| 0026339531304000 | Rp 1,988,085,356 | |
| 0733424360304000 | - | |
| 0856410709315000 | - | |
| 0726755572304000 | - | |
| 0919531491304000 | - | |
| 0433429867304000 | - | |
| 0012392874304000 | - | |
| 0012391090304000 | - | |
| 0012392858315000 | - | |
Dharma Jaya Sejahtera | 00*5**7****33**0 | - |
| 0949091433304000 | - | |
| 0028949105315000 | - |
URAIAN KEGIATAN
PEKERJAAN : PEMELIHARAAN BERKALA JALAN HABIB M. ASSEGAF (DBH SAWIT TAHAP I)
1 LATAR BELAKANG Jaringan jalan merupakan prasarana transportasi darat yang memegang peranan
sangat penting dalam sektor perhubungan untuk kesinambungan distribusi manusia,
barang maupun jasa. Distribusi tersebut merupakan gerak atau perpindahan baik
manusia, barang maupun jasa antar simpul-simpul ekonomi yang ada.
Keberadaan jalan sangat diperlukan untuk menunjang laju pertumbuhan ekonomi
seiring dengan meningkatnya kebutuhan sarana transportasi yang dapat menjangkau
daerah-daerah penting. Lancar atau tidaknya jalan, baik atau buruknya kondisi jalan
menentukan lama atau cepatnya suatu proses distribusi baik manusia, barang maupun
jasa.
Pemeliharaan jalan dilaksanakan untuk memantapkan kondisi jalan sesuai dengan
tingkat pelayanan dan kemampuannya. Berdasarkan hal tersebut diperlukan
Pemeliharaan jalan secara berkala pada ruas-ruas jalan yang mengalami kerusakan
dengan kondisi kerusakan ringan maupun kerusakan berat. Dan juga mencakup
bangunan pelengkap jalan dan fasilitas beserta sarana-sarana pendukungnya.
Jalan Habib M. Assegaf adalah salah satu ruas jalan Kota Pangkalpinang yang
mengalami kerusakan sehingga mengganggu aktivitas warga baik segi keamanan,
kenyamanan maupun kelayakan. Sehingga pada TA 2024, diprogramkan
Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Habib M. Assegaf
2 MAKSUD DAN a. Maksud
Maksud dari pekerjaan konstruksi ini untuk mewujudkan infrastruktur jalan
TUJUAN dalam kondisi mantap guna mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah setempat
sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan akses
dan mobilitas masyarakat dari dan menuju ke wilayah setempat, mewujudkan
layanan prima pemerintah kepada masyarakat dalam penyediaan infrastruktur
transportasi, serta mewujudkan pemerataan pembangunan di Kota
Pangkalpinang.
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan konstruksi ini untuk mewujudkan infrastruktur jalan
dalam kondisi mantap pada jl Jalan Habib M. Assegaf.
3 TARGET/SASARAN Target/ sasaran yang ingin dicapai dalam Pengadaan pekerjaan konstruksi
terlaksananya kelancaran pekerjaan pengaspalan jalan yang dilaksanakan oleh
penyedia, yang menyangkut berbagai aspek yaitu: kualitas, kuantitas, waktu dan
biaya, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
4 NAMA PELAKU Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pengadaan pekerjaan
Pemeliharaan Berkala Jalan Habib M. Assegaf
PENGADAAN
BARANG
• OPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang .
• PPK : SUYANTO
SUMBER DANA a. Sumber dana yang di perlukan untuk membiayai pekerjaan Pemeliharaan
Berkala Jalan Habib M. Assegaf adalah dari APBD Kota Pangkalpinang
DAN PERKIRAAN
TA. 2024 (DBH Sawit (Tahap I))
BIAYA
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar
Rupiah)
6 RUANG LINGKUP a. Ruang lingkup/ batasan lingkup pengadaan pekerjaan konstruksi yaitu :
- Pekerjaan Umum (Pekerjaan Mobilisasi dan Keselamatan Kerja).
PENGADAAN/LOKASI - Pekerjaan Drainase
DAN FASILITAS - Pekerjaan tanah
PENUNJANG - Pekerjaan Perkerasan Berbutir
- Pekerjaan Perkerasan Aspal
- Pekerjaan Struktur
- Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-lain
b. Lokasi Pengadaan pekerjaan konstruksi/ pekerjaan konstruksi yang akan
dilaksanakan di Kelurahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang
c. Data dan fasilitas yang dapat disediakan oleh PA/KPA/PPK, adalah tidak
ada
7 JANGKA WAKTU a. Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 150 (Seratus Lima
Puluh) Hari Kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai kerja
PELAKSANAAN (SPMK);
b. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus delapan puluh)
Hari Kalender setelah pekerjaan selesai (PHO).
8 KELUARAN/PRODUK Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi:
adalah hasil pekerjaan memenuhi syarat umum kontrak, memenuhi spesifikasi/syarat
YANG DIHASILKAN – syarat teknis, memenuhi desain.