Jasa Konsultan Perencanaan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10039800000
Date: 31 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Padang Lawas
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Duta Nusantara Konsultan
NPWP: 403051592111000
RUP Code: 59604706
Work Location: Sibuhuan - Padang Lawas (Kab.)
Participants: 8
Applicants
Administrative Score (SA)
0403051592111000Rp 196,004,02283.486.72
0019751890121000---
0946229093122000---
0017634601121000---
0015364862121000---
0025005752124000---
0012282117113000---
PT Republic Engineering Consultant
06*5**2****24**0---
Attachment
KERANGKA     ACUAN   KERJA                         
                               (KAK)                                   
                                                                       
                                                                       
           JASA KONSULTAN PERENCANAAN DINAS PENDIDIKAN                 
                     KABUPATEN PADANG LAWAS                            
                       TAHUN ANGGARAN 2025                             
                                                                       
                                                                       
 I.  PENDAHULUAN.                                                      
                                                                       
     A.  PENGERTIAN                                                    
                                                                       
         1.1. Nama Kegiatan.                                           
            Nama Kegiatan adalah Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan
            DAU                                                        
            Nama Pekerjaan adalah Jasa Konsultan Perencanaan           
         1.2. Pemberi Tugas.                                           
            Bertindak sebagai Pemberi Tugas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
            Kabupaten Padang Lawas yang dalam hal ini diwakili oleh Pengguna
            Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sowandry Tua Pangidoan
            yang beralamat di Jl. KH. Dewantara Sibuhuan               
         1.3. Pengelola Kegiatan.                                      
            Bertindak sebagai Pengelola Kegiatan adalah Pengguna Anggaran (PA),
            Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta unsur teknis dan administrasi
            yang ditunjuk.                                             
         1.4. Pejabat Pengadaan                                        
            Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian
            Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
         1.5. Penyedia Barang/Jasa                                     
            Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang
            menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
         1.6. Konsultan.                                               
            Konsultan adalah perusahaan peserta pengadaan Jasa Konsultan
            Perencana yang telah ditetapkan sebagai pemenang pengadaan dan
            menandatangani Surat Perjanjian/Kontrak dengan Pengguna Anggaran
            (PA).                                                      
                                                                       
     B.  LATAR BELAKANG.                                               
                                                                       
         1. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup
            Kegiatan dari Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
                                                                       
            Kabupaten Padang Lawas                                     
         2. Pelaksanaan Pembangunan Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan
            Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas berada di beberapa wilayah yang
            tersebar di kabupaten padang lawas                         
         3. Pemegang Mata Anggaran adalah Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan
            dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas                      
                                                                       
     C.  MAKSUD DAN TUJUAN.                                            
                                                                       
         1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
            perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
                                                                       
                                                                       
                                                              *        
            harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
            pelaksanaan tugas perencana.                               
         2. Dalam penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
            tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
            memadai sesuai spesifikasi dan standar teknis yang tercantum dalam KAK
            ini.                                                       
         3. Tujuannya adalah membuat Perencanaan Teknis terhadap pembangunan
            Sarana dan Prasarana Gedung sekolah di Kabupaten Padang Lawas yang
            dapat memenuhi syarat-syarat teknis yang ditetapkan dan dapat
            dipertanggung jawabkan dari segi teknis, struktur (konstruksi) dan
            fungsional sehingga tercapai sasaran yang diinginkan, tepat waktu dan
            tepat mutu sesuai Kontrak dan mampu meningkatkan kenyamanan
            pengguna.                                                  
         4. Dengan  penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat 
            melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan
            keluaran yang memadai.                                     
                                                                       
     D.  LINGKUP KEGIATAN.                                             
                                                                       
        Lingkup Kegiatan adalah Jasa Konsultan Perencanaan ini di Dinas Pendidikan dan
         Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2025.        
         A. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi
            lapangan, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan
            konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
            daerah/perijinan bangunan.                                 
         B. Penyusunan prarencana seperti pembuatan rencana tapak, prarencana
            bangunan termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya.
         C. Menyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat       
            •   Rencana Arsitektur dan visualisasi yang mudah dimengerti oleh
                pemberi tugas.                                         
            •   Rencana Struktur                                       
            •   Membuat rencana utilitas,                              
            •   Membuat Perkiraan biaya.                               
         D. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat :            
            •   Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang
                sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui.     
            •   Rencana kerja dan syarat-syarat [RKS].                 
            •   Rincian volume pelaksanaan pekerjaan [BQ], rencana anggaran
                biaya [RAB] pekerjaan konstruksi                       
            •   Laporan akhir Perencanaan.                             
         E. Pengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Panitia didalam
            membuat dokumen pelelangan dan menyusun program dan pelaksanaan
            pelelangan.                                                
         F. Membantu Panitia Pengadaan Barang/Jasa pelelangan pada waktu
            penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita acara penjelasan
            pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan,
                                                                       
            melaksanakan tugas – tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
                                                                       
     E.  SASARAN.                                                      
                                                                       
         1. Setiap bangunan negara harus dipelihara sebaik-baiknya, sehingga mampu
            berfungsi secara optimal dan dapat sebagai teladan bagi bidang arsitektur
            dan lingkungan terutama dalam pelestarian bangunan Negara di Indonesia.
                                                                       
                                                                       
                                                              *        
         2. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan
            sebaikbaiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria bangunan yang layak
            dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung
            negara.                                                    
         3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan
            secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menurut kaidah, norma
            serta tata laku profesional.                               
         4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu
            dipersiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan
            karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan. 
                                                                       
     F.  REFERENSI HUKUM                                               
                                                                       
         Semua ketentuan dan peraturan serta Standar Nasional Indonesia tentang
         bangunan gedung negara.                                       
                                                                       
 II. KEGIATAN PERENCANAAN.                                             
                                                                       
     1.  Persiapan Perecanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
         (termasuk pengukuran situasi dan inventarisasi kerusakan).    
     2.  Mempelajari bangunan yang telah ada dan menyesuaikan dengan kondisi
         bangunan yang akan dilaksanakan.                              
     3.  Menyusun pra rencana seperti rencana tapak, perencanaan bangunan termasuk
         program konsep ruang, perkiraan biaya, keterangan persyaratan bangunan dan
         lingkungan.                                                   
     4.  Menyusun rencana detail yaitu :                               
         1) Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur yang sesuai dengan
            gambar rencana yang telah disetujui.                       
         2) Menghitung ulang struktur.                                 
         3) Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).                     
         4) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
            kontruksi.                                                 
     5.  Mengadakan persiapan pelelangan seperti membantu Pejabat Pembuat
         Komitmen didalam menyusun dokumen pelelangan dan membantu panitia
         pelelangan menyusun program dan pelaksanaan pelelangan.       
     6.  Membantu panitia pelelangan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk
         menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.                   
     7.  Apabila diperlukan Konsultan perencana dapat diminta dalam pengawasan secara
         berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik untuk :           
         1) Melakukan penyesuaian gambar bila ada perubahan.           
         2) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
            masa pelaksanaan konstruksi.                               
         3) Memberikan saran - saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
            penggunaan bahan.                                          
                                                                       
 III. KEBUTUHAN TENAGA AHLI.                                           
                                                                       
                                                                       
     A.  Tujuan.                                                       
                                                                       
        Tujuan dibuatnya ketentuan mengenai keahlian yang diperlukan, adalah untuk
         mendapatkan hasil sesuai dengan tujuan dan sasaran diatas diperlukan beberapa
         keahlian untuk melaksanakan Pekerjaan Perencanaan yang optimal dan sesuai
         dengan standar yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
                                                                       
                                                                       
                                                              *        
     B.  Tenaga Ahli Yang dibutuhkan                                   
                                                                       
        Tenaga yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan             
        Jasa Konsultan Perencanaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
         Padang Lawas diperlukan tenaga ahli dan tenaga teknis terdiri dari :
         1. Ahli Teknik Sipil Struktur (Team Leader) sarjana Teknik Sipil dengan
            pengalaman minimal 5 tahun                                 
         2. Ahli Teknik Arsitektur sarjana Teknik Arsitektur dengan pengalaman
            minimal 3 tahun                                            
         3. Ahli Teknik Sipil Struktur dengan pengalaman minimal 3 tahun
                                                                       
     C.  Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli                          
                                                                       
         Tugas dan tanggung jawab tenaga ahli dalam pekerjaan Jasa konsultansi
         Perencanaan ini adalah sebagai berikut :                      
                                                                       
         -  Ahli Teknik Struktur (Team Leader) ; seorang ahli Struktur yang
            menguasai dalam perencanaan teknis bangunan dengan persyaratan
            ,memiliki SKA Ahli Madya Struktur yang dikeluarkan oleh badan/lembaga
            yang syah, pendidikan minimal S1 Teknik Sipil dari Universitas Negeri atau
            Swasta dan meniliki pengalaman di bidang perencanaan bangunan gedung
            minimal 5 tahun.adapun tugas dan tanggung jawab team leader sebagai
            berikut :                                                  
            -   Mengkoordinasikan semua personil yang terikat dalam pekerjaan
                perencanaan.                                           
            -   Mempersiapkan petunjuk teknis dari setiap kegiatan pekerjaan baik
                pengambilan data, pengolahan maupun penyajian akhir seluruh hasil
                pekerjaan.                                             
            -   Meneliti dan menyarankan bahan bangunan yang memadai dan dapat
                dipakai untuk pekerjaan Rehab dan pembangunan baru gedung
                sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama yang ada di Di
                Kabupaten Padang Lawas                                 
            -   Memeriksa dan bertanggung jawab atas hasil pengumpulan data
                lapangan dan hasil analisis data.                      
            -   Memeriksa hasil perhitungan dan membuat laporan perhitungannya .
            -   Bertanggung jawab atas semua hasil perhitungan dan gambar-
                gambar.                                                
                                                                       
         -  Ahli Teknik Sipil Struktur ; seorang ahli sipil yang berpengalaman
            dibidang perencanaan bangunan dengan pengalaman kerja minimal 3
            tahun,memiliki pendidikan S1 Teknik Sipil, memiliki SKA Ahli Teknik
            Struktur Bangunan Gedung (Ahli Muda) yang dikeluarkan oleh 
                                                                       
            Badan/Lembaga yang sah. Adapun tugas dan tanggung jawab sebagai
            berikut :                                                  
            -   Mengkoordinasikan semua personil yang terikat dalam pekerjaan
                survey dan pengukuran.                                 
            -   Meneliti dan menyarankan pemakaian material dalam perencanaan
                bangunan.                                              
            -   Merencanakan konstruksi bangunan sesuai dengan kondisi fisik di
                lapangan.                                              
                                                                       
                                                              *        
            -   Menghitung kekuatan konstruksi bangunan.               
            -   Membantu dalam pembuatan laporan-laporan hasil perencanaan .
            -   Bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya kepada Team Leader.
                                                                       
         -  Ahli Arsitektur; seorang sarjana Teknik Arsitek (S1) dari universitas Negri
            ataupun swasta yang telah terakreditasi ,memiliki pengalaman kerja
            minimal 3 tahun dibidangnya,memiliki SKA Arsitektur yang dikeluarkan oleh
            badan atau lembaga yang terkait. Adapun Tugas dan tanggung jawabnya
            antara lain :                                              
            -   Mengkoordinasikan semua surveyor yang terikat dalam pekerjaan
                survey dan pengukuran.                                 
            -   Mengkordinasikan Pekerjaan Desain gambar perencanaan beserta
                detai-detail gambar bangunan.                          
            -   Membantu dalam pembuatan laporan-laporan hasil perencanaan .
            -   Bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya kepada Team Leader.
                                                                       
     D.  Tenaga Pendukung                                              
                                                                       
         Tenaga pendukung yang diperlukan untuk membantu tenaga ahli dalam
        pelaksanaan pekerjaan perencanaan ini terdiri dari :           
         1. Surveyor lulusan STM/SLTA Sederajat (2 Orang)              
         2. Cost Estimator lulusan S1/STM/SLTA Sederajat (2 Orang)     
         3. Drafter / Cad Komputer lulusan SLTA/STM sederajat (2 Orang)
         4. Administrasi / Operator Lulusan SLTA Sederajat (1 orang)   
                                                                       
 IV. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN.                                       
                                                                       
     Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencanaan adalah :         
     Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
     karya perencanaan yang berlaku :                                  
     1.  Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memperhatikan segi pembiayaan,
         waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
     2.  Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
         standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
         gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
                                                                       
 V.  B I A Y A.                                                        
                                                                       
     1.  Kegiatan Perencanaan Pembangunan Gedung Konstruksi Sekolah Di Dinas
         Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas ini dilaksanakan dan
         diselesaikan dalam waktu 1.5 (satu setengah) bulan sejak ditandatanganinya
         Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                            
     2.  Sumber biaya dari seluruh pekerjaan dibebankan pada dana APBD Kabupaten
         Padang Lawas.                                                 
     3.  Biaya konsultan dan tata cara pembayarannya diatur secara kontraktual seteah
         melalui tahapan proses pengadaan konsultan.                   
                                                                       
                                                                       
 VI. K E L U A R A N.                                                  
                                                                       
     Keluaran adalah dokumen perencanaan yang mencakup desain lengkap dan rinci
     berupa rancangan arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, plumbing, dan rancangan
     lainnya (keamanan dan fire safety).                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                              *        
     Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Pengarahan dan
     Penugasan ini adalah :                                            
                                                                       
     1.  Tahap Praperencanaan :                                        
         1) Gambar-gambar rencana tapak                                
         2) Perkiraan Biaya Pembangunan                                
         3) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)/Spesiifikasi Teknis
     2.  Tahap Pengembangan Rencana :                                  
         1) Gambar Rencana                                             
         2) Rencana Anggaran Biaya (EE)                                
         3) Bill Of Quantity (BOQ)                                     
         4) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)                      
                                                                       
 VII. K R I T E R I A.                                                 
                                                                       
     Dalam pekerjaan perencaaan konsultan harus memperhatikan kriteria umum bangunan
     yaitu:                                                            
     1.  Persyaratan Peruntukan dan Intensitas.                        
         1) Menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan ketentuan tata ruang
            dan tata bangunan yang ditetapkan di daerah yang bersangkutan.
         2) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.    
         3) Menjamin keselamatan pangguna, masyarakat dan lingkungan.  
     2.  Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan.                        
         1) Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat memberikan
            keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap lingkungan nya.
         2) Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak
            menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.            
     3.  Persyaratan Struktur Bangunan.                                
         1) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban
            yang timbul akibat alam dan manusia.                       
         2) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka
            yang disebabkan kegagalan struktur bangunan.               
     4.  Persyaratan ketahanan terhadap kebakaran.                     
         Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa
         sehingga mampu secara struktural stabil selama kebakaran, sehingga :
         1) Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.  
         2) Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran, memasuki lokasi untuk
            memadamkan api                                             
     5.  Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan komunikasi :
         1) Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman
            terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.
         2) Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari
            bahaya akibat petir.                                       
     6.  Persyaratan Pencahayaan.                                      
         Menjamin terpenuhnya kebutuhan pencahayaan yang cukup dalam menunjang
         terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
                                                                       
                                                                       
  VIII. AZAS-AZAS.                                                     
                                                                       
        Selain dari kriteria diatas dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana
        hendaknya memperhatikan azas-azas yaitu :                      
        1.  Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien menarik tetapi
            tidak berlebihan.                                          
                                                                       
                                                                       
                                                              *        
        2.  Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan kepada kemewahan material,
            tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknis dan
            fungsi bangunan.                                           
        3.  Bangunan gedung negara hendaknya ikut meningkatkan kualitas lingkungan
            lokasinya.                                                 
                                                                       
  IX.   PROSES PERENCANAAN.                                            
                                                                       
      1.  Dalam proses Perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang
          diminta, Konsultan Perencanaan harus menyusun Jadual pertemuan berkala
          dengan pemberi tugas dan tim teknis.                         
      2.  Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk pokok yang harus
          dihasilkan Konsultan sesuai dengan pengarah pemberi tugas dan tim teknis.
      3.  Dalam pelaksanaan tugas, Konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa
          waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.                 
                                                                       
 X.  M A S U K A N.                                                    
                                                                       
     1.  Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi
         yang dibutuhkan selain informasi yang diberikan pemberi tugas dalam
         pengarahan penugasan ini.                                     
     2.  Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran infomasi yang digunakan
         dalam pelaksanaan tugasnya, kesalahan yang berasal dari kesalahan informasi
         menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.                   
     3.  Dalam hal ini informasi yang diperlukan untuk Perencanaan diantaranya hal-hal
         sebagai berikut :                                             
                                                                       
         A. Infomasi tentang lahan meliputi :                          
            1.  Lokasi                                                 
            2.  Luas                                                   
            3.  Batas-batas                                            
            4.  Topografi                                              
            5.  Kondisi Tanah                                          
            6.  Kondisi air tanah                                      
            7.  Sumber air bersih                                      
            8.  Koefisien dasar bangunan                               
            9.  Informasi mengenai harga bahan dan upah kerja          
            10. Informasi mengenai lingkungan sekitar rencana bangunan, seperti
                sumber air                                             
            11. Tenaga Listrik                                         
         B. Pemakai bangunan                                           
            1.  Struktur                                               
                organisasi.                                            
            2.  Jumlah personil-personil sekarang dan proyek pengembangan untuk
                tahun mendatang.                                       
            3.  Perlengkapan/peralatan khusus, jenis dan beratnya.     
                                                                       
         C. Kebutuhan bangunan                                         
            1.  Program ruang                                          
            2.  Keinginan tentang organisasi/pemanfaatan ruang.        
         D. Keinginan-keinginan tentang utilitas bangunan seperti :    
            1.  Air Bersih                                             
                -   Kebutuhan (sekarang dan proyeksi mendatang)        
                -   Sumber air jaringan kapasitasnya.                  
            2.  Air Hujan dan letak bangunan                           
                                                                       
                                                              *        
                -   Letak saluran kota                                 
                -   Cara pembuangan buang tapak.                       
            3.  Tata udara/AC (bila dipersyaratkan)                    
                -   Beban (Ton ref)                                    
                -   Pembagian beban                                    
                -   Sistem yang diinginkan.                            
            4.  Jaringan Listrik                                       
                -   Kebutuhan daya                                     
                -   Sumber daya dan spesifikasinya                     
                                                                       
XI.  WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN PROGRAM KERJA.                    
                                                                       
     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan ditetapkan selama 1.5 (satu
     setengah) Bulan atau 45 (empat puluh lima) hari kalender.         
     Konsultan harus segera menyusun program kerja yang menyangkut :   
     1.  Jadwal kegiatan secara terperinci.                            
     2.  Alokasi tenaga yang lengkap, tenaga-tenaga yang diusulkan Konsultan
         Perencana harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
     3.  Program kerja keseluruhan harus mendapat persetujuan dari Pejabat pembuat
         Komitmen.                                                     
                                                                       
 XII. P E N U T U P.                                                   
                                                                       
     1.  Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima maka konsultan hendaknya
         memeriksa semua masukan yang diterima dan mencari bahan informasi yang
         dibutuhkan.                                                   
     2.  Berdasarkan bahan-bahan tersebut, konsultan agar segera menyusun program
         kerja untuk dibahas dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat
         Komitmen (PPK) sebagai Penanggung Jawab Kegiatan ini.         
     3.  Kerangka Acuan Kerja ini dibuat berdasarkan Pengetahuan, Pemahaman dan
         Pengalaman Lapangan dalam pekerjaan yang sejenis, akan tetapi tidak menutup
         kemungkinan penyesuaian kembali dengan Kondisi Lapangan yang ditemui
         selama penyelenggaraan Penyediaan Jasa Konsultansi ini berlangsung.
                                                                       
    Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
    mestinya.                                                          
                                                                       
                                                                       
                                           Sibuhuan, Mei 2025          
                                                 Dibuat oleh,          
                                         Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
                                         Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
                                            Kabupaten Padang Lawas     
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                            Sowandry Tua Pangidoan     
                                           Nip : 19860423 201101 1 014 
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                              *
Tenders also won by CV Duta Nusantara Konsultan
Authority
17 April 2025Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Apbd 2025Kota BinjaiRp 468,723,923
27 March 2024Jasa Konsultan Perencanaan Kegiatan Dak SdKota BinjaiRp 232,965,054
7 June 2023Jasa Konsultasi Pengawasan Smp (Dak) 2023Kota BinjaiRp 227,971,350
23 June 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Usulan Jalan Sumber Dana Dak Ta.2026Kab. SamosirRp 200,000,000
23 June 2023Supervisi Peningkatan Jalan Pada Jl. Gunung Sinabung Kec. Binjai SelatanKota BinjaiRp 129,280,000
19 February 2024Jasa Konsultan Perencanaan Kegiatan ApbdKota BinjaiRp 100,000,000