URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN : DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI
SKPD NUSA TENGGARA TIMUR
NAMA PAKET PEKERJAAN : Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan
UPL-UKL Gedung Kantor Dinas
Perhubungan Provinsi NTT
TAHUN ANGGARAN : 2025
A. Umum
Dalam rangka melaksanakan pembangunan Kantor Dinas Perhubungan yang berwawasan
lingkungan sebagai upaya dasar dan berencana dalam mengelola sumber daya secara bijaksana
dalam prinsip pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatan mutu hidup, maka perlu
dijaga anatara berbagai usaha dana tau kegiatan. Perlu disadari makin meningkatnya usaha atau
kegiatan pembangunan berbagai bidang di Provinsi Nusa Tenggara Timur akan memberikan
konsekuensi logis timbulnya dampak (perubahan) terhadap rona lingkungan.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Perhubungan berusaha
selalu mengedepankan masalah lingkungan di segala kegiatan pembangunannya. Pada dasarnya
setiap usaha atau kegiatan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisa
sejak awal perencanaannya sampai pada saat operasional usaha atau kegiatan, sehingga langkah
pengendalian dampak negative dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin,
untuk pencegahan kerusakan lingkungan. Adapun salah satu upaya pencegahan kerusakan
lingkungan atau perlindungan/penyelamatan lingkungan.
Secara dini sebelum suatu kegiatan dimulai dengan menerapkan /meningkatkan efektifitas kegiatan
dana tau jenis usaha yang akan berdiri untuk melengkapi upaya pengelolaan dan pemantauan
lingkungan.
Berkaitan dengan hal itu diharapkan pula pembangunan Kantor Dinas Perhubungan ini tidak
berdampak buruk terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup karena sudah memiliki
izin lingkungan sebagai prasyarat pelaksanaan kegiatan yang berdampak langsung maupun tidak
langsung terhadap lingkungan hidup seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016
tentang Penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana
Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup;
5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.16 Tahun 2012 tentang Penyusunan
Dokumen Lingkungan Hidup;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
7. Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971). Direktorat Penyelidikan Masalah
Bangunan DPUTL, Bandung, April 1979.
8. SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perencanaan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung, 16
Desember 2002.
9. SNI dan peraturan teknis terkait lainnya.
C. Latar Belakang
Sebelum pelaksanaan suatu kegiatan pembangunan baru suatu kegiatan, harus diawali dengan
suatu UPL-UKL yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
Terpantaunya kondisi kualitas lingkungan yang terjadi saat pembangunan pasar rakyat Mukun pada
tahap Pra Konstruksi, tahap Konstruksi dan tahap Pasca Konstruksi (operasional)Dinas
Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur, dalam Tahun Anggaran 2025 ini telah
mengalokasikan suatu kegiatan Pembangunan
Gedung Kantor Dinas Perhubungan Provinsi NTT di Keluarahan Oebobo Kecamatan Oebobo Kota
Kupang,
D. Maksud dan Tujuan
Sasaran pelaksanaan Kegiatan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen UKL-UPL Kantor Dinas
Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur antara lain :
1) Terkelolanya kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara
Timur agar dampak negative dapat diminimalkan dan meningkatkan dampak positif
terhadap kondisi lingkungan hidup sekitar lokasi;
2) Terpantaunya kondisi kualitas lingkungan yang terjadi saat pembangunan pasar rakyat
Mukun pada tahap Pra Konstruksi, tahap Konstruksi dan tahap Pasca Konstruksi
(operasional).
3) Sebagai masukan bagi pemerintah mengenai tingkat pengelolaan lingkungan yang
dilaksanakan perusahaan dan dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
E. Lokasi Pekerjaan
Melakukan Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan UPL-UKL Gedung Kantor Dinas Perhubungan
Provinsi NTT Kota Kupang.
F. Masa Pelaksanaan
Masa pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 45 (empat puluh lima) hari kalender
G. Sumber Pendanaan
Untuk pembiayaan paket pekerjaan perencanan ini bersumber dari APBD Provinsi Nusa Tenggra
Timur Tahun Anggaran 2025 yang telah termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-
SKPD) Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggra Timur Tahun Anggaran 2025:
1. Angsuran I sebesar 25% dari nilai kontrak dibayarkan setelah pekerjaan berlangsung selama 2
(dua) bulan kalender dihitung sejak surat perjanjian di tandatangani yang dinyatakan dengan
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia.
2. Angsuran II sebesar 35% dibayarkan setelah pekerjaan berlangsung selama 5 (lima) bulan
kalender dihitung sejak surat perjanjian di tandatangani yang dinyatakan dengan Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia.
3. Angsuran III sebesar 35dibayarkan setelah pekerjaan berlangsung selama 7 (tujuh) bulan
kalender dihitung sejak surat perjanjian di tandatangani yang dinyatakan dengan Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia.
4. Angsuran IV sebesar 5% dibayarkan setelah pekerjaan berlangsung selama 8 (delapan) bulan
kalender dihitung sejak surat perjanjian di tandatangani yang dinyatakan dengan Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan, disertai dengan surat pengajuan pembayaran dari penyedia.
H. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana DAK APBD Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara
Timur Tahun Anggaran 2024.
I. Produksi Dalam Negeri
Pendayagunaan tenaga ahli dan produksi dalam negeri:
1. Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan tenaga ahli dalam
negeri dengan melampirkan kartu identitas sebagai warga negara Indonesia;
2. Semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri, seperti jasa
asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan, dan pemeliharaan
J. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK sesuai dengan
kebutuhan yang akan ditentukan pada saat berkontrak.