Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Ukl-Upl Gedung Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Ntt

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10078359000
Date: 10 March 2025
Year: 2025
KLPD: Provinsi Nusa Tenggara Timur
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 99,900,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,000,000
Winner (Pemenang): Mitra Nusa Konsulindo
NPWP: 964317960429000
RUP Code: 57884671
Work Location: jalan palapa no 17 - Kupang (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                                                                           
 URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN  :  DINAS PERHUBUNGAN   PROVINSI               
 SKPD                           NUSA TENGGARA  TIMUR                       
 NAMA PAKET PEKERJAAN        :  Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan      
                                UPL-UKL   Gedung  Kantor Dinas             
                                Perhubungan Provinsi NTT                   
 TAHUN ANGGARAN              :  2025                                       
                                                                           
                                                                           
A. Umum                                                                    
   Dalam rangka melaksanakan pembangunan Kantor Dinas Perhubungan yang berwawasan
   lingkungan sebagai upaya dasar dan berencana dalam mengelola sumber daya secara bijaksana
   dalam prinsip pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatan mutu hidup, maka perlu
   dijaga anatara berbagai usaha dana tau kegiatan. Perlu disadari makin meningkatnya usaha atau
                                                                           
   kegiatan pembangunan berbagai bidang di Provinsi Nusa Tenggara Timur akan memberikan
   konsekuensi logis timbulnya dampak (perubahan) terhadap rona lingkungan.
                                                                           
   Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Perhubungan berusaha
   selalu mengedepankan masalah lingkungan di segala kegiatan pembangunannya. Pada dasarnya
   setiap usaha atau kegiatan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisa
                                                                           
   sejak awal perencanaannya sampai pada saat operasional usaha atau kegiatan, sehingga langkah
   pengendalian dampak negative dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin,
   untuk pencegahan kerusakan lingkungan. Adapun salah satu upaya pencegahan kerusakan
   lingkungan atau perlindungan/penyelamatan lingkungan.                   
                                                                           
   Secara dini sebelum suatu kegiatan dimulai dengan menerapkan /meningkatkan efektifitas kegiatan
   dana tau jenis usaha yang akan berdiri untuk melengkapi upaya pengelolaan dan pemantauan
                                                                           
   lingkungan.                                                             
                                                                           
   Berkaitan dengan hal itu diharapkan pula pembangunan Kantor Dinas Perhubungan ini tidak
   berdampak buruk terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karena sudah memiliki
   izin lingkungan sebagai prasyarat pelaksanaan kegiatan yang berdampak langsung maupun tidak
   langsung terhadap lingkungan hidup seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik
                                                                           
   Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan
   Lingkungan Hidup.                                                       
B. Dasar Hukum                                                             
       1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
                                                                           
          Hidup;                                                           
       2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;  
                                                                           
       3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016
                                                                           
          tentang Penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).       
       4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana
                                                                           
          Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
          Hidup;                                                           
                                                                           
       5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.16 Tahun 2012 tentang Penyusunan
                                                                           
          Dokumen Lingkungan Hidup;                                        
       6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang
                                                                           
          Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.   
       7. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971). Direktorat Penyelidikan Masalah
                                                                           
          Bangunan DPUTL, Bandung, April 1979.                             
                                                                           
       8. SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung, 16
          Desember 2002.                                                   
                                                                           
       9. SNI dan peraturan teknis terkait lainnya.                        
                                                                           
                                                                           
C. Latar Belakang                                                          
   Sebelum pelaksanaan suatu kegiatan pembangunan baru suatu kegiatan, harus diawali dengan
   suatu UPL-UKL yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan.               
   Terpantaunya kondisi kualitas lingkungan yang terjadi saat pembangunan pasar rakyat Mukun pada
   tahap Pra Konstruksi, tahap Konstruksi dan tahap Pasca Konstruksi (operasional)Dinas
                                                                           
   Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam Tahun Anggaran 2025 ini telah
   mengalokasikan suatu kegiatan Pembangunan                               
   Gedung Kantor Dinas Perhubungan Provinsi NTT di Keluarahan Oebobo Kecamatan Oebobo Kota
   Kupang,                                                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
D. Maksud dan Tujuan                                                       
                                                                           
Sasaran pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen UKL-UPL Kantor Dinas
Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur antara lain :                     
                                                                           
                                                                           
     1) Terkelolanya kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara
        Timur agar dampak negative dapat diminimalkan dan meningkatkan dampak positif
        terhadap kondisi lingkungan hidup sekitar lokasi;                  
     2) Terpantaunya kondisi kualitas lingkungan yang terjadi saat pembangunan pasar rakyat
                                                                           
        Mukun pada tahap Pra Konstruksi, tahap Konstruksi dan tahap Pasca Konstruksi
        (operasional).                                                     
     3) Sebagai masukan bagi pemerintah mengenai tingkat pengelolaan lingkungan yang
        dilaksanakan perusahaan dan dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
                                                                           
                                                                           
E. Lokasi Pekerjaan                                                        
   Melakukan Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan UPL-UKL Gedung Kantor Dinas Perhubungan
   Provinsi NTT Kota Kupang.                                               
F. Masa Pelaksanaan                                                        
                                                                           
   Masa pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 45 (empat puluh lima) hari kalender
G. Sumber Pendanaan                                                        
   Untuk pembiayaan paket pekerjaan perencanan ini bersumber dari APBD Provinsi Nusa Tenggra
   Timur Tahun Anggaran 2025 yang telah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-
   SKPD) Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggra Timur Tahun Anggaran 2025:
                                                                           
   1. Angsuran I sebesar 25% dari nilai kontrak dibayarkan setelah pekerjaan berlangsung selama 2
      (dua) bulan kalender dihitung sejak surat perjanjian di tandatangani yang dinyatakan dengan
      Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia.
   2. Angsuran II sebesar 35% dibayarkan setelah pekerjaan berlangsung selama 5 (lima) bulan
                                                                           
      kalender dihitung sejak surat perjanjian di tandatangani yang dinyatakan dengan Berita Acara
      Kemajuan Pekerjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia.
   3. Angsuran III sebesar 35dibayarkan setelah pekerjaan berlangsung selama 7 (tujuh) bulan
      kalender dihitung sejak surat perjanjian di tandatangani yang dinyatakan dengan Berita Acara
      Kemajuan Pekerjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia.
                                                                           
   4. Angsuran IV sebesar 5% dibayarkan setelah pekerjaan berlangsung selama 8 (delapan) bulan
      kalender dihitung sejak surat perjanjian di tandatangani yang dinyatakan dengan Berita Acara
      Kemajuan Pekerjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia.
H. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                            
                                                                           
   Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana DAK APBD Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara
                                                                           
   Timur Tahun Anggaran 2024.                                              
                                                                           
I. Produksi Dalam Negeri                                                   
                                                                           
   Pendayagunaan tenaga ahli dan produksi dalam negeri:                    
   1. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan tenaga ahli dalam
                                                                           
      negeri dengan melampirkan kartu identitas sebagai warga negara Indonesia;
   2. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa
      asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan           
J. Alih Pengetahuan                                                        
                                                                           
   Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
   pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK sesuai dengan
                                                                           
   kebutuhan yang akan ditentukan pada saat berkontrak.
Tenders also won by Mitra Nusa Konsulindo
Authority
15 March 2023Studi Evaluasi Kelayakan Infrastruktur Jaringan Jalan Di Pelabuhan Tanjung PriokKementerian PerhubunganRp 835,310,000
22 May 2025Belanja Barang Dan Jasa Blud (Isy) Konsultansi Perencana Renovasi Instalasi Bedah Sentral (Ibs)Kab. MajalengkaRp 835,000,000
15 March 2023Studi Evaluasi Sistem Drainase Birai 2 Dan Birai 3 Pelabuhan Tanjung PriokKementerian PerhubunganRp 830,910,000
20 August 2025Studi Nilai Modulus Elastisitas Material Asphalt ConcreteKementerian PerhubunganRp 800,000,000
21 February 2025Pembuatan Rp2kpkpkKota BatamRp 784,508,000
25 March 2025Monitoring Evaluasi Penataan Dan Pemanfaatan RuangKota BatamRp 750,278,528
15 March 2023Jasa Konsultansi Perencanaan Perhitungan Aknop Daerah IrigasiKab. PurwakartaRp 750,000,000
4 June 2024Jasa Konsultan - Analisis Keunggulan Geoekonomi Dan Geostrategis Di Barelang Sebagai Potensi Perencanaan Kek BatamBadan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas BatamRp 740,836,000
16 July 2024Penelusuran Aset Irigasi PermukaanKab. PurwakartaRp 700,000,000
5 April 2023Penyusunan Dokumen Fs - Ded Pltb (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu) Kabupaten Kepulauan SulaProvinsi Maluku UtaraRp 686,176,000