| 0438842882726000 | Rp 517,110,746 | |
CV Lima Cahaya Semesta | 02*2**4****28**0 | - |
CV Kurnia Abadi Setia | 00*4**8****26**0 | - |
| 0658188677726000 | - | |
Arga Karya Sena | 01*6**8****07**0 | - |
| 0940159221726000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG
Jl. Kesuma Bangsa Km 5 Komplek Perkantoran Gedung A Lantai I Kavling I
Kabupaten Paser - Kalimantan Timur - Kode Pos 76211
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI/PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA
PEKERJAAN/PENGADAAN LANJUTAN PEMBANGUNAN MASJID NURUL IMAN RT. 04 DESA
LEMPESU KEC. PASER BELENGKONG
I. Pendahuluan
a. Umum
Masjid adalah bangunan khusus yang digunakan untuk pelaksanaan shalat terutama shalat
berjama’ah. Rancangan Masjid haruslah didasarkan atas Al Quran dan As Sunnah. Secara Arsitektur
rancangan masjid yang ideal adalah apabila dapat menyentuh perasaan yang mendalam dari setiap
jama’ahnya untuk memperoleh kedamaian dan ketentraman rohani dan kepuasan batin dalam
menghadap Dzat Yang Maha Kuasa. Sebenarnya Islam tidak mengatur secara khusus tentang
bangunan mesjid, akan tetapi ketentuan secara umum sebuah bangunan harus sesuai dengan fungsi
dan tujuanya. Islam memberikan kebebasan dalam merancang bangunan masjid. Perancangan masjid
adalah urusan dunia (HR Bukhari). Manusia boleh berkarya, berkreatifitas dan berinovasi dalam
perancangan masjid. Sesuai dengan fungsi dan tujuan masjid (hindari adanya bagian – bagian
bangunan/ruangan yang dilarang berada di dalam atau di luar masjid). Mengarah Qiblat (QS al-
baqarah, 2:149-150). Grid bangunan masjid dan fasilitas penunjangnya harus mengikuti arah Qiblat.
Tujuanya adalah agar tidak mengecoh jema’ah yang shalat diluar bangunan masjid dan sebagai
orientasi bagi umat Islam yang berada di lingkungan masjid tersebut. Rancangan bangunan masjid
dan tata ruang hendaknya mendukung terwujudnya kekhusyuan jama’ah. Pemberi jasa perencanaan
untuk bangunan Negara dan prasarana lingkunganya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional.
.
b. Latar Belakang
Masjid adalah bangunan khusus yang digunakan untuk pelaksanaan shalat terutama shalat
berjama’ah. Rancangan Masjid haruslah didasarkan atas Al Quran dan As Sunnah. Secara Arsitektur
rancangan masjid yang ideal adalah apabila dapat menyentuh perasaan yang mendalam dari setiap
jama’ahnya untuk memperoleh kedamaian dan ketentraman rohani dan kepuasan batin dalam
menghadap Dzat Yang Maha Kuasa. Sebenarnya Islam tidak mengatur secara khusus tentang
bangunan mesjid, akan tetapi ketentuan secara umum sebuah bangunan harus sesuai dengan fungsi
dan tujuanya. Islam memberikan kebebasan dalam merancang bangunan masjid. Perancangan masjid
adalah urusan dunia (HR Bukhari). Manusia boleh berkarya, berkreatifitas dan berinovasi dalam
perancangan masjid. Sesuai dengan fungsi dan tujuan masjid (hindari adanya bagian – bagian
bangunan/ruangan yang dilarang berada di dalam atau di luar masjid). Mengarah Qiblat (QS al-
baqarah, 2:149-150). Grid bangunan masjid dan fasilitas penunjangnya harus mengikuti arah Qiblat.
Tujuanya adalah agar tidak mengecoh jema’ah yang shalat diluar bangunan masjid dan sebagai
orientasi bagi umat Islam yang berada di lingkungan masjid tersebut. Rancangan bangunan masjid
dan tata ruang hendaknya mendukung terwujudnya kekhusyuan jama’ah. Pemberi jasa perencanaan
untuk bangunan Negara dan prasarana lingkunganya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional.
c. Maksud dan Tujuan
Maksud
Pelaksanaan Lanjutan Pembangunan Masjid Nurul Iman Rt. 04 Desa Lempesu Kec. Paser
Belengkong ini agar sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya
dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan yang
bermanfaat.
Tujuan
Pembangunan Masjid dapat memberikan kesejukan dan kenyaman beribadah bagi Masyarakat
setempat
d. Sasaran
Pelaksanaan Lanjutan Pembangunan Masjid Nurul Iman Rt. 04 Desa Lempesu Kec. Paser
Belengkong dapat terlaksana dengan baik, tepat waktu, mempunyai kualitas dan kuantitas sesuai
kerangka acuan kerja, sehingga bisa mendapatkan hasil yang maksimal
Nama OPD dan PA/KPA/PPK
K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Paser
OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Nama PA/KPA/PPK : Ir. MUHAMAD SYAUKANI. ST, M. Si.
NIP : 19750928 200604 1 008
II. Sumber Dana, Kegiatan, Pagu Anggaran, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Sumber Dana : APBDP Kab Paser
Tahun Anggaran : 2024
Program : Program Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah/Kota,
Pemberi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung
Sub Kegiatan : Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan dan Pemanfaatan
Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota
Pekerjaan : Lanjutan Pembangunan Masjid Nurul Iman Rt. 04 Desa Lempesu
Kec. Paser Belengkong
Mata Anggaran Kegiatan (MAK) : 1.03.08.2.01.0021.5.1.02.01.01.0039.
Pagu Anggaran : Rp. 523.000.000,00 (Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah.)
HPS : Rp. 522.770.000,00 (Lima Ratus Dua Puluh Dua Juta Tujuh
Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)
Kode RUP : 52673380
Lokasi Pekerjaan : Desa Lempesu Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser
III. Metode Pemilihan Pengadaan
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Metode Pemilihan : Tender
Pelaksana Pemilihan : Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan
Jenis Kontrak : Harga Satuan
Bentuk Kontrak : Surat Perjanjian
IV. Waktu Pelaksanaan
1. Masa pelaksanaan = 30 (Tiga Puluh) hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya kontrak
(tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi)
2. Masa waktu Pemeliharaan = 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima
pekerjaan pertama (PHO)