| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru | 0010016160218001 | Rp 2,174,704,000 | 85.08 | - |
| 0011185816428000 | Rp 2,175,040,000 | 77.01 | - | |
| 0019060086805000 | Rp 2,315,906,320 | 87.2 | - | |
| 0013494653013000 | - | - | Kualifikasi Usaha SBU tidak memenuhi sesuai dengan ketentuan BAB IV LDK angka E.13.2.A .1.b | |
| 0013325873017000 | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0018021204017000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas teknis Kualifikasi | |
| 0030245245202000 | - | - | Tidak memenuhi : (1) Kualifikasi Usaha pada SBU; dan (2) Persyaratan NIB dan Sertifikat Standar, sesuai dengan ketentuan BAB IV LDK Dokumen Kualifikasi | |
| 0016779563428000 | - | - | Tidak memenuhi : (1) Kualifikasi Usaha pada SBU; (2) Persyaratan Sertifikat Standar ;dan (3) Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO), sesuai dengan ketentuan BAB IV LDK Dokumen Kualifikasi | |
| 0014556161441000 | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0022038970429000 | - | - | - | |
| 0018872267331000 | - | - | Tidak menyampaikan Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) sebagaimana ketentuan pada BAB IV LDK huruf E.A.6 dan BAB VIII Tata Cara Evaluasi Kualifikasi huruf C angka 2 | |
| 0026067009423000 | - | - | Tidak memenuhi Persyaratan Sertifikat Standar, sesuai dengan ketentuan BAB IV LDK Dokumen Kualifikasi | |
| 0016384356061000 | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas teknis Kualifikasi | |
| 0026937300211000 | - | - | - | |
| 0025617986101000 | - | - | - | |
| 0032020257201000 | - | - | - | |
| 0013076278071000 | - | - | - | |
| 0016228736201000 | - | - | - | |
| 0019174705201000 | - | - | - | |
| 0013647524013000 | - | - | - | |
| 0865408132211000 | - | - | - | |
| 0028728087201000 | - | - | - | |
| 0311668735429000 | - | - | - | |
| 0669612608424000 | - | - | - | |
| 0026294447424000 | - | - | - | |
| 0837636984201000 | - | - | - | |
| 0025850330216000 | - | - | - | |
| 0019871615216000 | - | - | - | |
CV Azham Saputra | 04*7**6****11**0 | - | - | - |
| 0015808496201000 | - | - | - | |
| 0802459040322000 | - | - | - | |
| 0016654113012000 | - | - | - | |
| 0016118911441000 | - | - | - | |
| 0028860856216000 | - | - | - | |
| 0015213754201000 | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | |
| 0015806565201000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Program : Penataan Bangunan Dan Lingkungannya
Kegiatan : Penyelenggaraaan Penataan Bangunan Dan Lingkungannya
Sub Kegiatan : Penyusunan Rencana Dan Teknis Penataan Bangunan Dan
Lingkungannya Di Kawasan Strategi Daerah Kabupaten/
Kota
Pekerjaan : DED Tower Pusat Pemerintahan
Lokasi : Kawasan Pusat Pemerintahan Aie Pacah Kota Padang
Waktu
Pelaksanaan : 6 (Enam) Bulan
1. Pendahuluan 1) Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan
bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia.
2) Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi
bagi bangunan gedung negara.
3) Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional.
4) Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu
disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong
perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan
kegiatan.
2. Latar Belakang Pembangunan kawasan Pusat Pemerintahan tentunya harus mengacu
pada dokumen perencanaan masterplan, karena masterplan menjadi
sumber rujukan dalam penyusunan perencanaan pembangunan
infrastruktur dalam kawasan pemerintahan ke depannya.
Dalam proses pembangunannya, realitanya tidak selalu sejalan dengan
rencana peruntukan lahan yang telah ditetapkan dalam Masterplan Pusat
Pemerintahan Kota Padang pada Tahun 2010. Sampai dengan saat ini,
Dokumen Masterplan Pusat Pemerintahan Kota Padang telah direvisi
sebanyak 2 kali, yaitu pada tahun 2017 dan 2024. Review ini dilakukan
juga disebabkan karena pemerintah Kota Padang telah melakukan
perubahan susunan struktur organisasi perangkat daerah, dan masterplan
terakhir direvisi sesuai dengan Perda No. 2 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.
Kondisi sekarang, pertumbuhan dan perkembangan aktifitas yang pesat
terhadap pelayanan perkantoran publik tidak diimbangi dengan
pengalokasian dan penyediaan ruang, serta tidak didukung oleh
penyediaan sarana dan prasarana yang memadai. Kondisi ini
menimbulkan ketidaknyaman dan ketidak efesienan dalam beraktifitas,
baik bagi ASN yang bekerja, maupun bagi masyarakat yang membutuhkan
pelayanan.
Selain itu, terdapat tantangan signifikan terkait pembebasan lahan yang
belum sepenuhnya terlaksana sesuai dengan masterplan. Tanah yang
seharusnya dialokasikan untuk kepentingan umum dan infrastruktur
publik masih terkendala dalam proses pembebasan. Konflik kepentingan
antara pemilik lahan, pemerintah, dan pihak-pihak terkait lainnya telah
menjadi penghambat utama dalam proses ini, yang mengakibatkan
terganggunya implementasi rencana tata ruang yang telah direncanakan
dalam masterplan kota Padang.
Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan koordinasi antar Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kota Padang, konsep Tower
Pusat Perkantoran ditawarkan sebagai solusi inovatif dan fungsional.
Tower Pusat Perkantoran dirancang sebagai kantor bersama untuk
sebagian besar OPD sebagai bentuk optimalisasi ruang dan sumber daya.
Diharapkan dengan fasilitas cerdas dan desain yang ramah lingkungan,
gedung ini tidak hanya akan meningkatkan kinerja birokrasi tetapi juga
menjadi ikon arsitektur di Pusat Pemerintahan Kota Padang. Berdasarkan
data masterplan terbaru, Gedung Tower Pusat Perkantoran berada di
Zona C dengan luas lahan ± 45.000 M2 dan tapak bangunan seluas ± 5.150
m2.
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan langkah awal
yang strategis dalam mengarahkan proses DED Tower Pusat Pemerintahan
secara sistematis dan terarah, dengan mempertimbangkan berbagai aspek
kompleks yang telah disebutkan sebelumnya.
3. Maksud dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Tujuan Perencana yang berisi masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi, diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas DED Tower Pusat Pemerintahan, sehingga
terealisasinya hasil perencanaan yang sesuai dengan norma, standar,
pedoman dna kriteria teknis, serta dapat diterima dengan baik oleh
instansi terkait.
Maksud dari KAK ini adalah;
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksud sebagai petunjuk bagi
Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan dalam pelaksanaan
pekerjaan perencanaan.
Tujuan dari KAK ini adalah :
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini bertujuan untuk mendapatkan
Penyedia yang mampu dan qualified untuk melaksanakan pekerjaan
seperti yang diuraikan dalan lingkup kegiatan dan lingkup pekerjaan,
serta mampu menyiapkan desain teknis yang akurat dan dapat
dipertanggung jawabkan, yang dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan
pembangunan nantinya.