Spesifikasi Teknis
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pasal – 1
Uraian Umum Kegiatan
Pekerjaan ini d ilaks a nakan dibawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang, yang beralamat di Jalan KH. Ah mad Dah l an N o.
1 Kota Padang Panjang. Adapun pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah :
- Pembangunan/Perbaikan DAM Paket III (Lanjutan Pekerjaan Pembangunan DAM di RT 19 Kel.
Silaing Bawah Kota Padang Panjang)
Rekanan juga harus melaksanakan pekerjaan :
- Segala sesuatu yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini.
Pasal - 2
Situasi
Pembangunan/Perbaikan DAM/Tebing Lingkungan yang akan dilaksanakan di RT. 19 Ke l.
Silai ng B awah be r ada d i Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang. Rekanan
Penyedia wajib meneliti situasi setempat sesuai dengan lokasi pekerjaan yang telah ditentukan Oleh
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang terutama kondisi
eksisting yang ada, sifat, luas pekerjaan serta hal-hal lain yang berpengaruh terhadap harga
penawaran disamping ketentuan-ketentuan yang ada dalam bestek. Kelalaian atau kekurang telitian
dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim dikemudian hari.
Pasal - 3
Pekerjaan Persiapan
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Rekanan Penyedia harus menyediakan:
- 1 (satu) orang Pelaksana ahli yang benar-benar terampil dalam bidang pekerjaan yang akan
dilaksanakan syarat mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan.Memiliki Sertifikat Pelaksana.
(Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jaringan Irigasi ( TS030 ). Atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Saluran Irigasi ( SKK jenjang 5).
- 1 (satu) orang Petugas/Ahli khusus K3 Konstruksi untuk proyek yang akan dilaksanakan, memiliki
Sertifikat Petugas K3 Konstruksi.
- 1 Mobil Pick Up Kapasitas 1,5 M3.
- Alat ukur seperti meteran, waterpass, alat-alat pertukangan dan alat-alat bantu lainnya yang
diperlukan untuk ketelitian, kerapihan dan ketepatan pekerjaan.
- Bahan-bahan harus sudah ada ditempat pekerjaan menjelang waktu pengerjaan sehingga
tidak akan terjadi kelambatan pelaksanaandari jadwal yang telah ditentukan.
- Buku Harian untuk mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail-
Spesifikasi Teknis
detail yang penting dari pekerjaan.
- Laporan Bulanan mengenai kemajuan pekerjaan yang memuat sekurang-kurangnya
keterangan-keterangan yang berhubungan dengan kejadian selama satu bulan dan Risalah
Kemajuan/Progress Report tersebut berupa rangkuman dari :
• Logistik bahan bangunan dan barang perlengkapan.
• Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
• Absensi pegawai yang dipekerjakan selama bulan itu.
• Keadaan cuaca dari hari ke hari.
• Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
• Kejadian khusus.
• Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai dengan tahapan pekerjaan, ditambah
dengan yang dianggap perlu oleh Direksi.
Laporan disampaikan pada :
1. Pemberi Tugas 1 asli + 3 copy
2. Pengawas Lapangan untuk disimpan di kantor Direksi Lapangan 1 copy
Total = 5 copy
- Ukuran
Satuan ukuran : semua ukuran tersebut dalam gambar rancangan dinyatakan dalam ukuran
metrik, kecuali untuk pipa, baut-baut dan sejenisnya dalam millimeter atau inchi.
- Mengukur letak bangunan : ketentuan letak bangunan diukur dibawah pengawasan Direksi
Pengawas dengan patok profil yang dipancang kuat-kuat dari kayu yang kuat dan selalu
dijaga tetap pada posisinya.
- Penyediaan Bahan/Logistik dan Peralatan. Rekanan Penyedia harus menyediakan segala
sesuatu yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan secara lengkap, sempurna dan
efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua tenaga, bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan.
- Bangunan Sementara (Bouwkeet).
Rekanan Penyedia harus menyediakan dan mendirikan sebuah bangunan semi permanen untuk
digunakan sebagai ruang Direksi/Pengawas dan gudang- gudang penyimpan bahan
bangunan. Semua bangunan Direksi dan perlengkapannya harus dirawat oleh Rekanan
Penyedia sampai pada waktu penyerahan pekerjaan. Bangunan tersebut diatas adalah diluar
bangunan yang harus disediakan untuk Kontraktor sendiri yaitu Kantor dan ruang penunjang
lain yang dianggap dibutuhkan.
- Jalan Masuk ke tempat Pekerjaan
Jalan masuk sementara ke tempat pekerjaan bila tidak ada harus diadakan rekanan/penyedia
yang tidak akan mengganggu aktifitas lalu lintas disekitar lokasi pekerjaan. Jalan
sementara ini disesuaikan dengan layout lokasi pekerjaan, kantor pelaksanaan dan los
kerja, lokasi penimbunan bahan dan tempat merakit komponen struktur dan acuan/bekisting.
Spesifikasi Teknis
Apabila jalan akses tersedia kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat-tempat
pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung
jawab Rekanan/ Penyedia Jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/ Penyedia
Jasa bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi
pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
- A i r, Listrik dan Penerangan
Air, listrik dan penerangan untuk keperluan pekerjaan harus diusahakan oleh Rekanan
Penyedia sendiri.
- I k l a n
Rekanan Penyedia tidak diperkenankan membuat papan iklan dalam bentuk apapun
mengenai apapun didalam wilayah proyek, atau ditanah yang berdekatan tanpa seizin
Penyelenggara Kegiatan.
- Tanggung Jawab
Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
terlindungi dari resiko kecelakaan kerja. Rekanan/penyedia juga harus bertanggung jawab
atas pemindahan sementara atau permanen yang terjadi dari saluran air dan limbah,
telepon/listrik dan sebagainya yang diakibatkan oleh kesalahan didalam Pelaksanaan
Pekerjaan. Rekanan Penyedia wajib membayar biaya dan semua ganti rugi sehubungan
dengan pemindahan dan atau pengembalian dalam kondisi semula.
Pasal - 4
Pemberitahuan Untuk Memulai Pekerjaan
Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya
permanen tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Direksi atau Konsultan
Pengawas. Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direksi
atau Konsultan Pengawas dan dalam jangka waktu yang cukup, bila dipertimbangkan bahwa perlu
mengadakan penelitian dan pengujian terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.
Pasal - 5
Perintah Untuk Pelaksanaan
Bila Rekanan Penyedia tidak berada ditempat pekerjaan dimana Direksi atau Konsultan
Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk-petunjuknya, maka petunjuk- petunjuk tersebut
harus dituruti dan dilaksanakan oleh Pelaksana atau orang-orang yang ditunjuk untuk itu oleh Rekanan
Penyedia.
Spesifikasi Teknis
Pasal – 6
Administrasi dan Dokumentasi
- Administrasi
• Pelaksana wajib menyediakan buku direksi dan buku tamu.
• Membuat request form work untuk meminta dan menerima persetujuan direksi dan konsultan
pengawas tentang kesiapan untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
• Membuat laporan harian tentang pelaksanaan kegiatan harian pekerjaan.
• Bila pelaksanaan pekerjaan berlangsung ditemui hal-hal yang melibatkan perubahan kontrak
(addendum) dalam variasi volume pekerjaan, maka pelaksana wajib membuat perhitungan
tambah/kurang dengan memperoleh persetujuan dari pihak pemilik kegiatan dan hasil
perhitungan terlebih dahulu harus diperiksa oleh konsultan pengawas.
- Dokumentasi
Pelaksana wajib mengambil rekaman pekerjaan pada kondisi 0% (Nol Persen), 50% (Lima
puluh persen), dan 100% (Seratus Persen)
Pasal - 7
Pengukuran
Rekanan Penyedia harus memulai pekerjaan pengukuran dari garis-garis acuan dasar yang
telah disetujui oleh Direksi dan konsultan pengawas dan bertanggung jawab penuh atas pengukuran
pengukuran yang dibuatnya.
Rekanan Penyedia harus menyediakan semua bahan, peralatan dan tenaga kerja, termasuk juru-juru
ukur (Surveyor) yang dibutuhkan sehubungan dengan pengukuran untuk setiap bagian pekerjaan yang
memerlukannya.
Pasal - 8
Papan Nama Kegiatan
Pelaksana harus memasang papan nama kegiatan pada lokasi kegiatan dengan ukuran minimal
120 x 80 cm2 sebagai papan nama pemberitahuan yang berisikan informasi, Pekerjaan yang
dilaksanakan, Pembiayaan, Jangka waktu pelaksanaan, Nama Konsultan Pengawas, Dan Nama
Kontraktor pelaksana. Papan nama kegiatan ini dipasang sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai dan
seluruh beban yang timbul menjadi beban dan kewajiban pelaksana.
Pasal - 9
Pekerjaan Persiapan Bangunan.
- Bangunan eksisting yang ada
Selama pelaksanaan pekerjaan, Rekanan Penyedia bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan yang terjadi pada bangunan, apabila terdapat kerusakan, harus segera diperbaiki
Rekanan Penyedia hingga memuaskan dan dapat diterima Direksi.
Spesifikasi Teknis
- Gambar Pelaksanaan di Lapangan
Gambar pelaksanaan untuk seluruh pekerjaan harus selalu dilapangan, demikian juga Buku
Peraturan dan Syarat-Syarat (RKS).
Gambar tersebut harus dalam keadaan jelas, dapat dibaca dan menunjukkan perubahan-
perubahan, termasuk gambar perubahan (kalau ada).
- Ketidak-sesuaian antara Gambar, BQ dan RKS
Bilamana ada ketidak-sesuaian antara gambar kontrak dengan syarat-syarat umum, uraian dan
syarat-syarat, maka hal ini harus selekasnya ditunjukkan kepada Pemberi Tugas untuk
mendapatkan keputusan. Yang umum adalah bila terjadi perbedaan antara :
• Gambar berskala besar dan yang berskala kecil maka yang diambil adalah gambar
berskala besar.
• Antara gambar, BQ dan RKS, maka yang diutamakan adalah BQ.
- Gambar Revisi dan Gambar As Built
Untuk semua penyimpangan pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar, baik
penyimpangan itu atas perintah Pemberi Tugas atau tidak, Rekanan Penyedia harus membuat
gambar-gambar kerja yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan dilapangan (gambar
revisi) yang memperlihatkan dengan jelas perbedaan antara gambar-gambar kontrak dengan
pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan pada waktu
penyerahan pertama dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh
Rekanan Penyedia.
- Contoh Bahan
Contoh bahan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas/Direksi harus disediakan atas biaya
Rekanan, dan contoh-contoh tersebut harus sesuai dengan standard contoh yang telah
disetujui bersama. Standard contoh yang telah disetujui disimpan oleh Pemberi Tugas/Direksi
dan akan dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara mengerjakan tidak
sesuai dengan standard contoh, baik kualitas maupun dalam sifat-sifatnya.
- Merek Perusahaan dan Kualitas
Bila dalam RKS/Gambar disebut nama perusahaan, pabrik, pembuat suatu barang, maka harap
diartikan bahwa yang dimaksud adalah menunjukan kualitas, type dan spesifikasi dari barang
tersebut yang dianggap dapat memuaskan Pemberi Tugas.
- Pemeriksaan dan Pengujian
Dalam pengajuan penawaran rekanan harus memperhitungkan biaya-biaya pengujian berbagai
bahan dan pekerjaan. Rekanan bertanggung jawab atas biaya pengujian dari bahan-bahan
yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
- Peraturan dan Standard
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan Peraturan
Pembangunan yang syah berlaku di Negara Republik Indonesia selama pelaksanaan kontrak
ini harus betul-betul ditaati, kecuali jika dibatalkan oleh uraian dan syarat-syarat ini. Pada
Spesifikasi Teknis
khususnya peraturan ini berkenaan dengan pasal diatas meliputi :
• Perpres No. 46 Tahun 2025 beserta lampiran-lampiran
• Peraturan Umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan UU No. 2 Tahun 2017
Tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pelaksanaannya dan Standar Nasional Indonesia
yang berlaku
• Tata Cara Pengadukan dan Pencampuran Beton SNI. 765 6 : 2 012 ).
• Peraturan teknis lainnya yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan item pelaksanaan
pekerjaan dilapangan.
• Peraturan Perburuhan di Indonesia.
Tata cara pelaksanaan atau peraturan pembangunan dari pemerintah setempat harus ditaati.
Kecuali bila ketentuan tersebut tidak sejalan atau menunjukkan hal-hal yang bertentangan
dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Bilamana dalam RKS telah
ditentukan standard kualitas bahan maka ini dianggap telah pula ditambahkan pada spesifikasi/
syarat bahan.
- Pelaksanaan Pekerjaan di luar jam kerja biasa rekanan/penyedia harus mendapatkan izin
tertulis dari Dire ks i dan ko ns ultan p engawas untuk dapat melaksanakan
pekerjaan yang tertera dalam kontrak ini diluar jam-jam biasa, seperti pada hari minggu atau
libur resmi. Rekanan/penyedia harus memperhitungkan uang lembur bagi semua pihak yang
bersangkutan yang besarnya akan disepakati bersama antara pihak - pihak yang bekerja
lembur.
- Keselamatan Kerja dan Pertolongan Pertama
Rekanan Penyedia harus mengadakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja
dan tamu yang berkunjung ketempat pekerjaan. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini
adalah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan mengenai Keselamatan Kerja
yang berlaku. Di Lapangan Rekanan Penyedia wajib mengadakan perlengkapan P 3 K
yang cukup dan mudah dicapai.
Pasal - 10
Pelaksanaan Keselamatan Kerja Konstruksi / K3
I. Ketentuan administrasi
A. Kewajiban umum
Kewajiban umum di sini dimaksudkan kewajiban umum bagi perusahaan Penyedia Jasa
Konstruksi, yaitu :
• Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
terlindungi dari resiko kecelakaan.
• Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain
yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman.
• Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga
Spesifikasi Teknis
kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.
• Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di dalam
organisasi Penyedia Jasa, bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang
dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
• Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan
keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya.
• Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja telah
diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan usaha
pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan
pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan kecelakaan
yang dipandang perlu.
• Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua
tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan
cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.
• Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
B. Organisasi keselamatan dan kesehatan kerja
Penyedia Jasa Konstruksi harus menugaskan secara khusus Ahli K3 dan tenaga K3 untuk
setiap proyek yang dilaksanakan. Tenaga K3 tersebut harus masuk dalam struktur organisasi
pelaksanaan konstruksi setiap proyek, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Petugas keselamatan dan kesehatan kerja harus bekerja secara penuh (full-time) untuk
mengurus dan menyelenggarakan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Pengurus dan Penyedia Jasa yang mengelola pekerjaan dengan mempekerjakan pekerja
dengan jumlah minimal 100 orang atau kondisi dari sifat proyek memang memerlukan,
diwajibkan membentuk unit pembina K3.
- Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja tersebut ini merupakan unit struktural
dari organisasi penyedia jasa yang dikelola oleh pengurus atau penyedia jasa.
- Petugas keselamatan dan kesehatan kerja tersebut bersama-sama dengan panitia pembina
keselamatan kerja ini bekerja sebaik-baiknya, dibawah koordinasi pengurus atau Penyedia
Jasa, serta bertanggung jawab kepada pemimpin proyek.
- Penyedia jasa harus mekukan hal-hal sebagai berikut :
• Memberikan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja fasilitas-fasilitas dalam
melaksanakan tugas mereka.
• Berkonsultasi dengan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja dalam segala
hal yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja dalam proyek.
• Mengambil langkah-langkah praktis untuk memberi efek pada rekomendasi dari
panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja.
- Jika 2 (dua) atau lebih Penyedia Jasa bergabung dalam suatu proyek mereka harus bekerja
sama membentuk kegiatan kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja.
C. Laporan kecelakaan
Salah satu tugas pelaksana K3 adalah melakukan pencatatan atas kejadian yang terkait
dengan K3, dimana :
- Setiap kejadian kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepada
Instansi yang terkait.
- Laporan harus meliputi statistik yang akan menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
• Menunjukkan catatan kecelakaan dari setiap kegiatan kerja, pekerja masing-masing
dan
• Menunjukkan gambaran kecelakaan-kecelakaan dan sebab-sebabnya.
Spesifikasi Teknis
D. Keselamatan kerja dan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama pada kecelakaan harus
dibuat sebelumnya untuk setiap proyek yang meliputi seluruh pegawai/petugas pertolongan
pertama pada kecelakaan dan peralatan, alat-alat komunikasi dan alat-alat lain serta jalur
transportasi, dimana :
- Tenaga kerja harus diperiksa kesehatannya :
▪ Sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja pertama kali.
▪ Secara berkala, sesuai dengan risiko-risiko yang ada pada pekerjaan tersebut.
- Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk
referensi.
- Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang tiba-tiba, harus dilakukan
oleh Dokter, Juru Rawat atau seorang yang terdidik dalam pertolongan pertama pada
kecelakaan (PPPK).
- Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan yang memadai, harus disediakan di tempat kerja
dan dijaga agar tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara dan lain-lain.
- Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit dengan obat untuk
kompres, perban, antiseptik, plester, gunting dan perlengkapan gigitan ular.
- Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-benda lain selain alat-alat
PPPK yang diperlukan dalam keadaan darurat.
- Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan-keterangan/instruksi yang
mudah dan jelas sehingga mudah dimengerti.
- Isi dari kotak obat-obatan dan alat PPPK harus diperiksa secara teratur dan harus dijaga
supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).
- Kereta untuk mengangkat orang sakit (tandu).
- Persiapan-persiapan harus dilakukan untuk memungkinkan mengangkut dengan cepat, jika
diperlukan untuk petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan ke rumah sakit atau
tempat berobat lainnya.
- Petunjuk/informasi harus diumumkan/ditempel di tempat yang baik dan strategis yang
memberitahukan antara lain :
• Tempat yang terdekat dengan kotak obat-obatan, alat-alat PPPK, ruang PPPK,
ambulans, tandu untuk orang sakit, dan tempat dimana dapat dicari petugas K3.
• Tempat telepon terdekat untuk menelepon/memanggil ambulans, nomor telepon dan
nama orang yang bertugas dan lain-lain.
• Nama, alamat, nomor telepon Dokter, rumah sakit dan tempat penolong yang dapat
segera dihubungi dalam keadaan darurat.
E. Pembiayaan keselamatan dan kesehatan kerja
Biaya operasional kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja harus sudah diantisipasi sejak
dini yaitu pada saat Pengguna Jasa mempersiapkan pembuatan desain dan perkiraan biaya suatu
pekerjaan konstruksi. Sehingga pada saat pelelangan menjadi salah satu item pekerjaan yang
perlu menjadi bagian evaluasi dalam penetapan pemenang lelang. Selanjutnya Penyedia Jasa
harus melaksanakan prinsip-prinsip kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja termasuk
penyediaan prasarana, sumberdaya manusia dan pembiayaan untuk kegiatan tersebut dengan
biaya yang wajar, oleh karena itu baik Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa perlu memahami prinsip-
prinsip keselamatan dan kesehatan kerja ini agar dapat melakukan langkah persiapan,
pelaksanaan dan pengawasannya.
Spesifikasi Teknis
II. Ketentuan Teknis
A. Aspek lingkungan
Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan K3 terutama terkait dengan aspek
lingkungan, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan dari direksi pekerjaan.
B. Tempat kerja dan peralatan
Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu proyek terkait dengan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
- Tempat Kerja
• Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja.
• Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
- Lampu / penerangan
• Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat-alat penerangan
buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada
lorong/gang-gang.
• Lampu-lampu harus aman, dan terang.
• Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah bahaya apabila
lampu mati/pecah.
- Ventilasi
• Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk mendapat
udara segar.
• Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang berbahaya,
tenaga kerja harus disediakan alat pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya
tersebut di atas.
- Kebersihan
• Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindahkan ke
tempat yang aman.
• Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk mencegah
terjadinya kecelakaan.
• Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk di tempat
kerja.
• Tempat-tempat kerja dan gang-gang yang licin karena oli atau sebab lain harus
dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.
• Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus dikembalikan pada
tempat penyimpanan semula.
C. Pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam kebakaran
Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat atau proyek dapat
dilakukan pencegahan sebagai berikut :
- Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan harus tersedia:
• Alat-alat pemadam kebakaran.
• Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
- Pengawas dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk menggunakan alat
pemadam kebakaran.
- Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang
berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya.
- Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam kebakaran yang dapat
dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu
dipelihara.
- Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan dicapai.
- Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus tersedia di tempat-tempat
sebagai berikut :
Spesifikasi Teknis
• di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan.
• di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
- Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus disediakan :
• di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda cair yang mudah terbakar.
- Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan teknis.
D. Perlengkapan keselamatan kerja
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja dalam melaksanakan
tugasnya antara lain sebagai berikut :
- Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras selama
mengoperasikan pekerjaan berlangsung.
- Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau melindungi
kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
- Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada lokasi pekerjaan
yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya.
- Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah tertutup rapat,
masker ini dianjurkan tetap dipakai.
- Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan
bahan yang keras, misalnya membuka atau mengencangkan baut dan sebagainya.
- Penutup telinga, diperlukan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan alat
yang mengeluarkan suara yang keras/bising, misalnya pemadatan tanah dengan stamper dan
sebagainya.
Gambar Perlengkapan keselamatan kerja
III. Pedoman untuk pelaku utama konstruksi
A. Pedoman untuk manajemen puncak
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian manajemen puncak untuk mengurangi biaya karena
kecelakaan kerja, antara lain :
- Mengetahui catatan tentang keselamatan kerja dari semua manajer lapangan. Informasi ini
digunakan untuk mengadakan evaluasi terhadap program keselamatan kerja yang telah
diterapkan.
- Kunjungan lapangan untuk mengadakan komunikasi tentang keselamatan kerja dengan cara
yang sama sebagaimana dilakukan pelaksanaan monitoring dan pengendalian mengenai biaya
Spesifikasi Teknis
dan rencana penjadualan pekerjaan.
- Mengalokasikan biaya keselamatan kerja pada anggaran perusahaan dan mengalokasikan biaya
kecelakaan kerja pada proyek yang dilaksanakan.
- Mempersyaratkan perencanaan kerja yang terperinci sehingga dapat memberikan jaminan
bahwa peralatan atau material yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan dalam kondisi
aman.
- Para pekerja yang baru dipekerjakan menjalani latihan tentang keselamatan kerja dan
memanfaatkan secara efektif keahlian yang ada pada masing masing divisi (bagian) untuk
program keselamatan kerja.
B. Pedoman untuk manajer dan pengawas
Untuk para manajer dan pengawas, hal-hal berikut ini dapat diterapkan untuk mengurangi
kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam pelaksanan pekerjaan bidang konstruksi :
- Manajer berkewajiban untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja konstruksi
sehingga harus menerapkan berbagai aturan, standar untuk meningkatkan K3, juga harus
mendorong personil untuk memperbaiki sikap dan kesadaran terhadap K3 melalui komunikasi
yang baik, organisasi yang baik, persuasi dan pendidikan, menghargai pekerja untuk tindakan-
tindakan aman, serta menetapkan target yang realistis untuk K3.
- Secara aktif mendukung kebijakan untuk keselamatan pada pekerjaan seperti dengan
memasukkan masalah keselamatan kerja sebagai bagian dari perencanaan pekerjaan dan
memberikan dukungan yang positif.
- Manajer perlu memberikan perhatian secara khusus dan mengadakan hubungan yang erat
dengan para mandor dan pekerja sebagai upaya untuk menghindari terjadi kecelakaan dan
permasalahan dalam proyek konstruksi. Manajer dapat melakukannya dengan cara
• Mengarahkan pekerja yang baru pada pekerjaannya dan mengusahakan agar mereka
berkenalan akrab dengan personil dari pekerjaan lainnya dan hendaknya memberikan
perhatian yang khusus terhadap pekerja yang baru, terutama pada hari-harinya yang
pertama.
• Melibatkan diri dalam perselisihan antara pekerja dengan mandor, karena dengan
mengerjakan hal itu, kita akan dapat memahami mengenai titik sudut pandang pari
pekerja. Cara ini bukanlah mempunyai maksud untuk merusak (“merongrong”)
kewibawaan pihak mandor, tetapi lebih mengarah untuk memastikan bahwa pihak
pekerja itu telah diperlakukan secara adil (wajar).
• Memperlihatkan sikap menghargai terhadap kemampuan para mandor tetapi juga
harus mengakui suatu fakta bahwa pihak mandor itu pun (sebagai manusia) dapat
membuat kesalahan. Hal ini dapat dilaksanakan dengan cara mengizinkan para
mandor untuk memilih para pekerjanya sendiri (tetapi tidak menyerahkan kekuasaan
yang tunggal untuk memberhentikan pekerja).
C. Pedoman untuk mandor
Mandor dapat mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan
bidang konstruksi dengan :
- Memperlakukan pekerja yang baru dengan cara yang berbeda, misalnya dengan tidak
membiarkan pekerja yang baru itu bekerja sendiri secara langsung atau tidak menempatkannya
bersama-sama dengan pekerja yang lama dan kemudian membiarkannya begitu saja.
- Mengurangi tekanan terhadap pekerjanya, misalnya dengan tidak memberikan target
produktivitas yang tinggi tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerjanya.
Selanjutnya manajemen puncak dapat membantu para mandor untuk mengurangi kecelakaan
Spesifikasi Teknis
kerja dengan cara berikut ini :
- Secara pribadi memberikan penekanan mengenai tingkat kepentingan dari keselamatan kerja
melalui hubungan mereka yang tidak formal maupun yang formal dengan para mandor di
lapangan.
- Memberikan penekanan mengenai keselamatan kerja dalam rapat pada tataran perusahaan.
D. Pedoman untuk pekerja
Pedoman yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi kecelakaan dan gangguan
kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi antara lain adalah :
- Permasalahan pribadi dihilangkan pada saat masuk lingkungan kerja.
- Tidak melakukan pekerjaan bila kondisi kesehatan kurang mendukung.
- Taat pada aturan yang telah ditetapkan.
- Memahami program keselamatan dan kesehatan kerja.
- Memahami lingkup kerja yang diberikan.
Pasal - 11
Pekerjaan Galian Tanah dan Urugan
- Pekerjaan galian tanah harus memperhatikan rencana pembentukan tanah itu sendiri baik
kedalaman maupun kemiringannya khusus pada galian tanah untuk pemasangan DAM batu kali,
sebelum pemasangan konstruksi DAM batu kali, apabila terdapat genangan air maka air tersebut
harus dibuang terlebih dahulu.
- Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan dalam
gambar yang disetujui oleh Direksi Teknis dan harus mencakup pembuangan semua bahan dalam
bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu dan bahan
perkerasan lama, yang tidak digunakan untuk pekerjaan permanen.
- Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan seminimal mungkin terhadap bahan di
bawah dan di luar batas galian.
- Galian tanah untuk DAM batu kali dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana kerja (bestek)
dengan sebelumnya membuat gambar kerja (shop drawing) nya untuk mendapat persetujuan dari
direksi.
- Pekerjaan pembuatan DAM batu kali hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
dari direksi.
- Tanah bekas galian dapat dipakai kembali sebagai urugan dalam peninggian feil bangunan,
perataan dan isian jika menurut pengawas / direksi bahwa tanah urugan tersebut masih cukup
baik dan layak digunakan, bebas dari kotoran dan tidak mempengaruhi terhadap konstruksi
bangunan yang ada.
- Galian tanah yang tidak terpakai harus segera dikeluarkan dari lokasi kegiatan dan menjadi
tanggung jawab Rekanan Penyedia.
- Rekanan Penyedia harus memperhatikan drainase aliran air buangan dari lokasi agar air
tidak mengganggu atau menggenangi lokasi Kegiatan.
Spesifikasi Teknis
Pasal – 12
Pasangan Batu Kali
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Penyediaan bahan pokok dan perekatnya dan menyiapkan tempat pekerjaan serta
pelaksanaan pekerjaan batu kali itu sendiri dilokasi pekerjaan.
- Pelaksanaan Pekerjaan pasangan batu kali seperti yang tercantum didalam gambar
rencana sesuai dengan denah-denah dan potongannya.
B. Persyaratan Bahan
- Batu kali
Batu kali atau batu belah yang dipergunakan untuk pondasi harus batu belah dari jenis
keras, berwarna abu-abu ukurannya rata-rata sama, bersih, padat, bersudut runcing
dan tidak porous serta tidak boleh mempunyai tanda-tanda yang telah lapuk yang
tampak dengan jelas.
- Pasir pasang
Pasir harus memenuhi persyaratan terdiri dari pasir alam, mempunyai butir yang bersih,
keras dan awet serta harus bersih dan bebas dari debu, lumpur, lempung, bahan organik
dan kotoran lainnya dalam jumlah yang melebihi batas toleransi.Semen
Semen yang digunakan yaitu semen buatan dalam negeri dengkan mutu dan kualitas
yang sama dengan type II untuk tanah yang tidak banyak mengandung asam dan
memenuhi persyaratan yang diisyaratkan untuk beton dan pasangan batu kali.
- Air harus memenuhi persyaratan bersih, bebas dari minyak, garam, asam alkali dan
tumbuhan dan zat lain yang dapat merusak kualitas hasil pekerjaan.
C. Persyaratan Pelaksanaan
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan batu kali, selazimnya rekanan melakukan pengukuran
ulang (uit-zet) secara teliti dan sesuai dengan gambar rencana.
- Membuat acuan profil/bentuk pondasi dari kayu pada setiap ujung yang dibentuk dan
ukurannya sesuai dengan gambar kerja dan telah mendapat persetujuan dari direksi /
konsultan pengawas.
- Kedalaman galian pondasi harus telah disetujui oleh direksi / konsultan pengawas.
- Pasangan batu kali pondasi menggunakan adukan/mortar yang selalu baru dengan
campuran 1 Pc : 3 Psr, adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga
tidak ada bagian pondasi yang berongga atau tidak padat, khusunya pada bagian
tengah.
- Setiap jarak 100 cm harus ditanam pipa dengan Ø 2,5” inchi sebagai pipa suling.
Pasal - 13
Pekerjaan Plesteran dan Acian
Spesifikasi Teknis
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjan tersebut meliputi:
- Pekerjaan plesteran biasa
- Plesteran halus/aci halus
- Dan/atau seperti didalam gambar rencana
Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik. Pekerjaan plesteran dikerjakan sesuai
dengan detail yang disebutkan/ditunjukkan didalam gambar rencana.
B. Persyaratan Bahan
- Semen
Semen yang digunakan yaitu semen buatan dalam negeri dengan mutu dan kualitas
yang sama dan memenuhi persyaratan yang diisyaratkan untuk beton dan pasangan
batu bata.
- Pasir harus memenuhi persyaratan terdiri dari pasir alam, mempunyai butir yang bersih,
keras dan awet serta harus bersih dan bebas dari debu, lumpur, lempung, bahan organik
dan kotoran lainnya dalam jumlah yang melebihi batas toleransi.
- Air harus memenuhi persyaratan bersih, bebas dari minyak, garam, asam alkali dan
tumbuhan dan zat lain yang dapat merusak kualitas hasil pekerjaan
C. Persyaratan Pelaksanaan
- Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Cara pembuatannya yaitu menggunakan mixer / beton molen yang diaduk selama
kurang lebih 3 menit atau dengan cara diaduk secara manual sampai dengan
campuran itu tercampur dengan sempurna.
- Plesteran biasa adalah campuran 1 Pc : 4 Psr, dan dilaksanakan sesuai spesifikasi dari
bahan yang digunakan dan telah mendapat persetujuan dari pemberi tugas dan
konsultan pengawas sesuai uraian dan syarat pekerjaan yang tertulis.
- Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bila perkerjaan pas batu kali telah selesai atau
telah disetujui pemberi tugas dan konsultan pengawas.
- Plesteran halus/aci halus adalah campuran antara Pc dengan air yang dibuat
sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran halus
/acian ini adalah pekerjaan finishing yang dilaksanakan setelah adukan plesteran
sebagai lapisan dasar telah berumur minimal 7 hari atau plesteran itu telah kering
benar.
- Permukaan semua plesteran harus diratakan, khususnya acian harus rata, tidak
bergelombang, penuh, padat, tidak berongga serta berlubang, tidak mengandung kerikil
Spesifikasi Teknis
atau benda-benda lain yang membuat cacat.
- Untuk permukaan yang akan diplester, permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekisting, kemudian dikasarkan (“scratched”). Semua lubang-lubang harus tertutup
aduk plesteran.
- Tebal plesteran adalah minimal 1.5 cm dan masimum 2,5 cm. Dan jika ketebalan
melebihi 2.5 cm maka diharuskan menggunakan kawat yang diikatkan/dipaku
kepermukaan dinding pasangan yang bersangkutan, ini berguna untuk memperkuat
daya rekat plesteran.
- Kelembaban plesteran harus dijaga sehinggga pengeringan berlangsung dengan wajar.
Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering
dan melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang
dapat mencegah penguapan air secara cepat.
- Rekanan wajib memelihara atau menjaga plesteran tersebut terhadap kerusakan-
kerusakan dan pengotoran, apabila terjadi kerusakan / cacat- cacat maka kontraktor
wajib memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut dengan biaya ditanggung oleh
kontraktor sendiri.
- Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh direksi /
konsultan pengawas, maka kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai
disetujui oleh direksi / konsultan pengawas. Biaya perbaikan tersebut menjadi tanggung
jawab kontraktor sendiri.
Pasal – 14
Pekerjaan Pembersihan
Sebelum pekerjaan diserahkan terimakan lokasi pekerjaan harus bersih dari sisa bahan
bangunan dan ini harus dijalankan oleh Pihak Rekanan Penyedia.
Pasal – 15
P e n u t u p.
- Rekanan/ kontraktor harus dapat menyelesaikan pekerjaan secara keseluruhan (100%) dengan
tepat mutu dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Dokumen
Kontrak secara keseluruhan serta petunjuk Direksi Proyek/Pengawas.
- Hal-hal yang belum diatur atau belum tercantum dalam RKS ini ataupun perubahan/ tambahan
yang mungkin ada akan dijelaskan dalam rapt-rapat dan atau diberi petunjuk Direksi
Proyek/Pengawas
- Sebelum menyerahkan pekerjaan yang pertama dan kedua, pelaksana berkewajiban
menyelesaikan semua jenis pekerjaan dan pembersihan lapangan sehingga hasil pekerjaan
nampak bersih dan sempurna
Spesifikasi Teknis
- Syarat-syarat dan peraturan teknis ini mengikat sampai pekerjaan selesai 100% dan diserahkan
untuk kedua kalinya pada Direksi Proyek.
- Hal-hal diluar ini apabila terdapat ketidak cocokan dalam pelaksanaan akan diselesaikan
dengan musyawarah.
Padang Panjang, 29 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup Kota padang Panjang
ALVI SENA, S.T, M.T,
NIP. 19750825 200212 1 004