Spesifikasi Teknis
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pasal – 1
Uraian Umum Kegiatan
Pekerjaan Pemban g unan / Perba i kan Dra inas e P aket XI I (
Pembuata n /Perba ik an Dra in as e Perb aikan dan Peme li haraan D rainas e
RT. 2 3 Kel. Kamp ung Man ggis ) ini dilaks ana kan dibawah dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang yang beralamat di Jal an KH .
Ahmad D ahlan N o. 1 Kota Padang Panjang. Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah :
- Pembuatan dan Perbaikan Drainase Perbaikan dan Pemeliharaan Drainase RT 23 Kel.
Kampung Manggis
Rekanan juga harus melaksanakan pekerjaan :
- Segala sesuatu yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini.
Pasal - 2
Situasi
Pekerjaan Pembuatan dan Perbaikan Drainase akan dilaksanakan di RT. 2 3 K el .
Kampun g Mangg is , Kec. Pa dang Pan jang Bar at . Rekanan Penyedia wajib meneliti
situasi setempat sesuai dengan lokasi pekerjaan yang telah ditentukan, terutama kondisi eksisting
yang ada, sifat, luas pekerjaan serta hal-hal lain yang berpengaruh terhadap harga penawaran
disamping ketentuan-ketentuan yang ada dalam bestek. Kelalaian atau kekurang telitian dalam hal
ini tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim dikemudian hari.
Pasal - 3
Pekerjaan Persiapan
Rekanan harus mempelajari dengan seksama dan mengikuti semua detail/potongan, elevasi,
bentuk, dimensi dan kerataan yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Bila dimensi dalam Gambar
Kerja meragukan, Rekanan harus menyampaikannya kepada Direksi sebelum memulai pekerjaan.
Kesalahan atau kelalaian yang dilakukan Rekanan akan menjadi tanggung-jawabnya dan biaya
perbaikan yang diakibatkan karena hal tersebut menjadi tanggung-jawab Rekanan dan tidak dapat
ditagihkan kepada Pemilik Proyek. Rekanan harus menyediakan sampel/contoh material dan bahan
untuk seluruh pekerjaan ini harus diserahkan terlebih dahulu kepada Direksi, untuk diuji dan disetujui.
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Rekanan Penyedia harus menyediakan:
- 1 (satu) orang Pelaksana ahli yang benar-benar terampil dalam bidang pekerjaan yang akan
dilaksanakan serat mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan, memiliki Sertifikat Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Jaringan Irigasi (TS030) atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran
Irigasi ( Jenjang 5 ) yang masih berlaku.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
- 1 (satu) orang Petugas/Ahli khusus K3 Konstruksi untuk proyek yang akan dilaksanakan,
memiliki Sertifikat SKK Petugas Keselamatan Konstruksi.
- 1 Mobil Pickup Kap. 1M3 – 2 M3
- Beton Mixer/Molen Kap. 0,3 M3 – 0,6 M3
- Alat ukur seperti waterpass, Tali, alat-alat pertukangan dan perbengkelan serat alat-alat bantu
lainnya yang diperlukan untuk ketelitian, kerapihan dan ketepatan pekerjaan.
- Bahan-bahan harus sudah ada ditempat pekerjaan menjelang waktu pengerjaan sehingga
tidak akan terjadi kelambatan pelaksanaan dari jadwal yang telah ditentukan.
- Buku Harian untuk mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail-
detail yang penting dari pekerjaan.
- Laporan Minggua n mengenai kemajuan pekerjaan yang memuat sekurang-kurangnya
keterangan-keterangan yang berhubungan dengan kejadian selama satu minggu dan
Risalah Kemajuan/Progress Report tersebut berupa rangkuman dari :
• Logistik bahan bangunan dan barang perlengkapan.
• Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir minggu.
• Absensi pegawai yang dipekerjakan selama minggu itu.
• Keadaan cuaca dari hari ke hari.
• Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
• Kejadian khusus.
• Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai dengan tahapan pekerjaan, ditambah
dengan yang dianggap perlu oleh Direksi.
Laporan disampaikan pada :
1. Pemberi Tugas 1 asli + 3 copy
2. Direksi Lapangan untuk disimpan di kantor Direksi Lapangan 1 copy
Total = 5 copy
- Laporan Bulanan rekap dari laporan mingguan mengenai laporan kemajuan pekerjaan selama
satu bulan.
- Ukuran
Satuan ukuran : semua ukuran tersebut dalam gambar rancangan dinyatakan dalam ukuran
metrik, kecuali untuk pipa, baut-baut, dan sejenisnya dalam millimeter atau inchi.
- Penyediaan Bahan/Logistik dan Peralatan. Rekanan Penyedia harus menyediakan segala
sesuatu yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan secara lengkap, sempurna dan
efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua tenaga, bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan.
- Bangunan Sementara (Bouwkeet).
Rekanan Penyedia harus menyediakan dan mendirikan sebuah bangunan sementara untuk
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
digunakan sebagai ruang Direksi/Ruang rapat dan gudang- gudang penyimpan bahan
bangunan. Semua bangunan Direksi dan perlengkapannya harus dirawat oleh Rekanan
Penyedia sampai pada waktu penyerahan pekerjaan. Bangunan tersebut diatas adalah diluar
bangunan yang harus disediakan untuk Rekanan sendiri yaitu Kantor dan ruang penunjang
lain yang dianggap dibutuhkan.
- Jalan Masuk ke tempat Pekerjaan
Jalan masuk sementara ke tempat pekerjaan bila tidak ada harus diadakan rekanan/penyedia
yang tidak akan mengganggu aktifitas lalu lintas disekitar lokasi pekerjaan. Jalan
sementara ini disesuaikan dengan layout lokasi pekerjaan, kantor pelaksanaan dan los
kerja, lokasi penimbunan bahan dan tempat merakit komponen struktur dan acuan/bekisting.
Apabila jalan akses tersedia kerusakan jalan masuk menuju lokasi dan tempat-tempat
pekerjaan atau lahan sekitar yang disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung
jawab Rekanan/Penyedia Jasa. Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan Rekanan/Penyedia
Jasa bisa minta ijin kepada pemilik yang bersangkutan untuk mendapatkan dispensasi
pemakaian jalan menuju lokasi ataupun lahan sekitar yang diperlukan.
- A i r, Listrik dan Penerangan
Air, listrik dan penerangan untuk keperluan pekerjaan harus diusahakan oleh Rekanan
Penyedia sendiri.
- Mobilisasi dan Demobilisasi
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Rekanan harus mengadakan mobilisasi peralatan dan tenaga
kerja yang dibutuhkan untuk menunjang jalannnya pekerjaan, selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterima oleh Rekanan. Demobilisasi
dilaksanakan, apabila pekerjaan dianggap telah selesai dan dengan persetujuan Pemberi
Tugas/ Direksi
- I k l a n
Rekanan Penyedia tidak diperkenankan membuat papan iklan dalam bentuk apapun
mengenai apapun didalam wilayah proyek, atau ditanah yang berdekatan tanpa seizin
Pemberi Tugas/Direksi.
- Tanggung Jawab
Rekanan/Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
terlindungi dari resiko kecelakaan kerja. Rekanan/penyedia juga harus bertanggung jawab
atas pemindahan sementara atau permanen yang terjadi dari saluran air dan limbah,
telepon/listrik dan sebagainya yang diakibatkan oleh kesalahan didalam Pelaksanaan
Pekerjaan. Rekanan Penyedia wajib membayar biaya dan semua ganti rugi sehubungan
dengan pemindahan dan atau pengembalian dalam kondisi semula.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
Pasal - 4
Pemberitahuan Untuk Memulai Pekerjaan
Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan yang sifatnya
permanen tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Direksi atau Konsultan
Direksi. Rekanan harus mendapatkan semua ijin dari yang berwenang dan persyaratan lain yang
dibutuhkan untuk pekerjaan ini. Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu
disampaikan kepada Direksi dan dalam jangka waktu yang cukup, bila dipertimbangkan bahwa perlu
mengadakan penelitian dan pengujian terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.
Keterlambatan pekerjaan yang disebabkan karena penyelesaan surat ijin tidak dapat dijdikan alasan
untuk mempenjang waktu pelaksanaan pekerjaan.
Pasal - 5
Perintah Untuk Pelaksanaan
Bila Rekanan/Penyedia jasa tidak berada ditempat pekerjaan dimana Direksi atau Konsultan Pengawas
bermaksud untuk memberikan petunjuk-petunjuknya, maka petunjuk-petunjuk tersebut harus dituruti
dan dilaksanakan oleh Pelaksana atau orang-orang yang ditunjuk untuk itu oleh Rekanan. Rekanan
tidak diijinkan bekerja dalam cuaca buruk dan/atau hujan atau bila tanah yang akan dikerjakan dalam
keadaan basah, tidak diijinkan bekerja pada malam hari kecuali bila disetujui dan ditentukan lain oleh
Direksi.
Pasal - 6
Administrasi dan Dokumentasi
- Administrasi
• Pelaksana wajib menyediakan buku instruksi dan buku tamu.
• Membuat request form work untuk meminta dan menerima persetujuan Direksi tentang
kesiapan untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
• Membuat laporan harian tentang pelaksanaan kegiatan harian pekerjaan.
• Bila pelaksanaan pekerjaan berlangsung ditemui hal-hal yang melibatkan perubahan kontrak
(addendum) dalam variasi volume pekerjaan, maka pelaksana wajib membuat perhitungan
tambah/kurang dengan memperoleh persetujuan dari pihak pemilik kegiatan dan hasil
perhitungan terlebih dahulu harus diperiksa oleh Direksi.
- Dokumentasi
Pelaksana wajib mengambil rekaman pekerjaan pada kondisi 0% (Nol Persen), 50% (Lima
Puluh Persen), dan 100% (Seratus Persen)
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
Pasal - 7
Pengukuran dan Pemasangan Bouwplank
- Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas/garis dan elevasi persiapan lahan
dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam Gambar Kerja dan/atau yang
ditentukan Direksi. Rekanan/Penyedia jasa harus memulai pekerjaan pengukuran dari garis-
garis acuan dasar yang telah disetujui oleh Direksi dan bertanggung jawab penuh atas
pengukuran pengukuran yang dibuatnya. Rekanan Penyedia harus menyediakan semua
bahan, peralatan dan tenaga kerja, termasuk juru-juru ukur (Surveyor) yang dibutuhkan
sehubungan dengan pengukuran untuk setiap bagian pekerjaan yang memerlukannya serta
memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis ini.
- Sebelum memulai pekerjaan ini, Rekanan diwajibkan mempelajari dengan seksama rencana
tapak dan titik mula/awal pembangunan dan referensi koordinat, pengukuran sesuai dengan
petunjuk Direksi atau seperti yang tercantum dalam gambar kerja.
- Bila ada ketidak sesuaian ukuran dilapangan terhadap gambar kerja, Rekanan diwajibkan
memberitahukan hal tersebut kepada Direksi secara tertulis untuk mendapatkan cara
penyelesaian yang terbaik.
- Untuk daerah yang mempunyai perbedaan elevasi sangat tajam, diperlukan patok ukur
tambahan yang dapat dipakai sebagai patokan elevasi – elevasi didaerah tersebut
- Mengukur letak bangunan ketentuan letak bangunan diukur dibawah pengawasan Direksi
dengan patok profil yang dipancang kuat-kuat dari kayu yang kuat dan selalu dijaga tetap
pada posisinya.
- Pemasangan Bouwplank, bouwplank dipasang pada patok kayu kasau kelas III berukuran 5/7,
tertancap ditanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak
maksimum 1.50 m satu dengan yang lainnya.
- Bouwplank dibuat dari papan dengan ukuran tebal 3 cm dan lebar 25 cm dipasang lurus dan
diserut rata pada sisi disebelah atasnya. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama satu
dengan yang lainnya dan rata/waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Direksi
- Bouwplank dipasang minimum sejarak 2 m dari as pondasi terluar. Apabila kondisi lapangan
tidak memungkinkan, bouwplank diletakkan sesuai dengan petunjuk Direksi.
- Setelah selesai pemasangan bouwplank, Rekanan harus melaporkan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuan dan harus menjaga serta memelihara keutuhan dan ketetapan
letak bouwplank selama pembangunan, sampai dinyatakan tidak diperlukan lagi oleh Direksi.
Pasal - 8
Papan Nama Kegiatan
Pelaksana harus memasang papan nama kegiatan pada lokasi kegiatan dengan ukuran
minimal 120 x 80 cm2 sebagai papan nama pemberitahuan yang berisikan informasi, Pekerjaan yang
dilaksanakan, Pembiayaan, Jangka waktu pelaksanaan, Nama Konsultan Pengawas dan Nama
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
Rekanan pelaksana. Papan nama kegiatan ini dipasang sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai dan
seluruh beban yang timbul menjadi beban dan kewajiban pelaksana.
Pasal - 9
Pekerjaan Persiapan Bangunan.
- Bangunan eksisting yang ada
Selama pelaksanaan pekerjaan, Rekanan Penyedia bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan yang terjadi pada bangunan, apabila terdapat kerusakan, harus segera diperbaiki
Rekanan Penyedia hingga memuaskan dan dapat diterima Direksi.
- Gambar Pelaksanaan di Lapangan
Gambar pelaksanaan untuk seluruh pekerjaan harus selalu dilapangan, demikian juga Buku
Peraturan dan Syarat-Syarat (RKS).
Gambar tersebut harus dalam keadaan jelas, dapat dibaca dan menunjukkan perubahan-
perubahan, termasuk gambar perubahan (kalau ada).
- Ketidak-sesuaian antara Gambar, BQ dan RKS
Bilamana ada ketidak-sesuaian antara gambar kontrak dengan syarat-syarat umum, uraian dan
syarat-syarat, maka hal ini harus selekasnya ditunjukkan kepada Pemberi Tugas untuk
mendapatkan keputusan. Yang umum adalah bila terjadi perbedaan antara :
• Gambar berskala besar dan yang berskala kecil maka yang diambil adalah gambar berskala
besar.
• Antara gambar, BQ dan RKS, maka yang diutamakan adalah BQ.
- Gambar Revisi dan Gambar As Built
Untuk semua penyimpangan pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar, baik
penyimpangan itu atas perintah Pemberi Tugas atau tidak, Rekanan Penyedia harus membuat
gambar-gambar kerja yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan dilapangan (gambar
revisi) yang memperlihatkan dengan jelas perbedaan antara gambar-gambar kontrak dengan
pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan pada waktu
penyerahan pertama dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh
Rekanan Penyedia.
- Contoh Bahan
Contoh bahan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas/Direksi harus disediakan atas biaya
Rekanan, dan contoh-contoh tersebut harus sesuai dengan standard contoh yang telah disetujui
bersama. Standard contoh yang telah disetujui disimpan oleh Pemberi Tugas/Direksi dan akan
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara mengerjakan tidak sesuai
dengan standard contoh, baik kualitas maupun dalam sifat-sifatnya.
- Merek Perusahaan dan Kualitas
Bila dalam RKS/Gambar disebut nama perusahaan, pabrik, pembuat suatu barang, maka harap
diartikan bahwa yang dimaksud adalah menunjukan kualitas, type dan spesifikasi dari barang
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
tersebut yang dianggap dapat memuaskan Pemberi Tugas.
- Pemeriksaan dan Pengujian
Dalam pengajuan penawaran rekanan harus memperhitungkan biaya-biaya pengujian berbagai
bahan dan pekerjaan. Rekanan bertanggung jawab atas biaya pengujian dari bahan-bahan
yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
- Peraturan dan Standard
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan Peraturan
Pembangunan yang syah berlaku di Negara Republik Indonesia selama pelaksanaan kontrak ini
harus betul-betul ditaati, kecuali jika dibatalkan oleh uraian dan syarat-syarat ini. Pada
khususnya peraturan ini berkenaan dengan pasal diatas meliputi :
• Perpres No. 12 Tahun 2021 beserta lampiran-lampiran
• Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017
• SNI 1729-2020 – Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja Struktural
• SNI 2847-2019 – Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung
• SNI 2052-2017 – Baja Tulangan Beton
• Peraturan teknis lainnya yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan item
pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
- Pelaksanaan Pekerjaan di luar jam kerja biasa rekanan harus mendapatkan izin tertulis dari
Dire ks i untuk dapa t melaksanakan pekerjaan yang tertera dalam kontrak ini diluar
jam-jam biasa, seperti pada hari minggu atau libur resmi. Rekanan/penyedia jasa harus
memperhitungkan uang lembur bagi semua pihak yang bersangkutan yang besarnya akan
disepakati bersama antara pihak - pihak yang bekerja lembur.
- Keselamatan Kerja dan Pertolongan Pertama
Rekanan Penyedia harus mengadakan pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja
dan tamu yang berkunjung ketempat pekerjaan. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini
adalah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan mengenai Keselamatan Kerja
yang berlaku. Di Lapangan Rekanan Penyedia wajib mengadakan perlengkapan P 3 K
yang cukup dan mudah dicapai.
Pasal - 10
Pelaksanaan Keselamatan Kerja Konstruksi / K3
I. Ketentuan administrasi
A. Kewajiban umum
Kewajiban umum di sini dimaksudkan kewajiban umum bagi perusahaan Penyedia Jasa
Konstruksi, yaitu :
• Penyedia Jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan,
lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja
terlindungi dari resiko kecelakaan.
• Penyedia Jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain
yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja,
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman.
• Penyedia Jasa turut mengadakan Direksian terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja
tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.
• Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di
dalam organisasi Penyedia Jasa, bertanggung jawab mengawasi koordinasi
pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
• Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan
keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya.
• Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja
telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan usaha
pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa dapat memasang papan-papan
pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan kecelakaan
yang dipandang perlu.
• Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua
tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja
dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.
• Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam rangka penyelenggaraan
keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
B. Organisasi keselamatan dan kesehatan kerja
Penyedia Jasa Konstruksi harus menugaskan secara khusus Ahli K3 Konstruksi dan
tenaga K3 untuk setiap proyek yang dilaksanakan. Tenaga K3 Konstruksi tersebut harus masuk
dalam struktur organisasi pelaksanaan konstruksi setiap proyek, dengan ketentuan sebagai
berikut :
- Petugas keselamatan dan kesehatan kerja harus bekerja secara penuh (full-time) untuk
mengurus dan menyelenggarakan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Pengurus dan Penyedia Jasa yang mengelola pekerjaan dengan mempekerjakan pekerja
dengan jumlah minimal 100 orang atau kondisi dari sifat proyek memang memerlukan,
diwajibkan membentuk unit pembina K3.
- Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja tersebut ini merupakan unit struktural
dari organisasi penyedia jasa yang dikelola oleh pengurus atau penyedia jasa.
- Petugas keselamatan dan kesehatan kerja tersebut bersama-sama dengan panitia
pembina keselamatan kerja ini bekerja sebaik-baiknya, dibawah koordinasi pengurus
atau Penyedia Jasa, serta bertanggung jawab kepada pemimpin proyek.
- Penyedia jasa harus mekukan hal-hal sebagai berikut :
• Memberikan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja fasilitas-fasilitas
dalam melaksanakan tugas mereka.
• Berkonsultasi dengan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja dalam
segala hal yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja dalam
proyek.
• Mengambil langkah-langkah praktis untuk memberi efek pada rekomendasi dari
panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja.
- Jika 2 (dua) atau lebih Penyedia Jasa bergabung dalam suatu proyek mereka harus
bekerja sama membentuk kegiatan kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja.
C. Laporan kecelakaan
Salah satu tugas pelaksana K3 adalah melakukan pencatatan atas kejadian yang terkait
dengan K3, dimana :
- Setiap kejadian kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepada
Instansi yang terkait.
- Laporan tersebut harus meliputi statistik yang akan menunjukkan hal-hal sebagai berikut
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
:
• Menunjukkan catatan kecelakaan dari setiap kegiatan kerja, pekerja masing-masing
dan
• Menunjukkan gambaran kecelakaan-kecelakaan dan sebab-sebabnya.
D. Keselamatan kerja dan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama pada kecelakaan harus
dibuat sebelumnya untuk setiap proyek yang meliputi seluruh pegawai/petugas pertolongan
pertama pada kecelakaan dan peralatan, alat-alat komunikasi dan alat-alat lain serta jalur
transportasi, dimana :
- Tenaga kerja harus diperiksa kesehatannya :
▪ Sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja pertama kali.
▪ Secara berkala, sesuai dengan risiko-risiko yang ada pada pekerjaan tersebut.
- Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk
referensi.
- Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang tiba-tiba, harus
dilakukan oleh Dokter, Juru Rawat atau seorang yang terdidik dalam pertolongan
pertama pada kecelakaan (PPPK).
- Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan yang memadai, harus disediakan di tempat kerja
dan dijaga agar tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara dan lain-lain.
- Alat-alat PPPK atau kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit dengan obat untuk
kompres, perban, antiseptik, plester, gunting dan perlengkapan gigitan ular.
- Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-benda lain selain alat-alat
PPPK yang diperlukan dalam keadaan darurat.
- Alat-alat PPPK dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan-keterangan/instruksi yang
mudah dan jelas sehingga mudah dimengerti.
- Isi dari kotak obat-obatan dan alat PPPK harus diperiksa secara teratur dan harus dijaga
supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).
- Kereta untuk mengangkat orang sakit (tandu).
- Persiapan-persiapan harus dilakukan untuk memungkinkan mengangkut dengan cepat,
jika diperlukan untuk petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan ke rumah sakit atau
tempat berobat lainnya.
- Petunjuk/informasi harus diumumkan/ditempel di tempat yang baik dan strategis yang
memberitahukan antara lain :
• Tempat yang terdekat dengan kotak obat-obatan, alat-alat PPPK, ruang PPPK,
ambulans, tandu untuk orang sakit, dan tempat dimana dapat dicari petugas K3.
• Tempat telepon terdekat untuk menelepon/memanggil ambulans, nomor telepon dan
nama orang yang bertugas dan lain-lain.
• Nama, alamat, nomor telepon Dokter, rumah sakit dan tempat penolong yang dapat
segera dihubungi dalam keadaan darurat.
E. Pembiayaan keselamatan dan kesehatan kerja
Biaya operasional kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja harus sudah diantisipasi
sejak dini yaitu pada saat Pengguna Jasa mempersiapkan pembuatan desain dan perkiraan biaya
suatu pekerjaan konstruksi. Sehingga pada saat pelelangan menjadi salah satu item pekerjaan
yang perlu menjadi bagian evaluasi dalam penetapan pemenang lelang. Selanjutnya Penyedia
Jasa harus melaksanakan prinsip-prinsip kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja termasuk
penyediaan prasarana, sumberdaya manusia dan pembiayaan untuk kegiatan tersebut dengan
biaya yang wajar, oleh karena itu baik Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa perlu memahami
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja ini agar dapat melakukan langkah persiapan,
pelaksanaan dan Direksiannya.
II. Ketentuan Teknis
A. Aspek lingkungan
Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan K3 terutama terkait dengan aspek
lingkungan, Penyedia Jasa harus mendapatkan persetujuan dari direksi pekerjaan.
B. Tempat kerja dan peralatan
Ketentuan teknis pada tempat kerja dan peralatan pada suatu proyek terkait dengan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah sebagai berikut :
- Tempat Kerja
• Pintu masuk dan keluar darurat harus dibuat di tempat-tempat kerja.
• Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
- Lampu / penerangan
• Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat-alat penerangan
buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk
pada lorong/gang-gang.
• Lampu-lampu harus aman, dan terang.
• Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah bahaya
apabila lampu mati/pecah.
- Ventilasi
• Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk mendapat
udara segar.
• Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang berbahaya,
tenaga kerja harus disediakan alat pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya
tersebut di atas.
- Kebersihan
• Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindahkan ke
tempat yang aman.
• Semua paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk mencegah
terjadinya kecelakaan.
• Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk di tempat
kerja.
• Tempat-tempat kerja dan gang-gang yang licin karena oli atau sebab lain harus
dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.
• Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus dikembalikan pada
tempat penyimpanan semula.
C. Pencegahan terhadap kebakaran dan alat pemadam kebakaran
Untuk dapat mencegah terjadinya kebakaran pada suatu tempat atau proyek dapat
dilakukan pencegahan sebagai berikut :
- Di tempat-tempat kerja dimana tenaga kerja dipekerjakan harus tersedia:
• Alat-alat pemadam kebakaran.
• Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
- Direksi dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk menggunakan alat
pemadam kebakaran.
- Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang
berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya.
- Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam kebakaran yang dapat
dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
dipelihara.
- Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan
dicapai.
- Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus tersedia di tempat-tempat
sebagai berikut :
• di setiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan.
• di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
- Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus disediakan :
• di tempat yang terdapat barang-barang/benda-benda cair yang mudah terbakar.
- Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan teknis.
D. Perlengkapan keselamatan kerja
Berbagai jenis perlengkapan kerja standar untuk melindungi pekerja dalam melaksanakan
tugasnya antara lain sebagai berikut :
- Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras selama
mengoperasikan pekerjaan berlangsung.
- Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau
melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
- Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada lokasi pekerjaan
yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya.
- Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah tertutup rapat,
masker ini dianjurkan tetap dipakai.
- Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan
bahan yang keras, misalnya membuka atau mengencangkan baut dan sebagainya.
- Penutup telinga, diperlukan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan
alat yang mengeluarkan suara yang keras/bising, misalnya pemadatan tanah dengan stamper
dan sebagainya.
Gambar Perlengkapan keselamatan kerja
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
III. Pedoman untuk pelaku utama konstruksi
A. Pedoman untuk manajemen puncak
Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian manajemen puncak untuk mengurangi biaya
karena kecelakaan kerja, antara lain :
- Mengetahui catatan tentang keselamatan kerja dari semua manajer lapangan. Informasi ini
digunakan untuk mengadakan evaluasi terhadap program keselamatan kerja yang telah
diterapkan.
- Kunjungan lapangan untuk mengadakan komunikasi tentang keselamatan kerja dengan cara
yang sama sebagaimana dilakukan pelaksanaan monitoring dan pengendalian mengenai biaya
dan rencana penjadualan pekerjaan.
- Mengalokasikan biaya keselamatan kerja pada anggaran perusahaan dan mengalokasikan
biaya kecelakaan kerja pada proyek yang dilaksanakan.
- Mempersyaratkan perencanaan kerja yang terperinci sehingga dapat memberikan jaminan
bahwa peralatan atau material yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan dalam kondisi
aman.
- Para pekerja yang baru dipekerjakan menjalani latihan tentang keselamatan kerja dan
memanfaatkan secara efektif keahlian yang ada pada masing masing divisi (bagian) untuk
program keselamatan kerja.
B. Pedoman untuk manajer dan Direksi
Untuk para manajer dan Direksi, hal-hal berikut ini dapat diterapkan untuk mengurangi
kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam pelaksanan pekerjaan bidang konstruksi :
- Manajer berkewajiban untuk melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja konstruksi
sehingga harus menerapkan berbagai aturan, standar untuk meningkatkan K3, juga harus
mendorong personil untuk memperbaiki sikap dan kesadaran terhadap K3 melalui komunikasi
yang baik, organisasi yang baik, persuasi dan pendidikan, menghargai pekerja untuk
tindakan-tindakan aman, serta menetapkan target yang realistis untuk K3.
- Secara aktif mendukung kebijakan untuk keselamatan pada pekerjaan seperti dengan
memasukkan masalah keselamatan kerja sebagai bagian dari perencanaan pekerjaan dan
memberikan dukungan yang positif.
- Manajer perlu memberikan perhatian secara khusus dan mengadakan hubungan yang erat
dengan para mandor dan pekerja sebagai upaya untuk menghindari terjadi kecelakaan dan
permasalahan dalam proyek konstruksi. Manajer dapat melakukannya dengan cara
• Mengarahkan pekerja yang baru pada pekerjaannya dan mengusahakan agar
mereka berkenalan akrab dengan personil dari pekerjaan lainnya dan hendaknya
memberikan perhatian yang khusus terhadap pekerja yang baru, terutama pada
hari-harinya yang pertama.
• Melibatkan diri dalam perselisihan antara pekerja dengan mandor, karena dengan
mengerjakan hal itu, kita akan dapat memahami mengenai titik sudut pandang pari
pekerja. Cara ini bukanlah mempunyai maksud untuk merusak (“merongrong”)
kewibawaan pihak mandor, tetapi lebih mengarah untuk memastikan bahwa pihak
pekerja itu telah diperlakukan secara adil (wajar).
• Memperlihatkan sikap menghargai terhadap kemampuan para mandor tetapi juga
harus mengakui suatu fakta bahwa pihak mandor itu pun (sebagai manusia) dapat
membuat kesalahan. Hal ini dapat dilaksanakan dengan cara mengizinkan para
mandor untuk memilih para pekerjanya sendiri (tetapi tidak menyerahkan kekuasaan
yang tunggal untuk memberhentikan pekerja).
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
C. Pedoman untuk mandor
Mandor dapat mengurangi kecelakaan dan gangguan kesehatan dalam pelaksanaan
pekerjaan bidang konstruksi dengan :
- Memperlakukan pekerja yang baru dengan cara yang berbeda, misalnya dengan tidak
membiarkan pekerja yang baru itu bekerja sendiri secara langsung atau tidak
menempatkannya bersama-sama dengan pekerja yang lama dan kemudian membiarkannya
begitu saja.
- Mengurangi tekanan terhadap pekerjanya, misalnya dengan tidak memberikan target
produktivitas yang tinggi tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerjanya.
Selanjutnya manajemen puncak dapat membantu para mandor untuk mengurangi kecelakaan
kerja dengan cara berikut ini :
- Secara pribadi memberikan penekanan mengenai tingkat kepentingan dari keselamatan kerja
melalui hubungan mereka yang tidak formal maupun yang formal dengan para mandor di
lapangan.
- Memberikan penekanan mengenai keselamatan kerja dalam rapat pada tataran perusahaan.
D. Pedoman untuk pekerja
Pedoman yang dapat digunakan pekerja untuk mengurangi kecelakaan dan gangguan
kesehatan dalam pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi antara lain adalah :
- Permasalahan pribadi dihilangkan pada saat masuk lingkungan kerja.
- Tidak melakukan pekerjaan bila kondisi kesehatan kurang mendukung.
- Taat pada aturan yang telah ditetapkan.
- Memahami program keselamatan dan kesehatan kerja.
- Memahami lingkup kerja yang diberikan.
Pasal - 11
Pekerjaan Galian Tanah, Urugan dan Pemadatan
▪ Pekerjaan galian
- Melakukan persiapan kerja, Rekanan harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
memadai, bahan-bahan, tenaga kerja yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan
termasuk pengupasan lapisan permukaan/tanah atas jika diperlukan.
- Menentukan posisi titik ukur tetap, pekerjaan galian tanah harus memperhatikan rencana
pembentukan tanah itu sendiri baik kedalaman maupun lebar galian pada galian tanah untuk
pondasi, sebelum pemasangan konstruksi pondasi apabila terdapat genangan air maka air
tersebut harus dibuang terlebih dahulu.
- Galian tanah untuk pondasi yang dibuat harus mencapai lapisan tanah yang keras, lapisan tanah
tersebut juga perlu dipadatkan agar kondisinya menjadi lebih kokoh serta mampu menahan
beban bangunan dengan baik.
- Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang ditentukan dalam
gambar yang disetujui oleh Direksi Teknis dan harus mencakup pembuangan semua bahan dalam
bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah, batu, batu bata, beton, pasangan batu dan bahan
perkerasan lama, yang tidak digunakan untuk pekerjaan permanen.
- Galian di bawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Rekanan harus diperbaiki sesuai
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
petunjuk Direksi tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
- Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan seminimal mungkin terhadap bahan di
bawah dan di luar batas galian.
- Galian tanah untuk pondasi dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana kerja (bestek)
dengan sebelumnya membuat gambar kerja (shop drawing) nya untuk mendapat persetujuan
dari Direksi.
- Pekerjaan pembuatan pondasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
Direksi.
- Tanah bekas galian dapat dipakai kembali sebagai urugan dalam peninggian feil bangunan,
perataan dan isian jika menurut Direksi bahwa tanah urugan tersebut masih cukup baik dan layak
digunakan, bebas dari kotoran dan tidak mempengaruhi terhadap konstruksi bangunan yang ada.
- Galian tanah yang tidak terpakai harus segera dikeluarkan dari lokasi kegiatan dan menjadi
tanggung jawab Rekanan Penyedia.
- Rekanan Penyedia harus memperhatikan drainase aliran air buangan dari lokasi agar air
tidak mengganggu atau menggenangi lokasi kegiatan.
▪ Pekerjaan Urugan
- Pekerjaan urukan atau timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan lokasi pekerjaan
urugan/timbunan telah disetujui Direksi.
- Rekanan tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurukan sebelum pekerjaan terdahulu
disetujui Direksi
- Bahan galian yang sesuai untuk bahan urukan dan timbunan dapat disimpan oleh Rekanan di
tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan pengangkutan selama pekerjaan
pengurukan dan penimbunan berlangsung. Lokasi penumpukan harus disetujui Direksi.
- Pengurukan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton minimal 7 hari, dan
ketika pekerjaan pasangan berumur minimal 7 hari, atau setelah mendapat persetujuan dari
Direksi.
▪ Pekerjaan Pemadatan
- Rekanan harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk memadatkan urugan
maupun daerah galian.
- Pemadatan dengan menyiram dan menyemprot tidak diijinkan.
- Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi, perbaikan harus dilakukan sampai tercapai nilai
pemadatan yang disyaratkan. Bahan yang ditempatkan di atas lapisan yang tidak dipadatkan
dengan baik harus disingkirkan dan harus dipadatkan kembali sesuai petunjuk Direksi.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
Pasal – 12
Pekerjaan Beton
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
- Semua pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja, pengangkutan
yang dibutuhkan serta pelaksanaan pekerjaan beton yang meliputi semua elemen struktur sesuai
yang ditunjukkan dalam gambar rencana,
- Rekanan harus mengadakan penyediaan-penyediaan dan persiapan-persiapan serta melakukan
semua pekerjaan yang perlu untuk menerima atau ikut serta dengan pekerjaan lain.
- Rekanan harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-
selubung dan sebagainya yang tertanam didalam beton. Syarat-syarat umum pada pekerjaan ini
berlaku penuh SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung.
- Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada gambar-
gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran
yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi
beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka
ukuran yang berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi, guna mendapatkan
ukuran yang sesungguhnya yang disetujui oleh Perencana.
- Apabila didalam pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari syarat-syarat yang telah
ditentukan dalam RKS ini, maka segala akibat yang ditimbulkan oleh penyimpangan tersebut
menjadi tanggung jawab Rekanan sepenuhnya.
- Pelaksanaan, bahan, peralatan dan pengujian untuk pekerjaan struktur beton bila ditentukan lain
harus mengikuti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diberikan dalam penuh SNI 2847-
2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung.
B. Persyaratan Bahan
- Semen Portland
- Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membatu dan dalam zak
yang tertutup menurut Standar Semen Portland yang digariskan oleh Asosisasi Semen
Indonesia. Merk yang dipilih boleh tidak ditukar-tukar dalam pelaksanaan kecuali atas
pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Direksi, yang hanya dapat dilakukan dalam
keadaan :
a. Tidak adanya stock dipasaran dari merk yang tersebut di atas.
b. Rekanan memberikan jaminan data-data teknis bahwa kualitas semen penggantinya
adalah dengan kualitas yang setara dengan mutu semen yang tersebut di atas.
c. Batas-batas pembetonan dari penggunaan merk semen berlainan jenis harus diketahui.
- Aggregat
- Aggregat kasar, kualitas aggregat harus memenuhi syarat-syarat SNI 2847-2019. Aggregat
berupa koral atau crushed stone yang mempunyai susunan gradasi baik, cukup syarat
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
kekerasannya dan padat (tidak porous). Butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah
jumlah butir-butir pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengandung zat-zat aktif alkali.
Dimensi minimum dari aggregates kasar tidak lebih dari 2,5 cm dan tidak lebih dari0,25
dimensi beton yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
- Aggregat halus, pasir butir-butir tajam, keras, bersih, dan tidak mengandung lumpur dan
bahan-bahan organis, kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh melebihi dari 4% berat. Sisa
diatas ayakan 4 mm sisa harus minimum 2 % berat, sisa diatas ayakan 2 mm harus minimum
10 % berat, sisa ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat.
- Air
- Air yang dipakai untuk semua beton, spesi/mortar dan spesi injeksi harus bebas dari lumpur,
minyak, asam dan bahan organik basah, garam dan kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah
yang dapat merusak.
- Apabila terdapat keragu-raguan mengenai air yang dipakai, dianjurkan untuk mengirim contoh
air itu ke Lembaga Pemeriksaan bahan-bahan yang disetujui Direksi atas biaya Rekanan,
untuk diselidiki sampai seberapa jauh dari itu mengandung zat-zat yang dapat merusak
beton/tulangan.
- Acuan (Bekisting dan Perancah )
- Acuan (bekisting) yang digunakan untuk saluran drainase adalah dari plywood tebal 9 mm
dengan rangka kayu pengaku secukupnya. Perancah dapat dipergunakan dari pipa-pipa besi
yang direncanakan rangkaiannya sedemikian rupa sebagai perancah yang memenuhi syarat,
atau dapat pula dari kayu dolken/bambu bulat dengan diameter minimum 8 cm, dan jarak
minimal diatur sedemikian rupa antar tiang perancang adalah 50 cm.
- Acuan (Bekisting) yang digunakan untuk plat duiker adalah floor steel deck yang terbuat dari
baja galvanis dengan ketebalan 0,7 mm, floor steel deck adalah bahan bangunan yang
berfungsi sebagai penahan lantai cor. Ini merupakan material yang digunakan untuk
menggantikan peran bekisting ketika pengerjaan pengecoran plat lantai/plat duiker.
- Baja Tulangan
- Jika tidak ditentukan lain dalam gambar-gambar struktur, jenis dan mutu besi beton yang
dipakai dalam pekerjaan struktur beton ini adalah besi polos diameter 8 mm sampai 21 mm,
mempunyai kekuatan tarik lelah maksimum 3200 kg/cm2 atau BJTP-3200, kecuali untuk
diameter 8 mm dipakai BJTP-2400. Sedangkan untuk besi tulangan ulir yang berdiameter 16
mm ke atas, dipakai BJTS-400. Untuk pembuktian nilai tegangan leleh dari mutu baja,
Rekanan berkewajiban melukukan uji tarik di laboratorium dan disetujui oleh Direksi.
- Mutu Beton
- Jika tidak ditentukan lain dalam gambar struktur mutu beton yang digunakan adalah f'c 20
MPa, slump (100 ± 25) mm, agregat maks 19 mm untuk beton plat duiker, f'c 17 MPa, slump
(100 ± 25) mm, agregat maks 19 mm untuk beton drainase dan f'c 10 MPa, slump (100 ± 25)
mm, agregat maks 19 mm untuk beton lantai kerja. Untuk memungkinkan pencapaian
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
kualitas beton ini, Rekanan disarankan menggunakan beton ready mix.
- Admixture (bahan-bahan tambahan dalam adukan beton)
- Untuk pembetonan pada umumnya tidak diharuskan menggunakan admixtures, bila
diperlukan dapat diusulkan kepada Direksi.
- Penyimpanan.
- Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai dengan waktu dan
urutan pelaksanaan.
- Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah (utuh) sesuai dengan berat dari apa
yang tercantum pada zak (tidak terdapat kekurangan), setelah diturunkan disimpan pada
gudang-gudang yang kering dan terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan
lantai yang bebas dari tanah. Jika ada semen yang mulai mengeras, bagian tersebut masih
harus dapat ditekan hancur dengan tangan dan jumlahnya tidak boleh melebihi 5% dari berat
semen.
- Besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-bantalan kayu yang bebas
dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misalnya : minyak dan lain-lain).
- Aggregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah dari satu dan lain jenisnya,
gradasinya dan diatas lantai beton ringan untuk menghindari tercampurnya dengan tanah.
C. Campuran Beton Site Mix
- Dalam melakukan pencampuran beton, baik semen, aggregat, maupun air harus dicampur
dengan perbandingan berat. Apabila akan dilakukan dengan perbandingan volume. Rekanan
harus mengajukan metoda dan alat penakar kepada Direksi untuk disetujui.
- Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (Molen), type dan
kapasitasnya harus mendapat persetujuan dari Direksi. Metoda pengadukan, kecepatan
pengadukan harus disesuaikan dengan rekomendasi dari pabrik pembuat mesin tersebut.
Kapasitas mesin pengaduk tidak boleh dilampaui.
D. Transportasi Beton
- Pengangkutan beton harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga tidak mempengaruhi
kekuatan serta sifat-sifat fisik beton tersebut, serta misalnya pemisahan beton, kekentalan
beton dan lain sebagainya.
- Pengangkutan beton harus kontiniu, direncanakan juga tempat pengecoran yang akan
memungkinkan dan metoda pengangkutan beton dilapangan (terutama untuk pengecoran
yang dilakukan di ketinggian)
- Ketinggian jatuh dari adukan beton perlu diperhatikan, tempat jatuhan beton tersebut harus
bersih dari segala macam kotoran.
- Apabila pemisahan adukan beton terjadi, beton harus diaduk kembali (remixed) sebelum
dilakukan pengecoran, beton yang sudah tercemar bahan-bahan lain tidak diperkenankan
untuk dipakai.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
E. Pengecoran Beton
- Kualitas beton yang harus dicapai dalam pekerjaan struktur beton ini adalah f’c 20 MPa, f’c 17
MPa dan f’c 10 MPa. Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan SNI
2847-2019.
- Rekanan harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton ini dengan
memperlihatkan data-data pelaksanaan dilain tempat dengan mengadakan trial mix.
- Rekanan harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat dengan
disahkan oleh Direksi, laporan tersebut harus dilengkapi dengan harga karakteristiknya.
- Pengadukan beton dalam angker tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah seluruh
komponen adukan masuk ke dalam mixer.
- Penyampaian beton (adukan) dari mixer ke tempat pengecoran harus dilakukan dengan cara
yang tidak mengakibatkan terjadinya degradasi komponen-komponen beton.
- Harus menggunakan vibrator untuk pemadatan beton yang memenuhi ketentuan dalam SNI
2847-2019.
- Penempatan siar-siar pelaksanaan sepanjang tidak ditentukan lain dalam gambar struktur,
harus mengikuti ketentuan dalam SNI 2847-2019 dan sebelum pengecoran beton
dilaksanakan Rekanan harus membuat gambar pelaksanaan (shop drawing) siar-siar tersebut
yang telah disetujui oleh Direksi.
- Siar-siar tersebut harus dibasahi terlebih dahulu dengan air semen yang diberi campuran
bahan pengikat (calbond atau sejenis) atas persetujuan Direksi.
- Selama pelaksanaan pengecoran beton berlangsung, harus diperhatikan letak penulangan
agar tidak berubah tempatnya. Jika kelalaian akan hal ini terjadi sehingga menyebabkan
perubahan kekuatan konstruksi maka segala resiko yang timbul akibatnya sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Rekanan.
- Pengecoran tidak diperkenankan selama hujan turun, air semen atau spesi tidak boleh
dihamparkan pada siar-siar pelaksanaan. Air semen atau spesi yang hanyut dan terhampar
harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan dilanjutkan. Pengecoran yang sudah dimulai
pada suatu bagian tidak boleh terputus sebelum selesai.
- Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, besi tulangan beton, pemasangan
instalasi-instalasi yang harus ditanam, penyokongan dan pengikatan serta penyiapan
permukaan-permukaan yang berhubungan dengan pengecoran harus mendapat perseujuan
dari Direksi.
- Sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran harus bersih dari
zat-zat asing yang akan mempengaruhi/emngurangi kekuatan hasil pengecoran. Beton tidak
diperkenankan berhubungan dengan air yang mengalir sebelum beton tersebut cukup keras.
- Rekanan harus memasang lantai kerja (blinding course) yang merata di atas permukaan
tanah, yang terdiri dari lapisan beton setebal 5 cm dan mempunyai sifat menyerap
(absorptive), hal ini diperlukan untuk mempermudah pemasangan tulangan dan pengecoran
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
beton di atas dasar permukaan tanah.
- Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu
tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling
sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor. Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-
penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelanggelang yang harus dipasang
sebanyak minimum 8 buah setiap meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak
tersebut adalah bagian pekerjaan itu.
- Direksi akan memeriksa hasil pekerjaan pembetonan terhadap kemungkinan adanya cacat-
cacat. Apabila terdapat cacat pada pekerjaan pembetonan maka Rekanan harus
memperbaikinya kembali atas biaya Rekanan.
- Bentuk atau cara-cara perbaikan cacat pada pekerjaan pembetonan tersebut adalah menjadi
wewenang Direksi dan Rekanan wajib melaksanakannya.
F. Pemadatan Beton
- Beton dipadatkan dengan menggunakan vibrator concrete selama pengecoran berlangsung
dan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merusak acuan aupun posisi tulang.
- Rekanan harus menyediakan vibrator concrete untuk menjamin efisiensi tanpa adanya
penundaan. Pada waktu pengecoran Pondasi Plat, Sloof dan kolom Pedestal vibrator concrete
harus dapat masuk kedalam bekisting sehingga didapatkan pemadatan yang baik. Waktu
pengecoran, vibrator concrete tidak boleh mengenai baja tulangan yang dapat menyebabkan
perpindahan posisi tulangan.
- Vibrator concrete tidak boleh digunakan untuk meratakan beton secara horizontal setelah
beton dipadatkan diratakan dengan baik, beton harus dibiarkan sampai mengeras
G. Pemeliharaan Beton (Curing)
- Beton harus dilindungi selama berlangsung proses pengerasan terhadap matahari,
pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan pengrusakan secara mekanis atau
pengeringan sebelum waktunya.
- Semua permukaan beton yang terbuka harus dijaga tetap basah, selam 24 hari dengan
menyemprotkan air atau menggenagi dengan air pada permukaan beton tersebut ataupun
dengan menutupi dengan karung goni basah.
- Metode pemeliharaan beton harus diajukan oleh Rekanan pada Direksi untuk disetujui. Selain
menggunakan air, apabila diperlukan pemeliharaan beton dapat dilakukan dengan campuran
kimia untuk pemeliharaan beton. Campuran kimia ini harus benar- benar telah dibersihkan
pada saat pekerjaan finishing dimulai.
- Rekanan harus mengambil tindakan-tindakan pencegahan terhadap kemungkinan beton
mengalami perubahan akibat suhu udara yang tinggi, terutama terhadap sifat plastis dan
kekuatan beton tersebut.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
- Pada suhu udara yang terlalu tinggi, Direksi dapat menunda pengecoran atau
menginstruksikan Rekanan untuk melakukan tindakan tindakan tertentu sebelum pengecoran
dilakukan.
- Apabila suhu udara sekeliling melebihi 32° C, suhu beton harus diusahakan serendah mungkin
dengan cara menghindari penyinaran langsung matahari terhadap agreat dan mixer atau
dengan menggunakan air pencampur yang dingin. Acuan (Bekisting) harus disemprot dahulu
dengan air untuk menurunkan suhunya,dengan memperhatiakan aliran keluarnya air tersebut
dari dalam acuan.
- Apabila diangggap perlu Direksi dapat meminta monitoring terhadap suhu beton maupun
suhu udara sekeliling.
- Apabila suhu udara siang ternyata terlalu tinggi. Rekanan harus melaksanakan pengecoran
pada malam hari. Beton harus dicor secepat mungkin setelah mengadukan untuk menghindari
pengaruh panas matahari setting time beton.
- Untuk pengecoran beton dalam volume yang besar, Rekanan harus memperhitungkan
kemungkinan crack akibat suhu yang tingi dari beton.
H. Pemasangan Baja Tulangan
- Pembengkokan besi beton harus dilakukan secara hati-hati dan teliti, tepat pada ukuran posisi
pembengkokan sesuai dengan gambar dan tidak menyimpang dari SNI 2052-2017.
- Pembengkokan itu dilakukan tenaga yang ahli, dengan menggunakan alat-alat sedemikian
rupa sehingga tidak menimbulkan cacat, patah, retak-retak dan sebagainya.
- Sebelum penyetelan dan pemasangan dimulai, Rekanan harus membuat rencana kerja
pemotongan dan pembengkokan baja tulangan (bar cutter dan bar bending schedulle), yang
sebelumnya harus diserahkan kepada Direksi untuk disetujui.
- Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil sesuai dengan gambar dan sudah
diperhitungkan terhadap toleransi penurunannya. Pemasangan dengan menggunakan
pelindung beton (beton decking) sesuai dengan gambar.
- Pembengkokan kembali besi ulir tidak diperkenankan. Apabila baja polos yang sudah dicor
beton, jari-jari pembengkokan minimal harus dua kali diameter dari tulangan tersebut.
- Semua pemotongan, pembengkokan dan toleransi pembengkokan haru sesuai dengan SNI
2052-2017. Semua tulangan harus diikat dengan baik dengan kawat beton
- Pemotongan atau ketentuan penempatan sambungan harus disesuaikan dengan gambar atau
ditempat yang ditentukan dan disetujui oleh Direksi.
- Tulangan yang telah terpasang tetapi belum dicor harus dilindungi sepenuhnya terhadap
korosi, sesuai pengarahan yang diberikan oleh Direksi.
- Apabila tulangan selesai dipasang, Rekanan harus melaporkannya kepada Direksi untuk
diperiksa dan disetujui. Rekanan tidak diperkenankan melakukan pengecoran sebelum
tulangan yang terpasang diperiksa dan disetujui oleh Direksi, tidak boleh diubah tanpa
persetujuan dari Direksi.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
Bagian Konstruksi Tebal selimut Beton minimum (cm)
- Pelat 3
- Dinding 3
- Balok 5
- Kolom 5
Tabel 12.4. Selimut Beton
I. Bekisting dan Acuan
- Bekisting atau acuan baik yang sementara maupun yang permanen, dimaksudkan untuk
membentuk struktur-sturktur beton dengan segala detailnya. Acuan yang dibuat harus dapat
dipertahankan bentuknya, baik selama pemasangan tulangan maupun pengecorannya.
- Perancah termasuk segala jenis unsur-unsurnya seperti pengaku, balok, pengikat dan tiang,
juga termasuk pondasi sementara yang diperlukan untuk memikul acuan tanpa menimbulkan
settlement.
- Baik acuan maupun perancah harus dilaksanakan oleh Rekanan, untuk menyangga berat
maupun tekanan dari beton dalam keadaan basah dan peralatan yang mungkin ada
diatasnya, serta beban-beban kejut dan getaran. Kesemuanya ini harus direncanakan dengan
metoda ereksi dan pembongkaran yang sederhana sehingga memudahkan pemasangan,
penambahan maupun pembongkarannya.
- Deflekasi (lendutan) yang diijinkan terjadi adalah 1/900 bentang dan balok kantilever,
lendutan yang diijinkan adalah 1/300 bentang.
- Bracing-bracing harus dipasang untuk meghindari pergerakan horizontal, transversal maupun
longitudinal yang terjadi.
- Gambar-gambar yang menunjukkan detail dari acuan maupun perancah, perhitungan
perancah, elevasi dari acuan maupun perancah harus diajukan oleh Rekanan untuk disetujui
oleh Direksi.
- Bekisting yang digunakan dibuat dari multipleks dengan ketebalan minimum 10 mm. Atau
material lain yang disetujui oleh Direksi.
- Bekisting dan acuan yang dipakai harus bersih dari segala macam kotoran, apabila akan
digukana kembali acuan harus bersih, acuan yang sudah rusak dan tidak lurus lagi tidak
diperkenankan dipakai kembali.
- Untuk mengejar kecepatan pengecoran, diisyaratkan agar Rekanan membuat panel- panel
bekisting yang standar untuk acuan bagian konstruksi yang tipikal.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
- Multipleks yang digunakan untuk bekisting harus ditumpu sepanjang tepinya. Kaso-kaso,
pengaku dan penumpu harus dipasang sedemikian rupa sehingga dapat dipertahankan
kelurusannya dan kekuatannya selama pengecoran mapun pemadatan beton dilakukan.
- Pengaku, Bekisting, acuan serta perancah yang dibuat harus dipersiapkan terhadap
kemungkinan settlement dari perancah tersebut. Bekisting harus diperbaiki apabila ternyata
perancah mengalami settlement.
- Semua tiang perancah harus dipasang dengan pengaku vertikal horizontal maupun diagonal.
Bracing lateral harus dari dua arah dan bracing diagonal harus dua sisi, baik horizontal
maupun vertikal. Apabila tiang ternyata perlu disambung, pemasangan bracing harus diatur
sesuai dengan lokasi penyambungan tersebut.
- Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilaksanakan, semua unsur yang harus berada di dalam
beton tersebut sudah ditempatkan secara benar, termasuk pengaturan selimut betonnya.
- Seluruh perancah, bekisting dan acuan harus diperiksa kembali pada saat pengecoran beton
akan dimulai. Apabila ternyata ada bagian perancah atau acuan yang berubah posisi,
perancah maupun acuan tersebut harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum pengecoran
dilaksanakan.
- Bekisting dan acuan dapat dilepaskan dari beton apabila pembongkarannya dapat dipastikan
tidak mengakibatkan kerusakan beton, dan acuan tersebut sudah mudah dilepaskan dari
beton.
- Waktu untuk melepas bekisting atau acuan dan perancah tergantung dari cuaca, metoda
pemeliharaan beton, kekuatan beton type dari struktur dan beban rencana. dalam segala hal,
waktu untuk melepas acuan dan perancah tidak kurang dari
- Pekerjaan pembongkaran bekisting dan acuan harus dilaporkan dan disetujui sebelumnya oleh
Direksi
Pasal – 13
Pekerjaan Plesteran dan Acian
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjan tersebut meliputi:
- Pekerjaan plesteran biasa
- Plesteran halus/aci halus
- Dan/atau seperti didalam gambar rencana
Termasuk dalam pekerjaan plesteran ini penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran
sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik. Pekerjaan plesteran dikerjakan sesuai
dengan detail yang disebutkan/ditunjukkan didalam gambar rencana.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
B. Persyaratan Bahan
- Semen
Semen yang digunakan yaitu semen buatan dalam negeri dengan mutu dan kualitas
yang sama dan memenuhi persyaratan yang diisyaratkan untuk beton dan pasangan
batu bata.
- Pasir harus memenuhi persyaratan terdiri dari pasir alam, mempunyai butir yang bersih,
keras dan awet serta harus bersih dan bebas dari debu, lumpur, lempung, bahan
organik dan kotoran lainnya dalam jumlah yang melebihi batas toleransi.
- Air harus memenuhi persyaratan bersih, bebas dari minyak, garam, asam alkali dan
tumbuhan dan zat lain yang dapat merusak kualitas hasil pekerjaan
C. Persyaratan Pelaksanaan
- Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Cara pembuatannya yaitu menggunakan mixer/beton molen yang diaduk selama
kurang lebih 3 menit atau dengan cara diaduk secara manual sampai dengan
campuran itu tercampur dengan sempurna.
- Plesteran biasa adalah campuran 1 Pc : 4 Psr, dan dilaksanakan sesuai spesifikasi dari
bahan yang digunakan dan telah mendapat persetujuan dari pemberi tugas dan
konsultan Direksi sesuai uraian dan syarat pekerjaan yang tertulis.
- Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bila perkerjaan pas batu kali telah selesai atau
telah disetujui pemberi tugas dan konsultan Direksi.
- Plesteran halus/aci halus adalah campuran antara Pc dengan air yang dibuat
sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran halus
/acian ini adalah pekerjaan finishing yang dilaksanakan setelah adukan plesteran
sebagai lapisan dasar telah berumur minimal 7 hari atau plesteran itu telah kering
benar.
- Permukaan semua plesteran harus diratakan, khususnya acian harus rata, tidak
bergelombang, penuh, padat, tidak berongga serta berlubang, tidak mengandung kerikil
atau benda-benda lain yang membuat cacat.
- Untuk permukaan yang akan diplester, permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekisting, kemudian dikasarkan (“scratched”). Semua lubang-lubang harus tertutup
aduk plesteran.
- Tebal plesteran adalah minimal 1.5 cm dan masimum 2,5 cm. Dan jika ketebalan
melebihi 2.5 cm maka diharuskan menggunakan kawat yang diikatkan/dipaku
kepermukaan dinding pasangan yang bersangkutan, ini berguna untuk memperkuat
daya rekat plesteran.
- Kelembaban plesteran harus dijaga sehinggga pengeringan berlangsung dengan wajar.
Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
kering dan melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan
penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat.
- Rekanan wajib memelihara atau menjaga plesteran tersebut terhadap kerusakan-
kerusakan dan pengotoran, apabila terjadi kerusakan / cacat- cacat maka Rekanan
wajib memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut dengan biaya ditanggung oleh
Rekanan sendiri.
- Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh direksi /
konsultan Direksi, maka Rekanan harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui
oleh direksi / konsultan Direksi. Biaya perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab
Rekanan sendiri.
Pasal – 17
Pekerjaan Plat Duiker Beton Bertulang
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, material, peralatan dan pelaksanaan semua
pekerjaan yang berkaitan dengan pembuatan jalan cor beton, termasuk persiapan lapisan alas,
pengangkutan dan penyiapan agregat, pencampuran, pengadukan, penuangan, pemadatan, finishing,
pengawetan pemeliharaan dan pekerjaan lainnya yang berkaitan. Semua pekerjaan harus
dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana, spesifikasi dan instruksi dari Direksi.
B. Persyaratan Bahan
Semen, agregat dan air harus memenuhi ketentuan pekerjaan beton, ukuran maksimum
agregat harus dipilih oleh rekanan dan disesuaikan dengan kebutuhan cor rabat beton dan
harus disetuji oleh Direksi.
- Semen
Semen yang digunakan yaitu semen buatan dalam negeri dengan mutu dan kualitas yang
sama dan memenuhi persyaratan yang diisyaratkan untuk beton.
- Agregat kasar harus terdiri dari satu atau lebih dari satu material berikut :
• batu pecah, kerikil, ampas tanur tinggi atau material lainnya yang disetujui
mempunyai sifat yang sama, mempunyai butir-butir yang bersih, keras dan awet.
• Agregat kasar harus terbebas dari butir yang panjang atau bulat dan bebas bahan
organik dan bahan pengganggu lainnya dalam jumlah yang melebihi batas
toleransi.
• Agregat kasar harus bergradasi merata dan memenuhi ketentuan gradasi.
- Pasir harus memenuhi persyaratan terdiri dari pasir alam, mempunyai butir yang bersih,
keras dan awet serta harus bersih dan bebas dari debu, lumpur, lempung, bahan organik
dan kotoran lainnya dalam jumlah yang melebihi batas toleransi.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
- Air harus memenuhi persyaratan bersih, bebas dari minyak, garam, asam alkali dan
tumbuhan dan zat lain yang dapat merusak kualitas hasil pekerjaan
C. Persyaratan Pelaksanaan
I. Rabat Beton
- Pembersihan lahan dan meratakan lokasi yang akan dilakukan pengecoran/dibeton
- Area yang telah dipadatkan dan diprofil, diurug dengan pasir urug sebagai alas selebar
badan jalan yang akan dikerjakan (di cor).
- Bekisting menggunakan kayu/papan dengan tebal 3 cm, dengan lebar 12 cm.
- Pengecoran dilaksanakan dengan tebal 12 cm menggunakan Beton f'c 20 MPa, slump
(100 ± 25) mm, agregat maks 19 mm dengan kemiringan 2% kearah luar.
II. Campuran
- Pencampuran /pengadukan beton dilakukan dengan menggunakan alat Concrete
Mixer/molen.
- Urutan memasukan bahan-bahan ke alat pengaduk serta lamanya waktu mengaduk
dilakukan atas sepengetahuan Direksi.
III. Cetakan
- Bahan cetakan dari kayu yang dipakai tidak mudah meresap air dan sebelumnya telah
mendapat persetujuan dari Direksi, cetakan direncanakan sedemikian rupa dan sebelum
penempatan beton, permukaan dari cetakan diberi oli/solar agar mudah dilepaskan dari
beton tanpa menyebabkan kerusakan pada beton.
IV. Pengecoran
- Sebelum dilaksanakan pengecoran rabat beton, semua cetakan dan bagian-bagian lain
telah harus mendapat persetujuan dari Direksi.
- Permukan tempat beton yang akan dicor telah bebas dari genangan air, lumpur atau
sampah.
- Pengecoran beton dilakukan pada waktu Direksi ada ditempat pekerjaan.
- Beton dicor secara menerus dan mendatar.
V. Perbaikan
- Memperbaiki beton yang rusak atau tidak sesuai bentuk dengan gambar atau meyimpang
dari ukuran atau terdapat permukaan-permukaan yang rusak, sesuai dengan petunjuk
Direksi.
- Membersihkan bagian-bagian yang akan dibersihkan dari bahan-bahan yang tidak
berguna serta harus dalam keadaan basah, kemudian diisi dengan bahan pengisi agar
memenuhi tempat-tempat / bagian-bagian tersebut diatas.
- Bidang-bidang beton yang rusak diplester menurut gambar bestek setebal 2,00-2,50 cm
dengan adukan 1 pc : 2 psr.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Spesifikasi Teknis
Pasal – 18
Pekerjaan Pembersihan
Sebelum pekerjaan diserahkan terimakan Rekanan harus memeriksa kembali terhadap
pekerjaan yang belum sempurna agar melakukan penyempurnaan d a n lokasi pekerjaan harus
bersih dari sisa bahan bangunan, sisa bahan pekerjaan sehingga dapat berfungsi sebagaimana
direncanakan, ini harus dijalankan oleh Pihak Rekanan.
Pasal – 19
P e n u t u p.
- Rekanan harus dapat menyelesaikan pekerjaan secara keseluruhan (100%) dengan tepat
mutu dan tepat mutu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Dokumen Kontrak
secara keseluruhan serta petunjuk Direksi.
- Hal-hal yang belum diatur atau belum tercantum dalam RKS ini ataupun perubahan/
tambahan yang mungkin ada akan dijelaskan dalam rapt-rapat dan atau diberi petunjuk
Direksi
- Sebelum menyerahkan pekerjaan yang pertama dan kedua, pelaksana berkewajiban
menyelesaikan semua jenis pekerjaan dan pembersihan lapangan sehingga hasil pekerjaan
nampak bersih dan sempurna
- Syarat-syarat dan peraturan teknis ini mengikat sampai pekerjaan selesai 100% dan
diserahkan untuk kedua kalinya pada Direksi.
- Hal-hal diluar ini apabila terdapat ketidak cocokkan dalam pelaksanaan akan diselesaikan
dengan musyawarah.
Padang Panjang 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman
dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
WELDA YUSAR, S.T, M.T
NIP. 19720810 199903 2 008
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang