| 0658188677726000 | Rp 296,735,881 | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Komplek Perkantoran Jl. Kusuma Bangsa KM. 05 Gedung B Lantai 1 Kav. 1
Kode Pos 76211
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pembangunan Siring SDN 016 Long Kali
URAIAN PENDAHULUAN
1 Umum : Setiap Pekerjaan fisik harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi fungsi
jalan secara optimal. Setiap Pekerjaan fisik harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi.
Penyedia jasa pekerjaan fisik perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga diharapkan
mampu menghasilkan karya teknis yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata
laku profesional.
Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan fisik perlu disiapkan secara matang, untuk pekerjaan konstruksi
perlu disiapkan secara matang agar disaat pelaksanaan pembangunan kegiatan konstruksi dapat
berjalan dengan sistematis dan profesional
2 Latar Belakang : Pendidikan merupakan jembatan suatu negara untuk mencapai kesuksesan. Pendidikan yang
berkualitas membuat suatu negara menjadi negara yang maju. Akan tetapi, pendidikan di Negara kita
sekarang ini sunggulah memperhatinkan, pendidikan di Indonesia terkesan semeraut, tidak maju-
maju. Salah satu yang menyebabkan rendahnya kualitas infrastruktur sekolah yang ada. Padahal
infrastruktur sekolah merupakan salah satu hal penting dalam menciptakan pendidikan yang
berkualitas. Terdapat beberapa sekolah di wilayah Pemerintah Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan
Timur khususnya yang mesti direhab. Selain telah berusia tua, kondisi gedung juga mengalami
kerusakan.
Guna tercapainya tujuan tersebut diatas dalam hal ini Kabupaten Paser dalam meningkatkan
pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat paser khususnya dibidang pendidikan maka
Pembangunan Siring SDN 016 Long KaliTahun Anggaran 2024ini merupakan upaya Pemerintah
Kabupaten Paser untuk meningkatkan Kwalitas infrastruktur melalui Proyek Tahun Anggaran 2024
3 Maksud dan Tujuan : a. Maksud
Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Siring SDN 016 Long Kali ini agar sesuai dengan apa yang
telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir pekerjaan yang bermanfaat.
b. Tujuan
Tujuan dari Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Siring SDN 016 Long Kali adalah sebagai
berikut :
- Mengidentifikasi masalah dan kebutuhan yang ada di lapangan agar mencapai sasaran yang tepat
guna.
- Survey lapangan yang mencakup kuantitas pekerjaan yang disesuaikan dengan jumlah dana yang
tersedia.
- Pelaksanaan perencanaan yang sesuai dengan arahan dalam kerangka Acuan Kerja (KAK)/TOR dan
masukan-masukan lain dari Instansi atau pihak yang berwenang
4 Sasaran : Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Siring SDN 016 Long Kali dapat terlaksana dengan baik, tepat
waktu, mempunyai kualitas dan kuantitas sesuai kerangka acuan kerja (KAK), sehingga bisa
mendapatkan hasil yang maksimal.
5 Nama OPD dan : a. K/L/PD : PEMERINTAH KABUPATEN PASER
PA/KPA/PPK - OPD : DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
- Nama PA/KPA/PPK : MULYADI, SE, M. Si
- NIP : 19750512 200604 1 019
6 Sumber dana dan : a. Sumber Dana : APBD Kab. Paser
perkiraan biaya b. Tahun Anggaran : 2024
c. Program : Program Pengelolaan Pendidikan
d. Kegiatan : Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
e. Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Sekolah
f. Pekerjaan : Pembangunan Siring SDN 016 Long Kali
g. Mata Anggaran Kegiatan : 1.01.02.2.01.0006.5.2.03.01.01.0010
(MAK)
h. Pagu Anggaran : Rp 300.000.000
Tiga Ratus Juta Rupiah
i. HPS : Rp 299.700.000
Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu
Rupiah
l. Kode RUP : 49216489
7 Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Long Kali - Kabupaten Paser
8 Metode Pemilihan : a. Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
Pengadaan b. Metode Pemilihan : Tender
c. Pelaksana Pemilihan : Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan
d. Jenis Kontrak : Harga Satuan
e. Bentuk Kontrak : Surat Perjanjian
9 Waktu Pelaksanaan : a. Masa pelaksanaan 90 (Sembilan Puluh) hari kalender,terhitung sejak di tanda tanganinya kontrak
(tidak termasuk waktu yang di perlukan untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
b. Masa waktu Pemeliharaan 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung sejak serah terima
pekerjaan pertama(PHO)
Tana Paser, 21 Juni 2024
KPA/ PPK
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PEMERINTAH KABUPATEN PASER
MULYADI, SE, M. Si
NIP19750512 200604 1 019