| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0425735651831000 | Rp 498,501,000 | 97.3 | - | |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - | - | - |
| 0316679810831000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0016720195831000 | - | - | - | |
| 0026785972831000 | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0012184255831000 | - | - | Tidak menghadiri undangan Pembuktian kualifikasi dan klarifikasi kualifikasi | |
CV Rumbea Tri Putra | 06*5**9****31**0 | - | - | - |
CV Karaya Poligon | 04*4**5****31**0 | - | - | - |
| 0025734435831000 | - | - | - | |
| 0317042869831000 | - | - | - | |
| 0749353199831000 | - | - | - | |
CV Husodo Karya | 03*6**1****31**0 | - | - | - |
Laerava Consultant | 06*1**8****31**0 | - | - | - |
| 0845313600805000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PENYUSUNAN DOKUMEN MASTER PLAN
PEMERINTAH KOTA PALU
RUMAH SAKIT UMUM ANUTAPURA PALU
TAHUN ANGGARAN 2025
I.1. LATAR BELAKANG
Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan
merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan
dalam mendukung proram kementerian kesehatan dalam Upaya Kesehatan.
Rumah Sakit Umum Anutapura Palu merupakan bagian dari unsur
Pemerintah Kota Palu yang menjalankan fungsi untuk memberikan
pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, bermutu dan berorientasi pada
kepuasan pelanggan. Rumah Sakit Umum Anutapura Palu adalah milik
Pemerintah Kota Palu, dengan status Kelas B, mengalami 3 (tiga) kali
perubahan Struktur Organisasi, dari Rumah Sakit Umum Daerah Anutapura,
kemudian menjadi Rumah Sakit Umum Kota Palu dan yang digunakan sampai
sekarang adalah Rumah Sakit Umum Anutapura Palu yang beralamat di Jl.
Kangkung no. 1 Palu. Eksisting prasarana bangunan yang telah terbangun
sejak tahun 1980 melalui beberapa tahapan pembangunan hingga saat ini
menunjukkan bentuk dukungan Pemerintah Kota Palu untuk menjamin
pelayanan kesehatan masyarakat Kota Palu dan masyarakat Sulawesi Tengah
pada umumnya. Salah satu bukti nyata melalui bantuan Pemerintah Pusat
telah terbangun prasarana gedung baru berlantai 4 pada tahun 2023 silam.
Rencana Strategis Rumah Sakit Anutapura Palu salahsatunya berupa
peningkatan prasarana bangunan sesuai standar Kementerian Kesehatan.
Dan terlepas dari prasarana yang telah tercapai dan jika ditinjau secara
holistik/menyeluruh terhadap prasarana terbangun pada kawasan Rumah
Sakit Umum Anutapura Palu tersebut, masih terdapat beberapa
permasalahan seperti :
a. Ketidaksesuaian standar besaran ruang;
b. Masih terdapat beberapa bangunan yang sudah tidak sesuai dengan
standar SNI terbaru bangunan negara sehingga perlu untuk ditinjau
kembali;
c. Minimnya area untuk perparkiran;
d. Tutupan lahan yang perlu untuk ditinjau kembali terhadap RTRW Kota
Palu terbaru.
Sebagai upaya pemecahan masalah diatas dan untuk mendukung Rencana
Strategis Rumah Sakit Umum Anutapura Palu serta untuk memitigasi
persoalan lainnya yang berpotensi timbul dikemudian hari, maka perlu
untuk dilakukan Penyusunan Dokumen Master Plan Rumah Sakit Umum
Anutapura Palu sebagai pedoman induk pengembangan prasarana kawasan
Rumah Sakit Umum Anutapura dalam kurun 5 tahun kedepan (2026-2030).
Pembangunan Bangunan Negara ataupun penyusunan master plan
sejatinya harus terkawal oleh tenaga-tenaga professional dibidang
konstruksi, dan merujuk ketentuan Permen PUPR nomor 22 Tahun 2018
sehingga melalui kegiatan ini diperlukan peran Konsultan Perencana untuk
dapat melaksanakan tugas Penyusunan Dokumen Master Plan Rumah Sakit
Umum Anutapura Palu .
Kerangka Acuan Kerja ini merupakan patron terkait kebutuhan Pengguna
bagi Kelompok Pemilihan dalam mengawal proses seleksi dan bagi peserta
seleksi Konsultan dalam penyusunan/pengajuan penawaran agar diperoleh
Penyedia yang mampu dan cakap sebagaimana ketentuan tata cara/regulasi
yang berlaku.
I.2. LINGKUP KEGIATAN
a. Penyusunan Master Plan aspek arsitektural dan mekanikal elekrikal
plumbing
b. Penyusunan perkiraan biaya dan pentahapan pembangunan
I.3. LOKASI PERENCANAAN
Lokasi Pekerjaan : Jl. Kangkung No. 1 Palu.
I.4. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri pekerjaan umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Gedung Negara. Pekerjaan perencanaan teknis ini meliputi
tugas-tugas perencanaan lingkungan site/tapak bangunan dan pentahapan
pembangunan fisik yang terbagi menjadi beberapa tahapan yakni :
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perencanaan meliputi :
1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan untuk memperkaya
literasi studi master plan peruntukan rumah sakit,
2) Membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK,
3) Mengumpulkan data teknis eksisting berupa :
• Data ukur dan kontur Kawasan eksisting
• Blok Plan eksisting
• Kajian terhadap kondisi prasarana eksisting secara visual,
termasuk kendala-kendala yang berpotensi muncul dikemudian
hari
• Konsultasi kepada pengguna terkait rencana strategis
pengembangan RSU Anutapura dalam kurun 5 tahun kedepan.
4) Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
daerah/ perijinan bangunan,
5) Membuat program perencanaan yang merupakan batasan sasaran
atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan
pembangunan hasil analisis data dan informasi dari pengguna jasa
maupun pihak lain. Program perencanaan berupa laporan yang
mencakup:
• program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan
pekerjaan perencanaan secara makro;
• program ruang kawasan, menjelaskan susunan kebutuhan
prasarana bangunan, besaran ruang dan jenis ruang serta analisa
hubungan fungsi ruang,
• Kajian terhadap kondisi prasarana eksisting secara visual,
termasuk kendala-kendala yang berpotensi muncul dikemudian
hari;
6) Membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan
sebagai landasan perencanaan yang diwujudkan dalam uraian
tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar,
7) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala
yang memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan yang
jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.
Persetujuan Konsepsi dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan tahap selanjutnya.
b. Penyusunan Pra rancangan yang meliputi :
1) Membuat konsep rencana massa bangunan gedung/ site plan
kawasan yang menunjukan posisi massa bangunan di dalam tapak
dan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan
arahan dan ketentuan Rencana Tata Kota tentang KDB KLB dan KDH;
2) Membuat Konsep rencana tapak yang menunjukan hubungan denah
antar bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam
kawasan tapak;
3) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding
lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding
seratus) dan atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan
informasi yang ingin dicapai.
Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan tahap selanjutnya.
c. Penyusunan pengembangan rancangan:
1) Membuat pengembangan konsep arsitektur bangunan gedung berupa
gambar rencana arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai
bangunan dan tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan,
jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya;
2) Membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan,
susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan
elemen bangunan serta konsep jenis bahan yang digunakan;
3) Membuat konsep tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke
empat arah bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara
jelas beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan
desain tiga dimensi bila diperlukan;
4) Membuat konsep sistem struktur, berupa gambar potongan
bangunan, secara melintang dan memanjang yang menjelaskan
sistem struktur, ukuran dan peil elemen bangunan;
5) Membuat konsep sistem mekanikal elektrikal plumbing termasuk IT,
beserta uraian konsepnya;
6) Membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar
dan/atau animasi computer;
7) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding
lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding
seratus), 1:50 (satu banding lima puluh) dan/atau yang memadai
beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai;
8) Membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications)
rencana penggunaan material;
9) Menyusun perkiraan biaya konstruksi dan pentahapan pembangunan
yang memastikan operasional RSU Anutapura tidak terganggu secara
masif.
I.5. WAKTU PELAKSANAAN
Pekerjaan ini dilaksanakan dalam waktu 120 (seratus dua puluh) hari
kalender sejak diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Apabila
penyedia menyelesaikan lebih cepat dari waktu Kontrak, maka pembayaran
dapat dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan Kontrak.
Palu, 3 Maret 2025
RUMAH SAKIT UMUM ANUTAPURA PALU
Pejabat Penandatangan Kontrak
Muhyiddin Said, S.St
Nip. 19740726 199503 1 004