| 0436612477307000 | Rp 697,754,852 | |
CV Anka Utama | 09*1**7****01**0 | - |
| 0612113548306000 | - | |
| 0712332857301000 | - | |
| 0032877888301000 | - | |
| 0032878068307000 | - | |
CV Alittifaqiah Press | 09*7**3****12**0 | - |
RUANG LINGKUP KERJA DAN SYARAT-SYARAT PEKERJAAN :
PENGECATAN DINDING LUAR KANTOR WALIKOTA DAN KANTOR
SEKRETARIAT DAERAH KOTA PALEMBANG
PASAL 1
U M U M
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan - bahan, peralatan dan
alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Pengecatan
Gedung Kantor meliputi:
- PEKERJAAN PERSIAPAN
- PEKERJAAN PENGECATAN GEDUNG KANTOR WALIKOTA DAN KANTOR
SETDA
Semua penjelasan mengenai pekerjaan tersebut diatas akan dijelaskan dalam point
- point penjelasan termasuk segala jenis peralatan, bahan dan teknis pekerjaan.
Semua pekerjaan yang termasuk dalam ruang lingkup Pekerjaan yang tidak dijelaskan
dalam RKS akan dijelaskan kemudian dalam Risalah Aanwiyzing dan pihak kontraktor
harus melaksanakannya sesuai gambar kerja. Penjelasan mengenai pekerjaan
tersebut diatas akan dijelaskan dalam point – point penjelasan termasuk segala
jenis peralatan, bahan dan teknis pekerjaan.
1.2. PERSIAPAN PELAKSANAAN
1.2.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mempelajari dengan seksama
Gambar Kerja. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi di
lapangan yang meliputi semua bangunan dan tidak terbatas pada bangunan
existing.
1.2.2. Kontraktor harus mengamankan/melindungi hasil paket pekerjaan sebelumnya
maupun yang sedang berjalan, bahan/komponen/instalasi existing yang
dipertahankan; agar tidak rusak atau cacat.
1.2.3. Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang, atau konstruksi
khusus sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus
dilaporkan kepada Konsultan Pengawas terlebih dahulu untuk mendapat
persetujuan.
PASAL 2
PEMBERSIHAN LOKASI PEKERJAAN
2.1. Sebelum pekerjaan dimulai lokasi yang akan dilaksanakan harus terlebih dahulu
dibersihkan dari berbagai macam kotoran, sampah, puing – puing dan segala
sesuatu yang akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan .
2.2. Barang yang tidak digunakan lagi harus dikeluarkan dari lokasi Tapak/Site
konstruksi dan dikumpulkan di tempat/lokasi tertentu yang ditunjukkan
Konsultan Pengawas/ Direksi.
PASAL 3
PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING
3.1. Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di
dalam kawasan pekerjaan dan dinyatakan oleh Konsultan Perencana/Pengawas
masih berfungsi dan akan digunakan lagi. Untuk instalasi existing tersebut di
atas, kontraktor harus menjaga dan memeliharanya dari gangguan/cacat.
3.2. Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih
berfungsi harus dipindah, maka Kontraktor harus melakukan pekerjaan ini sesuai
dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas/Direksi.
PASAL 4
PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pekerjaan pengecatan permukaan dinding dan beton yang ditampakkan dengan cat
tembok.
1.1. Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding, Beton
Semua permukaan plesteran dinding, permukaan beton yang tampak/ exposed
.
2. PERSYARATAN BAHAN
2.1. Cat Tembok.
Bahan dari jenis cat tembok kualitas utama, ICI Exterior untuk dinding bagian luar dan
ICI Interior untuk bagian dinding dalam dan plafond
2.3. Plamur.
Bahan dari kualitas utama, produk ex Lokal mutu terbaik.
2.4. Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut di mengenai
kemurnian cat yang akan dipergunakan, Pembuktian berupa :
➢ segel kaleng
➢ test BD
➢ hasil akhir pengecatan
2.5. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat
2.
pada bidang - bidang transparan ukuran 30 x 30 cm
Pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula
cat, jumlah lapisan, dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan
akhir
2.6. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, untuk
kemudian akan diteruskan ke Pejabat Pembuat Komitmen, minimal 5 Galon
tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
Kaleng - kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan
jelas identitas cat yang ada di dalamnya.Cat ini akan dipakai sebagai
cadangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk Perawatan.
3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
3.1. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas
yang menunjukkan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan.
3.2. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan, permukaan dinding kering dan
bersih, diamplas / dibersihkan terlebih dahulu hingga permukaan bidang
yang akan dicat terlihat bersih dan kering
3.3. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan
peralatan pelindung misalnya : masker, sarung tangan dan sebagainya yang
harus dipakai waktu pelaksanaan pekerjaan.
3.4. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan roll cat.
3.5. Standard Pengerjaan (Mock-Up).
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara
pengerjaan.
Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock-up ini akan ditentukan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut telah
disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas dan Perencana, maka bidang -
bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan Pekerjaan
Pengecatan.
3.6. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Direksi/Konsultan Pengawas harus
diulang dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada
cat dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana
ditunjukkan oleh Direksi/ Konsultan Pengawas.
Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding dan Beton :
a. Sebelum pelaksanaan :
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda
lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan
dalam kondisi kering.
b. Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak memungkinkan
untuk menggunakan roller.
PASAL 5
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN DAN KEAMANAN
Pembersihan lokasi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup
Pekerjaan yang tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam RKS ini dari semua
barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah
pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Kontraktor bersangkutan selesai.
Semua bekas bongkaran bangunan existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari
tapak konstruksi.
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan /
material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah
terima Ke II (dua) pekerjaan.