KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan1
1. Latar Belakang Gambaran umum singkat tentang Pekerjaan yang akan
dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi terkait dengan
kebutuhan jasa konsultansi yaitu pelaksanaan konstruksi fisik
jemnatan milik pemerintah yang dilakukan oleh kontraktor
pelaksanaan harus mendapatkan pengawasan secara teknis
dilapangan, agar rencana dan spesifikasi teknis yang telah
disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi
dapat berlangsung efektif. Pelaksanaan pengawasan dilapangan
sesuai kebutuhan dan kompleksitas Pekerjaan.
Konsultan Pengawas bertugas secara umum mengawasi Pekerjaan
konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan.
Konsultan pengawas bertanggung jawab secara professional atas
jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan oleh kualitas,
profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat
ditentukan oleh kualitas, integritas dan integritas pengawasa, yang
secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. Maksud dan Tujuan a. Maksud dari pekerjaan ini adalah sebagai petunjuk bagi
konsultan pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya.
b. Tujuan dari pekerjaan ini adalah mengadakan Pengawasan
Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan (DBH
Sawit 2025)
3. Sasaran
Terlaksananya Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi/Rekonstruksi
Jalan (DBH Sawit 2025) serta tersusunnya Laporan Pelaksanaan
Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan (DBH
Sawit 2025) diantaranya Laporan kemajuan pekerjaan
pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai
spesifikasi teknis yang ditetapkan, menjamin Pekerjaan
pengawasan teknis pelaksanaan dilaksanakan sesuai rencana
dengan menggunakan standard dan persyaratan yang berlaku
guna tercapainya mutu Pekerjaan.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Silaut
5. Sumber Pendanaan
1. Pekerjaan Ini dibiayai dari sumber pendanaan : DPA Sub
Kegiatan Rekonstruksi Jalan Tahun Anggaran 2025
2. Pagu Anggaran : Rp. 100.00.000., (Seratus Juta Rupiah)
3. Harga Perkiraan Sendiri : Rp. 99.902.220 (Sembilan Puluh
Sembilan Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Dua Ratus Dua Puluh
Rupiah) termasuk PPN. Biaya tersebut telah memperhitungkan
1 Uraian Pendahuluan memuat gambaran secara garis besar mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Model Dokumen Pengadaan Nasional
Jasa Lainnya
(dengan Prakualifikasi)
- 2 -
Keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar bagi
penyedia maksimal 10% (sepuluh perseratus)
6. Kode RUP
59178331
7. Jenis Kontrak
Lumsum
8. Sistem Pembayaran
Termin
9. Nama dan NAMA : FAHRESI EKA SISKA, S.T., M.T
Organisasi PPK Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.
Pesisir Selatan
Ruang Lingkup
1. Lingkup Kegiatan Pekerjaan perencanaan ini meliputi :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasn
pekerjaan dilapangan
b. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam mengikut
sertakan dan melaksanakan ketentuan hukum dari
Dokumen Kontrak Fisik terutama masalah hukum yang
menyangkutv klaim, perpanjangan waktu pelaksanaan ,
pekerjaan tabah kurang dan lain sebagainya.
c. Melakukan pemeriksaan dan investigasi atas permasalahan
keterlambatan pekerjaan serta membuat rekomendasi
pemecahannya.
d. Melakuakn monitoring agar pelaksana sistem pelaporan
dapat berjalan sesuai ketentuan dengan standar isian yang
ditetapkan, tingkat kecermatan informasi dan ketepatan
serta waktu distribusi laporan.
e. Menyiapkan laporan teknis sehubungan dengan
permasalahan yang timbul selama masa pelaksanaan
pekerjaan antara lain laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan akhir.
f. Menyusun laporan secara periodik kepada Pejabat Pembuat
Komitmen.
2. Keluaran2 1. Membuat suatu system pelaporan kemajuan Pekerjaan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen terhadap semua masalah
yang berhubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan,
keterlambatan pencapaian bobot Pekerjaan, serta langkah
yang akan diambil untuk meminimalisirkan resiko tersebut.
2. Melaporkan kemajuan Pekerjaan yang nyata dilaksanakan,
dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui
3. Memeriksa gambar-gambar kerja yang dibuat kontraktor
pelaksana terhadap seluruh item Pekerjaan
4. Memastikan bahwa kewajiban kontraktor untuk
keselamatan kerja dan pengelolaan lalu lintas dilakukan
secara penuh.
3. Peralatan, Material, Pengguna jasa akan menugaskan juga personil tim teknis dari
Personel dan Fasilitas instansi untuk melengkapi pekerjaan dari konsultan pengawas.
dari PPK Untuk Fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang rapat.
2 Dijelaskan pula keterkaitan antara suatu keluaran dengan keluaran lain.
- 3 -
4. Lingkup Lingkup kewenangan bagi konsultan pengawas adalah pelaksanaan
Kewenangan Pengawasan Rehabilitasi/Pemeliharaan Berkala Jalan Paket 1 (DTU)
Penyedia Jasa
5. Jangka Waktu Kegiatan perencana ini dilaksanakan sejak diterbitkannya SPMK
Penyelesaian (Surat Perintah Mulai Kerja) selama 90 (sembilan puluh) hari
Kegiatan kalender.
6. Kebutuhan Personel
Kualifikasi
Minimal
Posisi
Tingkat Status
Jurusa Keahlian Pengal-
Pendidi- Tenag
n aman
kan a Ahli
Supervisio Teknik Ahli Tenik 1 tahun
S.1 1
n Engineer Sipil Jalan (SKA)
Teknik Orang
Sipil
Inspector Teknik - -
Min D3 1
Jalan Sipil
Teknik Orang
Sipil
Site Office - - -
Min 1
Manager/
SMA Orang
Op.
Sederaja
Computer/
t
Adm
7. Kualifikasi RE 202
Perusahaan
8. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Pekerjaan perencanaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahap :
Kegiatan a. Tahap Persiapan
b. Tahap Pelaksanaan
c. Tahap Penyerahan Laporan
Laporan*)
1. Laporan Laporan Pendahuluan memuat: sesuai dengan kegiatan
Pendahuluan pengawasan yang akan dilaksanakan oleh tim konsultan
pengawas dengan memperhatikan seluruh aspek prosedural dan
peraturan yang berlaku sesuai dengan pedoman.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 14 (empat belas)
hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 tiga) buku
laporan.
2. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat: secara keseluruhan pekerjaan
pengawasan yang dilakukan, mulai dari awal Pekerjaan
pelaksanaan fisik sampai Pekerjaan fisik berakhir.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: setelah pekerjaan
selesai dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
*) Jenis dan jumlah laporan disesuaikan dengan lingkup pekerjaan
Hal-Hal Lain
1. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
- 4 -
2. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Sama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi: Tidak ada kerjasama
3. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi pedoman umum
Pengumpulan Data dan peraturan tentang pengumpulan data.
Lapangan
4. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja PPK
berikut:
a. Setelah KAK ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa
semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lain yang dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan satuan kerja
pemberi tugas.
c. Ketentuan lain : Tidak boleh disub kontrakan.
Demikian Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan (DBH
Sawit 2025) ini dibuat, sebagai gambaran pekerjaan yang akan dilaksanakan di Tahun
Anggaran 2025.
Painan, Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
FAHRESI EKA SISKA, S.T., M.T
NIP. 19790704 200801 2 017