| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0425735651831000 | Rp 998,750,001 | 97.55 | - | |
| 0763398377831000 | - | - | Tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
Golden Ratio Consultant | 08*1**2****31**0 | - | - | nilai tidak mencapai ambang batas |
| 0808853469831000 | - | - | - | |
| 0016720195831000 | - | - | - | |
| 0741445126942000 | - | 72.22 | Kualifikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi nilai ambang batas | |
| 0419999123831000 | - | - | kualifikasi perusahaan tidak memenuhi persyaratan (non kecil) | |
Laerava Consultant | 06*1**8****31**0 | - | - | nilai tidak mencapai ambang batas |
| 0025734435831000 | - | - | - | |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - | - | - |
| 0014612634831000 | - | - | - | |
| 0746741867831000 | - | - | - | |
| 0210622627831000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - |
| 0926482654805000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI
PERENCANAAN GEDUNG KANTOR SATKER
KEJAKSAAN NEGERI SIGI
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2025
I.1. LATAR BELAKANG
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah merupakan Satuan Kerja Kejaksaan Negeri
Republik Indonesia yang membawahi beberapa satker Kejaksaan Negeri pada
beberapa Kabupaten di Sulawesi Tengah. Keberadaan eksisting Gedung kantor
Kejaksaan Negeri Sigi masih berupa bantuan fasilitas dari Pemerintah Daerah
Kabupaten Sigi, dan ditinjau dari kebutuhan dan besaran ruang sesuai struktur
organisasi pelaksana tugas Kejaksaan Negeri Sigi perlu untuk dilakukan peningkatan.
Sehingga untuk menunjang pelaksanaan tugas tersebut maka akan dilakukan
Pembangunan Kantor baru Kejaksaan Negeri Sigi yang representatif dan memenuhi
kriteria keandalan bangunan kantor Pemerintahan.
Pembangunan Bangunan Negara sejatinya harus terkawal oleh tenaga-
tenaga professional dibidang konstruksi, dan merujuk karakterik bangunan ekssiting
dimana tergolong bangunan tidak sederhana berdasarkan ketentusan Permen PUPR
nomor 22 Tahun 2018 sehingga melalui kegiatan ini diperlukan peran Konsultan
Perencana untuk dapat melaksanakan tugas perencanaan pembangunan gedung
Kantor Kejaksaan Negeri Sigi.
I.2. LINGKUP KEGIATAN
a. Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Sigi
b. Power House
c. Detail Engineering Desain Fasilitas Umum dan Lansekap
I.3. LOKASI PERENCANAAN
Lokasi Pekerjaan : Desa Pombewe Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi
I.4. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri pekerjaan umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung
Negara. Pekerjaan perencanaan teknis meliputi tugas-tugas perencanaan
lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan Negara.
tahapa :
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi :
1) Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
(termasuk penyelidikan tanah sederhana jika tertera dalam BoQ),
2) membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK,
3) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
daerah/ perijinan bangunan,
4) membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan
batasan sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau
persyaratan pembangunan hasil analisis data dan informasi dari pengguna
jasa maupun pihak lain. Program perencanaan perancangan berupa
laporan yang mencakup:
• program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan
perencanaan perancangan,
• program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis
ruang serta analisa hubungan fungsi ruang,
5) membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan
perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan
dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar,
6) membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang
memadai yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan
yang jelas tentang pola pembagian ruang dan bentuk bangunan.
b. Persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
c. Penyusunan Pra rancangan yang meliputi :
1) Membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan
posisi massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar
berikut kontur tanah berdasarkan Rencana Tata Kota;
2) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar
bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak;
3) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan
hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan
menerangkan peil atau ketinggian lantai;
4) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke
empat sisi atau arah bangunan;
5) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang
untuk menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan
utilitas bangunan;
6) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau
animasi computer;
7) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan
atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin
dicapai.
8) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang
perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material,pemilihan
sistem struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan
konsep tata lingkungan serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi;
9) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau
kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan
penyiapan kelengkapan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
d. Penyelenggaraan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value engineering)
pada tahap pra rancangan untuk pengembangan konsep perencanaan teknis
bagi kegiatan pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diwajibkan.
e. Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
f. Penyusunan pengembangan rancangan:
1) Membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar
rencana arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan
tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan
rencana tata kota lainnya;
2) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan
tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran
elemen bangunan serta jenis bahan yang digunakan;
3) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah
bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian
konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila
diperlukan;
4) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan
bangunan, secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem
struktur, ukuran dan peil elemen bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-
langit dan atap) secara menyeluruh beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
5) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar
detail mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
6) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50
(satu banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk
kejelasan informasi yang ingin dicapai;
7) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
8) menyusun perkiraan biaya konstruksi.
g. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat
gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan
atau material dan elemen atau unsur bangunan, rencana kerja dan syarat-
syarat, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan.
h. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai
dokumen teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.
i. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen
pra rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan
detail.
j. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam
menyusun dokumen pelelangan, dan membantu unit layanan pengadaan
barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa
atau pejabat pengadaan dalam menyusun program dan pelaksanaan
pelelangan.
k. Membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan pada waktu
penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan,
membantu unit layanan pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit
layanan pengadaan barang dan jasa atau pejabat pengadaan dalam
melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan,
dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
l. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi,
memberikan rekomendasi tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan
akhir pengawasan berkala.
I.5. WAKTU PELAKSANAAN
Pekerjaan ini dilaksanakan dalam waktu 75 (tujuh puluh lima) hari kalender sejak
diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Apabila penyedia menyelesaikan
lebih cepat dari waktu Kontrak, maka pembayaran dapat dilakukan sesuai tahapan
dan ketentuan Kontrak.
Palu, 19 Desember 2024
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Pejabat pembuat Komitmen
SAMSUDIN, SH
Nip. 198510032009121003