Perencanaan Gedung Kantor Satker Kejaksaan Negeri Sigi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10005736000
Date: 22 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,000,000,000
Winner (Pemenang): Ikbatek Kosong Empat
NPWP: 425735651831000
RUP Code: 53826024
Work Location: Desa Pombewe Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi - Sigi (Kab.)
Participants: 16
Applicants
Reason
0425735651831000Rp 998,750,00197.55-
0763398377831000--Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi
Golden Ratio Consultant
08*1**2****31**0--nilai tidak mencapai ambang batas
0808853469831000---
0016720195831000---
0741445126942000-72.22Kualifikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi nilai ambang batas
0419999123831000--kualifikasi perusahaan tidak memenuhi persyaratan (non kecil)
Laerava Consultant
06*1**8****31**0--nilai tidak mencapai ambang batas
0025734435831000---
CV Fasade Nusantara
09*5**1****31**0---
0014612634831000---
0746741867831000---
0210622627831000---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---
0926482654805000---
Attachment
URAIAN   SINGKAT   PEKERJAAN                         
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                   JASA  KONSULTANSI                                
      PERENCANAAN      GEDUNG     KANTOR    SATKER                  
                                                                    
             KEJAKSAAN        NEGERI    SIGI                        
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
       KEJAKSAAN     TINGGI   SULAWESI    TENGAH                    
                TAHUN   ANGGARAN      2025                          
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
I.1. LATAR BELAKANG                                                 
                                                                    
       Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah merupakan Satuan Kerja Kejaksaan Negeri
   Republik Indonesia yang membawahi beberapa satker Kejaksaan Negeri pada
                                                                    
   beberapa Kabupaten di Sulawesi Tengah. Keberadaan eksisting Gedung kantor
                                                                    
   Kejaksaan Negeri Sigi masih berupa bantuan fasilitas dari Pemerintah Daerah
   Kabupaten Sigi, dan ditinjau dari kebutuhan dan besaran ruang sesuai struktur
                                                                    
   organisasi pelaksana tugas Kejaksaan Negeri Sigi perlu untuk dilakukan peningkatan.
                                                                    
   Sehingga untuk menunjang pelaksanaan tugas tersebut maka akan dilakukan
                                                                    
   Pembangunan Kantor baru Kejaksaan Negeri Sigi yang representatif dan memenuhi
   kriteria keandalan bangunan kantor Pemerintahan.                 
                                                                    
       Pembangunan Bangunan Negara sejatinya harus terkawal oleh tenaga-
                                                                    
   tenaga professional dibidang konstruksi, dan merujuk karakterik bangunan ekssiting
   dimana tergolong bangunan tidak sederhana berdasarkan ketentusan Permen PUPR
                                                                    
   nomor 22 Tahun 2018 sehingga melalui kegiatan ini diperlukan peran Konsultan
                                                                    
   Perencana untuk dapat melaksanakan tugas perencanaan pembangunan gedung
   Kantor Kejaksaan Negeri Sigi.                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
I.2. LINGKUP KEGIATAN                                               
                                                                    
   a. Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Sigi                           
                                                                    
   b. Power House                                                   
   c. Detail Engineering Desain Fasilitas Umum dan Lansekap         
                                                                    
                                                                    
                                                                    
I.3. LOKASI PERENCANAAN                                             
                                                                    
    Lokasi Pekerjaan : Desa Pombewe Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
I.4. LINGKUP PEKERJAAN                                              
                                                                    
   Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
   berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri pekerjaan umum dan Perumahan
                                                                    
   Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung
                                                                    
   Negara. Pekerjaan perencanaan teknis meliputi tugas-tugas perencanaan
   lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan Negara.
                                                                    
   tahapa :                                                         
                                                                    
   a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi :      
                                                                    
      1) Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
        (termasuk penyelidikan tanah sederhana jika tertera dalam BoQ),
                                                                    
      2) membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK,      
                                                                    
      3) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
        daerah/ perijinan bangunan,                                 
                                                                    
      4) membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan 
                                                                    
        batasan sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau  
        persyaratan pembangunan hasil analisis data dan informasi dari pengguna
                                                                    
        jasa maupun pihak lain. Program perencanaan perancangan berupa
                                                                    
        laporan yang mencakup:                                      
         • program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan
                                                                    
           perencanaan perancangan,                                 
                                                                    
         • program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis
           ruang serta analisa hubungan fungsi ruang,               
                                                                    
      5) membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan
                                                                    
        perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan
                                                                    
        dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar,     
      6) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang
                                                                    
        memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan
                                                                    
        yang jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.
                                                                    
                                                                    
                                                                    
   b. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
      perencanaan perancangan tahap selanjutnya.                    
                                                                    
   c. Penyusunan Pra rancangan yang meliputi :                      
                                                                    
      1) Membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan
        posisi massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar
                                                                    
        berikut kontur tanah berdasarkan Rencana Tata Kota;         
                                                                    
      2) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar
        bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak;
                                                                    
      3) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan
                                                                    
        hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan  
        menerangkan peil atau ketinggian lantai;                    
                                                                    
      4) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke
                                                                    
        empat sisi atau arah bangunan;                              
                                                                    
      5) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang
        untuk menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan
                                                                    
        utilitas bangunan;                                          
                                                                    
      6) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau
        animasi computer;                                           
                                                                    
      7) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
                                                                    
        ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan
        atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin
                                                                    
        dicapai.                                                    
                                                                    
      8) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang
        perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material,pemilihan
                                                                    
        sistem struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan
                                                                    
        konsep tata lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi;
      9) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau
                                                                    
        kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
        penyiapan kelengkapan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
        sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
                                                                    
   d. Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value engineering)
                                                                    
      pada tahap pra rancangan untuk pengembangan konsep perencanaan teknis
      bagi kegiatan pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diwajibkan.
                                                                    
   e. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
                                                                    
      perencanaan perancangan tahap selanjutnya.                    
   f. Penyusunan pengembangan rancangan:                            
                                                                    
      1) Membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar
                                                                    
        rencana arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan
        tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
                                                                    
        rencana tata kota lainnya;                                  
                                                                    
      2) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan
                                                                    
        tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran
        elemen bangunan serta jenis bahan yang digunakan;           
                                                                    
      3) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah
                                                                    
        bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian
        konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila
                                                                    
        diperlukan;                                                 
                                                                    
      4) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan
        bangunan, secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem
                                                                    
        struktur, ukuran dan peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-
                                                                    
        langit dan atap) secara menyeluruh beserta uraian konsep dan
        perhitungannya;                                             
                                                                    
      5) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar
                                                                    
        detail mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan
        perhitungannya;                                             
                                                                    
      6) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
                                                                    
        ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50
                                                                    
                                                                    
        (satu banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk
        kejelasan informasi yang ingin dicapai;                     
                                                                    
      7) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
                                                                    
      8) menyusun perkiraan biaya konstruksi.                       
   g. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat
                                                                    
      gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan
                                                                    
      atau material dan elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-
      syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
                                                                    
      pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan.       
                                                                    
   h. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai
      dokumen teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.          
                                                                    
   i. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen
                                                                    
      pra rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan
                                                                    
      detail.                                                       
   j. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam
                                                                    
      menyusun dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan
                                                                    
      barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa
      atau pejabat pengadaan dalam menyusun program dan pelaksanaan 
                                                                    
      pelelangan.                                                   
                                                                    
   k. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
      layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu
                                                                    
      penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
                                                                    
      membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
      layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
                                                                    
      melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan,
                                                                    
      dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
   l. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
                                                                    
      pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
                                                                    
      spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
                                                                    
                                                                    
      terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi,
      memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan
                                                                    
      akhir pengawasan berkala.                                     
                                                                    
I.5. WAKTU PELAKSANAAN                                              
                                                                    
   Pekerjaan ini dilaksanakan dalam waktu 75 (tujuh puluh lima) hari kalender sejak
                                                                    
   diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Apabila penyedia menyelesaikan
                                                                    
   lebih cepat dari waktu Kontrak, maka pembayaran dapat dilakukan sesuai tahapan
   dan ketentuan Kontrak.                                           
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                 Palu, 19 Desember 2024             
                                                                    
                                Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah    
                                  Pejabat pembuat Komitmen          
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                                                    
                                      SAMSUDIN, SH                  
                                  Nip. 198510032009121003
Tenders also won by Ikbatek Kosong Empat
Authority
28 December 2022Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Blk MorowaliKementerian KetenagakerjaanRp 1,000,000,000
31 August 2023Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Blk Morowali UtaraKementerian KetenagakerjaanRp 1,000,000,000
20 December 2024Perencanaan Gedung Kantor Satker Kejaksaan Negeri Morowali UtaraKejaksaan Republik IndonesiaRp 1,000,000,000
16 January 2025Pengawasan Konstruksi Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri SigiKejaksaan Republik IndonesiaRp 950,000,000
27 April 2023Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Prasarana Pendidikan Universitas Tadulako Fase IIIKementerian Pekerjaan UmumRp 949,387,000
1 July 2025Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Provinsi Sulawesi Tengah 1Kementerian Pekerjaan UmumRp 930,700,000
20 November 2024Jasa Konsultansi Perencana Pembangunan Gedung Pusat Informasi Kemahasiswaan Dan Akademik Terpadu Melalui Sbsn Tahun 2025Kementerian AgamaRp 913,226,000
2 February 2024Jasa Konsultansi Perencanaan Revitalisasi Rumah Negara Komplek S ParmanKementerian KeuanganRp 872,108,000
25 June 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Perluasan Kantor Bupati BanggaiKab. BanggaiRp 850,000,000
9 September 2025Perencanaan Penyusunan Ded Pengembangan Rsud LuwukKab. BanggaiRp 850,000,000