KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
JASA KONSULTAN PERENCANAAN DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN PADANG LAWAS
TAHUN ANGGARAN 2025
I. PENDAHULUAN.
A. PENGERTIAN
1.1. Nama Kegiatan.
Nama Kegiatan adalah Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan
DAU
Nama Pekerjaan adalah Jasa Konsultan Perencanaan
1.2. Pemberi Tugas.
Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Padang Lawas yang dalam hal ini diwakili oleh Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sowandry Tua Pangidoan
yang beralamat di Jl. KH. Dewantara Sibuhuan
1.3. Pengelola Kegiatan.
Bertindak sebagai Pengelola Kegiatan adalah Pengguna Anggaran (PA),
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta unsur teknis dan administrasi
yang ditunjuk.
1.4. Pejabat Pengadaan
Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian
Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
1.5. Penyedia Barang/Jasa
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang
menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
1.6. Konsultan.
Konsultan adalah perusahaan peserta pengadaan Jasa Konsultan
Perencana yang telah ditetapkan sebagai pemenang pengadaan dan
menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak dengan Pengguna Anggaran
(PA).
B. LATAR BELAKANG.
1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup
Kegiatan dari Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Padang Lawas
2. Pelaksanaan Pembangunan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas berada di beberapa wilayah yang
tersebar di kabupaten padang lawas
3. Pemegang Mata Anggaran adalah Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas
C. MAKSUD DAN TUJUAN.
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
*
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas perencana.
2. Dalam penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai spesifikasi dan standar teknis yang tercantum dalam KAK
ini.
3. Tujuannya adalah membuat Perencanaan Teknis terhadap pembangunan
Sarana dan Prasarana Gedung sekolah di Kabupaten Padang Lawas yang
dapat memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan dapat
dipertanggung jawabkan dari segi teknis, struktur (konstruksi) dan
fungsional sehingga tercapai sasaran yang diinginkan, tepat waktu dan
tepat mutu sesuai Kontrak dan mampu meningkatkan kenyamanan
pengguna.
4. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang memadai.
D. LINGKUP KEGIATAN.
Lingkup Kegiatan adalah Jasa Konsultan Perencanaan ini di Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2025.
A. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan
konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
daerah/perijinan bangunan.
B. Penyusunan prarencana seperti pembuatan rencana tapak, prarencana
bangunan termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya.
C. Menyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat
• Rencana Arsitektur dan visualisasi yang mudah dimengerti oleh
pemberi tugas.
• Rencana Struktur
• Membuat rencana utilitas,
• Membuat Perkiraan biaya.
D. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat :
• Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang
sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.
• Rencana kerja dan syarat-syarat [RKS].
• Rincian volume pelaksanaan pekerjaan [BQ], rencana anggaran
biaya [RAB] pekerjaan konstruksi
• Laporan akhir Perencanaan.
E. Pengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Panitia didalam
membuat dokumen pelelangan dan menyusun program dan pelaksanaan
pelelangan.
F. Membantu Panitia Pengadaan Barang/Jasa pelelangan pada waktu
penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita acara penjelasan
pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan,
melaksanakan tugas – tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
E. SASARAN.
1. Setiap bangunan negara harus dipelihara sebaik-baiknya, sehingga mampu
berfungsi secara optimal dan dapat sebagai teladan bagi bidang arsitektur
dan lingkungan terutama dalam pelestarian bangunan Negara di Indonesia.
*
2. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan
sebaikbaiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria bangunan yang layak
dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung
negara.
3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan
secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menurut kaidah, norma
serta tata laku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu
dipersiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan
karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
F. REFERENSI HUKUM
Semua ketentuan dan peraturan serta Standar Nasional Indonesia tentang
bangunan gedung negara.
II. KEGIATAN PERENCANAAN.
1. Persiapan Perecanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
(termasuk pengukuran situasi dan inventarisasi kerusakan).
2. Mempelajari bangunan yang telah ada dan menyesuaikan dengan kondisi
bangunan yang akan dilaksanakan.
3. Menyusun pra rencana seperti rencana tapak, perencanaan bangunan termasuk
program konsep ruang, perkiraan biaya, keterangan persyaratan bangunan dan
lingkungan.
4. Menyusun rencana detail yaitu :
1) Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur yang sesuai dengan
gambar rencana yang telah disetujui.
2) Menghitung ulang struktur.
3) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
4) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
kontruksi.
5. Mengadakan persiapan pelelangan seperti membantu Pejabat Pembuat
Komitmen didalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu panitia
pelelangan menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.
6. Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
7. Apabila diperlukan Konsultan perencana dapat diminta dalam pengawasan secara
berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik untuk :
1) Melakukan penyesuaian gambar bila ada perubahan.
2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa pelaksanaan konstruksi.
3) Memberikan saran - saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
penggunaan bahan.
III. KEBUTUHAN TENAGA AHLI.
A. Tujuan.
Tujuan dibuatnya ketentuan mengenai keahlian yang diperlukan, adalah untuk
mendapatkan hasil sesuai dengan tujuan dan sasaran diatas diperlukan beberapa
keahlian untuk melaksanakan Pekerjaan Perencanaan yang optimal dan sesuai
dengan standar yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
*
B. Tenaga Ahli Yang dibutuhkan
Tenaga yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan
Jasa Konsultan Perencanaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Padang Lawas diperlukan tenaga ahli dan tenaga teknis terdiri dari :
1. Ahli Teknik Sipil Struktur (Team Leader) sarjana Teknik Sipil dengan
pengalaman minimal 5 tahun
2. Ahli Teknik Arsitektur sarjana Teknik Arsitektur dengan pengalaman
minimal 3 tahun
3. Ahli Teknik Sipil Struktur dengan pengalaman minimal 3 tahun
C. Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli
Tugas dan tanggung jawab tenaga ahli dalam pekerjaan Jasa konsultansi
Perencanaan ini adalah sebagai berikut :
- Ahli Teknik Struktur (Team Leader) ; seorang ahli Struktur yang
menguasai dalam perencanaan teknis bangunan dengan persyaratan
,memiliki SKA Ahli Madya Struktur yang dikeluarkan oleh badan/lembaga
yang syah, pendidikan minimal S1 Teknik Sipil dari Universitas Negeri atau
Swasta dan meniliki pengalaman di bidang perencanaan bangunan gedung
minimal 5 tahun.adapun tugas dan tanggung jawab team leader sebagai
berikut :
- Mengkoordinasikan semua personil yang terikat dalam pekerjaan
perencanaan.
- Mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan baik
pengambilan data, pengolahan maupun penyajian akhir seluruh hasil
pekerjaan.
- Meneliti dan menyarankan bahan bangunan yang memadai dan dapat
dipakai untuk pekerjaan Rehab dan pembangunan baru gedung
sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama yang ada di Di
Kabupaten Padang Lawas
- Memeriksa dan bertanggung jawab atas hasil pengumpulan data
lapangan dan hasil analisis data.
- Memeriksa hasil perhitungan dan membuat laporan perhitungannya .
- Bertanggung jawab atas semua hasil perhitungan dan gambar-
gambar.
- Ahli Teknik Sipil Struktur ; seorang ahli sipil yang berpengalaman
dibidang perencanaan bangunan dengan pengalaman kerja minimal 3
tahun,memiliki pendidikan S1 Teknik Sipil, memiliki SKA Ahli Teknik
Struktur Bangunan Gedung (Ahli Muda) yang dikeluarkan oleh
Badan/Lembaga yang sah. Adapun tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut :
- Mengkoordinasikan semua personil yang terikat dalam pekerjaan
survey dan pengukuran.
- Meneliti dan menyarankan pemakaian material dalam perencanaan
bangunan.
- Merencanakan konstruksi bangunan sesuai dengan kondisi fisik di
lapangan.
*
- Menghitung kekuatan konstruksi bangunan.
- Membantu dalam pembuatan laporan-laporan hasil perencanaan .
- Bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya kepada Team Leader.
- Ahli Arsitektur; seorang sarjana Teknik Arsitek (S1) dari universitas Negri
ataupun swasta yang telah terakreditasi ,memiliki pengalaman kerja
minimal 3 tahun dibidangnya,memiliki SKA Arsitektur yang dikeluarkan oleh
badan atau lembaga yang terkait. Adapun Tugas dan tanggung jawabnya
antara lain :
- Mengkoordinasikan semua surveyor yang terikat dalam pekerjaan
survey dan pengukuran.
- Mengkordinasikan Pekerjaan Desain gambar perencanaan beserta
detai-detail gambar bangunan.
- Membantu dalam pembuatan laporan-laporan hasil perencanaan .
- Bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya kepada Team Leader.
D. Tenaga Pendukung
Tenaga pendukung yang diperlukan untuk membantu tenaga ahli dalam
pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini terdiri dari :
1. Surveyor lulusan STM/SLTA Sederajat (2 Orang)
2. Cost Estimator lulusan S1/STM/SLTA Sederajat (2 Orang)
3. Drafter / Cad Komputer lulusan SLTA/STM sederajat (2 Orang)
4. Administrasi / Operator Lulusan SLTA Sederajat (1 orang)
IV. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN.
Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencanaan adalah :
Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
karya perencanaan yang berlaku :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memperhatikan segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
V. B I A Y A.
1. Kegiatan Perencanaan Pembangunan Gedung Konstruksi Sekolah Di Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas ini dilaksanakan dan
diselesaikan dalam waktu 1.5 (satu setengah) bulan sejak ditandatanganinya
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
2. Sumber biaya dari seluruh pekerjaan dibebankan pada dana APBD Kabupaten
Padang Lawas.
3. Biaya konsultan dan tata cara pembayarannya diatur secara kontraktual seteah
melalui tahapan proses pengadaan konsultan.
VI. K E L U A R A N.
Keluaran adalah dokumen perencanaan yang mencakup desain lengkap dan rinci
berupa rancangan arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, plumbing, dan rancangan
lainnya (keamanan dan fire safety).
*
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Pengarahan dan
Penugasan ini adalah :
1. Tahap Praperencanaan :
1) Gambar-gambar rencana tapak
2) Perkiraan Biaya Pembangunan
3) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)/Spesiifikasi Teknis
2. Tahap Pengembangan Rencana :
1) Gambar Rencana
2) Rencana Anggaran Biaya (EE)
3) Bill Of Quantity (BOQ)
4) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
VII. K R I T E R I A.
Dalam pekerjaan perencaaan konsultan harus memperhatikan kriteria umum bangunan
yaitu:
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas.
1) Menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang
dan tata bangunan yang ditetapkan di daerah yang bersangkutan.
2) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
3) Menjamin keselamatan pangguna, masyarakat dan lingkungan.
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan.
1) Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungan nya.
2) Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3. Persyaratan Struktur Bangunan.
1) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban
yang timbul akibat alam dan manusia.
2) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka
yang disebabkan kegagalan struktur bangunan.
4. Persyaratan ketahanan terhadap kebakaran.
Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa
sehingga mampu secara struktural stabil selama kebakaran, sehingga :
1) Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.
2) Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran, memasuki lokasi untuk
memadamkan api
5. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan komunikasi :
1) Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman
terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.
2) Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari
bahaya akibat petir.
6. Persyaratan Pencahayaan.
Menjamin terpenuhnya kebutuhan pencahayaan yang cukup dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
VIII. AZAS-AZAS.
Selain dari kriteria diatas dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana
hendaknya memperhatikan azas-azas yaitu :
1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien menarik tetapi
tidak berlebihan.
*
2. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan kepada kemewahan material,
tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknis dan
fungsi bangunan.
3. Bangunan gedung negara hendaknya ikut meningkatkan kualitas lingkungan
lokasinya.
IX. PROSES PERENCANAAN.
1. Dalam proses Perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang
diminta, Konsultan Perencanaan harus menyusun Jadual pertemuan berkala
dengan pemberi tugas dan tim teknis.
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk pokok yang harus
dihasilkan Konsultan sesuai dengan pengarah pemberi tugas dan tim teknis.
3. Dalam pelaksanaan tugas, Konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa
waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
X. M A S U K A N.
1. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi
yang dibutuhkan selain informasi yang diberikan pemberi tugas dalam
pengarahan penugasan ini.
2. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran infomasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, kesalahan yang berasal dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.
3. Dalam hal ini informasi yang diperlukan untuk Perencanaan diantaranya hal-hal
sebagai berikut :
A. Infomasi tentang lahan meliputi :
1. Lokasi
2. Luas
3. Batas-batas
4. Topografi
5. Kondisi Tanah
6. Kondisi air tanah
7. Sumber air bersih
8. Koefisien dasar bangunan
9. Informasi mengenai harga bahan dan upah kerja
10. Informasi mengenai lingkungan sekitar rencana bangunan, seperti
sumber air
11. Tenaga Listrik
B. Pemakai bangunan
1. Struktur
organisasi.
2. Jumlah personil-personil sekarang dan proyek pengembangan untuk
tahun mendatang.
3. Perlengkapan/peralatan khusus, jenis dan beratnya.
C. Kebutuhan bangunan
1. Program ruang
2. Keinginan tentang organisasi/pemanfaatan ruang.
D. Keinginan-keinginan tentang utilitas bangunan seperti :
1. Air Bersih
- Kebutuhan (sekarang dan proyeksi mendatang)
- Sumber air jaringan kapasitasnya.
2. Air Hujan dan letak bangunan
*
- Letak saluran kota
- Cara pembuangan buang tapak.
3. Tata udara/AC (bila dipersyaratkan)
- Beban (Ton ref)
- Pembagian beban
- Sistem yang diinginkan.
4. Jaringan Listrik
- Kebutuhan daya
- Sumber daya dan spesifikasinya
XI. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN PROGRAM KERJA.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan ditetapkan selama 1.5 (satu
setengah) Bulan atau 45 (empat puluh lima) hari kalender.
Konsultan harus segera menyusun program kerja yang menyangkut :
1. Jadwal kegiatan secara terperinci.
2. Alokasi tenaga yang lengkap, tenaga-tenaga yang diusulkan Konsultan
Perencana harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Program kerja keseluruhan harus mendapat persetujuan dari Pejabat pembuat
Komitmen.
XII. P E N U T U P.
1. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima maka konsultan hendaknya
memeriksa semua masukan yang diterima dan mencari bahan informasi yang
dibutuhkan.
2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, konsultan agar segera menyusun program
kerja untuk dibahas dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) sebagai Penanggung Jawab Kegiatan ini.
3. Kerangka Acuan Kerja ini dibuat berdasarkan Pengetahuan, Pemahaman dan
Pengalaman Lapangan dalam pekerjaan yang sejenis, akan tetapi tidak menutup
kemungkinan penyesuaian kembali dengan Kondisi Lapangan yang ditemui
selama penyelenggaraan Penyediaan Jasa Konsultansi ini berlangsung.
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Sibuhuan, Mei 2025
Dibuat oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Padang Lawas
Sowandry Tua Pangidoan
Nip : 19860423 201101 1 014
*