Jasa Konsultan Pengawasan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10077806000
Date: 1 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Padang Lawas
Work Unit: Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Cikas Nusantara
NPWP: 021996699124000
RUP Code: 60447773
Work Location: Sibuhuan - Padang Lawas (Kab.)
Participants: 7
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0021996699124000Rp 196,997,25089.591.6-
PT Angkasa Raya Consultant
06*5**2****24**0----
PT Republic Engineering Consultant
06*5**2****24**0----
CV Gok Pasu Jaya
06*0**8****21**0----
0839101987124000----
PT Lintas Nusantara Konsultan
10*0**0****34**1---Tidak hadir pada saat pembuktian kualifikasi
0025005752124000----
Attachment
JASA KONSULTASI PENGAWASAN  PENDIDIKAN                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN                          
                                                                          
                     KABUPATEN PADANG LAWAS                               
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
     Setiap pelaksanaan pembangunan dibidang konstruksi bangunan yang meliputi beberapa program
                                                                          
  dan kegiatan antara lain pembangunan/peningkatan infrastruktur agar rencana dan spesifikasi
                                                                          
  konstruksi dapat berlangsung baik.                                      
                                                                          
     Mengingat keterbatasan sumber daya yang ada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
                                                                          
  kabupaten padang lawas untuk menangani seluruh bidang kegiatan bidang pengawasan pembangunan
                                                                          
  dan Rehabilitasi gedung, maka dipandang perlu dibantu penyedia jasa konsultansi sehingga mampu
                                                                          
  menghasilkan pengawasan teknis bangunan yang baik dan layak diterima menurut kaidah, norma dan
                                                                          
  tata laku profesional.                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
                                                                          
                                                                          
     Maksud dari pekerjaan pengawasan bidang ini adalah melaksanakan pekerjaan pengawasan
                                                                          
  konstruksi sehingga didapat hasil pengawasan yang mencakup pengawasan konstruksi, rincian
                                                                          
                                                                          
  dan rencana anggaran biaya (RAB), serta waktu pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan
                                                                          
  teknis maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan.                  
                                                                          
     Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil pengawasan yang maksimal sehingga
                                                                          
  perencanaan awal dapat diaplikasikan dengan baik dilapangan sehingga pekerjaan teknis dapat
                                                                          
  diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan serta
                                                                          
  tercapainya umur rencana sesuai dengan yang diharapkan.                 
3. SASARAN                                                                
                                                                          
     Dengan adanya pekerjaan pengawasan ini diharapkan adanya hasil pengawasan teknis yang baik agar dapat
                                                                          
  diaplikasikan dengan baik dan tepat guna sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu,
                                                                          
  konstruksi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat
  khususnya masyarakat kabupaten padang lawas.                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
4. LOKASI KEGIATAN                                                        
  Lokasi kegiatan tersebar diwilayah kabupaten padang lawas yaitu dibeberapa Kecamatan yang berada di
                                                                          
  kabupaten padang lawas.                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
5. SUMBER PENDANAAN                                                       
     Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan berasal dari APBD Kabupaten Padang Lawas Tahun
                                                                          
  Anggaran 2025.                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                           
  Pejabat Pembuat Komitmen : SOWANDRY TUA PANGIDOAN                       
                                                                          
  NIP                    : 19860423 201101 1 014                          
                                                                          
                                                                          
7. DATA DASAR                                                             
                                                                          
     Data dasar dari kegiatan ini berupa Bangunan Existing, Gambar Rencana dan Kontrak Kerja Bangunan
                                                                          
  Gedung yang akan dikerjakan.                                            
                                                                          
                                                                          
8. STANDAR TEKNIS                                                         
                                                                          
     Dalam hal melaksanakan kegiatan pengawasan dan desain konstruksi fisik, daftar referensi seperti tersebut
                                                                          
  dibawah ini ditetapkan dan dipakai sebagai dasar pelaksanaan, referensi yang dimaksud adalah :
  a. UU No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung                         
                                                                          
  b. PP No. 36tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU No.28 tahun 2002 tentang bangunan gedung
                                                                          
  c. Pasal-pasal yang masih berlaku dari Algemene Voorwaden voor uitvoering bij aaneming van open
                                                                          
     barawarken, yang disahkan dengan keputusan pemerintah Hindia Belanda No. 9 tanggal 29 Mei 1941 dan
                                                                          
     tambahan lembaran Negara No.14571 yang diterjemahkan oleh “BadanPenerbit Pekerjaan Umum” juni
                                                                          
     tahun 1978disingkat S.U.-41.                                         
  d. Tata cara pengadukandan pengecoranBetonSNI03-3976-1995               
                                                                          
  e. Peraturan Muatan Indonesia NI.8 dan Loading Code 1987 (SKBI-1.2.53.1987)
                                                                          
  f. Ubin Lantai Keramik, mutu dan cara uji SNI 03-2976-1995              
                                                                          
  g. Peraturan umum pemeriksaan bahan-bahan bangunan disingkat P.U.U.B 1956
                                                                          
  h. NI.3 atau peraturan umum untuk pemeriksaan bahan bangunan di Indonesia disingkat P.U.B.I 1956
                                                                          
  i. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia disingkatP.K.K 1961, NI 5        
                                                                          
  j. Mutu kayu bangunan SNI 03-3-3527-1984                                
                                                                          
  k. Standar industry Indonesia (SII)mtentang bahan-bahan untuk bangunan gedung
                                                                          
  l. Peraturan semen Portland Indonesia NI.8 tahun 1970                   
                                                                          
  m. Peraturan bata merah sebagai bahan bangunan NI.10                    
                                                                          
  n. Petunjuk atau tata cara standar lainnya yang berhubungan             
                                                                          
                                                                          
9. STUDI-STUDI TERDAHULU                                                  
     Untuk pekerjaan yang berkesinambungan atau ada hubungannya dengan kegiatan atau proyek tahun
                                                                          
  sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen menyediakan data data mengenai studi tersebut.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
10. REFERENSI HUKUM                                                       
  a. UU No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil                              
                                                                          
  b. UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
                                                                          
  c. UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
                                                                          
     Nepotisme                                                            
                                                                          
  d. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan Jasa Konstruksi
                                                                          
  e. UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi                         
                                                                          
  f. Peraturan menteri Pekerjaan Umum Nomor 43/PRT/M/2007 tentang standar dan pedoman pengadaan Jasa
                                                                          
     Konstruksi                                                           
                                                                          
  g. Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
                                                                          
  h. Semua ketentuan yang tercantum dan berlaku didalam RKS serta ketentuan dari Direksi
11. LINGKUP KEGIATAN                                                      
  Bagian-bagian pekerjaan yang tercakupdalam kegiatan ini meliputi :      
                                                                          
  a. Kegiatan pengawasan teknik/struktur terhadap bangunan yang bersangkutan yang mencakup bidang survey
                                                                          
     kondisi tanah/wilayah, pengawasan teknik konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya dan waktu
                                                                          
     pelaksanaan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam dokumen kontrak serta standar yang
                                                                          
     berlaku.                                                             
                                                                          
  b. Pelaporan.                                                           
                                                                          
     Keluaran yang akan dihasilkan dari pekerjaan ini berupa dokumen kegiatan berbentuk laporan kerja
                                                                          
     lapangan berupa laporan hasil pengawasan.                            
                                                                          
                                                                          
12. KELUARAN                                                              
                                                                          
     Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah berupa pengawasan mutu dan Perkiraan
  Kuantitas/volume. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
                                                                          
  melaksanakan tugasnya baik yang berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen maupun yang dicari sendiri.
                                                                          
  Kesalahan/Kelalaian pekerjaan pengawasan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggungjawab
                                                                          
  Konsultan Pengawas.                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
13. PERALATAN, MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS YANG DISEDIAKAN PEJABAT   
                                                                          
  PEMBUAT KOMITMEN                                                        
     Pejabat Pembuat Komitmen menyiapkan tenaga pendamping untuk kelancaran pekerjaan. Apabila
                                                                          
     dipandang perlu oleh PPK, maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan
                                                                          
     seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf
                                                                          
     dilingkungan organisasi PPK.                                         
                                                                          
                                                                          
14. PERALATAN DAN MATERIAL YANG DISEDIAKAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI      
                                                                          
     Semua fasilitas penunjang seperti alat kantor, alat ukur, komputer, kendaraan, dll yang dibutuhkan
                                                                          
     konsultan merupakan kelengkapan standar yang disediakan oleh penyedia jasa dan jika diperlukan pada
                                                                          
     masa pelaksanaan pekerjaan bias diusulkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
15. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                      
                                                                          
  a. Konsultan Pengawas bertanggungjawab secara Profesional atas hasilpengawasan yang dilakukan sesuai
                                                                          
     ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.                   
  b. Secara umum tanggungjawab Konsultan Pengawas adalah minimal sebagai berikut :
                                                                          
     1) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya pengawasan
                                                                          
       yang berlaku                                                       
                                                                          
     2) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah
                                                                          
       diberikan oleh pihak proyek, termasuk melalui KAK ini seperti dari segi pembiayaan, waktu
                                                                          
       penyelesaian pekerjaan dan mutu yang akan diwujudkan               
                                                                          
     3) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standard dan pedoman
                                                                          
       teknis yang berlaku.                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
16. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                              
     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender atau 4 (empat bulan).
                                                                          
                                                                          
                                                                          
17. PERSONIL                                                              
                                                                          
                                             PENDIDIKAN                   
           KUALIFIKASI                                    PENGALAMAN      
    NO                         JUMLAH       MINIMAL (sesuai               
            PERSONIL                                         (tahun)      
                                            dengan bidangnya)             
    A      TENAGA AHLI                                                    
     1      Team Leader         1 org         S-1 T. Sipil    ≥ 3         
                                                                          
                                                                          
    B   TENAGA PENDUKUNG                                                  
     1                                          S-1 T.                    
             Inspector          3 org                         ≥ 2         
                                             Sipil/Arsitektur             
     2                                        SMA/SMK                     
            Administrasi        1 org                         ≥ 0         
                                               Sederajat                  
  Untuk Setiap Personil melampirkan surat peryataan tenaga tugas penuh pada perusahaan, dan melampirkan
                                                                          
  foto kopi KTP,NPWP, Ijasah dan daftar riwayat hidup.                    
                                                                          
  Tugas:                                                                  
                                                                          
  1. Berkoordinasi secara intensif dengan pengguna jasa (owner) dan/atau pengguna bangunan gedung guna
                                                                          
     menampung saran masukan untuk bahan pertimbangan pengawasan teknis.  
                                                                          
  2. Melaksanakan semua kegiatan yang tercantum dalam butir-butir lingkup kegiatan layanan jasa konsultansi.
                                                                          
  3. Mempunyai inisiatif dan konsep yang jelas untuk ditawarkan kepada pengguna jasa sebagai bahan
                                                                          
     pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait dengan kegiatan Pengawasan.
                                                                          
  4. Selalu berupaya menciptakan produk pengawasan yang secara teknis dan ekonomis merupakan produk
                                                                          
     yang optimal.                                                        
                                                                          
  5. Membuat semua laporan-laporan sesuai ketentuan kerangka acuan kerja dengan sistematika ringkas dan
                                                                          
     informatif.                                                          
                                                                          
                                                                          
18. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN                                   
     Dalam melaksanakan tugas, Konsultan Pengawas harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan
                                                                          
  pekerjaan adalah bersifat mengikat. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkan dokumen
                                                                          
  pengawasan untuk siap diserahkan kepada pihak Owner untuk mulai dilaksanakan pekerjaan adalah 120
                                                                          
  (seratus dua puluh) hari kalender sejak ditandatanganinya Kontrak pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
19. LAPORAN PENDAHULUAN                                                   
                                                                          
     Laporan pendahuluan berisi hasil kesimpulan sementara peninjauan lapangan, studi meja, penyajian
  lapangan rincian program dan penjelasan cara melaksanakan pekerjaan berikut hambatan-hambatan yang
                                                                          
  mungkin akan timbul, jadwal pekerjaan dan data personil tetap untuk melaksanakan pekerjaan dan lain-lain.
                                                                          
  Jumlah laporan yang diserahkan sebanyak 3 (tiga) rangkap dan harus diserahkan selambat-lambatnya 10
                                                                          
  (sepuluh) hari kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditandatangani.
20. LAPORAN ANTARA                                                        
     Laporan antara berisi hasil sementara pekerjaan diantaranya pengawasan data pelaporan progress kemajuan
                                                                          
  pekerjaan yang telah dilaksanakan. Jumlah laporan yang diserahkan sebanyak 3 (tiga) rangkap pada
                                                                          
  pertengahan waktu kegiatan.                                             
                                                                          
                                                                          
21. LAPORAN AKHIR                                                         
                                                                          
     Laporan ini merupakan penyempurnaan dari konsep seluruh kegiatan yang berisi ringkasan dari seluruh
                                                                          
  kegiatan pengawasan lapangan. Jumlah laporan yang diserahkan sebanyak 3 (tiga) rangkap pada akhir masa
                                                                          
  kontrak.                                                                
                                                                          
    Keluaran dan/atau produk kegiatan ini adalah :                        
                                                                          
    1. Laporan Kemajuan Pekerjaan (progress)                              
                                                                          
    2. Foto dokumentasi Pengawasan                                        
    3. Hal-hal lain yang dibutuhkan                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        Sibuhuan, Agustus 2025            
                                                                          
                                        Pejabat Pembuat Komitmen          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                        SOWANDRY TUA PANGIDOAN            
                                        NIP : 19860423 201101 1 014
Tenders also won by CV Cikas Nusantara
Authority
29 June 2022Jasa Konsultansi Perencanaan Penyusunan Dokumen Perencanaan Dan Review Masterplan Dan Ded Medan Islamic Centre (Mic) Dhi Penyusunan Study Kelayakan Medan Islamic Centre (Mic) Kota MedanKota MedanRp 6,800,000,000
11 August 2023Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah (Rispal) Kab. SimalungunKab. SimalungunRp 819,300,000
29 August 2024Jasa Penilaian Pengadaan Tanah Dan Atau Bangunan - Belanja Jasa Penilaian Pengadaan Tanah Dan Atau Bangunan - Penyusunan Database Jalan Berbasis WebgisKota PematangsiantarRp 700,000,000
13 February 2024Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Di Ruas Jalan Provinsi Jurusan Parsoburan - Borbor - Rianiate - Garoga Di Kabupaten Tapanuli UtaraProvinsi Sumatera UtaraRp 700,000,000
12 July 2023Penyusunan Dokumen Lingkungan Mess Tiga Raja Parapat (Pesanggarahan Sukarno)Provinsi Sumatera UtaraRp 500,000,000
20 May 2024Jasa Konsultasi Studi Kelayakan Kawasan Peruntukan Industri (Kpi) 200 Ha Tapian Dolok Kabupaten SimalungunKab. SimalungunRp 499,167,000
23 May 2025Pengawasan Pekerjaan Bendungan Dana Hibah Rehabilitasi Dan Rekonstruksi PascabencanaKab. Padang LawasRp 414,575,000
4 August 2023Pengadaan Konsultan Pengawas Renovasi Gedung Paviliun Rsup. H. Adam MalikKementerian KesehatanRp 409,078,000
18 September 2023Jasa Konsultan Pembuatan Master Plan Management PersampahanKota MedanRp 400,000,000
3 July 2024Ded Pembangunan Iplt (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) Kabupaten Humbang HasundutanKab. Humbang HasundutanRp 400,000,000