KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTAN PENGAWASAAN KEGIATAN APBD
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Untuk meningkatkan kinerja pelayanan Khususnya di
bidang Pendidikan Pemerintah Kota Binjai Melalui Dinas
Pendidikan kota Binjai melakukan perbaikan dan
pembangunan sarana dan prasarana gedung sekolah baik
Sekolah Mengah Pertama (SMP), Sekolah Dasar (SD) dan
Taman Kanak Kanak (TK) di kota Binjai guna mendukung
kelancaran terhadap proses belajar mengajar. Oleh sebab itu
kebutuhan akan merehabilitasi dan membangun gedung
sekolah sangat diperlukan demi menunjang Pembelajaran
pada siswa. Berdasarkan hal inilah perlu adanya
penyelenggaran kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi
yang akan dilaksanakan secara integratif dengan kegiatan
teknis lainnya, Tentunya sangat membutuhkan
pengawasan guna mengawasi agar Pembangunan /
Rehabilitasi Gedung sekolah dapat memadai sehingga
kontruksi bangunan dan pendukungnya dapat dilaksankaan
dengan tepat waktu dan efesien.
2. Maksud dan Tujun Tujuan jasa konsultan pengawasan ini adalah melakukan
pengawasan terhadap setiap kegiatan pelaksanaan konstruksi
sejak persiapan, pelaksanaan, pengujian, dan penyerahan
pekerjaan konstruksi dalam parameter kegiatan pengendalian
waktu, pengendalian biaya, pengendalian capaian sasaran
fisik dan tertib administrasi.
3. Sasaran Terlaksana Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Kegiatan
APBD Tahun Anggaran 2025
4. Lokasi Pekerjaan 1. SMP Negeri 15 Islam Terpadu Binjai
2. SMP Negeri 14 Binjai
3. SMP Negeri 4 Binjai
4. SMP Negeri 5 Binjai
5. SMP Negeri 10 Binjai
6. SMP Negeri 11 Binjai
7. SMP Swasta Gajah Mada Binjai
8. SD Swasta Anak Cerdas Mulia Binjai
9. SD Swasta An-Naas Binjai
10. SDIT Sahabat Qur'an Binjai
11. SD Negeri 025282 Binjai
12. SD Negeri 023900 Binjai
13. SD Negeri 024772 Binjai
14. SD Negeri 026605 Binjai
15. SD Negeri 020264 Binjai
16. SD Negeri 024754 Binjai
17. SD Negeri 023910 Binjai
18. SDIT Al-Fitrah Binjai
19. SD Negeri 020274 Binjai
20. SD Negeri 024768 Binjai
21. SD Negeri 020259 Binjai
22. SD Negeri 024762 Binjai
23. SD Negeri 024184 Binjai
24. SD Negeri 025974 Binjai
25. SD Negeri 020580 Binjai
26. SD Negeri 026147 Binjai
27. SD Negeri 026793 Binjai
28. TK Assyura Kota Binjai
29. TK Tunas Bangsa Kids Binjai
5. Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2025
6. Nama Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat Pembuat Auzar Habibie Marpaung, SE
Komitmen Satuan Kerja : Dinas Pendidikan Kota Binjai
7. Sumber Dana dan a) Sumber Dana dibebankan pada APBD Kota Binjai
Perkiraan Biaya Tahun 2025
b) Pagu Anggaran : Rp. 468.724.140,- Empat Ratus Enam
Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Empat
Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah)
c) Harga Perkiraan Sendiri: Rp. 468.696.390,- (Empat
Ratus Enam Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Dua
Puluh Empat Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah)
Data – Data Penunjang
8. Data Dasar Kondisi Geografis di sekitar lokasi kerja di Wilayah Kota
Binjai Provinsi Sumatera Utara
9. Standart Teknis a. PerMen PU Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Standar
dan pedoman teknis pembangunan bangunan gedung
negara;
b. Norma, Standar dan Prosedur tentang Bangunan
Gedung
10. Studi – Studi Tedahulu Hasil Perencanaan Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2025
11. Referensi Hukum a. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Jasa Konstruksi
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Bangunan Gedung
c. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa I
Melalui Penyedia
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
33/Kpts/M/2025 Tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang
Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi
Ruang Lingkup
12. Lingkup Pekerjaan a. Tahap Persiapaan Meliputi :
memproses perizinan, memobilisasi personel dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap Pelaksanaan Meliputi :
melakukan pengawasan mobilisasi personel,
peralatan, material dan pemenuhan persyaratan
perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
melakukan reviu terhadap gambar kerja dan
spesifikasinya;
memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap
perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;
melakukan pengawasan penggunaan tenaga
kerja, material. dan peralatan serta penerapan
metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta
penerapan keselamatan konstruksi;
mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memberikan rekomendasi teknis tentang
alternatif pemecahan masalah yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
membantu PPK dalam mempersiapkan
penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala
dan merekomendasikan rapat insidental;
membantu PPK dalam menyusunan berita acara
persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
membuat catatan harian, menyusun laporan
bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan
c. tahap serah terima pertama (provisional hand over),
meliputi:
menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama
(provisional hand over)
memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai
dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum
serah terima pertama (provisional hand over);
melakukan pengawasan demobilisasi personel dan
peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal
mobilisasi;
membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan
100% (seratus persen) sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara
Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan
menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan
pengawasan.
13. Keluaran 1. Laporan pengawasan, meliputi:
A. Laporan Pendahuluan
B. Laporan bulanan
C. Laporan akhir pengawasan
2. Berita acara pengawasan, meliputi:
A. Perubahan pekerjaan
B. Pekerjaan tambah kurang
C. Serah terima pertama
14. Peralatan, Material, a. Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim
Personel dan Fasilitas Teknis dari instansi untuk melengkapi pekerjaan
dari Pejabat Pembuat dari konsultan.
Komitmen b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan
ruang untuk rapat-rapat rutin beserta
perlengkapannya. Data dan fasilitas yang
disediakan oleh pengguna jasa yang dapat
digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia
jasa
c. Pengguna Jasa menyediakan Kumpulan laporan
dan data sebagai hasil studi terdahulu serta
photografi.
d. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau
wakilnya yang bertindak sebagai Stat Teknik dan
Staff Administrasi dalam rangka pelaksanaan
konsultansi.
15. Peralatan dan Material a. Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala
dari Penyedia Jasa perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan
Konsultansi tugas konsultansi
16. Lingkup Kewenangan Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup
Penyedia Jasa pekerjaan termasuk segala prosedur dan birokrasi dalam
instansi pengguna jasa dalam menjalankan lingkup pekerjaan.
17. Jangka Waktu 150 (Seratus lima puluh) hari kalender sejak Surat Perintah
Penyelesaian Mulai Kerja.
Pekerjaan
18. Personel Posisi Kualifikasi Keahlian
Team Leader : Pendidikan Minimal SKK Ahli
1(satu) Orang) S1 Teknik Sipil Teknik
Bangunan
Pengalaman Kerja Gedung Jenjang
Minimal 3 Tahun 7
(36 Bulan)
Inspector : Pendidikan Minimal -
5 (Lima) D3 Teknik Sipil atau
Orang S1 Teknik Sipil
Pengalaman Kerja
Minimal 2 Tahun
(24 Bulan) Untuk
D3 Teknik Sipil dan
Pengalaman Kerja 1
Tahun (12 Bulan)
Untuk S1 Teknik
Sipil
Tugas Personil ditentukan sebagai berikut :
A. Team Leader
1. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang
tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
2. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan konstruksi
dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum
pelaksanaan pekerjaan;
3. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil inspeksi
lapangan.
4. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil pekerjaan,
material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
5. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah
disetujui;
6. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan kepada PPK
jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
direncanakan. Dalam kondisi tersebut,maka Team Leader membuat rekomendasi kepada
PPK secara tertulis untuk mengatasi keterlambatan;
7. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setia pekerjaan.
8. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya yang akan
tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
9. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu. volume dan jumlah pekerjaan yang
telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK di setiap
lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
11. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang
sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang
diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12. Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan keuangan
pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan menyerahkannya kepada
PPK;
13. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as built drawings)
dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum serah terima
pertama (provisional hand over).
B. Inspector
1. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan pelaksanaan di
lapangan;
2. Mengharuskan Kontraktor untuk melaksanakan peraturan tentang keamanan dan
keselamatan kerja;
3. Memantau hasil pekerjaan serta cara pelaksanaan yang dijalankan Kontraktor;
4. Memberi instruksi kepada Kontraktor, bila cara pelaksanaan dinilai tidak benar
atau membahayakan. Dalam segala hal, semua instruksi harus dicatat dalam buku
harian (log book) serta segera memberi tahu kepada Team Leader;
5. Memeriksa pekerjaan keadaan pekerjaan serta semua perubahan dan
penyimpangan dari perencanaan (pada lembar gambar Kemajuan Pekerjaan); dan
6. Memeriksa dan menyetujui laporan harian yang dibuat oleh Kontraktor.
19. Jadwal Tahapan a. Tahap Persiapaan : Hari Ke 1 Sampai Ke10
Pelaksanaan Pekerjaan b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan : Hari Ke 1 Sampai Ke
150
c. Tahap Serah Terima Pertama
20. Kualifikasi Penyedia Penyedia Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan
Jasa Gedung adalah Perusahaan yang memiliki salah satu
Kualifikasi Sub Bidang / Sub layanan berikut :
1. Sertifikat Bidang Usaha (SBU) Jasa Pengawasan
Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung (RE 201)
atau RK 001.
2. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban
pelaporan perpajakan tahun pajak 2024 dan memiliki
KSWP yang Valid.
3. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan
Gedung dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir.
Laporan
21. Laporan Pendahuluan Laporan pendahuluan berisi tentang rencana kerja (Program
Mutu) kegiatan pengawasan. kegiatan yang dimaksudkan
untuk memberikan informasi tentang rencana mobilisasi
personal dan rencana program mutu.
22. Laporan Bulanan Laporan pelaksanaan kegiatan pengawasan lanjutan kegiatan
yang dimaksudkan untuk memberikan informasi
perkembangan kegiatan selama jangka waktupelaksanaan
kegiatan sesuai dengan yang tertera didalam kontrak, yang
memuat antara lain progress yang telah dicapai menyangkut
kemajuan fisik, permasalahan dan usul/saran penyelesaian.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 10 (sepuluh)
hari pada bulan berikutnya diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku
laporan.
23. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat :
Seluruh dokumen yang tersebut pada klausul "Keluaran",
berupa:
a. Laporan pengawasan, meliputi:
Laporan Pendahuluan
Laporan Bulanan
b. Berita acara pengawasan, meliputi :
Perubahan pekerjaan
Pekerjaan tambah kurang
Serah terima pertama
Hal – Hal Lain
24. Produksi dalam Negeri Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
25. Persyaratan Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi: Tidak boleh ada
kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
26. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan Data berikut:
Lapangan a) Mematuhi protokol Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Konstruksi.
27. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiba
untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK
seperti tersebut pada ruang lingkup pekerjaan
Ditetapkan di Binjai
Oleh : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
23 April 2025