- 1 -
RANCANGAN SURAT PERINTAH KERJA
Satuan Kerja/OPD ............. [Nama satker/OPD]
Nama Pekerjaan ................... [nama paket sesuai RUP)
Lokasi ...................
Sumber Dana APBD/APBN [pilih salah satu]
Tahun Anggaran 20..
Jenis Pengadaan Pengadaan Jasa Lainnya
Kontrak Lumsum/Harga Satuan [pilih salah
Jenis Kontrak
satu]
Rancangan Surat perintah kerja terdiri dari:
1. Surat Perintah Kerja (SPK);
2. Syarat Umum Surat Perintah Kerja.
Rancangan Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah ditetapkan menjadi bagian dari
dokumen persiapan pengadaan melalui Penyedia, kemudian disampaikan kepada
Pejabat Pengadaan sesuai dengan kewenangannya.
Penyusunan rancangan Surat Perintah Kerja bertujuan sebagai pedoman bagi
Pejabat Pengadaan dalam proses pemilihan dan pedoman bagi Penyedia dalam
menyusun penawaran.
...................., .. ............ 20..
Pejabat Penandatanganan Kontrak
[Nama lengkap]
NIP..................
Rancangan SPK Pengadaan Jasa Lainnya
- 2 -
RANCANGAN SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
[kop surat satuan kerja Pejabat Penandatanganan Kontrak]
SATUAN KERJA :
............................................................
NOMOR DAN TANGGAL SPK:
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
Nomor : .......................................................
Tanggal : .......................................................
Nama : ...............[nama PA/KPA/PPK]
NIP : .......[NIP]
Jabatan : .......[sesuai SK Pengangkatan]
Berkedudukan di : .......[alamat Satuan Kerja]
NAMA PEJABAT PENANDATANGANAN
KONTRAK yang bertindak untuk dan atas nama*) …….. c.q.
……. c.q.Satuan Kerja ……. berdasarkan Surat
Keputusan ……. Nomor ……. tanggal …….
tentang ……. [SK pengangkatan PA/KPA/PPK]
[jika ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat
tugas dari PA/KPA] selanjutnya disebut “Pejabat
Penandatanganan Kontrak”, dengan:
Nama : ....... [nama wakil Penyedia]
Jabatan : ....... [sesuai Akta Notarsi]
Berkedudukan : ....... [alamat Penyedia]
di
Akta Notaris : ....... [sesuai Akta Notarsi]
NAMA PENYEDIA Nomor
Tanggal : ....... [tanggal penerbitan akta]
Notaris : ....... [nama notaris penerbit
akta]
yang bertindak untuk dan atas nama [nama
badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
Rancangan SPK Pengadaan Jasa Lainnya
- 3 -
NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN
PENGADAAN LANGSUNG:
Nomor : ................................................
PAKET PENGADAAN:
Tanggal : ................................................
..................................................
[diisi nama paket]
NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL
PENGADAAN LANGSUNG:
Nomor : .................................................
Tanggal : .................................................
SUMBER DANA: ........... [sebagai contoh, cantumkan ”dibebankan atas DIPA/DPA ...............
Tahun Anggaran ........ untuk mata anggaran kegiatan ................
HARGA KONTRAK
Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp____________ (
rupiah).
SISTEM PEMBAYARAN
1. Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ............. rekening nomor : .............
atas nama Penyedia : ................
2. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan .......... [diisi sistem bulanan/sistem
termin/pembayaran secara sekaligus];.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi
pekerjaan:
1. ..................
2. .................
3. Dst
[diisi dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan pembayaran]
JENIS KONTRAK: Lumsum/Harga Satuan ... [pilih salah satu]
DOKUMEN KONTRAK
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara
ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang
berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
sebagai berikut:
a. adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);
b. Surat Perintah Kerja (SPK);
c. Syarat Umum SPK
d. Dokumen Penawaran;
e. Spesifikasi Teknis;
f. gambar-gambar (apabila ada);
g. Daftar Kuantitas dan Harga; dan
h. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: ........ (...............) hari kalender dihitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPP.
Rancangan SPK Pengadaan Jasa Lainnya
- 4 -
BESARAN UANG MUKA
[Apabila diberikan uang muka, maka uang muka paling tinggi sebesar 30% dari Harga
Pekerjaan].
Kontrak ini diberikan uang muka sebesar __% (___ perseratus) dari Harga Pekerjaan
[Apabila tidak diberikan uang muka]
Kontrak ini tidak diberikan uang muka
Untuk dan atas nama __________ Untuk dan atas nama Penyedia
Pejabat Penandatanganan Kontrak __________
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
untuk Penyedia maka rekatkan materai Rp untuk proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
6.000,- )] Komitmen maka rekatkan materai
Rp 6.000,- )]
[nama lengkap] [nama lengkap]
[jabatan] [jabatan]
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka
waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang
tercantum dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
Indonesia.
3. HARGA SPK
a. Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak dan biaya overhead
serta biaya asuransi (apabila dipersyaratkan).
b. Rincian harga SPK sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas
dan harga.
4. UANG MUKA
a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia untuk Mobilisasi
barang/bahan/material/peralatan dan tenaga kerja, pembayaran uang tanda
jadi kepada pemasok barang/bahan/material/peralatan; dan/atau pekerjaan
teknis yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.
b. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling tinggi 30% (tiga puluh
perseratus) dari Harga Pekerjaan Konstruksi;
c. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis kepada PPK disertai dengan rencana
Rancangan SPK Pengadaan Jasa Lainnya
- 5 -
penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai SPK dan rencana
pengembaliannya;
d. Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang
diterima.
e. Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan
pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
(Provisional Hand Over/PHO);
f. PPK harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatangananan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan
tersebut pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang
Muka diterima;
g. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus
lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).
5. HAK KEPEMILIKAN
a. PPK berhak atas kepemilikan semua barang/bahan yang terkait langsung atau
disediakan sehubungan dengan jasa yang diberikan oleh penyedia kepada PPK. Jika
diminta oleh PPK maka penyedia berkewajiban untuk membantu secara optimal
pengalihan hak kepemilikan tersebut kepada PPK sesuai dengan hukum yang
berlaku.
b. Hak kepemilikan atas peralatan dan barang/bahan yang disediakan oleh PPK tetap
pada PPK, dan semua peralatan tersebut harus dikembalikan kepada pada saat SPK
berakhir atau jika tidak diperlukan lagi oleh penyedia. Semua peralatan tersebut
harus dikembalikan dalam kondisi yang sama pada saat diberikan kepada
penyedia dengan pengecualian keausan akibat pemakaian yang wajar.
6. CACAT MUTU
akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis
penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK dapat memerintahkan penyedia
untuk menguji pekerjaan yang dianggap oleh PPK mengandung cacat mutu. Penyedia
bertanggung jawab atas cacat mutu selama masa garansi.
7. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
lain yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua
pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga SPK.
8. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakan sebagian atau
seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal
pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat
lainnya.
9. JADWAL
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak atau pada
Rancangan SPK Pengadaan Jasa Lainnya
- 6 -
tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai Kerja.
b. Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam
Surat Perintah Mulai Kerja.
c. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
d. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena
keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut
kepada PPK, maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas
penyedia dengan adendum SPK.
10. ASURANSI
a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan asuransi sejak Surat Perintah
Mulai Kerja sampai dengan tanggal selesainya pemeliharaan untuk:
1) semua barang dan peralatan yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta pekerja untuk pelaksanaan
pekerjaan, atas segala risiko terhadap kecelakaan, kerusakan, kehilangan, serta
risiko lain yang tidak dapat diduga;
2) pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerjanya; dan
b. Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam
harga SPK.
11. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa
batas PPK beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab,
kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses
pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap PPK beserta instansinya
(kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian berat PPK) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut
terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
berita acara penyerahan akhir:
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda penyedia dan Personel;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian Personel; dan/atau
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, cidera tubuh, sakit atau kematian
pihak lain;
b. Terhitung sejak tanggal mulai kerja sampai dengan tanggal penandatanganan
berita acara serah terima, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan
ini merupakan risiko penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian PPK.
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam syarat ini.
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan sejak tanggal mulai kerja
sampai batas akhir garansi, harus diperbaiki, diganti atau dilengkapi oleh
penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut
terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
12. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
PPK berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. PPK dapat memerintahkan kepada pihak
lain untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia..
Rancangan SPK Pengadaan Jasa Lainnya
- 7 -
13. PENGUJIAN
Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan
pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar,
dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban
untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu
maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.
14. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan Kontrak terhadap kemajuan
pekerjaan dalam rangka pengawasan kualitas dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk merekam pelaksanaan pekerjaan, PPK dapat menugaskan Pengawas
Pekerjaan dan/atau tim teknis membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan di lokasi pekerjaan.
15. WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk
memulai pelaksanaan pekerjaan pada tanggal mulai kerja, dan melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-
lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam Surat Perintah Mulai
Kerja.
b. Jika pekerjaan tidak selesai pada tanggal penyelesaian disebabkan karena
kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia dikenakan sanksi berupa denda
keterlambatan.
c. Jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Peristiwa Kompensasi maka PPK
memberikan tambahan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
d. Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah tanggal
penyelesaian semua pekerjaan.
16. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
b. Sebelum dilakukan serah terima, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil
pekerjaan.
c. PPK dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu oleh pengawas
pekerjaan dan/atau tim teknis.
d. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan,
penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya, atas perintah PPK.
e. PPK menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan SPK.
f. Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari harga SPK dan penyedia
harus menyerahkan Sertifikat Garansi.
17. JAMINAN BEBAS CACAT MUTU/GARANSI
a. Penyedia dengan jaminan pabrikan dari produsen pabrikan (jika ada)
Rancangan SPK Pengadaan Jasa Lainnya
- 8 -
berkewajiban untuk menjamin bahwa selama penggunaan secara wajar, Barang
tidak mengandung cacat mutu yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian
Penyedia, atau cacat mutu akibat desain, bahan, dan cara kerja.
b. Jaminan bebas cacat mutu ini berlaku selama masa garansi berlaku.
c. PPK akan menyampaikan pemberitahuan cacat mutu kepada Penyedia segera
setelah ditemukan cacat mutu tersebut selama masa garansi berlaku.
d. Terhadap pemberitahuan cacat mutu oleh PPK, Penyedia berkewajiban untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau melengkapi Barang dalam jangka waktu sesuai
dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat Garansi.
e. Jika Penyedia tidak memperbaiki, mengganti, atau melengkapi Barang akibat cacat
mutu dalam jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Sertifikat
Garansi, PPK akan menghitung biaya perbaikan yang diperlukan, dan PPK secara
langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh PPK akan melakukan
perbaikan tersebut. Penyedia berkewajiban untuk membayar biaya perbaikan atau
penggantian tersebut sesuai dengan klaim yang diajukan secara tertulis oleh PPK.
f. Selain kewajiban penggantian biaya, Penyedia yang lalai memperbaiki cacat mutu
dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
18. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK.
b. Perubahan SPK bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, meliputi:
1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam SPK;
2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
3) mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, PPK dapat dibantu Pejabat Peneliti Pelaksanaan
Kontrak.
19. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut:
1) PPK mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada penyedia;
3) PPK tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai
jadwal yang dibutuhkan;
4) penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal SPK;
5) PPK menginstruksikan kepada pihak penyedia untuk melakukan pengujian
tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan
kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
6) PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan;
7) PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga
sebelumnya dan disebabkan/tidak disebabkan oleh PPK;
8) ketentuan lain dalam SPK.
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau
keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka PPK berkewajiban untuk membayar
ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan.
c. Ganti rugi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh penyedia kepada PPK, dapat
Rancangan SPK Pengadaan Jasa Lainnya
- 9 -
dibuktikan kerugian nyata akibat Peristiwa Kompensasi.
d. Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan hanya dapat diberikan jika
berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
penyedia kepada PPK, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa
Kompensasi.
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian
pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam
mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
20. PERPANJANGAN WAKTU
a. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan
melampaui tanggal penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta
perpanjangan tanggal penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang tanggal penyelesaian
pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan tanggal penyelesaian harus dilakukan
melalui adendum SPK.
b. PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan setelah melakukan
penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh penyedia.
21. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar.
b. Dalam hal SPK dihentikan, PPK wajib membayar kepada penyedia sesuai dengan
prestasi pekerjaan yang telah dicapai.
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh pihak PPK atau pihak penyedia.
d. Menyimpang dari Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
pemutusan SPK melalui pemberitahuan tertulis dapat dilakukan apabila:
1) penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan dinyatakan
benar oleh instansi yang berwenang;
3) penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
4) penyedia tanpa persetujuan PPK, tidak memulai pelaksanaan pekerjaan;
5) penyedia menghentikan pekerjaan dan penghentian ini tidak tercantum dalam
program mutu serta tanpa persetujuan PPK;
6) penyedia berada dalam keadaan pailit;
7) Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat Surat Peringatan
sebanyak 3 (tiga) kali;
8) penyedia selama Masa SPK gagal memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka
waktu yang ditetapkan oleh PPK;
9) PPK memerintahkan penyedia untuk menunda pelaksanaan atau kelanjutan
pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)
hari; dan/atau
10) PPK tidak menerbitkan surat perintah pembayaran untuk pembayaran tagihan
angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SPK.
e. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena kesalahan penyedia:
1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka
dicairkan (apabila diberikan);
Rancangan SPK Pengadaan Jasa Lainnya
- 10 -
2) penyedia membayar denda keterlambatan (apabila ada); dan/atau
3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
f. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena PPK terlibat penyimpangan prosedur,
melakukan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan
pengadaan, maka PPK dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
22. PEMBAYARAN
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan
ketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan [sistem bulanan/sistem termin/pembayaran
secara sekaligus];
3) pembayaran harus dipotong denda (apabila ada), dan pajak;
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan
pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan
pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadi perselisihan.
23. DENDA
a. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk
membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai SPK (tidak
termasuk PPN) untuk setiap hari keterlambatan.
b. PPK mengenakan Denda dengan memotong pembayaran prestasi pekerjaan
penyedia. Pembayaran Denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual
penyedia.
24. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PPK dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini
atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak
dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui
Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
25. LARANGAN PEMBERIAN KOMISI
Penyedia menjamin bahwa tidak satu pun personil satuan kerja PPK telah atau akan
menerima komisi atau keuntungan tidak sah lainnya baik langsung maupun tidak
langsung dari SPK ini. Penyedia menyetujui bahwa pelanggaran syarat ini merupakan
pelanggaran yang mendasar terhadap SPK ini.
Rancangan SPK Pengadaan Jasa Lainnya
- 11 -
BENTUK SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ)
[kop surat K/L/PD]
Nomor : __________ __________, ____________ 20__
Lampiran : __________
Kepada Yth.
__________
di __________
Perihal : Penunjukan Penyedia Barang untuk Pelaksanaan Paket Pengadaan __________
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor __________ tanggal
__________ tentang __________ dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp__________
(__________) kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara
diharuskan menandatangani SPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun
berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai
ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi
terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan
Perundangan terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk
teknisnya.
Satuan Kerja __________
Pejabat Penandatanganan Kontrak
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP. __________
Tembusan Yth. :
1. ____________ [PA/KPA K/L/PD]
2. ____________ [APIP K/L/PD]
3. ____________ [Pejabat Pengadaan]
......... dst
Rancangan SPK Pengadaan Jasa Lainnya
- 12 -
BENTUK SURAT PERINTAH MULAI KERJA
[kop surat satuan kerja]
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor:____________
Paket Pekerjaan:____________
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : _________[nama PPK]
Jabatan : _________[jabatan PPK]
Alamat : __________[alamat kegiatan/satuan kerja PPK]
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;
berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor __________ tanggal _______ , bersama ini
memerintahkan:
Nama : ___________________ [nama penyedia]
Alamat : ___________________[alamat penyedia]
yang dalam hal ini diwakili oleh: ____________
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
1. Macam pekerjaan: ___________________ ;
2. Tanggal mulai kerja: ________________;
3. Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan SPK;
4. Waktu penyelesaian: selama _____ (_____) hari Kalender dan pekerjaan harus sudah
selesai pada tanggal _________
5. Sanksi: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan
Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu pemil) dari dari
nilai SPK atau dari nilai bagian SPK (tidak termasuk PPN) sesuai ketentuan dalam SPK.
________, __ _________ __
Untuk dan atas nama _________
Pejabat Penandatangan Kontrak
[tanda tangan]
[nama lengkap]
[jabatan]
NIP: __________
Menerima dan menyetujui:
Untuk dan atas nama _______ [nama penyedia]
[tanda tangan]
[nama lengkap
[jabatan]
Rancangan SPK Pengadaan Jasa Lainnya