| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Bias Monarchy Konsultan | 00*5**8****05**0 | Rp 783,500,993 | 86.88 | 89.5 | - |
| 0425735651831000 | Rp 946,830,000 | 91.45 | 89.71 | - | |
| 0013753256061000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai passing grade yang dipersyaratkan | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai passing grade yang dipersyaratkan |
| 0014134456901000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai passing grade yang dipersyaratkan | |
| 0032785768722000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai passing grade yang dipersyaratkan | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai passing grade yang dipersyaratkan | |
| 0017725292429000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai passing grade yang dipersyaratkan | |
| 0744675075541000 | - | - | - | - | |
| 0311818082432000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai passing grade yang dipersyaratkan | |
PT La'mally | 0015466451017000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai passing grade yang dipersyaratkan |
| 0439480138824000 | - | - | - | - | |
| 0019717859801000 | - | - | - | - | |
| 0314585498412000 | - | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
| 0735934051443000 | - | - | - | - | |
| 0940274632952000 | - | - | - | - | |
| 0026506196101000 | - | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | - | |
| 0660549650822000 | - | - | - | - | |
| 0926482654805000 | - | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0947045878517000 | - | - | - | - | |
Juang Agung Mulia | 06*0**1****17**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Secara garis besar pendekatan dan metode pelaksanaan dibagi atas 6 (enam)
tahapan yaitu tahap persiapan, tahap Survey, Tahap Analisis dan Penyusunan Pra-
Rencana (termasuk di dalamnya tahap Analisis Bangunan Gedung), Tahap Penyusunan
Rencana Detail Bangunan Gedung Worskhop (DED), serta Tahap Akhir. Penjabarannya
adalah sebagai berikut:
a. Tahap Persiapan
Menyusun dan memaparkan Laporan Pendahuluan yang terdiri dari :
a) Identifikasi issue
b) Identifikasi target survey
c) Perencanaan & desain survey (jadwal survey, identifikasi data yang diperlukan,
instansi yang terkait, format-format, dan lain-lain).
Keluaran tahapan ini adalah Laporan Pendahuluan, diserahkan selambat-lambatnya
45 (Empat Puluh Lima) hari sejak SPMK dikeluarkan.
b. Tahap Survey
a) Melakukan survey lokasi calon pembangunan Gedung Workshop BLK Morowali
Utara Tahun Anggaran 2023;
b) Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di lokasi kegiatan (stakeholder);
c) Melakukan penyelidikan tanah untuk struktur bangunan serta mengumpulkan
data dan informasi yang dibutuhkan untuk menilai keandalan struktur bangunan.
d) Melakukan identifikasi bangunan. Mencakup identifikasi terkait dengan fungsi,
identifikasi kawasan sekitar;
e) Melakukan identifikasi lahan Gedung Workshop BLK Morowali Utara Tahun
Anggaran 2023, pengukuran lapangan lengkap atas kondisi batas lahan
pembangunan, kondisi lansekap, kondisi topografi, drainase dan keteknikan
lainnya yang berpengaruh terhadap penyusunan DED untuk pelaksanaan fisik;
f) Melakukan identifikasi area yang terdampak akibat pembangunan untuk
penyusunan strategi penanggulangannya;
g) Melakukan kordinasi terkait standar atau pedoman yang digunakan sebagai
rujukan penyusunan perencanaan;
h) Melakukan pengumpulan data Harga Standar Bangunan Gedung Negara (HSBGN)
dan harga pasar bahan material setempat sebagai dasar penyusunan Rencana
Anggaran Biaya (RAB);
i) Membuat laporan pra-konsep Perencanaan Desain Bangunan Gedung
Workshop BLK Morowali Utara Tahun A nggaran 2023.
c. Tahap Analisis dan Penyusunan Perencanaan
a. Membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan
sasaran atau tujuan pembangunan dan ketentuan atau persyaratan pembangunan
hasil analisis data dan informasi dari pengguna jasa maupun pihak lain. Program
perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:
I. Program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan
perencanaan perancangan. Program ruang, menjelaskan susunan
kebutuhan, besaran dan jenis ruang serta analisa hubungan fungsi ruang.
II. Program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
b. Membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan
perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam
uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar.
c. Membuat sketsa gagasan merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai
yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas tentang
pola pembagian ruang dan bentuk bangunan. Seluruh sketsa atau gambar
arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal dan pemipaan dibuat oleh tenaga ahli
yang mempunyai sertifikat keahlian
d. Analisis struktur bangunan, analisis arsitektural, analisis mekanikal elektrikal,
analisis aksesibilitas dan analisis kebutuhan dan fungsi ruangan dan analisa
populasi penggunaan material, analis penggunaan material yang diperlukan,
e. Melakukan rencana arsitektur, struktur, fasilitas, pra-rencana mekanikal
elektrikal dan tata ruang luar, yang akan dibangun disepakati oleh pihak-pihak
terkait.
Keluaran tahapan ini yang dicantumkan dalam LAPORAN ANTARA : laporan yang
mencakupi analisis dan konsep penataan Kawasan serta sirkulasi sekitar kawasan,
harus dilakukan dan dijabarkan dalam tahapan ini.
d. Tahap Pengembangan Rencana (Development drawing)
a) Melakukan pengembangan rencana alur pelatihan kerja;
b) Melakukan perhitungan kebutuhan luas dan fungsi setiap ruangan
setara/minimal dengan PMK 172/PMK.06/2020;
c) Melakukan pengembangan rencana zonasi area berdasarkan risiko pelatihan
kerja dan K3
d) Melakukan pengembangan rencana arsitektur interior eksterior;
e) Melakukan dasar perhitungan analisa rekayasa beban, bencana gempa dan
gambar rencana struktur bangunan;
f) Melakukan dasar perhitungan ventilasi tata udara dan gambar rencana tata
udara;
g) Melakukan dasar Perhitungan Gedung Baru serta gambar rencana mekanikal
struktur baja, termasuk sistem plumbing hydrant dll;
h) Melakukan dasar perhitungan kebutuhan daya listrik 1 phase dan 3 phase serta
gambar rencana elektrikal (TM 20KV, kelistrikan emergency genset, dstribusi
daya listrik, Kelistrikan kritikal, UPS, grounding petir dan khusus alat pelatihan
kerja, telekomunikasi gedung, sistem informasi data, BAS (Building Automation
System), sistem pengindra kebakaran;
i) Melakukan dasar perhitungan kebutuhan air bersih dan gambar rencana sistem
distribusi air bersih dan air kotor Gedung;
j) Melakukan perhitungan dan analisa traffic baik di selasar, koridor dan alat
transportasi gedung;
k) Melakukan perhitungan dan gambar sistem bencana alam, kebakaran dan wabah
penyakit (Emergency Preparedness);
l) Melakukan perhitungan kebutuhan parkiran dan analisa traffic baik keadaan
normal maupun bencana;
m) Melakukan pengembangan teknologi terbaru di setiap aspek pekerjaan sesuai
kebutuhan dan fungsi;
n) Melakukan perhitungan dan gambar rencana lainnya sesuai standar sebagai
Bangunan Pelatihan Kerja dan Bangunan Gedung Negara;
o) Melakukan perhitungan dan gambar rencana sistem pembuangan limbah padat
dan limbah cair;
p) Melakukan perhitungan dan gambar rencana sistem mekanikal dan elektrikal;
q) Menyusun garis besar persyaratan teknis/RKS (outline spesification);
r) Menyusun perhitungan biaya pembangunan berupa Rencana Anggaran Biaya
(RAB) dengan ketentuan :
I. Harga dasar upah dan bahan mengacu pada harga standar yang ditetapkan
Kepala Daerah/Kepala Dinas Teknis setempat. (buku harga dasar upah dan
bahan dilampirkan dalam pelaporan)
II. Analisa Harga Satuan Pekerjaan menggunakan standar analisa dalam
Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2016.
III. Seluruh volume yang tercantum dalam RAB/BQ harus ada perhitungan
detailnya.
s) Menyusun kebutuhan gambar kerja lengkap yang akan dikerjakan meliputi :
Gambar dan detail arsitektur, gambar dan detail struktur, gambar dan detail
utilitas, gambar dan detail elemen kawasan seperti lansekap, dan atau kegiatan
terkait lainnya. Gambar harus detail sehingga mudah dipahami oleh pelaksana
sampai level tukang atau pekerja.
t) Menyusun spesifikasi bahan/material yang akan didetailkan dari Pra-Rancangan
yang sudah ada disertai rekomendasi merk material yang kualitas setara
u) Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Adapun untuk spesifikasi
teknis harus menerangkan detail seluruh pekerjaan yang tercantum dalam RAB
maupun gambar.
v) Melakukan penyelenggaraan pembahasan dan konsultasi kepada seluruh
stakeholder terkait dengan kegiatan untuk dibahas segala masalah dan persoalan
yang timbul selama proses perancangan (termasuk proses Perizinan).
w) Melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk penyusunan Advis Planning dan
Blok Plan tapak untuk proses pengurusan PBG dan SLF.
x) Melakukan pembahasan LAPORAN ANTARA.
e. Keluaran LAPORAN ANTARA, minimal meliputi Laporan Tahap Rencana Detail.
Tahap Penyusunan Rencana Detail Kawasan (DED).
Pada tahap ini merupakan perbaikan desain hasil pembahasan dan masukan dari
Tim PPK dan Stakeholder, sebagai berikut :
a) Pengembangan rancangan dan detail arsitektur skala 1 : 50
b) Rancangan dan detail struktur skala 1:50, beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
c) Rancangan dan detail penghijauan dan tata bangunan serta ruang luar
bangunan.
d) Rancangan dan detail utilitas bangunan dan lingkungan, mekanikal elektrikal,
beserta uraian konsep dan perhitungan kontruksi.
1. Menyusun perhitungan biaya pembangunan berupa Rencana Anggaran Biaya
(RAB) dengan ketentuan : Harga dasar upah dan bahan mengacu pada harga
standar yang ditetapkan Kepala Daerah/Kepala Dinas Teknis setempat. (buku
harga dasar upah dan bahan dilampirkan dalam pelaporan)
2. Analisa Harga Satuan Pekerjaan menggunakan standar analisa dalam Permen
PUPR Nomor 28/PRT/M/2016.
3. Seluruh volume yang tercantum dalam RAB/BQ harus ada perhitungan
detailnya.
e) Uraian penggunaan bahan bangunan (spesifikasi teknis)
f) Menyusun GAMBAR berikut detail-detailnya sehingga mudah dipahami oleh
pelaksana sampai level tukang atau pekerja.
g) Menyusun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). Adapun untuk spesifikasi
teknis harus menerangkan detail seluruh pekerjaan yang tercantum dalam RAB
maupun gambar.
h) Melakukan presentasi/ekspose di lokasi kegiatan.
f. Tahap Akhir
Laporan Akhir pekerjaan perencana yang terdiri atas:
a) Dokumen Perencanaan Teknis, Dokumen Detail Engineering Design (DED)
b) Laporan Pengadaan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi Fisik (Dokumen
Lelang);
c) Laporan Penyelenggaraan Rapat Pembahasan Value Engineering;
d) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa Perencanaan
Konstruksi; Keluaran tahapan ini adalah Laporan Akhir.
g. Tahap Tender dan Pengawasan Berkala
Pelaksanaan Tahap Tender penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik dilaksanakan
sebelum pelaksanaan konstruksi fisik.
Tahap Pengawasan Berkala dilakukan pada saat pelaksanaan konstruksi fisik berjalan.
Dimana kedua tahapan tersebut di dokumentasikan dalam bentuk laporan (Laporan
akhir pengawasan berkala, termasuk perubahan perancangan hingga menjadi as built
drawing).