7**4****22**0----
Sada Tama Teknik
02*8**4****02**0----
CV Inti Jaya Konsultan
10*1**1****36**2----
Mestika Perisai Engineering
06*0**2****21**0----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                           
 URAIAN SINGKAT PEKERJAAN SKPD : DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI NUSA           
                                TENGGARA TIMUR                             
 NAMA PAKET PEKERJAAN        :  Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan     
                                Pembangunan Gedung Kantor Dinas            
                                Perhubungan Provinsi NTT                   
 TAHUN ANGGARAN              :  2025                                       
                                                                           
                                                                           
A. Umum                                                                    
   Kondisi Geografis Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berupa kepulauan sangat diperlukan Sarana
   Angkutan laut sebagai sarana mobilitas orang, barang dan juga kendaraan dari Pulau Timor ke Pulau Semau
   dan sebaliknya. Untuk menunjang sarana transportasi dan mobilitas orang dan barang di wilayah Provinsi
   Nusa Tenggara Timur sangat diperlukan prasarana angkutan berupa pelabuhan.
                                                                           
   Konektivitas wilayah memiliki fungsi yang sangat penting, khususnya sebagai katalisator dalam mendukung
   pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah. Ketersediaan terhadap jasa pelayanan transportasi
   sangatlah penting guna mendukung perwujudan kesejahteraan masyarakat termasuk masyarakat di
   wilayah terluar, terpencil, tertinggal dan perbatasan negara. Oleh sebab itu, pembangunan transportasi
   diarahkan untuk meningkatkan pelayanan jasa transportasi perdesaan secara efisien, handal, berkualitas,
   aman dan dengan harga terjangkau.                                       
                                                                           
   Sistem transportasi yang ada dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan mobilitas orang dan sumber
                                                                           
   daya lainnya yang dapat mendukung terjadinya pertumbuhan ekonomi daerah perdesaan. Dengan adanya
   transportasi diharapkan dapat menghilangkan keterisolasian dan memberi stimulant ke arah
   perkembangan di semua bidang kehidupan, baik perdagangan, industri maupun sektor lainnya di daerah
   perdesaan. Akses terhadap sarana dan prasarana transportasi perdesaan merupakan permasalahan utama
   dan penting untuk ditangani di kawasan perdesaan karena disamping sebagai upaya pemenuhan pelayanan
                                                                           
   dasar juga merupakan pintu masuk bagi inovasi, mobilitas dan berbagai peluang untuk peningkatan
   kehidupan sosial ekonomi.                                               
                                                                           
   Dengan mengacu pada latar belakang tersebut di atas, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
   melalui Dinas Perhubungan merencanakan pekerjaan Pengadaan Sarana (Moda) Transportasi Perairan
   guna memperlancar mobilisasi orang maupun barang antar wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur karena
   kondisi Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai kabupaten kepulauan sehingga mobilisasi orang maupun
   barang antar pulau membutuhkan moda transportasi perairan.              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
B. Dasar Hukum                                                             
                                                                           
   1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;       
   2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang;                
   3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;           
   4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 7 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak
      Lingkungan Hidup                                                     
   5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
      Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;        
   6. Perpres No.16/2018 beserta aturan perubahannya telah mengatur pilihan repeat order untuk
      jasa konsultansi konstruksi                                          
                                                                           
   7. Peraturan Meteri Pekerjaan Umum RI Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis
      Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                                  
   8. Surat edaran Menteri Pekerjaan Umum NO. 20/SE/M/2021 tentang Pedoman Operasional
      Tertib Penyelenggaraan Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) dalam
      pengadaan jasa konsultansi konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum  
   9. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971). Direktorat Penyelidikan Masalah Bangunan
      DPUTL, Bandung, April 1979.                                          
                                                                           
   10. SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung, 16
      Desember 2002.                                                       
   11. SNI dan peraturan teknis terkait lainnya.                           
                                                                           
C. Latar Belakang                                                          
                                                                           
   Sebelum pelaksanaan konstruksi fisik suatu kegiatan pembangunan baru maupun perbaikan suatu
   kegiatan, harus diawali dengan suatu perencanaan dan Perencanaan teknis yang baik dan dapat
   dipertanggung jawabkan.                                                 
   Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam Tahun Anggaran 2024 ini telah mengalokasikan
   suatu kegiatan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perhubungan Provinsi NTT, sehubungan
                                                                           
   dengan itu maka sudah sepatutnya perlu dilakukan suatu pengkajian dan perencanaan yang teliti, akurat
   dan lengkap untuk memperoleh data/informasi teknis yang riil serta kebutuhan biaya yang dibutuhkan
   dalam proses pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas
   Perhubungan Provinsi NTT ini, untuk menghasilkan suatu produk perencanaan/Perencanaan yang
   berkualitas dengan mengacu pada berbagai peraturan/standar teknis yang berlaku serta dapat
                                                                           
   menyesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia.                     
                                                                           
D. Maksud dan Tujuan                                                       
   Maksud dan tujuan dilakukannya kegiatan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas
   Perhubungan Provinsi NTT adalah :                                       
   a) Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat
                                                                           
      masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
      diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas Perencanaan.             
   b) Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya
      dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
   c) Maksud dan tujuan pekerjaan ini adalah Perencanaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor
                                                                           
      Dinas Perhubungan Provinsi NTT. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
      Perencana yang merupakan masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
      diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas Perencanaan.
   d) Pekerjaan Perencanaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perhubungan Provinsi NTT
      dimaksudkan untuk memastikan pembangunan secara tepat waktu, tepat mutu, tepat volume/biaya
                                                                           
      dan tepat fungsi sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah ditetapkan.
   e) Dengan penegasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya
      dengan baik untuk menghasilkan pengeluaran memenuhi sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
E. Lokasi Pekerjaan                                                        
                                                                           
   Melakukan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perhubungan NTT Jalan Palapa no.
   17 Kota Kupang NTT.                                                     
F. Masa Pelaksanaan                                                        
   Masa pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 60 (enam puluh) hari kalender
G. Sumber Pendanaan                                                        
                                                                           
   Untuk pembiayaan paket pekerjaan perencanan ini bersumber dari APBD Provinsi Nusa Tenggra Timur
   Tahun Anggaran 2025 yang telah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) Dinas
   Perhubungan Provinsi Nusa Tenggra Timur Tahun Anggaran 2024:            
   1. Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak dibayarkan setelah surat perjanjian di tandatangani yang
      dinyatakan dengan rencana penggunaan uang muka, disertai dengan surat pengajuan pembayaran
      dari penyedia.                                                       
                                                                           
   2. Angsuran II sebesar 100% dibayarkan setelah dihitung yang dinyatakan dengan Berita Acara Kemajuan
      Pekerjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia. 
H. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                            
                                                                           
   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana DAK APBD Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur
   Tahun Anggaran 2025.                                                    
                                                                           
I. Produksi Dalam Negeri                                                   
                                                                           
   Pendayagunaan tenaga ahli dan produksi dalam negeri:                    
                                                                           
   1. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan tenaga ahli dalam
      negeri dengan melampirkan kartu identitas sebagai warga negara Indonesia;
   2. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa asuransi,
                                                                           
      angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan                     
                                                                           
J. Alih Pengetahuan                                                        
                                                                           
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
   pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK sesuai dengan kebutuhan
   yang akan ditentukan pada saat berkontrak.
Tenders also won by PT Prisma Karya Utama
Authority
30 October 2023Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Pembangunan Gedung Dan Bangunan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Bagansiapiapi - Riau Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,436,296,000
15 January 2024Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Terintegrasi Kota Pasuruan Tahap Ketiga Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iib Pasuruan - Jawa Timur Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,210,464,000
11 October 2024Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Pembangunan Blok Hunian, Pagar Pembatas Area Serta Sarana Dan Prasarana Lingkungan Tahun Pekerjaan 2025 Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Manado - Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,198,192,000
16 October 2024Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Pembangunan Lanjutan Gedung Dan Bangunan Tahun 2025 Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Sibolga - Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,074,418,000
20 January 2023Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Terminal Penumpang Tipe B CikarangPemerintah Daerah Provinsi Jawa BaratRp 1,003,490,000
25 March 2024Penyusunan Desain Prototipe Unit Gedung Baru Sman Dan Smkn Di Provinsi Jawa BaratProvinsi Jawa BaratRp 1,000,000,000
15 January 2024Konsultan Mk Pembangunan Gedung BkpsdmKab. BandungRp 1,000,000,000
4 January 2022- PerencanaMahkamah AgungRp 994,830,000
15 November 2022Pengadaan Jasa Konsultasi Konstruksi Manajemen Konstruksi Pembangunan Lanjutan Pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas Iib Rumbai - Riau Tahun Anggaran 2023Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 988,370,000
7 April 2022Manajemen Konstruksi Pembangunan Vip Room Pandawa Lanud Roesmin NurjadinProvinsi RiauRp 987,621,000