| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0438842882726000 | Rp 892,624,438 | - | |
| 0629865171722000 | Rp 933,172,830 | Bukti penguasaan peralatan pemberi sewa tidak sesuai dengan persyaratan | |
| 0025300765521000 | - | - | |
| 0031701238722000 | - | - | |
CV Binangkit Bagja Rahayu | 06*7**5****42**0 | - | - |
| 0750342230726000 | - | - | |
CV Mega Surya | 00*6**2****22**0 | - | - |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
CV Kristal Alam | 01*6**7****26**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
RSUD PANGLIMA SEBAYA
Jalan Kusuma Bangsa Kilometer 5 Tana Paser Kode Pos 76211
Telepon (0543) 24563 Faksimile (0543) 23294
E-mail : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI BANGUNAN CITOTOXIC
I. Pendahuluan
a. Umum
1. Setiap Pekerjaan fisik harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu
memenuhi fungsi bangunan secara optimal.
2. Setiap Pekerjaan fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi.
3. Penyedia jasa pekerjaan fisik perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
diharapkan mampu menghasilkan karya teknis yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
4. Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan fisik perlu disiapkan secara matang, sehingga
diharapkan mampu mendorong perwujudan karya konstruksi/jalan dan jembatan
yang sesuai dengan fungsinya.
b. Latar Belakang
1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap,
rawat jalan, dan gawat darurat.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan yang menangani pengobatan kanker, seperti instalasi
farmasi atau unit kemoterapi, memerlukan bangunan khusus yang memenuhi standar
penanganan bahan sitotoksik. Bahan sitotoksik merupakan zat kimia yang digunakan
untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan sel kanker, namun juga memiliki
potensi tinggi menimbulkan bahaya bagi tenaga kesehatan, pasien, maupun
lingkungan jika tidak ditangani dengan benar.
3. Rehabilitasi bangunan penanganan bahan sitotoksik menjadi kebutuhan
mendesak dalam upaya meningkatkan keselamatan, efektivitas pelayanan, dan
kepatuhan terhadap standar regulasi. Kegiatan rehabilitasi meliputi perbaikan
struktur dan layout bangunan, instalasi sistem ventilasi khusus (HVAC dengan HEPA
filter), peningkatan sistem pengelolaan limbah, serta penyediaan ruang khusus untuk
pencampuran dan penyimpanan obat sitotoksik yang sesuai standar
c. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Bangunan Citotoxic ini sesuai dengan apa
yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang
sesuai dengan Spesifikasi Teknis Pekerjaan dan kelancaran penyelesaian administrasi
yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan
Tujuan kegiatan dari Rehabilitasi Bangunan Citotoxic di RSUD Panglima Sebaya
Kabupaten Paser adalah memastikan bahwa petugas farmasi, perawat, dan tenaga medis
lainnya terlindungi dari paparan bahan sitotoksik melalui perbaikan sistem ventilasi,
filtrasi udara (HEPA), dan desain ruang kerja yang sesuai standar keamanan, Menyediakan
fasilitas fisik yang mendukung proses penyiapan, penyimpanan, dan pemberian obat
kemoterapi secara aman, efisien, dan sesuai standar farmasi klinik serta regulasi nasional,
Menyediakan sistem pengelolaan limbah sitotoksik dan desain ruang yang mencegah
penyebaran zat berbahaya ke area lain di fasilitas kesehatan, Menyediakan lingkungan
yang aman dan kondusif bagi pasien, khususnya pasien kanker yang menjalani terapi
kemoterapi, melalui tata letak ruang yang ergonomis dan bebas kontaminasi.
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
RSUD PANGLIMA SEBAYA
Jalan Kusuma Bangsa Kilometer 5 Tana Paser Kode Pos 76211
Telepon (0543) 24563 Faksimile (0543) 23294
E-mail : [email protected]
d. Sasaran
Sasaran akhir kegiatan adalah terbangunnya Bangunan Fasilitas, yang memenuhi syarat
teknis bangunan gedung konstruksi.
e. Nama OPD dan PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : RSUD Panglima Sebaya
Nama PA/KPA/PPK : dr. KAMAL ANSHARI, SP.THT-KL
NIP : 19811130 200903 1 003
II. Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Sumber Dana : APBD Kabupaten Paser
Tahun Anggaran : 2025
Program : Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan
Upaya Kesehatan Masyarakat
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan
UKP Kewenangan Daerah Kabupaten /Kota
Sub Kegiatan : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Rumah Sakit
Pekerjaan : Rehabilitasi Bangunan Citotoxic
Mata Anggaran Kegiatan (MAK) : 1.02.02.2.01.0008.5.2.03.01.01.0006.
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 963.780.800,- (Sembilan ratus enam puluh tiga juta
tujuh ratus delapan puluh ribu delapan ratus rupiah)
Nilai HPS : Rp. 948.412.000,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Juta
Empat Ratus Dua Belas Ribu Rupiah)
Kode RUP : 59269222
III. Lokasi Pekerjaan
RSUD Panglima Sebaya
Tana Paser, 05 Juni 2025
Direktur RSUD Panglima Sebaya
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
dr. Kamal Anshari, Sp. THT-KL
NIP. 19811130 200903 1 003