| 0435795778326000 | Rp 493,882,188 | |
Satu Payung | 00*6**8****26**0 | - |
| 0419403076322000 | - | |
| 0609507546326000 | - |
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN PESISIR BARAT
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA KEGIATAN :
PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM
DAN UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB. KEGIATAN :
PENGEMBANGAN PUSKESMAS TAHUN 2025
NAMA PEKERJAAN :
Pembangunan Gudang Penyimpanan Obat Dan Alkes Puskesmas Karya
Penggawa ( DAU-SG)
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Umum
a. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Pemerintah.
b. Perka LKPP No 12 tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
c. Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat
tahun 2025.
d. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Untuk Pembangunan Gudang Penyimpanan Obat
Dan Alkes Puskesmas Karya Penggawa ( DAU-SG) Penyediaan Falilitas Kesehatan Untuk
UKM dan UKP Kewenangan daerah) perlu disiapkan secara matang sehingga memang
mampu mendorong perwujudan karya yang sesuai dengan tujuan pelayanan kesehatan.
2. LATAR BELAKANG
Bangunan Kesehatan merupakan salah satu pelayanan kesehatan preventif yang paling dasar
dan utama bagi Masyarakat, meskipun tidak selalu diakui demikian. Untuk optimalisasi
manfaat kesehatan, pelayanan tersebut harus disediakan dengan cara menggabungkan dan
memenuhi kebutuhan pelayanan Kesehatan. Dalam rangka menunjang kebijakan Pemerintah
khususnya sektor Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat merasa perlu
mengembangkan serta meningkatkan sistem pelayanan Kesehatan dengan melakukan
Pembangunan Sarana dan Prasarana layanan masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten
Pesisir Barat. Hal ini dilaksanakan untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan Kesehatan di
daerah dengan memfasilitasi tempat yang layak serta layak dikunjungi, yang nantinya
sebagai parameter kepada tenaga medis maupun masyarakat tentang sarana dan prasarana
kesehatan yang layak dan baik.
Sarana dan prasarana kesehatan merupakan bangunan Gedung Negara yang harus diwujudkan
dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya,
handal dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indonesia.
Pembangunan Gudang Penyimpanan Obat Dan Alkes Puskesmas Karya Penggawa Kabupaten
Pesisir Barat merupakan Puskesmas di wilayah kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
dengan kedudukan Puskesmas Induk berada di Pekon Way sindi Kecamatan Karya
Penggawa Kabupaten Pesisir Barat. Sebelumnya, Puskesmas Karya Penggawa Belum
Memiliki Gudang Farmasi Kabupaten Pesisir Barat. Setelah menjadi Puskesmas Induk pada
tahun 2022 Karya Penggawa Kabupaten Pesisir Barat terbagi atas 12 Pekon.
Gedung Puskesmas Karya Penggawa yang telah beroperasional dalam menjalankan pelayanan
kesehatan kepada publik saat ini Belum Memiliki Gudang Farmasi. pelayanan kesehatan yang
diharapkan masyarakat saat ini. Sehubungan hal tersebut maka perlu dilakukanPembangunan
Gudang. pelayanan kesehatan untuk memfasilitasi masyarakat masa kini dengan berbagai
masalah kesehatan yang lebih komplek dan komprehensif dalam rangka meningkatkan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat diperlukan perbaikan sarana pelayanan kesehatan
UPTD Puskesmas Karya Penggawa
Setiap bangunan Gedung Negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria adiministrasi bagi bangunan Gedung Negara.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah merupakan bagian lingkup Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, Tahun Anggaran
2025.
Pemegang mata anggaran adalah Pemerintah RI yang dalam hal ini adalah Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat melalui :
- Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM
dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
- Sub. Kegiatan : Pengembangan Puskesmas
- Pekerjaan : Pembangunan Gudang Penyimpanan Obat Dan
Alkes Puskesmas Karya Penggawa ( DAU-SG)
- Tahun Anggaran : 2025
Untuk Penyelenggaran pekerjaan termaksud, dibentuk Surat Keputusan Pengangkatan
Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknik
Kegiatan (PPTK), Direksi Teknis, Staf Administrasi (Pembantu Bendahara). Tahun Anggaran
2025 di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Pembangunan Gudang Penyimpanan Obat Dan Alkes Puskesmas Karya
Penggawa ( DAU-SG) adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada
masyarakat Ini dicapai dengan memperbaiki infrastruktur Membangun Bangunan Baru, serta
memastikan bahwa fasilitas puskesmas memenuhi standar yang dibutuhkan untuk memberikan
pelayanan kesehatan yang optimal. Selain itu, Pembangunan juga bertujuan untuk menciptakan
lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi pasien dan petugas Kesehatan.
4. TARGET/ SASARAN
Kegiatan yang dilaksanakan adalah: Pembangunan Gudang Penyimpanan Obat Dan Alkes
Puskesmas Karya Penggawa ( DAU-SG) Terselenggaran nya pelayanan Kesehatan yang
Sesuai Standar.