URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : URUSAN PENYELENGARAAN PSU PERUMAHAN
SUB KEGIATAN : PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM
DIPERUMAHAN UNTUK MENUNJANG FUNGSI HUNIAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN / PERBAIKAN DAM PAKET II ( PEMBUATAN
BANGUNAN PENGAMAN RT 1 DEKAT PAUD MAWADDAH
KEL. NGALAU, KOTA PADANG PANJANG )
LOKASI : KOTA PADANG PANJANG
TAHUN : 2025
DATA-DATA KEGIATAN
1.1 Data Umum Kegiatan
Nama Pengguna Jasa : Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Kawasan
Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Alamat Pengguna : Jl. Kh. Ahmad Dahlan, Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang
Timur, KotaPadang Panjang
Nama PPK : Alvi Sena ST, MT
NIP : 19750825 200212 1 004
Jabatan : Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Lingkungan Hidup Kota Padang Panjang
Alamat : Jl. Kh. Ahmad Dahlan, Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang
Timur, KotaPadang Panjang
Nama PPTK : Susi Anggraini, ST
NIP : 19770724 200212 2 004
Jabatan : Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
Kota Padang Panjang
Alamat : Jl. Kh. Ahmad Dahlan, Guguk Malintang, Kec. Padang Panjang
Timur, KotaPadang Panjang
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan
Nama Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Nama Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Di Perumhan
Untuk Menunjang Fungsi Hunian
Pekerjaan : Pembanguna / Perbaikan Dam Paket II
Pembuatan Bangunan Pengaman RT 1 Dekat PAUD Mawaddah
Kel. Ngalau, Kota Padang
Tahun Anggaran : 2025
Sumber Dana : APBD Kota Padang Panjang
Sistem Kontrak : Unit Price
Sistim Pembayaran : Termyn
Waktu Pelaksanaan : 45 Hari Kalender
PEMBANGUNAN / PERBAIKAN DAM PAKET II ( PEMBUATAN BANGUNAN PENGAMAN RT 01 1
DEKAT PAUD PAUD MAWADDAH KEL. NGALAU, KOTA PADANG PANJANG )
1.2 Data Teknis Pekerjaan
Fungsi Umum :
PEMBANGUNAN / PERBAIKAN DAM PAKET II
( PEMBUATAN BANGUNAN PENGAMAN RT 1
DEKAT PAUD MAWADDAH KEL. NGALAU, KOTA PADANG
PANJANG )
PERSYARATAN BAHAN
1. SEMEN a. Semen yang digunakan adalah Semen Padang Type I/
PCC
2. BATU KALI a. Batu Kali Bulat berasal dari sungai, uk. Maksimal 20cm
3. AIR a. Air yang digunakan dalam percampuran dalam pencampuran,
perawatan atau penggunaan tertentu lainnya harus bersih dan
bebas dari bahan-bahan yang merugikan seperti minyak,
garam, asam, alkali, gula atau bahan-bahan oerganik.
b. Tidak diperkenankan menggunakan air dari rawa dan sumber
air yang berlumpur. Air yang digunakan harus bersih dari
kotoran yang bias menurunkan kualitas adukan dan jika
memungkinkan dipakai air yang memenuhi syarat untuk air
minum
c. Air yang diketahui dapat diminum dapat dipakai tanpa
pengujian
4. PASIR BETON/ a. Butiran pasir beton/ pasang harus tajam dan keras tidak
PASANG dapat dihanjurkan dengan jari
b. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%
c. Butir-butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang
3mm persegi
d. Pasir laut tidak boleh digunakan sebagai pasir beton/
pasang
5. PERALATAN a. Peralatan dan mesin-mesin yang digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan pada Spesifikasi ini harus
disetujui oleh Konsultan Supervisi dan dirawat agar
supaya selalu dalam keadaan yang memuaskan
6. PERKAKAS KHUSUS Perkakas lain yang termasuk dalam daftar berikut ini harus disediakan
dalam jumlah yang cukup dan ditambah dengan perkakas lain yang
ditunjuk oleh Konsultan Supervisi.
a. Meteran pendek dengan panjang 5 s/d 7,5m dan meteran
panjang dengan panjang 50m
b. Mesin Pengaduk Beton/ Concreate Mixer
c. Peralatan lainnya yang diperlukan sesaat pekerjaan
PEMBANGUNAN / PERBAIKAN DAM PAKET II ( PEMBUATAN BANGUNAN PENGAMAN RT 01 2
DEKAT PAUD PAUD MAWADDAH KEL. NGALAU, KOTA PADANG PANJANG )
URAIAN PEKERJAAN
1. PENDAHULUAN
Spesifikasi teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama-sama dengan gambar-
gambar yang keduanya menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah pekerjaan
mencakup suplai dan instalasi seluruh peralatan dan material yang harus dipadukan dalam
konstruksi-konstruksi, yang diperlukan menurut dokumen-dokumen kontrak, serta semua tenaga
kerja yang dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan peralatan dan material tersebut.
Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan material yang harus disepakati, harus
diterapkan baik pada bagian dimana spesifikasi tersebut ditemukan maupun bagian-bagian lain
dari pekerjaan dimana pekerjaan atau material tersebut dijumpai.
2. PERSIAPAN PEKERJAAN
1. PAPAN NAMA PROYEK
Papan nama proyek diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan nama proyek
memuat :
a. Nama Proyek
b. Direksi Teknis/Lapangan
c. Lokasi Proyek
d. Jumlah Biaya (Kontrak)
e. Nama Pelaksana (Penyedia)
f. Masa pelaksanaan proyek bulan, tanggal dan tahun
2. PERIZINAN
Penyedia harus segera mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat izin-izin
yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain: izin
Meletakkan material, izin penggunaan bangunan serta izin-izin lain yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan/peraturan daerah setempat.
3. PENANGGUNG JAWAB TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. 1 (satu) orang Pelaksana ahli yang benar-benar terampil dalam bidang pekerjaan yang
akan dilaksanakan syarat mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan.Memiliki
Sertifikat Pelaksana. (Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jaringan Irigasi ( TS030 ). Atau
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi ( SKK jenjang 5).
2. 1 (satu) orang Petugas K3 Konstruksi untuk proyek yang akan dilaksanakan, Memiliki
Sertifikat Petugas K3 Konstruksi.
3. Bila dikemudian hari menurut team Direksi Teknis/Lapangan, Pelaksana kurang
mampu melaksanakan tugasnya, maka Penyedia akan diberitahu secara tertulis untuk
mengganti pelaksananya.
4. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat pemberitahuan, Penyedia
sudah harus menunjuk pelaksana baru sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
4. KEAMANAN KERJA
1. Penyedia diwajibkan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik Proyek, Direksi
Teknis/Lapangan dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan baik terhadap pencurian
maupun pengrusakan.
2. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap menjadi
tanggung jawab Penyedia dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya pekerjaan
PEMBANGUNAN / PERBAIKAN DAM PAKET II ( PEMBUATAN BANGUNAN PENGAMAN RT 01 3
DEKAT PAUD PAUD MAWADDAH KEL. NGALAU, KOTA PADANG PANJANG )
tambah atau pengunduran waktu pelaksanaan.
5. PENYEDIAAN AIR KERJA, TENAGA LISTRIK DAN PENERANGAN
1. Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Penyedia harus
memperhitungkan biaya penyediaan air bersih guna keperluan air kerja, air minum
untuk pekerja dan air kamar mandi.
2. Air yang dimaksud adalah bersih, baik yang berasal dari PAM atau sumber air, serta
pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan
pekerjaan dan untuk keperluan Kantor Proyek, kantor Penyedia, kamar mandi/WC
atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
3. Penyedia juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan
4. Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan pengadaan
Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab
Penyedia. Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan
pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta saklar/panel.
6. GAMBAR-GAMBAR KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
1. Penyedia wajib meneliti semua Gambar dan RKS termasuk tambahan dan
perubahannya yang tercantum dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
2. Bilamana ada ketidaksesuaian antara Gambar dan RKS, maka yang mengikat adalah
RKS. Bilamana suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain, maka harus
berkonsultasi dengan Direksi Teknis/Lapangan untuk dikoordinasikan dengan
Konsultan Perencana dan Pengawas
3. Tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari kesalahan-kesalahan, kekurangan-
kekurangan pada gambar atau perbedaan ketentuan antara gambar rencana dan
spesifikasi teknis. Apabila ternyata terdapat kesalahan, kekurangan, perbedaan dan hal-
hal lain yang meragukan, Penyedia harus mengajukannya kepada Direksi
Teknis/Lapangan secara tertulis, dan Direksi Teknis/Lapangan akan mengoreksi atau
menjelaskan gambar-gambar tersebut untuk kelengkapan yang telah disebutkan dalam
spesifikasi teknis. Koreksi akibat penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar
rencana akan ditentukan oleh Direksi Teknis/Lapangan dan disampaikan secara
tertulis kepada Penyedia.
4. Paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus
menyerahkan gambar kerja (shop drawing) kepada pihak Direksi Teknis/Lapangan
sebanyak 3 (tiga) rangkap, termasuk perhitungan-perhitungan yang berhubungan
dengan gambar tersebut.
5. Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di lapangan. Gambar-
gambar tersebut harus berada dalam kondisi baik, dapat dibaca dan merupakan hasil
revisi terkahir. Penyedia juga harus menyiapkan gambar-gambar yang menunjukan
perbedaan antara gambar rencana dan gambar kerja. Semua biaya untuk itu menjadi
tanggung jawab Penyedia.
7. UKURAN-UKURAN
Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar adalah ukuran sebenarnya dan gambar tersebut
adalah gambar berskala. Jika terdapat perbedaaan antara ukuran dan gambarnya, maka
Penyedia harus segera meminta pertimbangan dan persetujuan dari Direksi
PEMBANGUNAN / PERBAIKAN DAM PAKET II ( PEMBUATAN BANGUNAN PENGAMAN RT 01 4
DEKAT PAUD PAUD MAWADDAH KEL. NGALAU, KOTA PADANG PANJANG )
Teknis/Lapangan untuk menetapkan mana yang benar.
8. PERALATAN DAN MOBILISASI
1. Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan baik berupa alat-alat kecil maupun besar,
harus disediakan oleh Penyedia dalam keadaan baik dan siap pakai, sebelum pekerjaan
fisik yang bersangkutan dimulai antara lain:
a. Mesin Pengaduk Beton/ Concreate Mixer d
b. Mobil Pick up.
2. Direksi Teknis/Lapang berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau
menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi persyaratan.
3. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan, penyedia harus menyediakan
alat-alat bantu sehingga dapat bekerja pada kondisi apapun, seperti : tenda-tenda untuk
bekerja pada waktu hari hujan, perancah tambahan atau tempat lain yang memerlukan,
serta peralatan lainnya.
9. PENYEDIAAN MATERIAL
1. Penyedia harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan dalam
daftar kuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali ditentukan lain di dalam
dokumen kontrak.
2. Untuk material-material yang disediakan oleh Direksi Teknis/Lapangan, Penyedia
harus mengusahakan transportasi dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan.
Penyedia harus memeriksa dahulu material-material tersebut dan harus bertanggung
jawab atas pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan. Penyedia harus mengganti
material yang rusak atau kurang akibat cara pengangkutan yang salah atau hilang akibat
kelalaian Penyedia.
3. Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan harus
sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kotrak. Nama
produsen material dan peralatan yang digunakan, termasuk cara kerja, kemampuan,
laporan pengujian dan informasi penting lainnya mengenai hal ini harus disediakan bila
diminta untuk dipertimbangkan oleh Direksi Teknis/Lapangan. Bila menurut pendapat
Direksi Teknis/Lapangan hal-hal tersebut tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka harus diganti oleh
Penyedia tanpa biaya tambahan.
4. Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian rupa
sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan
jadwal untuk pekerjaan lainnya.
10. CONTOH-CONTOH MATERIAL
1. Contoh-contoh material harus segera ditentukan dan diambil dengan cara pengambilan
contoh menurut Acuan Normatif yang disetujui Direksi Teknis/Lapangan. Contoh-
contoh harus menggambarkan secara nyata kualitas material yang akan dipakai pada
pelaksanaan pekerjaan.
2. Contoh-contoh yang telah disetujui Direksi Teknis/Lapangan harus disimpan terpisah
dan tidak tercampur atau terkotori yang dapat mengurangi kualitas material tersebut.
Penawaran Penyedia harus sudah termasuk biaya yang diperlukan untuk pengujian
material.
3. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan barang/material yang disetujui sesuai dengan
spesifikasi yang ditentukan tidak tersedia di pasaran maka penyedia dapat mengajukan
PEMBANGUNAN / PERBAIKAN DAM PAKET II ( PEMBUATAN BANGUNAN PENGAMAN RT 01 5
DEKAT PAUD PAUD MAWADDAH KEL. NGALAU, KOTA PADANG PANJANG )
alternatif barang/material dengan kualitas yang sama dengan spesifikasi yang
ditentukan, dengan persetujuan Direksi Teknis/Lapangan.
11. PERLINDUNGAN TERHADAP CUACA
Penyedia dengan tanggungan sendiri dan dengan diketahui Direksi Teknis/Lapangan harus
mengusahakan langkah-langkah dan peralatan yang diperlukan untuk melindungi pekerjaan
dan bahan-bahan serta peralatan yang digunakan agar tidak rusak atau berkurang mutunya
karena pengaruh cuaca.
12. PENGUKURAN
1. Sebelum memulai pekerjaan ini, Pemborong diwajibkan mempelajari dengan seksama
rencana tapak dan titik mula/awal pembangunan dan referensi koordinat, pengukuran
sesuai dengan peteunjuk Konsultan Pengawas atau seperti yang tercantum dalam
gambar kerja.
2. Penyedia harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran dan penelitian
ukuran tata letak atau ketinggian bangunan, termasuk patok-patok pendukung.
3. Pengukuran harus dilakukan oleh tenaga ahli dalam bidangnya dan berpengalaman.
4. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Direksi Teknis/Lapangan agar dapat
ditentukan sebagai pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan gambar rencana dan persyaratan teknis.
5. Jika pada saat pengukuran terjadi keraguan, maka hal ini harus ditanyakan kepada
Direksi Teknis/Lapangan.
6. Bila ada ketidak sesuaian ukuran dilapangan terhadap gambar kerja, Pemborong
diwajibkan memberitahukan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas secara tertulis
untuk mendapatkan cara penyelesaian yang terbaik.
7. Jumlah BM/patok ukur yang harus dibuat oleh Pemborong minimum 2 (dua) buah,
lokasi penanaman sesuai petunjuk Konsultan Pengawas sedemikian rupa sehingga
tidak mengganggu dan atau terganggu selama pembangunan berlangsung.
8. Patok ukur dibuat tertancap kuat ditanah dengan bagian yang muncul diatas muka
tanah cukup untuk memberikan indikasi peil P ± 0.00 sesuai dengan gambar kerja.
Diatasnya dicantumkan indikasi peil P ± 0.00 sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas.
9. Untuk daerah yang mempunyai perbedaan elevasi sangat tajam, diperlukan patok ukur
tambahan yang dapat dipakai sebagai patokan elevasi - elevasi didaerah tersebut.
10. Patok ukur dibuat permanen, tidak dapat diubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga
keutuhannya sampai pembangunan selesai. Pembongkaran hanya dapat dilakukan bila
ada instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas.
13. PEMATOKAN
1. Penyedia harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukan dan peil
bangunan/pekerjaan sesuai dengan gambar rencana. Pekerjaan ini seluruhnya harus
mendapat persetujuan Direksi Teknis/Lapangan terlebih dahulu sebelum memulai
pekerjaan selanjutnya. Direksi Teknis/Lapangan dapat melakukan revisi pemasangan
patok tersebut bila dipandang perlu. Penyedia harus mengerjakan revisi tersebut sesuai
dengan petunjuk Direksi Teknis/Lapangan.
2. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan patok, Penyedia harus memberitahukan
kepada Direksi Teknis/Lapangan sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelumnya,
sehingga Direksi Teknis/Lapangan dapat mempersiapkan segala sesuatu yang
PEMBANGUNAN / PERBAIKAN DAM PAKET II ( PEMBUATAN BANGUNAN PENGAMAN RT 01 6
DEKAT PAUD PAUD MAWADDAH KEL. NGALAU, KOTA PADANG PANJANG )
diperlukan untuk melakukan pengawasan.
3. Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Penyedia untuk mendapat
persetujuan Direksi Teknis/Lapangan. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui
Direksi Teknis/Lapangan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pembayaran
pekerjaan. Penyedia wajib menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya, juru
ukur serta pekerjaan lain yang diperlukan oleh Direksi Teknis/Lapangan untuk
melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pengukuran.
4. Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh Direksi Teknis/Lapangan atau
dipasang sendiri oleh Penyedia harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik oleh
Penyedia. Apabila ada yang rusak harus segera diganti dengan yang baru dan meminta
kembali persetujuan dari Direksi Teknis/Lapangan. Bila terdapat penyimpangan dari
gambar rencana, Penyedia harus mengajukan 3 (tiga) rangkap gambar penampang dari
daerah yang dipatok tersebut. Direksi Teknis/Lapangan akan membubuhkan tanda
tangan persetujuan dari pendapat/revisi pada satu copy gambar tersebut dan
mengembalikannya kepada Penyedia. Setelah diperbaiki, Penyedia harus mengajukan
kembali gambar hasil revisinya. Gambar-gambar tersebut harus dibuat agar
memungkinkan untuk direproduksi. Semua gambar-gambar yang telah disetujui harus
diserahkan kepada Direksi Teknis/Lapangan dalam bentuk asli dan 2 (dua) copy.
Ukuran dan huruf yang digunakan pada gambar tersebut harus sesuai dengan ketentuan
Direksi Teknis/Lapangan.
14. METODE KERJA
Sebelum pelaksanaan pekerjaan penyedia harus mengajukan metode pelaksanaan pekerjaan
untuk disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. Metode kerja sekurang-kurangnya berisi :
1. Metode pelaksanaan pekerjaan,
2. Bahan/material yang akan digunakan
3. Peralatan pendukung
4. Jumlah tenaga kerja yang akan digunakan
15. PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
1. Penyedia diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis selengkapnya apabila
Direksi Teknis/Lapangan memerlukan penjelasan tentang tempat-tempat asal mula
material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan sebelum mulai pelaksanaan
tahapan tersebut. Dalam keadaan apapun, Penyedia tidak dibenarkan untuk memulai
pekerjaan yang sifatnya permanen tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi Teknis/Lapangan.
2. Pemberitahuan yang jelas dan lengkap harus terlebih dahulu disampaikan kepada
Direksi Teknis/Lapangan sebelum memulai pekerjaan, agar Direksi Teknis/Lapangan
mempunyai waktu yang cukup untuk mempertimbangkan persetujuannya.
3. Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang menurut Direksi Teknis/Lapangan penting,
harus dihadiri dan diawasi langsung oleh Direksi Teknis/Lapangan atau wakilnya.
Untuk itu maka Penyedia harus menyampaikan permohonan ijin pelaksanaan (request)
yang harus sudah diterima oleh Direksi Teknis/Lapangan selambat-lambatnya 2 (dua)
hari sebelum pekerjaan dilaksanakan.
PEMBANGUNAN / PERBAIKAN DAM PAKET II ( PEMBUATAN BANGUNAN PENGAMAN RT 01 7
DEKAT PAUD PAUD MAWADDAH KEL. NGALAU, KOTA PADANG PANJANG )
16. RAPAT-RAPAT
1. Apabila dipandang perlu, Direksi Teknis/Lapangan dapat mengadakan rapat-rapat
dengan mengundang Penyedia dan pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan
pembahasan dan permasalahan pelaksanaan pekerjaan. Semua hasil/risalah rapat
merupakan ketentuan yang bersifat mengikat bagi Penyedia.
2. Keputusan rapat yang disepakati dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani
oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
17. PRESTASI KEMAJUAN PEKERJAAN
1. Prestasi kemajuan pekerjaan ditentukan dengan jumlah prosentasi pekerjaan yang telah
diselesaikan Penyedia dan disetujui oleh Direksi Teknis/Lapangan. Prosentase
pekerjaan ini dihitung dengan membandingkan nilai volume pekerjaan yang telah
diselesaikan terhadap nilai kontrak keseluruhan.
2. Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan prestasi kemajuan pekerjaan berdasarkan
ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
18. PENYELESAIAN PEKERJAAN
1. Pekerjaan harus mencakup seluruh elemen yang diperlukan walaupun tidak diuraikan
secara khusus dalam spesifikasi teknis dan gambar-gambar, namun tetap diperlukan
agar hasil pelaksanaan pekerjaan dapat berfungsi dengan baik secara keseluruhan sesuai
dengan kontrak.
2. Penyedia harus menguji hasil pekerjaan setiap tahap dan/atau secara keseluruhan
sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknisnya. Apabila dari hasil pengujian terdapat
bagian pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, Penyedia dengan biaya sendiri harus
melaksanakan perbaikan sampai dengan hasil pengujian ulang berhasil dan dapat
diterima oleh Direksi Teknis/Lapangan.
19. LAPORAN-LAPORAN
Penyedia harus menyusun dan menyerahkan laporan pelaksanaan pekerjaan, yang terdiiri
dari :
1. Laporan harian yang berisi laporan yang mencatat seluruh rencana dan realisasi
aktivitas pekerjaan harian.
Laporan harian berisi :
− Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerja di lapangan;
− Jenis dan kuantitas bahan di lapangan;
− Jenis, jumlah, dan kondisi peralatan di lapangan;
− Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
− Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
− Hasil inspeksi/pengawasan/patroli K3 dan lingkungan;
− Kejadian insiden/kecelakaan atau penyakit akibat kerja, jika ada, dan tindak
lanjutnya;
− Catatan lain yang dianggap perlu.
2. Laporan Mingguan, yang berisi terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan mingguan, hasil inspeksi K3, mutu, dan lingkungan termasuk
tindak lanjutnya, serta catatan lain yang dianggap perlu.
3. Laporan bulanan dibuat oleh Penyedia, terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan
berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan bulanan,termasuk hasil pelaksanaan RK3K,
program mutu dan lingkungan.
PEMBANGUNAN / PERBAIKAN DAM PAKET II ( PEMBUATAN BANGUNAN PENGAMAN RT 01 8
DEKAT PAUD PAUD MAWADDAH KEL. NGALAU, KOTA PADANG PANJANG )
4. Untuk kelengkapan laporan, Penyedia dan Direksi Teknis wajib membuat foto-foto
dokumentasi pelaksanaan pekerjaan danevaluasi pencapaian sasaran K3, mutu dan
lingkungan, termasuk rekomendasi untuk peningkatan kinerja K3, mutu dan
lingkungan.
5. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan minimal pada kondisi 0%, 25%, 50%, 75% dan
100% , atau sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Direksi Teknis/Lapangan.
Dalam pembuatan dokumentasi harus berisi informasi mengenai jenis pekerjaan, lokasi
dan kondisi kemajuan pekerjaan.
20. SHOP DRAWING
1. Penyedia wajib membuat shop drawing yang terdiri dari gambar kerja lengkap sesuai
dengan kondisi lapangan untuk semua pekerjaan serta detail khusus yang belum
tercakup lengkap dalam gambar rencana atau yang diminta Direksi Teknis/Lapangan.
Shop drawing ini harus jelas mencantumkan dan menggambarkan semua data yang
diperlukan.
2. Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan software CAD.
3. Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Direksi Teknis/Lapangan sebelum
pelaksanaan pekerjaan.
21. AS BUILT DRAWING
1. Setelah pekerjaan selesai Penyedia diharuskan menyerahkan As build drawing yang
menunjukan gambar yang terpasang disertai perubahannya bila ada paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyerahan akhir pekerjaan.
2. Semua dokumen gambar harus dibuat dengan menggunakan software CAD.
3. Dokumen pekerjaan terlaksana/terpasang (as built documents) yang diserahkan kepada
pengguna pekerjaan konstruksi pada saat serah terima akhir pekerjaan adalah termasuk
dokumen hasil proses manajemen risiko K3 Perancangan dan Pelaksanaan serta SOP
K3 Pemanfaatan Bangunan/Konstruksi.
4. Apabila penyedia terlambat menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat
menahan sejumlah uang sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak.
5. Apabila penyedia tidak menyerahkan gambar pelaksanaan, maka PPK dapat
memperhitungkan pembayaran kepada penyedia sesuai dengan ketentuan dalam
syarat-syarat khusus kontrak.
3. KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. JENIS PEKERJAAN
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pekerjaan Pembersihan Lapangan dan Pembongkaran
- Semua tanah dalam batas pembebasan tanah perlu diadakan pembersihan
seperti yang ditentukan Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan, harus dibersihkan
dari pohon-pohon, semak-semak, alang-alang, akar-akar pohon dan semua
bahan-bahan yang mengganggu harus dibuang dari tempat pekerjaan atas
persetujuan Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
- Pada umumnya hanya pohon-pohon yang akan mengganggu konstruksi yang
dituntut oleh spesifikasi ini untuk dibuang dan pohon-pohon sepanjang batas
pembebasan tanah akan dibiarkan ditempat sampai kemungkinan perluasan
maksimal pohon-pohon yang dicabut harus dikumpulkan di lokasi yang telah
ditunjukan oleh Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
PEMBANGUNAN / PERBAIKAN DAM PAKET II ( PEMBUATAN BANGUNAN PENGAMAN RT 01 9
DEKAT PAUD PAUD MAWADDAH KEL. NGALAU, KOTA PADANG PANJANG )
- Bekas bahan dari pembersihan yang ada sekarang harus dibuang dari lokasi site
dan tidak ada yang tersisa di lapangan.
- Kerusakan yang terjadi akibat pekerjaan pembersihan/pembongkaran
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Pekerjaan Profil Melintang
- Profil melintang dipasang pada patok kayu kelas III berukuran 5/7, tertancap
ditanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah-ubah, berjarak
maksimum 1.50 m satu dengan yang lainnya.
- Profil melintang dibuat dari papan dengan ukuran tebal 2 cm dan lebar 20 cm
dipasang lurus dan diserut rata pada sisi atasnya. Tinggi sisi atas papan harus
sama satu dengan yang lainnya dan rata/waterpass, kecuali dikehendaki lain
oleh Konsultan Pengawas.
- Setelah selesai pemasangan profil melintang selesai, Kontraktor harus
melaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan dan
harus menjaga serta memelihara keutuhan dan ketetapan letak bouwplank
selama pembangunan, sampai dinyatakan tidak diperlukan lagi oleh Pengawas
Lapangan.
II. PEKERJAAN DAM BATU KALI
1. Pekerjaan Galian Tanah
- Pekerjaan galian tanah harus memperhatikan gambar rencana, elevasi galian dan
panjang galian yang telah direncanakan sebelumnya. apabila terdapat genangan
air maka air tersebut harus dibuang terlebih dahulu.
- Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian, garis, dan elevasi yang
ditentukan dalam gambar yang disetujui oleh Direksi Teknis dan harus mencakup
pembuangan semua bahan dalam bentuk apapun yang dijumpai, termasuk tanah,
batu, beton, pasangan batu dan bahan perkerasan lama, yang tidak digunakan
untuk pekerjaan permanen.
- Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan gangguan seminimal mungkin
terhadap bahan di bawah dan di luar batas galian.
- Tanah bekas galian dapat dipakai kembali sebagai urugan dalam peninggian feil
bangunan, perataan dan isian jika menurut pengawas / direksi bahwa tanah
urugan tersebut masih cukup baik dan layak digunakan, bebas dari kotoran dan
tidak mempengaruhi terhadap konstruksi bangunan yang ada.
- Galian tanah yang tidak terpakai harus segera dikeluarkan dari lokasi kegiatan
dan menjadi tanggung jawab pemborong.
- Pemborong harus memperhatikan drainase aliran air buangan dari lokasi agar air
tidak mengganggu atau menggenangi lokasi Kegiatan.
- Pemborong harus menyediakan terpal plastik untuk melindungi lokasi hasil galian
agar tidak terkena air hujan yang akan menyebabkan longsor galian tanah. Jika
terjadi kelongsoran yang akan berdampak pada sekeliling area galian
2. Pekerjaan Pasangan Batu Kali
- Siapkan semua alat dan bahan yang dibutuhkan
- Pasang benang pada sisi luar profil untuk setiap beda tinggi 25 cm dari
permukaan urugan pasir.
- Siapkan adukan semen 1Pc : 4Psr untuk melekatkan batu-batu tersebut
- Landasan pertama pada pasangan diberikan adukan setebal 3-5cm sebelum
memasukkan batu kali kedalam pasangan.
- Usahakan bati kali yang berukuran besar diletakkan pada posisi dasar.
PEMBANGUNAN / PERBAIKAN DAM PAKET II ( PEMBUATAN BANGUNAN PENGAMAN RT 01 10
DEKAT PAUD PAUD MAWADDAH KEL. NGALAU, KOTA PADANG PANJANG )
- Batu kali disusun sedemikian rupa sehingga pasangan batu kali tidak mudah
retak/patah dan berongga besar.
- Setiap ketinggian 40-60cm diberikan pipa suling yang dapat mengeluarkan air
dari tanah agar tanah tidak mengadung air.
- Cek elevasi pekerjaan pasangan batu kali apakah sudah sesuai rencana.
- Pekerjaan akhir adalah finish pasangan batu kali dengan merapikan kepala
pasangan, pada pekerjaan ini dam tidak di finishing plesteran.
3. Pekerjaan Plesteran Campuran 1 : 4 / Acian
a. Plesteran bidang dinding batu kali
b. Pekerjaan yang dirasa diperlukan pengerjaannya untuk kelengkapan dan
pencapaian hasil yang optimal
Pedoman dan Syarat Pelaksanaan :
➢ Susunan adukan untuk plesteran harus terdiri dari campuran 1 PC : 3
Ps dalam perbandingan berat dan dikonversikan ke dalam
perbandingan volume atas persetujuan Pengawas Lapangan dan
Direksi Pekerjaan dengan air secukupnya untuk menghasilkan
kekentalan untuk keperluan yang diinginkan
➢ Sebelum pekerjaan plesteran dimulai, air celah-celah diantara
pasangan batu harus dikorek sebelum adukan dipasang (atau dicungkil
untuk pasangan batu yang sudah lama) dan permukaannya harus
dibersihkan dengan sikat kawat dan dibasahi
➢ Kecuali ditentukan lain, semua pekerjaan plesteran harus siar
tenggelam dan atas persetujuan Direksi
➢ Pekerjaan harus dilaksanakan sebaik dan serapi mungkin
➢ Perawatan hasil pekerjaan harus dilakukan secara berkala dan
kontiniu selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan yang menjadi
tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan
➢ Acian, hanya digunakan pada kepala pasangan.
4. Pekerjaan Pipa Suling Dia 2"
Pipa yang digunakan adalah pipa PVC 2” yang Diikatkan Ijuk pada Satu
Bagiaannya
PEMBANGUNAN / PERBAIKAN DAM PAKET II ( PEMBUATAN BANGUNAN PENGAMAN RT 01 11
DEKAT PAUD PAUD MAWADDAH KEL. NGALAU, KOTA PADANG PANJANG )
4. P E N U T U P
a. Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan harus melengkapi dan menyediakan peralatan-
peralatan tambahan yang di perlukan, walaupun tidak digambar atau disebutkan dalam
RKS ini, sehingga dapat bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
b. Jika masih ada pos-pos pekerjaan yang belum masuk/terlupakan menurut analisa
konsultan perencana dalam BQ (lampiran buku RKS), maka pemborong berhak
menambahkan atau merubahnya karena BQ yang dibuat hanya sebagai acuan penelitian
penawaran.
c. Kontraktor diwajibkan membuat gambar-gambar sesuai pelaksanaan di lapangan (as built
drawing) yang disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas, Gambar-gambar ini
sudah harus diserahkan sebanyak 4 (empat) rangkap kepada Pemberi Tugas selambat-
lambatnya pada saat Serah Terima Kedua dan akan tercantum di dalam Berita Acara Serah
Terima Kedua.
d. Apabila ada hal–hal yang tercakup dalam dokumen lelang ini yang harus dikerjakan,
dibuat dengan ketentuan–ketentuan yang telah ada dan kelaziman–kelaziman pekerjaan,
yang nantinya akan diatur dan dimuat dalam Berita Acara atau addendum pekerjaan,
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen lelang ini.
e. Apabila pekerjaan yang tidak tersebutkan dalam uraian ini, yang ternyata pekerjaan
tersebut harus ada agar mendapatkan hasil akhir yang sempurna, maka pekerjaan tersebut
harus dilaksanakan oleh Kontraktor atas perintah tertulis Pejabat Pembuat Komitmen.
f. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dengan Kontraktor dan bila diperlukan
akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana dan harus mendapat persetujuan dari
Pihak Proyek.
Padang Panjang, ... .......... 2025
Disusun Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
ALVI SENA ST, MT
NIP. 19750825 200212 1 004
PEMBANGUNAN / PERBAIKAN DAM PAKET II ( PEMBUATAN BANGUNAN PENGAMAN RT 01 12
DEKAT PAUD PAUD MAWADDAH KEL. NGALAU, KOTA PADANG PANJANG )