Pengadaan Dokumen Master Plan Rsud Anutapura

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10019403000
Date: 17 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Palu
Work Unit: Rumah Sakit Umum Daerah Anutapura Palu
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 499,667,000
Winner (Pemenang): Ikbatek Kosong Empat
NPWP: 425735651831000
RUP Code: 56462914
Work Location: Jl. Kangkung No. 1 Palu - Palu (Kota)
Participants: 14
Applicants
Reason
0425735651831000Rp 498,501,00097.3-
CV Stb 64
0318164548831000---
0316679810831000--Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0016720195831000---
0026785972831000--Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0012184255831000--Tidak menghadiri undangan Pembuktian kualifikasi dan klarifikasi kualifikasi
CV Rumbea Tri Putra
06*5**9****31**0---
CV Karaya Poligon
04*4**5****31**0---
0025734435831000---
0317042869831000---
0749353199831000---
CV Husodo Karya
03*6**1****31**0---
Laerava Consultant
06*1**8****31**0---
0845313600805000---
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                      JASA KONSULTANSI                              
              PENYUSUNAN DOKUMEN MASTER PLAN                        
                                                                    
                                                                    
                    PEMERINTAH KOTA PALU                            
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
              RUMAH SAKIT UMUM ANUTAPURA PALU                       
                    TAHUN ANGGARAN 2025                             
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
I.1. LATAR BELAKANG                                                 
                                                                    
                                                                    
       Rumah  sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan
   merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan
                                                                    
   dalam mendukung proram kementerian kesehatan dalam Upaya Kesehatan.
   Rumah Sakit Umum Anutapura Palu merupakan bagian dari unsur      
                                                                    
   Pemerintah Kota Palu yang menjalankan fungsi untuk memberikan    
                                                                    
   pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, bermutu dan berorientasi pada
   kepuasan pelanggan. Rumah Sakit Umum Anutapura Palu adalah milik 
                                                                    
   Pemerintah Kota Palu, dengan status Kelas B, mengalami 3 (tiga) kali
   perubahan Struktur Organisasi, dari Rumah Sakit Umum Daerah Anutapura,
                                                                    
   kemudian menjadi Rumah Sakit Umum Kota Palu dan yang digunakan sampai
                                                                    
   sekarang adalah Rumah Sakit Umum Anutapura Palu yang beralamat di Jl.
   Kangkung no. 1 Palu. Eksisting prasarana bangunan yang telah terbangun
                                                                    
   sejak tahun 1980 melalui beberapa tahapan pembangunan hingga saat ini
   menunjukkan bentuk dukungan Pemerintah Kota Palu untuk menjamin  
                                                                    
   pelayanan kesehatan masyarakat Kota Palu dan masyarakat Sulawesi Tengah
                                                                    
   pada umumnya. Salah satu bukti nyata melalui bantuan Pemerintah Pusat
   telah terbangun prasarana gedung baru berlantai 4 pada tahun 2023 silam.
                                                                    
       Rencana Strategis Rumah Sakit Anutapura Palu salahsatunya berupa
                                                                    
   peningkatan prasarana bangunan sesuai standar Kementerian Kesehatan.
   Dan terlepas dari prasarana yang telah tercapai dan jika ditinjau secara
                                                                    
   holistik/menyeluruh terhadap prasarana terbangun pada kawasan Rumah
   Sakit Umum Anutapura Palu tersebut, masih terdapat beberapa      
                                                                    
   permasalahan seperti :                                           
                                                                    
   a. Ketidaksesuaian standar besaran ruang;                        
   b. Masih terdapat beberapa bangunan yang sudah tidak sesuai dengan
                                                                    
      standar SNI terbaru bangunan negara sehingga perlu untuk ditinjau
      kembali;                                                      
                                                                    
   c. Minimnya area untuk perparkiran;                              
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
   d. Tutupan lahan yang perlu untuk ditinjau kembali terhadap RTRW Kota
                                                                    
      Palu terbaru.                                                 
                                                                    
   Sebagai upaya pemecahan masalah diatas dan untuk mendukung Rencana
   Strategis Rumah Sakit Umum Anutapura Palu serta untuk memitigasi 
                                                                    
   persoalan lainnya yang berpotensi timbul dikemudian hari, maka perlu
                                                                    
   untuk dilakukan Penyusunan Dokumen Master Plan Rumah Sakit Umum  
   Anutapura Palu sebagai pedoman induk pengembangan prasarana kawasan
                                                                    
   Rumah Sakit Umum Anutapura dalam kurun 5 tahun kedepan (2026-2030).
       Pembangunan Bangunan Negara ataupun penyusunan master plan   
                                                                    
   sejatinya harus terkawal oleh tenaga-tenaga professional dibidang
                                                                    
   konstruksi, dan merujuk ketentuan Permen PUPR nomor 22 Tahun 2018
   sehingga melalui kegiatan ini diperlukan peran Konsultan Perencana untuk
                                                                    
   dapat melaksanakan tugas Penyusunan Dokumen Master Plan Rumah Sakit
   Umum Anutapura Palu .                                            
                                                                    
   Kerangka Acuan Kerja ini merupakan patron terkait kebutuhan Pengguna
                                                                    
   bagi Kelompok Pemilihan dalam mengawal proses seleksi dan bagi peserta
   seleksi Konsultan dalam penyusunan/pengajuan penawaran agar diperoleh
                                                                    
   Penyedia yang mampu dan cakap sebagaimana ketentuan tata cara/regulasi
   yang berlaku.                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
I.2. LINGKUP KEGIATAN                                               
                                                                    
   a. Penyusunan Master Plan aspek arsitektural dan mekanikal elekrikal
      plumbing                                                      
                                                                    
   b. Penyusunan perkiraan biaya dan pentahapan pembangunan         
                                                                    
I.3. LOKASI PERENCANAAN                                             
                                                                    
    Lokasi Pekerjaan : Jl. Kangkung No. 1 Palu.                     
                                                                    
I.4. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                    
   Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
                                                                    
   berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri pekerjaan umum dan   
                                                                    
                                                                    
   Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis      
                                                                    
   Pembangunan Gedung Negara. Pekerjaan perencanaan teknis ini meliputi
                                                                    
   tugas-tugas perencanaan lingkungan site/tapak bangunan dan pentahapan
   pembangunan fisik yang terbagi menjadi beberapa tahapan yakni :  
                                                                    
   a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perencanaan meliputi :      
                                                                    
      1) Mengumpulkan data dan informasi lapangan untuk memperkaya  
        literasi studi master plan peruntukan rumah sakit,          
                                                                    
      2) Membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK,      
      3) Mengumpulkan data teknis eksisting berupa :                
                                                                    
         • Data ukur dan kontur Kawasan eksisting                   
                                                                    
         • Blok Plan eksisting                                      
         • Kajian terhadap kondisi prasarana eksisting secara visual,
                                                                    
           termasuk kendala-kendala yang berpotensi muncul dikemudian
           hari                                                     
                                                                    
         • Konsultasi kepada pengguna terkait rencana strategis     
                                                                    
           pengembangan RSU Anutapura dalam kurun 5 tahun kedepan.  
      4) Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
                                                                    
        daerah/ perijinan bangunan,                                 
      5) Membuat program perencanaan yang merupakan batasan sasaran 
                                                                    
        atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan      
                                                                    
        pembangunan hasil analisis data dan informasi dari pengguna jasa
        maupun pihak lain. Program perencanaan berupa laporan yang  
                                                                    
        mencakup:                                                   
                                                                    
         • program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan    
           pekerjaan perencanaan secara makro;                      
                                                                    
         • program ruang kawasan, menjelaskan susunan kebutuhan     
           prasarana bangunan, besaran ruang dan jenis ruang serta analisa
                                                                    
           hubungan fungsi ruang,                                   
                                                                    
         • Kajian terhadap kondisi prasarana eksisting secara visual,
           termasuk kendala-kendala yang berpotensi muncul dikemudian
                                                                    
           hari;                                                    
                                                                    
      6) Membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan
                                                                    
        sebagai landasan perencanaan yang diwujudkan dalam uraian   
                                                                    
        tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar,                  
      7) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala 
                                                                    
        yang memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan yang    
                                                                    
        jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.     
      Persetujuan Konsepsi dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar 
                                                                    
      perencanaan tahap selanjutnya.                                
   b. Penyusunan Pra rancangan yang meliputi :                      
                                                                    
      1) Membuat konsep rencana massa bangunan gedung/ site plan    
                                                                    
        kawasan yang menunjukan posisi massa bangunan di dalam tapak
        dan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah berdasarkan
                                                                    
        arahan dan ketentuan Rencana Tata Kota tentang KDB KLB dan KDH;
      2) Membuat Konsep rencana tapak yang menunjukan hubungan denah
                                                                    
        antar bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam
                                                                    
        kawasan tapak;                                              
      3) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding
                                                                    
        lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding
        seratus) dan atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan
                                                                    
        informasi yang ingin dicapai.                               
                                                                    
      Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
      perencanaan tahap selanjutnya.                                
                                                                    
                                                                    
   c. Penyusunan pengembangan rancangan:                            
                                                                    
      1) Membuat pengembangan konsep arsitektur bangunan gedung berupa
                                                                    
        gambar rencana arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai
        bangunan dan tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan,
                                                                    
        jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya;              
                                                                    
      2) Membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan,
        susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan
                                                                    
        elemen bangunan serta konsep jenis bahan yang digunakan;    
                                                                    
      3) Membuat konsep tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke
        empat arah bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara
                                                                    
        jelas beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan
        desain tiga dimensi bila diperlukan;                        
                                                                    
      4) Membuat konsep sistem struktur, berupa gambar potongan     
                                                                    
        bangunan, secara melintang dan memanjang yang menjelaskan   
        sistem struktur, ukuran dan peil elemen bangunan;           
                                                                    
      5) Membuat konsep sistem mekanikal elektrikal plumbing termasuk IT,
        beserta uraian konsepnya;                                   
                                                                    
      6) Membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar
                                                                    
        dan/atau animasi computer;                                  
      7) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding
                                                                    
        lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding
        seratus), 1:50 (satu banding lima puluh) dan/atau yang memadai
                                                                    
        beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai;
                                                                    
      8) Membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications)
        rencana penggunaan material;                                
                                                                    
      9) Menyusun perkiraan biaya konstruksi dan pentahapan pembangunan
        yang memastikan operasional RSU Anutapura tidak terganggu secara
                                                                    
        masif.                                                      
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
I.5. WAKTU PELAKSANAAN                                              
                                                                    
                                                                    
   Pekerjaan ini dilaksanakan dalam waktu 120 (seratus dua puluh) hari
   kalender sejak diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Apabila
                                                                    
   penyedia menyelesaikan lebih cepat dari waktu Kontrak, maka pembayaran
   dapat dilakukan sesuai tahapan dan ketentuan Kontrak.            
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                      Palu, 3 Maret 2025            
                                                                    
                             RUMAH SAKIT UMUM ANUTAPURA PALU        
                               Pejabat Penandatangan Kontrak        
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                    Muhyiddin Said, S.St            
                                 Nip. 19740726 199503 1 004
Tenders also won by Ikbatek Kosong Empat
Authority
28 December 2022Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Blk MorowaliKementerian KetenagakerjaanRp 1,000,000,000
22 December 2024Perencanaan Gedung Kantor Satker Kejaksaan Negeri SigiKejaksaan Republik IndonesiaRp 1,000,000,000
20 December 2024Perencanaan Gedung Kantor Satker Kejaksaan Negeri Morowali UtaraKejaksaan Republik IndonesiaRp 1,000,000,000
31 August 2023Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Blk Morowali UtaraKementerian KetenagakerjaanRp 1,000,000,000
16 January 2025Pengawasan Konstruksi Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri SigiKejaksaan Republik IndonesiaRp 950,000,000
27 April 2023Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Prasarana Pendidikan Universitas Tadulako Fase IIIKementerian Pekerjaan UmumRp 949,387,000
1 July 2025Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Provinsi Sulawesi Tengah 1Kementerian Pekerjaan UmumRp 930,700,000
20 November 2024Jasa Konsultansi Perencana Pembangunan Gedung Pusat Informasi Kemahasiswaan Dan Akademik Terpadu Melalui Sbsn Tahun 2025Kementerian AgamaRp 913,226,000
2 February 2024Jasa Konsultansi Perencanaan Revitalisasi Rumah Negara Komplek S ParmanKementerian KeuanganRp 872,108,000
9 September 2025Perencanaan Penyusunan Ded Pengembangan Rsud LuwukKab. BanggaiRp 850,000,000