KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PENGGUNA ANGGARAN DINAS PENDIDIKAN KOTA BINJAI
NAMA PEKERJAAN JASA KONSULTAN PERENCANAAN
KEGIATAN DAK SD
LOKASI SD DI WILAYAH KOTA BINJAI
SUMBER DANA DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN
ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PAKET PEKERJAAN:
JASA KONSULTAN PERENCANAAN KEGIATAN DAK SD
1. Latar Belakang
Untuk meningkatkan kinerja pelayanan Pemerintahan Kota Binjai Khususnya Dinas
Pendidikan maka Kantor Dinas pendidikan, membutuhkan sarana dan prasarana yang
mendukung demi kelancaran terhadap proses belajar mengajar terhadap Sekolah di
daerah Kota Binjai, oleh sebab itu kebutuhan akan merehabilitasi gedung sekolah sangat
diperlukan demi menunjang Pembelajaran pada gedung Sekolah Dasar (SD) di kota binjai.
Berdasarkan hal inilah maka perlu adanya penyelenggaran kegiatan Pembangunan
serta rehabilitasi yang akan dilaksanakan secara integratif dengan kegiatan teknis
lainnya, tentunya sangat membutuhkan perencanaan dan kajian yang memadai
sehingga kontruksi bangunan dan pendukungnya dapat dilaksankaan dengan tepat waktu
dan efesien..
Adapun gambaran umum singkat tentang pekerjaan yang akan dilaksanakan, lokasi
pekerjaan, permasalahan yang dihadapi terkait dengan kebutuhan Untuk Kegiatan Jasa
Konsultan Perencanaan Kegiatan DAK SD Tahun Anggaran 2024:
• Setiap bangunan Gedung Negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan, dan
dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi berkembangan
arsitektur di Indonesia.
• Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik- baiknya
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan Gedung negara.
• Pemberi jasa Perencanaan untuk bangunan Gedung Negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan karya Perencanaan teknis
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma,dan tatalaku
profesional.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Perencanaanan perlu disiapkan secara
matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya Perencanaanan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud pengadaan jasa konsultansi ini melakukan perencanaan yang dituangkan
dalam dokumen pelaporan, penggambaran teknis, rencana anggaran biaya serta
spesifikasi teknis.
b. Tujuan
Tujuan pengadaan jasa konsultansi ini tersedianya data perencanaan yang dapat
digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan
3. Lingkup Kegiatan
a. Setiap bangunan harus direncanakan dengan sebaik baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi bangunan negara.
b. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan pemerintah perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serat tata laku professional.
c. Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan Kegiatan DAK SD ini harus diwujudkan dengan
sebaik - baiknya, sehingga mampu memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan ,
sesuai Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2022, Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi
Khusus.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi Pekerjaaan yaitu : Sekolah Dasar ( SD) sebanyak 4 Sekolah yang ada tersebar di
wilayah Kota Binjai.
5. Sumber Pendanaan
a. Sumber Dana : DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2024.
b. Pagu Anggaran : Rp. 232.965.054,-.( Dua ratus tiga puluh dua juta sembilan
ratus enam puluh lima ribu lima puluh empat Rupiah)
c. Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 232.798.554,-.( Dua ratus tiga puluh dua juta tujuh
ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus lima puluh
empat rupiah)
d. Besarnya biaya konsultan perencanaan merupakan biaya tetap dan pasti.
e. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut akan diatur mengikuti surat perjanjian pekerjaan
perencanaan (kontrak)
f. Biaya pekerjaan konsultan perencanaan dan tata acara pembayaran diatur secara
kontraktual, setelah melalui tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai
dengan perundangan yang berlaku, yang terdiri dari :
▪ Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
▪ Pembelian bahan dan ATK
▪ Pembelian dan atau sewa peralatan
▪ Materi dan penggadaan laporan
▪ Pajak-pajak yang berlaku
▪ dan lainya yang dianggap perlu
6. Nama Organisasi PengadaanBarang/Jasa
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaanbarang/Jasa:
Pengguna Jasa : Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Pejabat Pembuat Komitmen : Auzar Habibie Marpaung, SE
Alamat : Jalan Gunung Merapi No. 1 Binjai
7. Data Dasar
Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang dibutuhkan
sebagai data dasar selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk melalui
Kerangka Acuan Kerja ini.
Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya,baik yang berasal dari Pemberi Tugas,maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan/kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggungjawab Konsultan Perencana.
8. Standar Teknis
a) SNI-03-1726-2002, Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan
Gedung.
b) SNI-TIS-1991.03, Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung.
c) SNI-03-2847-1992, TentangTata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung.
d) SNI-03-1729-2002 Tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Baja untuk
Bangunan Gedung.
e) SNI-03-3990-1995 Tentang Tata Cara Instalasi penangkal Petir untuk
Bangunan Gedung.
f) SNI 0255-1987D, Tentang Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
g) SNI-03-1727-1989, Tentang Tata Cara Perencanaan Pembebanan untuk Rumah dan
Gedung.
h) SNI-03-1736-1989, Tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Bangunan untuk
Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung.
i) SNI 2847: 2019 Tentang Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung dan
penjelasan
j) SNI 8399: 2017 Tentang Profil Baja Ringan
k) SNI-03-2410-1989, Tentang Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat
Emulsi.
9. Referensi Hukum
a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,harus mampu
memenuhi persyaratan teknis bangunan Gedung yang meliputi persyaratan tata
bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.
b) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesiatahun 2003 Nomor78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4201);
c) Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
d) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2014
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
e) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;
f) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
g) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864).
h) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan
Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
i) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
j) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor: 07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia;
k) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
l) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 2022 Tentang Petunjuk
Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023.
10. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN :
a. Lingkup kegiatan ini adalah :
• Membuat gambar denah rinci, lengkap dengan Catatan bahan komponen
pembuatan konstruksi dengan merujuk pada hasil survey.
• Mengumpulkan data dan/atau dokumen rujukan harga bahan dan sewa peralatan
yang berlaku di Kota Binjai.
• Koordinasi dan konsultasi dengan pengguna jasa untuk menampung saran masukan
dan aspirasi sebagai bahan pertimbangan dalam proses perencanaan teknis.
• Mengidentifikasi dan menghitung semua item pekerjaan dan volume yang
dibutuhkan dengan alokasi dana yang tersedia.
• Membuat analisa harga satuan untuk setiap item pekerjaan yang ada pada kegiatan
tersebut.
• Membuat gambar rencana rinci perencanaan konstruksi bangunan, dengan
mencantumkan ukuran, spesifikasi bahan dan skala yang cukup jelas.
• Mengidentifikasi dengan cermat semua item pekerjaan yang diperlukan dan menghitung
volume dari setiap item pekerjaan, guna menyusun Engineer Estimate (EE) untuk
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
• Menyusun spesifikasi teknis, Rencana Kerja dan Syarat (RKS) serta jadwal rencana
kegiatan pelaksanaan konstruksi, dalam rangka penyiapan dokumen tender.
• Membuat laporan-laporan yang menjadi kewajiban konsultan perencana.
11. Metodologi
Metodologi pelaksanaan kegiatan Perencanaan, terdiri dari :
a. Melakukan survei lokasi dan bangunan eksisting pelaksanaan.
b. Melaksanakan pengolahan data dan perencanaan.
c. Melaporkan hasil kegiatan perencanaan.
12. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini
adalah sebagai berikut:
a. Gambar detail arsitektur, detail struktur dan detail utilitas
b. Kuantitas dan harga bangunan untuk dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)
pekerjaan konstruksi (Engineering Estimate).
c. Spesifikasi Teknis yang meliputi:
1) persyaratan umum;
2) persyaratan administratif;dan
3) persyaratan teknis.
d. Pembuatan laporan pendahuluan dan laporan akhir.
13. Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Waktu yang diperlukan untuk Pelaksanaan pekerjaan 45 (empat puluh lima) Hari
kalender terhitung mulai SPMK ditandatangani.
14. TENAGA AHLI DAN PERALATAN
Dalam menangani pelaksanaan Jasa Konsultan Perencanaan Kegiatan DAK SD, konsultan
perencana harus menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi
kompleksitas (besaran kegiatan) maupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Tenaga-tenaga inti yang diperlukan dalam kegiatan ini terdiri dari:
NO PERSONIL PPENDIDIKAN PENGALAMAN SKA (SKK)
/ JUMLAH
A TENAGA AHLI
1 Team Leader S1 – Teknik Sipil 3 tahun / 1 orang Ahli Teknik
Bangunan
Gedung-
Muda
2 Ahli Bangunan Gedung S1 – Teknik Sipil 1 tahun / 1 orang Ahli Teknik
Bangunan
Gedung-
Muda
3 Quantity Engineer S1 – Teknik Sipil 1 tahun / 1 orang Ahli Teknik
Bangunan
Gedung-
Muda
B TENAGA
PENDUKUNG
1 Operator CAD/Juru STM / D3 T. Sipil 1 tahun / 2 orang -
Gambar
2 Surveyor STM / D3 T. Sipil 1 tahun / 4 orang -
3 Adminitrasi / Operator Diploma Tiga (D3) 1 tahun / 1 orang -
Komputer
Sertifikat Badan Usaha yang disyaratkan adalah Perencanaan Rekayasa, Jasa Desain
Rekayasa Untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan (RE 102) atau RK 001 (Jasa
Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian).
TENAGA AHLI
Tenaga Ahli yang diperlukan unuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan
Kegiatan DAK SD adalah sebagai berikut :
a. Team Leader (1 orang)
• Team Leader adalah seorang Sarjana Teknik Sipil yang telah berpengalaman selama
3 (tiga) tahun dalam pekerjaan perencanaan dan memiliki Sertifikat Keahlian Ahli
Teknik Bangunan Gedung-Muda.
• Bertanggung jawab terhadap semua pekerjaan Perencanaan
• Melakukan Rapat / Koordinasi dengan Pemberi Tugas
• Mengkoordinir anggota tim, memprakarsai penyelenggaraan rapat tim tenaga ahli
serta memantau seluruh hasil, proses pelaksanaan serta berusaha mengetahui
persoalan yang menghambat/mengganggu proses pelaksanaan pekerjaan ini dan
berusaha menyelesaikannya
• Menyusun Laporan Pendahuluan dan Laporan Akhir termasuk Rencana Kerja serta
Alokasi Tenaga Ahli/pendukung
• Memeriksa Gambar rencana, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta
Rencana Anggaran Biaya (RAB)
• Mengadakan evaluasi mengenai perencanaan dikaitkan dengan kebijakan yang ada
pada saat ini yang meliputi mekanisme, prosedur, dan pendekatan tanggapan
berdasarkan strategi pengembangan wilayah setempat
• Memberikan petunjuk dan saran-saran serta mengontrol pekerjaan Tenaga Ahli
yang berada dibawah pimpinannya.
• Menentukan keputusan terakhir penyelesaian masalah-masalah pokok teknis
maupun non teknis yang timbul pada kegiatan.
b. Ahli Bangunan Gedung
Ahli Bangunan Gedung adalah Seorang Sarjana Teknik Sipil mempunyai keahlian bidang
bangunan gedung dan lulusan perguruan tinggi negeri/swasta dan mempunyai Sertifikat Ahli
Muda Bangunan Gedung - Muda yang masih berlaku dengan pengalaman 1 (satu) tahun. Ahli
bangunan Gedung berpengalaman di bidang struktur bangunan gedung dan dapat
mempertanggung jawabkan hasil pekerjaannya serta tunduk dan bertanggung jawab kepada
Team Leader.
c. Quantity Engineer
Quantity Engineeradalah Seorang Sarjana Teknik Sipil mempunyai keahlian bidang
bangunan gedung dan lulusan perguruan tinggi negeri/swasta dan mempunyai Sertifikat Ahli
Muda Bangunan Gedung - Muda yang masih berlaku dengan pengalaman 1 (satu) tahun.
Quantity Engineer adalah seorang yang memiliki tugas untuk mengkur,mengestimasi dan
mengelola berbagai aspek biaya dan bahan yang diperlukan. Quantity Engineer bertanggung
jawab terhadap hasil pekerjaannya serta tunduk kepada Team Leader.
15. TENAGA PENDUKUNG
Tenaga Pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultan
Perencanaan Kegiatan DAK SD adalah sebagai berikut :
a. Operator Cad (2 orang)
Drafter adalah seorang lulusan STM/D3 T.Sipil dengan pengalaman 1 (satu) tahun.
Drafter bertanggung jawab dalam melakukan penggambaran design selama pelaksanaan
berlangsung untuk mengkonfirmasikan hasil gambar kepada Ahli Teknik Bangun Gedung
dan berkordinasi dengan Team Leader.
b. Surveyor (4 orang)
Surveyor adalah seorang lulusan STM/D3 T.Sipil dengan pengalaman 1 (satu) tahun.
Surveyor bertanggung jawab dalam melakukan pengukuran selama pelaksanaan
berlangsung untuk mengkonfirmasikan hasil pengukuran kepada Quantity Engineer dan
Ahli Teknik Bangun Gedung serta berkordinasi dengan Team Leader.
c. Adminitrasi / Operator Komputer (1 orang)
Adminitras adalah seorang lulusan D3 Komputer atau Manajemen dengan pengalaman
1 (satu) tahun. Adminitrasi bertanggung jawab dalam Menyusun laporan Invoice dan
Laporan perencanaan serta berkordinasi dengan Team Leader
16. PERALATAN KANTOR
Peralatan kantor yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan perencanaan adalah :
• Kenderaan roda dua
• Komputer/Laptop
• Meteran
• Printer A3 dan A4
17. LAPORAN
Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam bahasa Indonesia dengan
tata bahasa yang baik dan benar. Jenis-jenis laporan yang harus diserahkan kepada
Pengguna Jasa adalah sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan
Laporan pendahuluan paling lama diserahkan 10 (sepuluh) hari setelah dimulainya
pekerjaan jasa konsultansi,maka konsultan harus menyerahkan Laporan Pendahuluan
sebanyak 5 (lima) exemplar/buku yang isinya tentang jadwal rencana kerja dan tahapan
pelaksanaan pekerjaan secara lengkap serta struktur organisasi konsultan dan laporan
ditulis didalam kertas berukuran A4.
b. Laporan Akhir
Laporan Akhir paling lama diserahkan 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya pekerjaan
jasa konsultansi atau sebelum berakhirnya kontrak/SPK. Dokumen Laporan Akhir ditulis
dalam kertas berukuran A4 dan dibuat sebanyak 5 (lima) exemplar/buku yang isinya
konsep dan hasil perencanaan dengan analisis yang telah dilakukan.
c. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (Engenering Estimate)
Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan ditulis dalam kertas berukuran
A4 dan dibuat sebanyak 5 (lima) exemplar yang dilengkapi dengan softcopy dalam
bentuk CD.
d. Dokumen Speksifikasi Teknis
Speksifikasi Teknis ditulis dalam kertas berukuran A4 dan dibuat sebanyak 5 (lima)
exemplar.
e. Gambar-gambar Perencanaan
Dokumen gambar-gambar perencanaan dibuat dalam kertas berukuran A3 dan
digandakan sebanyak 5 (lima) exemplar.
18. LAIN-LAIN
▪ Sewaktu-waktu penyedia jasa dapat diminta oleh pemberi jasa untuk mengadakan
diskusi atau memberikan penjelasan mengenai tahap dan hasil kerjanya.
▪ Konsultan harus mendiskusikan usulan-usulan pekerjaan dengan pemberi pekerjaan
▪ Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini harus
disesuaikan oleh konsultan
▪ Hal-hal yang belum jelas dan belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini
akan dijelaskan dalam acara penjelasan pekerjaan.
19. Penutup
1. Setelah kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa
semua bahan masukan yang diterimaan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
2. Berdasarkan bahan-bahan tersebut, konsultan segera menyusun program kerja untuk
dibahas dengan PPK.
Binjai, 26 Maret 2024
Dibuat dan Disusun Oleh
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
AUZAR HABIBIE MARPAUNG, SE
NIP. 198405062009011001