| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0021996699124000 | Rp 196,997,250 | 89.5 | 91.6 | - | |
PT Angkasa Raya Consultant | 06*5**2****24**0 | - | - | - | - |
PT Republic Engineering Consultant | 06*5**2****24**0 | - | - | - | - |
CV Gok Pasu Jaya | 06*0**8****21**0 | - | - | - | - |
| 0839101987124000 | - | - | - | - | |
PT Lintas Nusantara Konsultan | 10*0**0****34**1 | - | - | - | Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi |
| 0025005752124000 | - | - | - | - |
JASA KONSULTASI PENGAWASAN PENDIDIKAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN PADANG LAWAS
1. LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan pembangunan dibidang konstruksi bangunan yang meliputi beberapa program
dan kegiatan antara lain pembangunan/peningkatan infrastruktur agar rencana dan spesifikasi
konstruksi dapat berlangsung baik.
Mengingat keterbatasan sumber daya yang ada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
kabupaten padang lawas untuk menangani seluruh bidang kegiatan bidang pengawasan pembangunan
dan Rehabilitasi gedung, maka dipandang perlu dibantu penyedia jasa konsultansi sehingga mampu
menghasilkan pengawasan teknis bangunan yang baik dan layak diterima menurut kaidah, norma dan
tata laku profesional.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan pengawasan bidang ini adalah melaksanakan pekerjaan pengawasan
konstruksi sehingga didapat hasil pengawasan yang mencakup pengawasan konstruksi, rincian
dan rencana anggaran biaya (RAB), serta waktu pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan
teknis maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil pengawasan yang maksimal sehingga
perencanaan awal dapat diaplikasikan dengan baik dilapangan sehingga pekerjaan teknis dapat
diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan serta
tercapainya umur rencana sesuai dengan yang diharapkan.
3. SASARAN
Dengan adanya pekerjaan pengawasan ini diharapkan adanya hasil pengawasan teknis yang baik agar dapat
diaplikasikan dengan baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu,
konstruksi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat
khususnya masyarakat kabupaten padang lawas.
4. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan tersebar diwilayah kabupaten padang lawas yaitu dibeberapa Kecamatan yang berada di
kabupaten padang lawas.
5. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan berasal dari APBD Kabupaten Padang Lawas Tahun
Anggaran 2025.
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen : SOWANDRY TUA PANGIDOAN
NIP : 19860423 201101 1 014
7. DATA DASAR
Data dasar dari kegiatan ini berupa Bangunan Existing, Gambar Rencana dan Kontrak Kerja Bangunan
Gedung yang akan dikerjakan.
8. STANDAR TEKNIS
Dalam hal melaksanakan kegiatan pengawasan dan desain konstruksi fisik, daftar referensi seperti tersebut
dibawah ini ditetapkan dan dipakai sebagai dasar pelaksanaan, referensi yang dimaksud adalah :
a. UU No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung
b. PP No. 36tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang bangunan gedung
c. Pasal-pasal yang masih berlaku dari Algemene Voorwaden voor uitvoering bij aaneming van open
barawarken, yang disahkan dengan keputusan pemerintah Hindia Belanda No. 9 tanggal 29 Mei 1941 dan
tambahan lembaran Negara No.14571 yang diterjemahkan oleh “BadanPenerbit Pekerjaan Umum” juni
tahun 1978disingkat S.U.-41.
d. Tata cara pengadukandan pengecoranBetonSNI03-3976-1995
e. Peraturan Muatan Indonesia NI.8 dan Loading Code 1987 (SKBI-1.2.53.1987)
f. Ubin Lantai Keramik, mutu dan cara uji SNI 03-2976-1995
g. Peraturan umum pemeriksaan bahan-bahan bangunan disingkat P.U.U.B 1956
h. NI.3 atau peraturan umum untuk pemeriksaan bahan bangunan di Indonesia disingkat P.U.B.I 1956
i. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia disingkatP.K.K 1961, NI 5
j. Mutu kayu bangunan SNI 03-3-3527-1984
k. Standar industry Indonesia (SII)mtentang bahan-bahan untuk bangunan gedung
l. Peraturan semen Portland Indonesia NI.8 tahun 1970
m. Peraturan bata merah sebagai bahan bangunan NI.10
n. Petunjuk atau tata cara standar lainnya yang berhubungan
9. STUDI-STUDI TERDAHULU
Untuk pekerjaan yang berkesinambungan atau ada hubungannya dengan kegiatan atau proyek tahun
sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen menyediakan data data mengenai studi tersebut.
10. REFERENSI HUKUM
a. UU No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil
b. UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
c. UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme
d. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi
e. UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
f. Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 43/PRT/M/2007 tentang standar dan pedoman pengadaan Jasa
Konstruksi
g. Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
h. Semua ketentuan yang tercantum dan berlaku didalam RKS serta ketentuan dari Direksi
11. LINGKUP KEGIATAN
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakupdalam kegiatan ini meliputi :
a. Kegiatan pengawasan teknik/struktur terhadap bangunan yang bersangkutan yang mencakup bidang survey
kondisi tanah/wilayah, pengawasan teknik konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya dan waktu
pelaksanaan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam dokumen kontrak serta standar yang
berlaku.
b. Pelaporan.
Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini berupa dokumen kegiatan berbentuk laporan kerja
lapangan berupa laporan hasil pengawasan.
12. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah berupa pengawasan mutu dan Perkiraan
Kuantitas/volume. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
melaksanakan tugasnya baik yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan/Kelalaian pekerjaan pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggungjawab
Konsultan Pengawas.
13. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS YANG DISEDIAKAN PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen menyiapkan tenaga pendamping untuk kelancaran pekerjaan. Apabila
dipandang perlu oleh PPK, maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan
seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf
dilingkungan organisasi PPK.
14. PERALATAN DAN MATERIAL YANG DISEDIAKAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Semua fasilitas penunjang seperti alat kantor, alat ukur, komputer, kendaraan, dll yang dibutuhkan
konsultan merupakan kelengkapan standar yang disediakan oleh penyedia jasa dan jika diperlukan pada
masa pelaksanaan pekerjaan bias diusulkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
15. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a. Konsultan Pengawas bertanggungjawab secara Profesional atas hasilpengawasan yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
b. Secara umum tanggungjawab Konsultan Pengawas adalah minimal sebagai berikut :
1) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya pengawasan
yang berlaku
2) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah
diberikan oleh pihak proyek, termasuk melalui KAK ini seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu yang akan diwujudkan
3) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standard dan pedoman
teknis yang berlaku.
16. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender atau 4 (empat bulan).
17. PERSONIL
PENDIDIKAN
KUALIFIKASI PENGALAMAN
NO JUMLAH MINIMAL (sesuai
PERSONIL (tahun)
dengan bidangnya)
A TENAGA AHLI
1 Team Leader 1 org S-1 T. Sipil ≥ 3
B TENAGA PENDUKUNG
1 S-1 T.
Inspector 3 org ≥ 2
Sipil/Arsitektur
2 SMA/SMK
Administrasi 1 org ≥ 0
Sederajat
Untuk Setiap Personil melampirkan surat peryataan tenaga tugas penuh pada perusahaan, dan melampirkan
foto kopi KTP,NPWP, Ijasah dan daftar riwayat hidup.
Tugas:
1. Berkoordinasi secara intensif dengan pengguna jasa (owner) dan/atau pengguna bangunan gedung guna
menampung saran masukan untuk bahan pertimbangan pengawasan teknis.
2. Melaksanakan semua kegiatan yang tercantum dalam butir-butir lingkup kegiatan layanan jasa konsultansi.
3. Mempunyai inisiatif dan konsep yang jelas untuk ditawarkan kepada pengguna jasa sebagai bahan
pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait dengan kegiatan Pengawasan.
4. Selalu berupaya menciptakan produk pengawasan yang secara teknis dan ekonomis merupakan produk
yang optimal.
5. Membuat semua laporan-laporan sesuai ketentuan kerangka acuan kerja dengan sistematika ringkas dan
informatif.
18. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Dalam melaksanakan tugas, Konsultan Pengawas harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan
pekerjaan adalah bersifat mengikat. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkan dokumen
pengawasan untuk siap diserahkan kepada pihak Owner untuk mulai dilaksanakan pekerjaan adalah 120
(seratus dua puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya Kontrak pekerjaan.
19. LAPORAN PENDAHULUAN
Laporan pendahuluan berisi hasil kesimpulan sementara peninjauan lapangan, studi meja, penyajian
lapangan rincian program dan penjelasan cara melaksanakan pekerjaan berikut hambatan-hambatan yang
mungkin akan timbul, jadwal pekerjaan dan data personil tetap untuk melaksanakan pekerjaan dan lain-lain.
Jumlah laporan yang diserahkan sebanyak 3 (tiga) rangkap dan harus diserahkan selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani.
20. LAPORAN ANTARA
Laporan antara berisi hasil sementara pekerjaan diantaranya pengawasan data pelaporan progress kemajuan
pekerjaan yang telah dilaksanakan. Jumlah laporan yang diserahkan sebanyak 3 (tiga) rangkap pada
pertengahan waktu kegiatan.
21. LAPORAN AKHIR
Laporan ini merupakan penyempurnaan dari konsep seluruh kegiatan yang berisi ringkasan dari seluruh
kegiatan pengawasan lapangan. Jumlah laporan yang diserahkan sebanyak 3 (tiga) rangkap pada akhir masa
kontrak.
Keluaran dan/atau produk kegiatan ini adalah :
1. Laporan Kemajuan Pekerjaan (progress)
2. Foto dokumentasi Pengawasan
3. Hal-hal lain yang dibutuhkan
Sibuhuan, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
SOWANDRY TUA PANGIDOAN
NIP : 19860423 201101 1 014