| 0436612477307000 | Rp 403,018,216 | |
| 0017805805301000 | - | |
| 0032306656307000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN
REHAB SEDANG/BERAT GEDUNG MUI KOTA PALEMBANG
KEGIATAN APBD KOTA PALEMBANG TAHUN ANGGARAN 2024
Pekerjaan yang dilaksanakan merupakan pekerjaan dianggarkan pada Program Kegiatan
Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Kabupaten/Kota. Dimana kegiatan ini merupakan
kegiatan perencanaan yang berlokasi di Kecamatan Jakabaring yang berdampingan dengan Masjid Al
Fathul Akbar Palembang. Bangunan ini berada pada lahan yang merupakan aset Pemerintah Kota
Palembang. Kegiatan perencanaan rehab sedang/berat Gedung MUI ini merupakan salah satu upaya
Pemerintah Kota Palembang dalam rangka mendukung peningkatan sarana dan prasarana dalam
Pemerintah Kota Palembang dalam rangka pemenuhan terhadap kebutuhan pengamanan aset
Pemerintah Kota Palembang agar dapat tersimpan dengan baik, tertata dan aman. Lokasi pekerjaan
adalah Jl. Gubernur HA Bastari Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Gbr 1. Lokasi rencana pembangunan
Lokasi pembangunan memiliki akses yang baik tetapi karena lokasi ini ada di lokasi yang
ramai kegiatan, serta terletak pada pinggir jalan yang padat kegiatan terutama pada pagi hingga sore
hari maka kegiatan pembangunan ini memiliki kemungkinan keterhambatan dalam pekerjaannya.
Ruang lingkup/batasan lingkup pekerjaan adalah Pekerjaan Rehab pada bangunan Gedung
Kantor MUI, dimana pada kondisi sebelumnya Gedung memiliki tangga yang curam, atap bangunan,
pelapis atap dan plafond yang banyak mengalami kerusakan, pintu jendela yang telah rusak akibat usia
bangunan serta perawatan yang kurang serta pada bagian lantai 1 terdapat penyangga struktur/ tiang
yang tidak permanen. Hal ini menjadi dasar Sebagian besar item kegiatan yang akan dilakukan, yaitu
Pemasangan Atap dengan menggunakan rangka atap baru, pemasangan pelapis atap, pembuatan tangga
pada bagian depan bangunan, pembuatan kolom penyangga pada ruangan di lantai1, penggantian pintu
dan jendela serta pengecatan bangunan. Dalam pelaksanaan konstruksi adapun Lingkup tugas yang
dilakukan bagi pelaksana konstruksi sesuai dengan Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 dan PP 16 tahun 2021 yang dapat
meliputi :
Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik baik segi
kelengkapan maupun kebenaran.
Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal penggunaan tenaga
kerja dan jadwal pengadaan bahan.
Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan
Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.
Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen pelaksanaan.
Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, maupun
laporan kemajuan pekerjaan dan surat menyurat.
Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawing) yang sesuai
sebelum serah terima pertama , setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau
penyedia jasa pengawasan konstruksi.
Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah pada Jl. Gubernur HA
Bastari Kecamatan Seberang Ulu I Palembang yang berada di dalam Area Masjid Al Fathul Akbar
Palembang.
Dibuat di : Palembang
Tanggal : 25 Juli 2024
Dibuat Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen
Nyimas Dewie Hikmah Indah, ST
Nip.198410162010012016