| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0954417838307000 | Rp 399,267,000 | 61.02 | 68.81 | |
| 0841772965306000 | - | - | - | |
| 0846895068307000 | - | - | - | |
| 0802986539307000 | - | - | - | |
CV Nusa Cipta Mekanika | 10*0**0****50**7 | - | - | - |
| 0025374497331000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSULTAN
RUANG : 1. Pembuatan DED JALAN 2 JALUR BATAS PALI - SIMPANG
LINGKUP,
5 tersebut dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses,
LOKASI
yaitu:
PEKERJAAN,
FASILITAS a. Tahap pengumpulan data lapangan;
PENUNJANG
b. Tahap analisa data lapangan, perencanaan dan
penggambaran;
c. Tahap pengadaan dokumen lelang;
2. Pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan sesuai
dengan tahapannya adalah sebagai berikut :
a. Tahapan Pengumpulan data lapangan yaitu :
• Pemeriksaan Dynamic Cone Penetrometer
(DCP) untuk jalan yang belum
beraspal/Pemeriksaan daya dukung
tanah/ CBR laboratorium;
• Pemeriksaan Lendutan dengan
menggunakan Benkelman Beam
(BB)/Falling Weight Deflectometer (FWD);
• Pengukuran topografi;
• Inventarisasi kondisi jalan;
• Inventarisasi sumber material di sekitar
lokasi proyek;
• Mengumpulkan data perhitungan lalu
lintas, peta lokasi dan lain-lain.
b. Tahapan Analisa data lapangan, desain, dan
gambar- gambar, yaitu :
• Perhitungan dan perencanaan geometrik
desain pada jalan yang direncanakan;
• Menghitung CBR rencana dari data
pemeriksaan DCP dan CBR hasil
Laboratorium;
• Menghitung tebal lapis tambahan dari data
lendutan menggunakan BB / FWD;
• Perhitungan tebal perkerasan jalan yang
akan direncanakan;
• Menentukan "Unique Section" yang akan
dipakai dalam proses desain;
• Menentukan volume pekerjaan dan
perkiraan biaya;
c. Tahapan pengadaan dokumen lelang, terdiri dari
pekerjaan - pekerjaan sebagai berikut :
• Menyusun ketentuan-ketentuan yang akan
diterapkan baik dalam proses pelelangan
maupun dalam proses pelaksanaan;
• Ketentuan - ketentuan tersebut
dituangkan dalam dokumen lelang yang
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16
tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan
turunannya dan Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 02 tahun 2015 tentang
Standar Dokumen Pengadaan Secara
Elektronik;
d. Selama berlangsungnya pekerjaan, setiap
kemajuan pekerjaan sesuai dengan lingkup
tugasnya harus dilaporkan kepada Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) Perencanaan Jalan;
e. Setiap hasil Perencanaan Teknik desain harus
diketahui dan disetujui oleh Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA), sebelum hasil tersebut
dituangkan dalam dokumen lelang;
f. Hasil akhir yang dituangkan dalam laporan
Perencanaan Teknik harus mencakup seluruh
bagian jalan yang tercantum dalam T.O.R lengkap
dengan gambar-gambarnya yang akan digunakan
sebagai dasar untuk kegiatan penanganan jalan
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Tahun Anggaran 2025 (Baik itu penanganan
peningkatan, maupun penanganan berkala jalan).
PRODUK YANG : Hasil yang diharapkan sesuai dengan tujuan kegiatan ini,
DIHASILKAN
adalah sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Antara
c. Laporan Akhir
d. Laporan Ringkasan Executif Summary
e. Detail Engineering Design dan Estimate Engineer;
f. Dokumentasi Kegiatan baik berupa foto dan video (jika
ada);
g. Box Containder dan SSD (1 TB).
WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk pekerjaan/pengadaan jasa
PELAKSANAAN
konsultansi selama 1,5 (satu setengah) bulan kalender
YANG
DIPERLUKAN terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
PENDEKATAN : Pendekatan/penghampiran masalah terkait dengan kebutuhan jasa
DAN
konsultansi dan metodologi untuk menyelesaikan masalah terkait
METODOLOGI
dengan pekerjaan DED JALAN 2 JALUR BATAS PALI –
SIMPANG 5
Talang Ubi, Oktober 2025,
Dibuat Oleh : Mengetahui :
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Ir. Sudirman, S.T. Ir. Muhammad Hilmansyah, S.T.
NIP. 19850610 201503 1 004 NIP. 19800605 200604 1 012